Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Cocokan Bukti Pedoman Dana Korupsi E-Ktp Ke Anggota Dpr
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
“Tadi kami menerima informasi perkembangan yang cukup cantik dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
Febri menyampaikan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan semenjak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yakni Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya ketika ini masih berjalan.
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri ibarat diberitakan Aktual.
Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebetulnya saja sebab hal tersebut tentu sanggup dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.
Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada janji pembagian “fee” untuk dewan perwakilan rakyat sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. (***)
0 komentar:
Post a Comment