Showing posts sorted by relevance for query kpk-periksa-empat-saksi-kasus-suap. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-periksa-empat-saksi-kasus-suap. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10).

Empat saksi itu antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Widyo Praseno, Herman Budi Susilo, dan Yudhi Apriyanto.

 akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pen Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah itu, KPK gres saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, ialah Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober hingga 21 November 2017.
KPK dikala ini tengah mendalami pedoman dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).

 akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Mantan Deputi BPPN Terkait Korupsi BLBI
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.

Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah Tkp Kecelakaan Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Halim Paggara mengatakan, pihak Polda sudah menyidik sejumlah saksi untuk pendalaman kecelakaan tersebut.

"Ada 4 saksi yang sudah diambil keterangannya termasuk driver," ujar Halim dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (17/11/2017).

Keempat saksi itu yakni Suwandi (swasta), warga yang mendengar benturan dikala kecelakaan dalam jarak 30 meter, Akrom (swasta) yang sedang menunggu penumpang dalam jarak 5 meter, Arafik (swasta) selaku petugas derek, dan pengendara kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO, Hilman Matauchi (jurnalis).
 Pihak Dirlantas Polda Metro Jaya sudah menyidik kecelakaan dengan korban tersangka KTP e Ilmu Pengetahuan Periksa 4 Saksi, Polisi Masih Olah TKP Kecelakaan Setya Novanto
Petugas kepolisian berjaga di depan ruang kawasan Setya Novanto dirawat, di RS Medika Permata Hijau, Jakarta, Kamis (16/11/2017). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.
Dari keempat saksi tersebut, sejumlah saksi mendekat sesudah mendengar suara benturan. Sedangkan Akrom mengaku melihat kendaraan beroda empat Fortuner itu tengah menikung kemudian menabrak pohon dan pribadi menabrak tiang listrik.

Dari keterangan petugas derek, Arafik, yang sempat melihat kondisi kendaraan beroda empat dan mendereknya. Arafik melihat kerusakan kendaraan beroda empat pada bab kap mesin penyok, roda depan pelek pecah dan rusak, beling samping kiri bab tengah pecah. Posisi kendaraan menghadap ke utara dengan ketiga ban di atas trotoar dan ban kiri belakang masih di aspal.

Sementara itu, menurut akreditasi Hilman selaku pengendara mobil, kendaraan beroda empat dikendarai dalam keadaan mengantuk.

"Pengemudi kurang konsentrasi (sambil mendapatkan telpon, ngobrol dengan korban, lelah kurang tidur)," kata Halim.

Selain itu, kendaraan beroda empat tidak hanya diisi oleh Hilman dan Novanto. Ada ajun Setya Novanto berjulukan Reza duduk di sebelah kiri samping pengemudi. Novanto duduk di jok tengah samping kiri.

Berdasarkan penuturan pengemudi, Setnov justru ingin mendatangi stasiun Metro TV untuk menghadiri kegiatan Primetime News. Namun, pihak stasiun TV karenanya memutuskan untuk live by phone. Usai melaporkan via telepon, pengemudi melaksanakan pembicaraan ke kantor untuk membawa Novanto ke studio. Namun, minim konsentrasi dikabarkan menjadi pemicu kendaraan beroda empat kecelakaan.

"Karena kurang konsentrasi kemudian bergerak ke kanan menabrak trotoar, naik ke atas menabrak pohon dan tiang listrik," kata Halim.

Akibat kecelakaan tersebut, kap dan bemper kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO rusak. Ban depan kanan pecah, dan beling tengah kiri pecah. Polisi pun masih menelaah kecelakaan tersebut. "Saat ini masih olah TKP," kata Halim.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan dikala menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sesudah bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat hal tersebut, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017).

Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pedoman dana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp2,3 triliun. Pria yang juga anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca :
Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sesudah Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz Dan Samsu Umar Dihukum Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Hari Ini

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, dan terpidana masalah korupsi Al Alquran Fahd El Fouz ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"Hari ini, Kamis, 19 Oktober 2017, dilakukan sanksi terhadap Samsu Umar Abdul Samiun dan Fahd El Fouz," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (19/10/2017).

aktif Samsu Umar Abdul Samiun selaku terpidana masalah suap Ketua MK ke Lapas Klas I Sukamis Ilmu Pengetahuan Fahd El Fouz dan Samsu Umar Dieksekusi oleh KPK Hari Ini
Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.
Ia menjelaskan Samsu Umar Abdul Samiun dihukum ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 83/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 27 September 2017.

"Sedangkan, Fahd El Faouz dihukum ke Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta Timur menurut Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 September 2017," kata Febri.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (27/9/2017) menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar Abdul Samiun alasannya yaitu menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.



Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk menghipnotis putusan kasus perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.

Sedangkan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (28/9/2017) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Fahd El Fouz. Ia terbukti mendapatkan suap Rp3,41 miliar dalam kasus masalah korupsi pengadaan laboratorium komputer MTs dan Al Alquran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Joko Widodo Soal Penegakan Ham

3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menuntaskan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu kemudian jadi salah satu kesepakatan kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes agresi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai program musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander
"Bisa dikatakan Jokowi mempunyai rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari banyak sekali kejadian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapat laporan mengenai pelanggaran HAM di banyak sekali daerah. Pelanggaran ini mencakup pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan masalah pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ialah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok pertanda bahwa pasal-pasal penodaan agama dipakai di banyak sekali produk hukum, menyerupai UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang bekerjasama dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika kala SBY.

"Hingga dikala ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk masalah penodaan agama," kata Usman.

Tak hanya menyorot masalah Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak bisa menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke banyak sekali wilayah.

Selain Gafatar, masalah serupa contohnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi dikala tempat-tempat ibadah ditutup paksa menyerupai Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup semenjak 2008, namun pemerintah hingga kini belum sanggup membukanya lagi alasannya ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akhir tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan hingga dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait kejadian 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, menciptakan para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada balasannya ini jelek untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa kemudian semakin tidak terang realisasinya alasannya langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia ialah sanksi mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi dikala ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 sanksi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, sanksi mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.
Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menyampaikan bahwa santunan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menuntaskan dilema ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian masalah HAM membutuhkan waktu, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal Sk Derma Golkar Ke Emil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta, sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai saksi di perkara penyebaran surat derma pimpinan sentra partainya untuk Ridwan Kamil (Emil) di Pilgub Jabar 2018.

Kasus ini menjadi urusan polisi lantaran dilaporkan oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat ke Polda Jabar pada Senin (25/9/2017). Laporan itu menuding Surat Keputusan (SK) DPP Golkar wacana derma ke Emil itu palsu.

 Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal SK Dukungan Golkar ke Emil
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat berorasi menanggapi beredarnya surat rekomendasi yang diduga palsu, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Dedi mengaku penyidik Polda Jabar mengajukan tujuh pertanyaan kepada dirinya. Mayoritas mengenai kronologi penyebaran surat "palsu" tersebut.

"Pertanyaannya sekitar surat itu dari mana, jam berapa, di mana. Saya sudah jawab saya menerima surat itu tanggal 21 September 2017," ujar Dedi di Mapolda Jabar, pada Kamis (18/10/2017) ibarat dikutip Antara.

Dedi mengetahui keberadaan surat tersebut dari grup aplikasi pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretaris Golkar Jabar, Ade Barkah.

"Pak Ade sanggup dari Ketua Golkar Garut, ketua DPD Golkar Garut sanggup dari grup di luar (kalangan) partai Golkar, grup whatsapp partai lain," kata dia.

Dedi menyangsikan keabsahan dari surat tersebut alasannya tidak ada nomor surat, cap, dan tanggal surat itu diterbitkan. Dalam prosedur partai, berdasarkan Dedi, setiap petunjuk dari DPP Golkar mengenai derma terkait Pilkada niscaya ditembuskan ke DPD Provinsi. Setelah itu, dari DPD tingkat Provinsi gres diserahkan ke pihak yang didukung.

"Jadi jika pun sudah keluar surat, belum ada penyerahan dari DPD satu, (dukungan untuk) yang bersangkutan itu belum sah. Jadi, sahnya itu bukan dikeluarkannya surat. Sahnya itu, saat diserahkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh DPD satu," ujar Dedi.

Secara pribadi, beliau mengaku tidak begitu dirugikan terhadap beredarnya surat derma DPP Golkar untuk Emil tersebut. Namun, beliau khawatir stigma negatif akan mengarah ke partai berlambang beringin tersebut apabila benar surat palsu itu sengaja disebar.

"Saya tidak rugi apa-apa, yang rugi itu Golkar, bahwa penataan organisasinya ibarat bukan partai modern. Karena dalam sebuah partai modern, surat itu dilarang dulu keluar sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan (kandidat yang didukung)," ujar dia.

Tak usang usai laporan itu resmi diterima kepolisian, pada 25 September 2017, Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara menyatakan pelapor resmi perkara ini adalah Bagian Hukum dan HAM DPD Golkar Jabar. Kasus ini dipolisikan alasannya telah memicu keresahan di kalangan kader Golkar Jabar.
Menurut Iswara, di beberapa daerah, kader Golkar memasang bendera setengah tiang sebagai agresi protes saat kabar kemunculan surat itu menyebar. Bahkan, di Kabupaten Bandung, ada kader Golkar melaksanakan agresi pengembalian kartu keanggotaan.

Iswara menjelaskan mulut kekecewaan ini masuk akal dilakukan oleh para kader Golkar di Jawa Barat. Hal ini mengingat para kader partai ini di Jawa Barat selama ini mengusulkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk maju Pilgub Jabar sebagai Calon Gubernur. (***)

Ilmu Pengetahuan Selain Usikan Uji Bahan Mk, Hti Resmi Layangkan Somasi Ke Ptun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan info kasus di website PTUN Jakarta, somasi bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 wacana pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan aturan tetap.

Massa dari aneka macam ormas islam melaksanakan agresi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dengan segala akhir hukumnya;
Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam kasus a quo.

Ismail mengatakan, registrasi ke PTUN gres dilakukan sebab masih fokus ke somasi mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melaksanakan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 wacana pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, sehabis mempertimbangkan situasi, mereka karenanya mengajukan somasi ke PTUN sebab putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa aturan HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menyampaikan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak terang terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau berbagi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut irit kami, kemungkinan dapat dipakai diktatorial oleh penguasa," kata Yusril, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Buwas: Bnn Tak Boleh Menembak Di Tempat, Kata Siapa?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah demi menjaga keselamatan generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso.

"Mereka bilang, BNN dilarang menembak di tempat. Kata siapa?," ungkapnya dalam pemusnahan narkoba dan peresmian Satuan Tugas Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/10/2017).

 menegaskan untuk tetap menembak di kawasan bandar dan pengedar narkoba yang tidak mengalah Ilmu Pengetahuan Buwas: BNN Tak Boleh Menembak di Tempat, Kata Siapa?
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Budi Waseso (kiri) mengatakan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta tersangka di kantor BNN pusat, cawang, jakarta timur, rabu (4/5). Tirto/ Andrey Gramico.
Kondisi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan materi obat berbahaya (narkoba) di Tanah Air, berdasarkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) itu, sangat memprihatinkan dan mengancam keamanan bangsa dan negara.

BNN mencatat selama ini ada sekira 15.000 orang Indonesia mati setiap tahun akhir terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dengan ancaman yang sudah di depan mata tersebut, dinilainya, sudah sangat masuk akal kalau diharapkan tindakan yang tegas dalam menghentikan acara yang dilakukan bandar dan pengedar narkoba.

Salah satu tindakan tegas yang dilakukan, Budi Waseso yang kerap dipanggil Buwas ini menyatakan, yaitu menembak mati bandar dan pengedar barang-barang yang sanggup merusak mental dan kesehatan manusia.

Apalagi, dia menyatakan bahwa lebih banyak didominasi pengedar narkoba tersebut selalu mengulangi perbuatannya sesudah menjalani masa eksekusi sebab hanya berorientasi pada laba materi tanpa mempedulikan kelangsungan generasi bangsa.

"Bandar yang mati masih kurang banyak. Mereka sudah membunuh ribuan orang, sedangkan bandar, hanya puluhan orang," kata Buwas, membandingkan antara jumlah korban jiwa akhir narkoba dengan bandarnya yang dihukum mati.

Oleh sebab itu, Budi Waseso menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan mempedulikan tantangan yang dihadapi dalam memberantas narkoba, termasuk pendapat banyak sekali pihak yang menyatakan BNN tidak berhak menembak bandar dan pengedar narkoba.

BNN, dikemukakannya, diberikan senjata api dalam menjalankan tugas, malah dengan peluru tajam dengan tujuan untuk menembak mati bandar dan pengedar narkoba, menyerupai diberitakan Antara.

Ia pun selalu menekankan, supaya anggota BNN di seluruh Indonesia untuk tidak pernah merasa ragu-ragu dalam menembak bandar dan pengedar narkoba, yang selalu mencari celah melawan aturan tanpa kenal menyerah.
Dengan gaya berkelakar, Buwas pun menyebutkan bahwa petugas BNN tidak akan berdosa kalau menembak mati bandar dan pengedar narkoba dengan tujuan menyelamatkan jutaan manusia, terutama kalangan generasi muda.

"Kalau wafat nanti, kemudian ditanya malaikat alasan membunuh orang. Tinggal jawab, saya memang membunuh, tapi membunuh orang yang telah membunuh ribuan orang, nanti dilepaskan malaikat," pungkas Komjen Pol Budi Waseso, sambil disambut tawa akseptor acara di Lapangan Merdeka, Medan, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)