Ilmu Pengetahuan Wabendum Golkar: Bap Miryam Dicabut Tak Jamin Novanto Lolos Masalah E-Ktp
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Zulhendri Hasan menilai dicabutnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Politisi Hanura, Miryam S Haryani tidak menjamin Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto lolos dari kasus e-KTP di KPK.
Hal tersebut disampaikan Zulhendri pasca menyelesaikan investigasi tim penyidik KPK. Ia mengatakan, pernyataannya tersebut disampaikan kepada pengacara Farhat Abbas dikala membicarakan pencabutan BAP Miryam.
“Saya berpandangan jika dicabut itu BAP (Miryam), itu tidak akan mempengaruhi posisi pak Novanto. Karena apa? Penyidik itu nggak kurang pintar saya bilang,” ujar dia, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Kepada Farhat ia mengaku meyakini jika kalaupenyidik KPK sudah mengantongi sejumlah bukti petunjuk lainnya terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi e-KTP, termasuk Setnov.
“tentu sudah ada bukti-bukti petunjuk lain atau keterangan-keterangan saksi lain yang menyebutkan hal yang sama,” kata dia.
Ia pun seraya menampik tudingan Farhat Abas dan Elza Syarief bahwa dirinya lah yang memberikan wacana pencabutan BAP tersebut.
“Adanya konstruksi pencabutan BAP itu saya justru tau dari saudara Farhat,” tuturnya ibarat dilansir dari Aktual.
Baca :
- Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
- Periksa Walkot Tangsel, KPK Selidiki Kasus Korupsi Baru
- Anak Buah Setnov Berdalih Tak Tahu soal Aliran Dana Korupsi E-KTP ke Golkar
- Soal Upaya Tahan Novanto, Ini Jawaban KPK
- ICW Desak KPK Tahan Setnov
- Wabendum Partai Golkar Jalani Pemeriksaan Intensif KPK
- KPK Bantu Dirjen Imigrasi Hadapi Gugatan Setya Novanto
- Vonis Buni Yani: Kuasa Hukum Akan Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
- Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Penjualan Pulsa PT MGI
- Pembakaran Polres Dharmasraya: Propam Selidiki Kelalaian Petugas
Zulhendri sendiri hari ini menjalani investigasi untuk penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka anggota dewan perwakilan rakyat dari Fraksi Golkar Markus Nari. Pria yang mempunyai kantor aturan Zulhendri Hasan & Partners Law Firm, diperiksa sekitar lima jam.
Miryam dalam kasus pencabutan BAP di persidangan Irman dan Sugiharto pada 23 Maret 2017, telah dinyatakan bersalah menawarkan keterangan palsu. Politikus Partai Hanura itu juga telah divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Setnov sendiri telah kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP.(***)
0 komentar:
Post a Comment