Showing posts sorted by relevance for query kpk-komitmen-pangkas-gap-regulasi. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-komitmen-pangkas-gap-regulasi. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Janji Pangkas Gap Regulasi Indonesia Dengan Uncac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum di miliki oleh Indonesia. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, memberikan komitemen KPK untuk memangkas kesenjangan peraturan perundang-undangan terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ketentuan United Nations Convention Against Corruption(UNCAC). Hal ini disampaikan Agus dalam rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia.

“Komitmen kita kali ini yaitu menambal gap yang masih terlalu lebar itu supaya nanti lebih ideal untuk maju bersama dan mudah-mudahan itu bisa terwujud dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Agus dalam jumpa pers sesaat sesudah Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
undangan yang belum di miliki oleh Indonesia Ilmu Pengetahuan KPK Komitmen Pangkas Gap Regulasi Indonesia dengan UNCAC
Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi, Senin (11/12), di Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut Agus memberikan keinginannya semoga substansi konvensi antikorupsi PBB sanggup diimplementasikan di Indonesia secara utuh, mengingat hal tersebut sudah menjadi akad Indonesia dengan meratifikasi UNCAC dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 ihwal Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korpusi, 2003).

Jika dilihat dari substansi UNCAC, Agus mengakui masih banyak peraturan perundang-undangan yang belum dimiliki oleh Indonesia, contohnya substansi UNCAC yang mengatur ketentuan mengenai penyuapan pejabat asing. Kemudian, ihwal ketentuan trading influence (memperdagangkan pengaruh), memperkaya diri secara tidak sah, penyuapan di sektor swasta, pemulihan aset, serta masa daluarsa apabila tersangka atau terdakwa melarikan diri.

Untuk itu, Agus mengajak semua pihak untuk terlibat dalam upaya mengimplementasikan UNCAC. “Mari komitmen terhadap UNCAC diwujudkan dalam legislasi kita,” ujar Agus.

Sebagai negara peratifikasi UNCAC, Indonesia dikala ini telah menuntaskan banyak sekali kajian terkait penanggulangan korupsi dalam sistem aturan nasional. Saat ini proses tersebut telah hingga pada perumusan laporan akhir. Dalam laporan tersebut, terdapat 32 butir rekomendasi untuk peningkatan kesesuaian aturan nasional dengan aturan internasional, efektivitas penegakan hukum, serta kerjasama internasional di pemberantasan korupsi. Dari ke 32 butir tersebut, 24 di antaranya terkait peraturan perundang-undangan.

Saat ini Indonesia telah memasuki momentum tahun kelima sesudah terbitnya rekomendasi hasil review putaran I, menjelang terbitnya hasil review putaran II, dan menyongsong dimulainya fase tindak lanjut pada tahun 2020. Dalam hal ini, KPK berperan sebagai national focal point dengan berkoordinasi dengan para pemagku kepentingan dari instansi terkait, serta melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Luar Negeri, M Fachir, di daerah yang sama memberikan tiga fokus Kementerian Luar Negeri. Pertama, Kementerian Luar Negeri berupaya secara serius untuk mengurangi kesenjangan implementasi UNCAC di Indonesia. Kedua, Kementerian Luar Negeri terus membangun best practicedan nation learn dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Yang ketiga, Kementerian Luar Negeri terus mengupayakan kerjasama bilateral, baik regional maupun global untuk membangun sinergi dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan bersama. “Jadi kita perkuat kolaborasi bilateral terutama dengan negara-negara yang sudah mempunyai praktik pelaksanaan anti korupsi yang baik. Itu yang menjadi sasaran kita dalam upaya peningkatan kemampuan kita,” ujar Fachir.

Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dahana Putra, memberikan dalam waktu erat akan disahkan Rancangan kitab undang-undang hukum pidana yang salah satu poinnya yaitu mengadopsi substansi UNCAC. Selain itu, berdasarkan Dahana, pihaknya juga sedang memperkuat banyak sekali regulasi dalam pemberantasan korupsi.

“Di antaranya terkait perampasan aset, itu sudah selesai dan kita akan dorong untuk di prolegnaskan. Juga mutual legal assistance itu juga sama, jadi pada prinsipnya pemerintah sudah siap dengan beberapa regulasi terkait santunan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi,” saya Dahana menyerupai dilansir dari Hukumonline.

Sementara di level Pemerintah, sedang dipersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. “Salah satunya kita mengubah terkait RPP gratifikasi bahkan juga mengubah RPP terkait santunan pembagian penghargaan kepada yang menginformasikan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Baca :
Staf Ahli Badan Perencana Nasional, Annisa Diyani, memberikan bahwa semenjak 2012 sebetulnya telah diinisiasikan Strategi Nasional Anti Korupsi. Stranas tersebut sudah diatur dengan Perpres No.55 Tahun 2012 yang diakui pembahasaanya cukup lama, 6 tahun semenjak Indonesia meratifikasi UNCAC.

Diyani memberikan bahwa ada planning untuk melaksanakan revisi terhadap Perpres No.55 Tahun 2012 tersebut semoga semakin sejalan dengan kondisi terkini dan kebutuhan UNCAC. Hal ini sudah dibicarakan dengan KPK, KSP, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kita berharap dengan adanya revisi perpres 55/2012 ini, kita sanggup menyederhanakan dengan adanya e procurement, e catalogue dan lain-lain. Makara demikian saya rasa,” pungkasnya.

Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Gres Dalam Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP.

KPK memutuskan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, rekan Novanto, sebagai tersangka dalam masalah dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri periode 2011-2012.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan dua orang lagi sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/2/2018) malam menyerupai dikutip Antara. 

 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Keponakan Dan Rekan Setnov Tersangka Baru Dalam Kasus e-KTP
KPK telah memutuskan dua tersangka gres dari pihak swasta, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, masalah dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik. Foto: RES
Bukti itu menurut penyelidikan dan mencermati fakta persidangan para terdakwa yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus yang divonis bersalah, persidangan Setya Novanto yang masih berlangsung dan proses penyidikan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo).

Irvanto ialah mantan administrator PT Murakabi Sejahtera, salah satu penerima tender e-KTP. Sedangkan Made Oka ialah pemilik OEM Investment Pte.LTd dan Delta Energy Pte.Lte yang berada di Singapura.

Keduanya bahu-membahu dengan Setya Novanto, Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan Pejabat menjadikan kerugian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan Rp5,9 triliun.

"IHP (Irvanto Hendro Pambudi) diduga semenjak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP dengan perusahaannya yaitu PT Murakabi Sejahtera dan ikut beberapa kali pertemuan di ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP, ia juga diduga telah mengetahui ada undangan fee sebesar lima persen untuk mempermudah proses pengurusan anggaran e-KTP," tutur Agus sebagaimana yang diberitakan oleh Hukumonline.

Irvanto diduga mendapatkan total 3,4 juta dolar para periode 19 Januari - 19 Februari 2012 yang diperuntukkan kepada Setnov secara berlapis dan melewati sejumlah negara. Sedangkan Made Oka Masagung ialah pemilih PT Delta Energy, perusahaan SVP dalam bidang "investment company" di Singapura yang diduga menjadi perusahaan penampung dana.

"MOM (Made Oka Masagung) melalui kedua perusahaannya diduga mendapatkan tptal 3,8 juta dolar sebagai peruntukan kepada Setnov yang terdiri atas 1,8 juta dolar AS melalui perusahaan OEM Investment Pte.Ltd dari Biomorf Mauritius dan melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dolar AS," ungkap Agus.

Made Oka diduga menjadi mediator uang suap untuk anggota dewan perwakilan rakyat sebesar lima persen dari proyek e-KTP. Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur wacana orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga sanggup merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan bahaya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Irvanto dan Made Oka ialah orang ke-7 dan ke-8 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP. Enam tersangka sebelumnya ialah Irman, Sugiharto, Andi Agustinus (yang sudah divonis bersalah di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Anang Sugiana Sudiharja selaku dirut PT Quadra Solution, mantan ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, dan anggota dewan perwakilan rakyat Markus Nari.

Baca :


KPK juga menangani empat kasus lain yang masih terkait masalah e-KTP ini yaitu masalah perbuatan merintangi penanganan penyidikan masalah e-KTP dengan tersangka Markus Nari, masalah menunjukkan keterangan yang tidak benar di persidangan dengan tersangka Miryam S Haryani (sudah divonis di tingkat pertama), dan Fredrich Yunadi serta Bimanesh Sutarjo dalam kasus dugaan perbuatan merintangi penanganan masalah e-KTP.

"KPK kembali bekomitmen untuk terus bekerja keras dalam menangani kasus-kasus korupsi termasuk masalah e-KTP. Secara sedikit demi sedikit dalam upaya memulihkan kerugian negara KPK akan terus menyebarkan kasus ini untuk mencari pelaku lain yang bertanggung jawab," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Dugaan Gratifikasi, Ma Kirim Tim Ke Papua Periksa Pn Timika

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika, Papua, terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru.

Juru Bicara PN Timika Fransiscus Y Babthista menyatakan Tim Pengawas MA itu akan menilik dua hakim PN Timika yang diduga mendapatkan gratifikasi dari PT Freeport Indonesia.

 mengirimkan empat orang Tim Pengawas ke Pengadilan Negeri Kota Timika Ilmu Pengetahuan  Dugaan Gratifikasi, MA Kirim Tim ke Papua Periksa PN Timika
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. FOTO/Mahkamah Agung
"Pekan kemudian ada tim dari Badan Pengawas MA tiba ke Timika dan sudah mengambil keterangan dari kami,” kata Fransiscus di Timika, Sabtu (24/2/2018).

Tim Pengawas MA juga menilik Fransiscus, Ketua PN Timika Relly D Behuku dan beberapa staf PN Timika. Sampai ketika ini, kata Fransiscus, pihaknya masih menunggu kesimpulan atas pemeriksaan itu.

Kasus ini berawal dari acara advokasi yang dilakukan Lokataru terhadap 8.300 eks karyawan PT Freeport Indonesia dan karyawan perusahaan subkontraktor Freeport yang dipecat secara sepihak alasannya ikut dalam agresi mogok kerja semenjak April-Mei 2017.

Saat ditunjuk menjadi advokat untuk sembilan karyawan yang terdakwa kasus pembakaran dan pengrusakan kemudahan milik PT Freeport, Lokatarumeragukan independensi hakim PN Timika.

Direktur Lokataru Haris Azhar menyampaikan pihaknya menemukan pelanggaran instruksi etik hakim PN Timika alasannya terdaftar sebagai pegawai aktif di PT Freeport, ketika dilansir dari Antara.

"Setelah diinvestigasi lebih jauh, ternyata hakim atau Ketua PN Timika dan salah satu anggotanya di PN Timika tercatat sebagai kontraktor staf Freeport. Itu terbukti dari database yang ada dalam PT Freeport," kata mantan Koordinator Kontras ini.

Baca :

Haris menduga berpengaruh Ketua PN Timika mendapatkan gratifikasi berupa kemudahan dan uang bulanan dari PT Freeport, bahkan mempunyai nomor induk pegawai perusahaan asal Amerika Serikat itu. Hakim Fransiscus Babthista selaku Juru Bicara PN Timika diduga turut mendapatkan kemudahan dari PT Freeport berupa rumah di Perumahan Timika Indah, Kota Timika.

"Ini tidak sanggup dibenarkan mengingat kedua hakim merupakan hakim yang ternyata menyidangkan kasus Sudiro (mantan Ketua PUK SPKEP SPSI PT Freeport). Kalau lihat ke instruksi etik, segala hal yang mempengaruhi independensi hakim terang dilarang," ujar Haris. (***)

Ilmu Pengetahuan Sandiaga Akan Diperiksa Kedua Kali Terkait Masalah Penggelapan Lahan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali diagendakan untuk menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor dugaan penggelapan hasil penjualan lahan di Curug Tangerang Banten.

"Penyidik akan mengagendakan kapan waktunya menyesuaikan dengan jadwal Pak Wagub," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (24/1/2018).

 Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali diagendakan untuk menjalani pemeriksaan o Ilmu Pengetahuan Sandiaga akan Diperiksa Kedua Kali Terkait Kasus Penggelapan Lahan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno keluar dari ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya usai diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Argo menyampaikan sebelumnya Sandiaga telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1/2018) namun pemeriksaan belum simpulan sebab Wagub DKI Jakarta itu harus menghadiri aktivitas pertemuan.

Sebelumnya, pengusaha Jhoni Hidayat melalui pengacaranya Fransiska Kumalawati Susilo melaporkan Andreas Tjahjadi dan Sandiaga Uno ke Polda Metro terkait kasus dugaan penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug Tangerang, Banten.

Polisi telah tetapkan tersangka dan menahan Andreas, sedangkan Sandiaga Uno masih berstatus terlapor.

Baca :
Sementara itu, Sandiaga Uno yakin tidak terlibat melawan aturan ibarat yang dituduhkan terkait penggelapan lahan tanah di Curug Tangerang Banten.

"Saya yakin tidak terlibat melawan aturan dan itu sudah dibuktikan ini murni perdata," ujar Sandiaga ketika dilansir dari Antara.

Sandiaga menegaskan sebagai Warga Negara Indonesia akan mendukung proses aturan dan pemeriksaan guna memenuhi syarat sesuai kaidah hukum.

"Kemungkinan seandainya diharapkan (pemeriksaan) lagi, aku akan hadir berusaha kooperatif," tutur Sandiaga. (***)

Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Biar Tak Terdeteksi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army (MCA) melaksanakan komunikasi dengan aplikasi Zello biar pembicaraan mereka tidak terdeteksi.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menyatakan, komunikasi ini dilakukan untuk memberikan kiprah dan training masing-masing anggota. Fadil menyatakan, selain Zello, penyampaian kiprah juga dilakukan melalui Facebook dan Telegram.

 Pihak kepolisian menyatakan anggota Muslim Cyber Army  Ilmu Pengetahuan Anggota Muslim Cyber Army Komunikasi Pakai Aplikasi Zello Agar Tak Terdeteksi
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Fadil Imran menunjukkan lima foto tersangka terkait pengungkapan perkara penyebar ujaran kebencian dan provokasi melalui media umum yang dikenal dengan The Family Muslim Cyber Army (MCA), Jakarta, Rabu (28/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico
"Mereka dites produksi, visi-misi, dan sebagainya, dan punya kemampuan komputer apa. Supaya enggak keciduk, mereka pakai aplikasi Zello, yaitu sejenis aplikasi kayak handy talkie di handphone," tegas Fadil di Gedung Siber Bareskrim Mabes Polri, Cideng, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).

Fadil menerangkan, MCA terbagi menjadi tiga grup di Facebook, yakni The United Muslim Cyber Army, Cyber Moeslim Defeat MCA, dan Sniper Team. Satu yang lain yakni The Family MCA di aplikasi WhatsApp.

"Itu yang tadi United MCA itu yakni lembaga grup WhatsApp yang semua bisa akses, nanti kan kelihatan mana yang bisa menjadi member sejati, mana yang cuma ikut-ikutan," jelas Fadil.

Sampai sekarang, polisi belum bisa memastikan motif yang melandasi tindakan MCA. Namun, Fadil membuka kemungkinan adanya faktor politis dalam penyebaran hoaks yang dilakukan oleh MCA.

"Terkait motif dengan yang lainnya [masih didalami], 'kan digital forensik sedang berjalan. Kalau kami melaksanakan investigasi menurut tanya-jawab 'kan bisa ngelantur ke sana-ke mari, tapi kami ada pegangan scientific untuk melaksanakan integrasi terhadap mereka semua," katanya lagi dikala dikutip dari Tirto.

Fadil menduga ada banyak kelompok MCA lain yang terafiliasi dengan 14 pelaku yang sudah tertangkap. Hal ini didasari fakta grup United MCA terbuka untuk umum.

"Struktur, cara kerja, kontennya, kami penilaian secara mendalam. Kami bekerja dengan tim internal kepolisian," katanya lagi.

Baca :


Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polisi Republik Indonesia menangkap 14 anggota grup WhatsApp The Family of MCA, Senin (26/2/2018) dan Selasa (27/2/2018). Penangkapan ke-14 orang ini diduga terkait dengan jaringan penyebar ujaran kebencian yang diduga beroperasi di wilayah siber.

Grup ini mengasosiasikan diri dengan MCA, istilah yang dikenal warganet sebagai abreviasi dari Muslim Cyber Army—. MCA mulai dikenal warganet dikala hiruk pikuk Pilkada DKI 2017, kelompok ini populer karena menjadi oposan dari petahana Gubernur Basuki Tjahaja Purnama-Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. (***)

Ilmu Pengetahuan Hakim Perintahkan Jpu Lanjutkan Investigasi Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan investigasi terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dalam masalah menghalangi penyelidikan Setya Novanto. Langkah ini diambil sehabis eksepsi Fredrich ditolak oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi penasihat aturan dan terdakwa Fredrich Yunadi tidak sanggup diterima. Memerintahkan penuntut umum pada KPK untuk melanjutkan investigasi kasus atas nama Fredrich Yunadi, menangguhkan biaya kasus hingga putusan akhir," kata ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3/2018).

 Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum  Ilmu Pengetahuan Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Fredrich Yunadi
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pertimbangan hakim yaitu pertama bahwa pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili kasus itu alasannya yaitu perbuatan dalam kasus itu yaitu tindak pidana umum.

"Pasal 21 (UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 ) yang tercantum dan tidak terpisahkan dari UU Pemberantasan Tipikor memang awalnya delik umum tapi sudah ditarik jadi delik khusus UU Pemberantasan Tipikor tapi memang tidak secara tegas disampaikan ditarik dari pasal berapa kitab undang-undang aturan pidana alasannya yaitu hanya tersirat saja, sehingga kewenangannya menjadi kewenangan pengadilan Tipikor," kata anggota majelis hakim Sigit Hendra Binaji.

Keberatan kedua yaitu bahwa kewenangan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) untuk memilih itikad baik seseorang. "Untuk tahu apakah terdakwa beritikad baik atau tidak di dalam pengadilan haruslah diperiksa saksi-saksi dan bukti," tambah Sigit.

Mengenai keberatan ada modus operandi dalam dakwaan yang disebut rekayasa, hakim menilai sudah masuk pembuktian materiil sehingga harus diperiksa saksi dan bukti dalam pokok perkara. Surat dakwaan juga dinilai sudah menguraikan identitas dan tindak pidana yang dilakukan Fredrich.

"Sedangkan untuk poin keberatan terdakwa nomor 27 dan 28 hingga mengenai terdakwa melaporkan ke pihak yang berwajib yaitu unsur pimpinan Saut Situmorang dan Agus Rahardjo, dan dua penyidik Aris Budiman dan A. Damanik, majelis mempertimbangkan berdasarkan irit majelis bukan ruang lingkup bahan eksepsi menyerupai pasal 156 KUHP," kata hakim anggota Titi Sansiwi.

Baca :


Fredrich pun pribadi menyatakan banding. "Siap kami mengerti dan kami pribadi menyatakan banding atas putusan itu," kata Fredrich ketika dilansir dari Tirto.

"Tidak diatur mengengai upaya aturan terhatap putusan sela tapi pada dasarnya perlawanan sanggup diajukan bahu-membahu ketika investigasi pokok perkara," kata hakim Saifudin.

"Siap pak kami tetap akan melaksanakan perlawanan," tegas Fredrich.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 15 Maret 2018 dengan kegiatan investigasi saksi. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti Tubuh Legislatif Kritik Dpr Yang Lambat Selesaikan Uu Terorisme

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Rancangan Undang-undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun. Menurut peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen, Lucius Karus, pengakuan UU Antiterorisme terhambat alasannya dewan perwakilan rakyat tidak memprioritaskan pembahasan hukum tersebut.

Lucius menyayangkan perilaku dewan perwakilan rakyat yang lambat dalam menuntaskan RUU Antiterorisme alasannya hukum tersebut masuk dalam aktivitas legislasi nasional prioritas. Namun yang terjadi yakni dewan perwakilan rakyat lebih menentukan menuntaskan Undang-undang lain menyerupai UU MD3 daripada UU Antiterorisme.

undang Antiterorisme masih belum selesai meski telah dibahas selama dua tahun Ilmu Pengetahuan Peneliti Parlemen Kritik dewan perwakilan rakyat yang Lambat Selesaikan UU Terorisme
Polisi antiteror menangkap anggota teroris dalam simulasi penanggulangan teror di Pelabuhan Benoa, Kamis (8/3/2018). ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Sikap itu dinilai Lucius alasannya dewan perwakilan rakyat lebih ingin melindungi dirinya sendiri daripada masyarakat. "UU MD3 sendiri untuk pinjaman DPR," kata Lucius dalam aktivitas diskusi di daerah Menteng, Jakarta Pusat Jumat (19/5/2018).

"Kita punya dewan perwakilan rakyat yang gagap untuk menghadapi banyak sekali persolan yang dihadapi masyarakat. dewan perwakilan rakyat tidak dapat menawarkan respons dalam regulasi aktual," lanjut dia.

Selain RUU Antiterorisme, kata Lucius, duduk kasus lain yang belum selesai yakni hukum minuman beralkohol. Padahal, berdasarkan Lucius, urgensi hukum tersebut sangat tinggi alasannya ada banyak korban yang berjatuhan akhir minuman keras oplosan.

Menurut Lucius, RUU Antiterorisme dapat cepat selesai seandainya dewan perwakilan rakyat fokus dan benar-benar berniat menyelesaikan.

“Kuncinya hanya di DPR. Kalau mereka lebih banyak mempermasalahkan pemerintah, berarti dapat kita katakan pemberantasan tindak pidana terorisme ini tidak lagi mementingkan kepentingan rakyat, tapi kepentingan politis," ungkapnya menyerupai dilansir dari Tirto.

Sedangkan Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat dari fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menegaskan, dewan perwakilan rakyat sudah hampir selesai membahas RUU Antiterorisme. Niat Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang pun dianggap tak perlu.

"Perppu itu berdasarkan saya tidak diperlukan. Karena dalam pembahasan RUU ini, ini sudah mau final, bahkan pada masa sidang kemudian pun bergotong-royong dapat disahkan. Tapi pemerintah yang menunda. Jangan terbolak-balik," kata Fadli Zon di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Senin (14/5/2018).

Baca :

Soal lambatnya dewan perwakilan rakyat mengesahkan RUU Antiterorisme, Fadli justru beranggapan itu salah pemerintah. Yang belum selesai sampai kini hanyalah duduk kasus definisi terorisme dan Fadli menilai pemerintah belum setuju soal itu.

"Jadi saya kira harus dikoreksi itu pernyataan Presiden Jokowi, seolah dewan perwakilan rakyat yang lambat. [Seharusnya] pemerintah, mungkin Pak Jokowi harus cek sendiri aparaturnya. Bukan dari DPR," kata Fadli lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Mabes Polri Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 Imac

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia di Jalan Taman Kemang I, Jakarta dibobol oleh 2 orang pencuri pada Jumat (15/12) lalu, sekitar pukul 06.30 WIB. Dari agresi itu, pelaku sempat membawa kabur 1 buah komputer jenis Apple iMac A1418 lebar layar 21,5 inch. Namun, pencuri itu berhasil ditangkap pada Senin (18/12).

Dari penyelidikan polisi, pelaku yang berjulukan Murdjoko alias Joko dan Lukito, keduanya memakai sepeda motor dalam melancarkan aksinya. Joko bertugas menunggu di luar pagar memantau keadaan dan Lukito masuk melalui pagar yang terbuka dan membuka pintu kantor tersebut.
 Kantor Biro Multimedia Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polisi Republik Indonesia di Jalan Taman Kemang I Ilmu Pengetahuan Mabes Polisi Republik Indonesia Kebobolan, Pencuri Bawa Kabur 1 iMac
Ilustrasi. foto/shutterstock
Keduanya kemudian mengambil iMac tersebut dan menjualnya kepada penadah di Pasar Item, Jatinegara, Jakarta Timur berjulukan Ahmad Bukhari Simbolon alias Ari dengan harga Rp5,5 juta.

"Tersangka Joko menerima potongan Rp2 juta dan tersangka Lukito menerima Rp3,5 juta," terperinci Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam keterangan tertulis ibarat dikutip dari Tirto.

Namun, pelaku Joko mengaku hanya menerima Rp1 juta sebab sisanya dipinjam oleh Lukito yang ketika ini belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari penangkapan Joko dan Ari, polisi mengamankan barang bukti, ibarat satu unit iMac, satu lembar STNK, dan uang sebesar Rp900 ribu.

Baca :
Joko dianggap telah melaksanakan kejahatan pencurian dengan pemberatan berdasar Pasal 363 ayat (1) ke-4 kitab undang-undang hukum pidana dengan masa eksekusi paling usang 7 tahun penjara. Sementara Ari dianggap melanggar Pasal 480 kitab undang-undang hukum pidana tindak pidana kejahatan sebagai penadahan dengan bahaya eksekusi maksimal 4 tahun penjara. (***)