Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat aturan Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi target kritik Maqdir alasannya ialah tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

 Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam d Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto mempunyai tugas besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, ia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan ibarat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung perihal pembuatan surat dakwaan.

"Tidak sanggup ibarat kini ini. Kalau itu dibilang taktik (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi jawaban KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota dewan perwakilan rakyat di dakwaan Novanto, yakni sebagai taktik komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir menggunakan alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak sanggup diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti sanggup menjadi alasan penghapusan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia beropini keterlibatan keduanya sanggup dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada Tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu sanggup diproses," kata Febri. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment