Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Korupsi Rapbd Jambi 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap akreditasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

 Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak  Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata ia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Selain menilik Zumi, KPK juga akan menilik tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak menunjukkan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menilik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya aba-aba pertolongan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan akreditasi RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pertolongan uang itu.

"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori ketika dilansir dari Tirto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pertolongan uang itu biar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk akreditasi RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat akreditasi RAPBD 2018 alasannya tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses akreditasi tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".


Baca :

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa ketika sesudah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di bersahabat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 aksara a atau aksara b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau pasal 12 aksara b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment