Showing posts sorted by relevance for query korupsi-e-ktp-setya-novanto-belum-tentu. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query korupsi-e-ktp-setya-novanto-belum-tentu. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi Senin Besok

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Senin (13/11/2017). KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus e-KTP.

Agenda investigasi Setya Novanto oleh penyidik KPK ini dibenarkan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

"Ya benar [memanggil kembali Setya Novanto]. Surat pemanggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS [Anang Sugiana Sugihardjo]," kata Febri dikala dikonfirmasi Tirto, Minggu (12/11/2017).
 memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Belum Memastikan Penuhi Panggilan KPK Senin Besok
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Febri mengatakan, KPK memanggil Novanto untuk melengkapi berkas kasus Anang, tersangka korupsi e-KTP yang sudah ditahan.

Saat dikonfirmasi, Setya Novanto belum sanggup memastikan akan menghadiri pemanggilan oleh KPK sebagai saksi. Novanto hanya mengaku masih melaksanakan telaah terkait penetapannya sebagai tersangka yang kali kedua dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sementara itu, penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi membenarkan jikalau Novanto sudah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi untuk tersangka Anang. Namun, Fredrich menyarankan Novanto untuk tidak hadir dalam pemeriksaan.

"Saya belum tahu ia [Setya Novanto] hadir apa nggak, tapi kami menawarkan saran mustahil sanggup hadir alasannya tidak mempunyai wewenang KPK," kata Fredrich di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan yang diperoleh Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka Anang bukanlah yang ketiga.

Ia berdalih pemanggilan gres sanggup dikatakan kedua atau ketiga jikalau dalam hal ini tidak tiba dengan tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua alasannya sudah kasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," kata Fredrich.

Ia kembali mengingatkan bahwa alasan absensi untuk panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan dengan secara formil.

Novanto tidak memenuhi panggilan pertama alasannya diundang DPD bersama Presiden Jokowi di Cirebon, Jawa Barat. Sementara panggilan kedua tidak hadir alasannya sesuai undang-undang MK wajib menerima izin presiden.

Baca :
Fredrich menyatakan, izin Presiden tersebut diatur sesuai undang-undang dasar negara. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A disebutkan anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi, dan punya imunitas.

"Jadi jikalau kini KPK kini mau mencoba melawan Undang-Undang Dasar, patut kita curigai mereka itu siapa. Berarti kan dia ingin inkonstitusional, tak ingin biar Indonesia menjadi negara aturan lagi," kata Fredrich.

"Tidak ada orang pun di Indonesia termasuk Presiden pun sanggup melawan Undang-Undang Dasar 45," tegas Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Jadi Tersangka Ketika Ulang Tahun, Novanto: Agar Diberi Kesehatan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke-62 hari ini, Minggu (12/11/2017). Ulang tahun Novanto sempurna dua hari sesudah dirinya ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam masalah korupsi megaproyek e-KTP oleh KPK pada Jumat (10/11/2017) lalu.

Setya Novanto sempat tersenyum ketika ditanya mengenai hari ulang tahunnya. Ia pun berdoa dapat menghadapi duduk kasus yang tengah dihadapinya dan diberi kesehatan.

  Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto berulang tahun ke Ilmu Pengetahuan Kaprikornus Tersangka Saat Ulang Tahun, Novanto: Semoga Diberi Kesehatan
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto bersama Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid bersiap memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa (18/7). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
"Diberi kesehatan. Semoga segala duduk kasus dapat diselesaikan dengan baik-baik saja," kata Setya Novanto singkat sebelum memasuki Gedung DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta.

Sekjen Partai Golkar Idrus Marham membenarkan ada perayaan untuk ulang tahun Setya Novanto yang dihadiri keluarga dan pengurus partai Golkar. Namun, selebrasi tersebut tidak besar.

"Jadi [dalam] program tadi malam itu hadir beberapa pengurus Partai Golkar dan beberapa keluarga dan itu bukan [acara] pesta tapi itu ialah doa," ujar Idrus di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, yang juga memimpin doal di perayaan itu.

Idrus menilai, penetapan tersangka Setya Novanto merupakan sebuah perjalanan politikus pemimpin Partai Golkar itu. Ia pun mendoakan biar Novanto dapat menghadapi dan mensyukuri segala macam hal. Idrus optimistis, laki-laki yang juga menjabat Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan mengikuti proses aturan yang menderanya.

"Prinsip dasarnya bahwa ya kita menghormati proses aturan dan Pak Novanto sudah berjanji akan kooperatif mengikuti semuanya," kata Idrus.

Penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP menurut sprindik dari KPK yang telah dikeluarkan pada simpulan Oktober 2017 lalu.

"KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 31 oktober 2017 ataas nama tersangka SN [Setya Novanto], anggota dewan perwakilan rakyat RI," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Saut menerangkan, penyidikan untuk Setya Novanto dilakukan sesudah mempelajari secara saksama putusan praperadilan sebelumnya. Mereka kemudian melaksanakan penyelidikan gres masalah e-KTP pada 5 Oktober 2017. KPK sudah mengusut sejumlah anggota DPR, kementerian, dan pihak swasta terkait penyelidikan tersebut.

KPK pun sudah berusaha untuk mengonfirmasi kepada Setya Novanto sebanyak 2 kali pada tanggal 13 dan 18 Oktober 2017. Namun, Novanto tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan kedinasan.

Setelah proses penyelidikan, KPK melaksanakan gelar kasus dengan tim penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada simpulan Oktober 2017. Ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk memutuskan Setya Novanto sebagai tersangka.

Setya Novanto selaku Anggota dewan perwakilan rakyat RI 2009-2014 diduga gotong royong dengan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana, pengusaha Andi Agustinus, serta mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto telah menyalahgunakan wewenang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi. Diperkiarakan, Novanto bersama kawan-kawan telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dalam megaproyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri.


Penetapan Setya Novanto bukanlah yang pertama. Ia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka masalah e-KTP pada 17 Juli 2017. Tidak lama, sekitar 4 September 2017, Setya Novanto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, penetapan tersangka Novanto batal sebab pengadilan menyatakan tidak sesuai Undang-Undang KPK dan SOP KPK. Demikian dilansir dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Situs Eksklusif Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di http://setnov.co.id/ diretas. Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto mengaku belum memonitor kebenaran laman langsung Novanto diretas. Namun, kuasa aturan Setnov berencana melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Kalau websitenya di-hack otomatis kami akan laporkan ke Cyber Crime," kata Fredrich di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (12/11/2017).


 Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto di  Ilmu Pengetahuan Situs Pribadi Setya Novanto Diretas, Fredrich: Kami Laporkan!
Ketua Umum Partai Gokar, Setya Novanto. tirto.id/Andrey Gromico
Fredrich mengatakan, tindakan hack atau pemblokiran laman langsung Novanto dilakukan hacker. Tindakan tersebut akan dilaporkan menyerupai dongeng pelaporan meme yang dilakukan Setya Novanto beberapa waktu lalu. Ia tidak ingin rakyat menjadi korban memecah-belah akhir peretasan laman pribadinya.

Seperti diketahui, laman langsung Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto diretas hacker. Situs langsung milik Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu diduga diretas oleh seseorang dengan codename Mr. Aljabar dari kelompok hacker berjulukan PhantomGhost.

Baca :
Situs Novanto diretas menjadi gelap. Dalam laman, terlihat goresan pena Mr. Aljabar, kemudian arahan pemrograman, dan goresan pena PhantomGhost. Akan tetapi, laman tersebut hingga dengan Minggu (12/11) pukul 15:30 WIB belum kembali pulih menyerupai dilansir dari Tirto.id.

Setya Novanto sedang menghadapi perkara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Ketua Umum Golkar itu sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Sebelumnya Novanto memenangkan praperadilan dikala KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk pertama kali.(***)

Ilmu Pengetahuan Korupsi E-Ktp, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) KPK mengharapkan kehadiran Ketua DPR-RI, Setya Novanto (Setnov), pada Senin (13/11/2017) untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS) selaku Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov maupun pengacaranya, Fredrich Yunadi, belum sanggup memastikan kehadiran Ketua Umum Partai Golkar tersebut. Dengan kata lain, Setnov belum tentu memenuhi panggilan KPK.

"Kita lihat nanti. Kita sedang kaji semua yang berkaitan dengan masalah-masalah hukum," kata Setya Novanto di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017).

 untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Anang Sugiyana Sudihardjo  Ilmu Pengetahuan Korupsi E-KTP, Setya Novanto Belum Tentu Penuhi Panggilan KPK
Ketua Umum Partai Golkar & Ketua DPR-RI, Setya Novanto (tengah). Tirto.id/Andrey Gromico
Hal senada juga dikatakan oleh Fredrich Yunadi selaku penasihat aturan Setya Novanto di daerah yang sama. Bahkan, Fredrich menyarankan kepada kliennya untuk tidak menghadiri panggilan KPK tersebut.

"Saya belum tahu dia (Setya Novanto) hadir apa nggak. Tapi kami menunjukkan saran mustahil sanggup hadir lantaran KPK tidak mempunyai wewenang," tandas Fredrich Yunadi.

Fredrich beralasan, surat pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS bukanlah yang ketiga. Pemanggilan gres sanggup dikatakan yang kedua atau ketiga kalau Setnov sebelumnya tidak tiba tanpa alasan.

"Kalau tiba dengan alasan itu bukan panggilan kedua lantaran sudah dikasih tahu bahwa ada alasan tidak hadir," elak Fredrich Yunadi ketika dikutip dari Tirto.id.

Baca :
Ditambahkan oleh Fredrich, panggilan pertama dan kedua sudah disampaikan secara resmi. Saat itu, Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan pertama KPK lantaran ada program di DPD Partai Golkar Cirebon yang juga dihadiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan absensi Setya Novanto di pemanggilan kedua disebabkan lantaran KPK belum mendapat izin dari presiden. Fredrich berpendapat, anggota dewan mempunyai hak untuk bicara, hak untuk bertanya, hak untuk mengawasi, serta punya imunitas. Maka, untuk memanggil Setnov, kata Fredrich, KPK harus minta izin kepada presiden terlebih dulu.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut Komisi Pemberantasan Korupsi Ingin Berkelahi Domba Indonesia Terkait Korupsi E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e-KTP. Fredrich juga akan meminta dukungan Presiden RI, serta Tentara Nasional Indonesia dan Polri, untuk kliennya yang juga Ketua dewan perwakilan rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Rencananya, KPK akan memanggil Setya Novanto pada Senin (13/11/2017). Setnov bakal diperiksa sebagai saksi tersangka masalah e-KTP atas nama Anang Sugiyana Sudihardjo (ASS), Direktur Utama PT Quadra Solution. Namun, Setnov dikabarkan tidak akan hadir dalam pemanggilan tersebut. Ia terancam dipanggil paksa karena tidak memenuhi panggilan investigasi sebanyak 3 kali dari penyidik KPK jika masih bolos pada Senin nanti.

belah bangsa atas pemanggilan kliennya untuk diperiksa sebagai saksi atas masalah korupsi e Ilmu Pengetahuan Pengacara Setnov Sebut KPK Ingin Memecah-Belah Indonesia Terkait Korupsi E-KTP
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Fredrich bahkan mengancam akan meminta dukungan Presiden RI, serta melibatkan instansi penegak hukum, yaitu Polisi Republik Indonesia dan TNI, apabila KPK tetap memaksakan diri menghadirkan Setnov. Selain itu, Fredrich juga menyebut KPK ingin berkelahi domba bangsa.

"Kita akan minta dukungan kepada presiden termasuk pada polisi dan beberapa Tentara Nasional Indonesia sebab mereka (KPK) ingin berkelahi domba Indonesia," tukas Fredrich di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (12/11/2017) dikala dilansir dari Tirto.id.

Baca :
Fredrich selanjutnya menyindir kekalahan KPK atas praperadilan yang sebelumnya diajukan serta dimenangkan oleh Setya Novanto. “Kalau memang mereka (KPK) itu malaikat, kenapa ia kalah terus? Pengadilan sudah menyampaikan (kasus e-KTP) tidak ada sangkut-pautnya dengan Pak Setya Novanto," kata Fredrich.

Di sisi lain, rencana pemanggilan Setya Novanto dibenarkan oleh Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah. "Ya, benar. Surat pemanggilan (terhadap Setnov) sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka ASS," ujarnya kepada Tirto.id, Minggu (12/11/2017).(***)

Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch Di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai ketika ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto ketika mengendarai kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, alasannya masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu di korupsi e-KTP.

 masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi  Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses insiden hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai ketika ini, KPK juga belum mengagendakan investigasi kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room dewan perwakilan rakyat itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang diperlukan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan ketika ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri ibarat diberitakan Tirto.

Seperti diketahui, Hilman menerima sorotan publik karena sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik ketika kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI.

Baca :
Hilman juga terindikasi menemani Novanto ketika KPK hendak menangkap Ketua dewan perwakilan rakyat itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, beliau juga menyupiri kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan lalu mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku bila dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan jadinya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman sekarang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.(***)

Ilmu Pengetahuan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem Di Sidang E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman percakapan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan Direktur PT. Biomorf Johannes Marliem dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto sekaligus mencecar isi percakapan tersebut kepada Sugiharto.

Sugiharto menjelaskan percakapan tersebut terjadi di kantornya. "Percakapan itu di ruangan saya," kata Sugiharto dikala menjadi saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 13 November 2017.

 Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Jaksa KPK Buka Rekaman Sugiharto-Johannes Marliem di Sidang E-KTP
Terdakwa masalah korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Andi Agustinus alias Andi Narogong mendengarkan pembacaan dakwaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 14 Agustus 2017. Dalam surat dakwaan setebal 5000 halaman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Andi Narogong bersama dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto mengatur pemenangan tender proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sugiharto menyampaikan pertemuan tersebut untuk membahas konflik yang terjadi antara Direktur PT. Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Marliem. "Setiap Johannes ketemu saya, aku diminta tagihkan utangnya ke Anang. Tapi jikalau ketemu bertiga, membisu saja, enggak ada ngomong problem utang," ujar dia.

Dalam percakapan tersebut, jaksa mendalami keterangan soal hitung-hitungan jatah proyek e-KTPuntuk pengusaha Andi Narogong dan Anang Sugiana. Wawan menanyakan jatah yang dimaksud. Sugiharto mengatakan, "Terkait jatah Anang dan Andi."

Sugiharto pun menyampaikan adanya pembahasan jatah duit untuk bos Andi Narogong. "Bosnya Andi itu ya, SN," ujarnya. "SN itu Setya Novanto."

Rekaman tersebut mengungkapkan bahwa Setya Novanto mendapat jatah Rp 60 miliar dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Awalnya, Sugiharto menyampaikan biar jatah untuk Novanto yang dikala itu menjabat Ketua Fraksi Golkar diberikan sebesar Rp 100 miliar. Namun, yang tersedia gres Rp 60 miliar.

Baca :
Sugiharto menambahkan dikala itu ada perhitungan yang belum mencapai titik temu antara Anang Sugiana, Andi Narogong, dan Johannes Marliem. "Ada hitungan di lapangan yang hingga dikala ini belum dihitung. Kami melaksanakan perhitungannya," kata Sugiharto dikala dikutip dari Tempo.co.

Ketika jaksa menanyakan jatah Rp 60 miliar tersebut untuk siapa, Sugiharto mengatakan, "Untuk Andi. Andi untuk bosnya," katanya.

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut Kpk: Semua Orang Punya Pintu Taubat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan tidak mau berandai-andai soal mangkirnya Setya Novanto dari panggilan forum antirasuah pada hari ini.

"Siapa tahu besok, Allah bekerja sama dengan ia (Setya) sehingga sadar, tiba ia tiba mengakui, semua orang memiliki pintu taubat," kata Saut kepada wartawan seusai Festival Konstitusi dan Anti Korupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017. 

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Mangkir, Saut KPK: Semua Orang Punya Pintu Taubat
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, memperlihatkan keterangan kepada awak media, di Gedung KPK, Jakarta, 3 Oktober 2017. KPK memutuskan mantan Bupati Kabupaten Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka yang diduga mendapatkan uang sebesar Rp 13 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penerbitan ijin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta IUP operasi produksi dari Pemkab Konawe Utara 2007-2014. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Setya Novanto dipanggil KPK untuk menjadi saksi bagi Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun Setya Novanto mangkir.

"Pagi ini KPK mendapatkan surat terkait dengan absensi Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, dalam pesan tertulis di Jakarta, Senin, 13 November 2017.

Febri menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop Dewan Perwakilan Rakyat yang ditandatangani oleh Ketua DPR. "Alasan yang dipakai yakni terkait izin presiden," kata Febri.

Adapun KPK, berdasarkan Saut Situmorang, telah siap bila Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan. Menurut Saut, kalau ada prosedur aturan yang dilakukan oleh Setya Novanto, KPK menaati pemanggilan oleh pengadilan. "Setiap pihak kan punya planning masing-masing, kalau dari bukti sih saya rasa sudah cukup," kata Saut.

Menurut Saut, kekalahan pada praperadilan ketika penetapan tersangka Setya Novanto yang pertama bukan menggugurkan adanya insiden tindak pidana. Saat itu yang menjadi perdebatan proses membawanya menjadi kasus pidana. "Kalau penetapan tersangka kali ini tetap memakai bukti usang sebagai bukti sudah ada tahun lalu, prosesnya saja yang diperbaiki," katanya.


Baca :

Proses penyidikan, kata Saut, dimulai dari awal lagi. KPK sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) dan melaksanakan pemanggilan. "Semua langkah itu dilakukan untuk menjadi tindakan yang lebih berdaya guna, KPK juga punya taktik sendiri," katanya menyerupai dirilis dari Tempo.co.

Setya Novanto hari ini diketahui pergi ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Ketua dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan ia akan tetap berfokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Partai Golkar. "Saya kini akan menjalankan kiprah kenegaraan dan partai," ujarnya, di Kupang, Senin, 13 November.

Ilmu Pengetahuan Icw Khawatir Setya Novanto Berlindung Di Balik Kegamangan Jokowi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyampaikan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi, khususnya terkait masalah korupsi e-KTP yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto.

Adnan menduga, Jokowi masih mengedepankan pertimbangan politik, sehingga mantan Wali Kota Solo itu terkesan gamang dan tidak tegas dalam bersikap terkait masalah yang menyeret nama Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.

 Koordinator Indonesia Corruption Watch  Ilmu Pengetahuan ICW Khawatir Setya Novanto Berlindung di Balik Kegamangan Jokowi
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Jangan hingga lalu sikap-sikap itu lebih banyak dilatarbelakangi oleh kalkulasi politik,” kata Adnan, di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Adnan khawatir, Jokowi justru berpikir soal ketidaksolidan koalisi partai pendukung pemerintah apabila ia merespons tegas masalah Novanto. Selain itu, kata Adnan, Jokowi niscaya juga mempertimbangkan soliditas partai pendukungnya pada Pilpres 2019.

“Itu secara faktual memang harus diperhitungkan, alasannya ialah bagaimanapun nasibnya sebagai Presiden juga akan sangat ditentukan oleh solidnya koalisi. Akan tetapi, pada ketika yang sama masyarakat menentukan Presiden untuk mengambil perilaku yang tegas,” kata Adnan.

Namun demikian, kata Adnan, pandangan tersebut justru akan dimanfaatkan oleh pihak Setya Novanto. Menurut Adnan, Ketua Umum DPP Partai Golkar itu akan berlindung di balik kegamangan perilaku Presiden Jokowi dalam merespons masalah korupsi e-KTP yang menjerat Novanto.

Karena itu, kata Adnan, dirinya berharap Presiden Jokowi segera bersikap tegas, contohnya dalam proses pemanggilan Novanto oleh KPK. Adnan mengingatkan, pemberantasan korupsi tetap memerlukan campur tangan pemimpin negara.

Dalam hal ini, kata Adnan, contohnya Presiden Jokowi sanggup menuntaskan masalah dengan memanggil sejumlah pakar aturan dan mengambil perilaku tegas sehabis mendengar masukan dan pandangan-pandangan dari jago aturan tersebut.

"Kalau jago hukumnya menyampaikan tidak tepat, ya Presiden menyampaikan enggak perlu izin [pemanggilan Novanto]. Tidak perlu izin alasannya ialah memang berdasarkan undang-undang tidak perlu dan oleh alasannya ialah itu jangan jadikan Presiden sebagai bumper,” kata Adnan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi ikut bersuara terkait pemanggilan Setya Novanto oleh KPK dalam masalah korupsi e-KTP ini. Presiden Jokowi menegaskan bahwa semua sudah diatur dalam perundang-undangan.

“Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya menyerupai apa, di situlah diikuti,” kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 GMNI di Manado, Sulawesi Utara, menyerupai dilansir laman resmi setkab, Rabu (15/11/2017).

Hari ini, Rabu (15/11/2017) sejatinya KPK memanggil Setya Novanto sebagai tersangka masalah e-KTP. Namun, Fredrich Yunadi sebagai pengacara Novanto menegaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan surat yang berisi alasan absensi Novanto tersebut.

Baca :
"Kami kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich ketika dikutip dari Tirto.id, Rabu (15/11/2017).

Pengiriman surat tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. “Sekitar Pukul10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan 7 poin,” kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyampaikan pemanggilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto tidak memerlukan izin Presiden Joko Widodo. Menurut Saut, penetapan Setya Novanto sebagai tersangka seolah-olah dengan investigasi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman yang kala itu tertangkap operasi tangkap tangan alasannya yaitu mendapatkan suap.

“Tidak perlu,” kata Saut dalam program Festival Konstitusi dan Antikorupsi di Universitas Indonesia, Depok, Senin, 13 November 2017.

 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Saut Sitomorang: Periksa Setya Novanto Tak Perlu Izin Presiden
Ketum Partai Golkar Setya Novanto (tengah) menghadiri pemasangan atap Gedung Panca Bakti DPP partai Golkar di Jakarta, 12 November 2017. Setya mengapresiasi penyelesaian pembangunan yang lebih cepat daripada yang direncanakan. Tempo/Fakhri Hermansyah
Saut menyampaikan Irman, yang kala itu masih menjabat Ketua DPD, tidak memerlukan izin Presiden untuk menjalani investigasi KPK. Hari ini, Senin, Setya Novanto kembali bolos dari pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Setya rencananya dipanggil sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadras Solution Anang Sugiana Sudihardjo. KPK mendapatkan surat absensi Setya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana.

Baca :
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan, surat tersebut dikirimkan dengan kop dewan perwakilan rakyat RI dan ditandatangani Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Febri menyampaikan alasan yang dipakai yaitu investigasi tersebut memerlukan izin Presiden.

Setya Novanto diketahui melaksanakan kunjungan ke Kupang, Nusa Tenggara Timur. Kepada wartawan, Setya menyampaikan akan tetap fokus menjalankan kiprah kenegaraan dan kiprah sebagai Ketua Umum Partai Golkar. Demikian dikutip dari Tempo.co.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Surat Dpr Soal Alasan Setya Novanto Bolos Di Pemeriksaan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pada pemanggilan kedua di investigasi lanjutan terkait kasus korupsi e-KTP pada hari ini.

Semestinya, hari ini, Novanto dijadwalkan menjalani investigasi sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. Pada panggilan pertama, Novanto juga absen dengan alasan alasannya ada acara lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

 masih mempelajari surat dari dewan perwakilan rakyat RI mengenai alasan Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto absen pa Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Surat dewan perwakilan rakyat Soal Alasan Setya Novanto Mangkir di Pemeriksaan
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
"Sekarang surat dari Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu sudah kami terima. Pertama tentu harus kami baca dan pelajari lebih dulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta menyerupai sikutip dari Tirto.id, pada Senin (6/11/2017).

Menurut Febri, KPK juga akan menelusuri kemungkinan surat dengan kop Setjen dan Badan Keahlian dewan perwakilan rakyat RI itu dibentuk atas sepengetahuan Setya Novanto atau tidak.

"Karena sebelumnya ada surat juga yang kami terima dan ditandatangani pribadi oleh yang bersangkutan (Setya Novanto) dengan kop nama dan tanda tangan yang bersangkutan," kata Febri.

Dia menyatakan KPK juga masih menunggu pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukumnya.

"Sampai Senin sore kalau memang masih ada pemberitahuan secara resmi pribadi dari Setya Novanto sebagai saksi atau kuasa hukum, tentu masih terbuka kemungkinan untuk kami tunggu informasinya. Namun yang niscaya hingga dengan hari ini belum ada kedatangan dan tadi pagi kami terima surat itu," kata Febri.

Surat dari dewan perwakilan rakyat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI tersebut memuat lima poin klarifikasi mengenai absensi Setya Novanto di panggilan investigasi KPK.

Pertama, surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo gotong royong dengan sejumlah pihak. Kedua, dalam surat KPK dicantumkan nama Setya Novanto, dengan keterangan pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

Ketiga, surat dewan perwakilan rakyat itu menguraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: "Pemanggilan dan seruan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. Berdasarkan Putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik, termasuk KPK, yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Keempat, oleh alasannya dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan Surat Persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI gres sanggup dipenuhi apabila sudah ada syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu.

Kelima, menurut alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto untuk investigasi di KPK sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Sementara terkait kemungkinan Setya Novanto akan dijemput paksa pada ketika pemanggilan ketiga, Febri menyatakan bahwa sebagai penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum.

Baca :
"Aturan ada di KUHAP ya, soal pemanggilan pertama pemanggilan kedua atau pemanggilan berikutnya. Yang pertama yang paling penting ialah warga negara yang dipanggil sebagai saksi ialah kewajiban hukum. Jadi, kami berharap para penyelenggara negara seharusnya memperlihatkan pola kepatuhan terhadap hukum," ujarnya.

Dia menambahkan, "Jadi, KPK akan mempelajari lebih dulu alasan absensi pertama dan alasan absensi yang kedua sebagai saksi ini. Apakah itu termasuk alasan yang sah, alasan yang patut, atau tidak."