Ilmu Pengetahuan Mk: Dpr Jarang Hadiri Sidang Uji Materi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mahkamah Konstitusi (MK) melalui juru bicaranya Fajar Laksono Soeroso, tidak menampik bahwa pihak dewan perwakilan rakyat memang seringkali tidak menghadiri sidang uji bahan di MK.
“Meskipun sudah dipanggil secara patut, namun pihak dewan perwakilan rakyat memang jarang menghadiri sidang uji bahan di MK dengan atau tanpa alasan,” kata Fajar ketika memperlihatkan paparan di Bogor, Jawa Barat, ditulis Kamis (1/3).
Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa keterangan dewan perwakilan rakyat dan Presiden sangat diharapkan untuk menjelaskan asal permintaan dari berlaku suatu norma.
“Seringkali keterangan dewan perwakilan rakyat kami terima secara tertulis, jadi mereka mengirimkan keterangan secara tertulis ke MK alasannya yaitu berhalangan hadir,” kata Fajar ketika dikutip dari Aktual.
Namun dalam beberapa perkara, dewan perwakilan rakyat bahkan pernah sama sekali tidak hadir di persidangan untuk memperlihatkan keterangan sebagai pembentuk undang-undang, meskipun sudah dipanggil secara patut, dan tidak memperlihatkan keterangan meskipun secara tertulis.
“Ya pernah tidak hadir sama sekali dalam beberapa masalah dan tidak memperlihatkan keterangan, tapi uji bahan harus tetap berlanjut,” kata Fajar.
Baca :
- Polisi Tangkap 14 Anggota Grup The Family MCA dari Sejumlah Kota
- Tantangan Menghadirkan Barang Bukti Digital di Pengadilan Pada Era Ekonomi Digital
- KPK Sudah Siap Hadapi Praperadilan Fredrich Yunadi pada 12 Februari
- Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
- Aspek Pidana dan Perdata Dalam Kasus Bullying (Kekerasan) Terhadap Anak
- Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
- Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
- Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
- Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
- KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
Pada jadinya MK harus tetap memutus satu masalah meskipun tanpa disertai keterangan dari dewan perwakilan rakyat sebagai pembentuk undang-undang.
“MK tetap sanggup memutus masalah meskipun tanpa keterangan DPR, alasannya yaitu terkadang dewan perwakilan rakyat dan Pemerintah mempunyai keterangan yang sejalan meskipun berbeda konteks,” kata Fajar lagi. (***)
0 komentar:
Post a Comment