Showing posts sorted by relevance for query situs-pribadi-setya-novanto-diretas. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query situs-pribadi-setya-novanto-diretas. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Jadi Tersangka Ketika Ulang Tahun, Novanto: Agar Diberi Kesehatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto sempurna dua hari sesudah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam masalah korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum ketika ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa dapat menghadapi duduk kasus yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

  Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke Ilmu Pengetahuan Kaprikornus Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Diberi kesehatan. Semoga segala duduk kasus dapat diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] program tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu ialah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan biar Novanto dapat menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, laki-laki yang juga menjabat Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan mengikuti proses aturan yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses aturan dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP menurut sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada simpulan Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota dewan perwakilan rakyat RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan sesudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melaksanakan penyelidikan gres masalah e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah mengusut sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melaksanakan gelar kasus dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada simpulan Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI 2009-2014 diduga gotong royong dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.


Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masalah e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal sebab pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut Kpk: Semua Orang Punya Pintu Taubat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan tidak mau berandai-andai soal mangkirnya Setya Novanto dari panggilan forum antirasuah pada hari ini.

"Siapa tahu besok, Allah bekerja sama dengan ia (Setya) sehingga sadar, tiba ia tiba mengakui, semua orang memiliki pintu taubat," kata Saut kepada wartawan seusai Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017. 

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memperlihatkan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK memutuskan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga mendapatkan uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun Setya Novanto mangkir.

"Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Febri menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang dipakai yakni terkait izin presiden," kata Febri.

Adapun KPK, berdasarkan Saut Situmorang, telah siap bila Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan. Menurut Saut, kalau ada prosedur aturan yang dilakukan oleh Setya Novanto, KPK menaati pemanggilan oleh pengadilan. "Setiap pihak kan punya planning masing-masing, kalau dari bukti sih saya rasa sudah cukup," kata Saut.

Menurut Saut, kekalahan pada praperadilan ketika penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama bukan menggugurkan adanya insiden tindak pidana. Saat itu yang menjadi perdebatan proses membawanya menjadi kasus pidana. "Kalau penetapan tersangka kali ini tetap memakai bukti usang sebagai bukti sudah ada tahun lalu, prosesnya saja yang diperbaiki," katanya.


Baca :

Proses penyidikan, kata Saut, dimulai dari awal lagi. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan melaksanakan pemanggilan. "Semua langkah itu dilakukan untuk menjadi tindakan yang lebih berdaya guna, KPK juga punya taktik sendiri," katanya menyerupai dirilis dari Tempo.co.

Setya Novanto hari ini diketahui pergi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan ia akan tetap berfokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya kini akan menjalankan kiprah kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November.

Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.

“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca :
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.

Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem Di Sidang E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Direktur PT. Biomorf Johannes Marliem dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sekaligus mencecar isi percakapan tersebut kepada Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan percakapan tersebut terjadi di kantornya. "Percakapan itu di ruangan saya," kata Sugiharto dikala menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
Terdakwa masalah korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sugiharto menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas konflik yang terjadi antara Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem. "Setiap Johannes ketemu saya, aku diminta tagihkan utangnya ke Anang. Tapi jikalau ketemu bertiga, membisu saja, enggak ada ngomong problem utang," ujar dia.

Dalam percakapan tersebut, jaksa mendalami keterangan soal hitung-hitungan jatah proyek e-KTPuntuk pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana. Wawan menanyakan jatah yang dimaksud. Sugiharto mengatakan, "Terkait jatah Anang dan Andi."

Sugiharto pun menyampaikan adanya pembahasan jatah duit untuk bos Andi Narogong. "Bosnya Andi itu ya, SN," ujarnya. "SN itu Setya Novanto."

Rekaman tersebut mengungkapkan bahwa Setya Novanto mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Awalnya, Sugiharto menyampaikan biar jatah untuk Novanto yang dikala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, yang tersedia gres Rp 60 miliar.

Baca :
Sugiharto menambahkan dikala itu ada perhitungan yang belum mencapai titik temu antara Anang Sugiana, Andi Narogong, dan Johannes Marliem. "Ada hitungan di lapangan yang hingga dikala ini belum dihitung. Kami melaksanakan perhitungannya," kata Sugiharto dikala dikutip dari Tempo.co.

Ketika jaksa menanyakan jatah Rp 60 miliar tersebut untuk siapa, Sugiharto mengatakan, "Untuk Andi. Andi untuk bosnya," katanya.

Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi Pkl Di Tanah Abang

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan, tindak pidana ringan (Tipiring) tidak berlaku bagi para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar daerah Tanah Abang. Pasalnya, Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno belum menemukan konsep penataan komperhensif untuk daerah tersebut.

"Lagi dikonsep. Kebijakan kini ini ya bahwa pedagang kaki lima itu harus diberdayakan, terutama para pedagang yang sudah usang di situ, dan kini kebijakannya kami tetap melaksanakan pengawasan," ungkap Yani di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017).

 Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyampaikan Ilmu Pengetahuan Tindak Pidana Ringan Tidak Berlaku Bagi PKL di Tanah Abang
Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar di sekitar daerah Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (25/10/2017). tirto.id/Andrey Gromico
Kendati demikian, Yani menegaskan bahwa tipiring itu tetap diberlakukan bagi para PKL dan pengendara yang menyalahgunakan trotoar di tempat lain. Dasar aturan yang digunakan untuk menindak para pelanggar yakni perda (Perda) nomor 8 Tahun 2007 perihal Ketertiban Umum, serta Instruksi Gubernur No 99 Tahun 2017 perihal Bulan Tertib Trotoar (BTT) yang dikeluarkan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat.

"Tapi sebelum kami lakukan represi, tentu kami melaksanakan persuasif, kemudian dengan smooth dan humanis," ungkap beliau menjelaskan karakteristik Satpol PP di kurun pemerintahan Anies-Sandi.

Jika dilihat, penindakan yang dilakukan tim campuran BTT (Satpol PP, Dishub, Kepolsisian dan sebagainya) di masa pemerintahan Anies-Sandi memang cenderung melemah dan babat pilih. Yani mengatakan, hal tersebut terasa di masa pemerintahan gubernur-wakil gubernur gres yang sudah berjalan 3 pekan.

Padahal, kata Yani, BTT yang dilakukan semenjak awal Agustus kemudian cukup itu efektif meski masih terdapat pelanggaran di sejumlah ruas trotoar, khususnya oleh PKL, parkir liar ataupun kendaraan melintas. Mantan Walikota Jakarta Utara itu menekankan, trotoar merupakan ruang publik yang tak boleh digunakan untuk keperluan kelompok apalagi pribadi.

Ia juga menyebut, semua pelanggar pribadi akan terkena penindakan BTT oleh tim campuran tanpa pandang bulu. Mereka harus mengikuti sidang tipiring dan membayar denda bervariasi mulai Rp150.000 hingga dengan Rp200.000. Denda ini ditetapkan sesuai dengan tingkat kesalahan dan kemampuan

Menurut data dari Dishub DKI, semenjak Januari hingga Oktober 2017, tercatat sebanyak 17.092 kendaraan yang diderek alasannya parkir liar di trotoar dan pundak jalan. "Sementara hingga 18 Oktober 2017, kendaraan yang ditindak alasannya parkir liar mencapai 163.428 unit," ujar Kepala Dishub DKI Andri Yansyah di Jakarta menyerupai dikutip dari Tirto.id, Jumat (20/10/2017). "Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.092 kendaraan roda empat diderek."

Baca :
Lebih lanjut, Andri menuturkan Dishub juga telah melaksanakan pencabutan 45.464 pentil kendaraan roda dua dan roda empat yang parkir liar.

"Penindakan tersebut kami lakukan dengan tujuan menunjukkan imbas jera kepada pengendara biar tidak kembali mengulang kesalahan dengan parkir di sembarang tempat," tutur Andri.

Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi Di Timika

Hukum Dan Undang Undang (Papua) Saldi Hermanto, wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika, Sabtu (11/11/2017) malam, dikeroyok dan dianiaya oleh sekelompok oknum anggota Polres Mimika.

Ditemui Antara di Timika, Minggu (12/11/2017), Saldi menuturkan bahwa dirinya dianiaya di Pos Terpadu bersahabat pertigaan Jalan Budi Utomo-Jalan Kartini, Sempan, Timika oleh sekitar enam hingga delapan orang oknum polisi.

 wartawan Harian Pagi Salam Papua di Timika Ilmu Pengetahuan Wartawan Harian Salam Papua Dianiaya Oknum Polisi di Timika
Ilustrasi kekerasan terhadap wartawan. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/16.
"Saya dikeroyok oleh sekitar enam hingga delapan orang di pos itu. Sampai di Kantor Polres Mimika, saya masih dipukuli oleh anggota Brimob di pos penjagaan," kata Saldi, menyerupai dilansir dari Antara.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, Saldi mengalami luka di bab kiri wajahnya dan leher.

Tidak itu saja, wajah Saldi terlihat infeksi dan lebam.

Saldi yang juga merupakan kontributor pada media Okezone.com untuk wilayah Timika itu mengaku masih merasa sakit pada rusuk kanannya sehingga kesulitan bernafas.

Ikhwal penganiayaan terhadap Saldi bermula dari kegiatan Pasar Malam yang berlangsung di Lapangan Timika Indah.

Pada Sabtu (11/11) malam, Saldi bersama anaknya ikut menikmati hiburan di arena Pasar Malam Timika Indah itu.

Sementara program berlangsung, terjadi kericuhan di arena itu.

Peristiwa itu menciptakan Saldi memberikan kritik kepada oknum pegawapemerintah melalui akun facebooknya.

Rupanya kritikan Saldi menciptakan sejumlah oknum pegawapemerintah kepolisian berang alasannya yakni dianggap telah dilecehkan.

Beberapa anggota Satuan Sabhara Polres Mimika lantas mencari Saldi ke warung depan Kantor Satuan Lalu Lintas Polres Mimika. Warung tersebut biasa dimanfaatkan oleh para wartawan di Timika untuk mengerjakan sekaligus mengirim informasi ke banyak sekali media.

Saat itu juga Saldi pribadi digelandang menuju Pos Terpadu di pertigaan Jalan Kartini dan Jalan Budi Utomo hingga terjadi agresi pengeroyokan dan penganiayaan.

Pemimpin Redaksi Harian Pagi Salam Papua Fidelis Jaminta mengutuk keras tindakan brutal oknum anggota Satuan Sabhara Polres Mimika yang ditengarai melaksanakan penganiayaan kepada Saldi.

"Kami akan mengawal proses aturan oknum-oknum polisi yang terlibat menganiaya Saldi hingga masalah ini tuntas," kata Fidelis.

Baca :
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan berjanji akan memproses para pelaku penganiayaan terhadap Saldi.

Oknum anggota yang terlibat masalah tersebut, katanya, sedang diperiksa intensif oleh Bagian Propam Polres Mimika.

"Pak Kapolres (AKBP Victor Dean Mackbon) memohon maaf atas insiden yang diluar dugaan ini. Beliau sangat menyesalkan insiden ini. Sekarang ini dia masih fokus menuntaskan duduk kasus di Tembagapura. Sesuai perintah pimpinan, proses penegakkan aturan berjalan. Silakan rekan-rekan mengontrol penanganan masalah ini. Sekali lagi kami mohon maaf," kata Dionisius.(***)

Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik Edward Seky Soeryadjaya (ESS) selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dalam tindak pidana korporasi.

Edward sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero). “Kita lihat nanti [korporasinya] menyerupai apa,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Senin (13/11/2017).

 selaku Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham lebih banyak didominasi PT Sugih Energy Ilmu Pengetahuan Kejaksaan Agung Bidik Pidana Korporasi Edward Seky Soeryadjaya
Edward Seky Soeryadjaya. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Prasetyo mengatakan, ketika ini masih dikembangkan, sedangkan satu tersangka lainnya sudah ditahan adalah mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis.

"Kita lihat menyerupai apa jaksa penyidik, tentunya kembali melaksanakan pengamatan dan pertimbangan-pertimbangan," katanya.

Sebelumnya, ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) menurut surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Baca :
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ihwal Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menyerupai dirilis dari Tirto.id.

Mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis ketika ini sudah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.(***)