Ilmu Pengetahuan Pengertian, Fungsi, Obyek, Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
 Pengertian, Fungsi, Obyek, Sejarah Pembentukan Dan Ruang Lingkup Sosiologi Hukum   Sosiologi berasal dari berasal dari bahasa latin yaitu socious yang berarti mitra atau teman dan logos yang berarti ilmu. Kaprikornus sosiologi ialah ilmu pengetahuan perihal masyarakat.
  Hukum  merupakan salah satu sarana perubahan sosial yang ada di dalam  masyarakat. Terdapat suatu kekerabatan interaksi antara sektor aturan dan  perubahan sosial yang terjadi di masyarakat. Adanya perubahan aturan akan  menghipnotis perubahan sosial yang ada di masyarakat begitupun  sebaliknya perubahan soaial dalam masyarakat juga akan menghipnotis  perubahan hukum. Perubahan kekuasaan juga besar lengan berkuasa terhadap perubahan  hukum.
 I. Pengertian Sosiologi Hukum
 Sosiologi  Hukum merupakan cabang Ilmu yang termuda dari cabang ilmu Hukum yang  lain, hal itu tampak pada Hasil karya perihal sosiologi aturan Yang  hingga kini masih sangat sedikit. Hal itu di karenakan eksistensi  sosiologi Hukum sebagai ilmu yang gres yang Berdiri sendiri, banyak di  perihal oleh para ahli,baik hebat aturan ataupun hebat sosiologi. Sosiologi  aturan merupakan suatu Cabang ilmu pengetahuan yang antara Lain meneliti  mengapa insan patuh Pada aturan dan mengapa beliau gagal Untuk menaati  aturan tersebut serta Faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.  Sosiologi aturan merupakan suatu cabang dari sosiologi umum.
 ![]()  | 
| Sosiologi Hukum | 
 Pengertian  Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam  masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum biar tahu  betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang  membuat betapa harus kita mencar ilmu mengenai Sosiologi Hukum. Pengertian  Sosiologi Hukum ini menganalisa bagaimana jalannya suatu Hukum dalam  masyarakat, yang merupakan hal utama bagi para pengguna Hukum biar tahu  betapa berpengaruhnya Hukum dalam suatu masyarakat, hal inilah yang  membuat betapa harus kita mencar ilmu mengenai Sosiologi Hukum. 
  Pengertian sosiologi aturan berdasarkan beberapa pakar : 
 - Menurut Soerjono Soekamto, Sosiologi merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa insan patuh pada aturan dan mengapa beliau gagal untuk mentaati aturan tersebut, serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
 - Menurut Satjipto Rahardjo, Sosiologi aturan ialah ilmu yang mempelajari aturan bukan dalam bentuk pasal undang-undang, melainkan aturan yang dijalankan sehari-harinya atau tampak kenyataannya.
 
A. Karakteristik Sosiologi Hukum
 Hukum  ialah suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara empiris dan analitis  mempelajari kekerabatan timbal-balik antara aturan sebagai tanda-tanda sosial,  dengan tanda-tanda gejala sosial lain. Studi yang demikian mempunyai beberapa  karakteristik, yaitu :
 1. Sosiologi aturan bertujuan untuk menawarkan klarifikasi terhadap praktek prektek hukum.
 Sosiologi aturan bertujuan untuk memberi klarifikasi terhadap  praktek-praktek aturan baik oleh para penegak aturan atau masyarakat,  menyerupai dalam pembuatan undang-undang, praktek peradilan dan sebagainya.
 
   
  Apabila praktek itu dibedakan kedalam pembuatan undang undang,  penerapanya, dan pengadilannya, maka ia juga mempelajari bagaimana  praktek yang terjadi dari kegiatan aturan tersebut. Dengan demikian makin  terang sudah kiprah dari sosiologi aturan yaitu mempelajari tingkah laris  insan dalam bidang hukum. Menurut Weber, tingkah laris ini mempunyai dua segi, yaitu “luar” dan “dalam”.
  Dengan demikian sosiologi aturan tidak hanya mendapatkan tingkah laris yang  tampak dari luar saja, tetapi juga meperoleh klarifikasi yang bersifat  internal, yaitu meliputi motif-motif tingkah laris seseorang. Apabila di  sini di sebut tingkah laris aturan maka sosiologi aturan tidak membedakan  antara tingkah laris yang sesuai denagn aturan atau yang menyimpang dari  kaidah hukum, keduanya merupakan obyek pengamatan dari ilmu ini.
 
  Contohnya : Lampu Kuning di perempatan harusnya pelan-pelan, siap-siap  berhenti, tapi dalam kenyataannya malah ngebut, Kemudian, lampu merah di  perempatan, kalau tidak ada polisi, pengemudi terus jalan. Paradigma di  Indonesia bahwa, Polisi, Hakim, Jaksa, sebagai aturan 
 2. Sosiologi aturan senantiasa menguji kekuatan empiris (empirical validity) dari suatu peraturan atau pernyataan hukum.
 Sosiologi aturan senantiasa menguji keabsahan empiris, dengan perjuangan  mengetahui antara isi kaidah dan di dalam kenyataannya, baik data  empiris maupun non empiris. Pernyataan yang bersifat khas di sini ialah “Bagaimanakah dalam  kenyataannya peraturan tersebut?”, “Apakah kenyataan menyerupai yang  tertera dalam suara perturan tersebut?” 
 Perbedaan yang besar antara Pendekatan tradisional yang normatif dan pendekatan sosiologis ialah bahwa yang pertama mendapatkan saja apa yang tertera pada peraturan hukum, sementara yang kedua menguji dengan data (empiris). Misalnya :terhadap putusan pengadilan, pernyataan notaris dan seterusnyaApakah sesuai dengan realitas empirisnya?
3. Sosiologi aturan tidak melaksanakan penilain terhadap hukum.
 Obyek yang diamatinya ialah tingkah laris yang menyimpang dan yang  taat.perhatian utamanya ada pada sumbangan klarifikasi terhadap objek  yang dipelajarinya. Tingkah laris yang Mentaati aturan atau yang menyimpang dari aturan  sama-sama menjadi obyek dari bahasan ilmu ini. Pendekatan yang demikian  itu adakala menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan  ingin membenarkan praktek-praktek yang melanggar hukum. 
 Pendekatan yang demikian itu kadang Kadang menimbulkan salah paham, seperti sosiologi aturan ingin membenarkan praktek praktek yang melanggar hukum. Sekali lagi bahwa sosiologi aturan tidak menawarkan penilaian, melainkan mendekati aturan Sebagai obyektifitas semata dan Bertujuan untuk menjelaskan terhadap Fenomena aturan yang nyata.
Semua sikap aturan dikaji dalam nilai yang sama tanpa melihat apakah itu benar, alasannya ialah sosiologi aturan sesungguhnya ialah seinwissenschaaft ( ilmu perihal kenyataan). Kaprikornus orang-orang sosiologi aturan dilarang apriori, rujukan : pelaku pidana tidak bisa dimaknai orang yang selalu jahat.
B. Fungsi Hukum
 Fungsi Hukum yaitu untuk menertibkan dan mengatur pergaulan dalam  masyarakat serta menuntaskan masalah-masalah yang timbul dalam  kehidupan sosial.
  Menurut M. Friedman, Fungsi aturan yaitu sebagai berikut :   
 - Rekayasa sosial (Social Engineering) As a tool of social engineering (hukum sebagai alat perubahan sosial) artinya aturan berfungsi membuat kondisi social yang baru, yaitu dengan peraturan-peraturan aturan yang diciptakan dan dilaksanakan, terjadilah social engineering, terjadilah perubahan social dari keadaan hidup yang serba terbatas menuju di kehidupan yang sejahtera atau keadaan hidup yang lebih baik.
 - Penyelesaian sengketa (dispute settlement) As a tool of justification ( aturan sebagai alat mengecek benar tidaknya tingkah laku) yakni aturan sebagai alat untuk mengecek benar tidaknya suatu tingkah laris dengan di ketahuinya ciri-ciri kebenaran yang dikehendaki oleh hukum, maka dengan cepat akan terlihat apabila ada sesuatu perbuatan yang menyimpang dari perbuatan itu.
 - Pengawasan atau pengendalian sosial (Social Control) As a tool of social control (hukum sebagai kontrol sosial) yaitu mengontrol pemikiran dan langkah-langkah kita biar kita selalu terpelihara dan tidak melaksanakan perbuatan yang melanggar hukum.
 
 Menurut Theo Huijbers, Fungsi Hukum yaitu untuk memelihara  kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak hak manusia,  mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial  (social engineering). 
 Menurut Sajipto Raharja, aturan tidak hanya digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebisaan dan tingkah laris yang terdapat di dalam masyarakat, tetapi juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, mengahapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi membuat pola-pola kelakuan baru. Dengan demikian aturan dijadikan sebagai sumber.
Fungsi aturan dalam masyarakat berdasarkan Aubert, yaitu :
- Hukum berfungsi sebagai pengatur;
 - Hukum berfungsi sebagai agen sumber daya;
 - Hukum berfungsi sebagai sarana untuk menuntaskan konflik;
 - Hukum berfungsi sebagai safeguart terhadap ekspektasi masyarakat
 - Hukum berfungsi sebagai ekpresi dari impian dan nilai-nilai di dalam masyarakat
 
 Sedangkan berdasarkan Podgorecki, Fungsi aturan dalam masyarakat ialah : 
 - Fungsi Integrasi. Bagaimana biar aturan terlaksana ( mutual expectation ) dalam masyarakat.
 - Fungsi Petrifikasi. Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan untuk mencapai tujuan sosial.
 - Fungsi Reduksi. Bagaimana aturan menyeleksi sikap insan yang beranekaragam sehingga sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Hukum berfungsi mereduksi kompleksitas menjadi pembuatan putusan-putusan tertentu.
 - Fungsi Memotivasi. Hukum mengatur biar insan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai di dalam masyarakat.
 - Fungsi Edukasi. Selain menghukum dan memotivasi masyarakat, aturan juga melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
 
 Secara sistematis, fungsi aturan dalam perkembangan masyarakat yaitu sebagai berikut : 
 - Fungsi aturan sebagai alat pengatur tata tertib kekerabatan masyarakat, yang berarti bahwa aturan berfungsi memperlihatkan insan untuk menentukan yang baik atau yang buruk, sehingga segala sesuaut sanggup berjalan dengan tertib dan teratur.
 - Fungsi aturan sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
 - Hukum berfungsi untuk menentukan orang yang bersalah dan yang tidak bersalah, sanggup memaksa biar peraturan sanggup ditaati dengan bahaya hukuman bagi pelanggarnya.
 - Fungsi aturan sebagai sarana penggerak pembangunan. Daya ikat memaksa dan aturan sanggup digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
 - Hukum befungsi sebagai penentu alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melaksanakan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang menentukan hukuman yang sempurna dan adil, menyerupai konsep aturan konstitusi negara.
 - Fungsi aturan sebagai alat penyelesaian sengketa, yaitu memelihara kemampuan masyarakat untuk mengikuti keadaan dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota masyarakat.
 - Hukum berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hukum sebagai petunjuk bertingkah laris maka masyarakat harus menyadari adanya perintah dan larangan dalam aturan sehingga fungsi aturan sebagai alat ketertiban masyarakat sanggup direalisasikan.
 - Fungsi aturan sebagai alat untuk mewujudkan ketentraman sosial lahir dan batin. Hukum yang berisifat mengikat, memaksa dan dipaksakan oleh alat negara yang berwenang membuat orang takut unutk melaksanakan pelanggaran alasannya ialah ada bahaya hukumannya dan sanggup diterapkan tanpa tebas pilih. Dengan demikian, ketentraman akan tercapai.
 - Hukum berfungsi juga sebagai alat kritik, artinya aturan tidak hanya mengawasi masyarakat, tetapi juga berperan mengawasi pejabat pemerintah, para penegak aturan dan aparatur negara. Dengan demikian, semua masyarakat harus taat kepada hukum.
 - Fungsi aturan sebagai alat pemersatu bangsa dan negara, serta meningkatkan kewibawaan negara di mata dunia.
 
 Dari fungsi fungsi aturan yang diungkapkan di atas, sanggup disimpulkan bahwa fungsi aturan yaitu sebagai alat pengatur tata teritb, sarana untuk  mewujudkan keadilan sosial  lahir dan batin, sarana penggerak  pembangunan, penentuan alokasi wewenang, alat penyelesaian sengketa,  memelihara kemampuan masyarakat untuk mengikuti keadaan dengan kondisi  kehidupan yang berubah, mengatur tata tertib di dalam masyarakat secara  tenang dan adil, sanggup melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan  kemakmuran dan kebahagian rakyat, demi keadilan dan atau berfaedah bagi  rakyat dengan cara menjaga kepentingan rakyat. Fungsi aturan sebagai  penertib dan pengatur pergauan di dalam masyarakat serta menuntaskan  masalah-masalah yang timbul. 
 C. Tujuan Hukum
 Tujuan Hukum berdasarkan para hebat hukum, sebagai berikut : 
 - Menurut Professor Lj. Van Apeldoorn, Tujuan Hukum ialah untuk mengatur tata tertib di dalam masyarakat dengan tenang dan adil. Untuk kedamaian hukum, masyarakat yang adil harus diciptakan dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu dan lainnya.
 - Menurut Van Apeldoorn, disamping tujuan tersebut, Tujuan aturan ialah mengatur pergaulan hidup insan secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara insan dipertahankan oleh aturan dengan melindungi kepentingan-kepentingan aturan insan tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda terhadap pihak yang merugikan.
 - Menurut Subekti, Tujuan Hukum ialah untuk melayani kehendak negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyat. Dalam melayani tujuan negara, aturan menawarkan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
 - Menurut J. Van Kan, Tujuan Hukum yaitu untuk menjaga kepentingan tiap-tiap insan biar tidak sanggup diganggu. Dengan tujuan ini, dicegah terjadinya sikap main hakim sendiri terhadap orang lain alasannya ialah tindakan itu dicegah oleh hukum.
 - Purnadi dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, Tujuan Hukum ialah untuk kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban eksternal, antarpribadi dan ketenangan internal pribadi.
 - Tujuan Hukum berdasarkan S. M Amin ialah untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
 - Menurut Soejono Dirdjosisworo, Tujuan Hukum ialah untuk melindungi individu dalam berafiliasi dengan masyarakat, sehingga sanggup diharapkan terwujudnya keadaan aman, tertib dan adil.
 - Roscoe Pound mengatakan bahwa aturan bertujuan untuk merekayasa masyarakat, artinya aturan sebagai alat perubahan sosial. Intinya ialah aturan sebagai sarana atau alat untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik, secara pribadi maupun di dalam hidup bermasyarakat.
 - Tujuan Hukum berdasarkan pendapat Bellefroid ialah untuk menambah kesejahteraan umum atau kepentingan umum, yaitu kesejahteraan atau kepentingan semua anggota masyarakat.
 - Van Kant menyampaikan Hukum Bertujuan untuk menjaga kepentingan insan biar tidak sanggup diganggu.
 - Suharjo (Mantan menteri kehakiman), Tujuan Hukum ialah untuk mengayomi manusia, baik secara aktif maupun pasif. Secara aktif dimaksudkan sebagai upaya untuk membuat kondisi masyarakat di dalam proses yang berlangsung secara wajar. Adapun secara pasif ialah mengupayakan pencegahan atas upaya yang adikara dan penyalahgunaan hak secara tidak adil.
 - Menurut Wasis Sp, Tujuan Hukum ialah mengatur dan mengendalikan kehidupan insan biar kehidupan selalu berada dalam keamanan, keadilan, ketentraman dan kesejahteraan.
 - Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa Tujuan Hukum diciptakan untuk meluruskan kehidupan insan dan menegakkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat pada suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
 - Tujuan Hukum yang paling utama berdasarkan Sutjipto Rahardjo ialah membimbing insan pada kehidupan yang baik, aman, tenteram, adil, tenang dan penuh kasih sayang.
 
 Pada hakikatnya tujuan aturan menghendaki keseimbangan kepentingan,  ketertiban, keadilan, ketentraman, kebahagiaan, kedamaian dan  kesejahteraan bagi setiap amnusia. Hukum menghendaki pelayanan  kepentingan setiap orang, baik secara individual maupun kelompok tidak  diganggu oleh orang atau kelompok lain yang selalu menonjolkan  kepentingan pribadinya atau kepentingan kelompoknya, sehingga pada  pada dasarnya tujuan aturan ialah terciptanya kebenaran dan keadilan. 
 Tujuan Hukum yang pokok yaitu untuk membuat tatanan masyarakat yang tertib, membuat ketertiban dan keseimbangan. Dengan tercapainya ketertiban dalam masyarakat, diharapkan kepentingan insan akan terlindungi. Dalam mencapai tujuannya itu, aturan bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membangun wewenang dan mengatur cara memecahkan persoalan hukum, serta memelihara kepastian hukum.
Beberapa Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan hebat mengenai tujuan hukum, antara lain :
- Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Geny, tujuan Hukum ialah untuk mencapai keadilan. Tujuan aturan ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau salah. Yang menjadi tumpuan dari teori ini, aturan berada pada tiap-tiap batin orang yang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
 - Teori Tujuan Hukum yang diungkapkan oleh Jeremy Bentham, Hukum bertujuan untuk menawarkan manfaat bagi manusia. Pendapat ini dititikberatkan pada hal-hal yang bermanfaat bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memerhatikan soal keadilan. Teori ini memutuskan bahwa tujuan aturan ialah untuk menawarkan manfaat sebanyak-banyaknya.
 
D. Obyek Sosiologi Hukum
 Dalam menjalankan peraturan terang dibutuhkan suatu perangkat yang  dijadikan satu dalam pandangan, pemikiran, asas, dan teori. Perangkat  yang dijadikan dalam satu kesatuan tersebut disebut dengan sistem. Tak  jauh juga dari hukum, aturan membutuhkan suatu sistem biar dalam pelaksanaannya sanggup berjalan dengan baik. Obyek dari sosiologi aturan ialah : 
 - Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) atau Law in Action & imbas timbal balik antara aturan dan masyarakat.
 - Dari segi statiknya (struktur) : kaidah sosial, forum sosial, kelompok sosial& lapisan sosial.
 - Dari segi dinamiknya ( proses sosial), interaksi dan perubahan sosial
 
 Menurut Soetandyo mempelajari hukum sebagai alat Pengendali sosial (by government ) ialah : 
 - Mempelajari aturan sebagai kaidah sosial. Kaidah moral yang dilembagakan oleh pemerintah.
 - Stratifikasi sosial dan hukum.
 - Hubungan perubahan sosial dan perubahan hukum.
 
 Menurut Soerjono Soekanto : 
 - Hukum dan struktur sosial masyarakat. Hukum merupakan Social Value masyarakat.
 - Hukum, kaidah aturan dan kaidah sosial lainnya.
 - Stratifikasi sosial dan hukum.
 - Hukum dan nilai sosial budaya.
 - Hukum dan kekerasan.
 - Kepastian aturan dan keadilan hukum.
 - Hukum sebagai alat untuk melaksanakan perubahan sosial.
 
 Obyek sasaran Sosiologi Hukum  ialah badan-badan yang terlibat dalam kegiatan penyelenggaraan hukum,  menyerupai pengadilan, polisi, advokat, polisi, dan lain-lain. 
 II. Sejarah Pembentukan Dan Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia
 Teori Sosiologi Hukum ini dipelopori oleh Eugen Ehrlich ( Austria ), beliau membuat konsep ‘’living law’’  yang berarti aturan yang hidup di tengah-tengah masyarakat. Hukum yang  dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakat. Itulah  sebuah pernyataan yang dikatakan Eugen Ehrlich. Kalimat  singkat yang mempunyai makna dalam. Hakim sebagai salah satu dari pegawanegeri  penegak hukum, dalam membuat keputusan harus mempertimbangkan dengan  aturan yang hidup dalam masyarakat, menyerupai tercantum dalam Pasal 5  Undang-Undang nonor 48 tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang nomor 4  tahun 2004 perihal Kekuasaan Kehakiman, yaitu : 
  "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami  nilai-nilai aturan dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat". 
 Menurut Ehrlich dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der sociological rechts" (1913)¸ menyampaikan bahwa masyarakat ialah inspirasi umum yang sanggup digunakan untuk mengambarkan semua kekerabatan sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua aturan sebagai aturan sosial, tetapi dalam arti bahwa semua kekerabatan aturan ditandai oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem hemat yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum.
Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai inspirasi dasar pembentukan aturan menyampaikan bahwa semua aturan positif berakar dalam suatu aturan mendasar masyarakat. Hukum mendasar ialah apa yang menguasai seluruh hidup bersama. Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan aturan mendasar masyarakat sekarang.
A. Sejarah Pembentukan Sosiologi Hukum
 Anzilotti, pada tahun 1882 seorang pakar dari Itali yang  permatakali memperkenalkan istilah Sosiologi hukum, yang lahir dari  pemikiran di bidang filsafat hukum, ilmu aturan maupun sosiologi,  sehingga sosiologi aturan merupakan refleksi inti dari pemikiran  disiplin-disiplin tersebut. Pengaruh filsafat aturan dan ilmu-ilmu aturan  masih terasa hingga ketika ini yang berupa masukan faktor-faktor dari  aneka macam aliran atau mahzab-mahzab yaitu :
  Aliran/Mahzab   |   Faktor-Faktor Yang Relevan   |  
| Aliran aturan alam (Aristoteles, Aquinas, Grotnis) | 1. aturan dan moral 2. kepastian aturan dan keadilan yang dianggap sebagai tujuan dan syarat utama dari hukum | 
| Mahzab Formalisme | 1. Logika Hukum 2. Fungsi keajegan dari hukum 3. Peranan formil dari penegak/petugas/pejabat hukum  |  
| Mahzab kebudayaan dan sejarah | 1. Kerangka kebudayaan dari hukum, kekerabatan antara aturan dengan sistem nilai-nilai. 2. Hukum dan perubahan-perubahan sosial | 
| Aliran Utiliatarinism dan Sociological Jurisprudence (Bentham, Ihering, Ehrlich dan Pound) | 1. Konsekuensi sosial dari aturan 2. Penggunaan yang tidak masuk akal dari   pembentukan undang-undang 3. Klasifikasi tujuan dan kepentingan warga dan masyarakat serta tujuan sosial.  |  
| Aliran Sociological Jurisprudence dan Legal Realism (Ehrlich, Pound, Holmes, Llewellyn, Frank) | 1. aturan sebagai prosedur pengendalian   sosial 2. Faktor politik dan kepentingan dalam   hukum 3. Stratifikasi sosial dan hukum 4.hubungan antara aturan tertulis/resmi dengan kenyataan hukum/hukum yang hidup. 5. aturan dan kebijaksanaan umum 6. Segi perikemanusiaan dari hukum 7. Studi perihal keputusan pengadilan dan pola perikelakuan (hakim).  |  
Sosiologi hukum sebetulnya merupakan ilmu perihal kenyataan aturan yang ruang lingkupnya ialah :
- Dasar Sosial dari hukum, atas dasar anggapan bahwa aturan timbul serta tumbuh dari proses sosial lainnya.
 - Efek Hukum terhadap tanda-tanda sosial lainnya dalam masyarakat.
 
 Apabila yang dipersoalkan ialah perspektif penelitiannya, maka sanggup dibedakan : 
 - Sosiologi aturan teoritis, yang bertujuan untuk menghasilkan generalisasi/abstraksi sehabis pengumpulan data, investigasi terhadap keteraturan-keteraturan sosial dan pengembangan hipotesa-hipotesa.
 - Sosiologi aturan empiris, yang bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa dengan cara mempergunakan atau mengolah data yang dihimpun didalam keadaan yang dikendalikan secara sistematis dan metodologis.
 
 Dari uraian tersebut, kesimpulannya ialah bahwa dalam kerangka akademis  maka penyajian sosiologi aturan dimaksudkan sebagai suatu perjuangan untuk  memungkinkan pembentukan teori aturan yang bersifat sosiologis.
  Sejarah perkembangan sosiologi aturan antara lain di pengauruhi oleh beberapa pengikut aliran, yaitu :
 1. Pengaruh Dari Filsafat Hukum
 Pengaruhnya yang khas ialah dari istilah ‘Law In Action’, yaitu  beraksinya atau berprosesnya hukum. Menurut Pound, bahwa aturan ialah  suatu proses yang mendapatkan bentuk dalam pembentukan peraturan  perundang-undangan dan keputusan hakim atau pengadilan. Dengan maksud  yaitu kegiatan untuk menetralisasikan atau merelatifkan dogmatif hukum.  Juga aturan sebagai sarana untuk mengarahkan dan membina masyarakat. 
 2. Ilmu Hukum (Hans Kelsen)
 Ajaran Kelsen “The Pure Theory of Law” (Ajaran Murni Tentang Hukum),  mengakui bahwa aturan dipengaruhi oleh faktor-faktor politisi sosiologis,  filosofis dan seterusnya. Kelsen juga mengemukakan bahwa setiap data  aturan merupakan susunan daripada kaedah-kaedah (stufenbau), yang  berisikan hal-hal sebagai berikut : 
 - Suatu tata kaedah aturan merupakan sistem kaedah-kaedah aturan secara hierarkis.
 - Susunan kaedh-kaedah aturan yang sangat disederhanakan dari tingkat terbawah keatas, ialah :
 
- Kaedah-kaedah individuil dari badan-badan pelaksana aturan terutama pengadilan.
 - Kaedah-kaedah umum didalam undang-undang atau aturan kebiasaan.
 - Kaedah daripada konstitusi
 
- Sahnya kaedah aturan dari golongan tingkat yang lebih rendah tergantung atau ditentukan oleh kaedah yang termasuk golongan tingkat yang lebih tinggi.
 
3. Sosiologi (Pengaruh ajaran-ajaran Durkheim dan Weber)
 Durkheim beropini bahwa aturan sebagai kaedah yang bersanksi, dimana  berat ringan hukuman tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta  keyakinan masyarakat perihal baik buruknya perikelakuan tertentu,  peranan hukuman tersebut dalam masyarakat. Setiap kaedah aturan mempunyai  tujuan berganda yaitu :
 - menetapkan dan merumuskan kewajiban-kewajiban,
 - menetapkan dan merumuskan sanksi-sanksi.
 
 Sedangkan ajaran-ajaran yang menarik dari Max Weber ialah tipe-tipe  ideal dari aturan yang sekaligus memperlihatkan suatu perkembangan yaitu : 
 - hukum irrasionil dan materiel, dimana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusan-keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa mengacu pada suatu kaedah hukum.
 - hukum irrasionil dan formil, dimana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaedah-kaedah yang didasarkan pada wahyu dan ramalan-ramalan.
 - hukum irrasionil dan materiel dimana keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim didasarkan ada kitab suci, idiologi atau kebijaksanaan penguasa.
 - hukum irrasionil dan formil, dimana aturan dibuat atas dasar konsep-konsep dari ilmu hukum.
 
B. Perkembangan Sosiologi Hukum Di Indonesia
 Indonesia merupakan negara aturan yang menganut sistem aturan gabungan dengan sistem aturan utamanya sistem aturan Eropa Continental yang  salah satu cirinya ialah adanya kodifikasi aturan yang sistematis yang  akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Akan tetapi  di indonesia juga masih banyak berlaku aturan hukum watak yang berbeda –  beda sehingga kajian perihal sosiologi aturan menjadi sangat penting di  negara ini.
  Sosiologi aturan merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu aturan yang  mulai di kenal pada tahun 60-an. Kehadiran sosiologi aturan di Indonesia  menawarkan suatu pemahaman gres bagi masyarakat mengenai aturan yang  selama ini dilihat sebagai suatu sistem perundangan atau yang selama ini  di kenal dengan pemahaman secara normatif.
  Berikut ialah tokoh-tokoh yang banyak menawarkan imbas terhadap perkembangan sosiologi aturan di Indonesia :
 
  a. Carl Marx 
  Menurut Marx aturan akan dipengaruhi oleh ekonomi. Misalnya dimasyarakat  industri terjadi benturan stratifikasi sosial antara kelas borjuis (kaum  yang mempunyai modal) dengan kaum priorentar (kaum yang tidak mempunyai  modal), maka kaum borjuislah yang akan selalu menang sedangkan kaum  priorentar akan selalu mengalami kekalahan. Pengusaha akan  mempertahankan asset kemudian mereka masuk ke wilayah legislator dan  terbentuklah Undang-Undang yang tidak menyesuaikan dengan kondisi  masyarakat, bahkan cenderung merugikan masyarakat kecil. 
  b. Henry S. Maine 
  Menurut Henry S. Maine penghargaan individu bersifat warisan/ turun  menurun, dan status sangat besar lengan berkuasa tapi dilihat kenyataan kini  tidak berlaku alasannya ialah kini memakai penilaian dari kualitas  individu jadi terjadilah pergeseran masyarakat dalam hukum. 
  c. Emiel Durkheim 
  Pemikiran Durkheim memakai teori solidaritas dalam memahami  masyarakat yakni bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu  sehingga terbentuklah sebuah masyarakat alasannya ialah adanya rasa saling  membutuhkan dan rasa solidaritas. Solidaritas dibagi menjadi dua yaitu :  
 - Solidaritas mekanik. Terjadi dimasyarakat kecil, yang masyarakatnya masih homogen. Misalnya bila ada salah satu masyarakat yang pergi maka tidak menghipnotis masyarakat tersebut.
 - Solidaritas organik. Terjadi di masyarakat besar dan modern, yakni bila ada yang pergi maka sangat menghipnotis masyarakat tersebut.
 
 d. Max Weber 
  Menurut Max Weber melihat perkembangan aturan dari masyarakat klasik  hingga masyarakat modern kini ini atau bisa dikatakan Hukum  berdasarkan fatwa hingga aturan berdasarkan musywarah menyerupai sekarang.  Max Weber membuat tiga sistem peradilan, yaitu : 
 - Peradilan Kudi yaitu menuntaskan setiap kasus atau persoalan dengan cara kekeluargaan atau perdamaian.
 - Peradilan Empiris yaitu hakim memutuskan kasus dengan putusan-putusan terdahulu (yurisprudensi).
 - Peradilan Rasional yaitu peradilan yang bekerja atas asas-asas organisasi yang sesuai dengan peradilan sekarang.
 
1. Sejarah Sosiologi Hukum Nasional
 Sebelum 1976 di Unpad, lahir satu konsepsi aturan yang dikemukakan Prof Mochtar, sebagai tanggapan terhadap bapenas yaitu konsepsi aturan yang mendukung pembangunan “Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional” dan “Hukum".  Masyarakatrakat, dan Pembinaan Hukum Nasional” tahun 1976, bahwa aturan  tidak hanya meliputi asas dan kaidah yang mengatur hidup insan dalam  mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan.
  “Hukum dalam masyarakatrakat dan aturan pembangunan nasional tahun 1976  “Hukum keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hidup insan dalam  masyarakatrakat termasuk forum dan proses didalam mewujudkan  berlakunya aturan itu dalam kenyataan.
  Menurut mazhab Unpad “hukum tidak hanya bertujuan untuk mencapai  ketertiban dan keadilan saja, akan tetapi sanggup pula berfungsi sebagai  saran untuk merubah / memperbaharui masyarakatrakat”. Pandangan itu  menggabungkan pandangan normative dan sosiologis dalam training hukum,  yang memandang bagaimana aturan sanggup berperan serta terutama didalam  menghadapi situasi Negara Indonesia yang lagi melaksanakan pembangunan.
  Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu proses yang menyangkut seluruh  aspek aspek kehidupan manusia, yang hanya sanggup didekati dengan  pendekatan sosiologis.
 2. Sejarah Sosiologi Hukum Sebagai Ilmu Pengetahuan
 Lahirnya dipengaruhi 3 disiplin ilmu :
 - Filsafat aturan hans kelsen, teori hirarki gunor dasar sosial (merupakan ruang lingkup filsafat);
 - Aliran positivisme : aliran filsafat aturan yang menjadi penyebab lahirnya Sosiologi Hukum. Dikemukakan oleh Hans Kelsen dengan Stufenbau des Recht-nya. Hukum itu dilarang bertentangan dengan ketentuan yang lebih atas derajatnya. Dimana urutannya ialah sebagai berikut : yang paling bawah itu = putusan tubuh pengadilan, atasnya = undang ajakan dan kebiasaan, atasnya lagi = konstitusi dan yang paling atas = grundnorm (dasar sosial daripada hukum);
 - Aliran filsafat aturan yang mendorong tumbuh dan berkembangnya sosoiologi aturan yaitu :
 
- Mazhab sejarah : Carl von Savigny à aturan itu tidak dibuat, akan tetapi tumbuh dan berkembang bersama sama dengan masyarakatrakat,
 - Aliran utility : Jeremy Betham à aturan itu harus bermanfaat bagi masyarakatrakat, guna mencapai hidup bahagia,
 - Aliran sociological yurisprudence : Eugen Ehrlich à aturan yang dibuat, harus sesuai dengan aturan yang hidup didalam masyarakatrakat ( living law ),
 - Aliran pragmatic legal realism : Roscoe Pound à “law as a tool of social engineering“
 - Ilmu Hukum. Hukum sebagai tanda-tanda sosial, yang mendorong pertumbuhan sosiologi hukum, bahwa aturan harus dibersihkan dari anasir anasir sosiologis,
 - Sosiologi yang berorientasi pada hukum. Emile Durkheim à setiap masyarakatrakat selalu ada solidaritas yaitu : Solidaritas mekanis : terdapat dalam masyarakatrakat sederhana, hukumnya bersifat represip yang diasosiasikan menyerupai dalam pidana. Solidaritas organis : terdapat dalam masyarakatrakat modern, hukumnya bersifat restitutif yang diasosiasikan menyerupai dalam perdata. Max Weber à teori ideal typenya : Irrasional formal, Irrasional materiel, Rasional formal : pada masyarakatrakat modern yang didasarkan pada konsep konsep ilmu hukum, Rasional materiel.
 
3. Yang Melatar Belakangi Lahirnya Sosiologi Hukum
 Filsafat aturan yang menimbulkan lahirnya sosiologi aturan tersebut ialah  aliran positivisme. Stratifikasi derajat aturan dimaksud ialah yang  paling bawah putusan tubuh pengadilan, atasnya uu dan kebiasaan, atasnya  lagi kontitusi dan yang paling atas grundnorm dasar/ basis social salah  satu objek bahasan dalam social hukum. Hierarki aturan grundnorm  kontitusi uu, kebiasaan dan putusan pengadilan.
  Aliran filsafat aturan mendorong tumbuh berkembangnya sosiologi aturan yaitu :
 - Mazhab sejarah (hukum tumbuh dan berkembang bersama2 dengan masyarakat);
 - Aliran utility ( aturan harus bermanfaat bagi masyarakat, guna tercapainya kehidupan bahagia);
 - Aliran sociological jurisprudence (hukum yang dibuat harus sesuai dengan aturan yang hidup dalam masyarakatrakat);
 - Aliran prakmatic legal realism ( law as a tool of social engineering).
 
 Ilmum hukum  yaitu aturan sebagai tanda-tanda sosial, banyak mendorong pertumbuhan  sosiologi hukum. Hans Kelsen menganggap aturan sebagai tanda-tanda normative.  Sosiologi yg berorentasi aturan yaitu bahwa dalam setiap masyarakat,  selalu ada solidaritas organisasi(masyarakat.modern, aturan bersifat  restitutif menyerupai aturan perdata) dan solidaritas mekanis (masyarakat  sederhada, aturan yg bersifat represif menyerupai aturan pidana). Max weber,  ada 4 tipe ideal, yaitu irasional formal, irasional material, rasional  material (berdasarkan konsep-konsep aturan ), dan rasional material.  Letak dan ruang lingkup sosiologi aturan dua hal yaitu dasar-dasar sosial  dari aturan / basis sosial dari aturan . aturan nasional berdasarkan  sosialny, pancasila( gotong royong, musyawarah, dan kekeluargaan).
 
 III. Ruang Lingkup & Kegunaan Sosiologi Hukum
 Dalam dunia hukum, terdapat fakta lain yang tidak diselidiki oleh ilmu aturan yaitu pola-pola kelakuan (hukum) warga-warga masyarakat.
 A. Ruang Lingkup
 Ruang lingkup Sosiologi Hukum juga meliputi 2 (dua) hal, yaitu : 
 - Dasar-dasar sosial dari hukum, contoh: aturan nasional Indonesia, dasar sosialnya ialah Pancasila, dengan ciri-cirinya : gotong-royong, musyawarah-kekeluargaan.
 - Efek-efek aturan terhadap gejala-gejala sosial lainnya, rujukan : UU PMA terhadap tanda-tanda ekonomi, UU Pemilu dan Partai Politik terhadap tanda-tanda politik, UU Hak Cipta tahun 1982 terhadap tanda-tanda budaza, UU Perguruan Tinggi terhadap tanda-tanda pendidikan.
 
 Tahap tersebut akan tercapai apabila para sosiolog tidak lagi berperan  sebagai teknisi, akan tetapi lebih banyak menaruh perhatian pada ruang  lingkup yang lebih luas. Pada tahap ini, seorang sosilog harus siap  untuk menelaah pengertian legalitas biar sanggup menentukan wibawa moral  dan untuk menjelaskan kiprah ilmu sosial dalam membuat masyarakat  yang didasarkan pada keseimbangan hak dan kewajiban yang berorientasi  pada keadilan ( Rule of Law berdasarkan Philip Seznick). 
  Batasan Ruang Lingkup maupun perspektif sosiologi hukum,maka dpt  dikatakan,bahwa kegunaan sosiologi aturan ialah sebagai berikut : 
 - Sosiologi aturan mempunyai kegunaan untuk menawarkan kemampuan-kemampuan bagi pemahaman terhadap aturan di dalam konteks sosial;
 - Penguasaan konsep2 soskum menawarkan kemapuan-kemampuan utk mengadakan analisis terhadap efektifitas aturan dlm masyarakat, baik sebagai sarana pengendalian sosial, sarana untuk mengubah masyarakat dan sarana untuk mengatur interaksi Sosial biar mencapai keadaan2 sosial tertentu;
 - Sosiologi aturan menawarkan kemungkinan-kemungkinan serta kemampuan untuk mengadakan penilaian terhadap efektifitas aturan di dalam masyarakat.
 
B. Kegunaan Sosiologi Hukum
 Kegunaan sosiologi hukum ialah untuk : 
 - Mengetahui dan memahami perkembangan aturan positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat.
 - Mengetahui efektifitas berlakunya aturan positif di dalam masyarakat.
 - Mampu menganalisis penerapan aturan di dalam masyarakat.
 - Mampu mengkonstruksikan fenomena aturan yg terjadi di masyarakat.
 - Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan aturan di masyarakat.
 
C. Alasan Mempelajari Sosiologi Hukum
 Alasan untuk mempelajari sosiologi aturan adalah : 
 1. Sosiologi Hukum mempunyai kegunaan dalam Praktik Hukum.
 Seperti yang sudah saya bahas sebelumnya, ciri dan fungsi dari Sosiologi  Hukum kemudian sanggup digunakan dalam praktik Hukum, dikarenakan apa yang  dianalisa berupa empiris, maka dalam praktiknya sangat diperlukan,  alasannya ialah berupa hal yang faktual dan tidak bersifat abstrak. 
 2. Pembahuruan dalam proses Hukum , Undang-Undang dan Kebijakan Sosial.
 Dalam sebuah analisa Sosiologi Hukum, maka akan ditemukan mana  Undang-Undang, Hukum maupun Kebijakan Sosial yang diterapkan telah  berjalan dengan baik dan mana yang tidak. Hasil dari penganalisaan itu,  kemudian sanggup dijadikan dasar dalam pengembangan ataupun pembahuruan  dalam semua proses tadi. Dapat dilihat bagaimana Sosiologi Hukum sangat  turut serta dalam pembangunan masyarakat Indonesia, terlebih lagi  Indonesia berdasarkan Hukum. 
 3. Hukum memasuki masa Sosiologi.
 Seperti yang dipelajari dalam Sejarah Hukum, dulunya Hukum dibuat atas  dasar kemauan Raja ataupun golongan tertentu. Seiring dengan  perkembangan zaman, Hukum yang bersifat dinamis kemudian berubah, hal  inilah juga yang menjadi alasan mengapa kita mempelajari Sosiologi  Hukum. Perubahan ini, meninjau bahwa pembuatan Hukum tidak saja hanya  melibatkan apa yang dibutuhkan Negara tapi apa yang dibutuhkan dalam  perkembangan masyarakat atau yang dikenal dengan istilah tinjauan  empiris. Perkembangan Hukum inilah yang Menyebabkan Hukum masuk ke masa  Sosiologi, alasannya ialah ditinjau dari apa yang dibutuhkan masyarakat. 
 4. Studi perihal Sosiologi dalam mempersiapkan Hukum.
 Menjadi mahasiswa Hukum, hal inilah yang menjadi dasar dalam penelitian  Hukum itu sendiri. Dikarenakan Subjek Hukum itu sendiri ialah Orang  maka hal ini sangat erat hubungannya dengan interkasi. Studi Sosiologi  inilah yg kerap Dijadikan Mahasiswa dalam analisa suatu penerapan Hukum.  
 5. Tujuan dari pembuatan Hukum yang efektif yang berfokus pada masyarakat.
 Efektif atau tidak efektifnya suatu penerapan Hukum dlm masy. semua itu  dpt diketahui lwt analisa empiris. Analisa Sosiologi akan mengemukakan  apakah aturan tsb efektif dlm penggunaannya dlm masy ataukah masy.  mengadakan kekebalan thdp hkm yg diterapkan. 
 VI. Perkembangan Paradigma Hukum Positif Dan Sistem Hukum
 Perkembangan paradigma aturan dimulai adanya masyarakat industri. Masyarakat industri ialah masyarakat yang bersifat kompleks. Ciri- ciri masyarakatnya antara lain mempunyai profesi dan latarbelakang budaya yang berbeda-beda sehingga bila tidak ada peraturan aturan yang niscaya akan terjadi ketidak aturan sistem.
 
 A. Perkembangan Paradigma Hukum
 Dari latar belakang inilah lahir peraturan-peraturan yang mempunyai hukuman yang terang atau lebih dikenal sebagai aturan positif yang legalism ( bersifat legal) dan Formalism (bersifat formal). Isi dari pradigma positivisme antara lain :
 
 
 
 - Everybody is equal before the law;
 - Everybody is born free to pursuit its happiness; dan
 - Hakim ialah netral atau hanya menjalankan fungsinya sebagai corong undang-undang atau peraturan yang berlaku.
 
- Sociological jurisprudence;
 - The realistic jurisprudence; dan
 - The critical jurisprudence
 
B. Sistem Hukum
Menurut Friedman sistem aturan ialah seperangkat operasional aturan yang meliputi substansi hukum, struktur aturan dan budaya hukum.- Substansi aturan meliputi : aturan, norma dan pola sikap (hukum yang tertulis dan aturan yang berlaku hidup dalam masyarakat).
 - Struktur aturan meliputi : tatanan daripada elemen forum aturan (kerangka organisasi dan tingkatan dari forum kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan).
 - Budaya aturan meliputi: nilai-nilai, norma-norma dan lembaga-lembaga yang menjadi dasar daripada sikap sikap hamba hukum.
 
Dasar Hukum :
 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
 Referensi :
- Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Penerbit Pustaka Setia : Bandung.
 - Sajtipto Rahardjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti Bandung, 2000.
 - C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta, 1989.
 - Lawrence M. Friedmaan, American Law In Introduction (Hukum Amerika Sebuah Pengantar), Scond Edition, Penerjemah : Wisnu Basuki, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2001.
 - Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta : Liberty, 1986,
 - Apeldoorn, van LJ; Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Recht (Terjemahan Oetarid Sadino), Jakarta: Pradnya Paramita, 1976,
 - Satjipto Raharjo. Hukum, Masyarakat dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni, 1976,
 - Soedjono, D. Pokok-Pokok Sosiologi sebagai Penunjang Studi Hukum. Bandung : Penerbit Alumni, 1978.
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
 - https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
 
