Showing posts sorted by relevance for query maqdir-kesalahan-utama-dakwaan-setnov. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query maqdir-kesalahan-utama-dakwaan-setnov. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat aturan Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi target kritik Maqdir alasannya ialah tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

 Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam d Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto mempunyai tugas besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, ia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan ibarat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung perihal pembuatan surat dakwaan.

"Tidak sanggup ibarat kini ini. Kalau itu dibilang taktik (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi jawaban KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota dewan perwakilan rakyat di dakwaan Novanto, yakni sebagai taktik komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir menggunakan alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak sanggup diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti sanggup menjadi alasan penghapusan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia beropini keterlibatan keduanya sanggup dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada Tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu sanggup diproses," kata Febri. (***)

Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-Ktp: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Glamor Pertolongan Narogong & Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M-11 yang pernah diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, seharusnya ada bukti perbaikan dari pihak Richard Mille bila jam tersebut pernah diperbaiki di luar negeri.

"Saya demi Tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi dikala menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Novanto tetap berkelit dirinya tidak pernah mendapatkan jam tersebut pada bulan November 2012 menyerupai yang diakui oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Selain itu, Novanto beralasan, dirinya menanyakan tipe jam untuk memastikan tahun pembuatan jam. Ia beralasan, jam Richard Mille berbeda dengan jam lain. Harga jam Richard Mille, klaim Novanto, akan naik apabila umur jam semakin tua.

"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin usang makin lebih mahal," kata Novanto.

Hakim pun sempat mengonfirmasi apakah Novanto sempat menerima jam Richard Mille sebelum itu. Namun, Novanto pribadi tegas menjawab tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille.

"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Novanto.

Andi Narogong dalam kesaksiannya, pernah menyebutkan bahwa ia dan Johannes Marliem patungan untuk membelikan hadiah ulang tahun Setya Novanto pada November 2012 berupa jam glamor Richard Mille RM-11.

Dalam persidangan Setya Novanto, Jaksa KPK memutarkan salah satu rekaman investigasi antara Biro Investigasi Federal (FBI) dengan Dirut Biomorf Lone Wolf, Johanes Marliem. Perusahaan Biomorf Lone Wolf yakni penyedia produk biometrik merek L-1 yang dipakai di proyek e-KTP.

Dalam rekaman tersebut, Marliem mengaku jikalau jam yang pernah diberikan pada Setya Novanto tersebut sempat mengalami kerusakan.

Kesaksian soal jam Richard Mille yang rusak ini juga dibenarkan oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus. Ia juga mengakui menawarkan jam tersebut sebagai hadiah ultah Setnov.


"Seinget saya pernah rusak," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, dikala dilansir dari Tirto, Senin (22/1/2018).

Andi melaporkan kepada Marliem bahwa jam seharga 135 ribu Dolar AS itu diperbaiki ke luar negeri oleh Novanto. Saat itu, seingat Andi, Novanto bahkan ditemani Marliem selama di Amerika untuk memperbaiki jam tersebut.

Baca :

Andi Narogong bersaksi bahwa Novanto mengembalikan jam tersebut pada Januari 2017 sesudah kasus e-KTP mulai mencuat. Jam tersebut dikembalikan kepada Andi dikala ia hadir dalam program di kediaman Novanto. Ia pun memberitahu Johanes Marliem terkait pengembalian jam Novanto. Akhirnya, jam tersebut dijual oleh Narogong seharga Rp1,3 miliar. Dari uang penjualan tersebut, ia mengambil sekitar Rp 650 juta.

"Yang 650 saya ambil. Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi.

Dalam kasus ini, Setya Novanto tidak hanya mendapatkan uang sebesar 7,3 juta Dolar AS. Ia mendapatkan proteksi barang berupa jam tangan brand Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS yang dibeli oleh Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Jam glamor ini diberikan sebagai belahan dari kompensasi sebab terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polri Lacak Pemain Film Intelektual Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual di balik Muslim Cyber Army (MCA) guna melindungi masyarakat dari ancaman isu bohong atau hoaks.

Hendardi menyatakan, penangkapan enam anggota MCA itu sekaligus menerangkan bahwa ujaran kebencian itu sengaja di desain dengan tujuan sangat berbahaya.

 Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual  Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polisi Republik Indonesia Lacak Aktor Intelektual Muslim Cyber Army
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Praktik semacam ini bukan hanya membahayakan kontestasi politik tetapi yang utama ialah membelah masyarakat pada pro dan kontra wacana suatu konten informasi dan ini membahayakan bagi kohesi sosial kita," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (6/3/2018), ibarat dikutip Antara.

Menurut dia, sindikat MCA ini berbeda dari Saracen yang lebih terstruktur dan cenderung bermotif ekonomi. Pasalnya, kata dia, kelompok MCA lebih bersifat ideologis dan mempunyai ribuan anggota di seluruh Indonesia.

"Karena itu, daya rusak kelompok [MCA] ini lebih besar daripada Saracen," kata dia.

Untuk itu, Hendardi meminta Polisi Republik Indonesia segera membongkar jejaring pelaku, mediator, pemesan dan penikmat hoaks berupa ujaran kebencian yang dilakukan MCA.

Senada dengan Hendardi, Presiden Joko Widodo juga meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran aturan atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) ibarat dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi mengingatkan setiap kegiatan penyebaran isu palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, sanggup menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh ibarat itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, jikalau ada pelanggaran aturan tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi.

Dia mempersilakan Polisi Republik Indonesia merampungkan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses aturan tuntas, Jokowi ingin mendapatkan laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, jikalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media umum ketika ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi. “Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas semoga adem semuanya,” kata Jokowi.

Siber Bareskrim sudah menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, mereka adalah:

1. Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2. Rizki Surya Dharma (35) ditangkan di Pangkalpinang.
3. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Bali.
4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang.
5. Ronny Sutrisno (40).
6. Tara Arsih Wijayani (40).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa persekutuan itu sering membuatkan postingan foto, video dan isu palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

Baca :


"Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," kata Fadil.

Selain itu, jaringan ini juga sering memposting isu SARA dan isu provokatif wacana penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI di media sosial. "Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Tiga Lokasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018.

“Untuk kepentingan penanganan kasus ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa daerah dan aset,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

 menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan p Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Kendari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers menawarkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan tetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dalam masalah itu, KPK telah tetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sedangkan diduga sebagai peserta antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.

Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika dilansir dari Aktual.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai yaitu “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Wali Kota Kendari Dan Ayahnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2017-2018.

Keempat tersangka itu yaitu diduga sebagai pemberi ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan diduga sebagai peserta ialah Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

 menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot K Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Wali Kota Kendari dan Ayahnya
KPK tahan para Tersangka suap pengadaan barang dan jasa Kota Kendari/Aktual.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3).

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan.

“Enggak benar,” kata Fatmawati singkat ketika ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya menentukan bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Diduga, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak lain mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai ialah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria ketika dikutip dari Aktual.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik Untuk Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Menurut Dirkrimsus Polda Metro, Komisaris Besar Adi Deriyan, laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.

 Penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan mengeluar Ilmu Pengetahuan  Permasalahan Penataan Tanah Abang, Krimsus Polda Metro Jaya Siapkan Sprindik untuk Anies
Laporan pidana terhadap Anies sudah diterima dan dalam waktu akrab akan diterbitkan sprindik.
"Enggak usang [sprindik keluar]. Enggak hingga seminggu, kan semuanya masuk di humas. Masuk di humas dipilah," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/2/2018).

Adi menegaskan, tidak ada perbedaan dalam penanganan kasus pidana, setiap laporan niscaya ditindaklanjuti. Jika memang ada unsur pidana, surat pemanggilan Anies sebagai terlapor juga akan dikeluarkan sesudah adanya sprindik.

"Sepengetahuan saya belum ada masuk ke daerah saya. Tapi nanti akan coba saya tanyakan apakah sudah dikeluarkan suratnya. Setelah ada gres tindaklanjuti," tegas Adi menyerupai dilansir dari Tirto.

Namun, pemanggilan Anies masih harus menunggu investigasi pelapor terlebih dahulu. Adi menuturkan, pemanggilan pelapor mengacu pada tahapan investigasi kasus pidana.

"Ketika sprindik sudah dikeluarkan, kami akan panggil," katanya lagi.

Anies dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian sebab dianggap melanggar peraturan yang mengakibatkan fungsi trotoar di Tanah Abang terganggu.

Laporan kepada Anies diterima oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan nomor laporan 995/II/2018/Dit.Reskrimsus pada Kamis (22/2/2018). Kebijakan yang dikeluarkan Anies diduga mengganggu ketertiban umum dan melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 wacana Jalan.

Sanksi atas pelanggaran itu tercantum dalam Pasal 63 yang berbunyi: "setiap orang yang dengan sengaja melaksanakan aktivitas yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atat (1), dipidana dengan pidana penjara paling usang 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)."

Penutupan Jalan Jatibaru Raya dilakukan Pemprov DKI pada selesai Desember 2017 dalam rangka penataan jangka pendek Tanah Abang. Mulai pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIB, kendaraan tak boleh lagi melintasi dua ruas jalan di depan stasiun Kereta Api Indonesia (KAI) Tanah Abang usang tersebut.

Baca :

Satu ruas jalan dipakai untuk mengakomodasi Pedagang Kaki Lima (PKL) biar tidak berjualan di trotoar. Sementara satu jalur lainya dipakai untuk bus Transjakarta Tanah Abang Explorer yang mengambil penumpang dari stasiun.

Tak usang berselang, kebijakan itu menerima sorotan dari Ditlantas Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (***)

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan Di Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini. Laporan itu menuding Ananda mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melalui unggahan akunnya di twitter.

Pada laporan yang sama, Fadli juga mengadukan pemilik sejumlah akun media umum lain yang menyebar bahan serupa dengan unggahan akun milik Ananda.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pa Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan di Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon. Antara foto/m agung rajasa.
Laporan Fadli tersebut sudah resmi diterima Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dengan nomor laporan LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Para terlapor diduga melaksanakan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Fadli mempermasalahkan akun twitter @anandasukarlan yang me-retweet unggahan foto acara dirinya bersama Prabowo Subianto dikala makan bersama dengan seseorang. Foto itu memuat keterangan bahwa orang yang makan bersama Fadli dan Prabowo yaitu admin MCA.

Nama MCA ialah kepanjangan dari Muslim Cyber Army, kelompok yang sejumlah anggotanya telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Sejumlah pentolan MCA diduga aktif menyebar hoaks perihal isu penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir.

Fadli Zon mengklaim orang yang makan bersama dengan dirinya dan Prabowo dalam foto tersebut bukan anggota kelompok MCA. Menurut Fadli, orang itu berjulukan Eko Hadi dan merupakan simpatisan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi itu [isu Fadli dan Prabowo makan bersama admin MCA] yaitu fitnah yang keji," kata Fadli usai memberikan laporan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dikala dilansir dari Tirto, Jumat (2/3/2018).

Dia menambahkan Partai Gerindra sama sekali tidak berkaitan dengan kelompok MCA. Fadli menegaskan pertemuannya dengan Eko juga tidak berkaitan dengan MCA.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa insiden itu yaitu insiden lama, beliau [Eko] waktu itu datang, jalan kaki dari Madiun untuk menunaikan nazarnya [karena] Anies-Sandi menang," kata Fadli.

Baca :


Dia juga mendesak polisi segera memproses laporannya yang mengadukan Ananda Sukarlan di kasus pencemaran nama baik.

"Harus diproses ini, kita minta persamaan dalam aturan saja. Dengan penyebaran berita-berita hoaks yang ada, saya perlu tegaskan bahwa yang dilaporkan yaitu mengenai informasi hoaksnya, bukan berarti Prabowo polisikan oknum pemilik instagram sebut makan siang dengan admin MCA," kata Fadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, Icw Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik, berpotensi dikorupsi alasannya tidak transparan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/2), ICW menyebutkan bahwa salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu pengungkapan acara lelang pada publik.

 mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, ICW Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa
Penyidik KPK mengatakan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa - Antara/Rivan Awal Lingga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam planning umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman “monev.lkpp.go.id”.

Berdasarkan laman “monev.lkpp.go.id” tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 yaitu sebesar Rp994 triliun.

Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun, sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.

Menurut ICW, beberapa kementerian dan forum yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik yaitu Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).

ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak dapat dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.

Baca :

Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi “e-purchasing” dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan Tb Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Calon Gubernur Jawa Barat, TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Politikus PDI Perjuangan ini disebut sebagai pihak yang menjadi juru kenal antara anggota dewan perwakilan rakyat Fayakhun Andriadi dengan kader PDI Perjuangan yang menjadi staf hebat Kepala Bakamla, Ali Fahmi atau Ali Al-Absyi.


 TB Hasanuddin disebut mempunyai sentuhan tangan dalam masalah uang sogok pada pengadaan sate Ilmu Pengetahuan Tabir Keterlibatan TB Hasanuddin Pada Kasus Sogok Bakamla Mulai Terkuak
Tubagus (TB) Hasanuddin - Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat RII stimewa

Fakta ini sesuai dengan ratifikasi Fayakhun yang dibeberkan pada sidang masalah suap Bakamla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/1).

Sidang kali ini sebagai saksi yakni Fayakhun. Dia menyatakan, perkenalan ini terjadi usai dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I dewan perwakilan rakyat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Pada mulanya saya tidak kenal saudara Ali Fahmi Absyi hingga dikenalkan teman saya senior TB Hasanudin sesama komisi satu. Pada ketika itu saya dikenalkan Komisi I sedang RDP, kenalnya sesudah itu,” beber dia ketika bersaksi.

Fayakhun dan TB Hasanuddin sendiri sama-sama tergabung dalam Komisi I DPR, yang mengawasi kinerja pemerintah dalam bidang pertahanan.

Ketika dikenalkan TB Hasanudin, Ali mengaku sebagai kader PDI Perjuangan yang sekaligus menjabat staf hebat Kepala Bakamla Arie Sadewo, kepada Fayakhun.

“Kemudian dia (Ali) meminta nomor saya, sesudah itu ia bergairah menghubungi saya,” ujar politikus Golkar itu mengisahkan.

Pada suatu kesempatan, Ali pun mengajak Fayakhun bertemu. Karena merasa tidak yummy dengan TB Hasanudin, Fayakhun pun mengiyakan undangan Ali.

Menurut Fayakhun, tanpa malu-malu, Ali eksklusif meminta santunan terkait Bakamla.

“Dia (Ali) memberikan garis besar Bakamla ini perlu dikuatkan alasannya yakni ada pencurian ikan,” ditambahkan Fayakhun ketika dilansir dari Aktual.

Ditenggarai undangan santunan itu terkait penganggaran proyek di Bakamla.

Ali sebelumnya disebut-sebut sebagai inisiator proyek yang berujung rasuah tersebut.‎ Ali juga disebut-sebut merupakan sosok yang mengajak pengusaha Fahmi Darmawansyah main proyek di Bakamla.‎ Selain melobi, dia juga turut mengatur siapa pemenang lelang proyek.

Permintaan tersebut, kata Fayakhun, ditolaknya. ‎Selain Ali, Fahmi juga meminta bantuan.

“Baru minta santunan kerja di Bakamla, saya menolak. ‎S‎aya menolak‎, saya menginginkan‎ hal-hal ibarat itu dibahas secara formal di rapat pembahasan anggaran,” tandas Fayakhun.

Baca :



Duet Ali-Fahmi sendiri pernah menjadi staf Eva Sundari ketika menjabat anggota staf khusus Andrinof Caniago ketika masih menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Ketua Badan Perencanaan Nasional.

Eva sendiri sebelumnya sempat disebut dalam persidangan sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang terkait proyek satelit pemantau di Bakamla. (***)

Ilmu Pengetahuan Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami Akan Panggil Anies

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan memberikan segera memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait laporan dugaan pelanggaran penutupan susukan Jalan Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat.

"Proses surat perintah penyelidikan [Sprindik] keluar, kami akan panggil [Anies]," kata Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Adi menyampaikan penyidik menerbitkan Sprindik tidak lebih dari sepekan kemungkinan akan meminta keterangan Anies. Namun penyidik kepolisian akan memanggil saksi Jack Boyd Lapian sebagai pelapor untuk memperlihatkan keterangan awal terkait laporan.

 Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan meny Ilmu Pengetahuan  Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
Kebijakan penutupan jalan Jatibaru Raya di depan Stasiun Tanah Abang, Jumat (22/12). tirto.id/Lalu Rahadian

Sebelumnya, penggagas Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan tindak pidana penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018 dengan terlapor Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta diduga melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 perihal Jalan.

Jack Lapian menyebutkan penutupan jalan di Jalan Jatibaru berjalan kurang lebih dua bulan semenjak 22 Desember 2017 namun tidak mempunyai payung hukum.

Akibat penutupan jalan tersebut, Jack menilai memunculkan dilema gres alasannya ialah Pemprov DKI memperlihatkan kebebasan pedagang kaki lima (PKL) berjualan pada ruas jalan tersebut menyerupai dilansir dari Tirto..

Hal itu berdasarkan Jack mendapat respon dari aneka macam kalangan sebagai kebijakan yang kontroversi dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Baca :


Jack menambahkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga melayangkan surat rekomendasi perihal penataan daerah Tanah Abang Jakarta Pusat kepada Pemprov DKI.

Surat tersebut merekomendasikan Pemprov DKI mengembalikan dan mengoptimalkan kembali fungsi jalan untuk mengurangi pengaruh kemacetan dan kecelakaan kemudian lintas, serta meningkatkan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Penjelasan Soal Larangan Memakai Gps Dikala Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel ketika berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan semoga pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dihentikan yaitu berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, berdasarkan dia, membuka GPS sambil berkendara akan menciptakan pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau ia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama ia tidak terganggu konsentrasinya ketika berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Royke Lumowa yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS ketika berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara jadi polemik alasannya yaitu acara mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan polisi tak dapat menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang jikalau melaksanakan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok ketika berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan klarifikasi Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara dapat terganggu alasannya yaitu sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)

Ilmu Pengetahuan Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer Dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Dua tahun berselang pasca PP Nomor 43 Tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong kalangan profesi yang tergolong sebagai gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kalangan pengacara (lawyer), notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu pemerintah dalam memerangi anti pencuian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) sebagaimana mandat PP Nomor 43 Tahun 2015 ihwal Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  Ilmu Pengetahuan Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae/Hukumonline, Foto: NN
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK oleh kalangan profesi semoga gerakan APU-PPT selalu dijalankan oleh profesi gatekeeper. Pasalnya, selang dua tahun semenjak aturan tersebut diterbitkan, Dian menyebutkan jumlah profesi yang melaporkan transaksi kepada PPATK belum terlalu signifikan dibandingkan total jumlah profesi itu yang mencapai puluhan ribu.

“Kita pastikan mereka [kalangan profesi] berkolaborasi. Jangan hingga berlindung di balik kerahasiaan dan sebagainya. Masalah kerahasiaan buat PPATK tidak ada, tidak ada profesi apapun lindungi penjahat. Kerahasiaan itu [ada] jikalau bisnis itu dilakukan secara murni,” kata Dian kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (19/12).

Dian melanjutkan, pihaknya sangat optimis kalangan profesi baik pengacara, notaris dan PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan akan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan APU-PPT. Terlebih lagi, dunia internasional mengeluarkan rekomendasi mengenai APU-PPT sehingga kecenderungannya telah berubah dari kerahasiaan menjadi keterbukaan informasi.

Bahkan, PPATK juga menunggu ditekennya Rancangan Peraturan Presiden ihwal Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau yang dikenal sebagai Beneficial Owner (BO).

Dengan adanya Perpres mengenai BO tersebut, kata Dian, kalangan profesi semakin menyadari bahwa gerakan transparansi menjadi kewajiban alasannya yaitu beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut secara tegas.

Dian berharap semoga kalangan profesi tidak lagi berdalih memakai alasan hubungan kerahasiaan antara profesional dan klien alasannya yaitu PPATK akan dengan gampang menarik kesimpulan bahwa profesi yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan termasuk profesi yang high risk.

Diwartakan Hukumonline sebelumnya, kalangan profesi advokat sempat khawatir aturan wajib lapor sebagaimana PP Nomor 43 Tahun 2015 berbenturan dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 ihwal Adovkat yang tegas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas dukungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

Sejumlah advokat juga sempat mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai PP Nomor 43 Tahun 2015 bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003. Sayangnya, upaya tersebut gugur sesudah MA mengeluarkan putusan tidak sanggup mendapatkan alias niet onvantkelijk verklaard(N.O).

Dikatakan Dian, ke depan tidak ada lagi alasan bagi profesi untuk menjalankan alasannya yaitu PPATK sudah hampir menuntaskan sistem pelaporan online yang memudahkan dan mulai diaktifkan awal Januari 2018 mendatang.

“Kita gunakan semacam blacklist. Kalau yang tidak lapor, kesimpulan kita orang yang tidak lapor itu high risk. Itu pilihan mereka jikalau sudah begitu. Kita juga tidak publish [daftar hitam] itu ke mana-mana, hanya ke pemerintah, pegawanegeri penegak hukum, dan perbankan, kata Dian.


Beneficial Owner

Terkait Beneficial Owner (BO), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas akseptor manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. "Selama ini, concern pemerintah gres tertuju kepada legal ownership, sehingga acapkali akseptor manfaat bahu-membahu tak terlacak," ujar Kiagus.

Baca :

Menurut dia, penerbitan Perpres tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan akseptor manfaat dari acara perekonomian. 

Dengan planning penerbitan Perpres itu, lanjut Kiagus, pemerintah akan mengetahui apabila sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan.

"Transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi praktik pembersihan uang yang memakai sarana korporasi dan legal arrangement," katanya.

Perpres Beneficial Ownership sendiri dibutuhkan sanggup berjalan beriringan dengan jadwal Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak menyerupai Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau akseptor manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan forum tersebut. (***)