Showing posts sorted by relevance for query pengamat-nilai-dirjen-pajak-baru-harus. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query pengamat-nilai-dirjen-pajak-baru-harus. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Gres Harus Kredibilitas Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal berakhir hari ini, Kamis (30/11/2017). Selesainya masa jabatan itu dikarenakan Ken sudah memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan nama pengganti Ken.

Pada pekan lalu, sempat santer terdengar nama Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert sendiri ketika ini merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang menduduki posisi sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

 Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal  Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Saat diklarifikasi eksklusif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dirinya enggan berkomentar banyak. Sri Mulyani mengaku gres akan berbicara kepada publik mengenai penunjukan Dirjen Pajak sehabis ada penetapan dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk isu itu saya tidak ada komentar. Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan ke Kementerian Keuangan yakni apabila sudah ada penetapan dari Presiden. Saya tidak berkomentar terhadap rumor,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 23 November lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, siapapun Dirjen Pajak yang terpilih bakal eksklusif dihadapkan pada situasi yang berat.

Dalam memenuhi sasaran penerimaannya, Yustinus menilai bahwa Dirjen Pajak dituntut sanggup menarik pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi dengan sasaran penerimaan pajak di tahun depan yang terbilang moderat, Dirjen Pajak diimbau semoga tidak bergairah serta menjaga semoga situasi tetap kondusif.

“Ini untuk mendorong keadilan bagi wajib pajak. Bagaimana ada konsekuensi bagi (wajib pajak) yang tidak patuh, tapi juga memberi reward bagi yang patuh,” ungkap Yustinus ketika dihubungi Tirto via telepon pada Kamis (30/11/2017).

Baca :
Adapun Yustinus menilai Dirjen Pajak yang gres harus sanggup menawarkan kepercayaan bagi masyarakat. “Sehingga sanggup memunculkan sumbangan juga dari masyarakat,” ucap Yustinus lagi.

Yustinus juga menilai sosok Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak berhasil dalam melakukan agenda tax amnesty. Kendati demikian, Yustinus menilai secara mudah tidak ada yang luar biasa dari kepemimpinan Ken.

“Salah satunya menyerupai pembangunan sumber daya insan (SDM). Untuk hal penempatan, sistem mutasi, dan promosi tidak terlalu kelihatan kemarin. Lalu sempat juga ada kasus korupsi, menyerupai ada yang kena OTT. Itu ditakutkan tidak sanggup membangun kepercayaan,” terang Yustinus ketika dikutip dari Tirto.

Sementara itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Johnny Plate berharap semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup meneruskan kinerja Ken selama ini. Johnny menilai Ken sudah berhasil menciptakan agenda tax amnesty hingga agenda pertukaran data secara otomatis (AEOI).

“Semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup segera menuntaskan RUU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan),” ucap Johnny kepada Tirto via telepon, Kamis (30/11).

Meski begitu, Johnny tidak bersedia untuk berkomentar banyak mengenai penunjukan Dirjen Pajak yang baru. Johnny menilai penetapan Dirjen Pajak itu merupakan urusan birokrasi, dan bukan menjadi ranah dari dewan perwakilan rakyat RI.

Saat disinggung apakah Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI sudah mendengar nama pengganti Ken, Johnny mengaku tidak tahu. “Kita tunggu saja Keputusan Presidennya,” kata Johnny lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri dikabarkan bakal melantik Dirjen Pajak gres malam ini. Sampai ketika ini, nama pengganti Ken masih belum keluar. Bahkan ketika dijumpai sore ini pun Ken mengaku masih belum tahu sosok yang akan menggantikannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan Untuk Eksekutif Jenderal Pajak Yang Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktur Jenderal Pajak yang gres dilantik pada hari ini, Robert Pakpahan, yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sri memberikan kepada Robert untuk meningkatkan kompetensi Direktorat Jenderal Pajak di mata masyarakat dan mengejar penerimaan pajak.

Sri menyampaikan, dikala ini Robert mengemban kiprah yang lebih besar dibandingkan jabatannya sebelumnya, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktu Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Saya ingin memberikan kepada Pak Robert, walaupun ini tinggal satu bulan tapi kiprah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir yakni kiprah yang sangat berat dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya lebih berat,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11/2017).

Ke depan, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan, secara internal institusi organisasi, dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yakni dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, Robert juga harus bisa membangun disiplin staf semoga sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta keyakinan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

“Legal itu mudah, mengikuti hukum itu mudah. Saya ingin Pak Robert menekuni dan menyebarkan sistem itu, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang gampang dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Sri berpesan untuk Robert menyiapkan fisik dan mental sebelum efektif disibukkan dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Pajak per Jumat (1/11/2017). Sebelumnya, disebutkannya kiprah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yakni sebatas mengurus tanda tangan dan warta utang.

Baca :
“Meneruskan pembuatan peraturan perundangan yang kita godok bersama DPR. Saya yakin dengan pengalaman Pak Robert sebagai ketua reformasi 10 tahun lalu, niscaya bisa memperbaiki proses di DJP,” ucapnya.

Sri melanjutkan, amanah jabatan ini dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Robert karena pengalaman dan kapasitas ilmunya di jabatan sebelumnya. “Pengalaman dalam menjalankan reformasi sebelumnya akan membantu dalam menjalankan kiprah yang tidak gampang ini,” katanya.

Kemudian tak lupa, Sri memberikan ucapan terima kasah atas pengabdian Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, dalam berkinerja dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, di penghujung pidatonya Sri sedikit menyinggung persoalan kesehatan Ken.

“Pak Ken jaga kesehatan alasannya pas rapat sering kirim WA (WhatsApp), lagi diperiksa di laboratorium. Semoga tidak sering diperiksa lagi. Luangkan waktu untuk keluarga,” pungkasnya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules For Online Transportation Application Companies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied to providers of online transportation applications. At the present time, the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance (Direktorat Jenderal Pajak – DGT) is still formulating technical rules for the collection of taxes from online transportation-application companies.

The Director of Counselling, Services and Public Relations at the DGT, Hestu Yoga Saksama, recently stated that his department was reviewing the various types of taxes which will be collected from the incomes of online transportation companies. This is a relatively new industry for Indonesia, being approximately only two years old, and the DGT is responsible for formulating the appropriate tax-collection measures which apply across this new sector of the economy.

 The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied t Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules for Online Transportation Application Companies
Mr. Hestu Yoga Saksama, a Director of Counselling, Services and Public Relations at the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance. Hukumonline/Photo by: NNP
“We are currently formulating the relevant law. Everyone who has an income is required to pay taxes, however seeing as this is a new area of the economy, then we should really formulate a new type of tax. Indeed, this sector differs considerably from industry,” Mr. Hestu explained in Jakarta on Wednesday, 19 July.

However, according to Hestu, the type of tax that will ultimately be imposed will not represent a completely new formulation but will instead resemble a more common form of tax, such as income tax (pajak penghasilan – PPh) or value-added tax (pajak pertambahan nilai– PPN). As this new tax regime has not yet been implemented, providers of online transportation applications are still calculating their PPh and PPN at the general rate of tax. However, after the relevant studies have been completed and the new rules have been published, then all subsequent calculations will utilize a new special rate formulated for providers of online transportation applications.

In addition, Mr. Hestu explained that this rule would also become binding on other application providers operating outside the field of online transportation. Therefore, it is vital that any mechanism that is ultimately implemented is first well prepared and formulated, so that any tax-collection procedures can be easily implemented by the DGT.

“If you are talking about PPh, then it can be charged by way of a self-reporting, self-appraisal mechanism. However other PPh mechanisms can also be employed, such as collections through other parties. This also applies to other businesses,” Mr. Hestu explained.

Based on the results of a Hukumonline investigation, providers of online transportation can be classified as domestic legal entities insofar as they are established or domiciled within Indonesia. Being a tax subject of a domestic legal entity obviously has implications for the company concerned, including obligations regarding the payment, withholding and reporting of taxes such as PPh21, 23 and 26.

Meanwhile, from the perspective of PPN, providers of online transportation companies are to be categorized as Taxable Entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak - PKP) if such companies undertake deliveries of taxable goods and/or taxable services which are subject to tax under the Law on Value-Added Tax for Goods and Services and Sales Tax for Luxury Goods (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualanatas Barang Mewah – UU PPN) and not categorized as small-scale entrepreneurs, as stipulated under Ministry of Finance Regulation No. 197/PMK.03/2013.

In the case of goods-delivery services, such services may become subject to PPN in accordance with Ministry of Finance Regulation No. 38/PMK.011/2013 (Regulation 38/2013). Meanwhile, from a driver’s perspective, if their income exceeds the Non-Taxable Income (Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP) threshold of IDR 36 million per year for Individual Taxpayers (Wajib Pajak Orang Pribadi­ – WPOP), IDR 39 million per year for Married Taxpayers (Wajib Pajak Kawin – WPK), with an additional IDR 3 million threshold for additional dependents, then they will also be affected by PPh Law Article 21 and will be required to be in possession of a Taxpayer Registration Number (Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP).

Read :
Previously, Pudji Hartanto Iskandar, the Director General of Land Transportation at the Ministry of Transportation, stated that the providers of online transportation companies, based on Ministry of Transportation Regulation No. 32 of 2016 on the Organization of Non-Fixed-Route Public-Transportation Services, had to be Indonesian legal entities which met certain minimum criteria, such as possession of a bank account in which they could store income from the sale or delivery of services.

“Currently, we are also assessing additional input from the DGT regarding criteria for providers of information technology-based applications which engage in business activities within Indonesia,” Mr. Pudji explained, as quoted by the Indonesian news agency ANTARA in early March of this year.

In addition to the above-mentioned obligations, application providers are also required to own or control servers or data centers which are domiciled within Indonesia; to undertake marketing, promotional and other related activities; and to operate consumer-complaint management services. So quoted from Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat aturan Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi target kritik Maqdir alasannya ialah tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

 Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam d Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto mempunyai tugas besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, ia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan ibarat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung perihal pembuatan surat dakwaan.

"Tidak sanggup ibarat kini ini. Kalau itu dibilang taktik (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi jawaban KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota dewan perwakilan rakyat di dakwaan Novanto, yakni sebagai taktik komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir menggunakan alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak sanggup diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti sanggup menjadi alasan penghapusan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia beropini keterlibatan keduanya sanggup dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada Tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu sanggup diproses," kata Febri. (***)

Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi Dpr, Peneliti Icw Lakukan Uji Bahan Uu Md3

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengambarkan betapa buruknya produk legislasi DPR.

"Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sadar buruknya produk legislasi mereka," kata Donal dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

 Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Donal mengaku heran dengan pernyataan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta masyarakat sipil mengajukan somasi uji bahan ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap UU MD3 baru.

"Ini aneh. Harusnya segan dong alasannya produk mereka buruk. Bukan malah menantang publik melaksanakan uji materi," kata Donal.

Dalam hal ini, Donal menyangsikan integritas Hakim MK, Arief Hidayat dalam mengambil keputusan somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru.

"Permasalahan MK dikala ini yaitu ketuanya tidak negarawan. Padahal itu salah satu syarat jadi ketua MK," kata Donal.

Sehingga, berdasarkan Donal, satu-satunya cara supaya somasi uji bahan terhadap UU MD3 gres sanggup dikabulkan yaitu dengan mengganti Arief Hidayat. "Kalau hakimnya benar, saya yakin somasi uji bahan UU MD3 niscaya jebol," kata Donal menyerupai dilansir dari Tirto.

Perlu diketahui, pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu contohnya Pasal 245 yang mengatur diperlukannya izin Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ingin menyidik anggota dewan perwakilan rakyat pelanggar aturan pidana.

Pasal 122 yang menyatakan kewenangan MKD mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan parlemen.

Kemudian, Pasal 73 yang mengatur kewenangan dewan perwakilan rakyat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, tubuh hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.

Baca :

Sampai dikala ini, tercatat sudah ada dua somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru. Pertama, somasi diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Februari lalu. Langkah aturan diambil FKHK meski umur UU MD3 hasil revisi gres dua hari.

Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dipimpin Grace Natalie itu gres mendaftarkan gugatan, Jumat (23/2/2018). (***)

Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat Gcg

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan. Karena itu, penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dengan ketat diperlukan sanggup mencegah pelanggaran tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riana Hardjapamekas menilai salah satu sektor industri yang paling ketat peraturannya di Indonesia yaitu sektor jasa keuangan. Industri ini berada di bawah pengawasan beberapa forum yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia.

Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG
Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Jakarta,
Selasa (27/2). Foto: CR-26/Hukumonline.
Meski sudah diatur secara ketat, ternyata Erry menilai masih ada celah tindak kejahatan dalam industri jasa keuangan sanggup terjadi. Karena itu, dalam mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut, sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) secara ketat.

Menurut Erry, yang juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di sekto perbankan, mengimbau penerapan prinsip GCG pada sektor korporasi jangan hanya sekadar formalitas, tetapi perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Jangan melaksanakan GCG dengan terpaksa tapi dilakukan bahagia hati. Jangan menganggap itu sekadar formalitas alasannya yaitu ujungnya GCG itu untuk perbaikan,” kata Erry ketika menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, menyerupai dikutip dari Hukumonline, Selasa (27/2/2018).

Erry menjelaskan pelaporan GCG harus dilakukan industri keuangan kepada OJK setiap selesai tahun. Dalam pelaporan tersebut, terdapat tiga poin yakni perihal transparansi penerapan tata kelola perusahaan, evaluasi sendiri (self assessment), dan rencana tindakan/aksi (action plan). Dalam laporan tersebut menjadi materi evaluasi regulator mengenai baik dan buruknya pengelolaan perusahaan jasa keuangan.

Salah satu penerapan GCG di industri keuangan sudah diatur OJK melalui Peraturan Nomor 55/POJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut menjelaskan tata kelola yang baik yaitu tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

Dalam kesempatan yang sama, Director of Bank Danamon, Rita Mirasari memberikan perusahaan jasa keuangan harus menerapkan mitigasi dalam menghadapi potensi risiko-risiko yang akan muncul di masa depan. Ia menilai antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau fraud.

“Kita harus melihat tren ke depan, contohnya mata uang melemah tetapi exposure kita sangat besar lengan berkuasa dan kita tidak melaksanakan hedging (lindung nilai). Bagaimana memitigasinya dengan policy kita?” kata Rita.

Contoh lain, Rita menceritakan mengenai besarnya kredit macet fraud yang kerap terjadi di industri perbankan, salah satunya kredit fiktif. Menurut Rita, hal tersebut kerap terjadi alasannya yaitu masih lemahnya pengawasan di internal perusahaan tersebut. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam praktiknya, modus tindak pidana perbankan yang dilakukan. Diantaranya, tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan memakai data nasabah usang yang sudah melunasi kredit dan debitur yang permohonannya tidak disetujui.

OJK mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di bank perkreditan rakyat (BPR) dibanding bank swasta dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2014-2016. Berdasarkan data 2016, sebanyak 88 persen dari BPR yang ditutup oleh OJK akhir fraud. Sedangkan BPR Syariah tercatat empat masalah dan bank swasta tercatat tanpa kasus. Baca juga: Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR

Dalam periode 2016, OJK juga mencatat penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan ketika pendanaan yaitu sebanyak 13 masalah dengan nominal Rp 48,483 miliar. Kemudian penyimpangan perkreditan sebanyak 12 masalah dengan nominal Rp 46,969 miliar.

Tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus. Kemudian sempat turun sampai 15 masalah pada 2015 dan meningkat menjadi sebanyak 21 masalah pada 2016.

Baca :


Dalam sektor jasa keuangan, fraud sanggup diartikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal (sistem dan prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan perusahaan secara material ataupun moril.

Salah satu fraud yang pernah menimpa sektor jasa keuangan nasional yaitu masalah pembobolan rekening nasabah Citibank. Dalam masalah tersebut, pelaku memindahkan uang nasabah ke rekening pribadinya. Pelaku didakwa dengan tindak pidana pembersihan uang dan penggelapan yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan. (***)

Ilmu Pengetahuan Akhirnya, Ojk Terbitkan 3 Peraturan Perihal Penerbitan Obligasi Dan Sukuk Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan wajib memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) risikonya mengeluarkan payung aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi kawasan menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi kawasan tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan Ilmu Pengetahuan Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi kawasan merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung jadwal prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

“Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh dikala Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 perihal Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 perihal Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 perihal Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kata Wimboh, tiga POJK perihal Obligasi/Sukuk Daerah diperlukan sanggup meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yakni selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi kawasan atau sukuk daerah. Melalui perluasan pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur sanggup lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup segera dirasakan.

“Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh dikala dilansir dari Hukumonline.

Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan ini selain diwajibkan memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian sebab kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemerintah Daerah tidak berhenti dikala diterimanya dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

“Kami berharap Pemerintah Daerah sanggup meningkatkan kemampuan sumber daya insan dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga sanggup mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengapresiasi langkah OJK mendorong salah satu tujuan otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian daerah. Menurut Pasal 300 UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan obligasi kawasan sebagai upaya menutupi defisit keuangan kawasan serta menciptakan kawasan tidak hanya bergantung dari APBD dan pendapatan sah kawasan lainnya termasuk proteksi kawasan lain maupun forum keuangan bank dan non-bank.

“Dengan obligasi daereh, kawasan sanggup mempunyai alternatif pendanaan untuk berdiri sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan publik ibarat air minum, rumah sakit, pasar tradisional, dll. Obligasi juga sanggup mempercepat laju daerah,” kata Syarifuddin di tempat yang sama.

Pisau Bermata Dua

Senada dengan Wimboh, Kementerian Dalam Negeri juga mewanti-wanti biar Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mengelola APBD terutama ketika menerbitkan obigasi kawasan atau sukuk daerah. Sebab, kata Syarifuddin, obligasi kawasan menjadi proteksi jangka panjang kawasan di mana kawasan setiap tahunnya hingga jangka waktu yang disepakati harus membayar utang pokok sekaligus bunganya. Sehingga, penerbitan obligasi kawasan atau sukuk kawasan tersebut harus dipertimbangkan dan diperhatikan dengan cermat sehingga tetap sesuai dengan tujuan awalnya yakni sebagia alternatif pembiayaan untuk daerah.

“Ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, tingkatkan kemampuan kawasan tapi jikalau tidak bisa sanggup membahayakan kelangsungan investasi di daerah. Untuk meminimalisi dalam pelaksanaan, secara kesinambungan perlu menerima pertimbangan dari Mendagri dan persetujuan Menkeu serta OJK,” kata Syarifuddin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan regulasi obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan merupakan upaya panjang yang dilakukan regulator sejak tahun 2004 silam. Bahkan dikala itu Kementerian Keuangan sebelum berdirinya OJK hingga mengerahkan lima unit eselon untuk merancang dan menyusun aturan penerbitan obigasi kawasan dan sukuk kawasan tersebut. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan, perlu diperhatikan lebih dalam terkait teknis penerbitan obligasi contohnya terkait kupon dan pengelolaan portofolio obligasi itu sendiri.

Baca :

“Kadang-kadang sebagian angkuh kawasan lebih ke administratif, yakni melakukan dana dari sentra dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen gres bagi kepala kawasan yang masih menginginkan penemuan dan terobosan kembangkan kawasan dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala kawasan untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala kawasan termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi kawasan sebagai alternatif pembiayaan.

Ke depan, berdasarkan Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala kawasan dan juga jajaran DPRD biar langkah ini menerima respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar. (***)

Ilmu Pengetahuan Busyro Muqqodas Minta Pansel Mk Libatkan Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pelanggaran instruksi etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dianggap telah kembali mencoreng ‘kesucian’ forum tersebut.

Melihat persoalan tersebut, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mendesak sejumlah forum negara untuk melibatkan masyarakat luas dalam seleksi hakim MK. Terlebih tahun ini beberapa hakim konstitusi juga akan memasuki masa khidmat.


 Pelanggaran instruksi etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan Busyro Muqqodas Minta Pansel MK Libatkan Masyarakat
Dari ke Kanan, Direktur Madrasah Anti Korupsi Kanya Gohardi, Ketua PP Muhammadiah Busyro Muqoddas, Akademisi Hukum STHI Jentera Bivitri Susanti dikala menunjukkan keterangan pers di Jakarta. Selasa (30/1). Dalam keterangan pers tersebut Ketua PP Muhammadiah yang juga mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas menyampaikan prilaku Ketua Mahkamah Konstitusi Arif Hidayat yang menolak mundur dari jabatnnya sebagai hakim Konstitusi sangat di sayangkan, dikarenakan sudah tidak pantas lagi menyandang kiprah sebagai Hakim Konstitusi dan Ketua MK. Busyro mendesak Arif Hidayat mundur dari jabatannya. AKTUAL/Tino Oktaviano

“Harus ada warning. Kami mendesak semoga dibuat pansel (panitia seleksi) oleh presiden, MA dan DPR. Bukan ditentukan sendiri, (ini) berguru dari tiga perkara demoralitas yang cukup berbobot kadar demoralisasinya tadi, jadi pansel itu harus melibatkan unsur publik,” papar Busyro di Gedung PP Muhammadiyah Menteng Jakarta Pusat, ibarat dilansir dari Aktual, Selasa (30/1).


Baca :



Sebelumnya, Ketua MK Arief Hidayat diketahui bertemu dengan sejumlah anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI di sebuah hotel di Jakarta, pada beberapa waktu lalu. Pertemuan ini diduga untuk membahas tukar guling antara MK dengan DPR.

Hal ini diperburuk dengan keengganan Arief untuk mundur dari jabatannya sesudah didera dua perkara pelanggaran etik. (***)