Showing posts sorted by relevance for query sanksi-hukum-bagi-pemerintah-bila. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query sanksi-hukum-bagi-pemerintah-bila. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi, Obyek, Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum

Pengertian, Fungsi, Obyek, Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti mitra atau teman dan logos yang berarti ilmu. Kaprikornus sosiologi ialah ilmu pengetahuan perihal masyarakat.
Hukum merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam masyarakat. Terdapat suatu kekerabatan interaksi antara sektor aturan dan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adanya perubahan aturan akan menghipnotis perubahan sosial yang ada di masyarakat begitupun sebaliknya perubahan soaial dalam masyarakat juga akan menghipnotis perubahan hukum. Perubahan kekuasaan juga besar lengan berkuasa terhadap perubahan hukum.

 I. Pengertian Sosiologi Hukum

Sosiologi Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang lain, hal itu tampak pada Hasil karya perihal sosiologi aturan Yang hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi sosiologi Hukum sebagai ilmu yang gres yang Berdiri sendiri, banyak di perihal oleh para ahli,baik hebat aturan ataupun hebat sosiologi. Sosiologi aturan merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti mengapa insan patuh Pada aturan dan mengapa beliau gagal Untuk menaati aturan tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya. Sosiologi aturan merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.

 Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum  Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi, Obyek, Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
Sosiologi Hukum
Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum biar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita mencar ilmu mengenai Sosiologi Hukum. Pengertian Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum biar tahu betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang membuat betapa harus kita mencar ilmu mengenai Sosiologi Hukum. 
Pengertian sosiologi aturan berdasarkan beberapa pakar :
  1. Menurut Soerjono Soekamto, Sosiologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa insan patuh pada aturan dan mengapa beliau gagal untuk mentaati aturan tersebut, serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
  2. Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi aturan ialah ilmu yang mempelajari aturan bukan dalam bentuk pasal undang-undang, melainkan aturan yang dijalankan sehari-harinya atau tampak kenyataannya.

A. Karakteristik Sosiologi Hukum

Hukum ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis mempelajari kekerabatan timbal-balik antara aturan sebagai tanda-tanda sosial, dengan tanda-tanda gejala sosial lain. Studi yang demikian mempunyai beberapa karakteristik, yaitu :

1. Sosiologi aturan bertujuan untuk menawarkan klarifikasi terhadap praktek prektek hukum.

Sosiologi aturan bertujuan untuk memberi klarifikasi terhadap praktek-praktek aturan baik oleh para penegak aturan atau masyarakat, menyerupai dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya.

Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang, penerapanya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana praktek yang terjadi dari kegiatan aturan tersebut. Dengan demikian makin terang sudah kiprah dari sosiologi aturan yaitu mempelajari tingkah laris insan dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laris ini mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.
Dengan demikian sosiologi aturan tidak hanya mendapatkan tingkah laris yang tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh klarifikasi yang bersifat internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laris seseorang. Apabila di sini di sebut tingkah laris aturan maka sosiologi aturan tidak membedakan antara tingkah laris yang sesuai denagn aturan atau yang menyimpang dari kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai aturan

2. Sosiologi aturan senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum. 

Sosiologi aturan senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan perjuangan mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data empiris maupun non empiris. Pernyataan yang bersifat khas di sini ialah “Bagaimanakah dalam kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan menyerupai yang tertera dalam suara perturan tersebut?”

Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis ialah bahwa yang pertama mendapatkan saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?

3. Sosiologi aturan tidak melaksanakan penilain terhadap hukum. 

Obyek yang diamatinya ialah tingkah laris yang menyimpang dan yang taat.perhatian utamanya ada pada sumbangan klarifikasi terhadap objek yang dipelajarinya. Tingkah laris yang Mentaati aturan atau yang menyimpang dari aturan sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian itu adakala menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum.

Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi aturan tidak menawarkan penilaian, melainkan mendekati aturan Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena aturan yang nyata.

Semua sikap aturan dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, alasannya ialah sosiologi aturan sesungguhnya ialah seinwissenschaaft ( ilmu perihal kenyataan). Kaprikornus orang-orang sosiologi aturan dilarang apriori, rujukan : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat. 

B. Fungsi Hukum

Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menuntaskan masalah-masalah yang timbul dalam kehidupan sosial.
Menurut M. Friedman, Fungsi aturan yaitu sebagai berikut : 
  1. Rekayasa sosial (Social Engineering) As a tool of social engineering  (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya aturan berfungsi membuat kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan aturan yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju di kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.
  2. Penyelesaian sengketa (dispute settlement) As a tool of justification ( aturan sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni aturan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laris dengan di ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu.
  3. Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control) As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita biar kita selalu terpelihara dan tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar hukum.
Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).

Menurut Sajipto Raharja, aturan tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laris yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi membuat pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian aturan dijadikan sebagai sumber.

Fungsi aturan dalam masyarakat berdasarkan Aubert, yaitu :
  1. Hukum berfungsi sebagai pengatur;
  2. Hukum berfungsi sebagai agen sumber daya;
  3. Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menuntaskan konflik;
  4. Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
  5. Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari impian dan nilai-nilai di dalam masyarakat
Sedangkan berdasarkan Podgorecki, Fungsi aturan dalam masyarakat ialah :
  1. Fungsi Integrasi. Bagaimana biar aturan terlaksana ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
  2. Fungsi Petrifikasi. Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan untuk mencapai tujuan sosial.
  3. Fungsi Reduksi. Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
  4. Fungsi Memotivasi. Hukum mengatur biar insan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
  5. Fungsi Edukasi. Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, aturan juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Secara sistematis, fungsi aturan dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut :
  1. Fungsi aturan sebagai alat pengatur tata tertib kekerabatan masyarakat, yang berarti bahwa aturan berfungsi memperlihatkan insan untuk menentukan yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut sanggup berjalan dengan tertib dan teratur.
  2. Fungsi aturan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
  3. Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, sanggup memaksa biar peraturan sanggup ditaati dengan bahaya hukuman bagi pelanggarnya.
  4. Fungsi aturan sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan aturan sanggup digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
  5. Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melaksanakan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang menentukan hukuman yang sempurna dan adil, menyerupai konsep aturan konstitusi negara.
  6. Fungsi aturan sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk mengikuti keadaan dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
  7. Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laris maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam aturan sehingga fungsi aturan sebagai alat ketertiban masyarakat sanggup direalisasikan.
  8. Fungsi aturan sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melaksanakan pelanggaran alasannya ialah ada bahaya hukumannya dan sanggup diterapkan tanpa tebas pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.
  9. Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya aturan tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak aturan dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.
  10. Fungsi aturan sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.
Dari fungsi fungsi aturan yang diungkapkan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi aturan yaitu sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sarana penggerak pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa, memelihara kemampuan masyarakat untuk mengikuti keadaan dengan kondisi kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara tenang dan adil, sanggup melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi aturan sebagai penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menuntaskan masalah-masalah yang timbul.

C. Tujuan Hukum

Tujuan Hukum berdasarkan para hebat hukum, sebagai berikut :
  1. Menurut Professor Lj. Van Apeldoorn, Tujuan Hukum ialah untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat dengan tenang dan adil. Untuk kedamaian hukum, masyarakat yang adil harus diciptakan dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu dan lainnya. 
  2. Menurut Van Apeldoorn, disamping tujuan tersebut, Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikan.
  3. Menurut Subekti, Tujuan Hukum ialah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, aturan menawarkan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
  4. Menurut J. Van Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap insan biar tidak sanggup diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya sikap main hakim sendiri terhadap orang lain alasannya ialah tindakan itu dicegah oleh hukum.
  5. Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal, antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
  6. Tujuan Hukum berdasarkan S. M Amin ialah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
  7. Menurut Soejono Dirdjosisworo, Tujuan Hukum ialah untuk melindungi individu dalam berafiliasi dengan masyarakat, sehingga sanggup diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
  8. Roscoe Pound mengatakan bahwa aturan bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya aturan sebagai alat perubahan sosial. Intinya ialah aturan sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, secara pribadi maupun di dalam hidup bermasyarakat.
  9. Tujuan Hukum berdasarkan pendapat Bellefroid ialah untuk menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota masyarakat.
  10. Van Kant menyampaikan Hukum Bertujuan untuk menjaga kepentingan insan biar tidak sanggup diganggu.
  11. Suharjo (Mantan menteri kehakiman), Tujuan Hukum ialah untuk mengayomi manusia, baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk membuat kondisi masyarakat di dalam proses yang berlangsung secara wajar. Adapun secara pasif ialah mengupayakan pencegahan atas upaya yang adikara dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
  12. Menurut Wasis Sp, Tujuan Hukum ialah mengatur dan mengendalikan kehidupan insan biar kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
  13. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa Tujuan Hukum diciptakan untuk meluruskan kehidupan insan dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
  14. Tujuan Hukum yang paling utama berdasarkan Sutjipto Rahardjo ialah membimbing insan pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, tenang dan penuh kasih sayang.
Pada hakikatnya tujuan aturan menghendaki keseimbangan kepentingan, ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, kedamaian dan kesejahteraan bagi setiap amnusia. Hukum menghendaki pelayanan kepentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga pada pada dasarnya tujuan aturan ialah terciptanya kebenaran dan keadilan.

Tujuan Hukum yang pokok yaitu untuk membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan insan akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, aturan bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membangun wewenang dan mengatur cara memecahkan persoalan hukum, serta memelihara kepastian hukum.

Beberapa Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan hebat mengenai tujuan hukum, antara lain :
  1. Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Geny, tujuan Hukum ialah untuk mencapai keadilan. Tujuan aturan ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau salah. Yang menjadi tumpuan dari teori ini, aturan berada pada tiap-tiap batin orang yang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
  2. Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham, Hukum bertujuan untuk menawarkan manfaat bagi manusia. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal keadilan. Teori ini memutuskan bahwa tujuan aturan ialah untuk menawarkan manfaat sebanyak-banyaknya. 

D. Obyek Sosiologi Hukum

Dalam menjalankan peraturan terang dibutuhkan suatu perangkat yang dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori. Perangkat yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak jauh juga dari hukum, aturan membutuhkan suatu sistem biar dalam pelaksanaannya sanggup berjalan dengan baik. Obyek dari sosiologi aturan ialah :
  1. Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & imbas timbal balik antara aturan dan masyarakat.
  2. Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, forum sosial, kelompok sosial& lapisan sosial.
  3. Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
Menurut Soetandyo mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by government ) ialah :
  1. Mempelajari aturan sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
  2. Stratifikasi sosial dan hukum.
  3. Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
Menurut Soerjono Soekanto :
  1. Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat.
  2. Hukum, kaidah aturan dan kaidah sosial lainnya.
  3. Stratifikasi sosial dan hukum.
  4. Hukum dan nilai sosial budaya.
  5. Hukum dan kekerasan.
  6. Kepastian aturan dan keadilan hukum.
  7. Hukum sebagai alat untuk melaksanakan perubahan sosial.
Obyek sasaran Sosiologi Hukum ialah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum, menyerupai pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain. 

II. Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia

Teori Sosiologi Hukum ini dipelopori oleh Eugen Ehrlich ( Austria ), beliau membuat konsep ‘’living law’’ yang berarti aturan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum yang dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakat. Itulah sebuah pernyataan yang dikatakan Eugen Ehrlich. Kalimat singkat yang mempunyai makna dalam. Hakim sebagai salah satu dari pegawanegeri penegak hukum, dalam membuat keputusan harus mempertimbangkan dengan aturan yang hidup dalam masyarakat, menyerupai tercantum dalam Pasal 5 Undang-Undang nonor 48 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman, yaitu :
"Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat".

Menurut Ehrlich dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der sociological rechts" (1913)¸ menyampaikan bahwa masyarakat ialah inspirasi umum yang sanggup digunakan untuk mengambarkan semua kekerabatan sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua aturan sebagai aturan sosial, tetapi dalam arti bahwa semua kekerabatan aturan ditandai oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem hemat yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum.

Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai inspirasi dasar pembentukan aturan menyampaikan bahwa semua aturan positif berakar dalam suatu aturan mendasar masyarakat. Hukum mendasar ialah apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan aturan mendasar masyarakat sekarang.

A. Sejarah Pembentukan Sosiologi Hukum

Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu aturan maupun sosiologi, sehingga sosiologi aturan merupakan refleksi inti dari pemikiran disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat aturan dan ilmu-ilmu aturan masih terasa hingga ketika ini yang berupa masukan faktor-faktor dari aneka macam aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
Aliran/Mahzab
Faktor-Faktor Yang Relevan
Aliran aturan alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) 1. aturan dan moral 2. kepastian aturan dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum
Mahzab Formalisme 1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum
3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum
Mahzab kebudayaan dan sejarah 1. Kerangka kebudayaan dari hukum, kekerabatan antara aturan dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial
Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) 1. Konsekuensi sosial dari aturan 2. Penggunaan yang tidak masuk akal dari pembentukan undang-undang
3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.
Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) 1. aturan sebagai prosedur pengendalian sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam hukum
3. Stratifikasi sosial dan hukum
4.hubungan antara aturan tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup.
5. aturan dan kebijaksanaan umum
6. Segi perikemanusiaan dari hukum
7. Studi perihal keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).

Sosiologi hukum sebetulnya merupakan ilmu perihal kenyataan aturan yang ruang lingkupnya ialah :
  1. Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa aturan timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
  2. Efek Hukum terhadap tanda-tanda sosial lainnya dalam masyarakat.
Apabila yang dipersoalkan ialah perspektif penelitiannya, maka sanggup dibedakan :
  1. Sosiologi aturan teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi sehabis pengumpulan data, investigasi terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
  2. Sosiologi aturan empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
Dari uraian tersebut, kesimpulannya ialah bahwa dalam kerangka akademis maka penyajian sosiologi aturan dimaksudkan sebagai suatu perjuangan untuk memungkinkan pembentukan teori aturan yang bersifat sosiologis.
Sejarah perkembangan sosiologi aturan antara lain di pengauruhi oleh beberapa pengikut aliran, yaitu :

1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum

Pengaruhnya yang khas ialah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa aturan ialah suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum. Juga aturan sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat.

2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)

Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum), mengakui bahwa aturan dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis, filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data aturan merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang berisikan hal-hal sebagai berikut :
  • Suatu tata kaedah aturan merupakan sistem kaedah-kaedah aturan secara hierarkis.
  • Susunan kaedh-kaedah aturan yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, ialah :
  1. Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana aturan terutama pengadilan.
  2. Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau aturan kebiasaan.
  3. Kaedah daripada konstitusi
  • Sahnya kaedah aturan dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.

3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)

Durkheim beropini bahwa aturan sebagai kaedah yang bersanksi, dimana berat ringan hukuman tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat perihal baik buruknya perikelakuan tertentu, peranan hukuman tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah aturan mempunyai tujuan berganda yaitu :
  • menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban,
  • menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber ialah tipe-tipe ideal dari aturan yang sekaligus memperlihatkan suatu perkembangan yaitu :
  • hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
  • hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
  • hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
  • hukum irrasionil dan formil, dimana aturan dibuat atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.

B. Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia

Indonesia merupakan negara aturan yang menganut sistem aturan gabungan dengan sistem aturan utamanya sistem aturan Eropa Continental yang salah satu cirinya ialah adanya kodifikasi aturan yang sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi di indonesia juga masih banyak berlaku aturan hukum watak yang berbeda – beda sehingga kajian perihal sosiologi aturan menjadi sangat penting di negara ini.
Sosiologi aturan merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu aturan yang mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi aturan di Indonesia menawarkan suatu pemahaman gres bagi masyarakat mengenai aturan yang selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini di kenal dengan pemahaman secara normatif.
Berikut ialah tokoh-tokoh yang banyak menawarkan imbas terhadap perkembangan sosiologi aturan di Indonesia :
a. Carl Marx
Menurut Marx aturan akan dipengaruhi oleh ekonomi. Misalnya dimasyarakat industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil.
 
b. Henry S. Maine
Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun menurun, dan status sangat besar lengan berkuasa tapi dilihat kenyataan kini tidak berlaku alasannya ialah kini memakai penilaian dari kualitas individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum.
 
c. Emiel Durkheim
Pemikiran Durkheim memakai teori solidaritas dalam memahami masyarakat yakni bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu sehingga terbentuklah sebuah masyarakat alasannya ialah adanya rasa saling membutuhkan dan rasa solidaritas. Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu :
  • Solidaritas mekanik. Terjadi dimasyarakat kecil, yang masyarakatnya masih homogen. Misalnya bila ada salah satu masyarakat yang pergi maka tidak menghipnotis masyarakat tersebut.
  • Solidaritas organik. Terjadi di masyarakat besar dan modern, yakni bila ada yang pergi maka sangat menghipnotis masyarakat tersebut.
d. Max Weber
Menurut Max Weber melihat perkembangan aturan dari masyarakat klasik hingga masyarakat modern kini ini atau bisa dikatakan Hukum berdasarkan fatwa hingga aturan berdasarkan musywarah menyerupai sekarang. Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu :
  1. Peradilan Kudi yaitu menuntaskan setiap kasus atau persoalan dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
  2. Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan kasus dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
  3. Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.  

 1. Sejarah Sosiologi Hukum Nasional

Sebelum 1976 di Unpad, lahir satu konsepsi aturan yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai tanggapan terhadap bapenas yaitu konsepsi aturan yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum". Masyarakatrakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa aturan tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup insan dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
“Hukum dalam masyarakatrakat dan aturan pembangunan nasional tahun 1976 “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup insan dalam masyarakatrakat termasuk forum dan proses didalam mewujudkan berlakunya aturan itu dalam kenyataan.
Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi sanggup pula berfungsi sebagai saran untuk merubah / memperbaharui masyarakatrakat”. Pandangan itu menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam training hukum, yang memandang bagaimana aturan sanggup berperan serta terutama didalam menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melaksanakan pembangunan.
Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya sanggup didekati dengan pendekatan sosiologis.

2. Sejarah Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan

Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :
  • Filsafat aturan hans kelsen, teori hirarki gunor dasar sosial (merupakan ruang lingkup filsafat);
  • Aliran positivisme : aliran filsafat aturan yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu dilarang bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya ialah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan tubuh pengadilan, atasnya = undang ajakan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm (dasar sosial daripada hukum);
  • Aliran filsafat aturan yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosoiologi aturan yaitu :
  1. Mazhab sejarah : Carl von Savigny à aturan itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakatrakat,
  2. Aliran utility : Jeremy Betham à aturan itu harus bermanfaat bagi masyarakatrakat, guna mencapai hidup bahagia,
  3. Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à aturan yang dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakatrakat ( living law ),
  4. Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
  5. Ilmu Hukum. Hukum sebagai tanda-tanda sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa aturan harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis,
  6. Sosiologi yang berorientasi pada hukum. Emile Durkheim à setiap masyarakatrakat selalu ada solidaritas yaitu : Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakatrakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan menyerupai dalam pidana. Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakatrakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan menyerupai dalam perdata. Max Weber à teori ideal typenya : Irrasional formal, Irrasional materiel, Rasional formal : pada masyarakatrakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum, Rasional materiel.

3. Yang Melatar Belakangi Lahirnya Sosiologi Hukum

Filsafat aturan yang menimbulkan lahirnya sosiologi aturan tersebut ialah aliran positivisme. Stratifikasi derajat aturan dimaksud ialah yang paling bawah putusan tubuh pengadilan, atasnya uu dan kebiasaan, atasnya lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm dasar/ basis social salah satu objek bahasan dalam social hukum. Hierarki aturan grundnorm kontitusi uu, kebiasaan dan putusan pengadilan.
Aliran filsafat aturan mendorong tumbuh berkembangnya sosiologi aturan yaitu :
  • Mazhab sejarah (hukum tumbuh dan berkembang bersama2 dengan masyarakat);
  • Aliran utility ( aturan harus bermanfaat bagi masyarakat, guna tercapainya kehidupan bahagia);
  • Aliran sociological jurisprudence (hukum yang dibuat harus sesuai dengan aturan yang hidup dalam masyarakatrakat);
  • Aliran prakmatic legal realism ( law as a tool of social engineering).
Ilmum hukum yaitu aturan sebagai tanda-tanda sosial, banyak mendorong pertumbuhan sosiologi hukum. Hans Kelsen menganggap aturan sebagai tanda-tanda normative. Sosiologi yg berorentasi aturan yaitu bahwa dalam setiap masyarakat, selalu ada solidaritas organisasi(masyarakat.modern, aturan bersifat restitutif menyerupai aturan perdata) dan solidaritas mekanis (masyarakat sederhada, aturan yg bersifat represif menyerupai aturan pidana). Max weber, ada 4 tipe ideal, yaitu irasional formal, irasional material, rasional material (berdasarkan konsep-konsep aturan ), dan rasional material. Letak dan ruang lingkup sosiologi aturan dua hal yaitu dasar-dasar sosial dari aturan / basis sosial dari aturan . aturan nasional berdasarkan sosialny, pancasila( gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan).

III. Ruang Lingkup & Kegunaan Sosiologi Hukum

Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu aturan yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.

A. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga meliputi 2 (dua) hal, yaitu :
  1. Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: aturan nasional Indonesia, dasar sosialnya ialah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
  2. Efek-efek aturan terhadap gejala-gejala sosial lainnya, rujukan : UU PMA terhadap tanda-tanda ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap tanda-tanda politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap tanda-tanda budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap tanda-tanda pendidikan.
Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap untuk menelaah pengertian legalitas biar sanggup menentukan wibawa moral dan untuk menjelaskan kiprah ilmu sosial dalam membuat masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi pada keadilan ( Rule of Law berdasarkan Philip Seznick).
Batasan Ruang Lingkup maupun perspektif sosiologi hukum,maka dpt dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi aturan ialah sebagai berikut :
  1. Sosiologi aturan mempunyai kegunaan untuk menawarkan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap aturan di dalam konteks sosial;
  2. Penguasaan konsep2 soskum menawarkan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas aturan dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial biar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
  3. Sosiologi aturan menawarkan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan penilaian terhadap efektifitas aturan di dalam masyarakat.

B. Kegunaan Sosiologi Hukum

Kegunaan sosiologi hukum ialah untuk :
  1. Mengetahui dan memahami perkembangan aturan positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
  2. Mengetahui efektifitas berlakunya aturan positif di dalam masyarakat.
  3. Mampu menganalisis penerapan aturan di dalam masyarakat.
  4. Mampu mengkonstruksikan fenomena aturan yg terjadi di masyarakat.
  5. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan aturan di masyarakat.

C. Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum

Alasan untuk mempelajari sosiologi aturan adalah :

1. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.

Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi Hukum kemudian sanggup digunakan dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan, alasannya ialah berupa hal yang faktual dan tidak bersifat abstrak.

2. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.

Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu, kemudian sanggup dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi Indonesia berdasarkan Hukum.

3. Hukum memasuki masa Sosiologi.

Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan Hukum masuk ke masa Sosiologi, alasannya ialah ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat.

4. Studi perihal Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.

Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri ialah Orang maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.

5. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat.

Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan apakah aturan tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy. mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan.


VI. Perkembangan Paradigma Hukum Positif Dan Sistem Hukum

Perkembangan paradigma aturan dimulai adanya masyarakat industri. Masyarakat industri ialah masyarakat yang bersifat kompleks. Ciri- ciri masyarakatnya antara lain mempunyai profesi dan latarbelakang budaya yang berbeda-beda sehingga bila tidak ada peraturan aturan yang niscaya akan terjadi ketidak aturan sistem.

A. Perkembangan Paradigma Hukum

Dari latar belakang inilah lahir peraturan-peraturan yang mempunyai hukuman yang terang atau lebih dikenal sebagai aturan positif yang legalism ( bersifat legal) dan Formalism (bersifat formal). Isi dari pradigma positivisme antara lain :
  1. Everybody is equal before the law;
  2. Everybody is born free to pursuit its happiness; dan
  3. Hakim ialah netral atau hanya menjalankan fungsinya sebagai corong undang-undang atau peraturan yang berlaku.
Dalam perjalanannya pradigma positIivisme menerima beberapa reaksi, dan reaksi atas pradigma positivism di antaranya :
  1. Sociological jurisprudence;
  2. The realistic jurisprudence; dan
  3. The critical jurisprudence

 

B. Sistem Hukum

Menurut Friedman sistem aturan ialah seperangkat operasional aturan yang meliputi substansi hukum, struktur aturan dan budaya hukum.
  1. Substansi aturan meliputi : aturan, norma dan pola sikap (hukum yang tertulis dan aturan yang berlaku hidup dalam masyarakat).
  2. Struktur aturan meliputi : tatanan daripada elemen forum aturan (kerangka organisasi dan tingkatan dari forum kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
  3. Budaya aturan meliputi: nilai-nilai, norma-norma dan lembaga-lembaga yang menjadi dasar daripada sikap sikap hamba hukum.
 

Dasar Hukum : 

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Referensi :

  1. Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung. 
  2. Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000.
  3. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
  4. Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
  5. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
  6. Apeldoorn, van LJ; Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Terjemahan Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, 1976,
  7. Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976,
  8. Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan 
  10. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan 
  11. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan

Ilmu Pengetahuan Pluralisme Aturan Di Indonesia

Pluralisme Hukum Di Indonesia - Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Hukum sulit didefinisikan lantaran kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji.
 
ialah salah satu dari norma dalam masyarakat Ilmu Pengetahuan Pluralisme Hukum Di Indonesia
Pluralisme Hukum Di Indonesia
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, pinjaman hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 

Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam aktivitas mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

A. PENDAHULUAN


Pluralisme aturan ialah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan aturan yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme mempunyai banyak arti, namun intinya mempunyai persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme aturan yang terdapat di indonesia mempunyai satu harapan yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem aturan yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem aturan yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
  1. Sistem Common law, sistem common law ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
  2. Sistem Civil Law yang berasal dari aturan romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
  3. Hukum Adat, aturan etika berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum etika berlaku tergantung etika masing masing atau suatu wilayah tersebut, 
  4. Hukum Islam, hal ini di anut oleh insan yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
  5. Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara menyerupai Uni Soviet.
Dari kelima sistem aturan yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem aturan tersebut yakni sistem aturan Adat, sistem aturan Islam dan aturan Barat. Ketiga aturan tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam aturan tersebut.

Tetapi bila di kaji secara logika masing-masing aturan tersebut, mempunyai kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau bahwa sistem pluralisme aturan di indonesia telah menempel dan menjadi darah daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak sanggup mengelak bahwa aturan pluralisme tersebut berkembang di indonesia. Konsep pluralisme aturan bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya aturan yang berada pada indonesia, aturan akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Hakikatnya pluralisme aturan di Indonesia tujuaanya sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun aturan bangsa ini bersumber lebih dari satu aturan aturan yang begitu terlihat dan nampak begitu jelas, sistem aturan tersebut mempunyai visi dan misi yang sama. Dari sistem keanekaragaman aturan bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan aturan ialah mencapai dari pada keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch"menyatakan bahwa cita aturan ialah tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh perihal pluralisme berikut ialah uraian terjadinya pluralisme di indonesia.

B. TERJADINYA PLURALISME DI INDONESIA


Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun dengan perkembanganya, Hukum yang dianut oleh bangsa kita ialah Hukum Adat, Hukum Islam, Sistem Hukum Common Law dan Sistem Hukum Civil Law.

1. Hukum Adat

Hukum Adat ialah aturan kebiasaan insan dalam kehidupan masyarakat. Sejak insan itu di turunkan Tuhan ke muka bumi, maka ia memulai hidupnya dalam aturan aturan etika yang berada di lingkunganya. Maka aturan etika itu lahir adanya suatu masyarakat yang berada di suatu lingkungan hidupnya. Bila mulai berlakunya, tidak sanggup ditentukan dengan niscaya akan tetapi kalau di bandingkan dengan hukum-hukum yang berlaku di indonesia aturan adatlah yang tertua umurnya. 

Selain itu aturan etika sanggup di definisikan suatu kebiasaan, yang pada umumnya harus berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan yang sifatnyanya tidak tertulis, namun aturan etika itu berlaku pada kawasan masing-masing, maksudnya aturan etika hanya berlaku pada ketentuan dan aturan yang berada di suatu wilayah tersebut. 

Karena Indonesia mempunyai masyarakat yang beragam jadi aturan adatnya pun juga lebih dari satu. Macam-macam aturan etika di kawasan atau tempat tingal suatu masyarakat itu, terdiri dari aturan etika Jawa, aturan etika Batak, aturan etika Bugis, aturan etika Minang Kabau, aturan etika Dayak dan aturan etika lainnya yang berada di suatu daerahnya masing-masing. Hal itulah indonesia mernerapkan aturan etika lantaran aturan etika itu munncul di indonesia, di sebabkan lantaran adanya suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang dan menjadi suatu aturan yang tidak tertulis dan mereka jadikan patokan aturan bagi suatu daerahnya.

Sebab itulah hingga hingga kini aturan etika tetap berlaku atau masih di pakai oleh beberapa masyarakat pada umumnya di pakai menjadi fatwa hukum.

2. Hukum Islam

Hukum Islam lahir dan dikenal oleh bangsa indonesia sehabis agama islam disebarkan luaskan di tanah air kita. Bila islam tiba ke tanah air kita belum ada kata setuju di antara para mahir sejarah Indonesia. Ada yang mengatakanya pada era ke-1 Hijriah atau era ke-7 Masehi, ada pula yang menyatakan pada era ke-7 Hijriah atau era ke-13 Masehi, islam gres masuk ke nusantara ini. Walaupun para mahir itu berbeda pendapat mengenai islam tiba ke indonesia, namun sanggup di katakan bahwa sehabis islam tiba ke indonesia, aturan islam telah di ikuti dan di laksanakan oleh para pemeluk agama islam. 

Hal itu sanggup dilihat dengan banyak sekali studi masalah dan peranya dalam menuntaskan sengketa atau perkara-perkara yang timbul di masyarakat. Contoh studi dan karya mahir aturan islam indonesia, misalanya Miratul Tullab oleh Abdurrauf singkel, Siratul Mustaqim oleh Nuruddin ar Raniri, Sabilal Muhtadin oleh Syaik Arsyad Banjar.

Hukum islam mendarat di nusantara di karenakan adanya suatu sistem perekonomian di masa Hindia Belanda, sistem perekonomian yang di maksud penulis ialah perdagangan antara bangsa yang sudah terbentuk adanya suatu ikatan didalamnya. Maka dari perdagangan antara bangsa itulah, dari sistem perdagangan islam di sebarluaskan di Indonesia.

Al-quran dan Al-hadist menjadi dasar aturan bagi umat islam, aturan-aturan di dalam ke hidupan mayarakat islam khususnya, banyak sekali aspek kehidupan telah terperinci dan telah diatur di dalamnya, Al-quran dan Al-hadis menjadi tumpuan aturan hingga sekarang. Dari situlah sumber-sumber aturan yang telah di anut oleh bangsa indonesia khususnya.

Hukum islam itu tidak tertulis menyerupai halnya dalm peraturan perundang-undangan, sealain aturan islam bersumber dari Al-quran dan Al-hadist, di kembangkan melalui ijtihad oleh para ulama atau mahir islam yang memenuhi syarat untuk berijtihad dengan cara-cara yang telah ditentukan.

Karena notabenya indonesia lebih banyak didominasi menganut aturan islam maka aturan islam itu telah menjadi rujukan. Dewasa aturan islam telah kita ketahui bahwa, aturan islam menjadi salah satu dari beberapa kaidah-kaidah aturan yang terdapat di indonesia, dan aturan islam hingga kini kaidah dan aturan didalam aturan islam masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat khususnya di indonesia.

3. Sistem Hukum Civil Law

Civil law, Civil Law merupakan sistem yang di anut oleh negara-negara Eropa kontitental yang didasarkan atas aturan Romawi, lantaran aturan Romawi pada mulanya bersumber kepada karya agung Kaisar Iustinianus. Sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa kontinetal sehingga kerap di sebut juga dengan sebutan kontinental.

Pada mulanya civil law di perkenalkan di indonesia bersamaan dengan kedatangan orang-orang belanda untuk berdagang di Nusantara ini. Hukum yang di maksud civil law tadi di berlakukan bagi orang Belanda dan Eropa saja, tetapi kemudian melalui banyak sekali upaya peraturan perundang-undangan, pernyataan berlaku penundukan sukarela, pilihan aturan dan sebagainya, aturan Barat itu dinyatakan berlaku bagi golongan Eropa, orang Timur Asing (terutama cina) dan orang indonesia.

Saat kolonialisasi bangsa belanda terhadap wilayah wilayah nusantara, penjajah juga berusaha menancapkan pengaruhnya dengan memakai kebijakan penerapan aturan belanda terhadap kolonial, bangsa belanda mengagap sistem aturan civil law yang beliau miliki merupakan suatu sistem aturan yang paling baik dan mapan, lantaran aturan mereka yang notabenya aturan yang tertulis dan telah terkodifikasi dengan baik, ialah pencapian yang sempurna, dari sebuah peradaaban, suatu bangsa yang maju, bangsa belanda mengginginkan masyarakat jajahanya yang merupakan masyarakat yang notabenya tradisional dan diangkat tidak mempunyai aturan dalam kehidupanya, harus di kenalkan pada aturan yang baik yaitu sistem aturan belanda.

Sehingga hingga kini imbas aturan belanda tersebut masih sangat berpengaruh lantaran bangsa ini merupakan bangsa yang di jajah oleh belanda selama 350 tahun lamanya, sehingga tidak sanggup di pungkiri bahwa semenjak negara ini di dirikan sebagian besar aturan yang kita gunakan ialah hasil dari mengadopsi sistem aturan penjajah(belanda).

Dari situlah sistem aturan civil law berlaku hingga kini dan menjadi tumpuan aturan di indonesia dan menambah keragamaan bangsa indonesia di bidang hukum.

4. Sistem Hukum Common Law

Common law di kembangkan di Inggris lantaran didasarkan atas aturan orisinil rakyat inggris, common law di anut oleh suku-suku Anglika dan Saska yang mendiami sebagian besar Inggris sehingga juga di sebut Angglo-saxon, suku scott yang mendiami Skotlandia tidak menganut sistem aturan itu.

Sistem aturan common law itu muncul dikarenakan adanya suatu masalah dan dimana masalah tersebut di putuskan oleh hakim terdahulu dan menjadi suatu acuan sumber hukum, dalam menuntaskan suatu masalah tersebut, perkara-perkara ataupun sengketa-sengketa dalam melaksakan keadilan dan dalam memutus sengketa menurut atas prinsip-prinsip keyakinan preseden yang telah di putuskan oleh pengadilan. Dan dikala ini kita juga menganut ataupun mengikuti sistem common law.

Dari beberapa sejarah yang telah diuraikan oleh penulis, perihal masuknya pluralisme aturan di indonesia, penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan antara Hukum Adat, Hukum Islam, dengan sistem Hukum Civil law (KUHD, KUHP, KUH perdata) dan Hukum dengan sistem Common Law.

C. PERBEDAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW


Didalam pluralisme aturan di indonesia, atas keragamanya, hukum-hukum yang telah tertulis diantara keempat sumber aturan tersebut, memililiki perbedaan di dalam fungsinya, kegunaanya, perbedaanya maupun dalam segi tata caranya.

1. Hukum Adat

Kita sanggup melihat perbedaan dari aturan Adat dengan hukum-hukum yang lainya antara lain, hukumnya bergantung di kawasan masing-masing ataupun berlaku di daerahnya masing-masing, dan mempunyai banyak sekali macam hukum, misalnya Hukum Adat jawa, Hukum Adat Bugis, Hukum Adat aceh dan masih banyak lagi aturan etika yang lainya. Dan aturan Adat biasanya, dalam menuntaskan perkaranya mereka memakai metode musyawarah dengan orang tertua atau orang di tuakan di kawasan tersebut, dan orang yang di tuakan atau orang bau tanah menjadi penengah dalam suatu perkara, sehingga masalah tersebut diselesaikan oleh ketua etika ataupun orang bau tanah di kawasan lingkungan masyarakatnya, selain itu, hukumnya bersumber dari suatu kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan terus menerus dan menjadi suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat itu.

2. Hukum Islam

Hukum Islam dengan banyak sekali aturan yang lain mempunyai perbedaan dalam segi fungsi. Hukum islam berfungsi sebagai peraturan atau syariat yang di memutuskan oleh allah dan menjadi suatu pegangan bagi pemeluk agama islam dan sifatnya mutlak. Dan sanksi-sanksi di dalam aturan islam itu tidak berbentuk langsung, namun hanya perihal kepercayaan terhadap adanya dosa bagi yang melaggar ketentuan-ketentuan yang di syariatkan oleh allah. Namun hanya bagi pemeluk agama islamlah yang menganut aturan tersebut, akan tetapi lebih banyak didominasi negara kita pemeluk agamanya ialah islam, selain itu perbedaan yang begitu terlihat perihal aturan islam dalam segi sumbernya, yaitu Al-quran dan Al-hadist.

3. Sistem Hukum Civil Law

Perbedaan di dalam sistem aturan Civil Law terlihat pada fungsinya, fungsi aturan Civil Law yang berupa aturan yang tertulis dan bersumber dari aturan belanda, yang diadopsi oleh indonesia. Aturan-aturanya sistemnya bila seseorang melanggar aturan tersebut maka ia dikenakan hukuman berupa denda maupun kurungan pidana.

4. Sistem aturan Common law
Perbedaanya yang sanggup kita lihat dengan hukum-hukum yang lain, bersumber dari keputusan yurisprudensi atau keputusan-keputusan para hakim terdahulu, dalam menuntaskan suatu perkara, dan menimbulkan sebuah acuan kembali dalam menetapkan suatu masalah yang telah di putuskan pada masa itu, hingga hingga dikala ini di dalam sisitem aturan Common Law yang paling terlihat terang perbedaanya di bidang sumbernya.

D. PERSAMAAN HUKUM ADAT, ISLAM, COMMON LAW DAN CIVIL LAW


Dewasa ini kita telah mengetahui bahwa kesamaan didalam aturan Adat, aturan Islam, maupun aturan Civil Law dan aturan Common Law terlihat begitu terang yaitu dengan adanya suatu aturan didalamnya yang sifatnya mengikat. Selain itu ke empat sumber tersebut mempunyai suatu keinginan yang sama ataupun harapan yang sama. 

Walaupun perbedaanya telah di kemukakan oleh penulis menyerupai diatas, perbedaanya dari ke empat sumber ini mempunyai suatu keinginan ataupun visi dan misi yang sama didalam menggapai kehidupan yang adil dan sejahtera. Selain itu dari persaamaan sumber-sumber tersebut sanggup kita lihat dengan adanya suatu ikatan yang sangat berpengaruh antara masin-masing hukum-hukum tersebut. Walupun ke empat sumber tersebut melewati suatu jalan tempuh yang berbeda-beda namun hakikatnya sama.

E. SEBAB HUKUM INDONESIA TIDAK BERDIRI TEGAK


Kita telah mengetaui bahwa dari masa ke masa, begitu banyak masyarakat menuntut dari sebuah keadilan, atas hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. Dari segi aturan di indonesia sanggup di kategorikan sebagai aturan yang begitu lemah, yang tidak kokoh dan tidak berdiri tegak dengan aturan-aturan yang telah di tetapkan.

Penulis berpandangan bahwa tidak tegaknya aturan di indonesia bukan di sebabkan lantaran adanya suatu perbedaan aturan yang berada di bangsa ini, ataupun aturan pluralisme di indonesia, lantaran penulis berpandangan bahwa aturan yang berada di indonesia yang begitu banyak, mempunyai suatu tujuan dan kaidah-kaidah yang sama. 

Hukum di indonesia tidak sanggup di salahkan dengan adanya kurangnya keadilan bangsa ini, akan tetapi penegak aturan di indonesialah yang menjadikan, kurang tegaknya suatu aturan pada masa ini. Hukum di indonesia yang begitu banyak dan mengatur banyak sekali segi kehidupan berbangsa, telah mengatur dan mencangkup semua dalam segi bidang aturan yang begitu komplek.

Bilamana penegak aturan bangsa ini sanggup membawa kekuasaanya dengan baik, maka aturan bangsa kita sanggup berdiri kokoh, dan penuntutan keadilan dari banyak sekali masyarakat sanggup di hapuskan. Namun hanya segelincir oknum-oknum yang kurang bertanggung jawab atas kekuasaanya yang menciptakan aturan bangsa ini menjadi lemah, namun sedikitnya penyalahgunaan kekeuasaan aturan bangsa tersebut berdampak luas bagi tegaknya aturan di indonesia.

Dari semua yang telah dipaparkan oleh penulis, pluralisme di indonesia dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh bangsa ini telah mencangkup semua peraturan-peraturan kehidupan sosial masyarakat bangsa kita. Hanya saja penegak aturan kitalah yang tidak mempunyai kesadaran diri untuk membangun kehidupan yang adil dan sejahtera yang telah di cita-citakan bangsa ini.

F. KESIMPULAN


Bahwa pluralisme aturan ialah lahirnya suatu aturan aturan yang lebih dari satu aturan di dalam kehidupan masyarakat sosial. Pluralisme aturan lahir di indonesa di sebabkan faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai keragaman budaya, ras, agama, dan hukum. Dan sekurang-kurangya aturan yang berkembang di Dunia, lima aturan yang berkembang hingga dikala ini. Namun, di indonesia menganut empat sumber hukum, yang pertama Hukum Adat, Hukum Islam, sistem Hukum Civil Law dan sistem Hukum Common Law. Walaupun dalam peraturan hukumnya berbeda-beda namun hakikatnya dan tujuanya sama yaitu mencapai keadilan untuk kemaslahatan bangsa.

Timbulnya ataupun lahirnya aturan etika disebabkan lantaran suatu kebiasaan masyarakat yang di ulang-ulang, dan menjadi suatu aturan yang sifatnya tidak tertulis. Hukum islam hadir lantaran adanya suatu kerjasama antara negara-negara( perdagangan-perdagangan antar negara) dan bersumber dari Al-quran dan Al- hadist. Hukum Civil law dan Common law hadir lantaran adanya penjajahan pada masa hindia belanda, dan belanda meninggalkan suatu peraturan aturan hingga kini masih di gunakan oleh bangsa indonesia (KUHP, KUHD, kitab undang-undang hukum pidana perdata).

Perbedaanya mereka mempunyai peraturan yang berlaku pada masing-masing kondisi yang telah ditentukan masyarakat tersebut, persamaan dari ke empat sumber tersebut, dari segi sifatnya sama-sama mengikat, dari segi pencapaianya sama-sama mencapai kehidupan yang adil dan maslahat.

Hukum di indonesia kurang begitu tegak dan sangat lemah. Bukan lantaran sifat aturan di indonesia yang menganut aturan lebih dari dua, namun di sebabkan suatu adanya pemegang kekuasaan yang kurang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajibanya.

Daftar Pustaka :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  2. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  3. Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya aturan islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990
  4. Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar aturan indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008
  5. Daud Ali, Mohammad, Sejarah aturan islam, Jakarta 1990
  6. Muhammad, Bushar, Pokok-pokok HUKUM ADAT, Jakarta 2006