Showing posts sorted by relevance for query narogong-sebut-kerugian-negara-sebesar. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query narogong-sebut-kerugian-negara-sebesar. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Mk Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang negara jatuh tempo. Kini, dana pensiun bukan lagi disebut utang negara, tetapi kewajiban negara, sehingga dinyatakan tidak mempunyai batas waktu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Sri Bintang Pamungkas terkait uji bahan Pasal 40 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara. Dalam putusannya, MK menyatakan pencairan dana pensiun tidak mempunyai jatuh tempo, sehingga sanggup diambil kapan saja. Sebab, pembayaran pensiun merupakan kewajiban negara, bukan hutang negara.

 Selama ini pencairan dana pensiun mempunyai batas waktu daluwarsa lima tahun semenjak utang n Ilmu Pengetahuan MK Tegaskan Pencairan Dana Pensiun Sebagai Kewajiban Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam amar putusan bernomor 18/PUU-XV/2017 yang dibacakan Ketua Majelis MK Arief Hidayat dinyatakan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sementara Pasal 40 ayat (1) tidak diterima alasannya yaitu nebis in idem sesuai putusan perkara No. 15/PUU-XIV/2016 yang diajukan Burhan Manurung terkait pasal a quo yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat sepanjang dimaknai berlaku bagi jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Sebelumnya, dalam permohonan Sri Bintang Pamungkas disebutkan penerapan Pasal 40 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 berlaku maksimum 60 bulan pembayaran pensiun yang sanggup dibayar kepada pemohon. Aturan ini menjadikan pemohon menderita kerugian materil yang nilainya sebesar 16 bulan dana pensiun yang seharusnya diterima pemohon.

Kasus ini bermula pada Desember 2010, pemohon memberikan beberapa dokumen kepada PT Taspen semoga hak pensiunnya sanggup diproses. Tetapi, PT Taspen memerlukan dokumen Surat Keterangan Penghentian Pemberian Gaji (SKKP). Namun, dikala itu pemohon tidak mempunyai SKKP sesuai yang diminta PT Taspen.

Kemudian pada 6 Oktober 2016 pemohon menyerahkan SKKP ke PT Taspen dan diperoleh perhitungan kekurangan 16 bulan dari 76 pensiun yang seharusnya diterima. Pemohon mendalilkan, hak tagih pembayaran pensiun seharusnya bersifat penuh tidak mengenal daluwarsa alasannya yaitu jasa-jasa dirinya sebagai PNS sudah seluruhnya dipenuhi.

Menurutnya, frasa “jatuh tempo” biasa digunakan untuk batas waktu yang diwajibkan dalam sebuah perjanjian. Misalnya perjanian pembayaran utang atau piutang dinyatakan sudah habis. Sedangkan, tidak adanya perjanjian apapun yang dibentuk antara PNS dengan pemerintah, maka frasa “jatuh tempo” Pasal 40 ayat (1) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 40 ayat (1) berbunyi “Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah kadaluwarsa sehabis 5 tahun semenjak utang tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.”

Pasal 40 ayat (2) berbunyi “Kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada negara/daerah sebelum berakhirnya masa kadaluwarsa.” Pasal 40 ayat (3) berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok tunjangan negara/daerah.”

Pemohon menilai pasal a quo mengakibatkan multiftasir. Alasannya, pengenaan denda pembatasan pembayaran untuk 5 tahun dengan alasan “hak tagih yang terlambat atau daluwarsa” melanggar hak penghidupan yang layak dan memperlakukan pensiunan PNS dengan memperlihatkan “hukuman” yang mengurangi sumber penghidupan dan menjadikan pensiunan PNS jatuh miskin.

Baca :

Dalam pertimbangan Mahkamah, Pasal 40 ayat (2) mengenai ketentuan kadaluwarsa dalam norma a quo berkenaan dengan duduk perkara utang negara. Sementara jaminan pensiun dan jaminan hari bau tanah telah dinyatakan bukan sebagai utang negara, tetapi merupakan kewajiban negara.

Karena itu, Mahkamah menilai norma Pasal 40 ayat (2) tidak tunduk pada ketentuan kadaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Putusan MK No. 15/PUU-XIV/2016, sehingga Pasal 40 ayat (2) UU Perbendaharaan Negara tidak berlaku terhadap jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

“Dengan demikian, Mahkamah beropini sepanjang berkenaan denganinkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (2) UU Pembendaharaan Negara beralasan berdasarkan aturan untuk sebagian.” Demikian dilansir dari Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Gres Dalam Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP.

KPK memutuskan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam menyerupai dikutip Antara. 

 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah memutuskan dua tersangka gres dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, masalah dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu menurut penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto ialah mantan administrator PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender e-KTP. Sedangkan Made Oka ialah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bahu-membahu dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat menjadikan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga semenjak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada undangan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga mendapatkan total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga mendapatkan tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi mediator uang suap untuk anggota dewan perwakilan rakyat sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur wacana orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya ialah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, dan anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat kasus lain yang masih terkait masalah e-KTP ini yaitu masalah perbuatan merintangi penanganan penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka Markus Nari, masalah menunjukkan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan masalah e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk masalah e-KTP. Secara sedikit demi sedikit dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus menyebarkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Perlu Gunakan Uu Pembersihan Uang Ungkap Pedoman Dana E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberi saran kepada KPK supaya memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam masalah Setya Novanto untuk mengetahui dugaan ajaran dana korupsi e-KTP, termasuk ke partai politik. 

"Ya dengan itu akan kelihatan semua [aliran dana]. Tapi mudah-mudahan KPK dapat lebih memaksimalkan," kata Samad dikala ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Perlu Gunakan UU Pencucian Uang Ungkap Aliran Dana e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Samad menilai, pasal pembersihan uang dapat dipakai untuk memperkuat pengembalian uang dari proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Kedua, penerapan TPPU juga dapat dipakai untuk mencari tahu seberapa besar tugas seseorang dalam masalah korupsi. 

Namun, Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam masalah e-KTP, semua dikembalikan kepada kewenangan KPK.

"Itu menjadi kewenangan KPK untuk menelisik lebih jauh mana bekerjsama dana-dana itu diperuntukan untuk partai atau memang bekerjsama orang-orang itu hanya menjual-jual partainya tapi tetap dinikmati sendiri," kata Samad.

Sementara itu, dikala dimintai jawaban perihal kemungkinan adanya dugaan ajaran dana korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mengarah pada partai, Wakil Ketua KPK Basaria enggan berkomentar. 

Menurut Basaria, kasus Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh alasannya ialah itu, publik sebaiknya melihat masalah sesuai dalam persidangan. "Karena itu sudah kami kirim ke persidangan, maka anggun dengarkan di situ saja," kata Basaria singkat di Pancoran dikala dilansir dari Tirto, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca :
Di sisi lain, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tidak menutup kemungkinan dana korupsi e-KTP mengarah pada parpol. Namun, semua itu harus dilihat sesuai fakta persidangan. 

"Nanti kita lihat di fakta persidangan yang niscaya dugaan kerugian negara 2,3 triliun dan ajaran dana sejumlah pihak itu tentu harus kita telusuri alasannya ialah ada kepentingan yang cukup besar di sini bagaimana semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Febri di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12).

Namun, Febru enggan berkomentar lebih jauh apakah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengungkapan ajaran duit korupsi e-KTP yang mengarah kepada partai politik.

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait Lgbt, Pakar Sebut Hakim Mk ‘Gagal Paham’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah keliru memaknai ekspansi wacana asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Menurut dia, pengertian zina, kumpul kebo atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan gagasan baru. Bahkan mereka yang bekerjasama sex yang tidak terikat perkawinan pun bukan konsep baru.

 Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta  Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa andal dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai andal dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi andal dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“MK gagal paham dengan memandang hal ini sebagai gagasan ‘pembaharuan’ yang menjadi domain postive legislator,” ujar Chairul dalam pesan tertulisnya dikutip Aktual.com, Selasa (18/12).

Justru hal itu, lanjut dia, merupakan gagasan yang bergotong-royong wacana rasa kesusilaan, dan menjadi harapan aturan bangsa Indonesia yang telah dikebiri oleh ideologi liberal ketika Belanda memberlakukan ‘Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ (WvSNI) di negara kita.

Sehingga, penasehat andal Kapolri semenjak kala Jenderal BHD sampai Tito Karnavian itu menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia dengan idiologi negara Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), merupakan sarana yang paling ampuh mengembalikan makna delik-delik tersebut bukan sebaliknya.

Baca :
“Sepertinya 5 hakim MK yang menolak permohonan Judicial Review (JR) baru-baru ini mesti berguru wacana asas legalitas dengan benar,” tegas dosen berkacamata ini menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan somasi uji bahan ekspansi makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pengujian mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu, diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti ibarat diberitakan Aktual.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Penolakan karena majelis menilai forum penguji undang-undang tidak berwenang untuk merumuskan tindak pidana baru, karena kewenangan dimaksud sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Cocokan Bukti Pedoman Dana Korupsi E-Ktp Ke Anggota Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

“Tadi kami menerima informasi perkembangan yang cukup cantik dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menyampaikan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan semenjak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
 menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakw Ilmu Pengetahuan KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yakni Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya ketika ini masih berjalan.

Baca :
“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri ibarat diberitakan Aktual.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebetulnya saja sebab hal tersebut tentu sanggup dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.

Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada janji pembagian “fee” untuk dewan perwakilan rakyat sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. (***)

Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Korupsi Rapbd Jambi 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap akreditasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

 Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak  Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata ia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Selain menilik Zumi, KPK juga akan menilik tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak menunjukkan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menilik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya aba-aba pertolongan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan akreditasi RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pertolongan uang itu.

"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori ketika dilansir dari Tirto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pertolongan uang itu biar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk akreditasi RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat akreditasi RAPBD 2018 alasannya tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses akreditasi tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".


Baca :

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa ketika sesudah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di bersahabat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 aksara a atau aksara b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau pasal 12 aksara b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Panglima Hadi Tjahjanto: Pemilihan Ksau Gres Masih Dalam Proses

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, belum tetapkan siapa yang akan dirotasi untuk mengisi sejumlah jabatan di Tentara Nasional Indonesia yang masih kosong, salah satunya posisi Kepala Staf Angkatan Udara. Hal ini dikatakan oleh Hadi sehabis melaksanakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes TNI, Cilangkap.

Sebelumnya, posisi KSAU dipimpin oleh Hadi sendiri, ketika ia dilantik pada Sabtu kemudian (9/12) kemarin, posisi itu pun menjadi kosong. Hingga hari ini, Hadi belum dapat menentukan siapa yang akan menjadi penggantinya.
 belum tetapkan siapa yang akan dirotasi untuk mengisi sejumlah jabatan di Tentara Nasional Indonesia yang masi Ilmu Pengetahuan Panglima Hadi Tjahjanto: Pemilihan KSAU Baru Masih Dalam Proses
Marsekal Tentara Nasional Indonesia Hadi Tjahjanto bersiap menandatangani info program ketika upacara peresmian Panglima Tentara Nasional Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
"Masih dalam proses," kata Hadi pada Senin (11/12/2017).

Hari ini, Hadi juga diketahui berkunjung ke Istana Bogor untuk menemui Presiden Jokowi. Meski begitu, ia menampik bahwa pertemuan tersebut bermaksud untuk membicarakan penunjukan KSAU yang baru. Hadi menegaskan bahwa pertemuan itu yaitu laporan biasa yang dilakukan apabila bawahan akan melaksanakan kiprah negara.

"Hari ini yaitu hari pertama saya melaksanakan kerja, saya sudah melaporkan. Wajar kan jikalau saya juga melaporkan izin pengarahan pada panglima tertinggi agar apa yang saya lakukan juga sinkron," tandasnya.

Ketika ditanyakan soal apa saja hal-hal yang dibicarakan dengan panglima tertinggi negara tersebut, Hadi kembali memberikan bahwa tidak ada pembicaraan spesifik terkait dengan pergantian jabatan di tubuh TNI.

"Hari ini saya melaksanakan tugas, ya izin doa restu," tegasnya kepada Tirto.

Sebelumnya, Hadi menuturkan bahwa ada tiga calon yang sudah disiapkan untuk pengganti posisi tersebut. Keputusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk memilih.

Baca :
Tiga nama tersebut yaitu Wakil Kasau Marsekal Madya Yuyu Sutisna, Kepala Badan SAR Nasional Marsda M Syaugi, dan Wakil Gubernur Lemhannas Marsekal Madya Bagus Puruhito. Hadi berjanji pergantian tersebut akan diselesaikan secepatnya.

Selain nama KSAU, Hadi belum merinci posisi mana lagi yang akan dirotasi ataupun diganti. Ditanya oleh awak media terkait posisi mana lagi yang akan diganti selain KSAU, Hadi tidak menjawab, ia menyampaikan bahwa waktunya sudah habis untuk tanya jawab. "Sudah dulu ya," tandasnya.

Sebagai catatan, Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo melaksanakan pergantian 85 personil Tentara Nasional Indonesia sebelum Hadi dicalonkan sebagai penggantinya. Sampai ketika ini, Hadi belum mengajukan evaluasi posisi pejabat Tentara Nasional Indonesia mana saja yang dianggap sudah cocok ataupun yang harus dirotasi di masa kepemimpinannya.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Janji Pangkas Gap Regulasi Indonesia Dengan Uncac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum di miliki oleh Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memberikan komitemen KPK untuk memangkas kesenjangan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC). Hal ini disampaikan Agus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Komitmen kita kali ini yaitu menambal gap yang masih terlalu lebar itu supaya nanti lebih ideal untuk maju bersama dan mudah-mudahan itu bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Agus dalam jumpa pers sesaat sesudah Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
undangan yang belum di miliki oleh Indonesia Ilmu Pengetahuan KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Agus memberikan keinginannya semoga substansi konvensi antikorupsi PBB sanggup diimplementasikan di Indonesia secara utuh, mengingat hal tersebut sudah menjadi akad Indonesia dengan meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ihwal Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Jika dilihat dari substansi UNCAC, Agus mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum dimiliki oleh Indonesia, contohnya substansi UNCAC yang mengatur ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing. Kemudian, ihwal ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Untuk itu, Agus mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya mengimplementasikan UNCAC. “Mari komitmen terhadap UNCAC diwujudkan dalam legislasi kita,” ujar Agus.

Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia dikala ini telah menuntaskan banyak sekali kajian terkait penanggulangan korupsi dalam sistem aturan nasional. Saat ini proses tersebut telah hingga pada perumusan laporan akhir. Dalam laporan tersebut, terdapat 32 butir rekomendasi untuk peningkatan kesesuaian aturan nasional dengan aturan internasional, efektivitas penegakan hukum, serta kerjasama internasional di pemberantasan korupsi. Dari ke 32 butir tersebut, 24 di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Saat ini Indonesia telah memasuki momentum tahun kelima sesudah terbitnya rekomendasi hasil review putaran I, menjelang terbitnya hasil review putaran II, dan menyongsong dimulainya fase tindak lanjut pada tahun 2020. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai national focal point dengan berkoordinasi dengan para pemagku kepentingan dari instansi terkait, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Luar Negeri, M Fachir, di daerah yang sama memberikan tiga fokus Kementerian Luar Negeri. Pertama, Kementerian Luar Negeri berupaya secara serius untuk mengurangi kesenjangan implementasi UNCAC di Indonesia. Kedua, Kementerian Luar Negeri terus membangun best practicedan nation learn dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang ketiga, Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kerjasama bilateral, baik regional maupun global untuk membangun sinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. “Jadi kita perkuat kolaborasi bilateral terutama dengan negara-negara yang sudah mempunyai praktik pelaksanaan anti korupsi yang baik. Itu yang menjadi sasaran kita dalam upaya peningkatan kemampuan kita,” ujar Fachir.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dahana Putra, memberikan dalam waktu erat akan disahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang salah satu poinnya yaitu mengadopsi substansi UNCAC. Selain itu, berdasarkan Dahana, pihaknya juga sedang memperkuat banyak sekali regulasi dalam pemberantasan korupsi.

“Di antaranya terkait perampasan aset, itu sudah selesai dan kita akan dorong untuk di prolegnaskan. Juga mutual legal assistance itu juga sama, jadi pada prinsipnya pemerintah sudah siap dengan beberapa regulasi terkait santunan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” saya Dahana menyerupai dilansir dari Hukumonline.

Sementara di level Pemerintah, sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Salah satunya kita mengubah terkait RPP gratifikasi bahkan juga mengubah RPP terkait santunan pembagian penghargaan kepada yang menginformasikan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca :
Staf Ahli Badan Perencana Nasional, Annisa Diyani, memberikan bahwa semenjak 2012 sebetulnya telah diinisiasikan Strategi Nasional Anti Korupsi. Stranas tersebut sudah diatur dengan Perpres No.55 Tahun 2012 yang diakui pembahasaanya cukup lama, 6 tahun semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC.

Diyani memberikan bahwa ada planning untuk melaksanakan revisi terhadap Perpres No.55 Tahun 2012 tersebut semoga semakin sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan UNCAC. Hal ini sudah dibicarakan dengan KPK, KSP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap dengan adanya revisi perpres 55/2012 ini, kita sanggup menyederhanakan dengan adanya e procurement, e catalogue dan lain-lain. Makara demikian saya rasa,” pungkasnya.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Beri E-Planning Ke Pejabat Eselon Ii, Bertujuan Untukpencegahan Korupsi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sosialisasi dan pembinaan penyusunan anggaran secara elektronik bagi pejabat eselon II di Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (30/1).

“Dalam hal ini untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD,” kata Koordinator Wilayah (Korwil) Kalimantan KPK Chandra S Reksoprodjo.

 menggelar sosialisasi dan pembinaan penyusunan anggaran secara elektronik bagi pejabat es Ilmu Pengetahuan KPK Beri e-planning ke Pejabat Eselon II, Bertujuan UntukPencegahan Korupsi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Juru Bicara KPK Febri Diansyah serta Penasihat KPK Budi Santoso, Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno, ketika menggelar konferensi pers Kinerja KPK tahun 2017 di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/12/2017). KPK berhasil menyelamatkan Rp 2,67 triliun uang negara dari upaya pencegahan. Salah satunya berasal dari laporan gratifikasi yang berhasil menambah pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 114 miliar. AKTUAL/Tino Oktaviano

Pelatihan penyusunan anggaran secara elektronik atau “electronic planning” (e-planning) diberikan kepada pejabat eselon II atau kepala-kepala dinas yang ada di pemerintah kota.

Menurut Chandra, pembinaan ini bab dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK. Ditujukan kepada para pejabat eselon II alasannya yaitu merekalah ujung tombak pemerintah kota, baik dari perencanaan maupun pelaksanaannya di lapangan.

Chandra menambahkan dari beberapa masalah yang ditangani KPK, kerap kali terlihat masalah korupsi ternyata sudah dimulai sampai dari penyusunan anggarannya di APBD.

Berbagai cara dipakai semoga uang negara sanggup dipakai untuk kepentingan pihak-pihak tertentu memperkaya diri secara tidak sah.

Dari sejumlah besar masalah itu juga, berdasarkan Chandra, KPK telah melaksanakan pemetaan di mana saja korupsi biasa terjadi, atau potensi korupsi.

Dari situ didapat 9 acara yang rawan korupsi, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan yang mencakup antara lain perizinan, termasuk juga perizinan yang diurus pada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), sampai praktik jual-beli jabatan.

“Aspek-aspek itu yang kami monitor terus,” kata Chandra, menyerupai dilansir dari Aktual.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan bahwa acara sosialisasi tersebut sudah jadi jadwal bersama KPK dan pemerintah kota.


Baca :



“Kita juga bersyukur dalam 4 tahun terakhir sudah berhasil menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Wali Kota Rizal Effendi.

Di sisi lain, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Timur pada Desember kemudian mengusut Wali Kota Rizal dan 23 anggota DPRD Balikpapan berkenaan dengan masalah pengadaan lahan untuk Rumah Potong Hewan (RPH) yang anggarannya membengkak dari Rp2,5 miliar menjadi Rp12,5 miliar.

Kasus ini ditemukan pada APBD 2015 dan awalnya disidik oleh Polres Balikpapan. (***)

Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat aturan Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi target kritik Maqdir alasannya ialah tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

 Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam d Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto mempunyai tugas besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, ia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan ibarat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung perihal pembuatan surat dakwaan.

"Tidak sanggup ibarat kini ini. Kalau itu dibilang taktik (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi jawaban KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota dewan perwakilan rakyat di dakwaan Novanto, yakni sebagai taktik komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir menggunakan alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak sanggup diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti sanggup menjadi alasan penghapusan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia beropini keterlibatan keduanya sanggup dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada Tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu sanggup diproses," kata Febri. (***)