Ilmu Pengetahuan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa Di Kendari, Komisi Pemberantasan Korupsi Geledah Tiga Lokasi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018.
“Untuk kepentingan penanganan kasus ini, telah dilakukan penyegelan di beberapa daerah dan aset,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).
Dalam masalah itu, KPK telah tetapkan empat tersangka, yaitu diduga sebagai pemberi Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.
Sedangkan diduga sebagai peserta antara lain Wali Kota Kendari 2017-2022 Adriatma Dwi Putra, Asrun ayah dari Adriatma juga mantan Wali Kota Kendari dan calon Gubernur Sulawesi Tenggara serta swasta yang juga mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih.
Tiga lokasi yang digeledah itu antara lain ruang kerja tersangka Hasmun Hamzah di kantor milik tersangka, kamar di rumah di Jalan Tina Orima Kendari, dan ruangan rapat di rumah jabatan Wali Kota Kendari.
Diduga, kata Basaria, Wali Kota Kendari bahu-membahu pihak mendapatkan hadiah dari swasta atau pengusaha terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari Tahun 2017-2018 sebesar Rp2,8 miliar.
“Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan di Kendari semenjak 2012. Januari 2018 ini, PT SBN memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko – Kendari New Port dengan nilai proyek Rp60 miliar,” ucap Basaria ketika dilansir dari Aktual.
Basaria menyatakan dugaan penerimaan uang atau hadiah oleh Wali Kota Kendari melalui pihak lain tersebut diindikasikan untuk kebutuhan kampanye Asrun sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilkada Serentak 2018.
Untuk diketahui, Asrun merupakan calon Gubernur Sultra dalam Pilkada 2018 berpasangan dengan Hagua. Pasangan itu diusung PAN, PKS, PDI-Perjuangan, Partai Hanura, dan Partai Gerindra.
“Teridentifikasi, sandi yang dipakai yaitu “koli kalender” yang diduga mengacu pada arti uang Rp1 miliar,” ungkap Basaria.
Baca :
- Krimsus Polda Metro Jaya Keluarkan Sprindik, Kami akan Panggil Anies
- Tanggapan Dirjen AHU Terkait Pembayaran Online di Aplikasi YAP Dicaci Maki Oknum Notaris
- Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
- Pengakuan Saksi Soal Berkas Ali Sadli yang Dibakar Usai OTT KPK
- Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
- Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
- Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
- Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
- Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Sebagai pihak yang diduga peserta Adriatma, Asrun, dan Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau pasal 12 karakter a atau karakter b UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi Hasmun disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) karakter a atau karakter b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)