Showing posts sorted by relevance for query fadli-zon-laporkan-ananda-sukarlan-di. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query fadli-zon-laporkan-ananda-sukarlan-di. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan Di Kasus Pencemaran Nama Baik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada hari ini. Laporan itu menuding Ananda mencemarkan nama baik Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut melalui unggahan akunnya di twitter.

Pada laporan yang sama, Fadli juga mengadukan pemilik sejumlah akun media umum lain yang menyebar bahan serupa dengan unggahan akun milik Ananda.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon melaporkan komposer Ananda Sukarlan ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pa Ilmu Pengetahuan Fadli Zon Laporkan Ananda Sukarlan di Kasus Pencemaran Nama Baik
Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fadli Zon. Antara foto/m agung rajasa.
Laporan Fadli tersebut sudah resmi diterima Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia dengan nomor laporan LP 301/III/2018/Bareskrim tertanggal 2 Maret 2018.

Para terlapor diduga melaksanakan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Fadli mempermasalahkan akun twitter @anandasukarlan yang me-retweet unggahan foto acara dirinya bersama Prabowo Subianto dikala makan bersama dengan seseorang. Foto itu memuat keterangan bahwa orang yang makan bersama Fadli dan Prabowo yaitu admin MCA.

Nama MCA ialah kepanjangan dari Muslim Cyber Army, kelompok yang sejumlah anggotanya telah ditangkap oleh polisi dan menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Sejumlah pentolan MCA diduga aktif menyebar hoaks perihal isu penculikan ulama dan kebangkitan PKI dalam 2 bulan terakhir.

Fadli Zon mengklaim orang yang makan bersama dengan dirinya dan Prabowo dalam foto tersebut bukan anggota kelompok MCA. Menurut Fadli, orang itu berjulukan Eko Hadi dan merupakan simpatisan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Jadi itu [isu Fadli dan Prabowo makan bersama admin MCA] yaitu fitnah yang keji," kata Fadli usai memberikan laporan ke Bareskrim Polisi Republik Indonesia dikala dilansir dari Tirto, Jumat (2/3/2018).

Dia menambahkan Partai Gerindra sama sekali tidak berkaitan dengan kelompok MCA. Fadli menegaskan pertemuannya dengan Eko juga tidak berkaitan dengan MCA.

"Sekali lagi saya jelaskan bahwa insiden itu yaitu insiden lama, beliau [Eko] waktu itu datang, jalan kaki dari Madiun untuk menunaikan nazarnya [karena] Anies-Sandi menang," kata Fadli.

Baca :


Dia juga mendesak polisi segera memproses laporannya yang mengadukan Ananda Sukarlan di kasus pencemaran nama baik.

"Harus diproses ini, kita minta persamaan dalam aturan saja. Dengan penyebaran berita-berita hoaks yang ada, saya perlu tegaskan bahwa yang dilaporkan yaitu mengenai informasi hoaksnya, bukan berarti Prabowo polisikan oknum pemilik instagram sebut makan siang dengan admin MCA," kata Fadli. (***)

Ilmu Pengetahuan Polri Penjelasan Soal Larangan Memakai Gps Dikala Mengemudi Kendaraan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penggunaan aplikasi GPS di ponsel ketika berkendara atau mengemudi diperbolehkan, selama tidak mengganggu konsentrasi pengemudi.

Namun demikian, Setyo menganjurkan semoga pengendara atau pengemudi membuka GPS dengan menepikan kendaraan terlebih dahulu.

 Kadivhumas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan Ilmu Pengetahuan Polisi Republik Indonesia Klarifikasi Soal Larangan Menggunakan GPS Saat Mengemudi Kendaraan
Polisi mengantar Surat Teguran Pelanggaran Lalulintas Hasil Rekaman Elektronik ke alamat pelanggar lalulintas di Surabaya, Jawa Timur, Senin (4/9/2017). ANTARA FOTO/Didik Suhartono
"Yang dihentikan yaitu berkendara sambil membuka aplikasi GPS. Itu bikin kita tidak konsentrasi dengan jalanan," kata Irjen Setyo ketika dihubungi, di Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Sebab, berdasarkan dia, membuka GPS sambil berkendara akan menciptakan pengendara kehilangan konsentrasi sehingga membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

"Kalau ia berkendara, satu tangan buka GPS, keliling sambil motor dipegang satu tangan, itu tidak boleh," ucapnya.

Selain tetap memperbolehkan penggunaan GPS, Setyo juga meluruskan bahwa tidak ada larangan merokok dan mendengarkan musik selama berkendara maupun menyetir asalkan kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi pengendara/pengemudi.

"Tidak ada [larangan]. Selama ia tidak terganggu konsentrasinya ketika berkendara, mengemudi dengan wajar, ya tidak ada masalah," tuturnya ketika dikutip dari Tirto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kakorlantas Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Royke Lumowa yang menyampaikan bahwa tidak ada larangan penggunaan GPS ketika berkendara.

"Tidak ada larangan untuk (penggunaan) GPS," kata Royke dalam pesan singkat.

Larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara jadi polemik alasannya yaitu acara mendengarkan musik dan rokok tak termasuk yang dianggap mengganggu konsentrasi pengendara yang diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyampaikan polisi tak dapat menilang tanpa dasar hukum. Polisi berpotensi menyalahgunakan wewenang jikalau melaksanakan tilang bagi pengendara yang mendengarkan musik atau merokok ketika berkendara.

Baca :


Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan masuk akal dan penuh konsentrasi.”

Berdasarkan klarifikasi Pasal 106 ayat (1) perhatian (konsentrasi) pengendara dapat terganggu alasannya yaitu sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon, menonton televisi, video yang terpasang di kendaraan, dan mengonsumsi minuman beralkohol/obat-obatan. (***)