Ilmu Pengetahuan Wasekjen Pan Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Aturan Di Kpk
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wasekjen PAN Yandri Susanto menyarankan kepada Gubernur Jambi Zumi Zola yang diusung oleh PAN untuk mengikuti proses aturan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan dugaan kasus suap legalisasi APBD Pemerintah Provinsi Jambi 2018.
"Saran saya jikalau nanti Zumi dipanggil KPK untuk diperiksa tiba saja. Ikuti proses aturan yang ada," kata Yandri di Kompleks DPR, Senayan, Kamis (30/11/2017).
Perihal tawaran KPK kepada imigrasi provinsi Jambi untuk mencekal Zumi, Yandri pun menyatakan DPP PAN tidak ada problem dengan itu. Karena, menurutnya, hal tersebut merupakan bab dari proses aturan yang berjalan di KPK.
Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.- |
"Biasa aja dicekal. Kan memang prosedurnya begitu. Zumi belum tersangka ya," kata Yandri.
Sementara terkait Supriono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional di DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, Yandri menyatakan DPP PAN telah memerintahkan DPW PAN Jambi untuk memberhentikannya sebagai anggota DPRD.
"Soal pemecatan kami minta rapat pleno di DPW untuk diusulkan ke DPP," kata Yandri.
Saat ini nama Zumi telah masuk dalam daftar penelusuran KPK terkait keterlibatannya dalam dugaan suap tersebut. Pasalnya, tiga dari empat orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka ialah anak buah Zumi di Pemerintah Provinsi Jambi.
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
- Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
- Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
- Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
- Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
- Fahri Hamzah: Pemeriksaan MKD Ungkap Motif Politik Kasus Setnov
- Kuasa Hukum: Tweet Dhani Hanya Ekspresi Ketidaksukaan yang Wajar
- Ahmad Dhani Penuhi Panggilan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
- Pengacara Setnov: KPK Sengaja Ulur Waktu di Sidang Praperadilan
Tiga nama tersebut ialah Erwan Malik, pelaksana kiprah (Plt) Sekretaris Daerah; Arfan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum; dan Saipudin, Asisten Daerah Bidang III. Ketiganya menjadi tersangka pemberi suap.
"Soal ada atau tidak perintah Gubernur, masih pengembangan, kami belum dapat memastikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (29/11/2017).
Pada 28 November lalu, KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi dalam terkait dugaan suap APBD Provinsi Jambi 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 16 orang dan total uang sekitar Rp4,7 miliar. Demikian dilansir dari Tirto. (***)
0 komentar:
Post a Comment