Ilmu Pengetahuan Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan sehabis majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan.
"Jadi jika memang majelis hakim beropini begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak aku sebagai terdakwa," kata Fredrich.
Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang menurut KUHAP. Ia mengklaim keputusannya untuk tidak hadir sidang sebagai kepingan dari hak asasi insan seorang terdakwa.
"Kalau kini Bapak memaksa kendali kehendak Bapak, kami menyatakan sidang selanjutnya aku tidak akan hadir," kata Fredrich.
Mantan pengacara Setya Novanto ini juga melawan dengan meminta hakim menyidik kembali masalah praperadilannya yang belum simpulan diproses. Hakim pun mendengar pandangan Fredrich, jaksa KPK, dan penasihat hukum.
Setelah mendengar permohonan, hakim menyatakan menolak permohonan Fredrich dan berpegang pada putusan sela.
"Kami berpegang pada putusan sela yang kami putuskan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.
Fredrich pun keberatan dengan kebijakan majelis hakim. Ia menyatakan poin keberatannya itu menurut aturan pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP.
Dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang menurut undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan.
Sementara pasal 95 ayat 3 berbunyi: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau andal warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili masalah yang bersangkutan.
Ia berdalih sanggup menerima rehabilitasi dan kompensasi sesuai undang-undang tersebut.
Hakim memastikan akan tetap menjalankan putusan sela. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan saksi setidaknya satu ahad sehabis putusan sela atau Kamis pekan depan.
Baca :
- Masalah Hukum Kredit Motor: LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
- Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
- Dugaan Kecurangan Rusun DP 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
- Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
- Polri Diminta Transparan Usut Brimob Penembak Kader Gerindra
- KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
- Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
- Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
- Polri Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris di Sumatera
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
"Minggu depan tanggal 15 [Maret]?" tanya Hakim Saifuddin Zuhri.
"Tanggal 15 [Maret], Yang Mulia," jawab jaksa KPK ketika dikutip dari Tirto.
"Kita tunda hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Sidang dinyatakan simpulan dan ditutup," tegas Hakim. (***)
0 komentar:
Post a Comment