Showing posts sorted by relevance for query komisi-i-dpr-jelaskan-soal-anggaran. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query komisi-i-dpr-jelaskan-soal-anggaran. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi I Dpr Jelaskan Soal Anggaran Paspampres Di Program Daerah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan, selama ini ada biaya pengamanan yang dianggarkan lebih dari biasanya untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) ketika Presiden Joko Widodo ataupun Wapres Jusuf Kalla berkunjung ke wilayah-wilayah di luar Jakarta. Menurutnya, anggaran tersebut biasanya dibahas dalam rapat panitia.

Kasus soal anggaran Paspampres ini mencuat dikala eks Dirjen Hubla Antonius Tonny Budiono bersaksi dalam persidangan Senin kemarin (18/12/2017). Di sidang itu, Tonny mengaku menggunakan sebagian duit suap untuk membiayai operasional Paspampres di dikala ada kunjungan Presiden Joko Widodo dalam pelantikan proyek yang ditangani oleh Ditjen Hubla.
 Anggota Komisi I dewan perwakilan rakyat dari fraksi PDIP Effendi Simbolon menjelaskan Ilmu Pengetahuan Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
Personil Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melaksanakan investigasi pengamanan kepada setiap kendaraan yang akan memasuki daerah KTT Indian Ocean Rim Association (IORA) ke-20 Tahun 2017 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (6/3). ANTARA FOTO/IORA SUMMIT 2017/Widodo S. Jusuf.
Effendi mengaku sering mendengar adanya hal-hal ibarat itu. Namun, ia menyatakan tindakan tersebut tidak sanggup diketahui kebenarannya sebab belum ada bukti yang cukup. Jika berkaca pada integritas Paspampres selama ini, maka Effendi yakin mereka tidak meminta biaya operasional.

"Kalau [Paspampres] meminta, saya kira enggak ya, tapi jikalau dalam rapat-rapat niscaya kan muncul anggaran-anggaran untuk pengamanan, apalagi dana presiden ke daerah tinggi kan anggarannya," tegas Effendi kepada Tirto, Selasa (19/12/2017).

Menurut dia, anggaran Paspampres kerapkali tidak mencukupi. Itulah yang terkadang menciptakan daerah atau empunya hajat mau menaikan biaya keamanan untuk diberikan kepada Paspampres.

"Seringkali juga menggunakan anggaran-anggaran pajak dari daerah itu. Memang itu harus ditertibkan sebab ya kepentingan kita kan mereka tetap juga sesuai kiprah pokoknya, tapi jangan keterbatasan anggaran, lantas mereka mencari sana-sini dengan membuka peluang gratifikasi dari pihak-pihak yang punya hajat," katanya lagi.

Menurut dia, hingga dikala ini belum ada laporan masuk dari masyarakat atau pemerintah daerah setempat terkait hal itu. Effendi beropini bahwa besar kemungkinan mereka tidak mengadu sebab santunan uang atau biaya pengamanan yang besar tersebut terbilang wajar.

"Namanya yang punya hajat kan enggak ada masalah. Namanya punya hajat ya membisu aja. Apalagi uang nenek moyangnya (instansi terkait)," katanya lagi.

Baca :
Untuk penanganan berikutnya, Effendi mengaku akan mendorong pemanggilan Komandan Paspampres Mayor Jenderal Marsekal Tentara Nasional Indonesia Suhartono di rapat Komisi I berikutnya. Pemanggilan tersebut dirasa butuh untuk meluruskan kesalahan yang terjadi selama ini perihal santunan biaya operasional dari instansi terkait pada Paspampres.

"Kami akan panggil Danpampresnya. Akan kami lakukan evaluasi," tandasnya lagi ibarat dikutip dari Tirto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan selama mengundang Presiden Jokowi, pihak PDIP selaku penyelenggara program tak pernah memberi biaya operasional berupa uang kepada Paspampres.

Meski pihak Paspampres mendapat perlakuan khusus berupa bangku, makan, dan minum, tapi tidak pernah mendapat uang tunai. "Enggak pernah mas," katanya. "Semuanya disediakan oleh panitia, standar sesuai tamu." (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi Dpr Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Pimpinan KPK menyatakan pihaknya juga akan menelisik tugas para Ketua Fraksi, yang Partainya disebut ikut menikmati gelontoran uang korupsi dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

“Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian di analisis sejauh apa sanggup ditindak lanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Selasa, (27/2).

 berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan K Ilmu Pengetahuan KPK Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi dewan perwakilan rakyat di Kasus e-KTP
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan masalah mulai dari laporan masyarakat sampai ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano
Sebelumnya Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masalah Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek KTP-el ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan isyarat warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.

Sebelum Nazaruddin ‘berkicau’, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pun mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan jikalau Golkar sat itu turut diperkaya dari KTP-el sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar ketika itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yaitu Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.
Atas hal tersebut, Saut menegaskan akan terus membuatkan masalah ini terlebih negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari proyek ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasik korupsi KTP-el, akan dijerat juga oleh KPK.

Baca :


“Kalau ada fakta-fakta yang sanggup kami kembangkan nanti maka hanya duduk masalah waktu saja. Namun jikalau tidak, ya kami harus hati-hati,” pungkas Saut menyerupai yang dilansir dari Aktual.

Diketahui, sejauh ini dari ketiga nama tersebut gres Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak aturan forum antirasuah tersebut. Namun, semenjak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah mengusut Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan padahal Ketua Fraksi lainnya semisal Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (***)

Ilmu Gres Soal Uts Pkn Kelas 4 Semester 2 Tahun Fatwa 2017/2018

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018. Soal UTS PKn ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban. Semoga soal UTS PKn ini sanggup membantu adik-adik yang akan menghadapi Ujian Tengah Semester (UTS) 2.

Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018


I. Berilah tanda silang (X) pada karakter a, b, c atau d di depan balasan yang paling benar !

1. Sistem pemerintahan di Indonesia yakni ....
a. presidensial
b. parlementer
c. oligarki
d. demokrasi

2. Pernyataan berikut yang memperlihatkan hak presiden sebagai kepala pemerintahan yakni ....
a. mengangkat duta dan konsul
b. mengangkat menteri
c. menciptakan perjanjian dengan negara lain
d. menyatakan perang dan menciptakan perdamaian

3. Dalam istilah sistem pemerintahan, fungsi penyusun dan memutuskan APBN oleh dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah dikenal dengan fungsi ....
a. legislatif
b. pengawasan
c. pemeriksaan
d. anggaran

4. MPR yakni forum yang menjadi wakil seluruh rakyat Indonesia. Anggota MPR terdiri dari anggota ....
a. dewan perwakilan rakyat dan MA
b. dewan perwakilan rakyat dan DPD
c. BPK dan MK
d. MA dan DPD

5. Lembaga yang berwenang memberhentikan presiden dan wakil presiden yakni ....
a. DPR
b. MA
c. MPR
d. MK

6. Presiden mempunyai hak untuk memperlihatkan pengampunan sanksi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan dari ....
a. MPR
b. DPR
c. MA
d. wakil presiden

7. Mahkamah Konstitusi merupakan forum negara yang dibuat setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yakni ....
a. melaksanakan keputusun pengadilan
b. mengadili tindak pidana korupsi
c. melindungi masyarakat dan memperlihatkan proteksi hukum
d. membubarkan partai politik

8. Di bawah ini merupakan forum negara yang diangkat melalui pemilu yaitu ....
a. Komisi Yudisial
b. Mahkamah Agung
c. Badan Pemeriksa Keuangan
d. Dewan Perwakilan Rakyat

9. Badan independen yang bertugas menyelenggarakan pemilu yakni ....
a. KPK
b. KPI
c. KPU
d. KPPU

10. dewan perwakilan rakyat merupakan forum tinggi negara yang mempunyai fungsi pengawasan. Dalam hal ini dewan perwakilan rakyat melaksanakan pengawasan terhadap kiprah ....
a. MPR
b. presiden
c. menteri
d. Komisi Yudisial

11. Mahkamah Agung yakni forum negara pemegang kekuasaan ....
a. eksekutif
b. legislatif
c. yudikatif
d. eksaminatif

12. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu para menteri dalam menjalankan pemerintahan. Para menteri tersebut bertanggung jawab kepada ....
a. DPR
b. MPR
c. MA
d. Presiden

13. Lembaga pemerintah nondepartemen yang bertugas memantau dan memperlihatkan info mengenai cuaca yakni ....
a. BPN
b. BPK
c. BMKG
d. Badan Pusat Statistik

14. Lembaga negara yang bertugas menyidik keuangan negara yakni ....
a. KPK
b. BPK
c. MA
d. KPU

15. Lembaga yang bertugas menjalankan undang-undang yakni ....
a. legislatif
b. eksekutif
c. yudikatif
d. eksaminatif

16. Pemegang kekuasaan angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara yakni ....
a. presiden
b. menteri pertahanan
c. Mahkamah Konstitusi
d. MPR

17. Hak presiden yang dijelaskan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yakni ....
a. menyatakan negara dalam keadaan bahaya
b. mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
c. mengangkat duta dan konsul
d. menciptakan peraturan pemerintah

18. Presiden pertama yang dipilih eksklusif oleh rakyat melalui pemilu yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Megawati Soekarno Putri
d. Susilo Bambang Yudhoyono

19. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, membentuk undang-undang merupakan kekuasaan yang diberikan dan menjadi kiprah dari forum ....
a. eksekutif
d. yudikatif
c. legislatif
d. pemerintah

20. Di bawah ini tokoh yang menjabat wakil presiden sebanyak dua kali yakni ....
a. B.J. Habibie
b. Budiono
c. Jusuf Kalla
d. Sudarmono

21. Orde Baru merupakan sebuah periode dalam sejarah pemerintahan di Indonesia. Tokoh yang menjabat presiden pada masa Orde Baru yakni ....
a. Soekarno
b. Soeharto
c. Susilo Bambang Yudhoyono
d. Megawati Soekarno Putri

22. Presiden dalam memperlihatkan amnesti dan pembatalan dengan pertimbangan ....
a. DPR
b. Mahkamah Agung
c. MPR
d. Wakil presiden

23. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk melaksanakan penyelidikan atas kebijakan pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. petisi
d. amandemen

24. Berikut ini yang tidak termasuk forum pemerintah nonkementerian yakni ....
a. Badan Intelijen Negara
b. Badan Kepegawaian Negara
c. Dewan Pertimbangan Presiden
c. Arsip Nasional Republik Indonesia

25. dewan perwakilan rakyat mempunyai hak untuk meminta klarifikasi dan keterangan kepada pemerintah. Hak yang dimaksud yakni hak ....
a. angket
b. budget
c. interpelasi
d. amandemen

26. Badan peradilan yang bertugas mengadili dan memutus perkara yang berkaitan dengan keputusan pejabat yang dipandang menyalahi aturan yakni ....
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Peradilan Umum
c. Peradilan Agama
d. Peradilan Militer

27. Susunan kelembagaan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal ....
a. 24 A Ayat 3
b. 24 A Ayat 4
c. 24 B Ayat 3
d. 24 B Ayat 4

28. Sebelum amandemen, pengangkatan presiden dilaksanakan oleh ....
a. DPR
b. MPR
c. rakyat
d. menteri

29. Pemilihan anggota MPR dilakukan melalui ....
a. sidang istimewa
b. sidang umum
c. sidang paripurna
d. pemilihan umum

30. Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh ....
a. MPR
b. DPR
c. rakyat
d. Partai Politik

II. Isilah titik-titik di bawah ini dengan balasan yang benar!

1. Negara Indonesia yakni negara kesatuan yang berbentuk ................................................
2. dewan perwakilan rakyat merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui ................................................................
3. Presiden terpilih periode 2014-2019 yakni .........................................................................
4. dewan perwakilan rakyat mempunyai kiprah membentuk undang-undang bersana ..................................................
5. Masa jabatan presiden dan wakil presiden yakni .................................................... tahun.
6. Lembaga yang berwenang mengusulkan hakim agung yakni ............................................
7. Menyelesaikan perselisihan hasil pemilu yakni wewenang ..............................................
8. Lembaga independen yang bertugas memberantas korupsi yakni ...................................
9. Sesuai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945, presiden dipilih eksklusif oleh ............................
10. Menguji peraturan perundang-undangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yakni wewenang ...........

III. Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan benar !

1. Gambarkan skema susunan forum negara setelah amandemen Undang-Undang Dasar 1945 !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

2. Sebutkan kiprah dan wewenang KPU !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

3. Apa yang dimaksud dengan hak inisiatif yang dimiliki oleh dewan perwakilan rakyat ?
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

4. Sebutkan nama presiden Indonesia yang dipilih eksklusif oleh rakyat !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

5. Jelaskan yang dimaksud dengan fungsi legislatif presiden !
Jawab : .................................................................................................................................................................
.......................................................................

Download Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

Kunci Jawaban Room I

1. a  2.b  3.d  4.b  5.c  6.c  7.d  8.d  9.c  10.b

11.c  12.d  13.c  14.b  15.b  16.a  17.b  18.d  19.c  20.c

21.b  22.a  23.a  24.c  25.c  26.a  27.d  28.b  29.d  30.d

Kunci Jawaban Room II

1. republik
2. pemilihan umum
3. Joko Widodo
4. presiden
5. lima
6. Komisi Yudisial
7. Mahkamah Konstitusi
8. KPK
9. rakyat
10. Mahkamah Agung

Kunci Jawaban Room III

1.
Berikut ini yakni pola latihan Soal UTS PKn Kelas  Ilmu Baru Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018

2. Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilihan umum
3. Hak inisiatif yakni hak mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah atau presiden
4. Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo
5. Fungsi legislatif presiden yakni presiden mempunyai hak dan kewajiban mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR
Warning : Harap tidak mengcopy paste dan mempublish ulang Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 yang ada di blog juraganles.com. Jadilah blogger kreatif dengan tidak melaksanakan copy paste dan mempublish ulang ! Terima kasih
Itulah Soal UTS PKn Kelas 4 Semester 2 Tahun Ajaran 2017/2018 dan kunci jawabannya. Semoga bermanfaat.

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi Pada 12 Februari

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah siap menghadapi somasi advokat Fredrich Yunadi di sidang praperadilan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Komisi Antirasuah tidak melaksanakan persiapan khusus menjelang sidang praperadilan tersangka masalah menghalangi penyidikan korupsi e-KTP tersebut.

 sudah siap menghadapi somasi advokat Fredrich Yunadi di sidang praperadilan Ilmu Pengetahuan KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
Fredrich Yunadi (memakai rompi oranye) tiba untuk menjalani investigasi sebagai Tersangka masalah merintangi penyidikan masalah korupsi e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/1/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Menurut Febri, KPK sudah terbiasa menghadapi somasi praperadilan dari tersangka masalah korupsi. Dia juga mengingatkan, penggeledahan dalam penyidikan masalah pidana Fredrich Yunadi sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

KPK akan mengembalikan barang bukti yang dianggap tidak relevan dengan masalah ini. Penilaian tersebut dilakukan sehabis proses internal KPK. Namun, KPK juga siap untuk menghadapi somasi apabila ada yang mempermasalahkan proses tersebut.

"Kalau memang ada pihak-pihak yang keberatan saya kira soal penggeledahan ataupun penyitaan disampaikan dalam hal ini bahan praperadilan," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta pada Senin (22/1/2018).

Sidang praperadilan Fredrich Yunadi akan mulai digelar pada hari Senin, 12 Februari 2018 mendatang. Kepastian soal kegiatan ini telah diumumkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara dengan nomor pendaftaran no.9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel itu didaftarkan pada Kamis, 18 Januari 2018. Persidangan praperadilan ini rencananya akan dipimpin oleh Hakim tunggal H. Ratmoho, SH. MH.

Namun, berdasarkan Febri, KPK belum mendapatkan surat panggilan sidang praperadilan tersebut hingga Senin sore hari ini.

"Tadi sore, sekitar jam 4, saya cek juga belum ada surat dari pengadilan negeri Jakarta Selatan. Mungkin sedang dalam proses," kata Febri.

Febri menambahkan praperadilan merupakan hak tersangka. Ia juga menilai tidak dilema apabila praperadilan akan digelar pada bulan Februari 2018. Dia memastikan KPK akan mempelajari surat panggilan praperadilan begitu sudah menerimanya.

Tim kuasa aturan Fredrich Yunadi telah menjelasan sejumlah alasannya mengajukan somasi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini.

"Praperadilan ini kita olok-olokan berdasarkan undangan pak Fredrich lantaran ada beberapa hal," kata Sapriyanto Refa, Penasihat aturan Fredrich Yunadi, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, ketika dikutip dari Tirto, Kamis pekan lalu.

Alasan pertama lantaran penetapan tersangka Fredrich dinilai tidak sah. Refa mengingatkan, penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti yang cukup.

Baca : 

Kedua, somasi itu mempermasalahkan wacana penyitaan barang-barang milik Fredrich. Refa berdalih, penyitaan harus berdasarkan penetapan ketua pengadilan, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tipikor.

Ketiga, somasi itu diajukan lantaran benda yang disita oleh KPK diduga tidak berkaitan dengan masalah merintangi penyidikan masalah korupsi e-KTP yang membelit Fredrich. Refa mengklaim, KPK menyita dokumen masalah yang tidak berafiliasi dengan penyidikan masalah itu.

Keempat, somasi itu mempermasalahkan proses penangkapan Fredrich. Menurut Refa, Fredrich sesungguhnya tak perlu ditangkap alasannya masih sanggup diperiksa kembali sehabis satu kali absen dari panggilan pemeriksaan. Selain itu, kuasa aturan Fredrich juga sudah mengajukan penundaan penundaan pemanggilan lantaran menunggu proses investigasi etik Peradi. (***)

Ilmu Pengetahuan Mk: Dpr Jarang Hadiri Sidang Uji Materi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak dewan perwakilan rakyat memang seringkali tidak menghadiri sidang uji bahan di MK.

“Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak dewan perwakilan rakyat memang jarang menghadiri sidang uji bahan di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memperlihatkan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3).

 melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso Ilmu Pengetahuan MK: dewan perwakilan rakyat Jarang Hadiri Sidang Uji Materi
Suasana ketika Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/18). Rapat Paripurna dewan perwakilan rakyat resmi mengesahkan RUU No 17/2014 wacana MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. AKTUAL/Tino Oktaviano
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan dewan perwakilan rakyat dan Presiden sangat diharapkan untuk menjelaskan asal permintaan dari berlaku suatu norma.

“Seringkali keterangan dewan perwakilan rakyat kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK alasannya yaitu berhalangan hadir,” kata Fajar ketika dikutip dari Aktual.

Namun dalam beberapa perkara, dewan perwakilan rakyat bahkan pernah sama sekali tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan keterangan sebagai pembentuk undang-undang, meskipun sudah dipanggil secara patut, dan tidak memperlihatkan keterangan meskipun secara tertulis.

“Ya pernah tidak hadir sama sekali dalam beberapa masalah dan tidak memperlihatkan keterangan, tapi uji bahan harus tetap berlanjut,” kata Fajar.

Baca :


Pada jadinya MK harus tetap memutus satu masalah meskipun tanpa disertai keterangan dari dewan perwakilan rakyat sebagai pembentuk undang-undang.

“MK tetap sanggup memutus masalah meskipun tanpa keterangan DPR, alasannya yaitu terkadang dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah mempunyai keterangan yang sejalan meskipun berbeda konteks,” kata Fajar lagi. (***)

Ilmu Pengetahuan Peneliti Mk: Dpr Perkarakan Pers Pakai Uu Md3 Sama Dengan Uji Nyali

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti dari Mahkamah Konstitusi (MK), Nallom Kurniawan, memprediksi dewan perwakilan rakyat akan berpikir berulang kali jikalau mau memperkarakan pers yang dinilai merendahkan martabat mereka. Sebab, alih-alih memusuhi, wakil rakyat justru ingin terus bersahabat dengan media massa.

"Legislatif tidak akan berani memperkarakan wartawan. Itu uji nyali namanya," kata Nallom ketika menjadi narasumber pada program "Sosialisasi Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Wartawan Indonesia" di Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/2/2018).

 memprediksi dewan perwakilan rakyat akan berpikir berulang kali jikalau mau memperkarakan pers yang dinilai mere Ilmu Pengetahuan Peneliti MK: dewan perwakilan rakyat Perkarakan Pers Pakai UU MD3 Sama dengan Uji Nyali
Suasana Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pernyataan Nallom dalam rangka merespons Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hasil revisi yang disahkan pada 12 Februari lalu. Dengan aturan ini, legislatif punya kewenangan untuk memanggil paksa siapa pun dengan derma polisi, termasuk wartawan—sepanjang memenuhi syarat.

Pada Pasal 122 abjad k UU MD3 tertulis: "Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bertugas mengambil langkah aturan dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau tubuh aturan yang merendahkan kehormatan dewan perwakilan rakyat dan anggota DPR".

Dengan beleid ini, suatu ketika mungkin saja ada anggota dewan yang memperkarakan jurnalis sebab tersinggung dengan tulisannya. Sementara di satu sisi, kerja-kerja jurnalis mengharuskan mereka tidak hanya melaporkan hal-hal yang "disenangi" anggota dewan, tapi juga yang negatif asalkan memang berimbang.

Beleid ini tentu tidak hanya besar lengan berkuasa kepada juru warta, tapi juga seluruh warga negara. Secara lebih luas, aturan ini sanggup mengancam kebebasan berekspresi yang sebenarnya sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar.

Sama ibarat banyak pasal dalam UU yang bermasalah, tidak pernah ada batasan yang terang mengenai apa yang dimaksud dengan "merendahkan kehormatan."

Nallom menilai masalah ini ibarat mirip Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 perihal Pornografi. Meski paling terang mendefinisikan apa itu pornografi dibanding UU ITE dan KUHP, aturan itu tidak serta-merta menciptakan banyak orang kena pidana.

Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui banyak sekali bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

"Kalau definisi ini diterapkan konsisten, orang yang mandi di sungai sanggup kena pasal. Tapi kan tidak. Kaprikornus meskipun UU MD3 sudah diresmikan, tidak serta merta berlaku begitu saja," tambah Nallom ketika dilansir dari Tirto..

Baca :


Ia pun mempersilakan siapapun yang merasa hak konstitusinya dirugikan dengan terbitnya aturan ini untuk melaksanakan uji bahan di MK.

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) jadi pihak pertama yang menggugat UU MD3, 14 Februari lalu. Gugatan kedua berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yang dilayangkan pada 23 Februari.

Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek Dan Nama Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Klaim Oka Masagung itu muncul ketika beliau bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

 Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah  Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
Pengusaha Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melaksanakan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.

Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.

Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
Made Oka : Kaprikornus dong, jam 10.
Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
Made Oka : Aahh sudah nyampek?
Setya Novanto : Iya.
Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
Setya Novanto : oo iya iya...
Made Oka : Ntar.. bila besok...kalau dapat lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto : Dimana?
Made Oka : Mesti ajak beliau makan siang.. oo macet di Kuningan.
Setya Novanto : Oo.. bila emang dapat maju enggak apa apa.
Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka : Itu namanya si Jay, beliau itu ee....
Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
Setya Novanto : Ya ya ya ya...
Made Oka : Ha....
Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
Made Oka : sepakat !

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal bahan perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melaksanakan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.

"Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung ketika diberitakan oleh Tirto.

Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pertolongan uang kepada Novanto.

Baca :
Dalam surat dakwaan disebutkan, pertolongan jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seakan-akan ialah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.

PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)

    Ilmu Pengetahuan Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family Mca Dari Sejumlah Kota

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia telah menangkap 14 orang yang tergabung dalam grup WhatsApp 'The Family MCA' sepanjang tahun 2018. MCA diduga yaitu kependekan dari Muslim Cyber Army.

    Kasubsit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Komisaris Besar Pol Irwan Anwar menyampaikan sekitar 8 orang ditangkap oleh polisi pada awal 2018. Sementara 6 lainnya gres ditangkap pada Senin kemarin (26/2/2018).

    Ilustrasi hoaks. Getty Iamges/iStockphoto/WhatsApp 'The Family MCA'
    Irwan menjelaskan dari banyak anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', polisi hanya menangkap mereka yang diduga berperan penting dalam kasus penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

    Enam anggota grup WhatsApp 'The Family MCA', yang ditangkap pada Senin kemarin, terciduk di sejumlah kota berbeda. Menurut Irwan, mereka ditangkap oleh polisi di Jakarta, Sumedang, Pangkal Pinang, Bali, Palu dan Yogyakarta. Dari enam orang itu, lima orang yang sudah diumumkan identitasnya oleh polisi yaitu Muhammad Luth, Rizky Surya Dharma, Yuspiadin, Romi Chelsea, dan Ramdani Saputra.

    Irwan menambahkan penyidik kepolisian juga berencana mengejar satu pelaku lainnya yang diduga berada di Korea Selatan.

    Sayangnya, Irwan belum menjelaskan motif 14 anggota grup WhatsApp 'The Family MCA' tersebut dalam acara penyebaran ujaran kebencian. Menurut dia, penyidik kepolisian masih mendalami motif mereka. Polisi juga belum menjelaskan kemungkinan acara mereka dilandasi motif ekonomi sebagaimana sindikat Saracen.

    "Nanti kami dalami dulu, tersangka gres sampai. Yang dari Palu dan Yogyakarta gres sampai," kata Irwan ketika dihubungi Tirto pada Selasa (27/2/2018).

    Berdasar penyelidikan polisi di sejumlah telepon arif milik 14 orang tersebut, ada 9 grup WhatsApp lain yang menggunakan nama MCA atau menyerupainya. Menurut Irwan, grup-grup WhatsApp ini memang mempunyai jumlah anggota tidak mengecewakan banyak.

    Sembilan grup selain yang berjulukan The Family MCA yaitu Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber dan Muslim Sniper.

    Baca :


    Menanggapi kasus ini, Staf khusus Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Henri Subiakto menyatakan polisi memang dapat saja menangkap penyebar ujaran kebencian dan hoaks via aplikasi pengiriman pesan WhatsApp. Sebab, penyebar ujaran kebecian dan hoaks juga dapat membagikan pesan ke banyak orang melalui sarana WhatsApp.

    "Bagaimana Anda dapat menjamin isu itu tertutup? Kalau memang isinya satu atau dua, apa dapat dijamin tidak menyebar? Kalau bertambah anggota hingga 20 saja itu juga sudah menyebar ke publik," kata Henri mirip dilansir dari Tirto. (***)

    Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Acara Hujan Duit Di Kuningan, Polisi Hentikan Program Tersebut

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Hujan duit di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi. Panitia program itu sudah mengajukan izin ke kepolisian.

    Tapi, pelaksanaan program "hujan duit" yang berlangsung pada Rabu siang (28/2/2018) tersebut, ternyata digelar tidak sesuai izin yang diajukan oleh panitia ke kepolisian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan panitia program itu tidak mengajukan izin program bagi-bagi uang yang ditebar dari atas gedung. Menurut Argo, pihak panitia hanya mengajukan izin untuk membagikan selebaran kepada masyarakat.

     Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Kegiatan Hujan Duit di Kuningan, Polisi Hentikan Acara Tersebut
    Ilustrasi Hujan uang. FOTO/iStockphoto
    "Kegiatannya bukan bagi duit kegiatannya ternyata bagi duit makanya eksklusif dibubarin," kata Argo Yuwono ketika dihubungi, pada Rabu (28/2/2018).

    Peristiwa "hujan duit" tersebut sempat menarik perhatian banyak orang di sekitar Jalan Rasuna Said. Duit yang bertebaran seolah turun dari langit menciptakan banyak warga berkerumun dan beramai-ramai memungutnya. Akibatnya, insiden ini sempat memicu kemacetan di sekitar lokasi "hujan uang".

    Argo menyampaikan ketika acara program itu mendadak bermetamorfosis agresi bagi-bagi uang, polisi lalu meminta panitia menghentikan program tersebut.

    "Kita tarik (izin), kita bubarin," kata Argo.

    Setelah itu, Argo menambahkan, pihak kepolisian memanggil panitia program tersebut untuk menjalani investigasi dan menjelaskan tujuan kegiatannya. Dia belum menjelaskan hasil investigasi itu.

    Baca :


    "Nanti kita tunggu ya. kita tunggu bagaimana hasil (pemeriksaan) Polres Jakarta Selatan," kata Argo ketika dilansir dari Tirto.

    Kejadian "hujan duit" terjadi di depan Plaza Festival, Kuningan, Jakarta. Peristiwa tersebut terekam sejumlah video yang diunggah oleh warganet di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah uang serpihan Rp2000 tampak ditebar untuk dibagikan ke masyarakat dari ketinggian.

    Acara "hujan uang" berlangsung semenjak pukul 12.45-12.55 WIB. Kegiatan itu merupakan bab dari promosi fitur aplikasi 17Q yang digelar oleh PT. Tujuh Belas Media Indonesia. (***)

    Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja di Bandung, Jawa Barat menambah daftar masalah eksploitasi seksual anak di Tanah Air. Hal ini terjadi alasannya yaitu pegawapemerintah kepolisian dinilai bertindak pasif dalam menangani kasus ini.

    Ahmad Sofian, Koordinator ECPAT Indonesia (End Child Prostitution, Child Pornography, & Trafficking of Children for Sexual Purpose) mengatakan, pemanfaatan anak di anak-anak sebagai objek seksual bukanlah hal yang baru. Sejak 2011, Asia Tenggara memang sering menjadi target bagi negara Eropa untuk memuaskan nafsu birahinya.

     Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
    Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto bersama Wakapolda Jabar Brigjen Pol Supratman, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i dan Ketua P2TP2A Jabar Netty Heryawan memperlihatkan keterangan kepada awak media ketika rilis masalah pornografi dan eksploitasi anak di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

    Pernyataan Sofian tersebut sebagai respons terhadap masalah pembuatan video porno dengan memanfaatkan anak di anak-anak yang sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat. Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, masalah ini dimulai dari pertemanan FA (salah satu tersangka) dengan komunitas Rusia di platform media umum Facebook.

    Kasus eksploitasi seksual anak tersebut, kata Sofian, bukan fenomena baru. ECPAT, misalnya, sudah menemukan adanya situs penjualan anak di anak-anak yang menggunakan domain luar negeri. “Tapi yang ditampilkan di sana, anak-anak Indonesia,” kata Sofian kepada Tirto, Selasa (9/1/2018).

    Pada 2013, kata Sofian, ECPAT sudah menemukan adanya video porno yang melibatkan anak-anak. Menurut dia, video porno ini dianggap legal di luar negeri dan dijadikan ladang bisnis. Asia Tenggara pun menjadi target empuk. “Karena penyidiknya dianggap tidak punya kemampuan untuk mengungkap masalah semacam ini,” kata Sofian.

    Sofian kemudian mengutip data dari National Crime Agency di Inggris Raya yang sempat merilis bahwa ada sekitar 750 ribu penikmat seks anak pada 2015. Di Amerika Serikat, jumlahnya mencapai 400 ribu orang. Di Jerman, angka itu lebih sedikit, yakni 100 ribu orang.

    Menurut Sofian, Asia Tenggara khususnya Indonesia menjadi target eksploitasi seksual anak alasannya yaitu Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di kepolisian dalam menjalankan tugasnya seakan-akan dengan pemadam kebakaran, yaitu lebih banyak menunggu bencana daripada melaksanakan upaya pencegahan.

    “Penyidik wacana kejahatan seksual anak dianggap nol kemampuannya. Lebih banyak nunggu,” kata Sofian.

    Padahal, kata Sofian, kejahatan yang sifatnya melibatkan laba finansial atau bisnis seharusnya ditelaah dengan sistem investigasi, dan bukan hanya duduk diam. Sofian menilai, ketika ini polisi gres bekerja ketika video pornografi anak atau masalah kejahatan seksual anak sudah terlanjur terjadi.

    Sofian menyampaikan pemanfaatan anak-anak sebagai objek seks selalu dilakukan secara sistematis dan tersembunyi. Dalam masalah tersebarnya video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja di Bandung, Sofian menilai kemungkinan para pelaku lalai, sehingga video yang awalnya diproduksi alasannya yaitu seruan pihak tertentu menjadi konsumsi publik.

    Namun, evaluasi tersebut disanggah oleh Kanit Unit PPA Polda Metro Jaya, AKP Endang Sri Lestari. Ia menolak anggapan bahwa polisi tidak bekerja dan hanya menunggu masalah eksploitasi seksual anak terjadi. Menurut Endang, polisi seringkali mengadakan penyuluhan kepada masyarakat sebagai langkah preventif.

    Akan tetapi, kata Endang, penindakan gres akan dilakukan apabila memang ada laporan atau aduan dari masyarakat terkait masalah tersebut. Endang mengklaim pegawapemerintah kepolisian sering melaksanakan pengungkapan jikalau memang ditemukan adanya masalah eksploitasi seksual pada anak tersebut.

    “Kalau tidak ketahuan, kan, tidak bisa didiskusikan ya. Kalau kita enggak ngerti, ya enggak bisa, tapi kalau tahu, ya diproses,” kata Endang.

    Hal senada juga diungkapkan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Pol Yusri Yunus. Menurut dia, pihaknya sudah berusaha maksimal dalam upaya mencegah terjadinya eksploitasi seksual pada anak ini.

    Yusri mengatakan, pihaknya sudah sering melalukan razia ke hotel-hotel yang dicurigai sebagai kawasan prostitusi. Yusri mengaku, selama ini pihaknya sering menemukan pasangan berbuat mesum, tetapi untuk yang melibatkan anak kecil memang jarang ditemui.

    Meski begitu, Yusri tetap yakin bahwa Polda Jawa Barat sudah serius dalam menangani eksploitasi seksual anak. “Jangan main data. Kalau main data, saya harus bongkar-bongkar dulu,” kata Yusri ketika ditanyakan terkait angka tindakan Unit PPA Polda Jawa Barat.

     Video pornografi yang diperankan anak berusia belasan tahun dengan seorang perempuan remaja  Ilmu Pengetahuan Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif


    Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

    Dalam masalah ini, Polda Jawa Barat telah menangkap enam orang yang diduga terlibat dalam masalah pembuatan video porno yang diperankan anak-anak dan perempuan remaja itu. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, enam pelaku, yaitu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU ditangkap di sekitar Bandung pada Minggu kemarin.

    Baca :

    “Sore ini [Senin, 8 Januari] ditetapkan sebagai tersangka semua,” kata Agung ketika dikonfirmasi Tirto, pada Senin malam.

    Menurut Agung, keenam pelaku ini mempunyai kiprah berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, IM perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, HN perekrut anak juga sebagai bintang film perempuan, dan SU merupakan salah satu orang renta anak.

    Para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak, UU Pornografi, serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Sumber: Tirto. (***)

    Ilmu Pengetahuan Akhirnya, Ojk Terbitkan 3 Peraturan Perihal Penerbitan Obligasi Dan Sukuk Daerah

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Tiga Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 61, 62, dan 63 Tahun 2017 mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan wajib memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, persetujuan Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) risikonya mengeluarkan payung aturan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang berminat menerbitkan surat utang (obligasi) daerah. Dengan peraturan tersebut, tata cara penerbitan obligasi kawasan menjadi lebih jelas. Tata cara penerbitan obligasi kawasan tersebut dijabarkan melalui tiga peraturan OJK (POJK).

     mengatur proses penerbitan obligasi kawasan dan Ilmu Pengetahuan Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
    Launching POJK Obligasi dan Sukuk Daerah di Jakarta. Foto: NNP

    Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, penerbitan tiga POJK obligasi kawasan merupakan upaya OJK mendukung dan mendorong Pemerintah Daerah khususnya mengatasi permasalahan pendanaan infrastruktur di daerah. POJK tersebut juga menjadi langkah serius OJK mendukung jadwal prioritas pemerintah, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan daya saing nasional serta alat pemerataan pertumbuhan ekonomi ke seluruh ndonesia.

    “Pembangunan infrastruktur tersebut tentunya perlu didukung dengan sumber pendanaan yang memadai,” kata Wimboh dikala Launching POJK Obligasi Daerah, Green Bond, dan e-Registration di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12).

    Wimboh melanjutkan, tiga POJK yang dimaksud, yakni POJK Nomor 61/POJK.04/2017 perihal Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 perihal Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, dan POJK Nomor 63/POJK.04/2017 perihal Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

    Kata Wimboh, tiga POJK perihal Obligasi/Sukuk Daerah diperlukan sanggup meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, yakni selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melainkan juga berasal dari pasar modal dengan penerbitan obligasi kawasan atau sukuk daerah. Melalui perluasan pembiayaan APBD, Wimboh meyakini pembangunan infrastruktur sanggup lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat sanggup segera dirasakan.

    “Dengan peraturan ini banyak hal yang harus dilakukan. Harus ada sosialisasi kepada kepala daerah, masyarakat, dan investor, perlu diagendakan juga dengan perbankan. Ini langkah yang harus dilakukan selanjutnya dan Kementerian Dalam Negeri akan terlibat dan Kementerian Keuangan juga terlibat,” tutur Wimboh dikala dilansir dari Hukumonline.

    Merujuk POJK tersebut, proses penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan ini selain diwajibkan memberikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, Pemerintah Daerah juga memerlukan persetujuan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Wimboh menekankan, aspek tata kelola APBD oleh Pemerintah Daerah perlu menjadi perhatian sebab kepercayaan investor sangat tergantung bagaimana Pemerintah Daerah mengelola APBD dan memanfaatkan dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk daerah. Tugas Pemerintah Daerah tidak berhenti dikala diterimanya dana hasil penerbitan obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan melainkan berkelanjutan (debt servicing dan investor relation).

    “Kami berharap Pemerintah Daerah sanggup meningkatkan kemampuan sumber daya insan dan tentu didukung infrastruktur organisasi yang memadai, sehingga sanggup mengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah,” kata Wimboh.

    Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri, Syarifuddin mengapresiasi langkah OJK mendorong salah satu tujuan otonomi daerah, yakni mendorong kemandirian daerah. Menurut Pasal 300 UU Nomor 23 Tahun 2014 perihal Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk menerbitkan obligasi kawasan sebagai upaya menutupi defisit keuangan kawasan serta menciptakan kawasan tidak hanya bergantung dari APBD dan pendapatan sah kawasan lainnya termasuk proteksi kawasan lain maupun forum keuangan bank dan non-bank.

    “Dengan obligasi daereh, kawasan sanggup mempunyai alternatif pendanaan untuk berdiri sarana dan prasarana dalam mendukung pelayanan publik ibarat air minum, rumah sakit, pasar tradisional, dll. Obligasi juga sanggup mempercepat laju daerah,” kata Syarifuddin di tempat yang sama.

    Pisau Bermata Dua

    Senada dengan Wimboh, Kementerian Dalam Negeri juga mewanti-wanti biar Pemerintah Daerah lebih transparan dalam mengelola APBD terutama ketika menerbitkan obigasi kawasan atau sukuk daerah. Sebab, kata Syarifuddin, obligasi kawasan menjadi proteksi jangka panjang kawasan di mana kawasan setiap tahunnya hingga jangka waktu yang disepakati harus membayar utang pokok sekaligus bunganya. Sehingga, penerbitan obligasi kawasan atau sukuk kawasan tersebut harus dipertimbangkan dan diperhatikan dengan cermat sehingga tetap sesuai dengan tujuan awalnya yakni sebagia alternatif pembiayaan untuk daerah.

    “Ini bisa jadi pisau bermata dua. Di satu sisi, tingkatkan kemampuan kawasan tapi jikalau tidak bisa sanggup membahayakan kelangsungan investasi di daerah. Untuk meminimalisi dalam pelaksanaan, secara kesinambungan perlu menerima pertimbangan dari Mendagri dan persetujuan Menkeu serta OJK,” kata Syarifuddin.

    Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyampaikan regulasi obligasi kawasan dan/atau sukuk kawasan merupakan upaya panjang yang dilakukan regulator sejak tahun 2004 silam. Bahkan dikala itu Kementerian Keuangan sebelum berdirinya OJK hingga mengerahkan lima unit eselon untuk merancang dan menyusun aturan penerbitan obigasi kawasan dan sukuk kawasan tersebut. Meski begitu, Mardiasmo mengatakan, perlu diperhatikan lebih dalam terkait teknis penerbitan obligasi contohnya terkait kupon dan pengelolaan portofolio obligasi itu sendiri.

    Baca :

    “Kadang-kadang sebagian angkuh kawasan lebih ke administratif, yakni melakukan dana dari sentra dan yang didapat dari daerah. Kadang-kadang itu masih banyak Silpa-nya. Tetapi ini kita mulai kick off coba instrumen gres bagi kepala kawasan yang masih menginginkan penemuan dan terobosan kembangkan kawasan dengan cara tidak konvensional,” kata Mardiasmo.

    Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam kapasitasnya mewakili Gubernur atau Kepala Daerah se-Indonesia mengatakan, peraturan yang diterbitkan OJK menjadi titik awal bagi kepala kawasan untuk mulai mencari sumber pendanaan alternatif baru. Beberapa tahun sebelum aturan terbit, Ganjar mengakui masih ada kepala kawasan termasuk para anggota DPRD yang belum merespon positif wacana penerbitan obligasi kawasan sebagai alternatif pembiayaan.

    Ke depan, berdasarkan Ganjar, perlunya sosialisasi kepada kepala kawasan dan juga jajaran DPRD biar langkah ini menerima respon yang positif. “Ini awal lakukan terobosan pembiayaan daerah,” kata Ganjar. (***)
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes