Showing posts sorted by relevance for query kedudukan-hukum-pemilik-terhadap-benda. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kedudukan-hukum-pemilik-terhadap-benda. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kedudukan Aturan Pemilik Terhadap Benda Miliknya Yang Hilang Atau Dicuri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  ​​​​​​​Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar.

Makalah ini hendak mencari jawab atas pertanyaan: apakah pemilik yang kehilangan atau kecurian benda miliknya, selalu sanggup merevindikasi benda miliknya dari tangan orang yang menguasainya (bezitter)?

Perlu di ingat, bahwa yang kini menguasai benda itu (benda yang dicuri atau hilang) sanggup pencuri atau penemu barang yang bersangkutan, ataupun pihak ketiga yang mengoper benda itu dari pemegang sebelumnya.

Bagaimana kalau benda tersebut benda terdaftar atau benda bergerak tidak terdaftar Ilmu Pengetahuan Kedudukan Hukum Pemilik Terhadap Benda Miliknya yang Hilang atau Dicuri
Ilustrasi: HGW
Kalau barang yang hilang atau dicuri itu masih berada dalam kekuasaan si pencuri atau si penemu, maka hak revindikasi pemilik tidak perlu dipermasalahkan, sebab bukankah Pasal 574 BW mengatakan: “Tiap-tiap pemilik suatu benda berhak menuntut kepada siapapun juga yang menguasainya akan pengembalian benda itu dalam keadaan beradanya”.

Maksud pasal di atas adalah: Pemilik berhak untuk menuntut kembali benda miliknya dari siapapun yang memegangnya dalam keadaan sebagaimana adanya.

Kalaupun benda itu telah berada dalam tangan pihak ketiga, hak revindikasi pemilik mestinya masih tetap ada, sebab bukankah Pasal 584 BW mensyaratkan, bahwa untuk mengakibatkan orang yang mendapatkan penyerahan sebagai pemilik benda yang diserahkan, maka yang menyerahkan harus orang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atas benda itu, yang pada umumnya yakni pemilik benda yang bersangkutan?

Kalau sudah disebutkan menyerupai itu, untuk apa dipermasalahkan menyerupai dalam pertanyaan di atas? Bukankah kalau begitu, kalau yang menyerahkan bukan pemilik benda tersebut (atau yang punya kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan atasnya), maka penyerahan itu tidak sanggup mengakibatkan akseptor penyerahan sebagai pemilik?

Sepanjang benda tersebut merupakan benda yang terdaftar, menyerupai contohnya tanah atau kendaraan bermotor, memang kita sanggup berpegang pada asas Pasal 584 BW tersebut di atas.

Namun bagaimana kalau bendanya benda bergerak yang tidak terdaftar, atau lebih luas, kalau bendanya bukan benda atas nama? Bukankah benda-benda menyerupai itu tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya? Dengan perkataan lain, bukankah pihak ketiga yang iktikadnya baik perlu dilindungi?

Sehubungan dengan hal itu, Pasal 1977 ayat (1) BW telah menyampaikan jalan keluarnya, dengan mengatakan: “Terhadap benda bergerak yang berupa bunga, maupun piutang yang bukan termasuk yang harus harus dibayar kepada si yang menunjukkannya, maka penguasaan atas benda itu melegitimir orang yang menguasainya sebagai pemilik”.

Pada umumnya orang yang membaca pasal di atas mengakui, bahwa yakni tidak simpel untuk menafsirkan maksud pembuat undang-undang dengan pasal itu.[1] Kita coba untuk menjelaskan pasal yang sulit itu dengan bahasa yang sederhana, sehingga simpel dimengerti oleh pembacanya.

Ketentuan di atas mau mengatakan, bahwa: Terhadap benda bergerak tidak atas nama, termasuk yang berupa tagihan atas tunjuk (aan toonder), kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang mengusainya (bezitter) sebagai pemilik, kecuali terhadap bunga.

Terhadap “bunga” orang sanggup tahu siapa yang berhak untuk mendapatkannya, dengan kata lain siapa pemilik bunga itu. Tagihan yang bukan harus dibayar kepada orang yang memperlihatkan -yang bukan aan toonder- yakni tagihan atas nama dan tagihan atas order. Terhadap tagihan atas nama orang tahu siapa pemiliknya (siapa krediturnya), demikian pula atas tagihan kepada order. Di luar itu, yakni benda bergerak yang tidak sanggup diketahui siapa pemiliknya, atau dengan kata lain benda bergerak tidak atas nama.

Jadi, Pasal 1977 ayat (1) BW ditujukan kepada benda bergerak tidak atas nama. Lalu apa yang dimaksud dengan “meligitimir bezitter sebagai pemilik”?

Doktrin -Teori Legitiematie- menafsirkan, bahwa dengan itu mau dikatakan, bezit sebagai yang dimaksud oleh Pasal 1977 ayat (1) BW memiliki beberapa fungsi, antara lain fungsi prosesuil dari bezit dan fungsi materiil dari bezit.

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bezitter (orang yang menguasai) suatu benda bergerak tidak atas nama, cukup berpegang pada bezitnya saja.

Orang lain yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi (lebih kuat) dari si bezitter (orang menguasainya) silahkan membuktikan, bahwa dia memiliki hak yang lebih tinggi (kuat) dari si bezitter. Hak yang lebih tinggi dari bezitter yakni hak milik. Jadi, orang lain -yang merasa memiliki hak yang lebih tinggi- harus membuktikan, bahwa dia yakni pemilik benda itu.

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama, boleh beranggapan, bahwa orang yang menguasai benda itu (bezitter) yakni pemilik benda itu dan kalau dia mengoper benda itu daripadanya -asalkan iktikadnya baik- dia dilindungi.

Maksudnya “iktikad baik” di sini adalah, orang yang mengoper dari bezitter tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa bezitter bukan pemilik benda itu; dalam insiden demikian, dia dilindungi, dalam arti, kalau dia mengoper dari bezitter itu, maka hak milik atas benda itu beralih kepadanya.

Unsur “sepatutnya tahu” sanggup tiba dari majemuk faktor, menyerupai kedudukan sosial dari orang yang menguasainya, kondisi barangnya (baru atau bekas) atau harga yang ditawarkan. Kalau yang memperlihatkan TV 55 inchi yakni seorang tukang becak, mestinya Anda tidak simpel untuk percaya, bahwa dia memang pemilik TV itu.

Baca :


Dengan itu mau dikatakan, bahwa dalam pandangan pihak ketiga yang beriktikad baik, bezitter yang mengoperkan (menyerahkan) benda itu kepadanya yakni pemilik benda tersebut.

Dalam Teori Legitiematie, orang yang menguasai benda itu harus memperoleh benda itu menurut suatu titel yang sah, tetapi terhadap benda bergerak tidak atas nama teori itu melepaskan syarat “penyerahan dari orang yang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan pemilikan”.

Jadi, sudah cukup kalau orang yang mengoperkan benda itu (si bezitter) di mata orang yang kini menguasainya, nampak sebagai seorang pemilik. Sumber: J. Satrio (Hukumonline)

Referensi : 
  1. Baca pendapat v. Oven, Eigendom, van gestolen goed II (slot), dimuat dalam Nederlands Juristenblad 1927, hlm. 818.
  2. A. Pitlo, Het Zakenrecht naar het Nederlands Burgelijk Wetboek, hlm. 127-128; C. Asser – J.H. Beekhuis, Handleiding tot de beoefeninh van het Nederlands Burgelijk Recht, Zakenrecht, Algemeen Deel, hlm. 244.
  3. A. Pitlo, Zakenrecht, hlm. 131.

Ilmu Pengetahuan Sistematika Aturan Perdata

By Sugi Arto

 lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata Ilmu Pengetahuan Sistematika Hukum Perdata
Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata. Adanya Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek vanKoophandel, disingkat W.v.K.) di samping Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.) kini dianggap tidak pada tempatnya, lantaran Hukum Dagang bahwasanya tidaklah lain dari Hukum Perdata. Perkataan "dagang" bukanlah suatu pengertian hukum,melainkan suatu pengertian perekonomian. Di aneka macam negeri yang modern, contohnya di Amerika Serikat dan di Swis juga, tidak terdapat suatu Kitab Undang-undang Hukum Dagangtersendiri di samping pembukuan Hukum Perdata seumumnya. Oleh lantaran itu, kini terdapat suatu fatwa untuk meleburkan Kitab Undang-undang Hukum Dagang itu ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Memang, adanya pemisahan Hukum Dagang dari Hukum Perdata dalamperundang-undangan kita kini ini, hanya terbawa oleh sejarah saja,yaitu lantaran di dalam aturan Romawi yang merupakan sumber terpenting dari Hukum Perdata di Eropah Barat belumlah populer Hukum Dagang sebagaimana yang ter-letak dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang kita sekarang, alasannya memang perdagangan internasional juga sanggup dikatakan gres mulai berkembang dalam Abad Pertengahan. Hukum Perdata berdasarkan ilmu aturan kini ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
  1. Hukum ihwal diri seseorang,
  2. Hukum Kekeluargaan,
  3. Hukum Kekayaan dan
  4. Hukum warisan.
Hukum ihwal diri seseorang , memuat peraturan-peraturan ihwal insan sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk mempunyai hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang timbul dari kekerabatan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta kekerabatan dalam lapangan aturan kekayaan antara suami dan isteri,hubungan antara orang renta dan anak, perwalian dan curatele. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan aturan yang sanggup dinilai dengan uang. Jika kita menyampaikan ihwal kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya sanggup dipindahkan kepada orang lain. 

Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap orang dan hasilnya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan hasilnya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak menunjukkan kekuasaan atas suatu benda yang sanggup terlihat, contohnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seoran gatas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk menggunakan sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dikodifikasikan di Indonesia pada tahun 1848 pada pada dasarnya mengatur kekerabatan aturan antara orang perorangan, baik mengenai kecakapan seseorang dalam lapangan hukum; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan kebendaan; mengenai hal-hal yang bekerjasama dengan perikatan dan hal-hal yang bekerjasama dengan pembuktian dan lewat waktu atau kadaluarsa.

Sistematika atau isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang ada dan berlaku di Indonesia, ternyata bila dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang aturan Perdata yang ada dan berlaku di negara lain tidaklah terlalu jauh berbeda. Hal ini dimungkinkan lantaran mengacu atau paling tidak mendapatkan efek yang sama, yaitu dari aturan Romawi (Code Civil).

Hukum Waris, mengatur hal ikhwal ihwal benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga sanggup dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan' keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubung dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri. Bagaimanakah sistematik yang digunakan oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata? B.W. itu terdiri atas empat buku, yaitu :
  1. Buku I, yang berkepala "Perihal Orang", memuat aturan ihwal diri seseorang dan Hukum Keluarga;
  2. Buku II yang berkepala "Perihal Benda", memuat aturan perbendaan serta Hukum Waris;
  3. Buku III yang berkepala "Perihal Perikatan", memuat aturan kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
  4. Buku IV yang berkepala "Perihal Pembuktian dan Lewat waktu (Daluwarsa), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Adapun hal-hal yang diatur dalam KUH perdata sebagaimana berlaku di Indonesia ketika ini, (kecuali beberapa penggalan yang sudah dinyatakan tidak berlaku) yaitu sebagai berikut :

1. Buku Kesatu ihwal Orang ( van persoon ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu mengatur :

  • I ihwal menikmati dan kehilangan hak-hak kewenangan
  • II ihwal akta-akta catatan sipil
  • III ihwal kawasan tinggal atau domisili
  • IV ihwal perkawinan
  • V ihwal hak-hak dan kewajiban-kewajiban suami dan isteri
  • VI ihwal persatuan harta kekayaan berdasarkan undang-undang dan pengurusannya
  • VII ihwal perjanjian kawin
  • VIII ihwal persatuan atau perjanjian kawin dalam perkawinan untuk kedua kali atau selanjutnya
  • IX ihwal perpisahan harta kekayaan
  • X ihwal pembubaran perkawinan
  • XI ihwal perpisahan meja dan ranjang
  • XII ihwal kebapaan dan keturunan bawah umur
  • XIII ihwal kekeluargaan sedarah dan semenda
  • XIV ihwal kekuasaan orang renta
  • XV ihwal menentukan,mengubah dan mencabut tunjangan-tunjangan nafkah
  • XVI kebelum-dewasaan dan perwalian
  • XVII ihwal beberapa perlunakan
  • XVIII ihwal pengampuan
  • XIX ihwal keadaan tak hadir

2. Buku kedua ihwal Kebendaan ( van zaken ),yang terdiri dari 21 bab, yang secara lengkapnya yaitu mengatur :

  • I ihwal kebendaan dan cara membeda-bedakannya
  • II ihwal kedudukan berkuasa (bezit) dan hak-hak yang timbul hasilnya
  • III ihwal hak milik ( eigendoom )
  • IV ihwal hak dan kewajiban antara pemilik-pemilik pekarangan yang satu sama lain bertetanggaan
  • V ihwal kerja rodi
  • VI ihwal dedikasi pekarangan
  • VII ihwal hak numpang karang
  • VIII ihwal hak perjuangan ( erfpacht )
  • IX ihwal bunga tanah dan hasil se persepuluh
  • X ihwal hak pakai hasil
  • XI ihwal hak pakai dan hak mendiami
  • XII ihwal perwarisan lantaran janjkematian
  • XIII ihwal surat wasiat
  • XIV ihwal pelaksanaan wasiat dan pengurus harta peninggalan
  • XV ihwal hak memikir dan hak istimewa untuk mengadakan registrasi harta peninggalan
  • XVI ihwal mendapatkan dan menolak suatu warisan
  • XVII ihwal pemisahan harta peninggalan
  • XVIII ihwal harta peninggalan yang tak terurus
  • XIX ihwal piutang-piutang yang diistimewakan
  • XX ihwal gadai
  • XXI ihwal hipotik

3. Buku Ketiga ihwal Perikatan ( van Verbintenis ) yang terdiri dari 18 bab, yaitu  :

  • I ihwal Perikatan-perikatan umumnya
  • II ihwal Perikatan-perikatan yang dilahirkan darikontrak atau persetujuan
  • III ihwal perikatan-perikatan yang dilahirkan demi undang-undang
  • IV ihwal hapusnya perikatan-perikatan
  • V ihwal jual-beli
  • VI ihwal tukar menukar
  • VII ihwal sewa-menyewa
  • VIII ihwal persetujuan-persetujuan untuk melaksanakan pekerjaan
  • IX ihwal komplotan
  • X ihwal hibah
  • XI ihwal penitipan barang
  • XII ihwal pinjam-pakai
  • XIII ihwal pinjam-meminjam
  • XIV ihwal bunga tetap atau bunga infinit
  • XV ihwal persetujuan-persetujuan untung-untungan
  • XVI ihwal derma kuasa
  • XVII ihwal penanggungan
  • XVIII ihwal perdamaian

4. Buku Keempat ihwal Pembuktian dan Kadaluarsa ( van bewijs en verjaring ) yang terdiri dari 7 bab, selengkapnya adalah  :

  • I ihwal pembuktian pada umumnya
  • II ihwal pembuktian dengan goresan pena
  • III ihwal pembuktian dengan saksi-saksi
  • IV ihwal persangkaan-persangkaan
  • V ihwal legalisasi
  • VI ihwal sumpah di muka Hakim
  • VII ihwal daluwarsa

Sebagaimana kita lihat, Hukum Keluarga di dalam B.W. itu dimasukkan dalam penggalan aturan ihwal diri seseorang, lantaran hubungan-hubungan keluarga memang besar lengan berkuasa besar terhadap kecakapan seseorang untuk mempunyai hak-hak serta kecakapannya untuk mempergunakan hak-haknya itu. Hukum Waris, dimasukkan dalam penggalan ihwal aturan perbendaan, lantaran dianggap Hukum Waris itu mengatur cara-cara untuk memperoleh hak atas benda-benda, yaitu benda-benda yang ditinggalkan seseorang. 

Perihal pembuktian dan lewat waktu (daluwarsa) bahwasanya yaitu soal aturan acara, sehingga kurang sempurna dimasukkan dalam B.W.yang pada asasnya mengatur aturan perdata materiil. Tetapi pernah ada suatu pendapat, bahwa aturan program itu sanggup dibagi dalam penggalan materiil dan penggalan formil. Soal-soal yang mengenai alat-alat pembuktian terhitung penggalan yang termasuk aturan program materiil yang sanggup diatur juga dalam suatu undang-undang ihwal aturan perdata materiil.

Sumber :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata
  2. Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW]

Ilmu Pengetahuan Berlakunya Kuhperdata (Burgerlijk Wetboek Atau Bw) Di Indonesia

Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia  Hukum Perdata yakni ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi aturan di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum di Indonesia merupakan adonan dari sistem aturan hukum Eropa, aturan Agama dan aturan Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada aturan Eropa kontinental, khususnya dari Belanda lantaran aspek sejarah masa kemudian Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie).

 dikenal pembagian aturan menjadi dua yakni aturan publik dan aturan privat atau aturan perdat Ilmu Pengetahuan Berlakunya KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek Atau BW) Di Indonesia
Berlakunya KUHPerdata (BW)
Tahun 1839, satu tahun semenjak berlakunya Burgerlijk Wetboek (BW) di Belanda, Raja Belanda membentuk panitia yang diketuai oleh Mr. Paul Scholten seorang sarjana aturan Belanda, untuk memikirkan bagaimana caranya supaya kodifikasi di negara Belanda sanggup pula digunakan untuk tempat jajahan, yaitu Hindia Belanda.

Setelah panitia Scholten ini bubar, Presiden Hooggerechtshof (HGH) atau MA di Hindia Belanda, waktu itu Mr. H.L. Wichers, ditugaskan membantu Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk memberlakukan Kitab Hukum yang gres itu, sambil memikirkan Pasal-Pasal yang mungkin masih perlu diadakan. Semua peraturan yang telah dirumuskan tersebut kemudian dengan Pengumuman Gubjen Hindia Belanda tanggal 3 Desember 1847, dinyatakan berlaku mulai pada 1 Mei 1848 di Hindia Belanda (baca: Indonesia). Pemberlakuan tersebut berdasarkan azas konkordansi (concordantie beginsel) yang diatur dalam Pasal 131 IS (Indische Staatsregeling) S. 1925 - 557, yang mengemukakan bahwa bagi setiap orang Eropah yang ada di Hindia Belanda diberlakukan aturan perdata yang berlaku di Belanda.

Berdasarkan S. 1847 - 23, BW (KUH Perdata) di Indonesia hanya berlaku terhadap :
  1. Orang-orang Eropa, yang mencakup : orang Belanda; orang yang berasal dari Eropa lainnya; orang Jepang, AS, Kanada, Afrika Selatan, dan Australia beserta bawah umur mereka.
  2. Orang-orang yang dipersamakan dengan orang Eropa, yakni mereka yang pada ketika BW berlaku memeluk agama Kristen.
  3. Orang-orang Bumiputra turunan Eropa.
Kemudian berdasarkan S. 1917 - 12 (mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1917) kepada golongan Bumiputra dan golongan Timur Asing, dengan sukarela sanggup menundukkan dirinya kepada BW (dan KUH Dagang) baik sebagian maupun untuk seluruhnya. Berdasarkan azas konkordansi, maka kodifikasi aturan perdata Belanda menjadi pola bagi kodifikasi aturan perdata Eropa di Indonesia.

Dengan demikian anasir-anasir/unsur-unsur KUH Perdata Indonesia berasal dari :
  • Hukum Romawi,
  • Hukum Prancis kuno, dan
  • Hukum Belanda kuno.
BW di negara Belanda sendiri semenjak tahun 1838, telah beberapa kali mengalami perubahan dan ketika ini BW yang berlaku di negara Belanda sendiri yakni BW yang gres (telah diperbaharui).

Pada zaman Jepang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1942 atau 2602 Pasal 3 disebutkan bahwa : "Semua tubuh pemerintahan dan kekuasaannya, hukum, dan Undang-undang dari pemerintah yang dulu, tetap diakui buat sementara waktu asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah bala tentara Jepang".

Sesudah Jepang mengalah kepada sekutu dan Indonesia memproklamirkan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, maka berlakulah tatanan aturan negara RI, walaupun tatanan tersebut sebagian besar masih merupakan peninggalan Hindia Belanda. Berlakunya tatanan menyerupai itu yakni berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945 yang memilih : "Semua peraturan yang ada hingga ketika Indonesia merdeka masih tetap berlaku selama belum diadakan yang gres berdasarkan Undang-undang ini". Kemudian dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 1945 tanggal 10 Oktober 1945. Kemudian diikuti Pasal 192 Konstitusi RIS, dan Pasal 142 UUDS 1950.

BW yang berlaku di Indonesia semenjak 1848 itu merupakan produk pemerintah kolonial Belanda, lantaran itu sudah barang tentu dibentuk berdasarkan azas-azas dan kepentingan Belanda sendiri. Apabila ada azas-azas dalam BW itu yang berbeda dengan asas dan kepentingan bangsa Indonesia sendiri, maka hal itu sudah sepantasnya.

Azas-azas dalam KUH Perdata yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Indonesia tersebut yakni sebagai berikut :
  1. Adanya anggapan yang individualistis terhadap hak eigendoom (Pasal570);
  2. Adanya ketidakmampuan bertindak bagi perempuan yang bersuami dalam lapangan aturan kekayaan (Pasal 108 & 110 jo 1330);
  3. Adanya kebebasan untuk mengadakan kontrak (Pasal 1338);
  4. Adanya asas monogami mutlak dalam perkawinan (Pasal 27);
  5. Adanya sifat netral/sekuler/keduniawian pada aturan perdata (Pasal26).

KEDUDUKAN HUKUM KUH PERDATA DEWASA INI

BW (KUH Perdata) oleh penjajah Belanda dengan sengaja disusun sebagai tiruan belaka dari BW di Belanda dan diperlakukan pertama-tama bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia.

Kemudian sehabis kita merdeka, dan juga sebelumnya, BW itu dirasakan kurang sesuai dengan nilai-nilai atau unsur-unsur yang menempel pada kepriba-dian Indonesia. Kemudian timbul gagasan gres menganggap BW itu hanya sebagai pedoman. Gagasan ini diajukan oleh Menteri Kehakiman, Sahardjo, SH pada sidang Badan Perancang dari Lembaga Pembina Hukum Nasional bulan Mei 1962. Dengan gagasan ini, penguasa terutama para hakim lebih leluasa untuk mengenyampingkan beberapa pasal dari BW yang tidak sesuai.

Lebih lanjut Wirjono Prodjodikoro mengatakan supaya BW sebagai anutan juga supaya dihilangkan sama sekali dari bumi Indonesia secara tegas, yaitu dengan suatu pencabutan, tidak dengan undang-undang melainkan secara suatu pernyataan resmi dari pemerintah atau dari Mahkamah Agung. Ternyata gagasan perihal kedudukan KUH Perdata ini disetujui oleh MA dan juga oleh para sarjana, sehingga dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 1963 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia supaya beberapa pasal tertentu dari KUH Perdata dianggap tidak berlaku lagi.

Kondisi Hukum Perdata di Indonesia sanggup dikatakan masih bersifat beragam yaitu masih beraneka. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  • Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia, lantaran negara kita Indonesia ini terdiri dari banyak sekali suku bangsa.
  • Faktor Hostia Yuridisyang sanggup kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu :
  1. Golongan Eropa dan yang dipersamakan,
  2. Golongan Bumi Putera (pribumi / bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
  3. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Adapun hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
  1. Bagi golongan Eropa dan yang dipersamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Barat yang diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Dagang di negeri Belanda berdasarkan azas konkordansi.
  2. Bagi golongan Bumi Putera (Indonesia Asli) dan yang dipersamakan berlaku Hukum Adat mereka. Yaitu aturan yang semenjak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
  3. Bagi golongan timur ajaib (bangsa Cina, India, Arab) berlaku aturan masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing (Cina, India, Arab) diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan aturan tertentu saja.
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibentuk untuk bangsa Indonesia menyerupai :
  • Ordonansi Perkawinan bangsa Indonesia Katolik (Staatsblad 1933 no7.4).
  • Organisasi perihal Maskapai Andil Indonesia (IMA) Staatsblad 1939 no 570 berafiliasi denag no 717).
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu :
  • Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  • Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  • Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98).
Adapun Pasal-Pasal KUH Perdata yang dianggap tidak berlaku berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 1963 tersebut yakni :
  1. Pasal 108 dan 110 perihal kewenangan isteri melaksanakan perbuatan hukum dan menghadap di muka Pengadilan;
  2. Pasal 284 ayat 3; mengenai ratifikasi anak yang lahir diluar perkawinan oleh seorang perempuan Indonesia asli. Dengan demikian, ratifikasi anak itu tidak lagi berakibat terputusnya perhubungan aturan antara ibu dan anak, sehingga juga perihal hal ini tidak ada lagi perbedaan diantara semua WNI;
  3. Pasal 1682; yang mengharuskan dilakukannya suatu penghibahan dengan sertifikat notaris. Dengan demikian penghibahan diantara semua WNI juga sanggup dilakukan dengan sertifikat hibah dibawah tangan;
  4. Pasal 1579; yang memilih bahwa dalam hal sewa menyewa barang, si pemilik sanggup menghentikan persewaan dengan mengatakan, akan menggunakan sendiri barangnya. Saat ini sanggup terjadi apabila pada waktu membentuk perjanjian sewa-menyewa telah disepakati;
  5. Pasal 1238; yang menyimpulkan bahwa pelaksanaan suatu perjanjian hanya sanggup diminta di muka hakim, apabila somasi didahului dengan suatu penagihan tertulis, melainkan sanggup dilakukan secara lisan.
  6. Pasal 1460; memilih bahwa suatu barang tertentu yang sudah dijanjikan dijual, semenjak ketika itu yakni tanggungan si pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan. Makara risiko dalam jual beli ditangan pembeli. Dengan tidak berlakunya pasal ini, maka harus ditinjau dari tiap-tiap keadaan, apakah tidak sepantasnya pertanggungan jawab atau resiko atas musnahnya barang-barang yang sudah dijanjikan dijual tetapi belum diserahkan, harus dibagi antara kedua belah pihak, yaitu si penjual dan si pembeli;
  7. Pasal 1603 x ayat 1 dan 2; yang mengadakan diskriminasi antara orang Eropah disatu pihak dan orang bukan Eropah dilain pihak mengenai perjanjian perburuhan.
Bertolak dari pendapat dan uraian di atas, maka cukup umur ini kedudukan KUH Perdata di Indonesia hanya merupakan rechtboek (buku hukum), bukan sebagai wetboek (buku Undang-undang). Oleh karenanya, berlakunya KUH Perdata hanya sebagai anutan saja. Sehingga biasa juga dikatakan KUH Perdata itu hanya suatu ketentuan yang tidak tertulis tetapi tertulis. Walaupun kenyataannya guna mengatasi kevacuuman (mengisi kekosongan dalam hukum) adanya ketentuan KUH Perdata itu secara a priori harus diberlakukan secara memaksa (dwingenrecht). Namun apabila ditinjau secara yuridis formil, KUH Perdata masih tetap sebagai aturan positip lantaran hingga pada ketika ini belum ada undang-undang dan peraturan resmi mencabutnya.

Saat ini ada UU yang mempengaruhi berlakunya KUH Perdata, yaitu yakni :
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1960 perihal Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA), yang menyatakan " Buku Ke-II KUH Perdata dicabut, sepanjang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya UU ini".
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, contohnya isteri sanggup bertindak secara aturan (Pasal 31 ayat 2); cukup umur yakni mereka yang telah mencapai usia 18 tahun (Pasal 47 jo 50).
  3. Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan tidak ada diskriminasi dalam ketenagakerjaan.
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan; menyatakan tidak berlaku peraturan hipotik terhadap hak atas tanah yang diatur dalam buku II KUH Perdata.
Dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 membawa konsekuensi berlakunya pasal-pasal KUH Perdata :
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku penuh, lantaran tidak mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya : Pasal 505, 509 - 518, 612, 613, 826, 827, 830 - 1130, 1131 - 1149, 1150 - 1160 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang menjadi tidak berlaku lagi, yaitu pasal yang melulu mengatur mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Misalnya :
  1. Pasal perihal benda tak bergerak yang hanya berafiliasi dengan hak-hak atas tanah;
  2. Pasal-pasal perihal cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
  3. Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tak bergerak;
  4. Pasal 625 - 672, 673, 674 - 710, 711 - 719, 720 - 736, 737 - 755 KUH Perdata.
  • Ada pasal-pasal yang masih berlaku tetapi tidak penuh, dalam arti bahwa ketentuan-ketentuan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya tidak berlaku lagi dan masih berlaku sepanjang mengenai benda-benda lainnya.
Misalnya : - Pasal-Pasal perihal benda umumnya;
  • Pasal 503 - 505, 
  • Pasal 529 - 568, 
  • Pasal 570, 
  • Pasal 756, 
  • Pasal 818 KUH Perdata.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)
  2. Undang-undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912),
  3. Peraturan Umum perihal Koperasi (Staatsblad 1933 no 108),Ordonansi Woeker (Staatsblad 1938 no 523),
  4. Ordonansi perihal pengangkutan di udara (Staatsblad 1938 no 98)

Daftar Pustaka :

  1. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  2. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  3. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo 
  4. Persada, Jakarta, 2004
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-hukum-perdata
  6. Komariah, Hukum Perdata Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2010
  7. Mariam Darus Badrulzaman, dkk, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
  8. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian dan Dari Undang-Undang), Mandar Maju, Bandung, 1994
  9. R. Setiawan, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Putra A Bardin, Bandung, 1999
  10. R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, Bina Ilmu, Surabaya, 1979

Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polri Lacak Pemain Film Intelektual Muslim Cyber Army

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual di balik Muslim Cyber Army (MCA) guna melindungi masyarakat dari ancaman isu bohong atau hoaks.

Hendardi menyatakan, penangkapan enam anggota MCA itu sekaligus menerangkan bahwa ujaran kebencian itu sengaja di desain dengan tujuan sangat berbahaya.

 Ketua Setara Institute Hendardi meminta Direktorat Siber Polisi Republik Indonesia melacak bintang film intelektual  Ilmu Pengetahuan Setara Minta Polisi Republik Indonesia Lacak Aktor Intelektual Muslim Cyber Army
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan kasus penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Praktik semacam ini bukan hanya membahayakan kontestasi politik tetapi yang utama ialah membelah masyarakat pada pro dan kontra wacana suatu konten informasi dan ini membahayakan bagi kohesi sosial kita," kata Hendardi di Jakarta, Selasa (6/3/2018), ibarat dikutip Antara.

Menurut dia, sindikat MCA ini berbeda dari Saracen yang lebih terstruktur dan cenderung bermotif ekonomi. Pasalnya, kata dia, kelompok MCA lebih bersifat ideologis dan mempunyai ribuan anggota di seluruh Indonesia.

"Karena itu, daya rusak kelompok [MCA] ini lebih besar daripada Saracen," kata dia.

Untuk itu, Hendardi meminta Polisi Republik Indonesia segera membongkar jejaring pelaku, mediator, pemesan dan penikmat hoaks berupa ujaran kebencian yang dilakukan MCA.

Senada dengan Hendardi, Presiden Joko Widodo juga meminta kepolisian tidak ragu untuk mengusut tuntas semua kasus penyebaran hoaks, termasuk yang melibatkan sindikat MCA.

“Saya kira polisi tahu ini pelanggaran aturan atau tidak. Kalau pelanggaran hukum, sudah saya perintahkan, entah itu Saracen, entah itu MCA, kejar, selesaikan, tuntas. Jangan setengah-setengah,” kata Jokowi kepada wartawan di Sirkuit Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (6/3/2018) ibarat dilansir laman Sekretariat Kabinet.

Jokowi mengingatkan setiap kegiatan penyebaran isu palsu atau hoaks, baik dengan motif ekonomi maupun politik, sanggup menyebabkan disintegrasi bangsa.

“Tidak boleh ibarat itu. Saya sudah perintahkan ke Kapolri, jikalau ada pelanggaran aturan tindak tegas jangan ragu-ragu,” kata Jokowi.

Dia mempersilakan Polisi Republik Indonesia merampungkan penyidikan terhadap kasus penyebaran hoaks dan isu provokatif yang melibatkan kelompok MCA. Setelah proses aturan tuntas, Jokowi ingin mendapatkan laporan hasil penanganan kasus ini.

"Urusannya Polri, jikalau sudah tuntas laporkan ke saya," ujar dia.

Jokowi juga menilai kondisi media umum ketika ini masih “hangat” meski sejumlah pentolan kelompok MCA telah ditangkap oleh polisi. “Masih hangat. Ini sudah harus diselesaikan tuntas semoga adem semuanya,” kata Jokowi.

Siber Bareskrim sudah menangkap enam orang anggota MCA di sejumlah lokasi yang berbeda, mereka adalah:

1. Muhammad Luth (40) ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
2. Rizki Surya Dharma (35) ditangkan di Pangkalpinang.
3. Ramdani Saputra (39) ditangkap di Bali.
4. Yuspiadin (25) ditangkap di Sumedang.
5. Ronny Sutrisno (40).
6. Tara Arsih Wijayani (40).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menyatakan bahwa persekutuan itu sering membuatkan postingan foto, video dan isu palsu berisi penghinaan, fitnah dan pencemaran nama baik terhadap pemimpin dan para pejabat negara.

Baca :


"Mereka rutin memposting penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, pejabat pemerintah dan anggota DPR," kata Fadil.

Selain itu, jaringan ini juga sering memposting isu SARA dan isu provokatif wacana penyerangan terhadap ulama dan kebangkitan PKI di media sosial. "Contoh postingan yang paling banyak meresahkan masyarakat yakni penculikan ulama," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Mekanisme Pendirian, Hubungan Aturan Dan Jenis Sekutu Komplotan Komanditer (Cv)

Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV) Pendapat yang umum di Indonesia menyatakan bahwa CV belum merupakan tubuh hukum, lantaran meskipun dalam CV sudah memenuhi syarat-syarat materiil suatu tubuh hukum, tetapi pengukuhan dari Pemerintah belum dipenuhi sebagai syarat formilnya. CV merupakan salah satu bentuk perusahaan yang bukan tubuh aturan ang diatur dalam buku pertama, titel ketiga, penggalan kedua Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Pasal 19 KUHD menegaskan :
"Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut".


 Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer Ilmu Pengetahuan Prosedur Pendirian, Hubungan Hukum Dan Jenis Sekutu Persekutuan Komanditer  (CV)
Prosedur Pendirian CV

A. Proses Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada aturan perihal pendirian, pendaftaran, maupun pengumumannya, sehingga Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap (CV) atau Limited Partnership ) sanggup diadakan berdasarkan perjanjian dengan verbal atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan komplotan komanditer dengan dibuatkan sertifikat pendirian/berdasarkan sertifikat notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI. Dengan kata lain mekanisme pendiriannya sama dengan mekanisme mendirikan komplotan firma.

Berdasarkan Ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Persekutuan. Jika dalam Anggaran dasar tidak ditentukan, maka sekutu komanditer menerima keuntungan sesuai dengan jumlah pemasukannya.

Mengenai cara mendirikan CV atas saham ialah ”bebas” atau tidak diharapkan formalitas pengesahannya dari Menteri Hukum dan HAM bahkan tidak mesti berbentuk sertifikat notaris. Tetapi dalam praktik, umumnya para pelaku perjuangan membuatnya dalam sertifikat notaris.

Tidak ada pengaturan khusus bagi pendirian Persekutuan Komanditer, sehingga dalam pendirian Persekutuan Komanditer sama dengan peraturan dalam pendirian Firma. Persekutuan Komanditer sanggup didirikan secara verbal (Perjanjian Konsensuil) atau menciptakan sertifikat pendirian di hadapan Notaris yang dijadikan sebagai alat bukti (Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Dalam mendirikan Persekutuan Komanditer harus berdasarkan Akta Notaris, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Adapun ikhtisar isi resmi dari Akta Pendirian Persekutuan Komanditer mencakup :
  1. Nama lengkap, pekerjaan & kawasan tinggal para pendiri.
  2. Penetapan nama Persekutuan Komanditer.
  3. Keterangan mengenai Persekutuan Komanditer itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus.
  4. Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan.
  5. Waktu mulai dan berlakunya Persekutuan Komanditer.
  6. Hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri.
  7. Tanggal registrasi sertifikat pendirian ke Pengadilan Negeri.
  8. Pembentukan kas uang dari Persekutuan Komanditer yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jikalau sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan.
  9. Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
CV sanggup didirikan dengan syarat dan mekanisme yang lebih gampang daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan sertifikat Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun cendekia balig cukup akal ini pendirian CV mengharuskan adanya sertifikat notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan sertifikat Notaris.

Pada ketika para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka sanggup tiba ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diharapkan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh lantaran itu proses nya akan lebih cepat dan gampang dibandingkan dengan pendirian PT. Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, mengakibatkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum tiba ke Notaris ialah adanya persiapan mengenai :
  1. Calon nama yang akan dipakai oleh CV tersebut;
  2. Tempat kedudukan dari CV;
  3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam; dan
  4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja sanggup mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebetulnya cukup hanya dengan sertifikat Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama CV yang bersangkutan.

Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan registrasi pengadilan saja sudah cukup? Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu perjuangan yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya dipakai sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan dipakai untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu :
  1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
  3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
  4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut sanggup dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas perhiasan berupa :
  • Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV;
  • Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV;
  • Copy bukti pemilikan atau penggunaan kawasan usaha, dimana;
  1. Apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB th terakhir;
  2. Apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya; dan
  3. Perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik tempat.
Dalam KUHD tidak terdapat pengaturan khusus mengenai cara mendirikan CV lantaran CV ialah Firma jadi Pasal 22 KUHD juga sanggup diberlakukan kepada CV. Dengan demikian, CV didirikan dengan pembuatan AD yang dituangkan dalam sertifikat pendirian dan dibuat di muka notaris. Akta pendirian kemudian didaftarkan di kepaniteraan pengadilan negeri setempat. Akta pendirian yang sudah didaftarkan itu kemudian diberitakan atau diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Sama halnya dengan Firma, syarat pengukuhan dari Menteri Hukum dan HAM tidak diharapkan lantaran CV bukanlah tubuh hukum. Praktik perusahaan yang berbentuk CV di Indonesia menunjukan hal bahwa pada CV tidak ada pemisahan antara kekayaan CV dengan kekayaan pribadi para Sekutu Komplementer lantaran CV ialah Firma, maka tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Seperti halnya Firma, pada CV juga terdapat kekerabatan aturan ke dalam (internal) antara sesama sekutu dan kekerabatan aturan ke luar (eksternal) antara sekutu dengan pihak ketiga.
  • Modal Untuk Pendirian Persekutuan Komanditer (CV)

Karena CV ialah suatu bentuk perjuangan yang merupakan salah satu alternatif yang sanggup dipilih oleh para pengusaha yang ingin melaksanakan perjuangan dengan modal yang terbatas, maka untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimalnya. Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) juga tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor. Penyebutan besarnya modal perseroan sanggup dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya. Makara misalnya, seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, agen jasa, perdagangan, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, sanggup menentukan CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.

B. Hubungan Hukum Dalam Persekutuan Komanditer (CV)

1.Hubungan Hukum Ke Dalam

Hubungan aturan antara sesama Sekutu Komplemennter sama ibarat pada Firma. Hubungan aturan antara Sekutu Komplementer dan Sekutu Komanditer tunduk pada ketentuan Pasal 1623 hingga dengan Pasal 1641 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pemasukan modal diatur dalam Pasal 1625 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sementara dalam hal pembagian keuntungan dan kerugian diatur dalam Pasal 1634 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pasal-pasal ini berlaku apabila dalam AD tidak diatur.

Menurut ketentuan Pasal 1633 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Sekutu Komanditer menerima penggalan keuntungan sesuai dengan ketentuan AD CV. Jika dalam AD tidak ditentukan, Sekutu Komanditer menerima keuntungan sebanding dengan jumlah pemasukannya. Jika CV menderita kerugian, Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab hingga pada banyaknya jumlah pemasukannya itu saja. Bagi Sekutu Komplementer beban kerugian tidak terbatas, kekayaannya pun ikut menjadi jaminan seluruh kerugian persekutuan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sekutu Komanditer tidak boleh dituntut supaya menambah pemasukannya guna menutupi kerugian dan tidak sanggup diminta supaya mengembalikan keuntungan yang telah diterimanya, hal ini dipertegas dalam Pasal 20 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Berkaitan dengan dalam soal pengurusan CV, Sekutu Komanditer dihentikan melaksanakan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Sekutu Komanditer hanya boleh mengawasi CV jikalau ditentukan dalam AD CV tersebut. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang memberi hukuman bahwa tanggung jawab Sekutu Komanditer disamakan dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer secara pribadi untuk keseluruhan. Untuk menjalankannya, CV sanggup menempatkan sejumlah modal atau barang sebagai harta kekayaan CV dan ini dianggap sebagai harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi Sekutu Komplementer. Hal ini dibolehkan berdasarkan rumusan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengenai pemberesan Firma. Kekayaan terpisah ini sanggup diperjanjikan dalam AD walaupun bukan tubuh hukum.

2. Hubungan Hukum Ke Luar

Hanya Sekutu Komplementer yang sanggup mengadakan kekerabatan aturan dengan pihak ketiga (pihak luar). Pihak ketiga hanya sanggup menagih kepada Sekutu Komplementer alasannya ialah sekutu inilah yang bertanggung jawab penuh. Sekutu Komanditer hanya bertanggung jawab kepada Sekutu Komplementer dengan menyerahkan sejumlah pemasukan ditegaskan dalam Pasal 19 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Sedangkan yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya Sekutu Komplementer. Dengan kata lain Sekutu Komplementer bertanggung jawab ke luar dan ke dalam dari pada CV yang bersangkutan.

Dalam Pasal 20 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ditentukan bahwa Sekutu Komplementer tidak boleh menggunakan namanya sebagai nama Firma. Sedangkan dalam ayat (2) ditentukan bahwa Sekutu Komanditer tidak boleh melaksanakan pengurusan walaupun dengan suart kuasa. Apabila Sekutu Komanditer melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHD ditegaskan bahwa Sekutu Komanditer harus bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Hal ini berarti tanggung jawabnya sama dengan Sekutu Komplementer. Mengenai hal ini, Soekardono beropini bahwa, ialah adil apabila sekutu yang melanggar Pasal 20 KUHD itu dibebani tanggung jawab hanya mengenai utang-utang yang berjalan dan yang akan timbul selama keadaan pelanggaran itu masih berlangsung. Jika pelanggaran itu sudah berhenti, tidak ada lagi tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

CV diatur dalam Pasal 19 s.d. Pasal 25 KUHD. Pasal 19 ayat (1) KUHD menentukan komplotan secara melepas uang dinamakan CV, didirikan antara satu orang atau beberapa orang sekutu yang bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruhnya, dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sementara dalam Pasal 19 ayat (2) KUHD ditentukan bahwa yang dimaksud dengan CV ialah komplotan firma dengan suatu keistimewaan yang dibuat oleh satu atau beberapa orang sekutu komanditer, dimana modal komanditernya berasal dari pemasukan para sekutu komanditer, sehingga CV mempunyai harta kekayaan yang terpisah.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, CV merupakan Persekutuan Firma dengan bentuk khusus yaitu adanya Sekutu Komanditer yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai pemasukan bagi CV dan tidak ikut campur dalam pengurusan maupun penguasaan dalam persekutuan.

Dasar aturan pendirian CV diatur dalam KUHD, khususnya Pasal 19 s/d 21 yang mengatur perihal Persekutuan Komanditer. Tentu juga tidak lupa KUHPerdata, sebagaimana konsep awalnya merupakan Persekutuan atas dasar Perjanjian.

Berikut ini kutipan Pasal 19 s/d Pasal 21 :

Pasal 19
"Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung-renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang".

Suatu perseroan sanggup sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang. (KUHD. 16, 20, 22 dst.)

Pasal 20
"Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh dipakai dalam firma". (KUHD 19-21.)

Persero ini tidak boleh melaksanakan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan derma kuasa sekalipun. (KUHD Pasal 17, 21, 32.)

Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya. (Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dst.)

Pasal 21
"Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu". (Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.)


C. Jenis Sekutu Dalam Persekutuan Komanditer (Cv)

Status aturan seorang sekutu komanditer sanggup disamakan dengan seorang yang meminjamkan atau menanamkan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan dari penanaman modal itu ialah hasil keuntungan dari modal yang dipinjamkan atau ditanamkan tersebut. 

Sekutu komanditer sama sekali tidak ikut terlibat mencampuri pengurusan dan pengelolaan CV. Seolah-olah sekutu komanditer ini tidak berbeda dengan ”pelepas uang” (geldschieter, financial backer) yang diatur dalam UU Pelepas Uang (Geldschietersordonantie Staatsblad 1938-523).
Dapat diliat bahwa pada Persekutuan Komanditer atau CV ini terdiri dari dua macam sekutu :
  1. Sekutu Pengurus atau Sekutu Komplementer (Complementaris) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV. Selain Sekutu Komanditer yang juga ikut memperlihatkan pemasukan modal, Sekutu Komplementaris sekaligus menjadi pengurus dalam CV; dan
  2. Sekutu Komanditer yang disebut juga dengan sekutu tidak kerja dan statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh lantaran Sekutu Komanditer tidak ikut mengurus CV, ia tidak ikut bertindak ke luar. 
Sekutu Kerja/Sekutu Aktif/Sekutu Komplementer ialah sekutu yang memasukkan modal dalam persekutuan, menjadi pengurus Persekutuan, mengelola perjuangan secara aktif yang melibatkan harta pribadi, termasuk menciptakan perikatan atau kekerabatan aturan dengan pihak ketiga. Tanggung jawab sekutu ini hingga pada harta pribadinya (Pasal 18 KUH D).

Sekutu Tidak Kerja/Sekutu Pasif/Sekutu Komanditer (Sleeping Partners/stille vennoot) ialah sekutu yang wajib menyerahkan uang/benda/tenaga pada komplotan sebagai pemasukan dan berhak mendapatkan keuntungan tapi tidak bertugas mengurus Persekutuan. Sekutu ini hanya sebagai pelepas uang (geldschieter), pemberi uang atau orang yang mempercayakan uangnya. Tanggung jawab sekutu ini terbatas pada jumlah pemasukannya dalam persekutuan, sehingga tidak berwenang ikut campur dalam pengurusan persekutuan. Bila dilanggar maka tanggung jawabnya diperluas yaitu tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan ibarat pada sekutu kerja (Pasal 21 KUH D).

Menurut Pasal 20 KUHD mengenal Sekutu Komanditer dengan penanaman modal, dimana bahwa status dan tanggung jawabnya ialah sebagai berikut :
  1. Tidak mencampuri pengurusan perusahaan atau tidak bekerja dalam CV tersebut;
  2. Sekutu Komanditer ini hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari keuntungan perusahaan, sehingga Sekutu Komanditer disebut juga sekutu penanam modal terbatas (commanditeire vennootschap, limited by shares);
  3. Kerugian CV yang ditanggung oleh Sekutu Komanditer, hanya terbatas pada sejumlah modal atau uang yang disetorkan atau ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability); dan
  4. Nama Sekutu Komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut komanditer atau commanditeire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner. 
Anggota atau sekutu dalam CV yang bertindak ke luar ialah anggota yang melaksanakan pengurusan. Mereka inilah yang disebut ”Sekutu Komplementaris” (daden van beheer). Sekutu Komplementaris berbeda kedudukannya dengan Sekutu Komanditer. Dimana bahwa Sekutu Komplementaris sanggup bertindak ke luar dan sebagai pengurus CV sedangkan Sekutu Komanditer hanya sebagai penanam modal. Sehubungan dengan itu, sanggup dikemukakan beberapa patokan :
  1. Hanya anggota penguruslah yang sanggup bertindak ke luar dari CV yang disebut dengan ”Sekutu Komplementaris”;
  2. Apabila anggota Sekutu Komanditer ikut mencampuri pengurusan CV, maka anggota tersebut harus mamikul akhir hukumnya yakni dianggap dengan sukarela ikut mengikatkan diri terhadap semua tindakan pengurusan CV. Oleh lantaran itu, anggota tersebut ikut bertanggung jawab secara pribadi memikul seluruh utang CV secara solider; dan
  3. Kepada mereka berlaku ketentuan mengenai keanggotaan Firma (Fa), sehingga ikut bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan anggota Fa lainnya alasannya ialah mereka mencampuri pengurusan itu.
Dalam praktiknya telah terjadi perkembangan CV. Dimana perkembangan yang terjadi berkenaan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal SC dianggap belum mencukupi, maka CV yang semula atas nama perseorangan sanggup dikembangkan menjadi CV (yang terdiri dari Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementaris) yang terbagi atas saham. Melalui cara ini, tujuannya untuk sanggup menghimpun dana yang besar. Kekurangan modal yang diharapkan dibagi-bagi atas beberapa saham dan masing-masing pemegang saham bertindak sebagai Sekutu Komanditer dalam kedudukannya sebagai pemegang saham CV tersebut. 

Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh Sekutu Komanditer :
  1. Dibayar penuh secara tunai. Apabila Komanditaris membayar saham penuh secara tunai, kepadanya sanggup diberikan “saham atas tunjuk” atau pembawa (aandelen aantonder, bearer shares) atau disebut juga dengan share issue in bearer form. Jadi, nama Komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut dan siapa yang sanggup memperlihatkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik. Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak disebutkan pemiliknya sering dinamai dengan istilah “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun harus melalui persetujuan Komplementaris atau Sekutu Komplementer dalam CV.
  2. Tidak dibayar penuh secara tunai. Kalau pengambilan saham oleh Komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, maka yang harus diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share). Sehingga, nama Komanditaris harus disebut di atas saham semoga pemiliknya tertentu. Pihak yang berwenang mangalihkannya kepada pihak lain, hanya sanggup dilakukan Komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut. Dalam hal ini sanggup dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham.
Terlepas dari adanya persamaan itu, terdapat pula perbedaan kedudukan pemegang saha (shareholders) dalam PT dengan CV atas saham sebagai berikut :

Anggota atau pemegang saham dalam CV yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut Sekutu Komplementaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) hingga mencakup harta pribadinya; dan
Sebaliknya, anggota Direksi dalam PT yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memikul tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang PT. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan kiprah dan fungsi pengurusan yang diberikan kepadanya sesuai dengan yang ditentukan dalam Anggaran Dasar (AD). 

Dapat dikatakan bahwa CV atas saham merupakan bentuk perusahaan antara CV dengan PT. Maka dalam praktiknya, terhadap bentuk CV atas saham berlaku ketentuan yang mengatur perihal CV, di sampin itu diterapkan pula secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap PT terutama yang berkenaan dnegan bidang yang mengatur perusahaan.

Perlu diketahu bahwa apabila anggota dalam Sekutu Komanditer (Komanditaris) atau Pemegang Saham CV meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan CV tersebut. Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia atau pailit itu ialah anggota dalam Sekutu Komplementer (Komplementaris) atau pengurus CV, maka CV tersebut berakhir dan bubar, selanjutnya diadakan pemberesan. Hal ini berbeda dengang PT.bahwa meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan PT.

Dasar Hukum :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang,
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi :

  1. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010),
  2. Marjanne Thermorshuizen, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 1999),
  3. H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jilid II, (Jakarta: Djambatan, 1992),
  4. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  5. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009),
  6. Achmad Ihsan, Hukum Dagang, Lembaga Persekutuan, Surat-Surat Berharga, Aturan-Aturan Angkutan, Cetakan Keempat, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1987). 
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat  
  8. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat 
  9. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertianunsur-ciri-dan-sifat
  10. Mahasiswa Jurusan Hukum Bisnis pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2011.