Showing posts sorted by relevance for query kuasa-hukum-jack-lapian-minta-ahmad. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kuasa-hukum-jack-lapian-minta-ahmad. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Hebat Pihak Setya Novanto Tuding Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Etis Dikala Praperadilan Dan Respons Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak beretika alasannya sudah memasukkan berkas kasus tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum sidang praperadilan selesai.

Hal tersebut ditegaskan Mudzakir ketika menjadi saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2017). Mudzakir beralasan, penegak aturan harusnya menghargai pengajuan somasi praperadilan sebelum memproses sidang pokok perkara.
 Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan e-KTP: Ahli Pihak Setya Novanto Tuding KPK Tak Etis Saat Praperadilan dan Respons KPK
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
“Etikanya harusnya hargai orang ejekan praperadilan, sehabis itu final barulah ejekan berkasnya. Karena ia harus sadari, bahwa ketika sidang perdana dimulai itu kan merugikan hak orang lain,” kata Mudzakir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Mudzakir juga menganggap ketentuan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sanggup dipertanyakan maksudnya. Beleid tersebut mengatur, praperadilan atas sebuah masalah sanggup gugur jikalau investigasi suatu kasus telah dimulai pengadilan negeri.

"Pasal 82 itu kan dinyatakan sehabis sidang perdana, maka praperadilan gugur. Nah gugur ini maknanya apa? Karena yang diujikan beda, praperadilan penetapan tersangka, di sidang sana bahan pokok," ujarnya.

Menurut Mudzakir, KPK mestinya mempunyai kebijakan untuk menunda pelimpahan berkas kasus ke pengadilan tipikor, meski kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21. Penundaan dianggap sah jikalau dilakukan untuk menghargai hak Novanto dalam sidang praperadilan.

Jika jalannya sidang praperadilan dan pokok kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sesuai jadwal, maka besar kemungkinan somasi Novanto di PN Jakarta Selatan gugur. Sebabnya, pembacaan dakwaan di sidang pokok kasus sudah dilakukan.

Sidang perdana kasus Novanto dijadwalkan digelar pada Rabu (13/12/2017). Sementara, praperadilan sanggup diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari semenjak sidang dimulai. Sidang praperadilan Novanto telah dimulai semenjak Kamis, 7 Desember lalu, dan dijadwalkan oleh Hakim Ketua Kusno final satu pekan setelahnya.

Anggapan KPK tak mempunyai adat dalam memproses masalah Novanto juga disampaikan Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu, Ketut Mulya Arsana. Ia memandang proses praperadilan kliennya harusnya dipertimbangkan KPK, sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor.

"Harusnya kan memang begitu. Karena praperadilan itu kan menguji mekanisme dan sebagainya, apakah sah alat buktinya dan sebagainya, itu dulu yang harus diprioritaskan. Logikanya, bagaimana seseorang yang hak formalnya masih diuji tetapi kemudian didorong materiilnya harus sudah masuk disidangkan," kata Ketut kepada Tirto.

Ketut memandang perlu ada yang diperbaiki dari KPK, alasannya forum ini kerap melaksanakan praktik serupa ketika menghadapi somasi praperadilan. Menurut Ketut, perbaikan harus terjadi biar derma aturan kepada warga negara tercipta.

Selain menuding KPK tak beretika, Ketut juga memandang aneh mekanisme yang dipakai forum itu ketika memutuskan kliennya sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu keanehannya, KPK dituding tetap memakai alat bukti yang sudah dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sekarang penyidikannya dilakukan sehabis orang ditetapkan tersangka, jadi orang ditetapkan maling gres dicari buktinya, kan tidak benar. Masalah ini clear sebenarnya, proses ini terang benderang bahwa ada kesalahan mekanisme di situ,” kata dia.

Respons KPK

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berkata bahwa pelimpahan berkas kasus Setya Novanto dilakukan cepat alasannya menurut Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur "tersangka berhak segera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya sanggup diajukan kepada penuntut umum." Selain itu, "tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum."

Baca :
Setiadi mempersilakan Ketut dan Mudzakir menganggap KPK tak beretika. Namun, Setiadi mempertanyakan dasar argumentasi kuasa aturan dan mahir aturan pidana yang dihadirkan sebagai saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto, pada Senin (11/12).

“Kalau semua dikaitkan dengan etika, kini adat tidak pemohon dipanggil 4-5 kali loh, dipanggil terperinci tiba ke KPK hari, jam, tanggal, malah ada acara ke luar kota, ke Kupang lah, itu kan lebih tidak etis lagi,” tutur Setiadi ketika dilansir dari Tirto.

Menurut Setiadi, tindakan KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan sudah sesuai prosedur. Namun, ia memandang masuk akal perbedaan pandangan antara dirinya dengan Mudzakir dan Ketut.

"Saya kini jawab taktik pemohon dan termohon selalu berlawanan. Masing-masing kan punya strategi, silakan saja."

Ilmu Pengetahuan Jenis Hukuman Dalam Aturan Pidana, Perdata Dan Administratif

Hukum Dan Undang Undang  Sanksi aturan yaitu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga merupakan bentuk perwujudan yang paling terang dari kekuasaan negara dalam pelaksanaan kewajibannya untuk memaksakan ditaatinya aturan dan dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana.

Menurut “Black's Law Dictionary Seventh Edition”, hukuman (sanction) adalah:

“A penalty or coercive measure that results from failure to comply with a law, rule, or order (a sanction for discovery abuse)”.

Di Indonesia, secara umum, dikenal sekurang-kurangnya tiga jenis hukuman aturan yaitu:

Sanksi aturan yaitu hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melanggar aturan dan juga m Ilmu Pengetahuan Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif
Jenis Sanksi Dalam Hukum Pidana, Perdata Dan Administratif. Hukum Dan Undang Undang.
  1. sanksi aturan pidana,
  2. sanksi aturan perdata,
  3. sanksi administrasi/administratif.


  • Sanksi Hukum Pidana

Dalam aturan pidana, hukuman aturan disebut hukuman. Menurut R. Soesilo, hukuman adalah:

“Suatu perasaan tidak lezat (sengsara) yang dijatuhkan oleh hakim dengan vonis kepada orang yang telah melanggar undang-undang aturan pidana”.

Dijatuhkan kepada seseorang yang telah melanggar ketentuan aturan pidana. Sanksi yang dijatuhkan dalam aturan pidana mengakibatkan perampasan kebebasan ( hukuman penjara), harta benda ( penyitaan), kehormatan bahkan jiwa seseorang (hukuman mati). Oleh sebab itu dalam penerapan aturan pidana harus mendasarkan pada aturan program pidana yang jelas. Hal ini untuk menunjukkan hak kepada seseorang untuk membela diri, berkaitan pula dengan penerapan asas legalitas.

Hukuman sendiri diatur dalam pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:

Hukuman pokok, yang terbagi menjadi:

a) hukuman mati
b) hukuman penjara
c) hukuman kurungan
d) hukuman denda

Hukuman-hukuman tambahan, yang terbagi menjadi:

a) pencabutan beberapa hak yang tertentu
b) perampasan barang yang tertentu
c) pengumuman keputusan hakim

  • Sanksi Hukum Perdata

Dalam aturan perdata, putusan yang dijatuhkan oleh hakim sanggup berupa:
  1. Putusan condemnatoir yakni putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi (kewajibannya). Contoh: salah satu pihak dieksekusi untuk membayar kerugian, pihak yang kalah dieksekusi untuk membayar biaya perkara
  2. Putusan declaratoir yakni putusan yang amarnya membuat suatu keadaan yang sah berdasarkan hukum. Putusan ini hanya bersifat membuktikan dan menegaskan suatu keadaan aturan semata-mata. Contoh: putusan yang menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah sengketa
  3. Putusan constitutif yakni putusan yang menghilangkan suatu keadaan aturan dan membuat keadaan aturan baru. Contoh: putusan yang memutuskan suatu ikatan perkawinan.


Jadi, dalam aturan perdata, bentuk hukuman hukumnya sanggup berupa:
  1. Kewajiban untuk memenuhi prestasi (kewajiban),
  2. Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan aturan baru.


  • Saksi Hukum Administrasi/Administratif

Sedangkan untuk hukuman administrasi/administratif, yaitu hukuman yang dikenakan terhadap pelanggaran manajemen atau ketentuan undang-undang yang bersifat administratif. Pada umumnya hukuman administrasi/administratif berupa;
  1. denda (misalnya yang diatur dalam PP No. 28 Tahun 2008),
  2. pembekuan sampai pencabutan akta dan/atau izin (misalnya yang diatur dalam Permenhub No. KM 26 Tahun 2009),
  3. penghentian sementara pelayanan manajemen sampai pengurangan jatah produksi (misalnya yang diatur dalam Permenhut No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008),
  4. tindakan administratif (misalnya yang diatur dalam Keputusan KPPU No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008). (Sumber: Hukumonline).

Baca :

Dasar hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  2. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2008 perihal Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda
  3. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.39/MENHUT-II/2008 Tahun 2008 perihal Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan
  4. Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 252/KPPU/KEP/VII/2008 Tahun 2008 perihal Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  5. Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 26 Tahun 2009 perihal Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Keselamatan Penerbangan

Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Maut Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia, Slobodan Praljak (72) yang meminum racun usai pembacaan vonis oleh hakim dalam Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ITCY) di Den Haag, Belanda, pada Kamis (30/11/2017).

Dalam sebuah pernyataan singkat, Jaksa Belanda menyampaikan penyelidikan akan fokus pada tindakan "bunuh diri dan pelanggaran terhadap Undang-undang Obat-obatan".

Seperti diwartakan BBC, polisi akan menilik siapa yang memberi Praljak cairan mematikan, termasuk jenis cairan itu dan bagaimana Praljak menyelundupkannya ke pengadilan yang pengamanannya ketat.
 Kepolisian Belanda menilik tamat hidup Mantan Jenderal Tentara Kroasia Ilmu Pengetahuan Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
Slobodan Praljak memasuki Pengadilan Kejahatan Perang Yugoslavia di Hague, Belanda. AP/Robin van Lonkhuisen
Peristiwa bunuh diri Praljak bukanlah yang pertama terjadi selama persidangan di Den Haag. Slavko Dokmanovic, yang diduga melaksanakan kejahatan perang, menggantung diri di selnya pada 1998. Tahun 2006, pemimpin perang Serbia Milan Babic juga bunuh diri di selnya.

Praljak meninggal di rumah sakit pada hari Rabu (29/11/2017) waktu setempat sesaat sesudah ia menenggak cairan dalam botol kecil yang diminumnya sesudah menyatakan beliau tidak bersalah.

Beberapa detik sesudah mendengar vonisnya, mantan jenderal tersebut menyatakan, "Slobodan Praljak bukan penjahat perang, saya menolak keputusan pengadilan."

Dia kemudian minum racun dari botol beling kecil itu dan berkata,"Saya telah meminum racun." Hakim ketua yang semula tampak kebingungan kemudian menangguhkan persidangan dan Praljak dibawa ke rumah sakit.

Juru Bicara ICTY Nenad Golcevski menyampaikan Praljak "langsung jatuh sakit" usai minum racun dan meninggal di rumah sakit. Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak sanggup mengonfirmasi apa jenis cairan yang diminum Praljak.

Praljak merupakan Jenderal Tentara Kroasia yang dinyatakan bersalah alasannya melaksanakan kejahatan perang kepada warga muslim Bosnia selama Perang Kroasia-Bosnia pada periode tahun 1992-1994. Ia pun dieksekusi penjara selama 20 tahun.

Usai perang ia sempat menjadi pebisinis di bidang teknik, film, dan teater. Pada tanggal 5 April 2004 ia menyerahkan diri ke otoritas Kroasia, kemudian dikirim ke tempat tahanan penjahat perang milik ICTY.

Posisinya sebagai pejabat tinggi di Kementerian Pertahanan Kroasia semasa perang menciptakan Praljak dipastikan terlibat dalam penyusunan taktik perang, termasuk merancang agresi pembantaian warga sipil Bosnia.

Pada animo panas 1993 tentara Kroasia pernah mengumpulkan warga muslim di kawasan Prozor, Bosnia dan Herzegovina. Pembantaian kemudian terjadi, dan Praljak dituduh gagal untuk mencegahnya meski bekerjsama diberi tahu perihal rencana agresi tersebut.

Baca :
Ia juga menyerang para anggota organisasi internasional dan menghancurkan situs bersejarah berjulukan Jembatan Tua (Old Bridge) serta sejumlah masjid.

Kendati demikian, Praljak dianggap sebagai hero bagi sebagian orang. Kematian Praljak pun dikenang oleh sekitar seribu orang Kroasia Bosnia yang berkumpul di Mostar dengan menyalakkan lilin pada Rabu (29/11/2017) malam waktu setempat usai informasi murung Praljak diumumkan.

"Saya tiba ke sini untuk mendukung jenderal-jenderal kami dan menghormati Jenderal Praljak yang tidak sanggup menanggung ketidakadilan sehingga menciptakan keputusan terakhirnya," kata veteran perang Kroasia, Darko Drmac. "Dia yakni pujian dan hero kami." Demikian dikutip dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.

"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).

Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
 Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh Ilmu Pengetahuan Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.-
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.

Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.

"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.

Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Baca :
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.

"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).

Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Aku Mau Hidup Hening Menjalani Kurun Hukuman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan. Lantaran itu ia berencana mengembalikan laba dari proyek e-KTP sebesar 2,5 juta dolar AS.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup hening menjalani masa eksekusi saya," kata Andi Narogong dalam investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil 350 ribu AS. Sebenarnya bila aset saya tidak diblokir saya commit akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.

Andi mengaku masih punya uang dari laba di Mabes Polisi Republik Indonesia sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada perjuangan SPBU, perjuangan karaoke, perjuangan properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Baca :
Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari KTP-e.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, sebab itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada perjuangan bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi seraya menjelaskan bahwa ia mempunyai 13 perusahaan yang tidak fiktif.

"Saya sangat merasa bersalah. Sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk menciptakan kehebohan," tambah Andi ibarat diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tni Au Dalam Penyelundupan Miras Di Papua

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyelundupan 797 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil diungkap Kepolisian Daerah Papua pada Rabu, 29 November kemarin.

Menurut Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat Humas Polda Papua AKBP Suryadi Diaz, miras-miras itu diselundupkan di dalam 32 baskom cat dan dikirim berbarengan dengan barang kebutuhan masyarakat lain menyerupai sembako dan minuman.

“Miras itu ada di dalam baskom cat,” ujar Suryadi kepada Tirto, Kamis (30/11). Ia menegaskan penyelundupan terungkap berkat kerja intelijen Kepolisian.
 botol minuman keras ke Wamena memakai pesawat Hercules Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berhasil di Ilmu Pengetahuan Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
Hercules Tentara Nasional Indonesia AU. ANTARA FOTO/Fadlansyah
Penyelundupan Miras Bukan Pertama

Menurut Suryadi, pengungkapan penyelundupan minuman keras di wilayah Papua melalui jalur udara bukan kali pertama terjadi. Sepanjang setahun terakhir ini, sudah ribuan botol miras berhasil digagalkan Kepolisian. Kebanyakan, kata Suryadi, penyelundup miras memakai pesawat Trigana Air.

“Bisa dibilang, untuk pesawat Hercules ini gres pertama kali terungkap,” ujar Suryadi.

Kini penyelidikan perkara tersebut sudah diserahkan ke Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara karena penyeludupan memakai armada milik Tentara Nasional Indonesia AU. Polisi hanya menangkap AS, 38, selaku pemilik miras seludupan ini.

Keterangan Suryadi diamini Pendeta Benny Giay, tokoh masyarakat Papua. Benny mengatakan, penyeludupan minuman keras merupakan hal lumrah yang terjadi di Papua, bahkan, penyeludupan bukan terjadi lewat pesawat saja tapi juga kapal laut.

“Sudah biasa dari dulu. Kaprikornus kapal maritim juga biasa [mengangkut miras] dan bersandar malam-malam di Nabire,” kata Benny kepada Tirto.

Benny menyebut, banyaknya penyeludupan ini karena Papua dianggap sebagai tanah bebas yang berjarak jauh oleh petinggi NKRI, sehingga banyak petinggi termasuk petinggi militer bermain.

“Siapa yang berani sentuh mereka. Itu [sama saja] berhadapan dengan tembok,” kata Benny.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia AU Marsma Jemi Trisonjaya mengakui soal penyeludupan miras dengan memakai pesawat milik matra AU. Menurut Jemi, Pesawat Herkules memang sering dijadikan alat untuk mengirimkan kebutuhan logistik masyarakat.

Kendati penyelundupan dilakukan dengan memakai pesawat Hercules milik Tentara Nasional Indonesia AU, ia membantah keterlibatan personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam perjuangan penyelundupan itu. Ia malah menuding ada pihak lain yang menyalahgunakan kemudahan pengiriman logistik dengan mengakibatkan pesawat Hercules untuk mengangkut minuman keras.

“Ada oknum masyarakat yang menyalahgunakan," ungkap Jemi kepada Tirto.

Jemi mengaku, pihaknya kini sedang menyidik lebih lanjut bagaimana penyeludupan ini dilakukan. Tak hanya itu, Jemi berjanji menindak anggotanya kalau ada yang terlibat.

"Fokusnya kini pendalaman dan penyidikan oleh internal Tentara Nasional Indonesia AU. Kalau ada yang terlibat tentu akan diberi tindakan tegas," kata Jemi.

Informasi yang berhasil dihimpun Tirto, vodka yang disimpan dalam baskom ini tidak diperiksa melalui X-Ray dikala dikirim. Pemeriksaan juga tak dilakukan dikala barang-barang ini hingga di Bandara Wamena.

Jemi meyakini penyelundupan ini gres yang yang pertama. "Kalau sering, kan, sudah tertangkap tangan dari dulu," kata Jemi menegaskan.

Kasus Penyelundupan 2015

Kendati sangat sedikit yang memberitakan, namun pada 2015 silam pernah muncul perkara yang mirip.

Pada 2015, perkara penyelundupan serupa diungkap Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, Jayapura, dan melibatkan dua anggota Paskhas Tentara Nasional Indonesia AU Landasan Udara Jayapura. Dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU ini berinisial W dan S, dan diduga terlibat pengiriman minuman keras ke Kabupaten Tolikara Papua.

Dikutip dari laman Berita Satu, kedua anggota Tentara Nasional Indonesia AU itu diduga menjadi beking penyelundupan miras yang melibatkan pegawai Koperasi Pelabuhan Udara (Kopelu) berinisial TH. Saat itu, menyerupai akreditasi TH, ia bekerja sama dengan W dan S untuk menyelundukan minuman keras melalui pesawat Trigana Air dan dikirim ke Tolikara.

“TH tak hanya sekali melaksanakan pengiriman miras ke kabupaten di pegunungan Papua, namun sudah sering,” ujar Kepala Kepolisian Kawasan Bandara Sentani, AKP Jubelina Wali. Ia pun menegaskan kalau pengiriman itu melibatkan dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU dari Lanud Jayapura.
Baca :
“TH juga mengaku bahwa dua anggota Tentara Nasional Indonesia AU diduga membantu dalam pengiriman ini.”

Dari hasil pengungkapan polisi dikala itu, ditemukan 80 botol minuman keras jenis vodka dan 6 botol Chivas yang akan dikirim memakai penerbangan ke Tolikara.

Namun keterlibatan dua anggota Tentara Nasional Indonesia itu disanggah Komandan Lanud Jayapura, Kolonel (Pnb) I Made Susila Adyana. Bantahan I Made Susila hampir sama dengan ucapan Jemi Trisonjaya: menengarai ada pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan Tentara Nasional Indonesia AU.

“Saya sudah bertanya kepada anggota itu, dapat saja ada pihak lain yang tidak bahagia dengan Tentara Nasional Indonesia AU. Tapi nanti saya akan cek eksklusif ke lapangan,” kata I Made Susila, dikutip dari usang Berita Satu. (***)

Ilmu Pengetahuan Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 Imac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia di Jalan Taman Kemang I, Jakarta dibobol oleh 2 orang pencuri pada Jumat (15/12) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari agresi itu, pelaku sempat membawa kabur 1 buah komputer jenis Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 inch. Namun, pencuri itu berhasil ditangkap pada Senin (18/12).

Dari penyelidikan polisi, pelaku yang berjulukan Murdjoko alias Joko dan Lukito, keduanya memakai sepeda motor dalam melancarkan aksinya. Joko bertugas menunggu di luar pagar memantau keadaan dan Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor tersebut.
 Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia di Jalan Taman Kemang I Ilmu Pengetahuan Mabes Polisi Republik Indonesia Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
Ilustrasi. foto/shutterstock
Keduanya kemudian mengambil iMac tersebut dan menjualnya kepada penadah di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur berjulukan Ahmad Bukhari Simbolon alias Ari dengan harga Rp5,5 juta.

"Tersangka Joko menerima potongan Rp2 juta dan tersangka Lukito menerima Rp3,5 juta," terperinci Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis ibarat dikutip dari Tirto.

Namun, pelaku Joko mengaku hanya menerima Rp1 juta sebab sisanya dipinjam oleh Lukito yang ketika ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan Joko dan Ari, polisi mengamankan barang bukti, ibarat satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp900 ribu.

Baca :
Joko dianggap telah melaksanakan kejahatan pencurian dengan pemberatan berdasar Pasal 363 ayat (1) ke-4 kitab undang-undang hukum pidana dengan masa eksekusi paling usang 7 tahun penjara. Sementara Ari dianggap melanggar Pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana tindak pidana kejahatan sebagai penadahan dengan bahaya eksekusi maksimal 4 tahun penjara. (***)

Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait Lgbt, Pakar Sebut Hakim Mk ‘Gagal Paham’

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah keliru memaknai ekspansi wacana asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP.

Menurut dia, pengertian zina, kumpul kebo atau Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bukan gagasan baru. Bahkan mereka yang bekerjasama sex yang tidak terikat perkawinan pun bukan konsep baru.

 Pakar aturan pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta  Ilmu Pengetahuan Tolak Judicial Review Pasal Asusila Terkait LGBT, Pakar Sebut Hakim MK ‘Gagal Paham’
Sidang lanjutan ini beragenda mendengarkan saksi ahli,Uji bahan ini berkaitan dengan pembentukan pansus hak angket KPK dan beberapa andal dihadirkan di antaranya Pakar Hukum Acara Pidana Arif Setiawan dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun sebagai andal dari KPK, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan sebagai saksi andal dari Pemerintah. AKTUAL/Munzir
“MK gagal paham dengan memandang hal ini sebagai gagasan ‘pembaharuan’ yang menjadi domain postive legislator,” ujar Chairul dalam pesan tertulisnya dikutip Aktual.com, Selasa (18/12).

Justru hal itu, lanjut dia, merupakan gagasan yang bergotong-royong wacana rasa kesusilaan, dan menjadi harapan aturan bangsa Indonesia yang telah dikebiri oleh ideologi liberal ketika Belanda memberlakukan ‘Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie’ (WvSNI) di negara kita.

Sehingga, penasehat andal Kapolri semenjak kala Jenderal BHD sampai Tito Karnavian itu menyampaikan bahwa konstitusi Indonesia dengan idiologi negara Pancasila yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa (YME), merupakan sarana yang paling ampuh mengembalikan makna delik-delik tersebut bukan sebaliknya.

Baca :
“Sepertinya 5 hakim MK yang menolak permohonan Judicial Review (JR) baru-baru ini mesti berguru wacana asas legalitas dengan benar,” tegas dosen berkacamata ini menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan somasi uji bahan ekspansi makna asusila dalam pasal 284, 285 dan 292 KUHP. Pengujian mengenai Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) itu, diajukan Guru Besar IPB Euis Sunarti ibarat diberitakan Aktual.

“Menolak permohonan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Arief Hidayat ketika membacakan putusan, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/12).

Penolakan karena majelis menilai forum penguji undang-undang tidak berwenang untuk merumuskan tindak pidana baru, karena kewenangan dimaksud sepenuhnya ada di tangan Presiden dan DPR. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Janji Pangkas Gap Regulasi Indonesia Dengan Uncac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum di miliki oleh Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memberikan komitemen KPK untuk memangkas kesenjangan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC). Hal ini disampaikan Agus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Komitmen kita kali ini yaitu menambal gap yang masih terlalu lebar itu supaya nanti lebih ideal untuk maju bersama dan mudah-mudahan itu bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Agus dalam jumpa pers sesaat sesudah Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
undangan yang belum di miliki oleh Indonesia Ilmu Pengetahuan KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Agus memberikan keinginannya semoga substansi konvensi antikorupsi PBB sanggup diimplementasikan di Indonesia secara utuh, mengingat hal tersebut sudah menjadi akad Indonesia dengan meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ihwal Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Jika dilihat dari substansi UNCAC, Agus mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum dimiliki oleh Indonesia, contohnya substansi UNCAC yang mengatur ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing. Kemudian, ihwal ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Untuk itu, Agus mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya mengimplementasikan UNCAC. “Mari komitmen terhadap UNCAC diwujudkan dalam legislasi kita,” ujar Agus.

Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia dikala ini telah menuntaskan banyak sekali kajian terkait penanggulangan korupsi dalam sistem aturan nasional. Saat ini proses tersebut telah hingga pada perumusan laporan akhir. Dalam laporan tersebut, terdapat 32 butir rekomendasi untuk peningkatan kesesuaian aturan nasional dengan aturan internasional, efektivitas penegakan hukum, serta kerjasama internasional di pemberantasan korupsi. Dari ke 32 butir tersebut, 24 di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Saat ini Indonesia telah memasuki momentum tahun kelima sesudah terbitnya rekomendasi hasil review putaran I, menjelang terbitnya hasil review putaran II, dan menyongsong dimulainya fase tindak lanjut pada tahun 2020. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai national focal point dengan berkoordinasi dengan para pemagku kepentingan dari instansi terkait, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Luar Negeri, M Fachir, di daerah yang sama memberikan tiga fokus Kementerian Luar Negeri. Pertama, Kementerian Luar Negeri berupaya secara serius untuk mengurangi kesenjangan implementasi UNCAC di Indonesia. Kedua, Kementerian Luar Negeri terus membangun best practicedan nation learn dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang ketiga, Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kerjasama bilateral, baik regional maupun global untuk membangun sinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. “Jadi kita perkuat kolaborasi bilateral terutama dengan negara-negara yang sudah mempunyai praktik pelaksanaan anti korupsi yang baik. Itu yang menjadi sasaran kita dalam upaya peningkatan kemampuan kita,” ujar Fachir.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dahana Putra, memberikan dalam waktu erat akan disahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang salah satu poinnya yaitu mengadopsi substansi UNCAC. Selain itu, berdasarkan Dahana, pihaknya juga sedang memperkuat banyak sekali regulasi dalam pemberantasan korupsi.

“Di antaranya terkait perampasan aset, itu sudah selesai dan kita akan dorong untuk di prolegnaskan. Juga mutual legal assistance itu juga sama, jadi pada prinsipnya pemerintah sudah siap dengan beberapa regulasi terkait santunan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” saya Dahana menyerupai dilansir dari Hukumonline.

Sementara di level Pemerintah, sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Salah satunya kita mengubah terkait RPP gratifikasi bahkan juga mengubah RPP terkait santunan pembagian penghargaan kepada yang menginformasikan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca :
Staf Ahli Badan Perencana Nasional, Annisa Diyani, memberikan bahwa semenjak 2012 sebetulnya telah diinisiasikan Strategi Nasional Anti Korupsi. Stranas tersebut sudah diatur dengan Perpres No.55 Tahun 2012 yang diakui pembahasaanya cukup lama, 6 tahun semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC.

Diyani memberikan bahwa ada planning untuk melaksanakan revisi terhadap Perpres No.55 Tahun 2012 tersebut semoga semakin sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan UNCAC. Hal ini sudah dibicarakan dengan KPK, KSP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap dengan adanya revisi perpres 55/2012 ini, kita sanggup menyederhanakan dengan adanya e procurement, e catalogue dan lain-lain. Makara demikian saya rasa,” pungkasnya.