Showing posts sorted by relevance for query wasekjen-pan-sarankan-zumi-zola-ikuti. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query wasekjen-pan-sarankan-zumi-zola-ikuti. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).

Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
 Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh Ilmu Pengetahuan Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.-
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.

Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.

Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca :
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).

Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Korupsi Rapbd Jambi 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap akreditasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

 Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak  Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata ia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Selain menilik Zumi, KPK juga akan menilik tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak menunjukkan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menilik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya aba-aba pertolongan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan akreditasi RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pertolongan uang itu.

"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori ketika dilansir dari Tirto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pertolongan uang itu biar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk akreditasi RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat akreditasi RAPBD 2018 alasannya tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses akreditasi tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".


Baca :

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa ketika sesudah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di bersahabat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 aksara a atau aksara b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau pasal 12 aksara b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Polda Metro, Komisi Pemberantasan Korupsi Ambil Alih

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).

“Penanganan masalah oleh polisi, jaksa oleh komisi pemberantasan korupsi sesungguhnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.

 membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agrar Ilmu Pengetahuan  Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati selesai 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.

Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melaksanakan penyidikan terhadap suatu masalah dan masalah tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melaksanakan penyidikan terhadap masalah tersebut.

“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.

Febri menyampaikan ketika ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan masalah reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.

“Kita masih terus menangani masalah ini, alasannya yaitu dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini penanganan masalah reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyidik kejanggalan dalam penerbitaan akta Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus menyampaikan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, investigasi Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

“Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, alasannya yaitu HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, ” kata beliau beberapa waktu yang lalu, ketika dilansir dari Aktual.

Soal adanya indikasi ‘main mata’ dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.

Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 perihal Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.

Baca :



Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B menurut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 perihal Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab menyampaikan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.

Ia pun meragukan keberadaan tenaga jago Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil honor dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (***)

Ilmu Pengetahuan Kkp Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap lain yang dinilai merusak lingkungan bakal tetap berjalan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 wacana Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan  Ilmu Pengetahuan KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
Peserta agresi demo nelayan tuntut pelegalan penggunaan cantrang berteriak menyambut orasi orator di depan Istana, Jakarta, Selasa (11/7). tirto.id/Arimacs Wilander

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyampaikan larangan penggunaan cantrang seharusnya berjalan semenjak 2015. Akan tetapi, realisasi hukum harus ditunda selama 2 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman dan persetujuan nelayan.

“Kemudian kita masih menunjukkan kesempatan lagi selama 6 bulan, dan (waktu) 6 bulan terakhir itu hingga dengan Desember (2017),” kata Sjarief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (11/1/2018).

Dengan demikian, larangan terhadap penggunaan cantrang pun secara efektif berlaku per 1 Januari 2018 lalu. Guna mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan, KKP mengklaim telah mendistribusikan sebanyak 7.225 unit kepada para nelayan pada 2017.

Selain itu, Sjarief juga menyatakan bahwa KKP turut memfasilitasi upaya pendampingan kepada nelayan semoga semakin terbiasa dengan alat tangkap yang baru. “Sudah dibagikan dan diterima. Meski di sana-sini memang ada yang kurang panjang, begini begitu,” ungkap Sjarief.


Baca :

Sementara itu, total alat tangkap ramah lingkungan yang telah dibagikan kepada nelayan Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT) semenjak 2015-2016 sebanyak 9.021 unit.

“Kemudian untuk yang 10-30 GT difasilitasi perbankan. Alhamdulillah terdistribusi Rp211 miliar, perbankan ibarat BRI, BNI, maupun BLU (Bantuan Langsung Umum) mulai mencoba memfasilitasi pergantian alat tangkap,” terperinci Sjarief ketika dilansir dari Tirto.

Pada pertengahan 2017 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menegaskan larangan soal cantrang sudah bulat. Meski dihantam protes maupun demonstrasi terkait kebijakannya itu, namun Susi mengaku tak bergeming dan tetap bersikeras atas larangan tersebut.

“Makanya harus diselesaikan. Makara dulu alasannya yaitu illegal fishing, ikan susah, (maka) cantrang diperbolehkan untuk kapal di bawah 5 GT,” ucap Susi kepada Tirto di Jakarta, 13 Juli 2017. (***)

Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi Cpns Honorer K2 Dan Umum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan memberikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan menyerupai dikutip Antara, Rabu (28/2).

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Ilustrasi Penipuan Lowongan 

Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa sampai Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Sumber: Setkab

Sebelumnya, Antara memberitakan pemkot Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan semoga meragukan segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), menyampaikan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa perihal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.

"Hingga dikala ini Pemkot Surabaya belum melakukan acara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya dikala dikuti dari Hukumonline.

Baca :


Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan acara penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu jikalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan mekanisme menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Dugaan Kecurangan Rusun Dp 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Manajemen PT Totalindo Eka Persada, kontraktor pembangunan proyek rusun DP 0 Rupiah melaporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.

Totalindo yaitu perusahaan pengembang yang bekerja sama dengan PD Sarana Jaya dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang akan dibangun di wilayah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

 kontraktor pembangunan proyek rusun DP  Ilmu Pengetahuan Dugaan Kecurangan Rusun DP 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
Warga melihat maket ketika mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah, di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Konsultan Hukum Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, langkah itu diambil alasannya pernyataan yang dilontarkan LSM KAKI lewat media massa dinilai tidak berdasar. Saut berkata, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa gosip di sejumlah koran dan media online yang mengutip pernyataan KAKI.

"Pernyataan-pernyataan itu menyebut Totalindo sangat buruk, tidak berkualitas, kemudian pemerintah [Pemprov DKI] tertipu dengan keberadaan Totalindo,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Laporan pihak Totalindo ke Polda Metro Jaya itu didasarkan pada Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) Undang-Undang 19 tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Buat kami cukup bukti bahwa ini sudah memenuhi unsur tindakan pencemaran nama baik,” kata Saut menjelaskan terkait pasal yang dirujuk.

Kasus ini bermula dari laporan LSM KAKI ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (21/2/2018) yang menyebut ada dugaan kecurangan dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang menjadi agenda unggulan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Arifin Nur Cahyono, Ketua Umum KAKI menyatakan, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan Sarana Jaya dengan Totalindo di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DP 0 Rupiah melanggar aturan alasannya tidak melalui prosedur lelang. Padahal, berdasarkan pihak KAKI, hal itu diwajibkan dalam pasal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Selain itu, pihak LSM KAKI juga meragukan adanya persekongkolan antara Totalindo dan PD Pasar Jaya dalam kolaborasi operasional tersebut. Usai melapor ke KPPU, Arifin Nur Cahyono bahkan menyebut ada dugaan penyuapan dalam proyek tersebut.
Totalindo Bantah Adanya Kecurangan

Direktur Utama Totalindo, Donald Sihombing menjelaskan mengapa pelaporan perusahaannya ke KPPU disebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tak berdasar. Menurut dia, pembangunan rusun di Klapa Village tak ada sangkut-pautnya dengan BLUD yang dibuat Pemprov DKI.

Donald berkata, BLUD hanya sebagai mediator yang menunjukkan dan menyalurkan kepada calon konsumen, bukan dalam penyediaan hunian. Di samping itu, kata dia, BLUD yang disebut oleh KAKI juga belum terbentuk sehingga tidak ada ketentuan dalam Permendagri yang dilanggar.

“Saya murung lihat di koran, [media] online. Kami dibilang kontraktor enggak bermutu. Kami ini, kan, perusahaan terbuka. Kasihan kami punya investor dengan adanya gosip ini. Karyawan kami 2.000 dikali 2. Ada 4.000 [orang] yang menggantungkan hidup ke Totalindo,” kata Donald ketika jumpa pers.

Donald juga mengklaim bahwa tak ada ketentuan yang dilanggar dalam perjanjian kolaborasi operasional antara perusahaan yang dipimpinnya dengan PD Sarana Jaya. Totalindo, kata dia, mengikuti proses dan ketentuan yang tercantum dalam surat nomor 1092/-1.712 wacana rencana pengembangan lahan proyek di Pondok Kelapa Jakarta Timur, yang dipublikasikan di situsweb Sarana Jaya.

Pada 20 Desember 2017, perusahaannya mengirimkan surat kepada Sarana Jaya dan menyatakan berminat bergabung ke dalam proyek. Tak usang kemudian, surat itu berbalas seruan presentasi profile company dari Sarana Jaya. Setelah cocok, kata dia, kedua perusahaan ini setuju bekerja sama dalam pembangunan empat tower apartemen komersial di Klapa Village.

Awal tahun 2018, kata Donald, perjanjian KSO pun diteken oleh kedua perusahaan dengan pembagian investasi sebesar 75 persen oleh Sarana Jaya dan 25 persen oleh Totalindo. Tugas pertama mereka, kata Donald, membangun satu tower rusun yang akan dijual dalam agenda DP 0 rupiah.

“Tidak ada dana APBD. Murni business to business dan tidak terkait dengan rumah susun maupun dinas perumahan," kata Donald.

Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Pengembang PD Pembangunan Sarana Jaya, Denan Kaligis. Ia mengatakan, dasar aturan KSO yang digunakan perusahaannya yaitu Surat Ketetapan Gubernur Nomor 39 tahun 2002 wacana Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Daerah Propinsi DKI Jakarta.

“Proses pemilihan kolaborasi ini dengan ketentuan berlaku dan secara terbuka,” kata Denan.

Sementara alasan terpilihnya Totalindo, karena tidak ada perusahaan lain yang mengajukan surat dan berminat dalam pengembangan proyek Klapa Village. “18 Desember, yang masuk hanya dari Totalindo satu. Jadi, Totalindo yang mengambil alih proyek itu,” kata Denan menambahkan.

Baca :

Menanggapi bantahan Totalindo dan pelaporan lembaganya ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum KAKI, Arifin tak mau ambil pusing. Ia mengatakan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu yaitu hak Totalindo sebagai perusahaan.

“Ya biarin saja, itu hak mereka,” kata Arifin singkat ketika dilansir dari Tirto.

Soal pencemaran nama baik, Arifin mengklaim, hal tersebut tidak akan terbukti. Alasannya, kata Arifin, track record jelek Totalindo sudah banyak tersebar di media massa. Namun demikian, Arfisin enggan menyebutkan judul gosip dan media mana yang ia maksud.

“Kami sudah ada buktinya kok. Di media-media itu juga sudah banyak beritanya. Baca saja,” kata dia. (***)

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Perlu Gunakan Uu Pembersihan Uang Ungkap Pedoman Dana E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberi saran kepada KPK supaya memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam masalah Setya Novanto untuk mengetahui dugaan ajaran dana korupsi e-KTP, termasuk ke partai politik. 

"Ya dengan itu akan kelihatan semua [aliran dana]. Tapi mudah-mudahan KPK dapat lebih memaksimalkan," kata Samad dikala ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).

 Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan KPK Perlu Gunakan UU Pencucian Uang Ungkap Aliran Dana e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Samad menilai, pasal pembersihan uang dapat dipakai untuk memperkuat pengembalian uang dari proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Kedua, penerapan TPPU juga dapat dipakai untuk mencari tahu seberapa besar tugas seseorang dalam masalah korupsi. 

Namun, Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam masalah e-KTP, semua dikembalikan kepada kewenangan KPK.

"Itu menjadi kewenangan KPK untuk menelisik lebih jauh mana bekerjsama dana-dana itu diperuntukan untuk partai atau memang bekerjsama orang-orang itu hanya menjual-jual partainya tapi tetap dinikmati sendiri," kata Samad.

Sementara itu, dikala dimintai jawaban perihal kemungkinan adanya dugaan ajaran dana korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mengarah pada partai, Wakil Ketua KPK Basaria enggan berkomentar. 

Menurut Basaria, kasus Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh alasannya ialah itu, publik sebaiknya melihat masalah sesuai dalam persidangan. "Karena itu sudah kami kirim ke persidangan, maka anggun dengarkan di situ saja," kata Basaria singkat di Pancoran dikala dilansir dari Tirto, Jakarta, Senin (11/12/2017).

Baca :
Di sisi lain, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tidak menutup kemungkinan dana korupsi e-KTP mengarah pada parpol. Namun, semua itu harus dilihat sesuai fakta persidangan. 

"Nanti kita lihat di fakta persidangan yang niscaya dugaan kerugian negara 2,3 triliun dan ajaran dana sejumlah pihak itu tentu harus kita telusuri alasannya ialah ada kepentingan yang cukup besar di sini bagaimana semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Febri di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12).

Namun, Febru enggan berkomentar lebih jauh apakah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengungkapan ajaran duit korupsi e-KTP yang mengarah kepada partai politik.

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Dugaan Gratifikasi, Ma Kirim Tim Ke Papua Periksa Pn Timika

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru.

Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista menyatakan Tim Pengawas MA itu akan menilik dua hakim PN Timika yang diduga mendapatkan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

 mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika Ilmu Pengetahuan  Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung
"Pekan kemudian ada tim dari Badan Pengawas MA tiba ke Timika dan sudah mengambil keterangan dari kami,” kata Fransiscus di Timika, Sabtu (24/2/2018).

Tim Pengawas MA juga menilik Fransiscus, Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika. Sampai ketika ini, kata Fransiscus, pihaknya masih menunggu kesimpulan atas pemeriksaan itu.

Kasus ini berawal dari acara advokasi yang dilakukan Lokataru terhadap 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang dipecat secara sepihak alasannya ikut dalam agresi mogok kerja semenjak April-Mei 2017.

Saat ditunjuk menjadi advokat untuk sembilan karyawan yang terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan kemudahan milik PT Freeport, Lokatarumeragukan independensi hakim PN Timika.

Direktur Lokataru Haris Azhar menyampaikan pihaknya menemukan pelanggaran instruksi etik hakim PN Timika alasannya terdaftar sebagai pegawai aktif di PT Freeport, ketika dilansir dari Antara.

"Setelah diinvestigasi lebih jauh, ternyata hakim atau Ketua PN Timika dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," kata mantan Koordinator Kontras ini.

Baca :

Haris menduga berpengaruh Ketua PN Timika mendapatkan gratifikasi berupa kemudahan dan uang bulanan dari PT Freeport, bahkan mempunyai nomor induk pegawai perusahaan asal Amerika Serikat itu. Hakim Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika diduga turut mendapatkan kemudahan dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Kota Timika.

"Ini tidak sanggup dibenarkan mengingat kedua hakim merupakan hakim yang ternyata menyidangkan kasus Sudiro (mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport). Kalau lihat ke instruksi etik, segala hal yang mempengaruhi independensi hakim terang dilarang," ujar Haris. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota The Family Mca Mengaku Tak Tahu Yang Disebarkan Yaitu Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA, Muhammad Luthfie mengaku tak tahu bahwa informasi yang ia sebarkan itu yaitu hoaks.

Hal itu diungkapkannya dikala konferensi pers perihal pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh kelompok Muslim Cyber Army di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Rabu (28/2/2018).

 Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA Ilmu Pengetahuan Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan yaitu Hoax
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Kami dibilang hoaks atau bohong, alasannya yaitu kami tersangka. Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S, beliau yang menyadarkan kami semua di sini," kata Luthfie.

Menurut Polisi, Luthfie yaitu penggagas di balik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini. Ia lantas membentuk grup The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team di Facebook.

Luthfie mengaku bersalah dan memberikan seruan maafnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi, kepada Mabes juga yang ada di sini, cyber crime, saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga setuju teman-teman mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luthfie lagi.

Sementara itu, seorang dosen yang diduga sebagai anggota United MCA, berinisial TAW mengaku tidak tergabung sebagai bab penyebaran hoaks sama sekali. Ia juga menyebut tidak termasuk bab MCA di grup Facebook ataupun pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya nggak ngerti," katanya. "Tanya saja kepada mereka [penyidik]."

TAW diduga berbagi info hoaks mengenai dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Ia menyebarkannya melalui akun Facebook berjulukan Tara Devs Sams.

TAW ditangkap pada Senin (26/2/2018) dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan bersama pelaku yang merupakan bab dari grup The Family of MCA.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran memberikan bahwa anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello semoga pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Fadil menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan pembinaan masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yaitu The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yaitu lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Baca :


Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi. (***)