Showing posts sorted by relevance for query ada-pemeriksaan-kpk-pimpinan-dpr-lain. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query ada-pemeriksaan-kpk-pimpinan-dpr-lain. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Ada Investigasi Kpk, Pimpinan Dpr Lain Dapat Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk membuka rapat masa sidang Paripurna, pada Rabu (15/11).

Untuk diketahui, Novanto sendiri diagendakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani investigasi sebagai tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP Elektornik, Rabu (15/11) besok.


 Agus Hermanto menyampaikan pimpinan dewan perwakilan rakyat lain sanggup menggantikan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untu Ilmu Pengetahuan Ada Pemeriksaan KPK, Pimpinan dewan perwakilan rakyat Lain Bisa Gantikan Novanto Buka Sidang Paripurna
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto pasca kembali dijadikan tersangka masalah dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. (ilustrasi/aktual.com)
“Pimpinan itu boleh saja Pak Novanto, boleh saja pimpinan yang lain, sehingga tidak harus dikhususkan Pak Novanto, jadi tidak ada duduk kasus seandainya Pak Novanto tidak sanggup hadir,” ujar Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto, di Jakarta, Selasa (14/11)

Ia pun berani memastikan bahwa hal tersebut tidak melanggar aturan. Sebab, sifat pimpinan dewan perwakilan rakyat kolektif kolegial, yang sanggup diwakili oleh pimpinan lainnya minimal dua orang.

Baca :
“‎Kami yakini bahwa tanpa kehadiran dia (Novanto) rapat Paripurna tetap berjalan dan kami melakukan jadwal rapat pembukaan sesuai dengan apa yang diagendakan,” pungkasnya ketika dilansir dari Aktual.

Novanto sebelumnya Senin (13/11) tidak menghadiri investigasi KPK. Tercatat sudah tiga kali ketua umum partai Golkar itu menolak diperiksa.(***)

Ilmu Pengetahuan Harus Sanggup Izin Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menerima izin dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan investigasi sebagai saksi perkara e-KTP.

Menyikapi hal ini, forum antirasuah itu menyebut bahwa alasan tersebut ialah hal yang mengada-ada.

“Iya, alasan itu alasan mengada-ada. Dengar aja dulu, pertama ia kan pernah hadir beberapa kali dipanggil,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dikantornya, Kuningan Jakarta Selatan, Senin (13/11).
 Fredrich Yunadi menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Harus Dapat Izin Presiden, KPK Sebut Pengacara Novanto Mengada-Ada
Wakil KPK Laode M Syarif. AKTUAL/Tino Oktaviano
“Saat itu ia hadir tanpa surat izin presiden, kenapa kini hadir harus menerima izin dari presiden. Ini suatu mengada-ada,” sambung dia.

Dalam hal ini, KPK berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 76/PUU-XII/2014 atas uji bahan Pasal 224 Ayat 5 dan Pasal 245 Ayat 1 UU MD3, tidak membatalkan Pasal 245 Ayat 3 Poin c.

Dengan demikian, investigasi anggota dewan perwakilan rakyat yang disangka melaksanakan tindak pidana khusus, yakni korupsi, narkoba, dan terorisme, tidak memerlukan izin dari Presiden

“Tidak sama sekali kok, tidak harus izin. Baca saja aturaannya kan itu juga sudah ada putusan MK tidak mewajibkan adanya izin dari Presiden,” ujarnya.

Sebelumnya, Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan alasan absensi Ketua Umum Partai Golkar itu dalam investigasi terkait izin dari Presiden Jokowi. Sebelum menerima izin dari Jokowi, Setnov tidak kan memenuhi panggilan dari penyidik.

Baca :
Freidrich Yunadi, bersikukuh KPK harus menerima izin dari Presiden. Dia menggunakan Undang-Undang MD3 sebagai dasarnya.

“Harus seizin Presiden. Kan di situ sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 perihal MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menyampaikan harus menerima izin tertulis dari Presiden Jokowi,” ujar pengacara Setya Novanto, Freidrich Yunadi, saat dihubungi, Jakarta, Senin 6 November 2017.

Menurut dia, KPK memanggil Setya Novantosebagai anggota DPR. Oleh alasannya ialah itu, yang menulis surat untuk KPK ialah DPR.

“Untuk KPK janganlah memaksakan kehendak untuk memanggil Setya Novanto. Janganlah mengudetakan orang jika memang tidak bersalah,” kata Yunadi ibarat dilansir dari Aktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti Dari Ketua Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya Novanto yang tak menginginkan adanya rapat pleno pimpinan dan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap status dirinya sebagai tahanan KPK.

"Ya, (sudah diterima)," kata Fahri melalui voicenote Whatsapp, Selasa, (21/11).

Dengan adanya surat itu, kata Fahri, maka sanggup bermakna pula bahwa DPP Golkar melalui Novanto sebagai ketua umum tidak menginginkan adanya pergantian ketua DPR.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya No Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang
Pasalnya, dalam UU MD3 pergantian pimpinan harus melalui anjuran fraksi dengan rekomendasi resmi dari DPP partai yang bertandatangan ketua umum atau sekjen partai.

"Tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Maka, Fahri pun mengusulkan kepada MKD dewan perwakilan rakyat RI semoga menunggu adanya keputusan aturan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus korupsi E-KTP yang menjerat Novanto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 2 poin 3 UU MD3.

"Saya kira itu akan lebih gampang bagi MKD daripada melaksanakan investigasi yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain, termasuk dia (Novanto) sendiri," kata Fahri ketika dikutip dari Tirto.

Namun, mengenai hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan surat tersebut. "Saya tahu dari wartawan, tapi belum mendapatkan surat itu," kata Dasco di DPR, Selasa (21/11).

Baca :
Sebaliknya, Dasco menyatakan MKD akan tetap melanjutkan proses terhadap Novanto. Mengingat, MKD telah mendapatkan laporan bahwa Novanto melanggar etik sebagaimana Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2.

"Ini kan hal yang berbeda ada laporan lain perihal pelanggaran arahan etik alasannya mencemarkan forum DPR, alasannya tidak sanggup melaksanakan sumpah dan kesepakatan jabatan alasannya tidak sanggup melaksanakan kiprah sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya gitu loh," terang Dasco.

Adapun surat Novanto tersebut beredar di kalangan wartawan pada sore tadi. Dalam suratnya, selain meminta semoga tidak diproses oleh MKD dan rapat pleno pimpinan untuk mengganti dirinya, Novanto juga meminta semoga diberi waktu untuk menandakan tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Surat tersebut ditujukan eksklusif kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Sanggup Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek Ktp Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, Senin (13/11).

Dalam rekaman terdengar Marliem tengah berbincang dengan beberapa pihak, di antaranya Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
 memutar rekaman milik Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem di persidangan terdakwa  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Dapat Jatah Rp100 Miliar Dalam Proyek KTP Elektronik
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto (kanan) dan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman (kiri) bersaksi dalam sidang lanjutan masalah dugaan proteksi keterangan palsu dalam sidang masalah KTP Elektronik dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017). Sidang tersebut beragendakan investigasi saksi. AKTUAL/Munzir
Sugiharto yang dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong mengakui soal perbincangan dengan Marliem dan Anang tersebut. Pembicaraan dilakukan di ruang kerjanya. Namun, ia tak menyebut kapan persisnya pembicaraan itu terjadi.

Menurut Sugiharto, dalam pertemuan tersebut, dirinya bersama Marliem dan Anang membicarakan duduk masalah proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara sampai Rp2,3 triliun.

“Jadi gini, setiap Yohannes ketemu saya tidak ada Anang. Itu selalu nagih saya, minta biar saya tagihkan utangnya ke Anang. Tapi kalau ketemu bertiga, membisu saja, nggak ada ngomong duduk masalah utang. Gitu saja,” kata Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Perusahaan Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Sementara perusahaan yang dipimpin Anang, PT Quadra Solution menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI.

Selain membicarakan duduk masalah konflik antara Marliem dengan Anang, dalam rekaman itu Marliem juga menyinggung soal jatah untuk seorang berinisial An kepada Sugiharto.

“Paham, saya bilang ‘Kalau itu memang untuk si An, ya itu kita sanggup tahan’. Iya dong, alasannya ialah saya bilang, ‘Ya saya juga gak mau pak Anang-nya rugi’,” kata Marliem kepada Sugiharto dalam rekaman yang diputar di sidang.

“Betul, saya jelaskan sama Pak Anang, ya juga sama Pak Yohannes, artinya ‘yang pokok dulu kita, dihitung dulu, pokok’,” timpal Sugiharto.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi inisial An kepada Sugiharto. Menurut Sugiharto, An merupakan Andi Narogong. Sugiharto menjelaskan ketika itu mereka membicarakan soal jatah untuk Andi Narogong dalam proyek e-KTP.

Kemudian jaksa KPK bertanya wacana bos Andi Narogong dalam proyek senilai Rp5,9 triliun. Sugiharto menyebut jikalau istilah bos untuk Andi Narogong ialah Setya Novanto.

“Si Andi ya bosnya SN, Setya Novanto,” tutur dia.

Menurut Sugiharto, jatah uang proyek e-KTP Andi dari Anang yang ada di dalam rekaman itu ditujukan untuk Setya Novanto. Jatah uang yang nantinya diberikan kepada Setnov tersebut diambil dari pengerjaan pokok proyek e-KTP.

Baca :
Sugiharto melanjutkan, jatah uang yang disiapkan untuk Ketua Umum Partai Golkar itu sebesar Rp100 miliar. Namun, seiring berjalannya proyek e-KTP ketika itu, Sugiharto menyebut jatah untuk bos Andi Narogong itu menjadi Rp60 miliar.

“Ya enam dulu, enam puluh miliar rupiah,” kata Sugiharto.

Dia mengaku menerima instruksi dari Marliem untuk memperlihatkan uang kepada Setnov. Sugiharto tak sanggup menjelaskan secara rinci alasan Marliem memintanya menyerahkan fee untuk bosnya Andi Narogong dalam pelaksanaan proyek e-KTP ini.

“Katanya JM gitu, bosnya Andi Narogong,” tuturnya ketika dilansir dari Aktual.

Sugiharto pun menduga uang tersebut dijatahkan untuk Setnov karena ia telah membantu memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. “Ya mungkin (Setya Novanto) melancarkan anggaran,” kata Sugiharto.(***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Ketika Diperiksa Mkd

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/11/2017) pagi. Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan ada investigasi lanjutan.

"Tadi dijelaskan mulai dari ketika ada penggeledahan di rumahnya, dan ketika terjadi tabrakan. Kemudian di rawat di rumah sakit, hingga yang kiprah di DPR," terang Wakil Ketua MKD Syarifudin Suding.

Dalam investigasi kali ini, Syarifudin Suding menyatakan Novanto dalam kondisi sehat dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik. Namun, MKD tidak menanyakan terkait masalah korupsi e-KTP yang menjeratnya.
 menyidik Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait pelanggaran isyarat etik di Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Ditanya Soal Penggeledahan Rumah Saat Diperiksa MKD
Tersangka masalah korupsi e-KTP sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto usai diperiksa KPK, Jumat (24/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher
"Kita enggak menyangkut persoalan pokok masalah KPK-nya. Kita hanya soal isyarat etik," ungkap politisi partai Hanura ini.

Dasco menambahkan, MKD akan melaksanakan konfirmasi ke banyak sekali pihak terkait klarifikasi Novanto. Ia pun menyatakan akan ada investigasi lanjutan terhadap tersangka korupsi e-KTP itu.

"Kami harus melaksanakan konfirmasi ke beberapa pihak. Hasil konfirmasi itu akan konfirmasi ke sini. Sehingga ada investigasi susulan akan kita lakukan." jelasnya ketika dilansir dari Tirto.

Setelah investigasi ini, MKD akan bertemu dengan pimpinan kesekjenan yang lain untuk membicarakan hal ini.

Baca :
Kamis (30/112017) pagi sekitar pukul 10.20 WIB, Pimpinan dan Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Mereka yaitu Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

Kedatangan itu untuk melaksanakan investigasi terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto atas dugaan pelanggaran etik. Novanto sendiri sekarang tengah ditahan di KPK terkait status tersangkanya di masalah korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Auditor Bpk Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Ali Sadli mendapatkan gratifikasi dengan total nilai sekitar Rp11,6 miliar.

Secara terperinci, Sadli didakwa pernah mendapatkan gratifikasi senilai Rp10,52 miliar dan duit 80.000 dolar AS atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dakwaan Jaksa KPK juga menyebut Sadli pernah mendapatkan tunjangan lain berupa satu unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah. Mobil itu ditemukan oleh KPK masih memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO.

 mendakwa mantan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan  Ilmu Pengetahuan Auditor BPK Ali Sadli Didakwa Terima Gratifikasi Rp11,6 M & 1 Mobil
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli menjalani sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Rabu (18/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.
"Terdakwa didakwa mendapatkan hadiah itu yang bekerjasama dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," kata Jaksa KPK, Ali Fikri di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Rabu (18/10/2017).

Menurut Jaksa Ali, terdakwa tersebut tidak pernah melapor ke KPK bahwa dirinya pernah mendapatkan gratifikasi tersebut.

"Sejak mendapatkan uang seluruhnya Rp10,519 miliar dan 80.000 dolar Amerika Serikat serta 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari terhitung semenjak tanggal gratifikasi itu diterima. Padahal penerimaan itu tidak atas hak yang sah berdasarkan hukum," kata Jaksa Ali.

Jaksa Ali juga membacakan dakwaan yang menyatakan, semenjak 2014 hingga 2017, Ali Sadli menempati dua posisi, ialah Kepala Sub Auditorat III B.2 Auditor Utama Keuangan III BPK RI dan merangkap pelaksana kiprah kepala Auditorat III B pada AKN III BPK.

Karena itu, Ali membawahkan entitas di BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan Kementerian Pemuda dan Olahraga, BNPB, Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Pariwisata dan Badan Ekonomi Kreatif.

Dia juga membawahkan entitas di BPK yang menangani audit laporan keuangan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, BNP2TKI, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.
Berikut ini rincian daftar gratifikasi untuk Ali Sadli sebagaimana dalam dakwaan Jaksa KPK:
  1. Pada Mei 2015 seluruhnya berjumlah Rp3,85 miliar yang bersumber antara lain dari Apriyadi Malik sebesar Rp1 miliar dan Antonius Hengki Nursalim sebesar Rp1,5 miliar,
  2. Pada September 2015 seluruhnya berjumlah Rp879 juta,
  3. Pada April-Mei 2016 seluruhnya berjumlah Rp494 juta,
  4. Pada Juni 2016-April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp383,36 juta,
  5. Pada Juni 2016-Mei 2017 mendapatkan seluruhnya Rp416,976 juta,
  6. Pada Juli-Oktober 2016 mendapatkan seluruhnya Rp481,5 juta,
  7. Pada September 2016 mendapatkan Rp990 juta,
  8. Pada 2016 mendapatkan dari auditor BPK Choirul Anam secara sedikit demi sedikit yang totalnya Rp700 juta,
  9. Pada Februari 2017 mendapatkan seluruhnya Rp240 juta,
  10. Pada April 2017 mendapatkan dari Endang Fuad Hamidy sebesar 80 ribu dolar AS,
  11. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya sejumlah Rp1,3 miliar,
  12. Pada April 2017 mendapatkan seluruhnya Rp700 juta,
  13. Pada Mei 2017 mendapatkan seluruhnya sebesar Rp85 juta,
  14. Pada Februari 2017 mendapatkan 1 unit kendaraan beroda empat Mini Cooper tipe S F57 Cabrio A/T warna merah memakai nomor polisi sementara B 1430 SGO dari Tommy Adrian. Demikian dikutip dari Antara. (***)