Showing posts sorted by relevance for query anggota-muslim-cyber-army-komunikasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query anggota-muslim-cyber-army-komunikasi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Biar Tak Terdeteksi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello biar pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan training masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

 Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army  Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yakni The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yakni lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menduga ada banyak kelompok MCA lain yang terafiliasi dengan 14 pelaku yang sudah tertangkap. Hal ini didasari fakta grup United MCA terbuka untuk umum.

"Struktur, cara kerja, kontennya, kami penilaian secara mendalam. Kami bekerja dengan tim internal kepolisian," katanya lagi.

Baca :


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai abreviasi dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota The Family Mca Mengaku Tak Tahu Yang Disebarkan Yaitu Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA, Muhammad Luthfie mengaku tak tahu bahwa informasi yang ia sebarkan itu yaitu hoaks.

Hal itu diungkapkannya dikala konferensi pers perihal pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan hoaks yang dilakukan oleh kelompok Muslim Cyber Army di Gedung Siber Bareskrim Polri, Cideng, Tanah Abang, Rabu (28/2/2018).

 Salah satu admin grup WhatsApp The Family MCA Ilmu Pengetahuan Anggota The Family MCA Mengaku Tak Tahu yang Disebarkan yaitu Hoax
Lima tersangka kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA) diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Kami dibilang hoaks atau bohong, alasannya yaitu kami tersangka. Ada perbedaan yang telah disampaikan oleh salah satu kepolisian, yang saya enggak tahu pangkatnya yang inisialnya S, beliau yang menyadarkan kami semua di sini," kata Luthfie.

Menurut Polisi, Luthfie yaitu penggagas di balik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian ini. Ia lantas membentuk grup The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team di Facebook.

Luthfie mengaku bersalah dan memberikan seruan maafnya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terutama bangsa Indonesia, yang dipimpin oleh jajaran paling tertinggi, kepada Mabes juga yang ada di sini, cyber crime, saya mengakui telah menyesal, dan tadi juga setuju teman-teman mengakui juga kepada saya, menyesal mereka semua," kata Luthfie lagi.

Sementara itu, seorang dosen yang diduga sebagai anggota United MCA, berinisial TAW mengaku tidak tergabung sebagai bab penyebaran hoaks sama sekali. Ia juga menyebut tidak termasuk bab MCA di grup Facebook ataupun pada Pilkada 2017 lalu.

"Saya nggak ngerti," katanya. "Tanya saja kepada mereka [penyidik]."

TAW diduga berbagi info hoaks mengenai dibunuhnya seorang muazin Majalengka oleh orang yang berpura-pura gila. Ia menyebarkannya melalui akun Facebook berjulukan Tara Devs Sams.

TAW ditangkap pada Senin (26/2/2018) dan dibawa ke Jakarta untuk ditahan bersama pelaku yang merupakan bab dari grup The Family of MCA.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran memberikan bahwa anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello semoga pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Fadil menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan pembinaan masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yaitu The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yaitu lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Baca :


Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polri Menetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (Mca) Kasus Info Hoax

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya lima tersangka telah ditetapkan atas dugaan kasus penyebaran hoaks dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan “The Family Muslim Cyber Army” (MCA).

“Tersangka, terakhir lima. Ini masih dalam proses. Kami kan tidak melihat ini siapa tadinya, tetapi faktanya ada gosip ini. Kami lacak dapatnya begitu. Kami masih dalam proses pendalaman,” kata Ari Dono usai menandatangani Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait Indikasi Korupsi di Jakarta, Rabu (28/2).

 Kepala Badan Reserse Kriminal Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyampaikan sedikitnya li Ilmu Pengetahuan Bareskrim Polisi Republik Indonesia Tetapkan 5 Tersangka “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax
Ilustrasi “The Family Muslim Cyber Army” (MCA) Kasus Berita Hoax/Aktual.
Kepolisian Indonesia telah menangkap sedikitnya lima orang yang tergabung dalam grup percakapan “Whatsapp” MCA. Kelima tersangka tersebut ditangkap di kawasan berbeda yaitu di Tanjung Priok (Jakarta Utara), Pangkal Pinang, Bali, Sumedang dan Palu.

Berdasarkan barang bukti yang diperoleh Polri, kelompok MCA berbagi isu provokatif dan kabar bohong terkait isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), melalui jaringan komunikasi ‘Whatsapp’.

Baca :


Isu-isu hoaks yang disebarkan kelompok MCA umumnya terkait paham komunisme dan penganiayaan ulama. Keberadaan kelompok MCA menyerupai dengan kelompok penyebar hoaks Saracen yang telah diungkap polisi.

“Ya bila putar balik fakta, ya faktanya demikian. Seperti yang aku sampaikan di MUI, ini mana yang benar? Kaprikornus kini sudah sanggup kita buktikan adanya suatu pemberitaan di media sosial, yang faktanya tidak menyerupai itu. Kita proses ini,” ujar Ari Dono, menjelaskan menyerupai yang dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family Mca Dari Sejumlah Kota

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia telah menangkap 14 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'The Family MCA' sepanjang tahun 2018. MCA diduga yaitu kependekan dari Muslim Cyber Army.

Kasubsit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Irwan Anwar menyampaikan sekitar 8 orang ditangkap oleh polisi pada awal 2018. Sementara 6 lainnya gres ditangkap pada Senin kemarin (26/2/2018).

Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto/WhatsApp 'The Family MCA'
Irwan menjelaskan dari banyak anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', polisi hanya menangkap mereka yang diduga berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Enam anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', yang ditangkap pada Senin kemarin, terciduk di sejumlah kota berbeda. Menurut Irwan, mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Palu dan Yogyakarta. Dari enam orang itu, lima orang yang sudah diumumkan identitasnya oleh polisi yaitu Muhammad Luth, Rizky Surya Dharma, Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Ramdani Saputra.

Irwan menambahkan penyidik kepolisian juga berencana mengejar satu pelaku lainnya yang diduga berada di Korea Selatan.

Sayangnya, Irwan belum menjelaskan motif 14 anggota grup WhatsApp 'The Family MCA' tersebut dalam acara penyebaran ujaran kebencian. Menurut dia, penyidik kepolisian masih mendalami motif mereka. Polisi juga belum menjelaskan kemungkinan acara mereka dilandasi motif ekonomi sebagaimana sindikat Saracen.

"Nanti kami dalami dulu, tersangka gres sampai. Yang dari Palu dan Yogyakarta gres sampai," kata Irwan ketika dihubungi Tirto pada Selasa (27/2/2018).

Berdasar penyelidikan polisi di sejumlah telepon arif milik 14 orang tersebut, ada 9 grup WhatsApp lain yang menggunakan nama MCA atau menyerupainya. Menurut Irwan, grup-grup WhatsApp ini memang mempunyai jumlah anggota tidak mengecewakan banyak.

Sembilan grup selain yang berjulukan The Family MCA yaitu Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

Baca :


Menanggapi kasus ini, Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan polisi memang dapat saja menangkap penyebar ujaran kebencian dan hoaks via aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Sebab, penyebar ujaran kebecian dan hoaks juga dapat membagikan pesan ke banyak orang melalui sarana WhatsApp.

"Bagaimana Anda dapat menjamin isu itu tertutup? Kalau memang isinya satu atau dua, apa dapat dijamin tidak menyebar? Kalau bertambah anggota hingga 20 saja itu juga sudah menyebar ke publik," kata Henri mirip dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Hakim Perintahkan Jpu Lanjutkan Investigasi Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan investigasi terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam masalah menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil sehabis eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat aturan dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak sanggup diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan investigasi kasus atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya kasus hingga putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).

 Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum  Ilmu Pengetahuan Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertimbangan hakim yaitu pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus itu alasannya yaitu perbuatan dalam kasus itu yaitu tindak pidana umum.

"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang aturan pidana alasannya yaitu hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.

Keberatan kedua yaitu bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memilih itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.

Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 hingga mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan berdasarkan irit majelis bukan ruang lingkup bahan eksepsi menyerupai pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.

Baca :


Fredrich pun pribadi menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami pribadi menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich ketika dilansir dari Tirto.

"Tidak diatur mengengai upaya aturan terhatap putusan sela tapi pada dasarnya perlawanan sanggup diajukan bahu-membahu ketika investigasi pokok perkara," kata hakim Saifudin.

"Siap pak kami tetap akan melaksanakan perlawanan," tegas Fredrich.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan kegiatan investigasi saksi. (***)

Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Gres Dalam Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP.

KPK memutuskan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam menyerupai dikutip Antara. 

 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah memutuskan dua tersangka gres dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, masalah dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu menurut penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto ialah mantan administrator PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender e-KTP. Sedangkan Made Oka ialah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bahu-membahu dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat menjadikan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga semenjak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada undangan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga mendapatkan total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga mendapatkan tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi mediator uang suap untuk anggota dewan perwakilan rakyat sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur wacana orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya ialah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, dan anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat kasus lain yang masih terkait masalah e-KTP ini yaitu masalah perbuatan merintangi penanganan penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka Markus Nari, masalah menunjukkan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan masalah e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk masalah e-KTP. Secara sedikit demi sedikit dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus menyebarkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti Tubuh Legislatif Kritik Dpr Yang Lambat Selesaikan Uu Terorisme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengakuan UU Antiterorisme terhambat alasannya dewan perwakilan rakyat tidak memprioritaskan pembahasan hukum tersebut.

Lucius menyayangkan perilaku dewan perwakilan rakyat yang lambat dalam menuntaskan RUU Antiterorisme alasannya hukum tersebut masuk dalam aktivitas legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi yakni dewan perwakilan rakyat lebih menentukan menuntaskan Undang-undang lain menyerupai UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun Ilmu Pengetahuan Peneliti Parlemen Kritik dewan perwakilan rakyat yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sikap itu dinilai Lucius alasannya dewan perwakilan rakyat lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk pinjaman DPR," kata Lucius dalam aktivitas diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya dewan perwakilan rakyat yang gagap untuk menghadapi banyak sekali persolan yang dihadapi masyarakat. dewan perwakilan rakyat tidak dapat menawarkan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, duduk kasus lain yang belum selesai yakni hukum minuman beralkohol. Padahal, berdasarkan Lucius, urgensi hukum tersebut sangat tinggi alasannya ada banyak korban yang berjatuhan akhir minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme dapat cepat selesai seandainya dewan perwakilan rakyat fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti dapat kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ungkapnya menyerupai dilansir dari Tirto.

Sedangkan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, dewan perwakilan rakyat sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu berdasarkan saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang kemudian pun bergotong-royong dapat disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senin (14/5/2018).

Baca :

Soal lambatnya dewan perwakilan rakyat mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai sampai kini hanyalah duduk kasus definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum setuju soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah dewan perwakilan rakyat yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Whatsapp The Family Of Mca: Dari Anti Ahok Ke Warta Kebangkitan Pki

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai singkatan dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap  Ilmu Pengetahuan WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Ilustrasi hoax. Getty Images/iStockphoto/WhatsApp The Family of MCA: Dari Anti Ahok ke Isu Kebangkitan PKI
Peneliti dari Departemen Komunikasi dan Informasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Savic Ali menyebutkan tiga hal yang khas dari kelompok MCA: anggotanya anonim, biasa mengembangkan informasi tidak benar, dan berusaha menjatuhkan dapat dipercaya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dulu belum ada nama. Mereka urusannya nyerang Ahok saja,” kata Savic dikala dihubungi Tirto, Selasa (27/2/2018).

Temuan ini diperoleh Savic dari hasil studinya meneliti kemunculan situsweb dan grup komunitas Islam di dunia siber. Savic menduga kelompok ini tidak terorganisir dan tidak dikomandoi oleh satu orang sebagai sentral pergerakan. Meski begitu, ia menyakini banyak faksi dalam kelompok ini jikalau ditelusuri lebih lanjut.

Cara kerja kelompok ini, kata Savic, dengan menggunakan warta agama. Isu ini dipilih karena agama yaitu cara tercepat biar menghipnotis rakyat Indonesia. Kemudian, kata dia, mereka menggunakan sumber tidak terperinci untuk menciptakan informasi yang keliru. Apapun yang mereka sampaikan yaitu sesuatu untuk menjatuhkan pemerintah, meski isinya tidak benar.

“Semangatnya memusuhi pemerintah dan orang-orang yang mendukung pemerintah [sekarang],” ucap alumnus STF Driyarkara ini.

Dekat dengan Jonru

Setelah Ahok kalah dalam pilkada, Savic menyebut target kelompok ini beralih ke pemerintahan Joko Widodo. Anggota grup ini belakangan diketahui memainkan warta kebangkitan PKI dalam insiden penyerangan ulama. Menurut Savic warta ini merugikan pemerintah.

“[Karena] Waktu Jokowi kampanye [dalam Pilpres 2014], beliau di-black campaign oleh Jonru [Jon Riah Ukur Ginting] dan kawan-kawan sebagai PKI,” kata Savic.

Ihwal kedekatan Jonru dengan MCA terungkap dalam postingan Jonru di akun facebook-nya pada 29 Mei 2017. Jonru pernah mengunggah keterangan soal MCA yang ia sebut “Bukanlah suatu organisasi lembaga, komunitas, yayasan, parpol, perusahaan, ataupun organisasi masyarakat. Namun, siapapun yang menyuarakan dakwah membela kebenaran di media umum yaitu penggalan MCA.”

Jonru diketahui merupakan orang yang acap mengkritik Presiden Joko Widodo. Pada 3 April 2015, Jonru mengunggah goresan pena berjudul “5 Alasan Jokowi Tidak Layak Makara Presiden” di beranda Facebooknya.

Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin menilai, MCA yang ditangkap polri bukanlah MCA yang terlibat dalam demonstrasi penentang Ahok dikala Pilkada DKI 2017. Menurut Novel, MCA yang mengembangkan hoax yaitu MCA palsu.

“MCA sangat berakhlaq, kerjanya hanya melawan hoax rezim ini,” ucap Novel.

Partisan Politik?

Dari riset yang dilakukan Savic selama tiga bulan dan melibatkan lebih dari 350 ribu cuitan di twitter,—belum termasuk unggahan Facebook dan Instagram—, kebanyakan ujaran kebencian berasal dari partisan politik, sebagian lainnya terafiliasi atau mengklaim sebagai MCA.

Di Twitter, akun MCA memang cukup banyak. Tidak satu pun diketahui mana yang asli. Di Facebook, ada salah satu akun MCA yang mempunyai anggota 1,1 akun.

Savic menyebut, riset yang beliau lakukan masih belum tuntas. Ia tidak mau membeberkan simpatisan partai mana yang menjadi pendonor paling banyak soal ujaran kebencian.

“MCA ini bukan kelompok tunggal. Saya duga memang ada kelompok lain yang lebih lihai memainkan [mereka],” kata Savic.

Soal afiliasi politik anggota grup The Family of MCA, polisi belum mau berkomentar. Mereka beralasan akan menjelaskan secara lengkap dalam rilis penangkapan anggota grup yang akan dilaksanakan Rabu siang, (28/2/2018).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Mohammad Iqbal juga belum tahu afiliasi politik 14 tersangka ini dengan grup Facebook dan akun twitter MCA. Ia juga belum mau menawarkan balasan ketika ditanya soal tugas masing-masing pelaku.

Terpisah, Kasubsit I Dirtipidsiber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Komisaris Besar Irwan Anwar menyampaikan penangkapan terhadap 14 orang ini tidak ada kekerabatan dengan tahun politik. Menurut Irwan, penangkapan ini murni dilakukan karena pelaku kerap menyebar konten berisi ujaran kebencian.

Baca :


“Mereka ‘kan ditangkap alasannya ramai mengembangkan hoaks penyebaran ulama itu,” terangnya dikala dikutip dari Tirto.

Sementara Novel merasa penangkapan ini memperlihatkan rezim Jokowi sedang membungkam oposisi politiknya. Ia juga menyayangkan perilaku kepolisian yang dinilainya sudah tidak netral.

“Polisi sudah tidak netral dan sudah secara tidak eksklusif berpolitik alasannya menjadi kepanjangan tangan penguasa dikala ini dengan membabi buta menangkapi orang yang justru memberantas PKI,” tegas Novel. (***)

Ilmu Pengetahuan Komnas Ham-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian Di Pilpres 2019

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Wiranto. Kedua pihak pun setuju akan bekerja sama dalam menangkal problem kekerasan dan ujaran kebencian menjelang pemilihan presiden 2019 nanti.

"Lebih lanjut akan ada pertemuan yang lebih teknis dan detail tekait penanganan isu tertentu. Misalnya dinamika politik pilpres pilkada," kata Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

 Komnas HAM mengadakan rapat audiensi dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM  Ilmu Pengetahuan Komnas HAM-Menkopolhukam Tangkal Ujaran Kebencian di Pilpres 2019
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock
Sementara berdasarkan Wiranto, memasuki waktu pilkada 2018 dan pilpres 2019 nanti, masuk akal jikalau tensi politik memanas. Namun, jangan hingga ada kelompok atau perorangan yang membuatkan info bohong dan ujaran kebencian.

Untuk itu, Wiranto mengimbau kepada pegawanegeri kepolisian untuk menindak tegas setiap kelompok yang membuatkan kabar bohong dan ujaran kebencian tersebut.

"Saya minta pada pegawanegeri kepolisian, kejar! Tangkap! Hukum sekeras-kerasnya. Karena itu akan mengganggu kehidupan kita sebagai bangsa," kata Wiranto ketika dikutip dari Tirto.

Selain itu, Komnas HAM dan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan juga membahas pelanggaran HAM masa lalu, problem intoleransi, dan konflik agraria dalam pertemuan ini.

"Kita semua tidak hanya mendiskusikan problem HAM masa kemudian tetapi juga mengantisipasi pelanggara HAM yang berkembang terkait intoleransi, konflik agraria," kata Ahmad menambahkan.

Dalam pertemuan ini, kedua forum menyepakati akan membentuk suatu tim penghubung guna membangun komunikasi antara Kemenkopolhukam dan Komnas HAM.

Meskipun begitu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengungkapkan pertemuan kali ini masih membahas problem HAM secara umum. Ke depan akan diadakan pertemuan lebih lanjut guna membahas problem HAM dengan lebih rinci.

Baca :


"Kita masih bicara secara umumya jadi pada dasarnya semua setuju dan kedua belah pihak setuju bahwa penanganan ini menjadi kiprah bersama," kata Wiranto.

Selain itu mantan Ketua Umum Partai Hanura ini juga menyampaikan kedua forum akan bekerja sama untuk mendata kasus-kasus yang dikerjakan kedua forum untuk kemudian dilanjutkan lagi bersama komisioner Komnas HAM yang baru. (***)