Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna meminta permohonan kepada penyidik untuk segera menahan musisi Ahmad Dhani.

"Kami ingin berkoordinasi dengan penyidik untuk memohon penahanan kepada Ahmad Dhani," kata Andreas, Kamis (30/11/2017).

Selama proses berjalan Andreas berharap Dhani segera ditahan. Karena menurutnya kasus Dhani sudah memenuhi persyaratan yang sesuai dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 wacana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam syarat itu dibagi 2 ialah syarat penahanan objektif dan subjektif.
 Jack Lapian bersama kuasa hukummya Andreas Nahot Silitonga mendatangi Polres Metro Jakart Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
Tersangka kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani, didampingi penasehat hukumnya Ali Lubis tiba untuk menjalani investigasi di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Reno Esnir
"Selama proses ini berjalan, kami berharap Ahmad Dhani sanggup dilakukan penahanan terhadap dirinya, itu penting buat kami. Karena alasan penahanan itu ada dua secara objektif dan subjektif," kata Andreas.

Syarat penahanan objektif sesuai Pasal 21 KUHAP ayat (4) menyatakan, penahanan sanggup dilakukan terhadap tersangka yang melaksanakan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih. Menurut Andreas tindak pidana yang dilakukan Dhani sudah mencukupi persyaratan tersebut. Tindak pidana yang dilakukan Dhani diancam 6 tahun penjara sesuai pasal 45A UU ITE.

"Sehingga secara objektif berdasarkan kami sudah terpenuhi," kata Andreas ibarat diberitakan Tirto.

Sedangkan syarat penahanan subjektif sesuai pasal 21 KUHAP ayat (1) menyatakan apabila penahanan sanggup dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka sanggup melarikan diri atau dikhawatirkan sanggup mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Menurut Andreas tiga syarat tersebut sudah memenuhi penahanan terhadap Dhani.

Baca :
"Jadi berdasarkan kami dari ketiga syarat subjektif ini sudah terpenuhi, kami mengkhawatirkan juga nanti terulang lagi, jikalau terulang lagi nanti semakin banyak lagi pihak yang dirugikan," kata Andreas.

Sebelumnya, Ali Lubis, tim kuasa aturan Advokat Cinta Tanah air (ACTA) yang menangani kasus Ahmad Dhani berpendapat, seharusnya semenjak awal laporan dugaan ujaran kebencian yang ditulis Dhani ditolak. Menurutnya, Dhani hanya memberikan pendapat yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

"Beliau hanya memberikan pendapat, sekali lagi pendapat, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-undang," kata Ali ketika mendampingi Dhani yang memenuhi panggilan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017). (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment