Ilmu Pengetahuan Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 Imac
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia di Jalan Taman Kemang I, Jakarta dibobol oleh 2 orang pencuri pada Jumat (15/12) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari agresi itu, pelaku sempat membawa kabur 1 buah komputer jenis Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 inch. Namun, pencuri itu berhasil ditangkap pada Senin (18/12).
Dari penyelidikan polisi, pelaku yang berjulukan Murdjoko alias Joko dan Lukito, keduanya memakai sepeda motor dalam melancarkan aksinya. Joko bertugas menunggu di luar pagar memantau keadaan dan Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor tersebut.
Ilustrasi. foto/shutterstock |
Keduanya kemudian mengambil iMac tersebut dan menjualnya kepada penadah di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur berjulukan Ahmad Bukhari Simbolon alias Ari dengan harga Rp5,5 juta.
"Tersangka Joko menerima potongan Rp2 juta dan tersangka Lukito menerima Rp3,5 juta," terperinci Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis ibarat dikutip dari Tirto.
Namun, pelaku Joko mengaku hanya menerima Rp1 juta sebab sisanya dipinjam oleh Lukito yang ketika ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan Joko dan Ari, polisi mengamankan barang bukti, ibarat satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp900 ribu.
- KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
- Jejak Dugaan Personel Tentara Nasional Indonesia AU dalam Penyelundupan Miras di Papua
- Narogong Sebut Kerugian Negara Sebesar 20 Persen dari Total e-KTP
- Wasekjen PAN Sarankan Zumi Zola Ikuti Proses Hukum di KPK
- Andi Narogong: Saya Mau Hidup Tenang Menjalani Masa Hukuman
- Polisi Selidiki Kematian Pembantai Muslim Bosnia Slobodan Praljak
- Kuasa Hukum Jack Lapian Minta Ahmad Dhani Segera Ditahan
- Korupsi e-KTP: Andi Narogong Mengakui dewan perwakilan rakyat Dapat Jatah Duit dari Proyek e-KTP
- Misteri Jam Tangan dari Marliem untuk Novanto Mulai Terkuak
- Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
Joko dianggap telah melaksanakan kejahatan pencurian dengan pemberatan berdasar Pasal 363 ayat (1) ke-4 kitab undang-undang hukum pidana dengan masa eksekusi paling usang 7 tahun penjara. Sementara Ari dianggap melanggar Pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana tindak pidana kejahatan sebagai penadahan dengan bahaya eksekusi maksimal 4 tahun penjara. (***)
0 komentar:
Post a Comment