Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Perlu Gunakan Uu Pembersihan Uang Ungkap Pedoman Dana E-Ktp
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memberi saran kepada KPK supaya memakai pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam masalah Setya Novanto untuk mengetahui dugaan ajaran dana korupsi e-KTP, termasuk ke partai politik.
"Ya dengan itu akan kelihatan semua [aliran dana]. Tapi mudah-mudahan KPK dapat lebih memaksimalkan," kata Samad dikala ditemui di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto usai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico |
Samad menilai, pasal pembersihan uang dapat dipakai untuk memperkuat pengembalian uang dari proyek yang diduga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu. Kedua, penerapan TPPU juga dapat dipakai untuk mencari tahu seberapa besar tugas seseorang dalam masalah korupsi.
Namun, Samad menegaskan untuk mencari keterlibatan partai politik dalam masalah e-KTP, semua dikembalikan kepada kewenangan KPK.
"Itu menjadi kewenangan KPK untuk menelisik lebih jauh mana bekerjsama dana-dana itu diperuntukan untuk partai atau memang bekerjsama orang-orang itu hanya menjual-jual partainya tapi tetap dinikmati sendiri," kata Samad.
Sementara itu, dikala dimintai jawaban perihal kemungkinan adanya dugaan ajaran dana korupsi e-KTP yang dilakukan Setya Novanto mengarah pada partai, Wakil Ketua KPK Basaria enggan berkomentar.
Menurut Basaria, kasus Novanto sudah dilimpahkan ke pengadilan. Oleh alasannya ialah itu, publik sebaiknya melihat masalah sesuai dalam persidangan. "Karena itu sudah kami kirim ke persidangan, maka anggun dengarkan di situ saja," kata Basaria singkat di Pancoran dikala dilansir dari Tirto, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca :- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
- Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
- Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
- Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Di sisi lain, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menilai tidak menutup kemungkinan dana korupsi e-KTP mengarah pada parpol. Namun, semua itu harus dilihat sesuai fakta persidangan.
"Nanti kita lihat di fakta persidangan yang niscaya dugaan kerugian negara 2,3 triliun dan ajaran dana sejumlah pihak itu tentu harus kita telusuri alasannya ialah ada kepentingan yang cukup besar di sini bagaimana semaksimal mungkin mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Febri di Pancoran, Jakarta, Senin (11/12).
Namun, Febru enggan berkomentar lebih jauh apakah akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam proses pengungkapan ajaran duit korupsi e-KTP yang mengarah kepada partai politik.
0 komentar:
Post a Comment