Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait Lgbt, Pakar Sebut Hakim Mk ‘Gagal Paham’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah keliru memaknai ekspansi wacana asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Menurut dia, pengertian zina, kumpul kebo atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan gagasan baru. Bahkan mereka yang bekerjasama sex yang tidak terikat perkawinan pun bukan konsep baru.

 Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta  Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa andal dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai andal dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi andal dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“MK gagal paham dengan memandang hal ini sebagai gagasan ‘pembaharuan’ yang menjadi domain postive legislator,” ujar Chairul dalam pesan tertulisnya dikutip Aktual.com, Selasa (18/12).

Justru hal itu, lanjut dia, merupakan gagasan yang bergotong-royong wacana rasa kesusilaan, dan menjadi harapan aturan bangsa Indonesia yang telah dikebiri oleh ideologi liberal ketika Belanda memberlakukan ‘Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ (WvSNI) di negara kita.

Sehingga, penasehat andal Kapolri semenjak kala Jenderal BHD sampai Tito Karnavian itu menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia dengan idiologi negara Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), merupakan sarana yang paling ampuh mengembalikan makna delik-delik tersebut bukan sebaliknya.

Baca :
“Sepertinya 5 hakim MK yang menolak permohonan Judicial Review (JR) baru-baru ini mesti berguru wacana asas legalitas dengan benar,” tegas dosen berkacamata ini menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan somasi uji bahan ekspansi makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pengujian mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu, diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti ibarat diberitakan Aktual.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Penolakan karena majelis menilai forum penguji undang-undang tidak berwenang untuk merumuskan tindak pidana baru, karena kewenangan dimaksud sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment