Ilmu Pengetahuan Mk Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara, sehingga dinyatakan tidak mempunyai batas waktu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji bahan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak mempunyai jatuh tempo, sehingga sanggup diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara.

 Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang n Ilmu Pengetahuan MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima alasannya yaitu nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, dalam permohonan Sri Bintang Pamungkas disebutkan penerapan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 berlaku maksimum 60 bulan pembayaran pensiun yang sanggup dibayar kepada pemohon. Aturan ini menjadikan pemohon menderita kerugian materil yang nilainya sebesar 16 bulan dana pensiun yang seharusnya diterima pemohon.

Kasus ini bermula pada Desember 2010, pemohon memberikan beberapa dokumen kepada PT Taspen semoga hak pensiunnya sanggup diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, dikala itu pemohon tidak mempunyai SKKP sesuai yang diminta PT Taspen.

Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa alasannya yaitu jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi.

Menurutnya, frasa “jatuh tempo” biasa digunakan untuk batas waktu yang diwajibkan dalam sebuah perjanjian. Misalnya perjanian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis. Sedangkan, tidak adanya perjanjian apapun yang dibentuk antara PNS dengan pemerintah, maka frasa “jatuh tempo” Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa sehabis 5 tahun semenjak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.”

Pasal 40 ayat (2) berbunyi “Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kadaluwarsa.” Pasal 40 ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok tunjangan negara/daerah.”

Pemohon menilai pasal a quo mengakibatkan multiftasir. Alasannya, pengenaan denda pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan “hak tagih yang terlambat atau daluwarsa” melanggar hak penghidupan yang layak dan memperlakukan pensiunan PNS dengan memperlihatkan “hukuman” yang mengurangi sumber penghidupan dan menjadikan pensiunan PNS jatuh miskin.

Baca :

Dalam pertimbangan Mahkamah, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan duduk perkara utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.

Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Dengan demikian, Mahkamah beropini sepanjang berkenaan denganinkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Pembendaharaan Negara beralasan berdasarkan aturan untuk sebagian.” Demikian dilansir dari Hukumonline. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment