Showing posts sorted by relevance for query andi-narogong-saya-mau-hidup-tenang. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query andi-narogong-saya-mau-hidup-tenang. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen Dari Total E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai 20 persen dari total anggaran pengadaan e-KTP.

Hal itu disampaikan Narogong dalam investigasi terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11/2017).

"Ya menurut perhitungan konsorsium yang dilaporkan, kami ada selisih 20 persen, 10 persen untuk laba perusahaan dan 10 persen untuk `fee` yang harus ditanggung. Kami simpulkan 10 persen itu sebagai kerugian negara tapi menyerupai yang pak hakim jelaskan, kami juga anggota konsorsium dihentikan ambil untung ya (kerugian) 20 persen itu," kata Narogong.
 Andi Agustinus alias Andi Narogong mengakui kerugian negara akhir kasus itu mencapai  Ilmu Pengetahuan Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Andi Narogong bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/11/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Dalam kasus ini, Narogong didakwa mendapat laba 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun itu.

"Jadi di luar sana sering ada omongan orang tidak ada kerugian negara. Anda sendiri yang kebetulan orang dalam ada kerugian?" tanya ketua majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar.

"Saya siap salah yang mulia," kata Narogong.

Narogong yang pada persidangan sebelumnya enggan buka bunyi mengenai kasus ini balasannya berbicara secara gamblang terkait proses pengaturan anggaran hingga pelaksanaan e-KTP.

"Sebenarnya banyak kontradiksi di dalam hati kecil saya. Saya juga menyusahkan orang tapi sehabis berjalannya waktu kok ini orang yang dibantu malah melempar sampah kepada saya,” kata Narogong.

“Orang yang tadinya meninggalkan kita melempar seluruh kesalahannya, balasannya saya dengan kesadaran sendiri ya sudah saya harus buka fakta e-KTP sesungguhnya agar kita berharap insiden menyerupai ini tidak terjadi di lalu hari demi kebaikan bersama," lanjut Narogong menyerupai dikutip dari Tirto.

Tak cukup hingga di sana, sehabis persidangan, Narogong pun kembali menyatakan bahwa fakta-fakta yang ia ungkapkan dalam sidang investigasi terdakwa ialah insiden yang sebenarnya.

Baca :
"Fakta-fakta tersebut sudah dimiliki oleh KPK, yaitu berupa fakta transaksi rekening perbankan. Ada juga fakta rekaman bunyi saudara Johannes Marliem yang secara lengkap merekam seluruh pembicaraan, seluruh insiden kejadian-kejadian selama proses e-KTP ini yang sebagian sudah diperdengarkan kepada saya," kata Narogong kepada wartawan.

Narogong mengaku tak ingin dijadikan “kambing hitam” dalam kasus ini. Namun, dikala ditanya apakah ia akan mengajukan diri sebagai pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak aturan untuk membongkar suatu kasus atau yang dikenal dengan "justice collaborator".

"Tergantung KPK," jawab Narogong dikala ditanya untuk mengajukan diri sebagai “justice collaborator". (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Cocokan Bukti Pedoman Dana Korupsi E-Ktp Ke Anggota Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

“Tadi kami menerima informasi perkembangan yang cukup cantik dari proses persidangan KTP-e dengan terdakwa Andi Agustinus,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menyampaikan bahwa Andi Agustinus menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-e bahkan semenjak sebelum proyek tersebut dikerjakan.
 menanggapi kasatmata keterangan Andi Agustinus alias Andi Narogong ketika investigasi terdakw Ilmu Pengetahuan KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita.
Menurut dia, pengaturan itu juga disebut diduga dilakukan oleh sejumlah pihak termasuk dua terdakwa yang pernah diproses dalam persidangan, yakni Irman dan Sugiharto, serta tersangka Setya Novanto dan Anang Sugiana Sudihardjo yang penyidikannya ketika ini masih berjalan.

Baca :
“Aliran dana ke sejumlah pihak di DPR, kementerian, dan swasta juga diungkap. KPK akan pelajari lebih lanjut fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk aspek kesesuaian dengan bukti lain,” ucap Febri ibarat diberitakan Aktual.

Pihaknya pun mengharapkan para tersangka atau terdakwa bicara yang sebetulnya saja sebab hal tersebut tentu sanggup dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam tuntutan atau putusan nantinya.

Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada janji pembagian “fee” untuk dewan perwakilan rakyat sebanyak 5 persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar 5 persen dari proyek KTP-e. (***)

Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Korupsi Rapbd Jambi 2018

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap akreditasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Zumi yang mengenakan batik lengan panjang warna hijau sudah hadir di Gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, namun ia tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya kali ini.

 Penyidik KPK melaksanakan investigasi atas Gubernur Jambi Zumi Zola dalam penyidikan tindak  Ilmu Pengetahuan Zumi Zola Diperiksa KPK Sebagai Saksi Korupsi RAPBD Jambi 2018
Gubernur Jambi Zumi Zola (kedua kanan) tiba untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2017). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

"Nanti ya sesudah pemeriksaan," kata ia di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1/2018).

Zumi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi.

Selain menilik Zumi, KPK juga akan menilik tiga saksi lainnya juga untuk tersangka Saifudin antara lain Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Zoerman Manap, dan Ali Tonang yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Cornelius pun telah mendatangi gedung KPK, namun ia tidak menunjukkan komentar apa pun soal pemeriksaannya kali ini.

Dalam penyidikan perkara itu, KPK telah menilik Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar pada Kamis (4/1/2018). Fachrori diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saifudin yang merupakan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fachrori mengaku tidak mengetahui soal adanya aba-aba pertolongan uang kepada anggota DPRD Jambi untuk memuluskan akreditasi RAPBD Jambi 2018 tersebut.

"Itu wallahualam, saya tidak tahu," kata Fachrori.

Lebih lanjut, ia pun membantah adanya komunikasi terhadap dirinya soal pertolongan uang itu.

"Tidak ada. Saya tidak mau berdosa, tidak mau berbohong, tidak sama sekali," ucap Fachrori ketika dilansir dari Tirto.

KPK telah menetapkan empat tersangka terkait perkara tersebut, adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pertolongan uang itu biar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk akreditasi RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat akreditasi RAPBD 2018 alasannya tidak ada jaminan dari pihak Pemprov. Untuk memuluskan proses akreditasi tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".


Baca :

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa ketika sesudah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di bersahabat salah satu rumah sakit di Jambi.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 aksara a atau aksara b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 aksara a atau pasal 12 aksara b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Panglima Hadi Tjahjanto: Pemilihan Ksau Gres Masih Dalam Proses

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, belum tetapkan siapa yang akan dirotasi untuk mengisi sejumlah jabatan di Tentara Nasional Indonesia yang masih kosong, salah satunya posisi Kepala Staf Angkatan Udara. Hal ini dikatakan oleh Hadi sehabis melaksanakan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes TNI, Cilangkap.

Sebelumnya, posisi KSAU dipimpin oleh Hadi sendiri, ketika ia dilantik pada Sabtu kemudian (9/12) kemarin, posisi itu pun menjadi kosong. Hingga hari ini, Hadi belum dapat menentukan siapa yang akan menjadi penggantinya.
 belum tetapkan siapa yang akan dirotasi untuk mengisi sejumlah jabatan di Tentara Nasional Indonesia yang masi Ilmu Pengetahuan Panglima Hadi Tjahjanto: Pemilihan KSAU Baru Masih Dalam Proses
Marsekal Tentara Nasional Indonesia Hadi Tjahjanto bersiap menandatangani info program ketika upacara peresmian Panglima Tentara Nasional Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2017). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.
"Masih dalam proses," kata Hadi pada Senin (11/12/2017).

Hari ini, Hadi juga diketahui berkunjung ke Istana Bogor untuk menemui Presiden Jokowi. Meski begitu, ia menampik bahwa pertemuan tersebut bermaksud untuk membicarakan penunjukan KSAU yang baru. Hadi menegaskan bahwa pertemuan itu yaitu laporan biasa yang dilakukan apabila bawahan akan melaksanakan kiprah negara.

"Hari ini yaitu hari pertama saya melaksanakan kerja, saya sudah melaporkan. Wajar kan jikalau saya juga melaporkan izin pengarahan pada panglima tertinggi agar apa yang saya lakukan juga sinkron," tandasnya.

Ketika ditanyakan soal apa saja hal-hal yang dibicarakan dengan panglima tertinggi negara tersebut, Hadi kembali memberikan bahwa tidak ada pembicaraan spesifik terkait dengan pergantian jabatan di tubuh TNI.

"Hari ini saya melaksanakan tugas, ya izin doa restu," tegasnya kepada Tirto.

Sebelumnya, Hadi menuturkan bahwa ada tiga calon yang sudah disiapkan untuk pengganti posisi tersebut. Keputusan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden untuk memilih.

Baca :
Tiga nama tersebut yaitu Wakil Kasau Marsekal Madya Yuyu Sutisna, Kepala Badan SAR Nasional Marsda M Syaugi, dan Wakil Gubernur Lemhannas Marsekal Madya Bagus Puruhito. Hadi berjanji pergantian tersebut akan diselesaikan secepatnya.

Selain nama KSAU, Hadi belum merinci posisi mana lagi yang akan dirotasi ataupun diganti. Ditanya oleh awak media terkait posisi mana lagi yang akan diganti selain KSAU, Hadi tidak menjawab, ia menyampaikan bahwa waktunya sudah habis untuk tanya jawab. "Sudah dulu ya," tandasnya.

Sebagai catatan, Mantan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo melaksanakan pergantian 85 personil Tentara Nasional Indonesia sebelum Hadi dicalonkan sebagai penggantinya. Sampai ketika ini, Hadi belum mengajukan evaluasi posisi pejabat Tentara Nasional Indonesia mana saja yang dianggap sudah cocok ataupun yang harus dirotasi di masa kepemimpinannya.

Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal (dirjen) pajak. Ia menggantikan Ken Dwijugiasteadi yang sudah bertugas semenjak 1 Maret 2016, yang memasuki masa pensiun mulai 1 Desember 2017.

Pelantikan berlangsung di ruang Mezzanine Gedung Djuanda I kantor kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis (30/11/2017).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memimpin program pelantikan, sekaligus memandu pembacaan sumpah jabatan terhadap Robert Pakpahan.

 Robert Pakpahan resmi dilantik sebagai eksekutif jenderal  Ilmu Pengetahuan Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru
Robert Pakpahan. FOTO/djppr.kemenkeu.go.id
"Bahwa saya akan setia dan taat kepada undang-undang dasar 1945. Serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan kiprah dan jabatan akan menjunjung etika jabatan. Bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab. Bahwa saya menjaga integritas tidak menyalahgunakan jabatan dan melaksanakan perbuatan tercela," kata Robert ketika membacakan sumpah jabatan.

Pelantikan dihadiri oleh beberapa seruan antara lain Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara, dan pejabat lainnya

Baca :
Pelantikan malam ini merupakan tonggak penting bagi institusi pengumpul pajak di bawah kepemimpinan Robert. Sebagai dirjen pajak baru, Robert memiliki kiprah berat untuk menuntaskan kiprah mengejar sasaran penerimaan jelang tutup tahun 2017.

Robert Pakpahan lahir pada tanggal 20 Oktober 1959 di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pada 27 November 2013 Robert dilantik menjadi Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan. Seiring dengan penyempurnaan organisasi, pada 12 Februari 2015 ia lalu diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko di Kementerian Keuangan.

Robert yaitu jebolan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Ia lalu lulus Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi STAN pada tahun 1981. Setelahnya pada tahun 1985 Robert lantas meneruskan studi Diploma IV di kampus yang sama sampai simpulan pada 1987.

Ia berhasil meraih gelar Doctor of Philosophy in Economics dari University of North Carolina at Chapel Hill, USA pada tahun1998. Robert pernah menjadi Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak pada tahun 2003 sampai tahun 2005. Demikian dirilis dari Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Masalah E-Ktp, Ganjar: Wong Aku Waktu Itu Piminan Komisi, Aku Harus Bertanggungjawab

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tiga nama politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly dan Olly Dondokambey dalam masalah suap mega proyek e-KTP.

Nama ketiganya memang sebelumnya kerap disebut dalam persidangan masalah tersebut. Termasuk terakhir dalam persidangan bekas Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto yang ketika ini menjadi pesakitan atas masalah e-KTP.

 Belakangan ini masyarakat dikejutkan dengan hilangnya tiga nama politikus Partai Demokras Ilmu Pengetahuan Kasus e-KTP, Ganjar: Wong Saya Waktu Itu Piminan Komisi, Saya Harus Bertanggungjawab
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, usai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK di Jakarta, Selasa (5/9/2017). Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto (SN) dalam masalah korupsi e-KTP. AKTUAL/Munzir
Atas hal itu, Ganjar yang ketika ini menjadi Gubernur Jawa Tengah mengaku siap bila dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih ia merupakan pimpinan Komisi II dewan perwakilan rakyat ketika proyek e-KTP tersebut dibahas di DPR.

“Kalau saya dipanggil setiap saat, siap. Wong saya waktu itu piminan komisi. Saya harus bertanggung jawab dong atas seluruh keputusan. Kita siap-siap saja setiap saat. Dan saya sangat transparan soal itu,” ujar ia di sela-sela program Rakornas 3 Pilar PDIP di ICE-BSD City, Tangerang, Sabtu (16/12).

Dia menyebut, namanya yang kerap disebut dalam persidangan kerap berubah-ubah, sehingga ia mengklaim itu hanya sebagai kesaksian di persidangan. “Kemarin yang katanya memberi, yang dituduh ngasih duit ke saya kemarin pledoinya mengaku kan, tidak memberikan. Bahkan dari waktunya saja sudah berbeda toh,” kata dia.

“Oh siap. Sudah berkali-kali. Saya akan tiba terus, saya akan jelaskan satu per satu. Ini soal integritas ya. Saya jika soal integritas berani bertaruh soal itu,” kata Ganjar.

Dia juga memastikan tidak terkait dengan masalah e-KTP. “Apa saya ada kaitannya? Mari kita tunjukkan. Kita buka satu per satu, dari seluruh kesaksian yang ada dari seluruh yang menyampaikan. Saya bertanggung jawab penuh soal itu,” paparnya.

Pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail merasa heran dengan adanya fakta-fakta yang ada di sidang terdakwa lain, namun hilang dalam dakwaan kliennya. Salah satunya soal nama-nama yang diduga mendapatkan uang haram dari proyek e-KTP.

“Salah satu pola fakta yang hilang, dalam kasus yang lain disebut sejumlah nama anggota dewan perwakilan rakyat yang terima uang. Tapi di sini hilang, tidak ada lagi nama itu disebut. Salah satu misalnya ialah nama Ganjar Pranowo, Yasonna Laoly, di sini nggak ada lagi,” ungkap Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12).

Nama Ganjar memang disebut ketika sidang Novanto lalu. Dalam dakwaannya, eks Ketua dewan perwakilan rakyat ini disebut pernah bertemu dengan Ganjar yang ketika itu menjabat Wakil Ketua Komisi II.

Baca :
Novanto bertemu dengan Ganjar sekitar simpulan 2010 atau awal 2011 di Lounge Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Dia ketika itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Namun memang di dakwaan jaksa, Ganjar disebut menepis ‘rayuan’ Novanto.

“Gimana, Mas Ganjar, soal e-KTP itu sudah beres. Jangan galak-galak, ya,” kata Novanto ketika itu. “Oh gitu ya… Saya nggak ada urusan,” jawab Ganjar sebagaimana dikutip dari Aktual.

Pernyataan ini disampaikan sebab Ganjar disebut mengkritisi mengenai tawaran atau konsep yang diajukan oleh pemerintah terkait pengadaan e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Absurd Yang Tak Bayar Pajak

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent (OTA) abnormal dan penyedia sewa kamar secara global yang tidak membayar pajak. Kondisi itu sebelumnya membuat persaingan perjuangan tidak sehat ibarat yang diadukan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

"Nanti kita dengan Bu Menteri [Sri Mulyani Indrawati] akan matangkan sesudah itu kita undang pihak-pihak terkait," ucap Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Depok pada Kamis (30/11/2017).

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Haryadi Sukamdani menyatakan bahwa OTA abnormal seharusnya tetap menghormati kedaulatan Indonesia dengan mengikuti hukum perpajakan, yakni dengan membayar 20 persen sesuai dengan hukum pajak penghasilan (PPh) pasal 26.
 ahad ini akan mengundang pihak Online Travel Agent  Ilmu Pengetahuan Kemenkeu Undang Online Travel Agent Asing yang Tak Bayar Pajak
Petugas distributor perjalanan melayani pemesanan tiket pesawat. ANTARA FOTO/Moch Asim
"Teman-teman DJP [Direktorat Jenderal Pajak] ini nagih PPh 26 ke kita, kepada hotel. Kita kan enggak sanggup motong sebab OTA abnormal ini kan by sistem dan mesin kita enggak tahu juga orangnya itu siapa," ujar Haryadi di Jakarta Convention Center (JCC) pada Kamis (23/11/2017).

Di samping pajak, pihak perhotelan juga ditagih komisi oleh pihak OTA abnormal 15-30 persen, yang menurutnya tak wajar. Komisi normal menurutnya cukup 15 persen. Menurutnya, di sini tercipta persaingan perjuangan tidak sehat.

"OTA itu enggak kasus blokirnya, tapi kita minta sama-sama ikuti hukum perpajakan Indonesia dengan gitu kita lebih sehat dalam persaingan. Jangan hingga ada satu bayar pajak satu enggak. Dengan gitukita sanggup penilaian komisinya dia. Komisinya ini gila-gilaan," ungkapnya.

Pembisnis perhotelan juga terancam terkait sharing ekonomi sebab tidak tahu niscaya terkait supply dan demand. Lantaran praktik yang dilakukan Airbnb, yang sanggup menyewakan kamar banyak unit ibarat perhotelan, tapi tanpa aturan.

"Saya tidak hanya bicara Airbnb, tapi kita juga bicara yang lainnya. Kalau beliau mesti kena ya kita undang, bila enggak, enggak kita undang. Tapi, istilahnya kita maping dulu, permasalahannya apa kemudian pihak-pihak mana yang kita kerja sama," jelasnya.

Oleh karenanya, Kemenkeu sedang mengkaji penertiban pajak untuk bisnis digital (fintech) secara komprehensif, untuk membuat iklim perjuangan yang adil dan netral, semoga tidak ada kesenjangan antara pelaku perjuangan online dan offline.

Baca :
"Jadi, yang namanya e-commerce, digital ekonomi itu saya ingin sampaikan merupakan suatu konsep yang sangat luas komperehensif. Sehingga, kita harus men-capture-nya harus hati-hati, tapi harus keseluruhan," katanya ibarat diberitakan Tirto.

Regulasi digital ini digodog Kementerian Keuangan melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menangani hukum kemudian lintas digital, dan Bank Indonesia untuk gerbang kemudian lintas finansialnya.

Aturannya nanti, antara pajak dan bea cukai akan digabung disebut perpajakan e-commerce. "Kita akan matangkan dulu, sebab kita ingin jadi satu. Jangan bea cukai sendiri, pajak sendiri. Nanti istilahnya perpajakan untuk e-commerce, bukan pajak tapi perpajakan. Jadi, pajak dengan bea cukai," terangnya.

Kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPN) dan penambahan nilai (PPh) untuk e-commercenantinya, ia tekankan akan dibentuk bukan untuk mempersulit bisnis digital. "Harus betul-betul komperehensi jangan hingga mereka lari sebab manuvernya cukup banyak," ucapnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Gres Harus Kredibilitas Masyarakat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan bakal berakhir hari ini, Kamis (30/11/2017). Selesainya masa jabatan itu dikarenakan Ken sudah memasuki masa pensiun per 1 Desember 2017. Kendati demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih belum mengumumkan nama pengganti Ken.

Pada pekan lalu, sempat santer terdengar nama Robert Pakpahan sebagai Dirjen Pajak yang baru. Robert sendiri ketika ini merupakan pejabat eselon I Kementerian Keuangan yang menduduki posisi sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.

 Masa kepemimpinan Ken Dwijugiasteadi sebagai Direktur Jenderal  Ilmu Pengetahuan Pengamat Nilai Dirjen Pajak Baru Harus Bisa Dipercaya Masyarakat
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Saat diklarifikasi eksklusif kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dirinya enggan berkomentar banyak. Sri Mulyani mengaku gres akan berbicara kepada publik mengenai penunjukan Dirjen Pajak sehabis ada penetapan dari Presiden Joko Widodo.

“Untuk isu itu saya tidak ada komentar. Bagi pemerintah, Presiden, dan nanti disampaikan ke Kementerian Keuangan yakni apabila sudah ada penetapan dari Presiden. Saya tidak berkomentar terhadap rumor,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 23 November lalu.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, siapapun Dirjen Pajak yang terpilih bakal eksklusif dihadapkan pada situasi yang berat.

Dalam memenuhi sasaran penerimaannya, Yustinus menilai bahwa Dirjen Pajak dituntut sanggup menarik pajak sesuai dengan ketentuan. Apalagi dengan sasaran penerimaan pajak di tahun depan yang terbilang moderat, Dirjen Pajak diimbau semoga tidak bergairah serta menjaga semoga situasi tetap kondusif.

“Ini untuk mendorong keadilan bagi wajib pajak. Bagaimana ada konsekuensi bagi (wajib pajak) yang tidak patuh, tapi juga memberi reward bagi yang patuh,” ungkap Yustinus ketika dihubungi Tirto via telepon pada Kamis (30/11/2017).

Baca :
Adapun Yustinus menilai Dirjen Pajak yang gres harus sanggup menawarkan kepercayaan bagi masyarakat. “Sehingga sanggup memunculkan sumbangan juga dari masyarakat,” ucap Yustinus lagi.

Yustinus juga menilai sosok Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak berhasil dalam melakukan agenda tax amnesty. Kendati demikian, Yustinus menilai secara mudah tidak ada yang luar biasa dari kepemimpinan Ken.

“Salah satunya menyerupai pembangunan sumber daya insan (SDM). Untuk hal penempatan, sistem mutasi, dan promosi tidak terlalu kelihatan kemarin. Lalu sempat juga ada kasus korupsi, menyerupai ada yang kena OTT. Itu ditakutkan tidak sanggup membangun kepercayaan,” terang Yustinus ketika dikutip dari Tirto.

Sementara itu, anggota Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Johnny Plate berharap semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup meneruskan kinerja Ken selama ini. Johnny menilai Ken sudah berhasil menciptakan agenda tax amnesty hingga agenda pertukaran data secara otomatis (AEOI).

“Semoga Dirjen Pajak yang gres sanggup segera menuntaskan RUU KUP (Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan),” ucap Johnny kepada Tirto via telepon, Kamis (30/11).

Meski begitu, Johnny tidak bersedia untuk berkomentar banyak mengenai penunjukan Dirjen Pajak yang baru. Johnny menilai penetapan Dirjen Pajak itu merupakan urusan birokrasi, dan bukan menjadi ranah dari dewan perwakilan rakyat RI.

Saat disinggung apakah Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI sudah mendengar nama pengganti Ken, Johnny mengaku tidak tahu. “Kita tunggu saja Keputusan Presidennya,” kata Johnny lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri dikabarkan bakal melantik Dirjen Pajak gres malam ini. Sampai ketika ini, nama pengganti Ken masih belum keluar. Bahkan ketika dijumpai sore ini pun Ken mengaku masih belum tahu sosok yang akan menggantikannya. (***)

Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Sasaran Penerimaan Pajak Di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusahaan abnormal yang berstatuskan BUT (Badan Usaha Tetap) di Indonesia. Adapun pemenuhan kewajiban tersebut telah selesai diurus pada hari ini, Kamis (30/11/2017) dan dilakukan pribadi oleh pimpinan perusahaan itu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, pajak yang dibayarkan ialah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 2015 lalu.

 Kementerian Keuangan mengaku telah mendapatkan pelunasan pembayaran pajak dari sebuah perusa Ilmu Pengetahuan Dirjen Pajak: Target Penerimaan Pajak di Bulan November Sebesar Rp126 Triliun
Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) didampingi Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat, Saksama Ani Natalia (kanan) . ANTARA FOTO/Atika Fauziyyah.
“Kinerja dari teman-teman Kanwil Khusus dan KPP Badan dan Orang Asing telah menuntaskan kiprah dengan baik. Ada perusahaan berinisial G telah melunasi pajaknya sesuai dengan peraturan Undang-Undang Perpajakan di Indonesia,” ujar Ken dikala jumpa pers di kantornya pada Kamis (30/11/2017).

Sementara untuk jumlahnya, Ken tidak sanggup menyebutkan angka sebab ada asas kerahasiaan yang harus dipatuhi. Ken menyampaikan bahwa signifikansi penerimaan pajak dari perusahaan itu pun gres sanggup diketahui pada sore ini.

“Target penerimaan di November 2017 ialah Rp126 triliun. Sampai dengan tadi pagi pukul 10.00 WIB, sudah ada Rp114 triliun. Tapi itu belum termasuk [perusahaan asing] BUT G. (Penerimaan pajak dari BUT G) Nanti jam 17.00 WIB,” kata Ken.

Lebih lanjut, Ken mengklaim tidak ada perundingan yang dilakukan hingga risikonya perusahaan tersebut mau menyetorkan pajak. DJP sendiri telah melaksanakan pemeriksaannya selama satu tahun lamanya.

Setelah memenuhi kewajiban perpajakannya hingga 2015, perusahaan yang dimaksud pun sanggup menjadikannya sebagai contoh dalam mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) untuk tahun 2016. Pihak perusahaan lantas diberikan keleluasaan untuk melaksanakan penghitungan, pelaporan, dan pembayaran sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang kepada negara (self-assessment).

Baca :
“Bayar pajak itu bukan menurut dari besar kecilnya (angka), melainkan dari kepatuhannya terhadap UU Perpajakan, dan kebenarannya,” ucap Ken dikala dikutip dari Tirto.

Indonesia merupakan satu dari empat negara di dunia yang mendapatkan pendapatan dari pajak perusahaan tersebut. Menanggapi hal itu, Ken menilai hukum perundang-undangan pajak di Indonesia sudah memenuhi ketentuan yang disepakati. “Sama sekali enggak ada yang dilanggar,” ungkap Ken.

DJP sendiri memang tidak bersedia menyebutkan nama perusahaan. Akan tetapi, beberapa waktu kemudian sempat muncul polemik soal pajak Google Indonesia yang sudah merupakan BUT semenjak 2011. Meski menginduk pada Google Asia Pacific yang bermarkas di Singapura, namun pendapatan maupun penerimaan Google dari Indonesia sudah semestinya dikenai pajak penghasilan. (***)

Ilmu Pengetahuan E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Panggil Abang Setya Novanto Sebagai Saksi

Hukum Dan Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil abang Setya Novanto, berjulukan R Setio Lelono untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP.

"Hari ini jadwal investigasi terhadap R Setio Lelono. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penundaan alasannya yakni sedang berada di luar negeri hingga dengan 6 Januari 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017).

 berencana memanggil abang Setya Novanto Ilmu Pengetahuan e-KTP: KPK Akan Panggil Kakak Setya Novanto Sebagai Saksi
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto berjalan seusai menjalani investigasi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Kendati demikian, Febri mengaku belum dapat memberikan secara rinci terkait kapasitas investigasi abang Setya Novanto.

"Secara spesifik belum dapat kami sampaikan tetapi sebelumnya penyidik telah melaksanakan investigasi juga terhadap istri dan mengagendakan investigasi terhadap anak dari Setya Novanto," kata Febri.

KPK, dijelaskan Febri, akan fokus mendalami kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana terkait kasus e-KTP.

"Jadi, memang kami masih menggali informasi tersebut terlebih dahulu. Untuk saksi Setio Lelono saya kira nanti saja ketika yang bersangkutan sudah tiba pada proses investigasi dan kami dapat sampaikan beberapa informasi," ungkap Febri.

KPK sebelumnya telah mengirimkan surat terhadap dua anak Novanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi e-KTP. Kedua anak Novanto itu yakni Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca :
"Penyidik sudah mengirimkan kembali panggilan pada Dwina Michaella dan Rheza Herwindo. Agenda investigasi pada ahad ini," kata Febri.

Sebelumnya, dua anak Novanto itu tidak memenuhi panggilan KPK dikarenakan surat pemanggilan belum diterima.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/11), istri dan anak Novanto, Deisti Astriani Tagor dan Rheza Herwindo diketahui pernah mempunyai saham di PT Mondialindo Graha Perdana yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi dari PT Murakabi Sejahtera, salah satu perusahaan penerima proyek KTP-e.

"Jadi, kami ingin tahu sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan kepemilikan perusahaan, saham-saham perusahaan dan juga hal-hal lain," ucap Febri dikala diberitakan Tirto. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Janji Pangkas Gap Regulasi Indonesia Dengan Uncac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum di miliki oleh Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memberikan komitemen KPK untuk memangkas kesenjangan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC). Hal ini disampaikan Agus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Komitmen kita kali ini yaitu menambal gap yang masih terlalu lebar itu supaya nanti lebih ideal untuk maju bersama dan mudah-mudahan itu bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Agus dalam jumpa pers sesaat sesudah Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
undangan yang belum di miliki oleh Indonesia Ilmu Pengetahuan KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Agus memberikan keinginannya semoga substansi konvensi antikorupsi PBB sanggup diimplementasikan di Indonesia secara utuh, mengingat hal tersebut sudah menjadi akad Indonesia dengan meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ihwal Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Jika dilihat dari substansi UNCAC, Agus mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum dimiliki oleh Indonesia, contohnya substansi UNCAC yang mengatur ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing. Kemudian, ihwal ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Untuk itu, Agus mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya mengimplementasikan UNCAC. “Mari komitmen terhadap UNCAC diwujudkan dalam legislasi kita,” ujar Agus.

Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia dikala ini telah menuntaskan banyak sekali kajian terkait penanggulangan korupsi dalam sistem aturan nasional. Saat ini proses tersebut telah hingga pada perumusan laporan akhir. Dalam laporan tersebut, terdapat 32 butir rekomendasi untuk peningkatan kesesuaian aturan nasional dengan aturan internasional, efektivitas penegakan hukum, serta kerjasama internasional di pemberantasan korupsi. Dari ke 32 butir tersebut, 24 di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Saat ini Indonesia telah memasuki momentum tahun kelima sesudah terbitnya rekomendasi hasil review putaran I, menjelang terbitnya hasil review putaran II, dan menyongsong dimulainya fase tindak lanjut pada tahun 2020. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai national focal point dengan berkoordinasi dengan para pemagku kepentingan dari instansi terkait, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Luar Negeri, M Fachir, di daerah yang sama memberikan tiga fokus Kementerian Luar Negeri. Pertama, Kementerian Luar Negeri berupaya secara serius untuk mengurangi kesenjangan implementasi UNCAC di Indonesia. Kedua, Kementerian Luar Negeri terus membangun best practicedan nation learn dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang ketiga, Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kerjasama bilateral, baik regional maupun global untuk membangun sinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. “Jadi kita perkuat kolaborasi bilateral terutama dengan negara-negara yang sudah mempunyai praktik pelaksanaan anti korupsi yang baik. Itu yang menjadi sasaran kita dalam upaya peningkatan kemampuan kita,” ujar Fachir.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dahana Putra, memberikan dalam waktu erat akan disahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang salah satu poinnya yaitu mengadopsi substansi UNCAC. Selain itu, berdasarkan Dahana, pihaknya juga sedang memperkuat banyak sekali regulasi dalam pemberantasan korupsi.

“Di antaranya terkait perampasan aset, itu sudah selesai dan kita akan dorong untuk di prolegnaskan. Juga mutual legal assistance itu juga sama, jadi pada prinsipnya pemerintah sudah siap dengan beberapa regulasi terkait santunan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” saya Dahana menyerupai dilansir dari Hukumonline.

Sementara di level Pemerintah, sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Salah satunya kita mengubah terkait RPP gratifikasi bahkan juga mengubah RPP terkait santunan pembagian penghargaan kepada yang menginformasikan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca :
Staf Ahli Badan Perencana Nasional, Annisa Diyani, memberikan bahwa semenjak 2012 sebetulnya telah diinisiasikan Strategi Nasional Anti Korupsi. Stranas tersebut sudah diatur dengan Perpres No.55 Tahun 2012 yang diakui pembahasaanya cukup lama, 6 tahun semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC.

Diyani memberikan bahwa ada planning untuk melaksanakan revisi terhadap Perpres No.55 Tahun 2012 tersebut semoga semakin sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan UNCAC. Hal ini sudah dibicarakan dengan KPK, KSP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap dengan adanya revisi perpres 55/2012 ini, kita sanggup menyederhanakan dengan adanya e procurement, e catalogue dan lain-lain. Makara demikian saya rasa,” pungkasnya.

Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penasihat aturan Setya Novanto, Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam dakwaan kliennya di sidang korupsi e-KTP. Alasannya, nama-nama itu masuk dalam dakwaan terdakwa lainnya, khususnya dua eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk Setya Novanto, menjadi target kritik Maqdir alasannya ialah tak mencantumkan nama Yasonna H. Laoly, Ganjar Pranowo, Anas Urbaningrum, Muhammad Nazaruddin, Olly Dondokambey dan lainnya.

 Maqdir Ismail masih terus menyoroti hilangnya sejumlah nama mantan anggota dewan perwakilan rakyat RI dalam d Ilmu Pengetahuan Maqdir: Kesalahan Utama Dakwaan Setnov Tak Sebut Anas & Nazaruddin
Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto mengikuti sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Khusus untuk Anas dan Nazarudin, Maqdir menilai kemunculan dua nama eks petinggi Partai Demokrat itu penting di dakwaan kliennya. Sebab, keduanya disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto mempunyai tugas besar dalam korupsi e-KTP.

"Dalam dakwaannya Sugiharto (irman dan Sugiharto) mereka sangat terlibat intens. Bahkan, nilai yang akan diterima oleh Anas dan Nazarudin sama dengan yang akan diterima Novanto," kata Maqdir di Gedung PN Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (18/12/2017).

Karena itu, ia menuding KPK tidak mengikuti ketentuan pembentukan surat dakwaan ibarat yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung atau Mahkamah Agung perihal pembuatan surat dakwaan.

"Tidak sanggup ibarat kini ini. Kalau itu dibilang taktik (KPK) silakan, tetapi untuk laporan intelijen, bukan untuk surat dakwaan," kata Maqdir. "Mereka (Jaksa KPK) keliru.”

Pernyataan Maqdir tersebut menanggapi jawaban KPK soal hilangnya sejumlah nama eks anggota dewan perwakilan rakyat di dakwaan Novanto, yakni sebagai taktik komisi antirasuah itu di persidangan.

Maqdir menggunakan alasan ini untuk menyimpulkan bahwa dakwaan untuk kliennya harus tidak diterima. "Dakwaan harus gugur atau dibatalkan atau tidak sanggup diterima," kata Maqdir.

Sebaliknya, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan hilangnya sejumlah nama itu tak berarti sanggup menjadi alasan penghapusan dakwaan untuk Setya Novanto. Untuk kasus hilangnya nama Nazaruddin dan Anas, ia beropini keterlibatan keduanya sanggup dilihat nanti dalam kelanjutan sidang Setya Novanto.

Menurut Febri, segala keterangan detil berkaitan dengan nama-nama atau keterlibatan semua pihak akan diperlihatkan dalam persidangan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat RI dan Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
"Prinsipnya seluruh fakta yang dbutuhkan untuk pembuktian perbuatan SN akan dbuka dlm rangkaian persidangan nanti," kata Febri kepada Tirto, Senin (18/12/2017).

Febri mengatakan, KPK sejauh ini sudah memroses 6 orang pelaku korupti e-KTP. Saat ini, empat terdakwa, yakni dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta Setya Novanto sudah disidang.

Dua orang lain masih menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 Triliun itu. Keduanya ialah politikus Golkar Markus Nari dan pengusaha Anang Sugiana Sudiharjo.

"Pihak-pihak lain yang terlibat sepanjang ada bukti tentu sanggup diproses," kata Febri. (***)