Showing posts sorted by relevance for query menkumham-beda-sikap-dengan-wapres-jk. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query menkumham-beda-sikap-dengan-wapres-jk. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Perilaku Dengan Wakil Presiden Jk Soal Densus Tipikor

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) yang diusulkan Polri. Wapres Jusuf Kalla bahkan berbeda perilaku Presiden Joko Widodo terkait unit khusus antikorupsi yang diperkirakan memakan biaya sebesar Rp2,6 triliun itu.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoly mengatakan, perbedaan pandangan itu dikarenakan rencana pembentukan Densus Tipikor ini memang belum pernah dibahas di Rapat Kabinet Terbatas (Ratas).

 Pemerintah tidak kompak soal rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Menkumham Beda Sikap dengan Wapres JK Soal Densus Tipikor
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) bersiap menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
“Kan belum dibawa di Ratas, kan saya katakan juga ini pembentukan Densus kan tentunya forum baru, tentu juga harus dibicarakan [dengan] Menpan RB,” kata Yasona, di Gedung DPR, Rabu (18/10/2017).

Karena belum adanya Ratas tersebut, kata Yasona, masuk akal apabila pandangan Wapres JK tersebut berbeda dengan Presiden Jokowi yang menyetujui pembentukan Densus Tipikor oleh Polri. Yasona pun mengaku tidak mengetahui apakah JK sudah membicarakan perihal ini dengan Jokowi.

“Kalau dengan Presiden saya tidak tahu, tetapi seingat saya belum ada Ratas saja. Ini kan Pak JK belum berikan statement apakah sudah bicara dengan Presiden atau belum saya enggak tahu. Itu bos-bos lah yang tahu, tetapi saya kira lebih penting koordinasi lah integrasi,” kata Yasona.

Meski begitu, kata Yasona, semoga perihal ini tidak menjadi polemik berkelanjutan, maka lebih baik seluruh forum penegak aturan terkait duduk bersama membahas roadmap yang terintegrasi satu atap. Sebab, kata Yasona, baik maksud Kapolri, KPK, maupun Kejaksaan Agung sama-sama baik untuk pemberantasan korupsi.

“Semangat itu pemberantasan korupsi bagaimana biar lebih cepat menyerupai kata Presiden cepat itu penting. Tapi kan ia sudah menjadikan polemik. Yah kita duduk saja bersama,” kata Yasona.

Dengan hasrat ego sektoral antarlembaga aturan menyerupai dikala ini, kata Yasona, itu bukan hanya menghambat semangat antikorupsi. Melainkan, juga akan menghambat pendidikan budaya antikorupsi bagi generasi mendatang.

Sedangkan dikala ini, kata Yasona, pemberantasan korupsi di Indonesia masih dalam tahan enforcement.Sehingga, tidak sempurna jikalau terhambat dengan pro dan kontra serta polemik soal pembentukan Densus Tipikor Polri.

“Kita harus membangun kultur. Ini kan kita ini masih berada pada tahap enforcement. Padahal sebetulnya jikalau dari bawah itu budaya itu sendiri kultur masyarakat untuk antikorupsi mulai dari anak SD bahkan Taman Kanak-kanak sudah kita ajarkan budaya antikorupsi, hingga ada 20 tahun ke depan kita sudah punya generasi baru,” kata Yasona.

Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla (JK) berbicara soal wacana pembentukan Densus Tipikor tersebut. JK menilai tidak perlu lagi dibuat forum pemberantasan korupsi lainnya, melainkan cukup memaksimalkan kinerja KPK, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebetulnya polisi, kejaksaan juga masih dapat menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim gres untuk melaksanakan itu, tim yang ada kini juga bisa. Difokuskan dulu KPK, dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata JK, di Jakarta menyerupai dikutip Antara, Selasa (17/10/2017).

JK menambahkan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan hingga informasi tersebut menyeramkan para pejabat untuk menciptakan kebijakan. Karena, kata JK, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Wapres JK juga mengatakan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak dapat membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.

Saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (13/10/2017), Polisi Republik Indonesia mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor senilai Rp2,6 triliun. Polisi Republik Indonesia juga meminta Komisi III dewan perwakilan rakyat mendukung pengajuan anggaran tersebut alasannya yaitu merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan wacana satu penggajian kepada para anggota semoga sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Tito mengatakan, Polisi Republik Indonesia juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan memakai sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang dapat diterapkan Densus Tipikor.

Menurut Tito, anggaran tersebut untuk belanja pegawai sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.

"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk menciptakan sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu sehabis ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.

Proposal pembentukan Densus Tipikor yang disampaikan Kapolri Tito Kanavian kepada Komisi III dewan perwakilan rakyat itu menyampaikan dua prosedur kerja. Pertama, menggabungkan Densus Tipikor dengan Jaksa Penuntut Umum dalam satu atap. Kedua, Densus Tipikor akan disamakan dengan Densus 88 Anti Teror Polri.

Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya enggan bergabung dalam Densus Tipikor yang diusulkan Polisi Republik Indonesia ini. Alasannya, alasannya yaitu Kejaksaan Agung sudah lebih dahulu memiliki Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK).

“Kami sudah punya Satgasus jauh sebelum ada pedoman pembentukan Densus Tipikor. Kami sudah punya. Dan, Satgasus ini sama sekali tidak ada komplemen biaya operasional,” kata Prasetyo usai Rapat Kerja Gabungan dengan Komisi III DPR, Polri, dan KPK di Gedung Nusantara III, Jakarta, pada 16 Oktober lalu.
Pernyataan Prasetyo itu merespons usulan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang menyampaikan dua metode kerja Densus Tipikor, salah satunya memasukkan unsur Kejaksaan dalam pimpinan Densus.

Prasetyo menyampaikan jikalau Densus Tipikor dibentuk, maka Kejaksaan akan memperkuat lagi dari sisi personel jaksa sehingga institusinya akan merevitalisasi kerja-kerja penuntutan sehingga dapat menampung hasil kerja Densus Tipikor Polri. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).

 akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional  Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Mantan Deputi BPPN Terkait Korupsi BLBI
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.

Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.

KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Joko Widodo Soal Penegakan Ham

3 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun. Harapan besar ditujukan pada mereka untuk menuntaskan masalah-masalah akut di Indonesia, termasuk mengenai penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dalam Pemilu kemudian jadi salah satu kesepakatan kampanye.

Sayangnya, poin ini dinilai belum terpenuhi. Amnesty International Indonesia dalam diskusi publik "Evaluasi Kinerja HAM 3 Tahun Pemerintahan Jokowi" yang diadakan di Menteng, Jakarta Pusat, siang ini (19/10/2017) misalnya, menyimpulkan bahwa pemerintah masih belum bisa menjamin, melindungi, serta menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

 Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah berjalan selama tiga tahun Ilmu Pengetahuan Rapor Merah Pemerintahan Jokowi Soal Penegakan HAM
Spanduk protes agresi masa yang ingin menyerang kantor LBH Jakarta usai program musik, puisi, dan stand-up comedy di kantor LBH Jakart, Minggu (17/9). tirto.id/Arimacs Wilander
"Bisa dikatakan Jokowi mempunyai rapor merah untuk urusan HAM," ungkap Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia.

Kesimpulan ini ditarik dari banyak sekali kejadian yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Amnesty International Indonesia mengaku bahwa mereka terus mendapat laporan mengenai pelanggaran HAM di banyak sekali daerah. Pelanggaran ini mencakup pembatasan kebebasan berekspresi, berkeyakinan, beragama, dan berkumpul secara damai.

Berkaitan dengan pembatasan berekspresi, Amnesty International Indonesia menyebutkan masalah pemenjaraan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ialah salah satu contohnya. Pemenjaraan Ahok pertanda bahwa pasal-pasal penodaan agama dipakai di banyak sekali produk hukum, menyerupai UU ITE dan Pasal 156 KUHP.

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, jumlah pemidanaan yang bekerjasama dengan penodaan agama meningkat di masa pemerintahan Jokowi dibanding ketika kala SBY.

"Hingga dikala ini, kami mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk masalah penodaan agama," kata Usman.

Tak hanya menyorot masalah Ahok, Amnesty International Indonesia juga menyinggung Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), organisasi yang difatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka menganggap pemerintah tidak bisa menghalau amuk massa yang menyerang komunitas Gafatar di Menpawah, Kalimantan Barat. Komunitas Gafatar juga tidak sebatas diserang, tapi juga diusir ke banyak sekali wilayah.

Selain Gafatar, masalah serupa contohnya terjadi pada kelompok Ahmadiyah di Lombok, dan Syiah di Sidoarjo.

Pelanggaran HAM juga terjadi dikala tempat-tempat ibadah ditutup paksa menyerupai Gereja GKI Taman Yasmin di Bogor dan Gereja HKBP Filadelfia di Bekasi. Kedua tempat ibadah itu sudah ditutup semenjak 2008, namun pemerintah hingga kini belum sanggup membukanya lagi alasannya ditentang kelompok-kelompok lokal.

Tak hanya di Bogor dan Bekasi, 10 gereja juga ditutup pemerintah Aceh akhir tekanan massa. Satu gereja di Suka Makmur bahkan hingga dibakar massa.

Kemudian, pelanggaran HAM juga terjadi ketika diskusi-diskusi terkait kejadian 1965 dibubarkan. Penyerangan ini, kata Usman, menciptakan para penyintas yang berupaya mencari kebenaran dan keadilan ketakutan. Pada balasannya ini jelek untuk mengusahakan rekonsiliasi.

Janji penuntasan pelanggaran HAM masa kemudian semakin tidak terang realisasinya alasannya langkah Jokowi yang justru kontradiktif dengan mengangkat Wiranto -- yang punya andil dalam pelanggaran HAM di Timor Timur -- sebagai Menkopolhukam.

"Ini ironis," kata Usman.

Hal lain yang disorot Amnesty International Indonesia ialah sanksi mati. Menurut catatan Amnesty International, pemerintahan Jokowi dikala ini telah mengeksekusi mati 18 narapidana. Jumlah tersebut mendekati 21 sanksi mati yang dilakukan SBY dalam dua periode pemerintahan. Bagi Amnesty International, sanksi mati dalam pemerintahan Jokowi kerap cacat hukum.
Agak berbeda dengan Usman, Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga, menyampaikan bahwa santunan HAM di masa pemerintahan Jokowi telah mengalami perkembangan. "Tapi untuk kasus-kasus HAM masa lalu, masih belum terjamah," kata Sandra, dalam kesempatan yang sama.

Sandra meminta masyarakat tetap optimis pemerintah bisa menuntaskan dilema ini. Karena pada dasarnya, terang Sandra, penyelesaian masalah HAM membutuhkan waktu, demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Selain Usikan Uji Bahan Mk, Hti Resmi Layangkan Somasi Ke Ptun

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setelah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi pada 18 Juli lalu, kali ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan somasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 13 Oktober lalu.

"Baru dimajukan dan didaftarkan Jumat kemarin," kata Yusanto kepada Tirto, Rabu (18/10/2017) malam.

Berdasarkan info kasus di website PTUN Jakarta, somasi bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 wacana pencabutan ormas tersebut ditunda pelaksanaannya. Selain itu, HTI meminta SK Menkum HAM itu ditunda pelaksanaannya sampai ada putusan berkekuatan aturan tetap.

Massa dari aneka macam ormas islam melaksanakan agresi unjuk rasa di Bundaran Patung Kuda menolak terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 wacana Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta, Selasa (18/7). tirto.id/Andrey Gromico.
Dalam gugatannya, HTI meminta ke pihak tergugat yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk:

Mengabulkan somasi penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017, batal dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat dengan segala akhir hukumnya;
Memerintahkan tergugat mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-00282.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia, tanggal 19 Juli 2017;
Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam kasus a quo.

Ismail mengatakan, registrasi ke PTUN gres dilakukan sebab masih fokus ke somasi mereka di Mahkamah Konstitusi. Saat ini, HTI juga sedang melaksanakan permohonan uji materi terhadap Perppu nomor 2 tahun 2017 wacana pembubaran ormas untuk menguji beberapa pasal maupun keseluruhan dari ketentuan dalam Perppu Ormas tersebut.

Perppu tersebut menjadi landasan pemerintah menghapus keberadaan HTI di Indonesia. Namun, sehabis mempertimbangkan situasi, mereka karenanya mengajukan somasi ke PTUN sebab putusan Kemenkumham masih memenuhi syarat.

Menurut kuasa aturan HTI Yusril Ihza Mahendra, HTI selaku pemohon, meminta MK untuk membatalkan seluruh Perppu Nomor 2 Tahun 2017, atau setidaknya beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menyampaikan rumusan di dalam Perppu ormas tersebut dinilai tidak terang terutama terkait dengan pembubaran ormas yang menganut atau berbagi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

"Menurut irit kami, kemungkinan dapat dipakai diktatorial oleh penguasa," kata Yusril, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon.

“Empat saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Tubagus Donny Sugihmukti,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10).

Empat saksi itu antara lain Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon Mahmudin serta tiga orang dari pihak swasta masing-masing Widyo Praseno, Herman Budi Susilo, dan Yudhi Apriyanto.

 akan mengusut empat saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pen Ilmu Pengetahuan KPK Periksa Empat Saksi Kasus Suap Transmart Cilegon
Gedung yang hanya terletak sekitar 300 meter dari gedung usang tersebut rencananya akan mulai ditempati tamat 2015 atau awal 2016 tergantung penyelesaian dan kesiapan gedung yang mempunyai tinggi 16 lantai. Gedung tersebut mulai dibangun semenjak Desember 2013 dengan nilai kontrak Rp195 miliar direncanakan mempunyai 70 ruang investigasi dan gedung penjara yang bisa menampung 50 orang, 40 laki-laki dan sepuluh wanita/Aktual.

Dalam penyidikan masalah itu, KPK gres saja memperpanjang masa penahanan untuk empat tersangka, ialah Wali Kota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Hendry seorang wiraswasta, dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo.

Perpanjang penahanan dilakukan mulai 13 Oktober hingga 21 November 2017.
KPK dikala ini tengah mendalami pedoman dana dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon tersebut, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal Sk Derma Golkar Ke Emil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta, sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai saksi di perkara penyebaran surat derma pimpinan sentra partainya untuk Ridwan Kamil (Emil) di Pilgub Jabar 2018.

Kasus ini menjadi urusan polisi lantaran dilaporkan oleh pengurus DPD Golkar Jawa Barat ke Polda Jabar pada Senin (25/9/2017). Laporan itu menuding Surat Keputusan (SK) DPP Golkar wacana derma ke Emil itu palsu.

 Penyidik Polda Jabar hari ini menyidik Bupati Purwakarta Ilmu Pengetahuan Dedi Mulyadi Diperiksa Polda Jabar Soal SK Dukungan Golkar ke Emil
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat berorasi menanggapi beredarnya surat rekomendasi yang diduga palsu, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/9/2017). ANTARA FOTO/Agus Bebeng.
Dedi mengaku penyidik Polda Jabar mengajukan tujuh pertanyaan kepada dirinya. Mayoritas mengenai kronologi penyebaran surat "palsu" tersebut.

"Pertanyaannya sekitar surat itu dari mana, jam berapa, di mana. Saya sudah jawab saya menerima surat itu tanggal 21 September 2017," ujar Dedi di Mapolda Jabar, pada Kamis (18/10/2017) ibarat dikutip Antara.

Dedi mengetahui keberadaan surat tersebut dari grup aplikasi pesan WhatsApp yang dikirim oleh sekretaris Golkar Jabar, Ade Barkah.

"Pak Ade sanggup dari Ketua Golkar Garut, ketua DPD Golkar Garut sanggup dari grup di luar (kalangan) partai Golkar, grup whatsapp partai lain," kata dia.

Dedi menyangsikan keabsahan dari surat tersebut alasannya tidak ada nomor surat, cap, dan tanggal surat itu diterbitkan. Dalam prosedur partai, berdasarkan Dedi, setiap petunjuk dari DPP Golkar mengenai derma terkait Pilkada niscaya ditembuskan ke DPD Provinsi. Setelah itu, dari DPD tingkat Provinsi gres diserahkan ke pihak yang didukung.

"Jadi jika pun sudah keluar surat, belum ada penyerahan dari DPD satu, (dukungan untuk) yang bersangkutan itu belum sah. Jadi, sahnya itu bukan dikeluarkannya surat. Sahnya itu, saat diserahkan surat rekomendasi kepada yang bersangkutan oleh DPD satu," ujar Dedi.

Secara pribadi, beliau mengaku tidak begitu dirugikan terhadap beredarnya surat derma DPP Golkar untuk Emil tersebut. Namun, beliau khawatir stigma negatif akan mengarah ke partai berlambang beringin tersebut apabila benar surat palsu itu sengaja disebar.

"Saya tidak rugi apa-apa, yang rugi itu Golkar, bahwa penataan organisasinya ibarat bukan partai modern. Karena dalam sebuah partai modern, surat itu dilarang dulu keluar sebelum diserahkan kepada yang bersangkutan (kandidat yang didukung)," ujar dia.

Tak usang usai laporan itu resmi diterima kepolisian, pada 25 September 2017, Wakil Ketua DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara menyatakan pelapor resmi perkara ini adalah Bagian Hukum dan HAM DPD Golkar Jabar. Kasus ini dipolisikan alasannya telah memicu keresahan di kalangan kader Golkar Jabar.
Menurut Iswara, di beberapa daerah, kader Golkar memasang bendera setengah tiang sebagai agresi protes saat kabar kemunculan surat itu menyebar. Bahkan, di Kabupaten Bandung, ada kader Golkar melaksanakan agresi pengembalian kartu keanggotaan.

Iswara menjelaskan mulut kekecewaan ini masuk akal dilakukan oleh para kader Golkar di Jawa Barat. Hal ini mengingat para kader partai ini di Jawa Barat selama ini mengusulkan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi untuk maju Pilgub Jabar sebagai Calon Gubernur. (***)