Ilmu Pengetahuan Bentuk Pemberian Aturan Bagi Mereka Yang Menawarkan Keterangan Di Persidangan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendorong semoga segera dibuat forum yang berfungsi memperlihatkan perlindungan. Pada tahun 2001 undang-undang pertolongan saksi diamanatkan untuk segera dibuat menurut Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 ihwal Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi dewan perwakilan rakyat RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota dewan perwakilan rakyat dari banyak sekali fraksi sebagai RUU permintaan inisiatif DPR. Pada tahun 2003, Indonesia melaksanakan pengesahan Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan pertolongan yang efektif terhadap saksi atau hebat dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang erat dengan mereka. 

Salah satu amanat yang ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban ini yaitu pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibuat paling lambat setahun sesudah UU Perlindungan Saksi dan Korban disahkan. Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibuat pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK yaitu forum yang dapat bangkit diatas kaki sendiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Disebutkan pula bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yaitu forum yang bertugas dan berwenang untuk memperlihatkan pertolongan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ruang lingkup pertolongan ini yaitu pada semua tahap proses peradilan pidana. Tujuan Undang-undang ini yaitu untuk memperlihatkan rasa kondusif kepada saksi dan/atau korban dalam memperlihatkan keterangan dalam proses peradilan pidana.

Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat mendoro Ilmu Pengetahuan Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Mereka Yang Memberikan Keterangan Di PersidanganRekaman Telepon Oka Masagung-Setnov: Ada Kata Cepek dan Nama Baru
  • Marak Eksploitasi Seksual Anak, Polisi Dinilai Bersikap Pasif
  • Akhirnya, OJK Terbitkan 3 Peraturan Tentang Penerbitan Obligasi dan Sukuk Daerah
  • Komisi I dewan perwakilan rakyat Jelaskan Soal Anggaran Paspampres di Acara Daerah
  • Korupsi Ditjen Hubla: KPK Cermati Pengakuan Tonny Budiono Soal Dana ke Paspampres
  • Langkah Awal Robert Pakpahan Nakhodai Direktorat Jenderal Pajak
  • Tugas Luky Sebagai Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
  • KPK Cocokan Bukti Aliran Dana Korupsi e-KTP ke Anggota DPR
  • Wejangan Menteri Keuangan untuk Direktur Jenderal Pajak yang Baru
  • Robert Pakpahan Dirjen Pajak Baru

  • Meski dilindungi hukum, tapi bukan berarti tidak ada celah sama sekali. Ada kemungkinan Firman terjerat pidana bila yang lalu diusut Partai Demokrat yaitu keterangan dikala diwawancarai wartawan lepas sidang selesai. Menurut Abdul, pernyataan Firman di luar persidangan sulit dikategorikan sebagai perbuatan kuasa aturan dalam membela kliennya.

    "Karena itu tindakan di luar sidang, sulit untuk mengukurnya sebagai bab dari pelaksanaan UU Advokat. Karena itu terbuka kemungkinan untuk dipersoalkan," kata Abdul ibarat dilansir dari Tirto.

    Partai Demokrat belum mengeksekusi wacana pelaporan Firman Wijaya, sehingga pernyataan mana yang akan dilaporkan masih tidak diketahui. Ardy Mbalembout dari Divisi Advokasi Demokrat hanya menyampaikan bahwa apa yang dikatakan Firman kepada Wartawan hanya "asumsi dari keterangan saksi." (***)

    Related Posts

    0 komentar:

    Post a Comment

     
    Copyright 2015-2018
    Wkyes