Showing posts sorted by relevance for query langkah-awal-robert-pakpahan-nakhodai. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query langkah-awal-robert-pakpahan-nakhodai. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Akhirnya, Ojk Terbitkan 3 Peraturan Perihal Penerbitan Obligasi Dan Sukuk Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan wajib memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) risikonya mengeluarkan payung aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi kawasan menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi kawasan tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan Ilmu Pengetahuan Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi kawasan merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung jadwal prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

“Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh dikala Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 perihal Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 perihal Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 perihal Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kata Wimboh, tiga POJK perihal Obligasi/Sukuk Daerah diperlukan sanggup meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yakni selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi kawasan atau sukuk daerah. Melalui perluasan pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur sanggup lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup segera dirasakan.

“Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh dikala dilansir dari Hukumonline.

Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan ini selain diwajibkan memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian sebab kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemerintah Daerah tidak berhenti dikala diterimanya dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

“Kami berharap Pemerintah Daerah sanggup meningkatkan kemampuan sumber daya insan dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga sanggup mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengapresiasi langkah OJK mendorong salah satu tujuan otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian daerah. Menurut Pasal 300 UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan obligasi kawasan sebagai upaya menutupi defisit keuangan kawasan serta menciptakan kawasan tidak hanya bergantung dari APBD dan pendapatan sah kawasan lainnya termasuk proteksi kawasan lain maupun forum keuangan bank dan non-bank.

“Dengan obligasi daereh, kawasan sanggup mempunyai alternatif pendanaan untuk berdiri sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan publik ibarat air minum, rumah sakit, pasar tradisional, dll. Obligasi juga sanggup mempercepat laju daerah,” kata Syarifuddin di tempat yang sama.

Pisau Bermata Dua

Senada dengan Wimboh, Kementerian Dalam Negeri juga mewanti-wanti biar Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mengelola APBD terutama ketika menerbitkan obigasi kawasan atau sukuk daerah. Sebab, kata Syarifuddin, obligasi kawasan menjadi proteksi jangka panjang kawasan di mana kawasan setiap tahunnya hingga jangka waktu yang disepakati harus membayar utang pokok sekaligus bunganya. Sehingga, penerbitan obligasi kawasan atau sukuk kawasan tersebut harus dipertimbangkan dan diperhatikan dengan cermat sehingga tetap sesuai dengan tujuan awalnya yakni sebagia alternatif pembiayaan untuk daerah.

“Ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, tingkatkan kemampuan kawasan tapi jikalau tidak bisa sanggup membahayakan kelangsungan investasi di daerah. Untuk meminimalisi dalam pelaksanaan, secara kesinambungan perlu menerima pertimbangan dari Mendagri dan persetujuan Menkeu serta OJK,” kata Syarifuddin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan regulasi obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan merupakan upaya panjang yang dilakukan regulator sejak tahun 2004 silam. Bahkan dikala itu Kementerian Keuangan sebelum berdirinya OJK hingga mengerahkan lima unit eselon untuk merancang dan menyusun aturan penerbitan obigasi kawasan dan sukuk kawasan tersebut. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan, perlu diperhatikan lebih dalam terkait teknis penerbitan obligasi contohnya terkait kupon dan pengelolaan portofolio obligasi itu sendiri.

Baca :

“Kadang-kadang sebagian angkuh kawasan lebih ke administratif, yakni melakukan dana dari sentra dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen gres bagi kepala kawasan yang masih menginginkan penemuan dan terobosan kembangkan kawasan dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala kawasan untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala kawasan termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi kawasan sebagai alternatif pembiayaan.

Ke depan, berdasarkan Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala kawasan dan juga jajaran DPRD biar langkah ini menerima respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar. (***)

Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Kebijaksanaan Tjahjono, Komisi Pemberantasan Korupsi Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan ketika ini pihaknya masih mempelajari hasil audit kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Perhitungan kerugian keuangan negara sudah diterima KPK. Setelah itu tentu kita harus pelajari lebih lanjut,” kata dia.

 menawarkan konfirmasi terkait tersendatnya proses penyidikan masalah mantan Direktur Utama  Ilmu Pengetahuan Segera Periksa Budi Tjahjono, KPK Pelajari Kerugian Negara Kasus Jasindo
Tersangka Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono (kanan) (istimewa)/Aktual.
Ia menyampaikan pihaknya akan mencocokan audit tersebut dengan keterangan para saksi yang telah diperiksa KPK. Hasil ini akan jadi materi penyidik ketika mengusut Budi Tjahjono nanti.

“Kebutuhan investigasi lebih lanjut. Itu langkah signifikan dalam penanganan perkara. Karena kita pakai pasal 2 pasal 3,” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Meski demikian Febri belum sanggup memastikan kapan pihaknya akan menghadirkan Budi Tjahjono ke ruang investigasi KPK.

“Nanti kita sampaikan lebih lanjut jadwal pemeriksaan. Tentu akan kita periksa,” kata Febri.

Tercatat sudah hampir satu tahun berjalan masalah ini bergulir semenjak KPK membuka adanya korupsi dalam pembayaran komisi acara fiktif biro Jasindo dalam penutupan asuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) periode 2010-2012 dan 2012-2014, pada 3 Mei 2017 silam dengan ditetapkannya tersangka Budi Tjahjono.

Kasus ini sendiri tidak sanggup dipandang sebelah mata, setidaknya pada kasus ini nilai kerugian negara yang ditimbulkan menurut perhitungan sementara KPK sebesar Rp15 miliar.

Angka itu didapatkan KPK dari adanya fee fiktif yang diberikan Jasindo kepada para “Broker”. KPK mengira fee itu merupakan pura-pura Budi Tjahjono Cs untuk mengisi kantong-kantong langsung mereka.

Lebih jelasnya masalah itu bermula pada 2009, ketika BP Migas membuka lelang terbuka terkait pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di Kontrak KKS. Untuk ikut tender itu, PT Jasindo menunjuk satu orang agen.

Panitia pengadaan tersebut kesudahannya mengumumkan PT Jasindo sebagai pemenang, dan menunjuknya sebagai pemimpin konsorsium dengan keanggotan yang terdiri dari PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia selaku ketua dua konsorsium, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Sinarmas, PT Asuransi Astra Buana, ASEI, dan PT Adira Dinamika.

BP Migas lalu membuka tender kedua pada 2012. Kali ini, terkait terkait lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas. PT Jasindo yang memakai jasa agen, kembali menang tender.

Disinilah KPK menemukan bahwa PT Jasindo bekerjsama tak memerlukan agen. Sebab proses tender dilaksanakan secara terbuka. Oleh karenanya KPK menilai bayaran terhadap dua biro yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

“BTJ (Budi Tjahjono) selaku direksi diduga melaksanakan perbuatan melawan aturan atau menyalahgunakan wewenang pembayaran acara fiktif asuransi oil and gas BP Migas,” Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4/2017).

Baca :


Febri melanjutkan, selain itu ada indikasi anutan dana yang diberikan kepada biro juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo. “Fee komisi alasannya dianggap berjasa proses lelang di BP migas namun diduga komisi tersebut juga diduga mengalir ke pejabat di PT Jasindo,” kata dia.

Atas perbuatan itu, Budi Tjahjono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja di Bandung, Jawa Barat menambah daftar masalah eksploitasi seksual anak di Tanah Air. Hal ini terjadi alasannya yaitu pegawapemerintah kepolisian dinilai bertindak pasif dalam menangani kasus ini.

Ahmad Sofian, Koordinator ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children for Sexual Purpose) mengatakan, pemanfaatan anak di anak-anak sebagai objek seksual bukanlah hal yang baru. Sejak 2011, Asia Tenggara memang sering menjadi target bagi negara Eropa untuk memuaskan nafsu birahinya.

 Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i dan Ketua P2TP2A Jabar Netty Heryawan memperlihatkan keterangan kepada awak media ketika rilis masalah pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pernyataan Sofian tersebut sebagai respons terhadap masalah pembuatan video porno dengan memanfaatkan anak di anak-anak yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, masalah ini dimulai dari pertemanan FA (salah satu tersangka) dengan komunitas Rusia di platform media umum Facebook.

Kasus eksploitasi seksual anak tersebut, kata Sofian, bukan fenomena baru. ECPAT, misalnya, sudah menemukan adanya situs penjualan anak di anak-anak yang menggunakan domain luar negeri. “Tapi yang ditampilkan di sana, anak-anak Indonesia,” kata Sofian kepada Tirto, Selasa (9/1/2018).

Pada 2013, kata Sofian, ECPAT sudah menemukan adanya video porno yang melibatkan anak-anak. Menurut dia, video porno ini dianggap legal di luar negeri dan dijadikan ladang bisnis. Asia Tenggara pun menjadi target empuk. “Karena penyidiknya dianggap tidak punya kemampuan untuk mengungkap masalah semacam ini,” kata Sofian.

Sofian kemudian mengutip data dari National Crime Agency di Inggris Raya yang sempat merilis bahwa ada sekitar 750 ribu penikmat seks anak pada 2015. Di Amerika Serikat, jumlahnya mencapai 400 ribu orang. Di Jerman, angka itu lebih sedikit, yakni 100 ribu orang.

Menurut Sofian, Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi target eksploitasi seksual anak alasannya yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dalam menjalankan tugasnya seakan-akan dengan pemadam kebakaran, yaitu lebih banyak menunggu bencana daripada melaksanakan upaya pencegahan.

“Penyidik wacana kejahatan seksual anak dianggap nol kemampuannya. Lebih banyak nunggu,” kata Sofian.

Padahal, kata Sofian, kejahatan yang sifatnya melibatkan laba finansial atau bisnis seharusnya ditelaah dengan sistem investigasi, dan bukan hanya duduk diam. Sofian menilai, ketika ini polisi gres bekerja ketika video pornografi anak atau masalah kejahatan seksual anak sudah terlanjur terjadi.

Sofian menyampaikan pemanfaatan anak-anak sebagai objek seks selalu dilakukan secara sistematis dan tersembunyi. Dalam masalah tersebarnya video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja di Bandung, Sofian menilai kemungkinan para pelaku lalai, sehingga video yang awalnya diproduksi alasannya yaitu seruan pihak tertentu menjadi konsumsi publik.

Namun, evaluasi tersebut disanggah oleh Kanit Unit PPA Polda Metro Jaya, AKP Endang Sri Lestari. Ia menolak anggapan bahwa polisi tidak bekerja dan hanya menunggu masalah eksploitasi seksual anak terjadi. Menurut Endang, polisi seringkali mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah preventif.

Akan tetapi, kata Endang, penindakan gres akan dilakukan apabila memang ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Endang mengklaim pegawapemerintah kepolisian sering melaksanakan pengungkapan jikalau memang ditemukan adanya masalah eksploitasi seksual pada anak tersebut.

“Kalau tidak ketahuan, kan, tidak bisa didiskusikan ya. Kalau kita enggak ngerti, ya enggak bisa, tapi kalau tahu, ya diproses,” kata Endang.

Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam upaya mencegah terjadinya eksploitasi seksual pada anak ini.

Yusri mengatakan, pihaknya sudah sering melalukan razia ke hotel-hotel yang dicurigai sebagai kawasan prostitusi. Yusri mengaku, selama ini pihaknya sering menemukan pasangan berbuat mesum, tetapi untuk yang melibatkan anak kecil memang jarang ditemui.

Meski begitu, Yusri tetap yakin bahwa Polda Jawa Barat sudah serius dalam menangani eksploitasi seksual anak. “Jangan main data. Kalau main data, saya harus bongkar-bongkar dulu,” kata Yusri ketika ditanyakan terkait angka tindakan Unit PPA Polda Jawa Barat.

 Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif


Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Dalam masalah ini, Polda Jawa Barat telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam masalah pembuatan video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja itu. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam pelaku, yaitu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU ditangkap di sekitar Bandung pada Minggu kemarin.

Baca :

“Sore ini [Senin, 8 Januari] ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Agung ketika dikonfirmasi Tirto, pada Senin malam.

Menurut Agung, keenam pelaku ini mempunyai kiprah berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, IM perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, HN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, dan SU merupakan salah satu orang renta anak.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sumber: Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Pandangan Fraksi-Fraksi Dpr Atas Pasal-Pasal Rkuhp Yang Sensitif

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang digodok dewan perwakilan rakyat dan pemerintah menuai protes publik, khususnya pasal pencabulan, perzinaan dan penghinaan terhadap presiden. Ketiga poin tersebut dianggap sebagai pasal karet atau tidak mempunyai kepastian hukum.

Pasal penghinaan presiden bahkan dianggap sebagai pasal “zombie” atau pasal yang telah mati dihidupkan kembali. Pasal macam itu pernah ada sebelumnya namun telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari kitab undang-undang hukum pidana usang yang termaktub dalam pasal 134-137.

Kasus Korupsi e-KTP: Made Oka Bantah Bertemu Narogong, Paulus Tannos, dan Setya Novanto
  • Tes CPNS 2017: Mimpi Bekerja di KKP Ditenggelamkan Syarat "Rekomendasi" Psikolog
  • Problematika RKUHP: Akhir Nasib Delik Korupsi Dalam RKUHP
  • Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
  • Reglemen Hukum Acara: Riwayatmu Dulu, Nasibmu Kini
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Selain itu, berdasarkan Erasmus, penerapan pasal penghinaan presiden tidak sempurna bagi Indonesia yang menerapkan sistem presidensil yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.

    Hal ini, berdasarkan Erasmus, berbeda dengan di Thailand yang memang mengakui keberadaan raja sebagai kepala negara dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan, sehingga pasal Leste Majeste dapat diberlakukan di sana.

    "Kecuali Presiden Jokowi memang menganggap dirinya sebagai raja," kata Erasmus. (***)

    Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek Dan Nama Baru

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.

    Klaim Oka Masagung itu muncul ketika beliau bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

     Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah  Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
    Pengusaha Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

    Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melaksanakan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.

    Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.

    Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
    Made Oka : Kaprikornus dong, jam 10.
    Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
    Made Oka : Aahh sudah nyampek?
    Setya Novanto : Iya.
    Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
    Setya Novanto : oo iya iya...
    Made Oka : Ntar.. bila besok...kalau dapat lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
    Setya Novanto : Dimana?
    Made Oka : Mesti ajak beliau makan siang.. oo macet di Kuningan.
    Setya Novanto : Oo.. bila emang dapat maju enggak apa apa.
    Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
    Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
    Made Oka : Itu namanya si Jay, beliau itu ee....
    Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
    Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
    Setya Novanto : Ya ya ya ya...
    Made Oka : Ha....
    Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
    Made Oka : sepakat !

    Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal bahan perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melaksanakan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.

    "Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung ketika diberitakan oleh Tirto.

    Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pertolongan uang kepada Novanto.

    Baca :
    Dalam surat dakwaan disebutkan, pertolongan jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seakan-akan ialah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.

    PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.

    Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

    Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

    Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

    Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

    Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)

    Ilmu Pengetahuan E-Ktp, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M Untuk Berurusan Dengan Kpk

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Johannes Marliem yang diputar jaksa KPK pada persidangan pekan lalu.

    Dalam rekaman itu, Setya Novanto khawatir masalah korupsi dalam proyek e-KTP dibongkar KPK. Sehingga, Novanto ingin menyiapkan uang senilai Rp20 miliar untuk menghadapi masalah aturan di KPK.

     Setya Novanto angkat bicara mengenai rekaman perbincangannya bersama Andi Narogong dan Jo Ilmu Pengetahuan e-KTP, Setya Novanto Jelaskan Soal Uang Rp20 M untuk Berurusan Dengan KPK
    Setya Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK.
    Menanggapi hal itu, Novanto memastikan uang Rp20 miliar itu tidak digunakan untuk menyuap KPK. Mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu mengklaim, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara dan manajemen bila dirinya tersangkut dilema hukum.

    "Enggak, [uang Rp20 miliar] itu bukan buat KPK. Itu kan masalahnya kalau udah berkaitan dengan hal-hal aturan ‎kan niscaya perlu bayar yang resmi. Ya macam-macam kata pengacara," kata Setya Novanto sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

    Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu kembali menegaskan, uang itu dipersiapkan untuk membayar pengacara, dan manajemen apabila dirinya menjalani proses aturan di KPK.

    "Enggak ada (kaitan dengan e-KTP). Cuma kalau kena kasus, masalahnya bayar lawyer, manajemen yang berkaitan, yang resmi-resmi dihitung gede banget," terperinci Novanto.
    Isi Rekaman Perbincangan Setya Novanto, Andi Narogong dan Johannes Marliem

    Dalam persidangan pekan lalu, jaksa sempat memutar rekaman perbincangan antara Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan pengusaha dari perusahaan Biomorf Johannes Marliem.

    Perbincangan yang terjadi di kediaman Setya Novanto itu sempat membahas kekhawatiran bila masalah korupsi di proyek e-KTP diungkap KPK. Bahkan Novanto sempat ketakutan alasannya yaitu namanya banyak disebut dan mengendalikan perusahaan untuk ikut bermain dalam proyek e-KTP.

    "Itu lawannya Andi, Andi juga. PNRI beliau (Andi) juga, itu beliau juga. Waduh, gue bilangin kali ini jangan sampe kebobolan, nama gue digunakan ke sana-sini," kata Setnov dalam sebuah rekaman yang ditampilkan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Februari 2018.

    Kemudian Setnov sempat menyinggung uang senilai Rp20 miliar apabila dirinya berhadapan dengan KPK di masalah korupsi e-KTP.

    "Kalau gue dikejar ama KPK, ongkos gue dua puluh miliar," ungkap Setnov dalam rekaman tersebut.

    Jaksa KPK pun sempat mengkonfirmasi pernyataan Setya Novanto di dalam rekaman itu kepada Andi Narogong.

    Andi, yang menjadi sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK untuk terdakwa Setya Novanto, mengklaim tidak tahu apa yang dimaksud dengan Novanto dalam rekaman tersebut.

    Baca :

    Dia menduga, pernyataan Setnov terkait uang Rp20 miliar merupakan pembayaran untuk jasa sewa pengacara bila ditangkap oleh KPK.

    "Ya, mungkin (uang Rp20 miliar) biaya pengacara kalau hingga tersandung masalah hukum," ungkap Andi kepada Jaksa KPK. (***)

    Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

    “Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

     Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
    Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
    Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

    “Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

    Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

    Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

    Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

    "Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

    Baca :
    Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

    Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

    Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

    Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Asisten Cagub Maluku

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando Wowor pernah menjadi ajun calon gubernur Maluku Murad Ismail ketika masih menjadi Kepala Korps Brigadir Mobil Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Murad Ismail. "Dulu iya, ajudan. Saat Pak Murad masih jadi Kakorbrimob," kata Kadiv Humas Mabes Polisi Republik Indonesia Irjen Polisi Setyo Wasisto kepada wartawan, Senin (22/1).

    Namun begitu Setyo tidak mengetahui apakah Fernando masih menjadi ajun Murad sesudah jabatan Kepala Korps Brimob dipegang Irjen Polisi Rudy Sufahriadi. "Gak tau sekarang," ujarnya.

     Briptu Achmad Ridhoi anggota Brimob yang diduga menembak kader Partai Gerindra Fernando W Ilmu Pengetahuan Anggota Brimob Penembak Kader Gerindra Bekas Ajudan Cagub Maluku
    Ilustrasi orang bersenjata api. Getty Images/iStockphoto

    Rudy tidak menjawab ketika coba dikonfirmasi wartawan apakah AR merupakan ajudannya atau bukan. Sedangkan Murad menolak memperlihatkan konfirmasi dengan alasan sedang umrah semenjak pekan lalu. "Saya sedang umrah," ujar calon gubernur yang didukung PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN.

    Berdasarkan keterangan Rio Endika Putra Perdana, salah satu rekan Fernando yang ada di lokasi kejadian, penembakan terjadi di tengah perselisihan antara AR dan korban di daerah parkir. Motor BMW milik Ridhoi yang ketika itu hendak keluar dari daerah parkir berselisih jalan dengan kendaraan beroda empat yang ditumpangi Fernando dan kawan-kawan yang hendak masuk ke Dunkin Donuts.

    Ketika itu, Ridhoi meminta kendaraan beroda empat untuk minggir, tapi Fernando dan kawan-kawan tidak menyetujui. Rekan Fernando, Arif, lantas turun dan menjelaskan bahwa jalan masih luas dan motor masih sanggup bergeser. Tidak terima, Ridhoi dan Arif kemudian terlibat perselisihan mulut, pistol pun dikeluarkan, dikokang dan diarahkan ke beling depan mobil.

    Rio pun turun melerai konflik antara Arif dan Ridhoi. Rio juga sempat memegang tangan Ridhoi biar menyarungkan pistolnya, tetapi tidak digubris. Situasi kian panas ketika pistol mulai dipukulkan ke kepala Arif. Fernando yang melihat situasi itu ikut keluar dari kendaraan beroda empat dan memiting leher pelaku sehingga Ridhoi jatuh dari motornya. Rio kemudian berusaha mengambil pistol tersebut dengan dalih self-defense atau membela diri.

    Kericuhan tak sanggup dihindari. Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi & Hukum‎ Habiburokhman menjelaskan Rio ketika itu ditarik dari belakang ketika berebut pistol dan kemudian mengalihkan fokusnya dari Ridhoi. Ketika ia berbalik itulah, Fernando yang sedang memiting dari belakang, ditembak oleh Ridhoi. Ia meninggal ketika datang di Rumah Sakit Vania.

    Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009, Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa “Penggunaan senjata api hanya boleh dipakai jikalau benar-benar diperuntukan untuk melindungi nyawa manusia.”

    Ayat berikutnya mengatur 6 poin keadaan yang memperbolehkan polisi memakai senjata api, antara lain, ketika menghadapi keadaan yang luar biasa atau membela diri dari bahaya final hayat dan/atau luka berat.

    Aturan ini juga dilengkapi dengan Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa polisi sanggup memakai senjata api apabila :

    1. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sanggup secara segera menimbulkan luka parah atau final hayat bagi anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

    2. Anggota Polisi Republik Indonesia tidak mempunyai alternatif lain yang beralasan dan masuk nalar untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut;

    3. Anggota Polisi Republik Indonesia sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan bahaya segera terhadap jiwa anggota Polisi Republik Indonesia atau masyarakat.

    Baca :

    Di ayat (2) Pasal 8 ditambahkan juga bahwa : “Pada prinsipnya, penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka.”

    Habiburokhman mempertanyakan aturan polisi mengeluarkan senjata menghadapi kasus sabung mulut. Menurutnya, itu kasus kecil yang tidak perlu diselesaikan dengan senjata. Ia berharap polisi sanggup profesional dalam menangani kasus itu.

    “Kami mempertanyakan apakah seorang anggota polisi boleh menodongkan pistol yang sudah terkokang sembarangan, bahkan hanya alasannya cekcok verbal saja,” katanya ketika dilansir dari Tirto. “Kami berharap biar pihak kepolisian sanggup bekerja maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku.”

    Saat ini Ridhoi masih menjalani perawatan di RS Polisi Republik Indonesia Kramat Jati alasannya luka usai perselisihan. "Si penembak digebukin banyak orang lain, entah siapa, saya tidak peduli," kata Habiburokhman. (***)

    Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (20/12/2017). Dalam sidang ini, Setya Novanto diagendakan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan kegiatan pembacaan eksepsi.

     pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
    Terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
    “Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan kegiatan eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja sebab hal tersebut yaitu suatu proses yang masuk akal yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa sanggup mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

    Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak sanggup masuk ke dalam pokok perkara. “Sebab jika berbicara perihal pokok perkara, maka kami berbicara perihal rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya,” kata Febri.

    Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah menyidik Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan masalah korupsi e-KTP.

    “Kami menerima informasi yang bersangkutan sanggup menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah sanggup menuliskan beberapa hal menyerupai proses yang normal. Jadi, jika dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Febri.

    Sesuai diperiksa, Novanto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Politikus Partai Golkar itu hanya menyampaikan soal kondisi kesehatannya.

    "Sehat," kata Novanto yang diperiksa sekitar delapan jam tersebut di Gedung KPK Jakarta.

    Baca :
    Sebelumnya, Novanto sempat mengeluh batuk. “Terakhir kemarin yang bersangkutan mengeluh sebab ada keluhan sakit batuk saja,” kata Febri ketika diberitakan Tirto.

    Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Novanto didakwa menerima laba 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.

    Dalam kasus ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Pasal tersebut mengatur perihal orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes