Showing posts sorted by relevance for query wejangan-menteri-keuangan-untuk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query wejangan-menteri-keuangan-untuk. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan Untuk Eksekutif Jenderal Pajak Yang Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktur Jenderal Pajak yang gres dilantik pada hari ini, Robert Pakpahan, yang menggantikan Ken Dwijugiasteadi. Sri memberikan kepada Robert untuk meningkatkan kompetensi Direktorat Jenderal Pajak di mata masyarakat dan mengejar penerimaan pajak.

Sri menyampaikan, dikala ini Robert mengemban kiprah yang lebih besar dibandingkan jabatannya sebelumnya, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan beberapa pesan kepada pejabat Direktu Ilmu Pengetahuan Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
“Saya ingin memberikan kepada Pak Robert, walaupun ini tinggal satu bulan tapi kiprah untuk mengumpulkan penerimaan pajak dalam satu bulan terakhir yakni kiprah yang sangat berat dibandingkan dengan jabatan Pak Robert sebelumnya lebih berat,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta Kamis (30/11/2017).

Ke depan, Robert harus bisa mereformasi bidang perpajakan, secara internal institusi organisasi, dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yakni dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, Robert juga harus bisa membangun disiplin staf semoga sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta keyakinan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha.

“Legal itu mudah, mengikuti hukum itu mudah. Saya ingin Pak Robert menekuni dan menyebarkan sistem itu, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara yang gampang dalam membayar pajak,” ungkapnya.

Sri berpesan untuk Robert menyiapkan fisik dan mental sebelum efektif disibukkan dengan amanah sebagai Direktur Jenderal Pajak per Jumat (1/11/2017). Sebelumnya, disebutkannya kiprah Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yakni sebatas mengurus tanda tangan dan warta utang.

Baca :
“Meneruskan pembuatan peraturan perundangan yang kita godok bersama DPR. Saya yakin dengan pengalaman Pak Robert sebagai ketua reformasi 10 tahun lalu, niscaya bisa memperbaiki proses di DJP,” ucapnya.

Sri melanjutkan, amanah jabatan ini dipercayakan Presiden Joko Widodo kepada Robert karena pengalaman dan kapasitas ilmunya di jabatan sebelumnya. “Pengalaman dalam menjalankan reformasi sebelumnya akan membantu dalam menjalankan kiprah yang tidak gampang ini,” katanya.

Kemudian tak lupa, Sri memberikan ucapan terima kasah atas pengabdian Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal Pajak sebelumnya, dalam berkinerja dan menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak. Namun, di penghujung pidatonya Sri sedikit menyinggung persoalan kesehatan Ken.

“Pak Ken jaga kesehatan alasannya pas rapat sering kirim WA (WhatsApp), lagi diperiksa di laboratorium. Semoga tidak sering diperiksa lagi. Luangkan waktu untuk keluarga,” pungkasnya menyerupai dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak pada Kamis malam (30/11/2017), menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang masuk masa pensiun.

Terkait dengan jabatan gres itu, dalam jangka pendek ini Robert mengaku akan mengamankan penerimaan perpajakan di sisa final tahun 2017 ini, supaya sanggup menopang keamanan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan tidak meningkatnya defisit dipenghujung tahun.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati gres saja melantik Robert Pakpahan sebagai Direktu Ilmu Pengetahuan Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
Sri Mulyani sudah menargetkan, sampai tutup tahun 2017 defisit harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU APBN-P yakni sekitar 2,7 persen atau maksimal 2,9 persen.

“Defisit uang diperkirakan sanggup dipertahankan, jadi dalam jangka pendek saya akan koordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk penerimaan 2017,” ucap Robert di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11).

Sementara untuk jangka panjang, Robert akan membangun sistem perpajakan yang lebih kredibel dan transparan, supaya tercipta kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan tidak sulit dalam pengawasan. Ia akan meneruskan visi mereformasi wajah perpajakan Indonesia supaya lebih efektif dan efisien, termasuk untuk dunia bisnis.

“Kita akan coba lihat kegiatan reformasi yang ada, mana yang menyangkut proses bisnis yang sanggup kita perbaiki sehingga bagaimana kantor pajak itu bekerja,” ungkap Robert.

Salah satu yang menjadi fokus untuk di reformasi yaitu sistem isu perpajakan, yang merupakan kasus sentral untuk mendukung keberhasilan pemungutan pajak dengan jumlah wajib pajak (WP) sebanyak 30 juta.

“Jumlah isu yang semakin banyak, kita tidak sanggup mengarapkan secara manual sanggup dikerjakan jadi seyogyanya dibutuhkan sistem isu yang secara otomatis sanggup mendeteksi ini kelompok patuh dan tidak patuh,” kata Robert.

Adanya reformasi sistem isu perpajakan diperlukan akan memudahkan bagi internal Ditjen Pajak sehingga sanggup memperlihatkan perhatian lebih kepada para WP. Sistem itu juga ditargetkan sanggup tercapai pada 2018 mendatang. “Jadi itu akan kita coba berdiri sudah ada programnya dan rencananya itu akan kita upayakan secepat mungkin supaya lebih adil peresapan pajak,” jelasnya dikala dilansir dari Tirto.

Ditargetkan sistem isu perpajakan tersebut sanggup sejalan dengan penerapan hukum Automatic Exchange of Information (AeoI) yang telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1/2017 wacana Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Ditjen Pajak harusnya punya kesiapan dalam mendapatkan informasi, mengolah, dan meneruskannya, sehingga isu tersebut divalidasi sanggup diketahui dengan tepat,” ucapnya.

Sebagai langkah ke depan pemanfaatan optimal AeoI, Robert akan mempersiapkan internal Ditjen Pajak supaya siap menindaklanjuti isu yang lebih longgar terkait keuangan perbankan WP.

Baca :
Sesuai amanat Menkeu Sri Mulyani, Robert harus sanggup mereformasi bidang perpajakan secara internal institusi organisasi dengan dedikasi, loyalitas, dan integritas. Salah satu reformasi yang diemban yaitu dalam bidang IT dan databasenya.

Selain itu, membangun disiplin staf supaya sanggup menjalankan kiprah sebagai mestinya dalam mengumpulkan pajak seoptimal mungkin dan lebih tinggi dari tahun ke tahun tanpa mengganggu momentum pemulihan ekonomi dan bahkan memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi.

Dengan kompetensi tinggi dan integritas dalam menjalankan amanat negara, diperlukan institusi pajak sanggup lebih dihormati dan disegani. Sehingga, sanggup tercipta kepercayaan wajib pajak (WP) baik itu di kalangan masyarakat umum dan dunia usaha. (***)

Ilmu Pengetahuan Kiprah Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan Dan Risiko

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang baru, Luky Alfirman utuk memperdalam pasar obligasi baik konvensional maupun syariah. Menurut Sri, hal itu dapat dilakukan dengan institusi di bidang ekonomi, ibarat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pesan tersebut disampaikan Sri Mulyani dikala melantik pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan semalam (30/11/2017). Jabatan Direktur Jenderal Pajak sekarang di isi oleh Robert Pakpahan. Ia menggantikan posisi Ken Dwijugiasteadi yang masuk dalam masa pensiun. Sementara posisi Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) yang sebelumnya di isi Robert sekarang di tempati oleh Luky Alfirman.

 Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembi Ilmu Pengetahuan Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Luky Alfirman dikala peresmian pejabat eselon satu Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (28/7).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
“Saya minta Luky dapat kelola risiko dari utang negara, investasi negara, dan contingent liability, yang semua rangkaian yang penting dalam ciptakan kepercayan publik terhadap pengelolaan keuangan negara,” ujar Sri di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Selain itu, Luky juga diminta untuk harus terus memperkuat dapat dipercaya rating pengelolaan utang dan menjaga doktrin dari seluruh stakeholder terhadap instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). “Hal ini harus dilakukan melalui penguatan transparansi konsistensi dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya.

Selanjutnya, Luky juga diamanatkan untuk mengembangkan, memperkuat dan mengedukasi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) di dalam membuatkan pentingnya Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

“Konsep mengenai value for money harus terus digulirkan, dalam kapasitas ini saya minta Luky dan stakeholder dapat kerja keras dengan BUMN, jaga kekerabatan dan jaga komunikasi yang efektif, dengan BI, OJK, dan LPS,” ungkapnya.

Baca :
Sri menyatakan DJPP harus menghadapi tantangan yang tidak gampang sebab berada di tengah ekonomi dunia yang masih diwarnai ketidakpastian, meski ada momentum pemulihan. Sehingga, bukan kiprah main-main untuk memperbaiki daya saing Indonesia di kancah internasional dengan perbaikan pengelolaan administrasi utang dan risiko di bidang keuangan baik di front office, middle office, dan back office.

“Hal ini harus dilakukan melalui penguatan, transparansi, konsistensi, dan dapat dipercaya dalam kelola utang dan risiko suatu negara,” ucapnya dikala dikutip dari Tirto.

Ada pun Sri menyebutkan pada 2018 mendatang diproyeksikan pengelolaan pembiayaan negara sebanyak Rp414 triliun, lebih kecil dari 2017 yang sebesar Rp427 triliun. Sedangkan, pembiayaan dalam bentuk penanaman modal negara Rp59,7 triliun dan pada 2018 sebesar Rp65,7 triliun. (***)

Ilmu Pengetahuan Akhirnya, Ojk Terbitkan 3 Peraturan Perihal Penerbitan Obligasi Dan Sukuk Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan wajib memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) risikonya mengeluarkan payung aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi kawasan menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi kawasan tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan Ilmu Pengetahuan Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi kawasan merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung jadwal prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

“Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh dikala Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 perihal Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 perihal Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 perihal Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kata Wimboh, tiga POJK perihal Obligasi/Sukuk Daerah diperlukan sanggup meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yakni selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi kawasan atau sukuk daerah. Melalui perluasan pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur sanggup lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup segera dirasakan.

“Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh dikala dilansir dari Hukumonline.

Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan ini selain diwajibkan memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian sebab kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemerintah Daerah tidak berhenti dikala diterimanya dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

“Kami berharap Pemerintah Daerah sanggup meningkatkan kemampuan sumber daya insan dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga sanggup mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengapresiasi langkah OJK mendorong salah satu tujuan otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian daerah. Menurut Pasal 300 UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan obligasi kawasan sebagai upaya menutupi defisit keuangan kawasan serta menciptakan kawasan tidak hanya bergantung dari APBD dan pendapatan sah kawasan lainnya termasuk proteksi kawasan lain maupun forum keuangan bank dan non-bank.

“Dengan obligasi daereh, kawasan sanggup mempunyai alternatif pendanaan untuk berdiri sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan publik ibarat air minum, rumah sakit, pasar tradisional, dll. Obligasi juga sanggup mempercepat laju daerah,” kata Syarifuddin di tempat yang sama.

Pisau Bermata Dua

Senada dengan Wimboh, Kementerian Dalam Negeri juga mewanti-wanti biar Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mengelola APBD terutama ketika menerbitkan obigasi kawasan atau sukuk daerah. Sebab, kata Syarifuddin, obligasi kawasan menjadi proteksi jangka panjang kawasan di mana kawasan setiap tahunnya hingga jangka waktu yang disepakati harus membayar utang pokok sekaligus bunganya. Sehingga, penerbitan obligasi kawasan atau sukuk kawasan tersebut harus dipertimbangkan dan diperhatikan dengan cermat sehingga tetap sesuai dengan tujuan awalnya yakni sebagia alternatif pembiayaan untuk daerah.

“Ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, tingkatkan kemampuan kawasan tapi jikalau tidak bisa sanggup membahayakan kelangsungan investasi di daerah. Untuk meminimalisi dalam pelaksanaan, secara kesinambungan perlu menerima pertimbangan dari Mendagri dan persetujuan Menkeu serta OJK,” kata Syarifuddin.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan regulasi obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan merupakan upaya panjang yang dilakukan regulator sejak tahun 2004 silam. Bahkan dikala itu Kementerian Keuangan sebelum berdirinya OJK hingga mengerahkan lima unit eselon untuk merancang dan menyusun aturan penerbitan obigasi kawasan dan sukuk kawasan tersebut. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan, perlu diperhatikan lebih dalam terkait teknis penerbitan obligasi contohnya terkait kupon dan pengelolaan portofolio obligasi itu sendiri.

Baca :

“Kadang-kadang sebagian angkuh kawasan lebih ke administratif, yakni melakukan dana dari sentra dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen gres bagi kepala kawasan yang masih menginginkan penemuan dan terobosan kembangkan kawasan dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala kawasan untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala kawasan termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi kawasan sebagai alternatif pembiayaan.

Ke depan, berdasarkan Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala kawasan dan juga jajaran DPRD biar langkah ini menerima respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sumiyati mengatakan, dari hampir 75 ribu desa di Indonesia yang mengelola Dana Desa (DD), sekitar 200 diantaranya terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Nantinya untuk DD memang arahnya Rp1 miliar per desa, tapi ketika ini total anggaran yang disalurkan mencapai Rp60 triliun dari APBN, masih ditambah lagi ADD yang bersumber dari APBD sehingga totalnya cukup besar,” kata Sumiyati di Ambon, Selasa (19/12/2017).

 Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengelolaan Dana Desa: Kemenkeu Sebut 200 Desa Terkena OTT
Ilustrasi. Seorang warga melintasi jalan yang dibangun dengan memakai dana desa di Desa Kabobona, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Senin (21/3). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah.
Penjelasan Irjen Kemenkeu ini disampaikan dalam kegiatan talk show Hari Anti Korupsi 2017 dengan mengusung tema 'Integritas Budayaku Untuk Membangun Negeri'. Menurut dia, dalam rangka pengelolaan keuangan dana desa ini, maka pemerintah terus melaksanakan perbaikan-perbaikan.

“Kalau tadi kan ada 200-an desa yang kena OTT, sementara total desa mendekati 75 ribu-an dan banyak sekali, lalu dari jumlah itu sudah ada desa yang memang sangat maju sekali dan penduduknya banyak hingga yang penduduknya sedikit dan terpencil,” kata dia.

Menurut Sumiyati, Indonesia memang sangat heterogen. Karena itu, pemerintah sentra ketika ini punya banyak sekali jadwal antara lain membangun sistem pengelolaan dana desa yang semakin mudah atau sederhana.

Kemudian juga akan ada suatu standar pelaporan keuangan untuk desa, itu juga yang agak ruwet dan kini sedang disederhanakan sehingga akan ada standar akuntansi untuk dapat dilakukan dimana ketika ini masih berproses dan hampir selesai.

Selanjutnya ada tenaga-tenaga pendamping yang disiapkan guna melaksanakan pendampingan dana desa. Berbagai macam penguatan ini nanti dilaksanakan, dan ketika ini untuk problem pengelolaan keuangan ada sekitar 200 desa dari total hampir 75 ribu desa yang masih bermasalah.

"Sebenarnya data yang ada di Kementerian Desa, 56 ribu diantaranya sudah menerapkan suatu sistem pengelolaan keuangan dana desa yang dibangun tolong-menolong pemerintah sentra dan sebagian besar yang turun ke lapangan yakni BPKP,” kata Sumiyati.

Baca :
Tahun 2018 ada sekitar 10 ribuan desa yang belum menerapkan sistem yang sudah dibangun, dan mereka telah melaksanakan persiapan untuk diimplementasikan nanti. “Kebetulan saya ketua komite standar akuntansi pemerintah juga telah mempersiapkan ilustrasi," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Menurut Sumiyati, jikalau memang sistem komputerisasi belum dapat dioperasikan, maka Kemenkeu juga menyiapkan gambaran dengan sistem yang dapat dikerjakan dengan sederhana. Bila cara itu pun tidak bisa, maka pemerintah menyiapkan daftar tabelaris yang dikerjakan secara manual sehingga sistemnya menjadi sederhana.

Pemerintah ketika ini juga sudah menggandeng perusahaan swasta nasional untuk ikut membantu pengelolaan dana desa biar benar-benar memperlihatkan manfaat kepada masyarakat dengan mengelola secara kewilayahan. Harapannya, pihak perusahaan dapat mengaitkannya dengan bisnis mereka sehingga apa yang dihasilkan masyarakat dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. (***)

Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Tubruk Aturan Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan aturan tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Terlebih, mulai dari pengadilan negeri hingga peninjauan kembali (PK), pihak mahir waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, sanksi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan aturan tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah.

 Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan  Ilmu Pengetahuan Tak Patuhi Putusan, Pemerintah Langgar Hukum Soal Sengketa Lahan Milik Masyarakat
Ilustrasi sengketa lahan
Pakar aturan tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah sanggup dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melakukan putusan itu. “Tidak tersedia dalam aturan aktual kita untuk tidak melakukan sanksi keputusan aturan yang berkekuatan aturan tetap.

Jika pemerintah tidak melakukan berarti melanggar aturan yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito dikala dilansir dari Aktual, Kamis (1/3).

Jadi, lanjut dia, pemerintah harus segera mengganti rugi atas tanah yang di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya itu.

“Suka atau tidak suka keputusan tersebut harus dipatuhi. Tidak sanggup lagi untuk menolak. Apalagi keputusan tersebut sudah PK dan dimenangkan oleh yang bersangkutan,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya kuasa aturan mahir waris, RM Wahjoe A Setiadi menyebut, perintah pembayaran ganti rugi tersebut sudah terang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapat putusan pengadilan dan sudah inckrah.

Lahan itu sebelumnya milik masyarakat yang kemudian menjadi tanah negara, sehabis masyarakat diberikan ganti rugi berupa tanah hak milik seluas 16 hektar di daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Namun tidak diberikan kepada masyarakat.

Pada 2001 sebab tanah yang dijanjikan tidak kunjung didapat dan bahkan di atasnya bangun banyak sekali gedung milik pemerintah dan swasta, menyerupai Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan daerah bisnis lainnya. Masyarakat mengajukan gugatan.

“Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) seharusnya sudah membayar ganti rugi tersebut. Kasihan para mahir waris yang jumlanya mencapai 800 orang sudah menunggu 38 tahun,” ujarnya.

Wahjoe mengungkapkan, dalam upaya memperoleh ganti rugi ini pihaknya sudah tiga kali berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya meminta supaya pembayaran ganti rugi segera dilaksanakan. “Masalah ini sudah terlalu usang dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya.

Baca :


Wahjoe berharap, Pemerintahan Joko Widodo berkomitmen dalam penegakan aturan dan merealisasi atas jadwal Nawacitanya. Pasalnya, problem lahan Kantor Kemenkum HAM, Kemenkop UKM dan sejumlah Kedubes tersebut bukan sengketa lagi melainkan tinggal sanksi ganti rugi saja.

Selain itu, sesuai dengan aturan jadwal perdata, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah sanggup eksklusif membayar atau melakukan sanksi melalui BPN, yang kemudian diteruskan kepada para mahir waris melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sesuai Peraturan Menteri Keuangan perihal Pelaksanaan Hukum No. 80/PMK.01/2015 tertanggal 15 April 2015, sebetulnya sudah tidak ada problem lagi terkait pencairan ganti rugi,” tegas Wahjoe. (***)

Ilmu Pengetahuan Akreditasi Saksi Soal Berkas Ali Sadli Yang Dibakar Usai Ott Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sejumlah dokumen milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli diketahui telah dibakar sesudah beliau terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Mei 2017.

Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK itu dan atasannya, Rochmadi Saptogiri, ditangkap dalam OTT KPK alasannya mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito. Suap itu diduga untuk derma Opini WTP bagi laporan keuangan kementerian ini.

 Sejumlah dokumen milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan  Ilmu Pengetahuan Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
Tersangka Kepala Sub Auditorat III Auditoriat Keuangan Negara BPK Ali Sadli (pakai rompi oranye) bersiap menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/9/2017). ANTARA FOTO/Makna Zaezar.

"Saat itu Puang, Pak Widi, tanya ke saya 'Pak Yud, dokumen bagaimana? Dibakar saja?' Saya katakan tidak tahu alasannya sudah dibakar, sebelumnya saya sudah pernah tanya ke Bu Ali bagaimana dokumennya Pak Ali, tapi dijawab agak ketus," kata saksi Yudi Ayodya dalam sidang kasus suap ke auditor BPK itu di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin (8/1/2018) ibarat dikutip Antara.

Yudi Ayodya yaitu auditor BPK yang menjadi kepala tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Pemeriksaan itu menemukan selisih Rp1,1 triliun untuk pembayaran gaji pendamping desa.

Sementara Puang yang dimaksud oleh Yudi Ayodya yaitu seorang pensiunan BPK yang berjulukan Widi. Adapun Bu Ali yaitu istri Ali Sadli.

"Kenapa tanya dokumen?" Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri bertanya untuk memperjelas keterangan Yudi Ayodya.

"Saya ditanya Pak Widi, saya tidak tahu, kemudian saya tanya Bu Ali (lalu dijawab ketus)," jawab Yudi.

Jaksa penuntut umum KPK kemudian mengklarifikasi soal adanya sejumlah bukti percakapan antara Yudi dengan anggota tim BPK lainnya yang sedang mengusun laporan keuangan (LK). Dalam percakapan itu ada sejumlah kata "darurat".

Yudi kemudian menjawab, "Karena kami investigasi gres simpulan tapi Pak Ali kena masalah, jadi LK belum lengkap, investigasi gres selesai," ketika dilansir dari Antara.

Jaksa KPK juga mencatat dokumen milik Ali Sadli itu juga ternyata ada di sejumlah mobilnya yang dipindahkan ke rumah tetangganya berjulukan Apriadi Malik alias Yaya.

"Pada BAP saudara (Apriadi Malik alias Yaya) menandakan bahwa, pada tanggal 26 dan 27 Mei, 'Saya menelepon Agus, supir saya, untuk menyimpan kendaraan beroda empat Ali Sadli yang tadinya diparkir di kawasan saya di Kebayoran Essence termasuk dokumen-dokumen yang disampaikan saudara Agus', ini dokumen apa?" tanya jaksa KPK Takdir Sulhan kepada Apriadi Malik alias Yaya.

Dalam catatan Jaksa KPK, setidaknya ada 5 kendaraan beroda empat Ali Sadli yang diungsikan ke rumah milk Yaya pada 26 Mei 2017 seusai OTT berlangsung.

Namun, Yaya hanya menjawab, "Saya tidak tahu. Awalnya tidak tahu keberadaan dokumen itu, alasannya rumah saya di Kebayoran Essence itu rumah kosong. Ketika kendaraan beroda empat dikembalikan, saya masukkan lagi dokumennya jadi saya tidak tahu, kan saya gak lihat."


Baca :


Tapi, Jaksa Takdir Sulhan mewaspadai keterangan Yaya. Takdir kemudian menyatakan, "Tapi ini di rekaman pembicaraan saudara dengan seseorang ini ditanya 'barang-barang beliau (Ali Sadli) di mana?' Saudara menjawab mobil-mobil sudah aman, sudah di sana, sudah clear di sana, sudah diberesin', ini bagaimana penjelasannya?"

Namun, Yaya tetap bersikukuh tidak mengetahui isi dokumen itu. "Bener saya tidak ingat," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ali Sadli telah didakwa melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang. (***)

Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat Gcg

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan. Karena itu, penerapan prinsip good corporate governance (GCG) dengan ketat diperlukan sanggup mencegah pelanggaran tersebut.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Erry Riana Hardjapamekas menilai salah satu sektor industri yang paling ketat peraturannya di Indonesia yaitu sektor jasa keuangan. Industri ini berada di bawah pengawasan beberapa forum yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Bursa Efek Indonesia.

Sektor jasa keuangan rawan terjadinya kejahatan Ilmu Pengetahuan Cegah Risiko Hukum, Industri Jasa Keuangan Mesti Perketat GCG
Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Jakarta,
Selasa (27/2). Foto: CR-26/Hukumonline.
Meski sudah diatur secara ketat, ternyata Erry menilai masih ada celah tindak kejahatan dalam industri jasa keuangan sanggup terjadi. Karena itu, dalam mengantisipasi tindakan kejahatan tersebut, sektor jasa keuangan harus menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) secara ketat.

Menurut Erry, yang juga pernah menjabat sebagai komisaris utama di sekto perbankan, mengimbau penerapan prinsip GCG pada sektor korporasi jangan hanya sekadar formalitas, tetapi perlu dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Jangan melaksanakan GCG dengan terpaksa tapi dilakukan bahagia hati. Jangan menganggap itu sekadar formalitas alasannya yaitu ujungnya GCG itu untuk perbaikan,” kata Erry ketika menjadi pemateri dalam Workshop Hukumonline 2018 bertajuk “Penerapan Risk Management dan Good Corporate Governance dalam Rangka Meminimalisir Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Industri Keuangan” di Hotel Aryaduta Tugu Tani, Jakarta, menyerupai dikutip dari Hukumonline, Selasa (27/2/2018).

Erry menjelaskan pelaporan GCG harus dilakukan industri keuangan kepada OJK setiap selesai tahun. Dalam pelaporan tersebut, terdapat tiga poin yakni perihal transparansi penerapan tata kelola perusahaan, evaluasi sendiri (self assessment), dan rencana tindakan/aksi (action plan). Dalam laporan tersebut menjadi materi evaluasi regulator mengenai baik dan buruknya pengelolaan perusahaan jasa keuangan.

Salah satu penerapan GCG di industri keuangan sudah diatur OJK melalui Peraturan Nomor 55/POJK.03/2016 perihal Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Dalam regulasi tersebut menjelaskan tata kelola yang baik yaitu tata cara pengelolaan bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness).

Dalam kesempatan yang sama, Director of Bank Danamon, Rita Mirasari memberikan perusahaan jasa keuangan harus menerapkan mitigasi dalam menghadapi potensi risiko-risiko yang akan muncul di masa depan. Ia menilai antisipasi tersebut perlu dilakukan untuk menghindari terjadinya kekeliruan atau fraud.

“Kita harus melihat tren ke depan, contohnya mata uang melemah tetapi exposure kita sangat besar lengan berkuasa dan kita tidak melaksanakan hedging (lindung nilai). Bagaimana memitigasinya dengan policy kita?” kata Rita.

Contoh lain, Rita menceritakan mengenai besarnya kredit macet fraud yang kerap terjadi di industri perbankan, salah satunya kredit fiktif. Menurut Rita, hal tersebut kerap terjadi alasannya yaitu masih lemahnya pengawasan di internal perusahaan tersebut. Kondisi tersebut juga dikhawatirkan berpotensi mengganggu kelangsungan bisnis perusahaan.

Dalam praktiknya, modus tindak pidana perbankan yang dilakukan. Diantaranya, tidak mencatatkan dana yang ditabung oleh nasabah dan permohonan kredit fiktif dengan memakai data nasabah usang yang sudah melunasi kredit dan debitur yang permohonannya tidak disetujui.

OJK mencatat dugaan tindak pidana perbankan paling banyak terjadi di bank perkreditan rakyat (BPR) dibanding bank swasta dan BPR Syariah (BPRS) sepanjang 2014-2016. Berdasarkan data 2016, sebanyak 88 persen dari BPR yang ditutup oleh OJK akhir fraud. Sedangkan BPR Syariah tercatat empat masalah dan bank swasta tercatat tanpa kasus. Baca juga: Pidana Perbankan Banyak Terjadi di BPR

Dalam periode 2016, OJK juga mencatat penyimpangan yang terjadi di BPR dan BPRS, kebanyakan ketika pendanaan yaitu sebanyak 13 masalah dengan nominal Rp 48,483 miliar. Kemudian penyimpangan perkreditan sebanyak 12 masalah dengan nominal Rp 46,969 miliar.

Tindak pidana perbankan di BPR tercatat paling banyak terjadi pada 2014 yaitu sebanyak 50 kasus. Kemudian sempat turun sampai 15 masalah pada 2015 dan meningkat menjadi sebanyak 21 masalah pada 2016.

Baca :


Dalam sektor jasa keuangan, fraud sanggup diartikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal (sistem dan prosedur) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan perusahaan secara material ataupun moril.

Salah satu fraud yang pernah menimpa sektor jasa keuangan nasional yaitu masalah pembobolan rekening nasabah Citibank. Dalam masalah tersebut, pelaku memindahkan uang nasabah ke rekening pribadinya. Pelaku didakwa dengan tindak pidana pembersihan uang dan penggelapan yang dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 10 Tahun 1998 perihal Perbankan. (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang Ke Paspampres Untuk Operasional

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut (Hubla), Antonius Tonny Budiono mengaku sempat mengatakan uang kepada Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) sejumlah Rp100 sampai Rp150 juta. Mantan Dirjen Hubla itu mengakui uang tersebut diberikan ke Paspampres melalui Direktur Kepelabuhan dan Pengerukan Ditjen Hubla, Mauritz H M Sibarani.

Pengakuan Tonny mencuat ketika Jaksa KPK Takdir Suhan menanyakan wacana dukungan uang tersebut sebagaimana tercantum dalam BAP.
 Terdakwa korupsi di Direktorat Jendral Perhubungan Laut  Ilmu Pengetahuan Korupsi Ditjen Hubla: Tonny Budiono Mengaku Beri Uang ke Paspampres untuk Operasional
Dirjen Perhubungan Laut (nonaktif) Kemenhub yang juga tersangka peserta suap, Antonius Tonny Budiono, bersiap mengatakan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Adi Putra Kurniawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/12/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Ini yang saya katakan tadi ada acara yang tidak ada operasionalnya, termasuk Paspamres. setiap pelantikan oleh Presiden, harus didampingi Paspamres dan kita berkewajiban menyediakan dana operasional untuk Paspamres," ujar Tonny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2018).

Tonny mengaku, setiap ada program yang dihadiri Presiden Jokowi di lingkungan Kementerian Perhubungan, pihak kementerian wajib menyiapkan dana operasional. Dana operasional tersebut diperoleh dari uang dukungan para kontraktor dan rekanan yang mengerjakan proyek di bawah Ditjen Perhubungan Laut.

Bagi-bagi Duit Tonny Budiono

Tonny Budiono juga mengakui mengalirkan uang dukungan dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan kepada sejumlah pihak, termasuk untuk acara sosial.

Pengakuan itu mencuat ketika Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri menanyakan asal-muasal uang dukungan Adi Putra. Setelah mengetahui cara dukungan uang total Rp 2,3M, hakim menanyakan penggunaan uang trrsrbut.

"Uang sebanyak itu digunakan untuk apa?" Tanya hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (18/12/2017).

"Untuk acara sosial. Buat yatim piatu, rumah sakit. Intinya Berkaitan dengan acara sosial," jawab Tonny.

Majelis hakim pun meminta Tonny merinci fatwa dana Tonny. Tonny mengaku, uang untuk acara sosial diberikan untuk pembangunan gereja dan sekolah di Papua, biaya rumah sakit stafnya di Kemenhub, dan mengatakan untuk yatim piatu.

Selain acara sosial, Tonny mengaku mengatakan uang kepada sejumlah anak buahnya. Ia mengaku ada dua nama mantan anak buahnya yang mendapatkan dana tersebut yaitu Siti Rahmadia, mantan anak buahnya di Pelabuhan Tanjung Selor sekitar Rp20-30 juta; Isyani Aisyah, mantan anak buahnya di Surabaya sebesar Rp10 juta.

Baca :
Selain anak buah, ia juga menyerahkan uang kepada Anisa Rahmadaniya, customer Samsung sekitar Rp20 juta. Saat itu, kata dia, Anisa memperlihatkan sebuah produk telepon genggam baru.

"Kemudian untuk Ajudan saya Widarso, seorang customer Sulistyawati Rp20 juta, keponakan saya Tesa Amilia Rp5 juta untuk kebutuhan kuliah, dan Andre Rahmawan untuk acara yatim piatu sebesar Rp20 juta," ucapnya.

Dari bagi-bagi uang ke sejumlah pihak dan acara sosial itu, kata dia, uang dukungan Adi Putra tersisa setengah. Ia mengaku uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Sisanya Rp1,17 miliar yang ada di rekening," ujar beliau ibarat dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer Dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua tahun berselang pasca PP Nomor 43 Tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong kalangan profesi yang tergolong sebagai gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kalangan pengacara (lawyer), notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu pemerintah dalam memerangi anti pencuian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) sebagaimana mandat PP Nomor 43 Tahun 2015 ihwal Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  Ilmu Pengetahuan Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Hukumonline, Foto: NN
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK oleh kalangan profesi semoga gerakan APU-PPT selalu dijalankan oleh profesi gatekeeper. Pasalnya, selang dua tahun semenjak aturan tersebut diterbitkan, Dian menyebutkan jumlah profesi yang melaporkan transaksi kepada PPATK belum terlalu signifikan dibandingkan total jumlah profesi itu yang mencapai puluhan ribu.

“Kita pastikan mereka [kalangan profesi] berkolaborasi. Jangan hingga berlindung di balik kerahasiaan dan sebagainya. Masalah kerahasiaan buat PPATK tidak ada, tidak ada profesi apapun lindungi penjahat. Kerahasiaan itu [ada] jikalau bisnis itu dilakukan secara murni,” kata Dian kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (19/12).

Dian melanjutkan, pihaknya sangat optimis kalangan profesi baik pengacara, notaris dan PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan akan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan APU-PPT. Terlebih lagi, dunia internasional mengeluarkan rekomendasi mengenai APU-PPT sehingga kecenderungannya telah berubah dari kerahasiaan menjadi keterbukaan informasi.

Bahkan, PPATK juga menunggu ditekennya Rancangan Peraturan Presiden ihwal Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau yang dikenal sebagai Beneficial Owner (BO).

Dengan adanya Perpres mengenai BO tersebut, kata Dian, kalangan profesi semakin menyadari bahwa gerakan transparansi menjadi kewajiban alasannya yaitu beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut secara tegas.

Dian berharap semoga kalangan profesi tidak lagi berdalih memakai alasan hubungan kerahasiaan antara profesional dan klien alasannya yaitu PPATK akan dengan gampang menarik kesimpulan bahwa profesi yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan termasuk profesi yang high risk.

Diwartakan Hukumonline sebelumnya, kalangan profesi advokat sempat khawatir aturan wajib lapor sebagaimana PP Nomor 43 Tahun 2015 berbenturan dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 ihwal Adovkat yang tegas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas dukungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

Sejumlah advokat juga sempat mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai PP Nomor 43 Tahun 2015 bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003. Sayangnya, upaya tersebut gugur sesudah MA mengeluarkan putusan tidak sanggup mendapatkan alias niet onvantkelijk verklaard(N.O).

Dikatakan Dian, ke depan tidak ada lagi alasan bagi profesi untuk menjalankan alasannya yaitu PPATK sudah hampir menuntaskan sistem pelaporan online yang memudahkan dan mulai diaktifkan awal Januari 2018 mendatang.

“Kita gunakan semacam blacklist. Kalau yang tidak lapor, kesimpulan kita orang yang tidak lapor itu high risk. Itu pilihan mereka jikalau sudah begitu. Kita juga tidak publish [daftar hitam] itu ke mana-mana, hanya ke pemerintah, pegawanegeri penegak hukum, dan perbankan, kata Dian.


Beneficial Owner

Terkait Beneficial Owner (BO), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas akseptor manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. "Selama ini, concern pemerintah gres tertuju kepada legal ownership, sehingga acapkali akseptor manfaat bahu-membahu tak terlacak," ujar Kiagus.

Baca :

Menurut dia, penerbitan Perpres tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan akseptor manfaat dari acara perekonomian. 

Dengan planning penerbitan Perpres itu, lanjut Kiagus, pemerintah akan mengetahui apabila sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan.

"Transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi praktik pembersihan uang yang memakai sarana korporasi dan legal arrangement," katanya.

Perpres Beneficial Ownership sendiri dibutuhkan sanggup berjalan beriringan dengan jadwal Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak menyerupai Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau akseptor manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan forum tersebut. (***)

Ilmu Pengetahuan Mk Tak Dapat Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla Di Pilpres 2019

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperlihatkan anutan terkait boleh atau tidaknya Jusuf Kalla (JK) maju kembali sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2019. Sebab kata Tjahjo, aturan yang ada dikala ini multitafsir.

"Kalau perlu, minta anutan MK sebab kan menyangkut tata negara," kata Tjahjo di kantornya, Senin (26/2/2018) lalu.

Aturan soal masa jabatan presiden/wakil presiden diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut tertulis: "Presiden dan Wapres memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya sanggup dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Mahkamah Konstitusi  Ilmu Pengetahuan MK Tak Bisa Fatwakan Pencalonan Jusuf Kalla di Pilpres 2019
Wakil Presiden Jusuf Kalla memperlihatkan keterangan pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/2/2018). tirto.id/Lalu Rahadian
Pasal hasil amandemen itu sanggup jadi pembenaran bahwa presiden atau wakil presiden "dapat dipilih kembali" asalkan masa jabatannya tak berturut-turut. Dan JK, sebagaimana diketahui, jadi wakil presiden untuk dua periode putus: antara 2004-2009 dan 2014-2019.

Namun anjuran Tjahjo mustahil dilaksanakan MK. Kepala Bidang Penelitian dan Pengkajian Perkara sekaligus juru bicara MK, Fajar Laksono Soeroso, menyampaikan jika institusinya tidak sanggup memperlihatkan anutan soal itu. Sebab, kata Fajar, itu bukan kewenangan mereka.

"Kewenangan MK hanya lima: menguji Undang-undang terhadap Undang-undang Dasar; memutus sengketa kewenangan forum negara; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan perihal hasil pemilu; memutus impeachment [pelanggaran yang dilakukan presiden/wakil presiden]. Di luar dari itu tidak sanggup memberi anutan apapun," katanya di Pusdiklat MK RI, Rabu (28/2/2018).

Fajar secara tidak eksklusif menyanggah pernyataan politisi menyerupai Tjahjo yang ingin MK turun tangan menangani polemik ini. Ia mengaku "bingung" kenapa institusi yang dijuluki the guardian of constitution itu harus dilibatkan dalam perdebatan.

"Kalau pun mau ada anutan menyerupai itu, Mahkamah Agung (MA) sanggup melakukannya. Dimungkinkan dalam aturan," katanya. "Di MK tidak ada itu," kata Fajar kembali menegaskan dikala dikutip dari Tirto.

Namun terlepas dari statusnya sebagai salah satu pejabat MK, Fajar menyampaikan polemik ini bergotong-royong tidak perlu sebab aturan yang mengatur masa jabatan presiden/wakil presiden bergotong-royong sudah jelas. Katanya, kalimat "hanya untuk satu kali masa jabatan" yang ada dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 berarti membatasi masa jabatan hanya untuk dua periode, entah secara berturut-turut atau tidak.

"Ini bergotong-royong sudah terang, tidak sanggup disebut remang-remang," katanya.

Baca :


Hal senada diungkapkan Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Katanya, secara historis Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk dalam rangka membatasi kekuasaan.

"Tidak peduli [masa jabatan itu] beraturan atau tidak," kata Mahfud, Selasa (27/2/2018).

Semangat dari amandemen pasal itu ialah koreksi total atas Orde Baru yang memungkinkan seseorang menjabat sebagai presiden selama tiga dekade lebih. (***)