Showing posts sorted by relevance for query polri-ringkus-terduga-perakit-senjata. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query polri-ringkus-terduga-perakit-senjata. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Polri Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris Di Sumatera

Hukum Dan Undang Undang Tim adonan Brimob Polda Sumatera Selatan dan Densus 88 telah menangkap 12 orang terduga teroris dan perakit senjata api untuk jaringan teroris Sumatera.

Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Zulkarnain Adinegara menjelaskan pada Minggu (10/12) sekitar pukul 04.00 WIB tim adonan mengamankan dua orang terduga teroris.

Dua orang tersebut yaitu Abdul Kodir alias Yazid (29), warga Gang Seroja, Dusun 5, dan Muhamad Suryadi (27) warga Dusun 2, Desa Pulau Semambu, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir
 Tim adonan Brimob Polda Sumatera Selatan dan Densus  Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Ringkus Terduga Perakit Senjata Teroris di Sumatera
(Ilustrasi) Tim Densus 88 Anti Teror. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.
"Kemudian dilakukan pengembangan sampai hari ini ada 12 orang terduga teroris yang sedang diperiksa secara intensif," kata Kapolda di Palembang, ketika dikutip dari Tirto Senin (11/12/2017).

Ia menyatakan selain sebagai pemasok senjata api rakitan, beberapa terduga teroris itu juga merupakan pelarian dari kelompok Jemaah Anshorut Khilafah yang pernah ditangkap Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror di Jambi pada Agustus 2017 lalu.

Adinegara menjelaskan, para terduga teroris itu diamankan dari beberapa lokasi yakni Kabupaten Ogan Ilir, Banyuasin, Muaraenim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Baca :
Untuk pengembangan kasus, kata dia, polisi mengusut secara intensif perakit senjata api dan terduga teroris itu di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan.

Adinegara memastikan, jikalau terdapat bukti besar lengan berkuasa keterlibatan dalam jaringan teroris, maka terduga teroris itu akan segera ditingkatkan status hukumnya dari terperiksa menjadi tersangka.

Ilmu Pengetahuan Kasus Reklamasi Sofyan Djalil Dari Polda Metro, Komisi Pemberantasan Korupsi Ambil Alih

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dari Polda Metro Jaya.

Demikian disampaikan juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Selasa (30/1).

“Penanganan masalah oleh polisi, jaksa oleh komisi pemberantasan korupsi sesungguhnya memungkinkan. Kalau ada persinggungan atau misal objek yang sama atau pihak yang sama, maka mengacu pada pasal 50 UU KPK,” ujar dia.

 membuka kemungkinan untuk mengambil alih masalah reklamasi yang menyeret nama Menteri Agrar Ilmu Pengetahuan  Kasus Reklamasi Sofyan Djalil dari Polda Metro, KPK Ambil Alih
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati selesai 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.

Pada Pasal 50 Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya dalam ayat (3) dan ayat (4) disebutkan bahwa bilamana KPK tengah melaksanakan penyidikan terhadap suatu masalah dan masalah tersebut juga tengah disidik Kepolisian dan Kejaksaan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tak berwenang lagi melaksanakan penyidikan terhadap masalah tersebut.

“Jadi sesederhana itu saja,” kata Febri.

Febri menyampaikan ketika ini pihaknya masih terfokus pada pengembangan penyidikan masalah reklamasi yang telah menyeret mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi sebagai terpidana 10 tahun penjara.

“Kita masih terus menangani masalah ini, alasannya yaitu dalam penyelidikan tidak sebentar. Kita harus pastikan bahwa bukti permulaan itu sudah ada,” kata dia.

Ia menambahkan sejauh ini penanganan masalah reklamasi di KPK dengan Polda Metro Jaya belum bersinggungan.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku tengah menyidik kejanggalan dalam penerbitaan akta Hak Guna Bangunan (HGB) pulau D reklamasi. Agus menyampaikan penerbitaan itu terkesan terburu-buru.

Kasus yang sama juga tengah ditangani Polda Metro Jaya. Bahkan institusi ini lebih maju dengan telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Mantan penyidik KPK yang sekarang menjabat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan mengatakan, investigasi Sofyan dimaksudkan untuk mengetahui landasan pembangunan proyek reklamasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang dipimpin Sofyan Djalil.

“Kami pengin tahu sebetulnya sejarahnya bagaimana, alasannya yaitu HGB (hak guna bangunan) keluar ada dasarnya, penentuan HGB yang urus pihak pemda, ” kata beliau beberapa waktu yang lalu, ketika dilansir dari Aktual.

Soal adanya indikasi ‘main mata’ dalam penerbitaan hak pengelolaan lahan (HPL) dan hak guna bangunan (HGB) pulau reklamasi sempat disuarakan oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Junisab Akbar.

Ia menilai penerbitan SHPL, tidak memenuhi prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 1 Tahun 1977 Jo Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 perihal Tatacara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan, khususnya Pasal 67-75.

Baca :



Kejanggalan lainnya, Kementerian ATR/BPN ternyata juga telah menerbitkan SHPL seluas 1.093.580 meter persegi atau 109 hektare untuk Pulau 1 dan pulau 2B menurut SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1417/2012 perihal Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau 1 dan Pulau 2B kepada PT Kapuk Naga Indah. Zunisab menyampaikan patut dipertanyakan keberadaan dan keabsahan kedua SHPL yang ditandatangani oleh Sofyan Djalil tersebut.

Ia pun meragukan keberadaan tenaga jago Sofyan Djalil berinisial LCW. Pria yang tinggal di Singapura dan berkantor di Kemenko Perekonomian tetapi mengambil honor dari Kementerian ATR/BPN sebasar 15 juta per bulan selama 2 tahun, tetapi tidak pernah masuk kantor. (***)

Ilmu Pengetahuan Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan masalah korupsi e-KTP Setya Novanto Fredrich Yunadi menyatakan tidak akan menghadiri proses persidangan. Hal itu diungkapkan sehabis majelis hakim tidak mengabulkan permohonan Fredrich pascapembacaan putusan sela.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin (5/3/2018), majelis hakim menolak eksepsi Fredrich Yunadi dan memerintahkan jaksa untuk melanjutkan penanganan proses perkara. Menyikapi keputusan hakim, Fredrich pun mengancam tidak akan menghadirkan persidangan.

 Terdakwa dugaan merintangi proses penyidikan masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Fredrich Yunadi Ancam Tak Hadiri Sidang Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Terdakwa masalah dugaan perintangan penyidikan masalah korupsi KTP elektronik, Fredrich Yunadi bergegas seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
"Jadi jika memang majelis hakim beropini begini, kami tidak akan menghadiri sidang lagi, Pak. Silakan, Pak. Ini hak aku sebagai terdakwa," kata Fredrich.

Menurutnya, hakim telah memaksakan kehendak dengan tidak memperhatikan dalilnya yang menurut KUHAP. Ia mengklaim keputusannya untuk tidak hadir sidang sebagai kepingan dari hak asasi insan seorang terdakwa.

"Kalau kini Bapak memaksa kendali kehendak Bapak, kami menyatakan sidang selanjutnya aku tidak akan hadir," kata Fredrich.

Mantan pengacara Setya Novanto ini juga melawan dengan meminta hakim menyidik kembali masalah praperadilannya yang belum simpulan diproses. Hakim pun mendengar pandangan Fredrich, jaksa KPK, dan penasihat hukum.

Setelah mendengar permohonan, hakim menyatakan menolak permohonan Fredrich dan berpegang pada putusan sela.

"Kami berpegang pada putusan sela yang kami putuskan," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta.

Fredrich pun keberatan dengan kebijakan majelis hakim. Ia menyatakan poin keberatannya itu menurut aturan pasal 95 ayat 1 dan ayat 3 KUHAP.

Dalam pasal 95 ayat 1 berbunyi: Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian sebab ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang menurut undang-undang atau sebab kekeliruan mengenai orangnya atau aturan yang diterapkan.

Sementara pasal 95 ayat 3 berbunyi: Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau andal warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili masalah yang bersangkutan.

Ia berdalih sanggup menerima rehabilitasi dan kompensasi sesuai undang-undang tersebut.

Hakim memastikan akan tetap menjalankan putusan sela. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim untuk menyiapkan saksi setidaknya satu ahad sehabis putusan sela atau Kamis pekan depan.

Baca :


"Minggu depan tanggal 15 [Maret]?" tanya Hakim Saifuddin Zuhri.

"Tanggal 15 [Maret], Yang Mulia," jawab jaksa KPK ketika dikutip dari Tirto.

"Kita tunda hari Kamis tanggal 15 Maret 2018. Sidang dinyatakan simpulan dan ditutup," tegas Hakim. (***)

Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi Cpns Honorer K2 Dan Umum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan memberikan bahwa BKN tengah mendapatkan sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan deretan umum yang terjadi di beberapa kawasan oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa agresi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah kawasan tertentu. “Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan agresi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Ridwan menyerupai dikutip Antara, Rabu (28/2).

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Ilustrasi Penipuan Lowongan 

Jika menemukan agresi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk menindaklanjutinya. “BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang sanggup meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui deretan umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 perihal Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa sampai Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS. “Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah memberikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Sebagai informasi tambahan, rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang diadaptasi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS. “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan.

 Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat semoga mengonfirmasi eksklusif ke BKN untuk meninda Ilmu Pengetahuan Waspada Penipuan! Tak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Sumber: Setkab

Sebelumnya, Antara memberitakan pemkot Surabaya mengimbau warga warga Kota Pahlawan semoga meragukan segala modus penipuan penerimaan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Pemkot Surabaya Mia Santi Dewi, di Surabaya, Senin (19/2), menyampaikan akhir-akhir ini beredar rumor melalui media massa perihal pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS 2018.

"Hingga dikala ini Pemkot Surabaya belum melakukan acara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 2018," katanya dikala dikuti dari Hukumonline.

Baca :


Ia juga memastikan apabila ada pelaksanaan acara penerimaan CPNS, maka Pemkot Surabaya akan mengumumkan atau menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada masyarakat melalui media. "Tentu jikalau ada penerimaan CPNS itu akan diumumkan sesuai dengan mekanisme dan mekanisme menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Mia, kebijakan terkait seleksi penerimaan CPNS itu merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di bawah kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. (***)

Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Korupsi Rapbd Jambi 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap akreditasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

 Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak  Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata ia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Selain menilik Zumi, KPK juga akan menilik tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak menunjukkan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menilik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya aba-aba pertolongan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan akreditasi RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pertolongan uang itu.

"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori ketika dilansir dari Tirto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pertolongan uang itu biar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk akreditasi RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat akreditasi RAPBD 2018 alasannya tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses akreditasi tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".


Baca :

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa ketika sesudah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di bersahabat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 aksara a atau aksara b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau pasal 12 aksara b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kkp Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan 16 alat tangkap lain yang dinilai merusak lingkungan bakal tetap berjalan.

Kebijakan tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 wacana Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

 memastikan kebijakan larangan penggunaan cantrang dan  Ilmu Pengetahuan KKP Pastikan Larangan Penggunaan Cantrang Tetap Jalan
Peserta agresi demo nelayan tuntut pelegalan penggunaan cantrang berteriak menyambut orasi orator di depan Istana, Jakarta, Selasa (11/7). tirto.id/Arimacs Wilander

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja menyampaikan larangan penggunaan cantrang seharusnya berjalan semenjak 2015. Akan tetapi, realisasi hukum harus ditunda selama 2 tahun sesuai dengan rekomendasi dari Ombudsman dan persetujuan nelayan.

“Kemudian kita masih menunjukkan kesempatan lagi selama 6 bulan, dan (waktu) 6 bulan terakhir itu hingga dengan Desember (2017),” kata Sjarief dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Kamis (11/1/2018).

Dengan demikian, larangan terhadap penggunaan cantrang pun secara efektif berlaku per 1 Januari 2018 lalu. Guna mengganti cantrang dengan alat tangkap lain yang lebih ramah lingkungan, KKP mengklaim telah mendistribusikan sebanyak 7.225 unit kepada para nelayan pada 2017.

Selain itu, Sjarief juga menyatakan bahwa KKP turut memfasilitasi upaya pendampingan kepada nelayan semoga semakin terbiasa dengan alat tangkap yang baru. “Sudah dibagikan dan diterima. Meski di sana-sini memang ada yang kurang panjang, begini begitu,” ungkap Sjarief.


Baca :

Sementara itu, total alat tangkap ramah lingkungan yang telah dibagikan kepada nelayan Indonesia untuk kapasitas di bawah 10 gross tonnage (GT) semenjak 2015-2016 sebanyak 9.021 unit.

“Kemudian untuk yang 10-30 GT difasilitasi perbankan. Alhamdulillah terdistribusi Rp211 miliar, perbankan ibarat BRI, BNI, maupun BLU (Bantuan Langsung Umum) mulai mencoba memfasilitasi pergantian alat tangkap,” terperinci Sjarief ketika dilansir dari Tirto.

Pada pertengahan 2017 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah menegaskan larangan soal cantrang sudah bulat. Meski dihantam protes maupun demonstrasi terkait kebijakannya itu, namun Susi mengaku tak bergeming dan tetap bersikeras atas larangan tersebut.

“Makanya harus diselesaikan. Makara dulu alasannya yaitu illegal fishing, ikan susah, (maka) cantrang diperbolehkan untuk kapal di bawah 5 GT,” ucap Susi kepada Tirto di Jakarta, 13 Juli 2017. (***)

Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait Lgbt, Pakar Sebut Hakim Mk ‘Gagal Paham’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah keliru memaknai ekspansi wacana asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Menurut dia, pengertian zina, kumpul kebo atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan gagasan baru. Bahkan mereka yang bekerjasama sex yang tidak terikat perkawinan pun bukan konsep baru.

 Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta  Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa andal dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai andal dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi andal dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“MK gagal paham dengan memandang hal ini sebagai gagasan ‘pembaharuan’ yang menjadi domain postive legislator,” ujar Chairul dalam pesan tertulisnya dikutip Aktual.com, Selasa (18/12).

Justru hal itu, lanjut dia, merupakan gagasan yang bergotong-royong wacana rasa kesusilaan, dan menjadi harapan aturan bangsa Indonesia yang telah dikebiri oleh ideologi liberal ketika Belanda memberlakukan ‘Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ (WvSNI) di negara kita.

Sehingga, penasehat andal Kapolri semenjak kala Jenderal BHD sampai Tito Karnavian itu menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia dengan idiologi negara Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), merupakan sarana yang paling ampuh mengembalikan makna delik-delik tersebut bukan sebaliknya.

Baca :
“Sepertinya 5 hakim MK yang menolak permohonan Judicial Review (JR) baru-baru ini mesti berguru wacana asas legalitas dengan benar,” tegas dosen berkacamata ini menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan somasi uji bahan ekspansi makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pengujian mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu, diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti ibarat diberitakan Aktual.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Penolakan karena majelis menilai forum penguji undang-undang tidak berwenang untuk merumuskan tindak pidana baru, karena kewenangan dimaksud sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR. (***)

Ilmu Pengetahuan Dugaan Kecurangan Rusun Dp 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Manajemen PT Totalindo Eka Persada, kontraktor pembangunan proyek rusun DP 0 Rupiah melaporkan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) ke Polda Metro Jaya, Jumat (23/2/2018) atas dugaan pencemaran nama baik.

Totalindo yaitu perusahaan pengembang yang bekerja sama dengan PD Sarana Jaya dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang akan dibangun di wilayah Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

 kontraktor pembangunan proyek rusun DP  Ilmu Pengetahuan Dugaan Kecurangan Rusun DP 0 Rupiah Berujung Laporan Pencemaran Nama Baik
Warga melihat maket ketika mencari informasi unit rumah susun dengan DP 0 Rupiah, di Kantor Informasi Klapa Village, Jakarta, Minggu (21/1). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

Konsultan Hukum Totalindo, Saut Irianto Rajagukguk mengatakan, langkah itu diambil alasannya pernyataan yang dilontarkan LSM KAKI lewat media massa dinilai tidak berdasar. Saut berkata, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti berupa gosip di sejumlah koran dan media online yang mengutip pernyataan KAKI.

"Pernyataan-pernyataan itu menyebut Totalindo sangat buruk, tidak berkualitas, kemudian pemerintah [Pemprov DKI] tertipu dengan keberadaan Totalindo,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/2/2018).

Laporan pihak Totalindo ke Polda Metro Jaya itu didasarkan pada Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) dan/atau Pasal 27 (4) jo Pasal 45 (4) Undang-Undang 19 tahun 2016 Jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Buat kami cukup bukti bahwa ini sudah memenuhi unsur tindakan pencemaran nama baik,” kata Saut menjelaskan terkait pasal yang dirujuk.

Kasus ini bermula dari laporan LSM KAKI ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Rabu (21/2/2018) yang menyebut ada dugaan kecurangan dalam pembangunan rusun DP 0 Rupiah yang menjadi agenda unggulan Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Arifin Nur Cahyono, Ketua Umum KAKI menyatakan, proyek Kerja Sama Operasi (KSO) yang dilakukan Sarana Jaya dengan Totalindo di bawah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) DP 0 Rupiah melanggar aturan alasannya tidak melalui prosedur lelang. Padahal, berdasarkan pihak KAKI, hal itu diwajibkan dalam pasal 99 (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri wacana Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD.

Selain itu, pihak LSM KAKI juga meragukan adanya persekongkolan antara Totalindo dan PD Pasar Jaya dalam kolaborasi operasional tersebut. Usai melapor ke KPPU, Arifin Nur Cahyono bahkan menyebut ada dugaan penyuapan dalam proyek tersebut.
Totalindo Bantah Adanya Kecurangan

Direktur Utama Totalindo, Donald Sihombing menjelaskan mengapa pelaporan perusahaannya ke KPPU disebut sebagai sesuatu yang mengada-ada dan tak berdasar. Menurut dia, pembangunan rusun di Klapa Village tak ada sangkut-pautnya dengan BLUD yang dibuat Pemprov DKI.

Donald berkata, BLUD hanya sebagai mediator yang menunjukkan dan menyalurkan kepada calon konsumen, bukan dalam penyediaan hunian. Di samping itu, kata dia, BLUD yang disebut oleh KAKI juga belum terbentuk sehingga tidak ada ketentuan dalam Permendagri yang dilanggar.

“Saya murung lihat di koran, [media] online. Kami dibilang kontraktor enggak bermutu. Kami ini, kan, perusahaan terbuka. Kasihan kami punya investor dengan adanya gosip ini. Karyawan kami 2.000 dikali 2. Ada 4.000 [orang] yang menggantungkan hidup ke Totalindo,” kata Donald ketika jumpa pers.

Donald juga mengklaim bahwa tak ada ketentuan yang dilanggar dalam perjanjian kolaborasi operasional antara perusahaan yang dipimpinnya dengan PD Sarana Jaya. Totalindo, kata dia, mengikuti proses dan ketentuan yang tercantum dalam surat nomor 1092/-1.712 wacana rencana pengembangan lahan proyek di Pondok Kelapa Jakarta Timur, yang dipublikasikan di situsweb Sarana Jaya.

Pada 20 Desember 2017, perusahaannya mengirimkan surat kepada Sarana Jaya dan menyatakan berminat bergabung ke dalam proyek. Tak usang kemudian, surat itu berbalas seruan presentasi profile company dari Sarana Jaya. Setelah cocok, kata dia, kedua perusahaan ini setuju bekerja sama dalam pembangunan empat tower apartemen komersial di Klapa Village.

Awal tahun 2018, kata Donald, perjanjian KSO pun diteken oleh kedua perusahaan dengan pembagian investasi sebesar 75 persen oleh Sarana Jaya dan 25 persen oleh Totalindo. Tugas pertama mereka, kata Donald, membangun satu tower rusun yang akan dijual dalam agenda DP 0 rupiah.

“Tidak ada dana APBD. Murni business to business dan tidak terkait dengan rumah susun maupun dinas perumahan," kata Donald.

Penjelasan serupa juga disampaikan Direktur Pengembang PD Pembangunan Sarana Jaya, Denan Kaligis. Ia mengatakan, dasar aturan KSO yang digunakan perusahaannya yaitu Surat Ketetapan Gubernur Nomor 39 tahun 2002 wacana Ketentuan Pelaksanaan Kerja Sama Perusahaan Daerah Propinsi DKI Jakarta.

“Proses pemilihan kolaborasi ini dengan ketentuan berlaku dan secara terbuka,” kata Denan.

Sementara alasan terpilihnya Totalindo, karena tidak ada perusahaan lain yang mengajukan surat dan berminat dalam pengembangan proyek Klapa Village. “18 Desember, yang masuk hanya dari Totalindo satu. Jadi, Totalindo yang mengambil alih proyek itu,” kata Denan menambahkan.

Baca :

Menanggapi bantahan Totalindo dan pelaporan lembaganya ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum KAKI, Arifin tak mau ambil pusing. Ia mengatakan, laporan atas dugaan pencemaran nama baik itu yaitu hak Totalindo sebagai perusahaan.

“Ya biarin saja, itu hak mereka,” kata Arifin singkat ketika dilansir dari Tirto.

Soal pencemaran nama baik, Arifin mengklaim, hal tersebut tidak akan terbukti. Alasannya, kata Arifin, track record jelek Totalindo sudah banyak tersebar di media massa. Namun demikian, Arfisin enggan menyebutkan judul gosip dan media mana yang ia maksud.

“Kami sudah ada buktinya kok. Di media-media itu juga sudah banyak beritanya. Baca saja,” kata dia. (***)

Ilmu Pengetahuan Duduk Perkara Aturan Kredit Motor: Laps Atau Bpsk Kalau Terjadi Sengketa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Selain BPSK, sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian sengketa lain yang disetujui OJK.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Batu Bara menjadi forum penyelesaian sengketa yang banyak dikeluhkan oleh pelaku usaha. Pasalnya, forum ini dinilai melewati kewenangannya dalam menangani sengketa konsumen, khususnya sengketa yang terjadi di sektor jasa keuangan.

Berdasarkan data dari OJK, sengketa yang ditangani BPSK seluruh Indonesia (32 kabupaten/kota), sebanyak 48% kasus ditangani oleh BPSK Batubara. Bahkan, BPSK Batu Bara juga kerap menangani sengketa yang terjadi di luar domisili. Ketika hukumonlinemenelepon kontak resmi BPSK ini, seseorang di ujung telepon BPSK Batu Bara tak beroperasi lagi alasannya yaitu sudah dibekukan pemerintah.

 sengketa konsumen dengan forum keuangan sanggup diselesaikan melalui forum penyelesaian  Ilmu Pengetahuan Masalah Hukum Kredit Motor: LAPS atau BPSK Jika Terjadi Sengketa?
Ilustrasi penyelesaian sengketa antara dua pihak. Ilustrator: HGW/Hukumonline.
OJK kemudian angkat bicara atas kasus tersebut. Manurut OJK, bahwa BPSK sanggup melaksanakan penyelesaian sengketa sesuai dengan wilayah kerja BPSK dan mematuhi UU Perlindungan Konsumen dan Keputusan Menperindag No.350/MPP/KEP/12/2001 yang diantaranya mempersyaratkan persetujuan konsumen dengan forum jasa keuangan untuk menuntaskan sengketa di luar yang sudah diperjanjikan di awal dikala tanda tangan perjanjian (kredit, kartu kredit, KTA, pembiayaan/leasing, polis) atau formulir pemanfaatan produk maupun layanan keuangan (tabungan, deposito).

Tetapi sepertinya syarat tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi. Pelaku perjuangan yang merasa dirugikan atas putusan BPSK mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, banyak putusan BPSK yang dibatalkan oleh MA. Pertimbangan hukumnya yaitu alasannya yaitu BPSK dinilai tidak mempunyai wewenang untuk menuntaskan sengketa di ranah jasa keuangan alasannya yaitu perjanjian yang dilakukan yaitu perjanjian biasa.

Sebagai forum yang membawahi sektor jasa keuangan baik perbankan maupun non bank, OJK mengeluarkan aturan penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi. Penyelesaian sengketa diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 ihwal Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Pasal 40-46 mengatur ihwal sengketa konsumen.

Tujuh pasal tersebut mengatur bahwa OJK mempunyai kewenangan untuk memfasilitasi sengketa yang terjadi antara konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). OJK mempunyai forum tersendiri untuk menuntaskan sengketa konsumen yang dikenal dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Lebih lanjut, kepada konsumen keuangan yang mengalami permasalahan dengan forum jasa keuangan diatur bahwa pertama kali pengaduan disampaikan ke forum jasa keuangan. OJK mewajibkan forum tersebut menangani pengaduan tersebut. Jika tidak sepakat maka konsumen sanggup mengadukan ke OJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang sama kewenangan dengan BPSK yang diatur oleh UU Perlindungan Konsumen. Ada 6 LAPS di sektor jasa keuangan yaitu BMAI (asuransi), BAPMI (Pasar Modal), LAPSPI (Perbankan), BMPPVI (Pembiayaan, Pegadaian, Modal Ventura) BMDP ( Dana Pensiun), BMPPI (Pers.Penjaminan).

Menanggai putusan MA, Arief Lambri selaku praktisi Hukum di salah satu perusahaan pembiyaan menilai hingga dikala ini belum ada kejelasan apakah sengketa yang terjadi antara konsumen dan LJK sanggup diselesaikan ke BPSK. Jika merujuk ke perjanjian kredit, penyelesaian sengketa biasanya sudah disepakati, apakah melalui forum penyelesaian sengketa atau pengadilan. “Pilihan aturan yang dikatakan dalam perjanjian harus diselesaikan melalui apa? Apakah mediasi atau melalui pengadilan?,” katanya.

Sebagai forum yang diawasi oleh OJK, perusahaan leasing mempunyai aturan sendiri bila terjadi dispute, yakni melalui LAPS. Bahkan OJK juga mensyaratkan bila para pihak ingin menuntaskan melalui BMPPVI, sebelumnya harus ada upaya penyelesaian dari kedua belah pihak terlebih dahulu. Jika ternyata tak ditemukan solusi, lanjutnya, maka sengketa sanggup diselesaikan ke arbitrase atau pengadilan. “Jadi katakanlah tidak ada kepuasan, harus diselesaikan dulu antara keduanya. Tidak sanggup pribadi dibawa ke LAPS atau BPSK,” tambahnya menyerupai dilansir dari Hukumonline

Tetapi dengan adanya LAPS, lanjutnya, maka konsumen dan perusahaan pembiayaan harus memaksimalkan forum tersebut dalam menuntaskan sengketa konsumen. Jalur ini sanggup dijadikan alternatif pertama bila terjadi sengketa atara konsumen dan LJK.

Koordinator Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan bahwa perjanjian antara konsumen dan LJK memang dikategorikan sebagai perjanjian biasa. Meski dikategorikan sebagai perjanjian biasa, namun tidak menghilangkan hak konsumen untuk menuntaskan sengketa ke BPSK.

Bagi Sudaryatmo, BPSK haruslah menjadi pilihan utama dalam sengketa yang terjadi mengingat biaya yang murah dan cepat ketimbang harus berperkara di pengadilan. “Ya sanggup (diselesaikan di BPSK), sejauh ini tetap ada BPSK yang cukup progresif menuntaskan sengketa konsumen dengan leasing,” katanya kepada hukumonline.

Berdasarkan catatan YLKI, komposisi pengaduan yang masuk sebanyak 60 persen yaitu sektor perbankan. Sedangkan 40 persen sisanya yaitu asuransi dan leasing.

Lalu bagaimana sebetulnya kiprah BPSK dalam menangani sengketa konsumen di sektor keuangan? Apakah keberadaan LAPS benar-benar menghapus kewenangan BPSK untuk sengketa konsumen di sektor jasa keuangan?

Anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat Hendrawan Supratikno memperlihatkan pendapat atas posisi abu-abu BPSK. Menurut politisi PDIP ini, sengketa yang terjadi di sektor keuangan sudah diatur dalam POJK. POJK tersebut, lanjutnya, memperlihatkan akomodasi penyelesaian sengketa di sektor keuangan. Meski demikian, lanjutnya, keberadaan LAPS tersebut tidak ‘membunuh’ kewenangan BPSK untuk menangani kasus sektor jasa keuangan. Hanya saja, LAPS yang disediakan oleh OJK lebih bersifat spesifik dan lebih efisien ketimbang BPSK. “Bisa juga (di BPSK) tapi OJK sudah ada peraturannya. OJK sudah memperlihatkan penyelesaian sesuai sektor, contohnya asuransi ada forum sendiri, leasing juga,” katanya kepada hukumonline, Senin (26/2).

Baca :


Mengingat kiprah dan kewenangan OJK yang mengawasi sektor jasa keuangan serta spesifikasi penyelesaian sengketa yang sudah disediakan, maka idealnya dispute yang terjadi di sektor jasa keuangan sudah selayaknya diselesaikan di LAPS.

“OJK juga sudah berhubungan dengan penegak hukum. Ini untuk efisiensi. Tidak menutup kemungkinan (BPSK menyelesaikan) tetapi nasabah ‘kan pengen cepat selesai, dan OJK lebih spesifik. Yang mengawasi yang melindungi konsumen keuangan yaitu OJK, berarti ada ketentuan yang lebih spesifik lex seorang jago dan sebaiknya konsumen lebih baik mengikuti yang spesifik,” pungkasnya. (***)