Ilmu Pengetahuan Polri Penjelasan Soal Larangan Memakai Gps Dikala Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel ketika berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan semoga pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dihentikan yaitu berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, berdasarkan dia, membuka GPS sambil berkendara akan menciptakan pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau ia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama ia tidak terganggu konsentrasinya ketika berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Royke Lumowa yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS ketika berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara jadi polemik alasannya yaitu acara mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan polisi tak dapat menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang jikalau melaksanakan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok ketika berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan klarifikasi Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara dapat terganggu alasannya yaitu sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment