Showing posts sorted by relevance for query korupsi-e-ktp-andi-narogong-mengakui. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query korupsi-e-ktp-andi-narogong-mengakui. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp: Andi Narogong Mengakui Dpr Sanggup Jatah Duit Dari Proyek E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar 7 juta dolar AS sudah dilakukan. Pemberian pertama sebesar 3,5 juta dolar dilakukan pada simpulan 2011 dan separuhnya lagi di awal 2012.

"Caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung," kata Andi dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan e-KTP yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui proteksi jatah untuk dewan perwakilan rakyat sebesar  Ilmu Pengetahuan Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Oka Masagung yang dimaksud Andi ialah Made Oka Masagung, pemilik perusahaan Delta Energy Investment yang juga orang bersahabat Setya Novanto. Sedangkan Anang ialah Anang Sugiana Sudihardjo sebagai Direktur PT Quadra Solutions.

"Tapi ketika mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau sanksi lagi alasannya tidak sanggup. Lalu saya beritahu Irman. Irman sarankan adakan pertemuan antara saya, Anang dan Giarto di Plaza Cafe Vin," kata Andi.

"Saya katakan tidak masalah, tapi bagaimana dengan komitmen yang sudah dibangun Anang? Lalu saya lapor ke Pak Novanto, jikalau Anang tidak mampu dan dijawab 'Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja', kemudian ada perubahan perilaku Pak Anang," terperinci Andi.

Untuk sanksi ke Kemendagri, Irman meminta 700 ribu dolar AS padahal kesepakatannya uang itu diberikan oleh PNRI, sehingga Andi pun menalangi proteksi itu.

Sementara pada awal 2012, total yang diberikan Andi ialah 2,2 juta dolar AS alasannya sebelumnya sudah menyerahkan 1,5 juta dolar AS melalui staf Kemendagri Josef Sumartono.

Baca :
"Pekerjaan berjalan tapi kami dipersulit alasannya tidak dikasih uang muka. Saya dimarahi Irman alasannya sehabis 700 ribu dolar AS, konsorsium mengeluh pekerjaan tidak akan selesai. Lalu saya pun lapor ke Bu Sekjen, kasian konsorsium dituntut cepat tapi tidak didukung," ungkap Andi ketika dikutip dari Tirto.

Andi pun menjelaskan bahwa ia sudah mengeksekusi seruan untuk dewan perwakilan rakyat dan Kemendagri yang totalnya 10 persen dari anggaran total KTP-E.

"Malah pak Irman minta uang terus buat Menteri. Waktu itu bahkan ada laporan Rp79 miliar yang akan dikasih dari konsorsoum sudah diambil Irman sebagian. Sama saya saja sudah 2,2 juta dolar AS. Tidak benar ini, saya mau laporkan sama menteri, tapi kata Irman 'kami tidak pernah diberi uang'. Saya dimarahi Irman dan disebut calo, kesannya saya mundur. Saya minta diganti Marliem pengeluaran saya dan Marliem bersedia dengan catatan jangan memakai nama saya," tambah Andi.

Andi pun meminta tolong temannya, Muda Ikhsan Harahap yang ditransfer 1,5 juta dolar AS dan 1 juta dolar AS ke rekening istri Andi sehingga total penggantian 2,5 juta dolar AS pada Maret atau April 2013. (***)

Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-Ktp: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Glamor Pertolongan Narogong & Marliem

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M-11 yang pernah diberikan Andi Narogong dan Johannes Marliem. Menurut Novanto, seharusnya ada bukti perbaikan dari pihak Richard Mille bila jam tersebut pernah diperbaiki di luar negeri.

"Saya demi Tuhan dan apalagi tadi, pernah diperbaiki. Kalau diperbaiki dan kita yang mengambil, mestinya ada surat diberikan kepada saya untuk mengambil jam tersebut," kata Novanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 membantah dirinya pernah memperbaiki jam glamor Richard Mille M Ilmu Pengetahuan Sidang Korupsi E-KTP: Setnov Bantah Pernah Servis Jam Mewah Pemberian Narogong & Marliem
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto didampingi penasehat hukumnya menyimak keterangan saksi dikala menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Seni (22/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

Novanto tetap berkelit dirinya tidak pernah mendapatkan jam tersebut pada bulan November 2012 menyerupai yang diakui oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.

Selain itu, Novanto beralasan, dirinya menanyakan tipe jam untuk memastikan tahun pembuatan jam. Ia beralasan, jam Richard Mille berbeda dengan jam lain. Harga jam Richard Mille, klaim Novanto, akan naik apabila umur jam semakin tua.

"Kalau dijual, saya juga sering menjual yang bekas, untuk ultah anak saya, itu bukan lebih murah, makin usang makin lebih mahal," kata Novanto.

Hakim pun sempat mengonfirmasi apakah Novanto sempat menerima jam Richard Mille sebelum itu. Namun, Novanto pribadi tegas menjawab tidak pernah mendapatkan jam Richard Mille.

"Tidak pernah, Yang Mulia," kata Novanto.

Andi Narogong dalam kesaksiannya, pernah menyebutkan bahwa ia dan Johannes Marliem patungan untuk membelikan hadiah ulang tahun Setya Novanto pada November 2012 berupa jam glamor Richard Mille RM-11.

Dalam persidangan Setya Novanto, Jaksa KPK memutarkan salah satu rekaman investigasi antara Biro Investigasi Federal (FBI) dengan Dirut Biomorf Lone Wolf, Johanes Marliem. Perusahaan Biomorf Lone Wolf yakni penyedia produk biometrik merek L-1 yang dipakai di proyek e-KTP.

Dalam rekaman tersebut, Marliem mengaku jikalau jam yang pernah diberikan pada Setya Novanto tersebut sempat mengalami kerusakan.

Kesaksian soal jam Richard Mille yang rusak ini juga dibenarkan oleh Andi Narogong alias Andi Agustinus. Ia juga mengakui menawarkan jam tersebut sebagai hadiah ultah Setnov.


"Seinget saya pernah rusak," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, Jakarta, dikala dilansir dari Tirto, Senin (22/1/2018).

Andi melaporkan kepada Marliem bahwa jam seharga 135 ribu Dolar AS itu diperbaiki ke luar negeri oleh Novanto. Saat itu, seingat Andi, Novanto bahkan ditemani Marliem selama di Amerika untuk memperbaiki jam tersebut.

Baca :

Andi Narogong bersaksi bahwa Novanto mengembalikan jam tersebut pada Januari 2017 sesudah kasus e-KTP mulai mencuat. Jam tersebut dikembalikan kepada Andi dikala ia hadir dalam program di kediaman Novanto. Ia pun memberitahu Johanes Marliem terkait pengembalian jam Novanto. Akhirnya, jam tersebut dijual oleh Narogong seharga Rp1,3 miliar. Dari uang penjualan tersebut, ia mengambil sekitar Rp 650 juta.

"Yang 650 saya ambil. Sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," kata Andi.

Dalam kasus ini, Setya Novanto tidak hanya mendapatkan uang sebesar 7,3 juta Dolar AS. Ia mendapatkan proteksi barang berupa jam tangan brand Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu Dolar AS yang dibeli oleh Andi Narogong bersama dengan Johannes Marliem. Jam glamor ini diberikan sebagai belahan dari kompensasi sebab terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran proyek e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Aku Mau Hidup Hening Menjalani Kurun Hukuman

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan. Lantaran itu ia berencana mengembalikan laba dari proyek e-KTP sebesar 2,5 juta dolar AS.

"Saya merasa uang Biomorf itu uang negara, daripada saya nanti dikejar-kejar, saya mau hidup hening menjalani masa eksekusi saya," kata Andi Narogong dalam investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).
KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong ingin hidup hening di tahanan Ilmu Pengetahuan Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Dalam kasus ini, Andi Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

"Saya sudah mulai mencicil 350 ribu AS. Sebenarnya bila aset saya tidak diblokir saya commit akan mengembalikan, tapi selambat-lambatnya dalam satu tahun kalau diblokir," ungkap Andi.

Andi mengaku masih punya uang dari laba di Mabes Polisi Republik Indonesia sebagai rekanan.

"Saya berusaha dari tahun 2000. Saya ada perjuangan SPBU, perjuangan karaoke, perjuangan properti, dan ada subkon," tambah Andi.

Baca :
Andi pun membantah rumah yang diatasnamakan istrinya Inayah berasal dari KTP-e.

"Tidak ada kaitan di rumah, Yang Mulia, sebab itu dibeli pada 2013, sedangkan di rumah di Tebet 2013 saya ada perjuangan bidang properti dan investasi dolar juga ada," ungkap Andi seraya menjelaskan bahwa ia mempunyai 13 perusahaan yang tidak fiktif.

"Saya sangat merasa bersalah. Sangat menyesal dan mohon maaf tidak ada tujuan kami untuk menciptakan kehebohan," tambah Andi ibarat diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi E-Ktp, Eks Sekjen Kemendagri Dan Keponakan Setnov Digarap Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e-KTP dengan menelisik keterlibatan pihak-pihak lain dalam masalah ini.

Untuk itu, KPK mengagendakan investigasi terhadap Eks Sekjen Kemendagri Diah Anggraini dan Keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dalam masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

 tengah membuatkan masalah dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan Usut Korupsi e-KTP, Eks Sekjen Kemendagri dan Keponakan Setnov Digarap KPK
Jubir KPK Febri Diansyah dikala konferensi pers perihal OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta tetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara berjulukan Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait masalah suap untuk pengurusan masalah suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano
“Diperiksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikala dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Pada sidang masalah e-KTP dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, nama Diah disebut sebagai pihak yang gotong royong melaksanakan kerugian negara sampai Rp 2,3 triliun.

Diah disebut mendapatkan uang bancakan senilai US$ 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. Ia juga mengakui soal penerimaan uang tersebut dalam sidang e-KTP. Diah mengaku terpaksa mendapatkan uang tersebut alasannya yaitu menerima bahaya “mati” dari terdakwa Sugiharto.

Irvanto Hendra Pambudi merupakan mantan PT Murakabi Sejahtera. Diketahui, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang sengaja dibuat oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Konsorsium Murakabi dibuat untuk mendampingi Konsorsium PNRI dalam proses lelang. Meski kalah dalam proses lelang, Murakabi tetap diberikan pekerjaan dalam menggarap proyek e-KTP oleh Andi Agustinus.

Konsorsium Murakabi terdiri atas beberapa perusahaan, antara lain PT Murakabi Sejahtera, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa.

Sebelumnya, KPK tetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) tersangka gres dalam masalah korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka terhadap Anang menurut fakta persidangan dengan terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Perbuatan Anang diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, atas masalah yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Bahkan Anang juga diduga melaksanakan korupsi e-KTP gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto dan lainnya. Demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Hebat Pihak Setya Novanto Tuding Komisi Pemberantasan Korupsi Tak Etis Dikala Praperadilan Dan Respons Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak beretika alasannya sudah memasukkan berkas kasus tersangka masalah dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto sebelum sidang praperadilan selesai.

Hal tersebut ditegaskan Mudzakir ketika menjadi saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (11/12/2017). Mudzakir beralasan, penegak aturan harusnya menghargai pengajuan somasi praperadilan sebelum memproses sidang pokok perkara.
 Pakar aturan pidana dari Universitas Islam Indonesia  Ilmu Pengetahuan e-KTP: Ahli Pihak Setya Novanto Tuding KPK Tak Etis Saat Praperadilan dan Respons KPK
Tersangka masalah korupsi KTP Elektronik Setya Novanto seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/12/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.
“Etikanya harusnya hargai orang ejekan praperadilan, sehabis itu final barulah ejekan berkasnya. Karena ia harus sadari, bahwa ketika sidang perdana dimulai itu kan merugikan hak orang lain,” kata Mudzakir di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).

Mudzakir juga menganggap ketentuan Pasal 82 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sanggup dipertanyakan maksudnya. Beleid tersebut mengatur, praperadilan atas sebuah masalah sanggup gugur jikalau investigasi suatu kasus telah dimulai pengadilan negeri.

"Pasal 82 itu kan dinyatakan sehabis sidang perdana, maka praperadilan gugur. Nah gugur ini maknanya apa? Karena yang diujikan beda, praperadilan penetapan tersangka, di sidang sana bahan pokok," ujarnya.

Menurut Mudzakir, KPK mestinya mempunyai kebijakan untuk menunda pelimpahan berkas kasus ke pengadilan tipikor, meski kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau P21. Penundaan dianggap sah jikalau dilakukan untuk menghargai hak Novanto dalam sidang praperadilan.

Jika jalannya sidang praperadilan dan pokok kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP sesuai jadwal, maka besar kemungkinan somasi Novanto di PN Jakarta Selatan gugur. Sebabnya, pembacaan dakwaan di sidang pokok kasus sudah dilakukan.

Sidang perdana kasus Novanto dijadwalkan digelar pada Rabu (13/12/2017). Sementara, praperadilan sanggup diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari semenjak sidang dimulai. Sidang praperadilan Novanto telah dimulai semenjak Kamis, 7 Desember lalu, dan dijadwalkan oleh Hakim Ketua Kusno final satu pekan setelahnya.

Anggapan KPK tak mempunyai adat dalam memproses masalah Novanto juga disampaikan Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu, Ketut Mulya Arsana. Ia memandang proses praperadilan kliennya harusnya dipertimbangkan KPK, sebelum melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor.

"Harusnya kan memang begitu. Karena praperadilan itu kan menguji mekanisme dan sebagainya, apakah sah alat buktinya dan sebagainya, itu dulu yang harus diprioritaskan. Logikanya, bagaimana seseorang yang hak formalnya masih diuji tetapi kemudian didorong materiilnya harus sudah masuk disidangkan," kata Ketut kepada Tirto.

Ketut memandang perlu ada yang diperbaiki dari KPK, alasannya forum ini kerap melaksanakan praktik serupa ketika menghadapi somasi praperadilan. Menurut Ketut, perbaikan harus terjadi biar derma aturan kepada warga negara tercipta.

Selain menuding KPK tak beretika, Ketut juga memandang aneh mekanisme yang dipakai forum itu ketika memutuskan kliennya sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Salah satu keanehannya, KPK dituding tetap memakai alat bukti yang sudah dianggap tidak sah oleh pengadilan.

"Sekarang penyidikannya dilakukan sehabis orang ditetapkan tersangka, jadi orang ditetapkan maling gres dicari buktinya, kan tidak benar. Masalah ini clear sebenarnya, proses ini terang benderang bahwa ada kesalahan mekanisme di situ,” kata dia.

Respons KPK

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi berkata bahwa pelimpahan berkas kasus Setya Novanto dilakukan cepat alasannya menurut Pasal 50 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur "tersangka berhak segera menerima investigasi oleh penyidik dan selanjutnya sanggup diajukan kepada penuntut umum." Selain itu, "tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum."

Baca :
Setiadi mempersilakan Ketut dan Mudzakir menganggap KPK tak beretika. Namun, Setiadi mempertanyakan dasar argumentasi kuasa aturan dan mahir aturan pidana yang dihadirkan sebagai saksi mahir dalam sidang praperadilan Setya Novanto, pada Senin (11/12).

“Kalau semua dikaitkan dengan etika, kini adat tidak pemohon dipanggil 4-5 kali loh, dipanggil terperinci tiba ke KPK hari, jam, tanggal, malah ada acara ke luar kota, ke Kupang lah, itu kan lebih tidak etis lagi,” tutur Setiadi ketika dilansir dari Tirto.

Menurut Setiadi, tindakan KPK melimpahkan berkas kasus Setya Novanto ke pengadilan sudah sesuai prosedur. Namun, ia memandang masuk akal perbedaan pandangan antara dirinya dengan Mudzakir dan Ketut.

"Saya kini jawab taktik pemohon dan termohon selalu berlawanan. Masing-masing kan punya strategi, silakan saja."

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Cocokan Bukti Pedoman Dana Korupsi E-Ktp Ke Anggota Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

“Tadi kami menerima informasi perkembangan yang cukup cantik dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menyampaikan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan semenjak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
 menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakw Ilmu Pengetahuan KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yakni Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya ketika ini masih berjalan.

Baca :
“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri ibarat diberitakan Aktual.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebetulnya saja sebab hal tersebut tentu sanggup dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.

Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada janji pembagian “fee” untuk dewan perwakilan rakyat sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. (***)

Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan Dari Marliem Untuk Novanto Mulai Terkuak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat.

Seorang laki-laki bersenjata menyandera seorang wanita dan anak kecil di dalam rumah, di daerah elite di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Insiden penyanderaan menciptakan kepolisian Los Angeles buru-buru tiba ke pekarangan rumah yang berada di daerah Beverly Hills itu pada Rabu petang, 9 Agustus 2017, waktu Los Angeles.

Sekitar pukul 17.00 polisi tiba di lokasi penyanderaan. Dua setengah jam sehabis kedatangan polisi, wanita dan anak kecil keluar dari dalam rumah, sementara laki-laki bersenjata masih berada di dalam. Si laki-laki tak mau keluar rumah dan tetap mendekam di dalam sampai sebuah bunyi letusan senjata api menggema sekitar pukul 02.00 pada Kamis dinihari.
 Segalanya terkuak semenjak munculnya insiden penyanderaan di Amerika Serikat Ilmu Pengetahuan Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong meninggalkan ruangan disela sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-el) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Lima hari sehabis kejadian, polisi melaporkan laki-laki penyandera itu berjulukan Johannes Marliem, sedangkan wanita dan anak kecil yang disandera merupakan anak dan istrinya.

Kabar meninggalnya Marliem lalu menghebohkan Indonesia. Marliem merupakan satu di antara sekian nama yang disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atas terdakwa Irman dan Sugiharto (saat ini sudah divonis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

Sebelum meninggal, Marliem sempat mengkhawatirkan kondisi keselamatannya. Ia memberikan hal itu kepada redaksi Tempo di Jakarta. Marliem pun sempat dikontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait kondisi keamanannya.

“Dia bilang agak takut, alasannya ialah punya bukti 500 gigabyte,” kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Surpoyo menyerupai dilansir Aljazeera.

Tewasnya Marliem sempat menciptakan banyak kekhawatiran, karena Marliem pernah mengklaim punya bukti-bukti yang sanggup menjerat sejumlah pejabat yang ikut cawe-cawe kasus E-KTP. Salah satu bukti yang diklaim dimiliki Marliem ialah jam tangan glamor seharga 135 ribu dolar AS (sekitar Rp1,3 miliar dengan kurs Rp9.800 per dolar AS pada Desember 2012) yang diberikan kepada Ketua DPR-RI (media-media Amerika menyebutnya "speaker of the Indonesian House of Representatives"). Keterangan ini dilansir laman Startribune.com yang menuliskan Marliem mengaku kepada penyidik FBI Jonathan Holden bahwa dirinya menyuap pejabat Indonesia.

Informasi yang didapat FBI diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menangani kasus korupsi e-KTP. Dua bulan sehabis janjkematian Marliem, media-media di Indonesia mulai memverifikasi informasi kesaksian Marliem ini kepada KPK.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui tak membantah informasi yang dirilis media Amerika Serikat. "Jam tangan itu infonya ada tiga, yang dua untuk Johannes Marliem sendiri, yang satu diberikan kepada seseorang. Itu yang masih kami teliti," kata Agus.

Sebulan berselang dari keterangan Agus, Andi Agustinus alias Andi Narogong tiba-tiba menawarkan keterangan di persidangan wacana misteri jam tangan tersebut dalam persidangan kasus e-KTP yang juga menjeratnya. Menurut Andi, jam tangan yang dimaksud ialah jam tangan merek Richard Mille, dan merupakan hadiah ulang tahun buat Setya Novanto yang dikala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi merasa perlu menawarkan hadiah alasannya ialah Novanto dinilainya punya jasa buat meloloskan anggaran proyek tersebut.

Menurut Andi, insiatif pinjaman jam tangan glamor ini berasal dari Direktur Biomorf Lone LLC yakni Johannes Marliem. Kata Andi, Marliem mengajaknya urunan buat membeli jam glamor tersebut.

"Marliem bilang ini mau ulang tahun Pak Novanto, bagaimana jikalau kita patungan beli jam," kata Andi mengulang ucapan almarhum Marliem.

Andi lalu menawarkan duit Rp650 juta kepada Marliem, dan Marliem lalu membelanjakan duit kiriman dari Andi di sebuah toko jam tangan di California, Amerika Serikat.

Jam lalu diberikan Andi dan Marliem dikala berkunjung ke rumah. Saat kasus ini ramai diberitakan, Novanto lalu mendatangi Andi dan mengembalikan jam tangan tersebut sekitar awal 2017. Andi lalu menyuruh Vidi Gunanwan yang tak lain adik kandungnya, untuk menjual jam seharga Rp1,3 miliar itu ke toko jam tangan Tata Watch di Blok M, Jakarta Selatan.

Baca :
“Saya jual Rp1 miliar sekian. Saya ambil Rp650 juta dan sisanya saya berikan ke Pak Raul, staf Johannes Marliem,” kata Andi.

Kesaksian Andi mengurai misteri jam tangan glamor dari Marliem menyerupai yang almarhum kepada Agen Jonathan Holden dari FBI. Namun informasi ini disanggah kuasa aturan Setya Novanto, Freidrich Yunadi.

Friedrich mengatakan, dirinya tak mempersoalkan Andi memberi keterangan di persidangan. Hanya saja, Freidrich meminta Andi Narogong mengambarkan ucapannya tersebut dikala dilansir dari Tirto.

“Ya, silakan saja ia mau membongkar. Kan hak setiap orang. Tapi dalam hal ini ia harus sanggup membuktikan,” kata Friedrich. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Janji Pangkas Gap Regulasi Indonesia Dengan Uncac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum di miliki oleh Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memberikan komitemen KPK untuk memangkas kesenjangan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC). Hal ini disampaikan Agus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Komitmen kita kali ini yaitu menambal gap yang masih terlalu lebar itu supaya nanti lebih ideal untuk maju bersama dan mudah-mudahan itu bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Agus dalam jumpa pers sesaat sesudah Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
undangan yang belum di miliki oleh Indonesia Ilmu Pengetahuan KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Agus memberikan keinginannya semoga substansi konvensi antikorupsi PBB sanggup diimplementasikan di Indonesia secara utuh, mengingat hal tersebut sudah menjadi akad Indonesia dengan meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ihwal Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Jika dilihat dari substansi UNCAC, Agus mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum dimiliki oleh Indonesia, contohnya substansi UNCAC yang mengatur ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing. Kemudian, ihwal ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Untuk itu, Agus mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya mengimplementasikan UNCAC. “Mari komitmen terhadap UNCAC diwujudkan dalam legislasi kita,” ujar Agus.

Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia dikala ini telah menuntaskan banyak sekali kajian terkait penanggulangan korupsi dalam sistem aturan nasional. Saat ini proses tersebut telah hingga pada perumusan laporan akhir. Dalam laporan tersebut, terdapat 32 butir rekomendasi untuk peningkatan kesesuaian aturan nasional dengan aturan internasional, efektivitas penegakan hukum, serta kerjasama internasional di pemberantasan korupsi. Dari ke 32 butir tersebut, 24 di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Saat ini Indonesia telah memasuki momentum tahun kelima sesudah terbitnya rekomendasi hasil review putaran I, menjelang terbitnya hasil review putaran II, dan menyongsong dimulainya fase tindak lanjut pada tahun 2020. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai national focal point dengan berkoordinasi dengan para pemagku kepentingan dari instansi terkait, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Luar Negeri, M Fachir, di daerah yang sama memberikan tiga fokus Kementerian Luar Negeri. Pertama, Kementerian Luar Negeri berupaya secara serius untuk mengurangi kesenjangan implementasi UNCAC di Indonesia. Kedua, Kementerian Luar Negeri terus membangun best practicedan nation learn dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang ketiga, Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kerjasama bilateral, baik regional maupun global untuk membangun sinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. “Jadi kita perkuat kolaborasi bilateral terutama dengan negara-negara yang sudah mempunyai praktik pelaksanaan anti korupsi yang baik. Itu yang menjadi sasaran kita dalam upaya peningkatan kemampuan kita,” ujar Fachir.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dahana Putra, memberikan dalam waktu erat akan disahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang salah satu poinnya yaitu mengadopsi substansi UNCAC. Selain itu, berdasarkan Dahana, pihaknya juga sedang memperkuat banyak sekali regulasi dalam pemberantasan korupsi.

“Di antaranya terkait perampasan aset, itu sudah selesai dan kita akan dorong untuk di prolegnaskan. Juga mutual legal assistance itu juga sama, jadi pada prinsipnya pemerintah sudah siap dengan beberapa regulasi terkait santunan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” saya Dahana menyerupai dilansir dari Hukumonline.

Sementara di level Pemerintah, sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Salah satunya kita mengubah terkait RPP gratifikasi bahkan juga mengubah RPP terkait santunan pembagian penghargaan kepada yang menginformasikan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca :
Staf Ahli Badan Perencana Nasional, Annisa Diyani, memberikan bahwa semenjak 2012 sebetulnya telah diinisiasikan Strategi Nasional Anti Korupsi. Stranas tersebut sudah diatur dengan Perpres No.55 Tahun 2012 yang diakui pembahasaanya cukup lama, 6 tahun semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC.

Diyani memberikan bahwa ada planning untuk melaksanakan revisi terhadap Perpres No.55 Tahun 2012 tersebut semoga semakin sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan UNCAC. Hal ini sudah dibicarakan dengan KPK, KSP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap dengan adanya revisi perpres 55/2012 ini, kita sanggup menyederhanakan dengan adanya e procurement, e catalogue dan lain-lain. Makara demikian saya rasa,” pungkasnya.

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)