Ilmu Pengetahuan Pluralisme Aturan Perdata

Pluralisme Hukum Perdata Hukum yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam korelasi sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam aturan pidana, aturan pidana yang berupayakan cara negara sanggup menuntut pelaku dalam konstitusi aturan menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, kontribusi hak asasi insan dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih.

 yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari Ilmu Pengetahuan Pluralisme Hukum Perdata
Pluralisme Hukum Perdata
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara aturan internasional mengatur masalah antara berdaulat negara dalam acara mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. Filsuf Aristoteles menyatakan bahwa "Sebuah supremasi aturan akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela”.

Pluralisme hukum adalah munculnya suatu ketentuan atau sebuah aturan aturan yang lebih dari satu di dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan lahirnya pluralisme aturan di indonesia di sebabkan lantaran faktor historis bangsa indonesia yang mempunyai perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Tetapi secara etimologis bahwa pluralisme mempunyai banyak arti, namun intinya mempunyai persamaan yang sama yaitu mengakui semua perbedaan-perbedaan sebagai kenyataan atau realitas. Dan di dalam tujuan pluralisme aturan yang terdapat di indonesia mempunyai satu keinginan yang sama yaitu keadilan dan kemaslahatan bangsa.

Kehidupan hukum indonesia yang notabenya menganut sistem aturan yang begitu plural. Sedikitnya terdapat lima sistem aturan yang tumbuh dan berkembang di dunia, yaitu :
  1. Sistem Common law, sistem ini dianut oleh inggris dan bekas penjajahan inggris,pada umumnya , bergabung dalam negara - negara persemakmuran,
  2. Sistem Civil Law yang berasal dari aturan romawi,yang dianut di Eropa Barat, dan di bawa ke negara-negara bekas penjajahanya oleh pemerintah kolonial dahulu,
  3. Hukum Adat, hal ini berlaku di negara Asia dan Afrika. Hukum adab berlaku tergantung adab masing masing atau suatu wilayah tersebut,
  4. Hukum Islam, hal ini di anut oleh insan yang beragama Islam di manapun berada, baik di negara-negara di Afrika Utara, afrika Timur, Timur Tengah (Asia Barat) dan Asia ,dan
  5. Sistem Hukum Komunis atau Sosialis yang dilaksanakan di negara-negara menyerupai Uni Soviet.
Dari kelima sistem aturan yang terdapat di Dunia, Indonesia hanya menganut tiga dari lima sistem aturan tersebut yakni sistem aturan Adat, sistem aturan Islam dan aturan Barat. Ketiga aturan tersebut saling berkesinambungan antara satu dengan yang lain mereka saling beriringan menggapai tujuan yang sama, namun di dalam perjalananya mereka mengikuti aturan yang terdapat di dalam aturan tersebut.

Tetapi kalau di kaji secara logika masing-masing aturan tersebut, mempunyai kesamaan di dalamnya. Mau tidak mau bahwa sistem pluralisme aturan di indonesia telah menempel dan menjadi darah daging bagi masyarakat kita. Dan kita tidak bisa mengelak bahwa aturan pluralisme tersebut berkembang di indonesia. Konsep pluralisme aturan bangsa Indonesia menegaskan bahwa masyarakat mempunyai cara berhukumnya sendiri yang sesuai dengan rasa keadilan dan kebutuhan mereka dalam mengatur relasi-relasi sosialnya, pluralnya aturan yang berada pada indonesia, aturan akan terpakai sendiri dengan keinginan atau kebutuhan masyarakat tersebut.

Hakikatnya pluralisme hukum di Indonesia tujuaanya sama, yakni mencapai keadilan dan kemaslahatan bangsa. Walaupun aturan bangsa ini bersumber lebih dari satu aturan aturan yang begitu terlihat dan nampak begitu jelas, sistem aturan tersebut mempunyai visi dan misi yang sama. Dari sistem keanekaragaman aturan bangsa ini merupakan satu kesatuan yang tidak sanggup dipisahkan yaitu bangsa Indonesia yang ingin mencapai kehidupan yang maslahat, adil dan sejahtera. Banyak literatur di kemukakan bahwa tujuan aturan yaitu mencapai dari pada keadilan. Di dalam buku Prof. Peter Mahmud Marzuki SH.MS.LLM. “Gustav Radbruch"menyatakan bahwa cita aturan yaitu tidak lain dari pada keadilan. Untuk lebih mengenal jauh ihwal pluralisme berikut yaitu uraian terjadinya pluralisme di indonesia.

Pluralisme hukum perdata cerdik balig cukup akal ini masih sangat terasa, namun berbeda dengan pluralisme aturan yang terjadi dikala jaman Kolonial Belanda. Politik aturan pada masa itu, menyerupai yang telah di canangkan melalui Pasal 131 dan 163 indische staatstreegeling, di bagi menjadi 3 golongan penduduk indonesia dalam pemberlakuan ketentuan aturan perdata terhadapnya, yaitu :
  1. Golongan eropah yang memberlakukan BW terhadapnya.
  2. Golongan bumi putra yang memberlakukan aturan adab nya.
  3. Golongan timur gila yang memberlakukan aturan adatnya juga.
Namun golongan bumi putra dan timur gila di beri peluang oleh pemerintah belanda untuk memakai BW dengan cara penundukan diri (onderwerping ordonantic).

Namun walaupun suasana pluralisme aturan di indonesia cerdik balig cukup akal ini masih terasa, ada perbedaan yang perlu di perhatikan bahwa indische staatstregeling sudah dianggap tidak berlaku lagi, di karenakan tidak sesuai dengan prinsip prinsip negara kesatuan, dan tidak ada penundukan diri dikala ingin memberlakukan BW atas nya, di karenakan BW sudah resmi menjadi aturan yang ada di indonesia, aturan adab dan BW semua berlaku di indonesia sebagai RECHTKEUZE.

Pluralisme Hukum Perdata Materiil di Indonesia yaitu Hukum perdata materiil yang berlaku di Indonesia yang bersifat pluralis, hal ini terkait dengan sejarah politik aturan pada masa Hindia Belanda berdasarkan Indische Staatsregeling (IS) Stb 1925 No.1415 yang mengatur ihwal penggolonganpenduduk dan hukumnya yang berlaku bagi mereka.
  • Hukum Perdata Barat (KUHPerdata) dan KUHDagang (WVK) : Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia yaitu aturan perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku diIndonesia yaitu aturan perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian bahan B.W. sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI contohnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan. Setelah Indonesia Merdeka menurut aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD1945, KUHPerdata. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang gres menurut Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk aturan perdata Indonesia. 
  • Hukum dagang yaitu aturan yang mengatur tingkah laris insan yang turut melaksanakan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan. Dapat juga dikatakan, aturan dagang yaitu aturan yang mengatur korelasi aturan antara manusia-manusia dan badan-badan aturan satu sama lainnya, dalam lapangan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7). Pengertian lain, aturan dagang yaitu aturan perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan (H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5).
  • Hukum Perdata Adat : Hukum Adat yaitu adalah seperangkat norma danaturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. contohnya diperkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti aturan adat. Sumbernya yaitu peraturan-peraturan aturan tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran aturan masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka aturan adab mempunyai kemampuan mengikuti keadaan dan elastis.
  • Hukum Perdata Islam : Schacht menulis bahwa “Hukum suci Islamadalah sebuah tubuh yang meliputi semua kiprah agama, totalitas perintah Allah yang mengatur kehidupan setiap muslim dalam segala aspeknya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Daud Ali,Mohammad “ Hadirnya aturan islam di indonesia (HUKUM ISLAM)”, Jakarta 1990,
  2. Marzuki, Peter Mahmud Marzuki, Pengantar aturan indonesia,( Civil Law dan Common Law), Jakarta 2008,
  3. C.S.T. Kansil, 1985 : 7
  4. H.M.N. Purwosutjipto, 1987 : 5
  5. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  6. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan
  7. https://prinsipilmu.blogspot.com/search?q=pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment