Showing posts sorted by relevance for query robert-pakpahan-dirjen-pajak-baru. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query robert-pakpahan-dirjen-pajak-baru. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan Untuk Eksekutif Jenderal Pajak Yang Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktur Jenderal Pajak yang gres dilantik pada hari ini, Robert Pakpahan, yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sri memberikan kepada Robert untuk meningkatkan kompetensi Direktorat Jenderal Pajak di mata masyarakat dan mengejar penerimaan pajak.

Sri menyampaikan, dikala ini Robert mengemban kiprah yang lebih besar dibandingkan jabatannya sebelumnya, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktu Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Saya ingin memberikan kepada Pak Robert, walaupun ini tinggal satu bulan tapi kiprah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir yakni kiprah yang sangat berat dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya lebih berat,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11/2017).

Ke depan, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan, secara internal institusi organisasi, dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yakni dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, Robert juga harus bisa membangun disiplin staf semoga sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta keyakinan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

“Legal itu mudah, mengikuti hukum itu mudah. Saya ingin Pak Robert menekuni dan menyebarkan sistem itu, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang gampang dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Sri berpesan untuk Robert menyiapkan fisik dan mental sebelum efektif disibukkan dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Pajak per Jumat (1/11/2017). Sebelumnya, disebutkannya kiprah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yakni sebatas mengurus tanda tangan dan warta utang.

Baca :
“Meneruskan pembuatan peraturan perundangan yang kita godok bersama DPR. Saya yakin dengan pengalaman Pak Robert sebagai ketua reformasi 10 tahun lalu, niscaya bisa memperbaiki proses di DJP,” ucapnya.

Sri melanjutkan, amanah jabatan ini dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Robert karena pengalaman dan kapasitas ilmunya di jabatan sebelumnya. “Pengalaman dalam menjalankan reformasi sebelumnya akan membantu dalam menjalankan kiprah yang tidak gampang ini,” katanya.

Kemudian tak lupa, Sri memberikan ucapan terima kasah atas pengabdian Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, dalam berkinerja dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, di penghujung pidatonya Sri sedikit menyinggung persoalan kesehatan Ken.

“Pak Ken jaga kesehatan alasannya pas rapat sering kirim WA (WhatsApp), lagi diperiksa di laboratorium. Semoga tidak sering diperiksa lagi. Luangkan waktu untuk keluarga,” pungkasnya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Gres Harus Kredibilitas Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal berakhir hari ini, Kamis (30/11/2017). Selesainya masa jabatan itu dikarenakan Ken sudah memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan nama pengganti Ken.

Pada pekan lalu, sempat santer terdengar nama Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert sendiri ketika ini merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang menduduki posisi sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

 Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal  Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Saat diklarifikasi eksklusif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dirinya enggan berkomentar banyak. Sri Mulyani mengaku gres akan berbicara kepada publik mengenai penunjukan Dirjen Pajak sehabis ada penetapan dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk isu itu saya tidak ada komentar. Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan ke Kementerian Keuangan yakni apabila sudah ada penetapan dari Presiden. Saya tidak berkomentar terhadap rumor,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 23 November lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, siapapun Dirjen Pajak yang terpilih bakal eksklusif dihadapkan pada situasi yang berat.

Dalam memenuhi sasaran penerimaannya, Yustinus menilai bahwa Dirjen Pajak dituntut sanggup menarik pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi dengan sasaran penerimaan pajak di tahun depan yang terbilang moderat, Dirjen Pajak diimbau semoga tidak bergairah serta menjaga semoga situasi tetap kondusif.

“Ini untuk mendorong keadilan bagi wajib pajak. Bagaimana ada konsekuensi bagi (wajib pajak) yang tidak patuh, tapi juga memberi reward bagi yang patuh,” ungkap Yustinus ketika dihubungi Tirto via telepon pada Kamis (30/11/2017).

Baca :
Adapun Yustinus menilai Dirjen Pajak yang gres harus sanggup menawarkan kepercayaan bagi masyarakat. “Sehingga sanggup memunculkan sumbangan juga dari masyarakat,” ucap Yustinus lagi.

Yustinus juga menilai sosok Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak berhasil dalam melakukan agenda tax amnesty. Kendati demikian, Yustinus menilai secara mudah tidak ada yang luar biasa dari kepemimpinan Ken.

“Salah satunya menyerupai pembangunan sumber daya insan (SDM). Untuk hal penempatan, sistem mutasi, dan promosi tidak terlalu kelihatan kemarin. Lalu sempat juga ada kasus korupsi, menyerupai ada yang kena OTT. Itu ditakutkan tidak sanggup membangun kepercayaan,” terang Yustinus ketika dikutip dari Tirto.

Sementara itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Johnny Plate berharap semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup meneruskan kinerja Ken selama ini. Johnny menilai Ken sudah berhasil menciptakan agenda tax amnesty hingga agenda pertukaran data secara otomatis (AEOI).

“Semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup segera menuntaskan RUU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan),” ucap Johnny kepada Tirto via telepon, Kamis (30/11).

Meski begitu, Johnny tidak bersedia untuk berkomentar banyak mengenai penunjukan Dirjen Pajak yang baru. Johnny menilai penetapan Dirjen Pajak itu merupakan urusan birokrasi, dan bukan menjadi ranah dari dewan perwakilan rakyat RI.

Saat disinggung apakah Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI sudah mendengar nama pengganti Ken, Johnny mengaku tidak tahu. “Kita tunggu saja Keputusan Presidennya,” kata Johnny lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri dikabarkan bakal melantik Dirjen Pajak gres malam ini. Sampai ketika ini, nama pengganti Ken masih belum keluar. Bahkan ketika dijumpai sore ini pun Ken mengaku masih belum tahu sosok yang akan menggantikannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules For Online Transportation Application Companies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied to providers of online transportation applications. At the present time, the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance (Direktorat Jenderal Pajak – DGT) is still formulating technical rules for the collection of taxes from online transportation-application companies.

The Director of Counselling, Services and Public Relations at the DGT, Hestu Yoga Saksama, recently stated that his department was reviewing the various types of taxes which will be collected from the incomes of online transportation companies. This is a relatively new industry for Indonesia, being approximately only two years old, and the DGT is responsible for formulating the appropriate tax-collection measures which apply across this new sector of the economy.

 The government is still reviewing the various types of tax levies which will be applied t Ilmu Pengetahuan Government Still Assessing Potential Tax Rules for Online Transportation Application Companies
Mr. Hestu Yoga Saksama, a Director of Counselling, Services and Public Relations at the Directorate General of Taxes at the Ministry of Finance. Hukumonline/Photo by: NNP
“We are currently formulating the relevant law. Everyone who has an income is required to pay taxes, however seeing as this is a new area of the economy, then we should really formulate a new type of tax. Indeed, this sector differs considerably from industry,” Mr. Hestu explained in Jakarta on Wednesday, 19 July.

However, according to Hestu, the type of tax that will ultimately be imposed will not represent a completely new formulation but will instead resemble a more common form of tax, such as income tax (pajak penghasilan – PPh) or value-added tax (pajak pertambahan nilai– PPN). As this new tax regime has not yet been implemented, providers of online transportation applications are still calculating their PPh and PPN at the general rate of tax. However, after the relevant studies have been completed and the new rules have been published, then all subsequent calculations will utilize a new special rate formulated for providers of online transportation applications.

In addition, Mr. Hestu explained that this rule would also become binding on other application providers operating outside the field of online transportation. Therefore, it is vital that any mechanism that is ultimately implemented is first well prepared and formulated, so that any tax-collection procedures can be easily implemented by the DGT.

“If you are talking about PPh, then it can be charged by way of a self-reporting, self-appraisal mechanism. However other PPh mechanisms can also be employed, such as collections through other parties. This also applies to other businesses,” Mr. Hestu explained.

Based on the results of a Hukumonline investigation, providers of online transportation can be classified as domestic legal entities insofar as they are established or domiciled within Indonesia. Being a tax subject of a domestic legal entity obviously has implications for the company concerned, including obligations regarding the payment, withholding and reporting of taxes such as PPh21, 23 and 26.

Meanwhile, from the perspective of PPN, providers of online transportation companies are to be categorized as Taxable Entrepreneurs (Pengusaha Kena Pajak - PKP) if such companies undertake deliveries of taxable goods and/or taxable services which are subject to tax under the Law on Value-Added Tax for Goods and Services and Sales Tax for Luxury Goods (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasadan Pajak Penjualanatas Barang Mewah – UU PPN) and not categorized as small-scale entrepreneurs, as stipulated under Ministry of Finance Regulation No. 197/PMK.03/2013.

In the case of goods-delivery services, such services may become subject to PPN in accordance with Ministry of Finance Regulation No. 38/PMK.011/2013 (Regulation 38/2013). Meanwhile, from a driver’s perspective, if their income exceeds the Non-Taxable Income (Penghasilan Tidak Kena Pajak – PTKP) threshold of IDR 36 million per year for Individual Taxpayers (Wajib Pajak Orang Pribadi­ – WPOP), IDR 39 million per year for Married Taxpayers (Wajib Pajak Kawin – WPK), with an additional IDR 3 million threshold for additional dependents, then they will also be affected by PPh Law Article 21 and will be required to be in possession of a Taxpayer Registration Number (Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP).

Read :
Previously, Pudji Hartanto Iskandar, the Director General of Land Transportation at the Ministry of Transportation, stated that the providers of online transportation companies, based on Ministry of Transportation Regulation No. 32 of 2016 on the Organization of Non-Fixed-Route Public-Transportation Services, had to be Indonesian legal entities which met certain minimum criteria, such as possession of a bank account in which they could store income from the sale or delivery of services.

“Currently, we are also assessing additional input from the DGT regarding criteria for providers of information technology-based applications which engage in business activities within Indonesia,” Mr. Pudji explained, as quoted by the Indonesian news agency ANTARA in early March of this year.

In addition to the above-mentioned obligations, application providers are also required to own or control servers or data centers which are domiciled within Indonesia; to undertake marketing, promotional and other related activities; and to operate consumer-complaint management services. So quoted from Hukumonline. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: Komisi Pemberantasan Korupsi Cermati Legalisasi Tonny Budiono Soal Dana Ke Paspampres

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta persidangan dari pemeriksaan Tonny Budiono dalam masalah korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Hubla). Dalam pengakuannya, mantan Dirjen Hubla itu menyebut menunjukkan uang senilai Rp100-Rp150 juta untuk dana operasional Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah memberikan dalam masalah ini, KPK akan berfokus pada dua hal yakni, asal undangan uang dan pedoman dana ke pihak lain.

 terus mencermati fakta persidangan dari pemeriksaan Tonny Budiono dalam masalah korupsi di  Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka akseptor suap, Antonius Tonny Budiono menunjukkan kesaksian pada sidang lanjutan masalah suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Secara sedikit demi sedikit kita akan lihat juga isu apa yang dapat kita dalami lebih lanjut. Namun fakta persidangan saya kira perlu kita simak satu persatu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin ini, eks Dirjen Hubla itu mengakui uang tersebut diberikan ke Paspampres melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani.

Namun KPK belum mau menanggapi kemungkinan Mauritz terlibat dalam masalah korupsi sebagai pihak perantara. Menurut Febri, jaksa harus memahami detil fakta persidangan. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan KPK akan mendalami poin tersebut.

"Kalau pun nanti perlu dilakukan pendalaman maka akan diusulkan, namun tentu fokus dikala ini ada dua, pertama menerangkan kesalahan dari terdakwa, dikala ini sedang proses, yang kedua menuntaskan proses penyidikan," kata Febri.

Merespons pengukuhan Tonny, Mabes Tentara Nasional Indonesia mengaku akan melaksanakan investigasi.

"Untuk menindaklanjuti pengukuhan ini, atas perintah Panglima TNI: Puspom Tentara Nasional Indonesia dan Irjen Tentara Nasional Indonesia akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih jauh dan menindaklanjuti untuk menemukan oknum-oknum yang terkait dengan duduk kasus ini," kata Kapuspen Tentara Nasional Indonesia Mayjen Sabrar Fadhillah kepada Tirto, Senin.

Fadhilla memastikan, Paspampres tidak pernah meminta anggaran operasional kepada instansi tertentu dan bertindak menurut anggaran negara.

Baca :
"Pada dasarnya tidak ada biaya operasional yang dibebankan kepada institusi atau kelompok atau apapun pada acara-acara yang melibatkan Paspampres. Semua kegiatan sudah di tanggung oleh Negara," tegas Fadhilla dikala dilansir dari Tirto.

Menurut Fadhilla, jika ditemukan kesalahan yang dilakukan oleh oknum prajurit maka akan ditindaklanjuti sesuai proses aturan yang berlaku.

"Dengan adanya insiden ini, sekaligus kami menghimbau kepada semua pihak dan masyarakat, apabila ada oknum Tentara Nasional Indonesia atau pihak manapun yang mengatasnamakan Paspampres yang meminta biaya pada program yang melibatkan Paspampres untuk melaksanakan pengamanan, mohon untuk melaporkan pada kami atau institusi Paspampres, guna pencegahan terjadinya penyimpangan," tegas Fadhillah. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi I Dpr Jelaskan Soal Anggaran Paspampres Di Program Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan, selama ini ada biaya pengamanan yang dianggarkan lebih dari biasanya untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ketika Presiden Joko Widodo ataupun Wapres Jusuf Kalla berkunjung ke wilayah-wilayah di luar Jakarta. Menurutnya, anggaran tersebut biasanya dibahas dalam rapat panitia.

Kasus soal anggaran Paspampres ini mencuat dikala eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bersaksi dalam persidangan Senin kemarin (18/12/2017). Di sidang itu, Tonny mengaku menggunakan sebagian duit suap untuk membiayai operasional Paspampres di dikala ada kunjungan Presiden Joko Widodo dalam pelantikan proyek yang ditangani oleh Ditjen Hubla.
 Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan Ilmu Pengetahuan Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
Personil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melaksanakan investigasi pengamanan kepada setiap kendaraan yang akan memasuki daerah KTT Indian Ocean Rim Association (IORA) ke-20 Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3). ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf.
Effendi mengaku sering mendengar adanya hal-hal ibarat itu. Namun, ia menyatakan tindakan tersebut tidak sanggup diketahui kebenarannya sebab belum ada bukti yang cukup. Jika berkaca pada integritas Paspampres selama ini, maka Effendi yakin mereka tidak meminta biaya operasional.

"Kalau [Paspampres] meminta, saya kira enggak ya, tapi jikalau dalam rapat-rapat niscaya kan muncul anggaran-anggaran untuk pengamanan, apalagi dana presiden ke daerah tinggi kan anggarannya," tegas Effendi kepada Tirto, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, anggaran Paspampres kerapkali tidak mencukupi. Itulah yang terkadang menciptakan daerah atau empunya hajat mau menaikan biaya keamanan untuk diberikan kepada Paspampres.

"Seringkali juga menggunakan anggaran-anggaran pajak dari daerah itu. Memang itu harus ditertibkan sebab ya kepentingan kita kan mereka tetap juga sesuai kiprah pokoknya, tapi jangan keterbatasan anggaran, lantas mereka mencari sana-sini dengan membuka peluang gratifikasi dari pihak-pihak yang punya hajat," katanya lagi.

Menurut dia, hingga dikala ini belum ada laporan masuk dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat terkait hal itu. Effendi beropini bahwa besar kemungkinan mereka tidak mengadu sebab santunan uang atau biaya pengamanan yang besar tersebut terbilang wajar.

"Namanya yang punya hajat kan enggak ada masalah. Namanya punya hajat ya membisu aja. Apalagi uang nenek moyangnya (instansi terkait)," katanya lagi.

Baca :
Untuk penanganan berikutnya, Effendi mengaku akan mendorong pemanggilan Komandan Paspampres Mayor Jenderal Marsekal Tentara Nasional Indonesia Suhartono di rapat Komisi I berikutnya. Pemanggilan tersebut dirasa butuh untuk meluruskan kesalahan yang terjadi selama ini perihal santunan biaya operasional dari instansi terkait pada Paspampres.

"Kami akan panggil Danpampresnya. Akan kami lakukan evaluasi," tandasnya lagi ibarat dikutip dari Tirto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan selama mengundang Presiden Jokowi, pihak PDIP selaku penyelenggara program tak pernah memberi biaya operasional berupa uang kepada Paspampres.

Meski pihak Paspampres mendapat perlakuan khusus berupa bangku, makan, dan minum, tapi tidak pernah mendapat uang tunai. "Enggak pernah mas," katanya. "Semuanya disediakan oleh panitia, standar sesuai tamu." (***)

Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

“Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

"Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

Baca :
Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, pada Rabu (20/12/2017). Dalam sidang ini, Setya Novanto diagendakan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan, pihaknya siap menghadapi sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan kegiatan pembacaan eksepsi.

 pada Pengadilan Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan masalah e Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Siap Hadapi Sidang Pembacaan Pembelaan Novanto
Terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017).ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
“Besok akan dilakukan sidang untuk Novanto dengan kegiatan eksepsi dari pihak Novanto. Pihak KPK akan menghadapi saja sebab hal tersebut yaitu suatu proses yang masuk akal yang biasa dijalani oleh KPK di mana terdakwa sanggup mengajukan eksepsi atau keberatan,” kata Febri, di Jakarta, Selasa (19/12/2017).

Namun, Febri mengingatkan bahwa eksepsi itu tidak sanggup masuk ke dalam pokok perkara. “Sebab jika berbicara perihal pokok perkara, maka kami berbicara perihal rangkaian pembuktian nanti di rangkaian persidangan berikutnya,” kata Febri.

Sementara itu, KPK pada Selasa (19/12/2017) juga telah menyidik Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution dalam penyidikan masalah korupsi e-KTP.

“Kami menerima informasi yang bersangkutan sanggup menjawab pertanyaan dengan baik dan responsnya baik serta sudah sanggup menuliskan beberapa hal menyerupai proses yang normal. Jadi, jika dilihat dari kondisi tadi yang bersangkutan dalam keadaan sehat,” kata Febri.

Sesuai diperiksa, Novanto enggan berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini. Politikus Partai Golkar itu hanya menyampaikan soal kondisi kesehatannya.

"Sehat," kata Novanto yang diperiksa sekitar delapan jam tersebut di Gedung KPK Jakarta.

Baca :
Sebelumnya, Novanto sempat mengeluh batuk. “Terakhir kemarin yang bersangkutan mengeluh sebab ada keluhan sakit batuk saja,” kata Febri ketika diberitakan Tirto.

Saat ini, Novanto ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Novanto didakwa menerima laba 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS dari proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, Novanto didakwakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur perihal orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (***)

Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi Di Imigrasi Sebab Keberadaan Calo

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan paspor biasa yang ditangani Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu terjadi mulai dari tahap pengambilan nomor antrian hingga pengambilan paspor.

Dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (12/1/2018), anggota Ombudsman Adrianus Meliala memberikan salah satu tindak maladministrasi yang ditemukan di kantor Ditjen Imigrasi yaitu keberadaan calo.

 Ombudsman Republik Indonesia melaporkan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggar Ilmu Pengetahuan Ombudsman Sebut Maladministrasi di Imigrasi Karena Keberadaan Calo

“Calo membolehkan orang yang sudah membayar sanggup nomor antrian yang lebih cepat atau menerima perlakuan berbeda dari petugas. Ketika pengambilan nomor secara online pun ternyata sanggup dikalahkan melalui pendekatan calo tersebut,” kata Adrianus.

Berdasarkan keterangan yang diberikan Adrianus, hasil penelusuran Ombudsman juga menyebutkan adanya pengaju paspor yang dokumen kelengkapannya diloloskan alasannya sudah membayar terlebih dulu ke calo. Situasi ini juga terjadi pada tahap pengambilan foto dan sidik jari.

“Ada yang tidak patuh dengan antrian pada tahap pengambilan foto dan sidik jari alasannya orang yang sudah membayar kepada calo didahulukan dibanding yang tidak. Lalu dikala pengambilan paspor, ada petugas imigrasi yang minta uang rokok. Tarif calo mulai Rp950 ribu hingga Rp1,5 juta,” ujar Adrianus.

Kajian maladministrasi dibentuk sesudah tim Ombudsman menelusuri Kantor Imigrasi Kelas I Manado, Mataram, Pekanbaru, Pelembang, dan Jakarta Timur serta Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Selatan dan Batam. Penelusuran tim Ombudsman dilakukan dengan berpura-pura sebagai pengguna layanan.

“Temuan ini yaitu riak-riak yang muncul di suatu permukaan tetapi jikalau dibiarkan sanggup menjadi gelombang,” ujar Adrianus.

Menanggapi laporan Ombudsman, Dirjen Imigrasi Ronny F. Sompie menyampaikan pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan calo yang terutama dilakukan lewat distributor jasa pembuatan paspor namun menemui kendala.

“Sejak 2016, kami sudah mengeluarkan edaran dihentikan ada distributor jasa lagi yang masuk di kantor imigrasi. Alhasil kami digugat [pengadilan] TUN [Tata Usaha Negara]. Baru Desember 2017 kami menang atas TUN itu,” ujar Ronny.

Baca :

Di satu sisi, untuk memperbaiki pelayanan paspor Dirjen Imigrasi mengubah hukum pemohon paspor yang mengantri secara fisik menjadi secara online. Namun, di sisi lain, Ronny mengakui kebutuhan paspor dari tahun ke tahun meningkat.

“Untuk antrian paspor tidak ada jalan keluarnya kecuali menambah jumlah kantor Imigrasi yang dikala gres terdapat 125 buah untuk melayani 500 di kabupaten/kota,” ujar Ronny kepada Tirto.

Ronny juga mengakui adanya perbedaan waktu tempuh wawancara dalam pembuatan paspor. Menurutnya hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak prosedural.

“Ada yang wawancara, ada yang tidak. Ada yang cepat, ada yang tidak. Wawancara mendalam dilakukan untuk mencegah terjadi pengiriman TKI ilegal, jaringan teroris, jaringan kurir narkoba. Imigrasi punya kewenangan untuk menunda sumbangan paspor kepada orang yang sekiranya akan menjadi korban di luar negeri, maka wawancaranya perlu mendalam,” pungkas Ronny. (***)

Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi Dpr, Peneliti Icw Lakukan Uji Bahan Uu Md3

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD3 oleh kelompok masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengambarkan betapa buruknya produk legislasi DPR.

"Seharusnya pemerintah dan dewan perwakilan rakyat sadar buruknya produk legislasi mereka," kata Donal dalam diskusi di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2018).

 Donal Fariz menyatakan pengajuan somasi uji bahan UU MD Ilmu Pengetahuan Buruknya Wujud Produk Legislasi DPR, Peneliti ICW Lakukan Uji Materi UU MD3
Ketua Badan Legislasi (Baleg) dewan perwakilan rakyat Supratman Andi Agtas menyerahkan berkas pembahasan revisi UU MD3 kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Donal mengaku heran dengan pernyataan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang meminta masyarakat sipil mengajukan somasi uji bahan ke MK sebagai bentuk penolakan terhadap UU MD3 baru.

"Ini aneh. Harusnya segan dong alasannya produk mereka buruk. Bukan malah menantang publik melaksanakan uji materi," kata Donal.

Dalam hal ini, Donal menyangsikan integritas Hakim MK, Arief Hidayat dalam mengambil keputusan somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru.

"Permasalahan MK dikala ini yaitu ketuanya tidak negarawan. Padahal itu salah satu syarat jadi ketua MK," kata Donal.

Sehingga, berdasarkan Donal, satu-satunya cara supaya somasi uji bahan terhadap UU MD3 gres sanggup dikabulkan yaitu dengan mengganti Arief Hidayat. "Kalau hakimnya benar, saya yakin somasi uji bahan UU MD3 niscaya jebol," kata Donal menyerupai dilansir dari Tirto.

Perlu diketahui, pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3 itu contohnya Pasal 245 yang mengatur diperlukannya izin Presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang ingin menyidik anggota dewan perwakilan rakyat pelanggar aturan pidana.

Pasal 122 yang menyatakan kewenangan MKD mengambil langkah aturan dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan parlemen.

Kemudian, Pasal 73 yang mengatur kewenangan dewan perwakilan rakyat memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, tubuh hukum, atau warga masyarakat secara paksa melalui kepolisian.

Baca :

Sampai dikala ini, tercatat sudah ada dua somasi uji bahan terhadap UU MD3 baru. Pertama, somasi diajukan Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi (MK), 14 Februari lalu. Langkah aturan diambil FKHK meski umur UU MD3 hasil revisi gres dua hari.

Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang dipimpin Grace Natalie itu gres mendaftarkan gugatan, Jumat (23/2/2018). (***)