Showing posts sorted by relevance for query terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-barang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query terkait-dugaan-korupsi-pengadaan-barang. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Tiga Lokasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018.

“Untuk kepentingan penanganan kasus ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa daerah dan aset,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

 menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan p Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Kendari, KPK Geledah Tiga Lokasi
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers menawarkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan gepokan uang senilai Rp 298 juta dan tetapkan 5 tersangka salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait suap jual beli jabatan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Dalam masalah itu, KPK telah tetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

Sedangkan diduga sebagai peserta antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.

Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika dilansir dari Aktual.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai yaitu “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, Icw Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik, berpotensi dikorupsi alasannya tidak transparan.

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (26/2), ICW menyebutkan bahwa salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu pengungkapan acara lelang pada publik.

 mengungkap bahwa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik Ilmu Pengetahuan Berpotensi Korupsi, ICW Ungkap Anggaran Belanja Barang Dan Jasa
Penyidik KPK mengatakan barang bukti kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa - Antara/Rivan Awal Lingga
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 wacana Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam planning umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman “monev.lkpp.go.id”.

Berdasarkan laman “monev.lkpp.go.id” tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 yaitu sebesar Rp994 triliun.

Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun, sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.

Menurut ICW, beberapa kementerian dan forum yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik yaitu Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).

ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak dapat dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.

Baca :

Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi “e-purchasing” dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan. Sumber: Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Utara, Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasangan Ayah (Asrun) dan Anak itu ditahan usai dijadikan tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

“Ditahan untuk 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, ibarat yang dikutip dari Aktual, Jakarta, Kamis, (1/3).

Pantauan dilokasi, keduanya keluar dari gedung KPK pribadi mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Keduanya kompak menutup mulutnya dikala dilayangkan sejumlah pertanyaan oleh awak media. Sambil melemparkan senyum, keduanya melambaikan tangan kepada para awak media.

 Asrun ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Terkait Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, KPK Tahan Walkot Kendari Dan Cagub Sultra
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati final 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Saat akan memasuki kendaraan beroda empat tahanan, dua orang disinyalir keluarga Asrun dan Adriatama tiba-tiba merangsek masuk kerumunan wartawan. Dua orang itu menangis meraung-raung sambil menyebut nama kedua tersangka suap tersebut.

Sesaat sesudah kendaraan beroda empat tahanan yang membawa Asrun dan Adriatama meninggalkan gedung KPK, sekarang giliran Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih pun keluar dari markas Antirasuah dengan mengenakan rompi tahanan. Keduanya pun bungkam dan buru-buru masuk ke kendaraan beroda empat tahanan.

Febri Diansyah yang dikonfirmasi menyampaikan jikalau Adriatma, Asrun dan Fatwati ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Hasmun Hamzah ditahan di Rutan Guntur.

KPK menetapkan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) dan sang ayah Asrun, yang merupakan calon Gubernur Sulawesi Utara sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari tahun 2017-2018.

Selain keduanya, penyidik juga menetapkan dua orang dari unsur swasta ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Adriatma diduga berpengaruh telah mendapatkan suap dari Hasmun Hamzah sebesar Rp2,8 miliar. Uang itu diberikan Hamsun Hamzah secara bertahap, pertama sebesar Rp1,5 miliar dan terakhir Rp1,3 miliar.

Kuat dugaan uang suap itu akan dipakai Adriatma untuk logistik kampanye sang ayah Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilkada serentak 2018.

Tak hanya itu, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) tadi malam, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, buku tabungan dengan keterangan adanya penarikan sebesar Rp1,5 miliar dan STNK serta kunci kendaraan beroda empat yang diduga sebagai alat transportasi untuk membawa uang tersebut.

Baca :

Atas perbuatannya, Hasmun Hamzah selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) aksara a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati selaku peserta suap dijerat dengan Pasal 11 atau Pasal 12 aksara a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 wacana pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang Dan Jasa, Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan Wali Kota Kendari Dan Ayahnya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari, Sulawesi Tenggara, tahun anggaran 2017-2018.

Keempat tersangka itu yaitu diduga sebagai pemberi ialah Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah dan diduga sebagai peserta ialah Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, ayah Adriatma yang juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Asrun, serta pihak swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.

 menahan empat tersangka tindak pidana suap pengadaan barang dan jasa di pemkot K Ilmu Pengetahuan Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Tahan Wali Kota Kendari dan Ayahnya
KPK tahan para Tersangka suap pengadaan barang dan jasa Kota Kendari/Aktual.
“Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. Adriatma, Asrun, dan Fatmawati Faqih di Rutan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Sedangkan Hasmun Hamzah di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/3).

Empat tersangka tersebut sudah mengenakan rompi tahanan KPK ketika keluar dari gedung KPK Jakarta untuk menjalani penahanan.

“Enggak benar,” kata Fatmawati singkat ketika ditanya wartawan soal keterlibatannya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya menentukan bungkam ketika dikonfirmasi awak media.

Diduga, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak lain mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 senilai total Rp2,8 miliar.

“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.

Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.

“Teridentifikasi, sandi yang dipakai ialah “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria ketika dikutip dari Aktual.

Baca :


Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Gres Dalam Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP.

KPK memutuskan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam menyerupai dikutip Antara. 

 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah memutuskan dua tersangka gres dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, masalah dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu menurut penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto ialah mantan administrator PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender e-KTP. Sedangkan Made Oka ialah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bahu-membahu dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat menjadikan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga semenjak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada undangan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga mendapatkan total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga mendapatkan tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi mediator uang suap untuk anggota dewan perwakilan rakyat sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur wacana orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya ialah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, dan anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat kasus lain yang masih terkait masalah e-KTP ini yaitu masalah perbuatan merintangi penanganan penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka Markus Nari, masalah menunjukkan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan masalah e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk masalah e-KTP. Secara sedikit demi sedikit dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus menyebarkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi Soal Praperadilan Kasus Korupsi Aw 101

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memperlihatkan tanggapan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh, tersangka korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU tahun 2016-2017.

Irfan Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dari unsur swasta pada kasus tersebut.

"Pada kegiatan kali ini, KPK akan menegaskan kewenangan KPK bersama Tentara Nasional Indonesia untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan pihak sipil dan militer," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Penyidik KPK dan POM Tentara Nasional Indonesia melaksanakan investigasi fisik pada Helikopter Agusta Westland (AW) 101 di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf.
Menurut Febri, kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia merupakan salah satu taktik penting untuk memaksimalkan upaya pemberantasan korupsi, baik penindakan ataupun pencegahan di sektor militer.

"Jika korupsi terjadi, apalagi terkait pengadaan peralatan yang sifatnya vital di Tentara Nasional Indonesia tentu hal ini berisiko tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga berisiko lebih besar terhadap upaya mewujudkan keamanan dan juga rasa keadilan di badan TNI," kata Febri.

Oleh alasannya itu, kata dia, KPK mengharapkan proses praperadilan tersebut sanggup memperkuat kerjasama KPK dan Tentara Nasional Indonesia dalam memerangi korupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal Kusno menggelar sidang lanjutan Irfan Kurnia Saleh dengan kegiatan balasan dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

Sebelumnya, dalam pembacaan permohonan pada Jumat (3/11/2017), tim kuasa aturan Irfan menyatakan penetapan kliennya itu sebagai tersangka tidak sah alasannya tidak pernah dilakukan investigasi sebagai calon tersangka dan/atau ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan proses penyidikan oleh KPK.

Selain itu, Irfan Kurnia Saleh juga mempermasalahkan bahwa penetapan tersangka kliennya itu tidak sah dan tidak menurut aturan alasannya belum ada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian, tidak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pertahanan dalam penyidikan kasus koneksitas terhadap Irfan Kurnia Saleh.

Sebelumnya, POM Tentara Nasional Indonesia memutuskan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Westland (AW)-101 di Tentara Nasional Indonesia Angkutan Udara Tahun 2016-2017.

Lima tersangka itu, yakni anggota Tentara Nasional Indonesia AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya Tentara Nasional Indonesia FA yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol manajemen WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda Tentara Nasional Indonesia SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

KPK juga memutuskan satu orang tersangka dari unsur swasta dalam penyidikan kasus tersebut, yakni Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di Tentara Nasional Indonesia AU Tahun 2016-2017.

Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada April 2016, Tentara Nasional Indonesia AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan memakai metode pemilihan khusus, artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan akseptor lelang.

Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur PT Diratama Jaya Mandiri juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut.

KPK menerka sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melaksanakan perikatan kontrak dengan Agusta Westland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Baca :
Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan dilanjutkan dengan kontrak antara Tentara Nasional Indonesia AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017.

PT Diratama Jaya Mandiri yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP"), demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Partai Golkar Yorrys Raweyai dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi merintangi proses penyidikan, persidangan dan memperlihatkan keterangan tidak benar pada persidangan masalah KTP-E untuk tersangka anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

“Selama ia (Markus Nari) anggota dewan perwakilan rakyat sering bertemu, alasannya sesama fraksi Golkar,” kata Yorrys ketika tiba di gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.20 WIB.

 KPK mengusut mantan Koordinator Bidang Politik Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Yorrys Terkait Kasus Menghalangi Penyidikan Korupsi e-KTP
Yorrys Raweyai/Aktual.
Namun Yoryys tidak menjelaskan mengenai keterlibatannya dalam kasus merintangi proses penyidikan tersebut.

“Ini saja kaget ada surat panggilan, sebagai warga negara saya tiba saja,” ungkap Yorrys.

Yorrys yang menjadi anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Golkar selama 10 tahun itu juga mengaku tidak terkait dengan problem KTP-E.

“Begini, saya sudah 10 tahun di Komisi I, Markus itu gres masuk di Komisi yang berbeda,” tambah Yorrys.

Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka masalah dugaan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam kasus korupsi KTP-E dan santunan keterangan yang tidak benar oleh Miryam S Haryani.

Pada penggeledahan 10 Mei 2017 kemudian KPK menemukan barang bukti elektronik dan BAP Markus ketika masih menjadi saksi dalam penyidikan KTP-E. Markus pun sudah dicegah untuk bepergian selama 6 bulan ke depan semenjak 30 Mei 2017.

Markus Nari yaitu salah satu anggota dewan perwakilan rakyat yang disebut dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto dalam masalah dugaan korupsi pengadaan KTP-E 2010-2012.

Dalam dakwaan disebutkan guna memperlancar pembahasan APBN-P tahun 2012 tersebut, sekitar pertengahan Maret 2012 Irman dimintai uang sejumlah Rp5 miliar oleh Markus Nari selaku anggota Komisi II DPR. Untuk memenuhi seruan tersebut, Irman memerintahkan Suharto untuk meminta uang tersebut kepada Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudiharjo yang merupakan anggota konsorsium PNRI.

Baca :
Atas seruan itu, Anang hanya hanya memenuhi sejumlah Rp4 miliar yang diserahkan kepada Sugiharto di ruang kerjanya. Selanjutnya Sugiharto menyerahkan uang tersebut kepada Markus Nari di restoran Bebek Senayan, Jakarta Selatan.

Namun dalam sidang 6 April 2017 lalu, Markus membantah hal tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan Di Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini. Laporan itu menuding Ananda mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melalui unggahan akunnya di twitter.

Pada laporan yang sama, Fadli juga mengadukan pemilik sejumlah akun media umum lain yang menyebar bahan serupa dengan unggahan akun milik Ananda.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pa Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan di Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon. Antara foto/m agung rajasa.
Laporan Fadli tersebut sudah resmi diterima Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dengan nomor laporan LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Para terlapor diduga melaksanakan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Fadli mempermasalahkan akun twitter @anandasukarlan yang me-retweet unggahan foto acara dirinya bersama Prabowo Subianto dikala makan bersama dengan seseorang. Foto itu memuat keterangan bahwa orang yang makan bersama Fadli dan Prabowo yaitu admin MCA.

Nama MCA ialah kepanjangan dari Muslim Cyber Army, kelompok yang sejumlah anggotanya telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Sejumlah pentolan MCA diduga aktif menyebar hoaks perihal isu penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir.

Fadli Zon mengklaim orang yang makan bersama dengan dirinya dan Prabowo dalam foto tersebut bukan anggota kelompok MCA. Menurut Fadli, orang itu berjulukan Eko Hadi dan merupakan simpatisan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi itu [isu Fadli dan Prabowo makan bersama admin MCA] yaitu fitnah yang keji," kata Fadli usai memberikan laporan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dikala dilansir dari Tirto, Jumat (2/3/2018).

Dia menambahkan Partai Gerindra sama sekali tidak berkaitan dengan kelompok MCA. Fadli menegaskan pertemuannya dengan Eko juga tidak berkaitan dengan MCA.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa insiden itu yaitu insiden lama, beliau [Eko] waktu itu datang, jalan kaki dari Madiun untuk menunaikan nazarnya [karena] Anies-Sandi menang," kata Fadli.

Baca :


Dia juga mendesak polisi segera memproses laporannya yang mengadukan Ananda Sukarlan di kasus pencemaran nama baik.

"Harus diproses ini, kita minta persamaan dalam aturan saja. Dengan penyebaran berita-berita hoaks yang ada, saya perlu tegaskan bahwa yang dilaporkan yaitu mengenai informasi hoaksnya, bukan berarti Prabowo polisikan oknum pemilik instagram sebut makan siang dengan admin MCA," kata Fadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Penjelasan Soal Larangan Memakai Gps Dikala Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel ketika berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan semoga pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dihentikan yaitu berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, berdasarkan dia, membuka GPS sambil berkendara akan menciptakan pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau ia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama ia tidak terganggu konsentrasinya ketika berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Royke Lumowa yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS ketika berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara jadi polemik alasannya yaitu acara mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan polisi tak dapat menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang jikalau melaksanakan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok ketika berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan klarifikasi Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara dapat terganggu alasannya yaitu sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi E-Ktp, Eks Sekjen Kemendagri Dan Keponakan Setnov Digarap Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e-KTP dengan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini.

Untuk itu, KPK mengagendakan investigasi terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta tetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Pada sidang masalah e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang gotong royong melaksanakan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Diah disebut mendapatkan uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. Ia juga mengakui soal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa mendapatkan uang tersebut alasannya yaitu menerima bahaya “mati” dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibuat oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Konsorsium Murakabi dibuat untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang. Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus.

Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) tersangka gres dalam masalah korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang menurut fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbuatan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Bahkan Anang juga diduga melaksanakan korupsi e-KTP gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Agendakan Investigasi Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus dugaan suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, menyampaikan kedua saksi itu ialah Direktur PT Karya Nasional Hadi Suwarno dan Direktur PT Bina Muda Adhi Swakarsa Pekalongan Iwan Setiono.

 agendakan investigasi terhadap dua eksekutif perusahaan swasta dalam pengusutan kasus duga Ilmu Pengetahuan KPK Agendakan Pemeriksaan Dua Bos Perusahaan Swasta Terkait Korupsi Ditjen Hubla
Gedung KPK Jakarta/Aktual.
“Yang bersangkutan akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Dirjen Hubla nonaktif Antonius Tonny Budiono (ATB),” ujar Febri dikala dikonfirmasi, Kamis (9/11).

Selain itu, masih ada sejumlah saksi lainnya yang turut dipanggil penyidik untuk mendalami kasus ini. Saksi tersebut yakni PNS Kemenhub Eddy Gunawan. Kemudian Staf Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Samarinda Lukman, serta empat pihak swasta lainnya yang terdiri dari Herlin Wijaya, Billyani Tani‎a, Yohanes, dan Paula.

“Mereka juga diperiksa untuk tersangka Antonius Tonny Budiono,” kata Febri menambahkan.

Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan Dirjen Hubla Kemenhub nonaktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, sebagai tersangka.

Keduanya diduga telah bersepakat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama. Yaitu dengan adanya uang dugaan suap sebesar Rp1,147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono.

Meski demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Hubla Tahun Anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi, menyerupai dikutip dari Aktual.

Baca :
Sebagai pihak peserta suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a dan Pasal 12 abjad b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) abjad a atau Pasal 5 ayat (1) abjad b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Tahan Kepala Bkkbn Terkait Suap Alat Kb

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung menahan Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty terkait masalah dugaan korupsi pengadaan alat KB tahun anggaran 2014-2015. Namun pihak Surya mengajukan penangguhan penahanan atas penahanan tersebut.

"Menurut KUHAP pasal 123 ayat 1 seseorang yang ditahan berhak sebagai kuasa aturan atau keluarga memohonkan surat penangguhan penahanan," ujar kuasa aturan Surya, Edi Utama, di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty digelandang petugas Kejaksaan Agung.
Permohonan penangguhan penahanan itu diajukan kuasa aturan hari ini ke penyidik pada Jampidsus Kejagung. Namun Edi menyatakan menyerahkan sepenuhnya keputusan ke Kejagung apakah akan menangguhkan penahanan sepenuhnya atau hanya menjadi tahanan kota.

Alasan pengajuan penangguhan penahanan alasannya yaitu Surya mempunyai sejumlah pekerjaan yang tidak sanggup ditinggalkan, contohnya mengikuti Konferensi Internasional Kependudukan di Yogyakarta pada tanggal 24-26 November 2017. Ia beralasan jikalau kliennya masih ditahan maka akan mencoreng nama Indonesia di mata penerima konferensi.

"Kepala BKKBN ini kan pejabat negara, tugasnya banyak sebagai pejabat negara, janji dengan aneka macam acara, termasuk konferensi internasional PBB wacana kependudukan yang dilaksanakan di Yogyakarta sehingga kalau ia ada di dalam sini (penjara) wajah Indonesia tercoreng. Sehingga setidaknya ia diberikan kesempatan untuk menjadi tahanan kota," tuturnya.

Namun jikalau Surya hanya dikabulkan menjadi tahanan kota, ia pun memang tidak sanggup ke Yogyakarta. Akan tetapi, berdasarkan kuasa hukumnya, Surya masih sanggup mendapatkan delegasi tersebut di kantor BKKBN pusat.

"Mungkin kalau ke Jogja tidak boleh, tapi setidaknya delegasi itu akan tiba ke kantor BKKBN sentra kalau ia jadi tahanan kota," dalihnya.

Permohonannya, itu juga disertai kesanggupan akan berlaku kooperatif kalau penahanannya ditangguhkan. Bahkan berdasarkan kuasa hukumnya penyidik tidak perlu khawatir akan melarikan diri dan mempersulit proses pemeriksaan.

"Tidak perlu dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, tersangka tidak akan mempersulit proses investigasi dan setiap ketika apabila dibutuhkan bersedia dihadirkan," kata Edi menyerupai sikutip dari gresnews.com.

Keluarga juga siap untuk menjamin Surya bahwa tidak akan melarikan diri. "Tersangka tidak perlu dikhawatirkan akan melarikan diri dengan adanya jaminan dari isteri tersangka," tutup Edi.

Dalam penyidikan masalah ini, Kejagung telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma berinisial YW, Direktur PT Djaja Bima Agung berinisial LW, serta mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN berinisial KT.

Baca :
Kasus ini berawal ketika Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter pada 2014 dan 2015. Pagu anggaran ketika itu sebesar Rp191 miliar, yang bersumber dari APBN sesuai dengan DIPA BKKBN.

Namun dalam proses pelelangan, pejabat tersebut diduga melaksanakan kongkalingkong dengan salah satu penerima lelang. Lelang diduga diatur oleh salah satu penerima lelang, dengan cara dengan bekerjasama, penerima lelang lainnya harus mengirimkan penawaran harga ke PT Djaya Bima Agung, sehingga penentuan harga menjadi tidak masuk akal dan menjadikan rendahnya kompetensi.(***)

Ilmu Pengetahuan Dipanggil Kpk, Anak Buah Oso Dingin Tanggapi Awak Media

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abad Toya Bawazir memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/11).

Hanya saja, ketika datang di gedung forum antirasuah ia tak mau memberi komentar sedikitpun kepada awak media mengenai pemeriksaannya.

Anak buah Osman Sapta Odang (Oso) di Partai Hanura itu menentukan pribadi masuk Gedung KPK untuk menjalani investigasi sebagai saksi.

 Ketua DPC Partai Hanura Kota Tegal Abad Toya Bawazir memenuhi panggilan penyidik Komisi P Ilmu Pengetahuan Dipanggil KPK, Anak Buah Oso Cuek Tanggapi Awak Media
Abad Toya Bawazir/Aktual
Pemanggilan Bawazir diketahui guna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Mashita Soeparno.

Ia diduga mengetahui, melihat atau mendengar insiden pidana yang ketika ini tengah disangkakan terhadap Siti Mashita.

“Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SMS (Siti Mashita Soeparno, Wali Kota Tegal),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (2/11).

Adapun investigasi ini duduga untuk mendalami bahwa Siti memakai uang suap untuk safari politik. Siti Mashita diketahui memang berniat maju kembali dalam Pilkada Serentak tahun 2018.

Siti Mashita juga mengklaim didukung oleh Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Hanura, dan PPP berpasangan dengan Amir Mirza yang juga kader Partai NasDem.

Niat keduanya harus kandas karena Siti ditangkap KPK. Amir Mirza diketahui juga sudah dijadikan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pengepul suap yang diterima oleh Siti.

Siti Masitha dan Amir diduga mendapatkan suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun anggaran 2017.

Keduanya diduga telah mengumpulkan uang haram tersebut semenjak Januari sampai Agustus 2017. Uang yang mereka kumpulkan mencapai Rp5,1 miliar.

Adapun uang suap kepada keduanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, terkait dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan sejumlah Rp1,6 miliar.

Baca :
Kemudian uang Rp3,5 miliar diterima Mashita diduga berasal dari fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal dalam rentang waktu yang sama. Pemberian uang diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan kepala dinas.

Masitha dan Amir Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 abjad a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)