Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Berjanji Dalami Keterlibatan Ketua Fraksi Dpr Di Kasus E-Ktp
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Pimpinan KPK menyatakan pihaknya juga akan menelisik tugas para Ketua Fraksi, yang Partainya disebut ikut menikmati gelontoran uang korupsi dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
“Fakta persidangan itu akan didalami lagi oleh KPK untuk kemudian di analisis sejauh apa sanggup ditindak lanjuti,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika dikonfirmasi, Selasa, (27/2).
Sebelumnya Muhammad Nazaruddin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang masalah Novanto mengakui semua Ketua Fraksi ikut kecipratan uang haram dari megakorupsi senilai Rp2,3 triliun tersebut. Dia menyebut besaran fee untuk ketua fraksi tidak sama atau bervariasi.
Tak hanya itu, dalam persidangan itu juga terkuak bahwa proyek KTP-el ini dikuasai oleh tiga partai besar dengan isyarat warna merah, biru dan kuning. Merah sebagai PDI Perjuangan, biru sebagai Partai Demokrat dan kuning sebagai Partai Golkar.
Sebelum Nazaruddin ‘berkicau’, mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pun mengakui kerap melaporkan perkembangan pembahasan proyek KTP-el kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Pada surat dakwaan jaksa KPK disebutkan jikalau Golkar sat itu turut diperkaya dari KTP-el sebesar Rp150 miliar, Partai Demokrat Rp150 miliar dan PDIP senilai Rp80 miliar. Adapun Ketua Fraksi Golkar ketika itu dijabat oleh Setya Novanto, sementara PDIP yaitu Puan Maharani dan Demokrat dijabat Anas Urbaningrum kemudian digantikan oleh Jafar Hapsah.
Atas hal tersebut, Saut menegaskan akan terus membuatkan masalah ini terlebih negara mengalami kerugian mencapai Rp2,3 triliun dari proyek ini. Bukan tak mungkin, para ketua Fraksi lainnya yang diduga ikut bersekongkol dan turut menikmati hasik korupsi KTP-el, akan dijerat juga oleh KPK.
Baca :
- Tak Sesuai Izin, Kegiatan Hujan Duit di Kuningan, Polisi Hentikan Acara Tersebut
- Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di Persidangan
- Rekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
- Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
- Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
- Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
“Kalau ada fakta-fakta yang sanggup kami kembangkan nanti maka hanya duduk masalah waktu saja. Namun jikalau tidak, ya kami harus hati-hati,” pungkas Saut menyerupai yang dilansir dari Aktual.
Diketahui, sejauh ini dari ketiga nama tersebut gres Setya Novanto yang dijerat dan ditahan penegak aturan forum antirasuah tersebut. Namun, semenjak awal penyidikan ini bergulir KPK belum pernah mengusut Puan Maharani selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan padahal Ketua Fraksi lainnya semisal Anas Urbaningrum berulang kali diperiksa dan Jafar Hafsah sendiri telah mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar ke KPK. (***)
0 komentar:
Post a Comment