Showing posts sorted by relevance for query rekaman-telepon-oka-masagung-setnov-ada. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query rekaman-telepon-oka-masagung-setnov-ada. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek Dan Nama Baru

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah "cepek" yang terungkap dari rekaman pembicaraannya dengan Setya Novanto.

Klaim Oka Masagung itu muncul ketika beliau bersaksi di persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di PN Jakarta Pusat, pada Senin (22/1/2018).

 Pengusaha Made Oka Masagung mengklaim tidak mengetahui maksud istilah  Ilmu Pengetahuan Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
Pengusaha Made Oka Masagung bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/12/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK memutar rekaman hasil sadapan pembicaraan Made Oka Masagung dengan Setya Novanto pada 19 April 2012. Materi perbincangan keduanya menggambarkan mereka akan melaksanakan pertemuan di suatu lokasi bersama seseorang lainnya.

Berikut ini, transkip lengkap pembicaraan Setya Novanto dan Oka Masagung via telepon.

Setya Novanto : Gimana, jadi ya?
Made Oka : Kaprikornus dong, jam 10.
Setya Novanto : Oo.. Gue udah nyampek nih.
Made Oka : Aahh sudah nyampek?
Setya Novanto : Iya.
Made Oka : Gua udah bilangin Imam jam 10 juga.
Setya Novanto : oo iya iya...
Made Oka : Ntar.. bila besok...kalau dapat lebih pagi gimana? Gua lagi nyangkut nih
Setya Novanto : Dimana?
Made Oka : Mesti ajak beliau makan siang.. oo macet di Kuningan.
Setya Novanto : Oo.. bila emang dapat maju enggak apa apa.
Made Oka : Oke... Eehh gua mesti jemput tamunya sekarang
Setya Novanto : Oo yawis. Siapa sih itu bas?
Made Oka : Itu namanya si Jay, beliau itu ee....
Setya Novanto : Oo yang lu omong itu? Ya ya ya ya..
Made Oka. : Iya, yang bawa bawa duit buat kita, cepek...
Setya Novanto : Ya ya ya ya...
Made Oka : Ha....
Setya Novanto : Untuk investasi ya ya...oke oke
Made Oka : sepakat !

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK soal bahan perbincangan ini, Made Oka Masagung mengakui dirinya melaksanakan pembicaraan dengan Novanto. Akan tetapi, anehnya, Oka Masagung mengklaim tidak mengenal nama Jay yang dimaksud dalam pembicaraan itu. Made pun mengaku tidak tahu maksud istilah “cepek” dalam perbincangan antara dirinya dengan Novanto tersebut.

"Enggak mengerti, untuk apa," kata Made Oka Masagung ketika diberitakan oleh Tirto.

Sebagai informasi, Made Oka Masagung merupakan salah satu pengusaha yang diduga ikut berperan dalam kasus korupsi e-KTP. Ia diduga berperan menyamarkan pertolongan uang kepada Novanto.

Baca :
Dalam surat dakwaan disebutkan, pertolongan jatah e-KTP ke Setya Novanto dari Dirut PT Biomorf Mauritius, Johanes Marliem, disamarkan dengan cara mengirimkan invoice (surat tagihan) ke dua perusahaan. Akibatnya, pengiriman uang itu seakan-akan ialah untuk pengeluaran perusahaan, bukan diberikan kepada Setya Novanto.

PT Biomorf Mauritius mengirimkan invoice pembayaran software ke PT Quadra Solutions dalam dua tahap, dengan total pembayaran 7 juta dolar AS.

Uang tersebut lantas dikirim dan disebar ke rekening perusahaan milik Made Oka Masagung di Singapura, yaitu Delta Energy PTE Ltd dan OEM Investment Capital. Selain itu, uang sebesar 2,6 juta dolar AS juga dikirim melalui Irvanto yang merupakan keponakan Novanto.

Pada persidangan ini, Jaksa KPK telah mendakwa Setya Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Hadirkan Setya Novanto Di Persidangan Fredrich Yunadi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi, Senin (21/5/2018), termasuk Setya Novanto (Setnov) untuk dimintai keterangan.

"Sesuai dengan permohonan tim PH [penasihat hukum], ada SN (Setya Novanto), ada Alia (dokter RS Medika Permata Hijau), Michael (dokter RS Medika Permata Hijau), Hafil (Direktur Rumah Sakit Medika Permata Hijau), Nana Triatna (perawat RS Medika Permata Hijau), dan Indri Astuti (perawat RS Medika Permata Hijau), sama Abdul Aziz, (satpam RS Medika Permata Hijau)," kata Jaksa KPK Takdir Suhan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

 berencana menghadirkan kembali sejumlah saksi fakta dalam persidangan Fredrich Yunadi Ilmu Pengetahuan KPK Akan Hadirkan Setya Novanto di Persidangan Fredrich Yunadi
Terdakwa masalah merintangi penyidikan masalah KTP Elektronik, Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Takdir mengaku sudah mengirim surat pemanggilan semenjak Kamis (17/5/2018). Namun, ia tidak tahu apakah para saksi akan memenuhi panggilan atau tidak. Mereka hanya memanggil sesuai seruan majelis hakim.

Fredrich didakwa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan, penuntutan dan investigasi di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam kasus korupsi.

Ia didakwa bersama dengan Dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, telah melaksanakan rekayasa medis terhadap Setnov dikala insiden kecelakaan November 2017 lalu.

Dalam dakwaan, Fredrich disebut sebagai orang yang berinisiatif untuk meminta pemberian kepada Bimanesh, semoga Setnov sanggup dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Pemilik kantor Yunadi and Associates itu menemui Bimanesh dengan mendatangi kediamannya di Apartemen Botanica Tower 3/3A Jalan Teuku Nyak Arief Nomor 8 Simprug, Jakarta Selatan.

Baca :

Kedatangan tersebut untuk memastikan semoga Setya Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau. Bimanesh pun menyetujui seruan Fredrich dan mengondisikan proses perawatan sampai rekam medis Novanto.

Atas perbuatannya Fredrich dan Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tirto)

Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)

    Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi Dpr Di Kasus E-Ktp

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Pimpinan KPK menyatakan pihaknya juga akan menelisik tugas para Ketua Fraksi, yang Partainya disebut ikut menikmati gelontoran uang korupsi dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.

    “Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian di analisis sejauh apa sanggup ditindak lanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Selasa, (27/2).

     berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan K Ilmu Pengetahuan KPK Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi dewan perwakilan rakyat di Kasus e-KTP
    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (12/9). Komisi III mempertanyakan soal tahapan proses penanganan masalah mulai dari laporan masyarakat sampai ke pengadilan. Selain itu juga mempertanyakan soal ribuan pengaduan masyarakat ke KPK namun tidak semuanya diproses. AKTUAL/Tino Oktaviano
    Sebelumnya Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masalah Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.

    Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek KTP-el ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan isyarat warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.

    Sebelum Nazaruddin ‘berkicau’, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pun mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

    Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan jikalau Golkar sat itu turut diperkaya dari KTP-el sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar ketika itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yaitu Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.
    Atas hal tersebut, Saut menegaskan akan terus membuatkan masalah ini terlebih negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari proyek ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasik korupsi KTP-el, akan dijerat juga oleh KPK.

    Baca :


    “Kalau ada fakta-fakta yang sanggup kami kembangkan nanti maka hanya duduk masalah waktu saja. Namun jikalau tidak, ya kami harus hati-hati,” pungkas Saut menyerupai yang dilansir dari Aktual.

    Diketahui, sejauh ini dari ketiga nama tersebut gres Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak aturan forum antirasuah tersebut. Namun, semenjak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah mengusut Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan padahal Ketua Fraksi lainnya semisal Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (***)

    Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Acara Hujan Duit Di Kuningan, Polisi Hentikan Program Tersebut

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Hujan duit di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi. Panitia program itu sudah mengajukan izin ke kepolisian.

    Tapi, pelaksanaan program "hujan duit" yang berlangsung pada Rabu siang (28/2/2018) tersebut, ternyata digelar tidak sesuai izin yang diajukan oleh panitia ke kepolisian.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan panitia program itu tidak mengajukan izin program bagi-bagi uang yang ditebar dari atas gedung. Menurut Argo, pihak panitia hanya mengajukan izin untuk membagikan selebaran kepada masyarakat.

     Jakarta Selatan ternyata merupakan program resmi Ilmu Pengetahuan Tak Sesuai Izin, Kegiatan Hujan Duit di Kuningan, Polisi Hentikan Acara Tersebut
    Ilustrasi Hujan uang. FOTO/iStockphoto
    "Kegiatannya bukan bagi duit kegiatannya ternyata bagi duit makanya eksklusif dibubarin," kata Argo Yuwono ketika dihubungi, pada Rabu (28/2/2018).

    Peristiwa "hujan duit" tersebut sempat menarik perhatian banyak orang di sekitar Jalan Rasuna Said. Duit yang bertebaran seolah turun dari langit menciptakan banyak warga berkerumun dan beramai-ramai memungutnya. Akibatnya, insiden ini sempat memicu kemacetan di sekitar lokasi "hujan uang".

    Argo menyampaikan ketika acara program itu mendadak bermetamorfosis agresi bagi-bagi uang, polisi lalu meminta panitia menghentikan program tersebut.

    "Kita tarik (izin), kita bubarin," kata Argo.

    Setelah itu, Argo menambahkan, pihak kepolisian memanggil panitia program tersebut untuk menjalani investigasi dan menjelaskan tujuan kegiatannya. Dia belum menjelaskan hasil investigasi itu.

    Baca :


    "Nanti kita tunggu ya. kita tunggu bagaimana hasil (pemeriksaan) Polres Jakarta Selatan," kata Argo ketika dilansir dari Tirto.

    Kejadian "hujan duit" terjadi di depan Plaza Festival, Kuningan, Jakarta. Peristiwa tersebut terekam sejumlah video yang diunggah oleh warganet di media sosial. Dalam video tersebut, sejumlah uang serpihan Rp2000 tampak ditebar untuk dibagikan ke masyarakat dari ketinggian.

    Acara "hujan uang" berlangsung semenjak pukul 12.45-12.55 WIB. Kegiatan itu merupakan bab dari promosi fitur aplikasi 17Q yang digelar oleh PT. Tujuh Belas Media Indonesia. (***)

    Ilmu Pengetahuan Auditor Utama Bpk Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan Jpu 15 Tahun

    Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun kepada mantan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri. Putusan ini lebih rendah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 15 tahun penjara.

    Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri divonis tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan alasannya terbukti mendapatkan suap dan tindak pidana pembersihan uang pasif.

     Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Auditor Utama BPK Divonis Tujuh Tahun Penjara Dari Tuntutan JPU 15 Tahun
    Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Eko Putro Sandjojo, ketika menjadi saksi kasus suap auditor BPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/9/2017). Mendes Eko Putro Sandjojo bersaksi untuk dua anak anak buahnya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK, yakni Inspektur Jenderal nonaktif Kementerian Desa dan PDTT Sugito, dan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Kementerian Desa, Jarot Budi Prabowo. AKTUAL/Munzir
    “Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri tidak terbukti sah dan meyakinkan dalam penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pembersihan uang sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga membebaskan kumlatif kedua dan ketiga. Menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti bersalah melaksanakan korupsi secara gotong royong dalam dakwaan kesatu pertama dan tindak pidana pembersihan uang dalam dakwaan kumulatif ke-4,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Wibowo dalam sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/3).

    Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Ibnu Basuki Widodo, Siti Basariah, Sigit Hendra Binaji, Sofialdi dan Hastopo itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut semoga Rochmadi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp200 juta.

    “Dipidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp300juta, bila tidak dibayar diganti kurungan empat bulan,” tambah hakim Ibnu.

    Dalam dakwaan pertama, Rochmadi dinilai terbukti mendapatkan suap Rp240 juta dari Inspektur Jenderal Kemendes PDTT Sugito dengan perantaraan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan pada Itjen Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo semoga Kemendes PDTT menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

    Uang suap berasal dari para Sesditjen, Sesbadan, Sesitjen serta Karo Keuangan dan BMN. Sugito meminta adanya “atensi atau perhatian” dari seluruh Unit Kerja Eselon I (UKE 1) kepada Tim Pemeriksa BPK berupa tunjangan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp200 jut- Rp300 juta.

    “Apa pun bentuk dan tujuan tunjangan uang itu bertentangan dengan kiprah dan kewajiban terdakwa untuk tidak melaksanakan korupsi, kongkalikong dan nepotisme,” tambah anggota majelis hakim Hastopo.

    Uang diserahkan dalam dua tahap yaitu sebesar Rp200 juta pada 10 Mei 2017 oleh Jarot melalui Ali Sadli. Sedangkan tunjangan selanjutnya pada 26 Mei 2017 sebesar Rp40 juta melalui Jarot yang juga menyampaikannya kepada Ali Sadli.

    Sehingga dakwaan pertama Rochmadi terbukti yaitu dari pasal 12 ayat 1 abjad a jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Perbuatan lain Rochmadi yang terbukti ialah dakwaan keempat yaitu dari pasal 5 UU 8 tahun 2010 wacana Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengenai mendapatkan atau menguasai harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

    Harta tersebut ialah 1 unit kendaraan beroda empat Honda Odyssey warna white orchid pearl tersebut ialah berasal dari perolehan yang tidak sanggup dipertanggungajwabkan secara sah yaitu dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan Ali Sadli yang menyimpang dari profil penghasilan Ali semenjak 2014 hingga 2017.

    “SIM disamarkan dengan KTP Andika Ariyanto yang fotonya menyerupai dengan wajah terdakwa menambah praduga penyamaran identitas terdakwa. Tidak logis alasannya kendaraan beroda empat sudah berhari-hari di rumah terdakwa dan pengembalian kendaraan beroda empat bertepatan dengan OTT terdakwa, dan kendaraan beroda empat bukan dikembalikan ke Ali Sadli tapi ke show room padahal kendaraan beroda empat dari Ali Sadli yang diperoleh tidak secara sah,” kata anggota majelis hakim Sigit Herman Binaji.

    Mobil tersebut pun oleh majelis hakim diperintahkan dirampas oleh negara.

    Tidak terbukti Sedangkan perbuatan Rochmadi yang tidak terbukti ialah mendapatkan gratifikasi uang Rp600 juta ditambah 90 ribu dolar AS yang seluruhnya senilai Rp1,723 miliar yang kemudian dipakai untuk pembayaran sebuah1 bidang tanah kavling seluash 329 meter persegi di Kebayoran Essence Blok KE No I-15 Bintaro Tangerang.

    “Dari uang 90 ribu dolar AS dan Rp600 juta yang jikalau diuangkan Rp1,73 miliar kemudian digenapkan Rp3,5 miliar untuk membeli tanah kavling di Kebayoran Essence bila dihubungkan dengan profil keuangan 2009-2015 total Rp3,5 miliar sudah sesuai dengan penghasilan yang sah,” tambah hakim Sigit menyerupai dilansir dari Aktual.

    Menurut hakim, Rochmadi sanggup menandakan uang yang ia peroleh dari penghasilan lain meski tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2009-2015.

    “Ada perbedaan LHKPN perhitungan terdakwa dengan yang didakwakan penuntut umum berdasarkan catatan Kepala Bagian Perbendaharaan BPK Sri Rahayu Pantjaningrum sebesar Rp1,06 miliar. Penghasilan terdakwa lebih besar yang berasal dari acara operasional, bunga bagi hasil tabungan dan deposito, sewa tanah dan rumah dari luar BPK, gaji narasumber, penjualan aset kendaraan beroda empat Aerio, rumah di parung, bagi hasil kolaborasi rotan penjualan logam mulia dan watu mulia yang tidak dihitung sebagai penghasilan. Hakim berkesimpulan terdakwa telah sanggup menandakan terdakwa tidak mendapatkan gratifikasi yang didakwakan JPU, unsur gratifikasi tidak terpenuhi” ungkap hakim Sigit.

    Dakwaan ketiga juga dinilai tidak terbukti yaitu tindak pidana pembersihan uang aktif dengan membeli satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence Tangerang Selatan seharga Rp3,5 miliar selanjutnya pada 2016 dibangun di atas tanah tersebut dengan biaya sekitar Rp1,1 miliar yang berdasarkan JPU berasal dari penerimaan gratifikasi.

    “Untuk pembeli tanah kavling bukan dari tindak pidana tapi berasal dari penghasilan yang sah, jadi unsur harta yang patut diduga sebagai tindak pidana tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, dan terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum tersebut,” ungkap hakim Sigit.

    Baca :


    Artinya, harta Rochmadi berupa satu bidang tanah seluas 329 meter persegi di Kebayoran Essence yang di atasnya sudah dibangun satu bangunan yang ketika ini dalam penyitaan KPK juga dikembalikan kepada Rochmadi.

    Uang yang dikembalikan termasuk uang di brankas ruang kerja Rochmadi sebesar Rp1,154 miliar dan 3000 dolar AS dikurangi Rp200 juta yang dinilai terbukti merupakan hasil korpsi.

    Atas putusan itu, Rochmadi menyatakan pikir-pikir dan jaksa KPK menyatakan banding.

    “Kami sangat menghormati putusan majelis tapi kami pribadi menyatakan banding,” kata jaksa Takdir Suhan. (***)
     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes