Showing posts sorted by relevance for query kpk-belum-jadwalkan-kembali-pemeriksaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query kpk-belum-jadwalkan-kembali-pemeriksaan. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch Di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi kedua tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, pada hari ini.

Sampai ketika ini, KPK belum memerlukan keterangan Hilman, yang menemani Setya Novanto ketika mengendarai kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, alasannya masih berfokus mendalami keterlibatan Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu di korupsi e-KTP.

 masih belum memilih posisi mantan Jurnalis Metro TV Hilman Mattauch pasca investigasi  Ilmu Pengetahuan Status Hilman Mattauch di Penyidikan Setya Novanto Belum Ditentukan

"Saya kira proses (penyidikan korupsi) KTP elektronik ini kita jalankan saja dulu. Kalau diperlukan keterangan dari pihak terkait termasuk juga proses insiden hari waktu itu, malam itu (saat Novanto kecelakaan), kami akan lakukan pemanggilan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Sampai ketika ini, KPK juga belum mengagendakan investigasi kepada Hilman. KPK juga belum mendapati indikasi keterlibatan mantan Ketua Press Room dewan perwakilan rakyat itu di kasus e-KTP.

"Kalau memang diperlukan penyidik tentu akan dilakukan pemeriksaan, tetapi saya tidak tahu apakah untuk proses yang sedang berjalan ketika ini keterangan tersebut (dari Hilman) dibutuhkan. Itu tentu domainnya ada pada penyidik," kata Febri ibarat diberitakan Tirto.

Seperti diketahui, Hilman menerima sorotan publik karena sering menemani Setya Novanto. Hilman kerap muncul bareng Novanto, baik ketika kegiatannya sebagai Ketua Umum DPP Golkar maupun selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI.

Baca :
Hilman juga terindikasi menemani Novanto ketika KPK hendak menangkap Ketua dewan perwakilan rakyat itu di kediamannya Jalan Wijaya, Jakarta. Apalagi, beliau juga menyupiri kendaraan beroda empat Fortuner B 1732 ZLO yang ditumpangi Novanto dan lalu mengalami kecelakaan tunggal pada pekan kemarin.

Saat Novanto mengalami kecelakaan, Hilman mengaku bila dirinya lalai mengendarai mobil. Akibat kelalaian tersebut, Novanto mengalami luka dan jadinya dirawat di RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Hilman sekarang menjadi tersangka kasus kecelakaan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya itu. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat 2 jo Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 dengan bahaya pidana penjara satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 juta.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Kaji Dugaan Kuasa Aturan Setya Novanto Halangi Penyidikan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat Hukum tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto, yaitu Fredrich Yunadi. Sampai ketika ini, KPK masih mempelajari terlebih dahulu laporan kasus tersebut.

"Ada proses telaah yang dilakukan, dalam proses telaah ini kita melihat runtutan fakta-fakta yang ada, dari gosip yang kita dapatkan itu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

 masih mendalami dugaan agresi menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh Penasihat H Ilmu Pengetahuan KPK Kaji Dugaan Kuasa Hukum Setya Novanto Halangi Penyidikan
Kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi usai investigasi kliennya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher.
Febri mengatakan, hingga ketika ini, gres dua pihak yang melaporkan Fredrich, yaitu perkumpulan advokat serta koalisi masyarakat sipil antikorupsi. Ia memastikan KPK akan menangani laporan itu, tetapi harus memenuhi mekanisme yang ada.

KPK akan menelaah lebih lanjut mengenai adanya unsur pelanggaran aturan atau tidak di kasus itu sebagaimana pasal 21 UU Tipikor. Akan tetapi, ia belum sanggup memerinci perkembangan pelaporan tersebut.

"Memang kami belum sanggup bicara banyak bila proses itu masih berjalan di direktorat pengaduan masyarakat," kata Febri ketika dikutip dari Tirto. "Laporan masyarakat itu sedang kami telaah, jadi lantaran proses telaah sedang berjalan, tentu kesimpulan belum sanggup diambil ketika ini."

Secara terpisah, Fredrich enggan memberi balasan banyak soal laporan yang dilakukan oleh sejumlah pihak ihwal dirinya. Tapi, ia mengingatkan advokat ibarat dirinya mempunyai kekebalan aturan selama beraktivitas melindungi klien.

Baca :
"Ya lihat saja undang-undang advokat pasal 16. Cukup kan bahwa kita advokat itu tidak sanggup dituntut secara perdata atau pidana," kata Fredrich di Gedung KPK hari ini.

Fredrich juga menilai pihak pelapor bukan advokat. Ia menuding, para advokat tersebut berasal dari Peradi abal-abal. Fredrich mengingatkan bila beliau merupakan pengurus Peradi. Oleh lantaran itu, ia enggan mengomentari organisasi advokat yang tidak sah.

"Saya ini pengurus DPP Peradi. Pak Otto Hasibuan juga ada," kata Fredrich. "Ya bila KW (abal-abal) kan tidak perlu kita akui."

Ilmu Pengetahuan Legalisasi Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Perkara E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura, Miryam S Haryani sebagai saksi kunci proyek pengadaan e-KTP. Hal itu dikatakan Farhat usai menjalani investigasi di Gedung KPK.

“Saksi kunci ialah Miryam, lalu orang-orang atau pejabat-pejabat kini yang mendapatkan uang-uang atau fatwa dana tersebut,” ujar Farhat di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11).

Diketahui, Miryam S Haryani sebagai salah satu saksi yang kini telah berstatus tersangka karena ia mencabut ksesaksiannya dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwanya Irman dan Sugiharto.

 Farhat Abbas menyebut kalau Politisi Hanura Ilmu Pengetahuan Pengakuan Farhat Abbas Siapa Saksi Kunci Kasus e-KTP
Terdakwa kasus pinjaman keterangan yang tidak benar dikala bersaksi dalam sidang kasus korupsi pengadaan KTP-el, Miryam S Haryani, keluar ruangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11). Miryam divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. AKTUAL/Tino Oktaviano
Miryam mencabut BAP tersebut dengan alasan dirinya menerima tekanan dari penyidik KPK dikala investigasi di KPK berlangsung.

Namun, sehabis diselidiki penyidik KPK dengan meminta keterangan dari Elza Syarief yang sebelumnya ditemui oleh Miryam di kantor Elza dengan menceritakan baik tidaknya mencabut BAP, terdapat fakta gres adanya keterkaitan dari beberapa terduga lainnya yang inginkan Miryam mencabut BAP tersebut.

Salah satunya ialah Markus Nari, mantan rekan sekomisi Miryam dikala menjadi anggota dewan perwakilan rakyat RI Komisi II periode 2009-2014. Selain Markus adapula indikasi penitikberatan yang dilakukan oleh Anton Taufik dengan mencoret-coret BAP milik Miryam yang konon hal itu diduga terjadi karena disuruh oleh Rudi Alfonso.

Baca :
“Hanya sebagai petunjuk bahwa ada kedekatan antara Pak Rudi Alfonso dengan Bapak Setya Novanto. Nah itu aja yang dikejar,” ujarnya dikala diberitakan Aktual.

Sekedar informasi, Dalam kasus e-KTP ini Farhat Abbas memang sempat terlihat mondar-mandir ke KPK untuk sebagai saksi maupun kuasa aturan Elza Syarief.

Elza pun sempat melapor ke KPK bila dirinya juga ikut senasib dengan Miryam yang menerima tekanan dari pihak yang tak ini kasus korupsi e-KTP ini terungkap.(***)

Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti Dari Ketua Dpr

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya Novanto yang tak menginginkan adanya rapat pleno pimpinan dan proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap status dirinya sebagai tahanan KPK.

"Ya, (sudah diterima)," kata Fahri melalui voicenote Whatsapp, Selasa, (21/11).

Dengan adanya surat itu, kata Fahri, maka sanggup bermakna pula bahwa DPP Golkar melalui Novanto sebagai ketua umum tidak menginginkan adanya pergantian ketua DPR.

 Wakil Ketua dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah membenarkan bahwa pimpinan dewan perwakilan rakyat telah mendapatkan surat Setya No Ilmu Pengetahuan Fahri Hamzah Benarkan Surat Novanto Tolak Diganti dari Ketua DPR
Fahri Hamzah. ANTARA FOTO/Zul Sikumbang
Pasalnya, dalam UU MD3 pergantian pimpinan harus melalui anjuran fraksi dengan rekomendasi resmi dari DPP partai yang bertandatangan ketua umum atau sekjen partai.

"Tentu sesuai UU MD3 tidak akan ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pimpinan," kata Fahri.

Maka, Fahri pun mengusulkan kepada MKD dewan perwakilan rakyat RI semoga menunggu adanya keputusan aturan tetap atau incracht dari pengadilan atas kasus korupsi E-KTP yang menjerat Novanto sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 2 poin 3 UU MD3.

"Saya kira itu akan lebih gampang bagi MKD daripada melaksanakan investigasi yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain, termasuk dia (Novanto) sendiri," kata Fahri ketika dikutip dari Tirto.

Namun, mengenai hal ini, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyatakan belum mendapatkan surat tersebut. "Saya tahu dari wartawan, tapi belum mendapatkan surat itu," kata Dasco di DPR, Selasa (21/11).

Baca :
Sebaliknya, Dasco menyatakan MKD akan tetap melanjutkan proses terhadap Novanto. Mengingat, MKD telah mendapatkan laporan bahwa Novanto melanggar etik sebagaimana Pasal 87 ayat 2 poin 1 dan 2.

"Ini kan hal yang berbeda ada laporan lain perihal pelanggaran arahan etik alasannya mencemarkan forum DPR, alasannya tidak sanggup melaksanakan sumpah dan kesepakatan jabatan alasannya tidak sanggup melaksanakan kiprah sehubungan dengan ditahan. Ini kan beda skupnya gitu loh," terang Dasco.

Adapun surat Novanto tersebut beredar di kalangan wartawan pada sore tadi. Dalam suratnya, selain meminta semoga tidak diproses oleh MKD dan rapat pleno pimpinan untuk mengganti dirinya, Novanto juga meminta semoga diberi waktu untuk menandakan tidak terlibat dalam kasus korupsi E-KTP.

Surat tersebut ditujukan eksklusif kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat dan ditandatangani sendiri oleh Novanto di atas bubuhan materai 6.000 rupiah.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Jago Bahasa Dalam Kasus Victor Laiskodat

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Partai Nasional Dekmokrat Viktor Laiskodat. Sampai ketika ini penyidik masih melanjutkan investigasi dalam masalah ujaran kebencian tersebut. "Masih dalam proses kami melengkapi dari keterangan-keterangan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Ari Dono Sukamto di kantornya Gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Ari menyampaikan penyidik setidaknya sudah menyidik sekitar 20 orang. Di antara mereka ada warga dan sejumlah ahli, termasuk mahir bahasa untuk memahami konteks perkara. "Kalau enggak salah itu kan Bahasa Indonesia dengan versi Kupang ya. Orang Kupang. Kami dalami biar enggak keliru," kata Ari.
 Polisi Republik Indonesia belum menghentikan pengusutan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan politikus Part Ilmu Pengetahuan Polisi Minta Keterangan Ahli Bahasa dalam Kasus Victor Laiskodat
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polisi Republik Indonesia Irjen Ari Dono Sukmanto memperlihatkan keterangan kepada media terkait gelar kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. TIRTO/Andrey Gromico
Sebelumnya, Karopenmas Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Pol Rikwanto menegaskan pihak kepolisian belum menghentikan pelaporan terhadap masalah ujaran kebencian Viktor Laiskodat. Saat ini, masalah tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Kasus tersebut masih berjalan dan dalam status penyidikan," kata Rikwanto dalam keterangan pers, Kamis (23/11/2017).

Rikwanto mengatakan, kepolisian masih menyidik saksi-saksi di TKP serta sejumlah ahli. Polisi pun berkoordinasi dengan pihak dewan perwakilan rakyat alasannya yaitu status Viktor yang masih anggota DPR. Ia menyampaikan penyidik akan koordinasi dengan dewan perwakilan rakyat dalam menangani kasus itu alasannya yaitu Viktor masih tercatat sebagai anggota parlemen.

Polisi, ia menjelaskan, dalam hal ini mengacu pada Pasal 224 Undang-Undang No.17 Tahun 2014 ihwal MPR, DPR, DPRD dan DPD yang mengatur ihwal hak imunitas anggota DPR.

Sesuai ketentuan, ia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih dahulu menangani laporan dugaan pelanggaran isyarat etik yang dilakukan oleh Viktor.

"Karena yang bersangkutan yaitu anggota dewan perwakilan rakyat sehingga perlu diuji oleh MKD apakah pernyataannya tersebut dalam kapasitas sebagai anggota dewan perwakilan rakyat yang sedang menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat atau kapasitas sebagai pribadi," ungkap Rikwanto menyerupai dikutip dari Tirto.

Ketentuan dalam Undang-Undang No.17/2014 juga menyebutkan pemanggilan dan seruan keterangan kepada anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana sehubungan dengan pelaksanaan tugasnya harus mendapat persetujuan tertulis dari MKD.

Rikwanto menambahkan, dalam menangani kasus dugaan tindak pidana oleh pelaku profesi lain yang mempunyai aturan penanganan pelanggaran sendiri penyidik akan meminta keterangan dari organisasi yang berwenang dalam profesi tersebut, menyerupai ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk masalah malpraktik kedokteran dan ke Dewan Pers untuk masalah-masalah terkait pemberitaan dan kerja jurnalistik.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia Brigjen Polisi Heri Rudolf Nahak juga menginformasikan penanganan masalah Viktor masih berjalan dan penyidik masih memerlukan masukan dari sidang MKD dewan perwakilan rakyat RI untuk melanjutkan proses hukumnya.

Terkini :
Dalam pidatonya pada 1 Agustus 2017 di Kupang, NTT, Ketua DPP Nasdem Viktor Laiskodat sempat menyingung sejumlah partai ikut mendukung sistem khilafah dan intoleran. Partai yang disebut Viktor yaitu Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS.

Dua dari empat partai yang disinggungnya sebagai pro-ekstremis, yakni Partai Gerindra dan PAN melaporkan pernyataan kader Partai Nasdem itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan itu, Partai Nasdem juga telah memberikan pernyataan maksud dari pidato Viktor Laiskodat dan bersikukuh menolak meminta maaf meskipun banyak pihak telah mendesaknya. Partai Nasdem berdalih bahwa video pidato Viktor telah diedit sehingga substansinya tidak utuh.

Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Dapat Dilakukan Jikalau Pengadilan Sudah Incracht

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub untuk mengganti Setya Novanto (SN) sebagai ketua umum Golkar bila pengadilan belum menyatakanincracht dalam perkara dugaan korupsi e-KTP.

"Kalau alhasil SN dinyatakan bersalah, ya harus Munaslub, tapi jika SN sanggup bebas, ya harus di kembalikan kepada SN sebagai ketum, kan kita masih memakai azas praduga tak bersalah," kata Mahyudin kepada Tirto, Selasa (21/11).
 Wakil Ketua Dewan Pakar Golkar Mahyudin menilai DPP Golkar tidak sanggup menggelar Munaslub  Ilmu Pengetahuan Kasus Setya Novanto, Mahyudin: Munaslub Bisa Dilakukan Kalau Pengadilan Sudah Incracht
Tersangka perkara korupsi KTP elektronik Setya Novanto meninggalkan gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Oleh alasannya itu, kata Mahyudin, Plt ketua umum yang akan dipilih dalam rapat pleno DPP Golkar hari ini hanya mengawal sementara kepengurusan Partai Golkar hingga ada keputusan aturan tetap dari pengadilan Novanto.

"Berdasarkan mandat dari ketum SN, kini (Plt) dijabat Sekjen [Idrus Marham]," kata Mahyudin.

Pendapat Mahyudin ini berbeda dengan Mantan Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai. Menurutnya, selain menunjuk Plt ketua umum dalam rapat pleno, DPP Golkar harus memilih pula prosedur Munaslub secepatnya.

"Saya pikir dan harapkan pengurus Golkar harus sanggup melihat itu. Ini kan kita bicara seni administrasi poltik yang kita mainkan. Kita harus memutuskan kapan Munaslub," kata Yorrys di DPR, Selasa, (21/11).

Menurutnya, bila melihat kalender politik Pemilu yang sudah dimulai pada Januari mendatang, maka Munaslub harus dilakukan sebelum tahun 2018.

"Ya jika kita bicara maka tidak ada alternatif lain harus kita lakukan (Munaslub) bulan Desember," kata Yorrys menyerupai diberitakan Tirto.

Meningat, dalam peraturan KPU yang gres rekomendasi hanya sah dengan tandatangan ketua umum dan sekjen partai yang disahkan Kemenkumham.

"Sekarang jalan ini susah kan akhir efek daripada proses konsolidasi Golkar yang terhambat alasannya perkara satu orang itu kan," kata Yorrys.

Baca :
Selain itu, Yorrys menilai pergantian ketua umum gres Golkar juga sanggup menciptakan rebound politik bagi elektabilitas partai yang menurutnya terus menurun akhir perkara korupsi e-KTP yang menjerat sejumlah politisi Golkar, termasuk Novanto.

"Sekarang kenapa jadi seksi nih Golkar? Karena beliau punya 91 dingklik di dewan perwakilan rakyat dan perolehan beliau 14 persen kemarin. Kalau terus menurun ya enggak seksi lagi," kata Yorrys.

Saat ini Novanto berstatus sebagai tahanan KPK alasannya dugaan perkara korupsi proyek e-KTP semenjak 19 November kemudian sesudah sebelumnya dua kali ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 dan 10 November 2017.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Hgb Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi Dan Nelayan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Walhi dan 15 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, salah satu daratan buatan hasil Reklamasi Teluk Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (21/11/2017).

Pihak penggugat menilai penerbitan HGB Pulau D, yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara pada 23 Agustus kemudian itu, melanggar prosedur.

"Dalam penerbitan HGB (Pulau D) ini ada suatu proses yang salah," kata Tigor Gemdita Hutapea, pelopor Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (Kiara) yang menjadi kuasa aturan penggugat, pada hari ini.

 orang nelayan menggugat penerbitan Hak Guna Bangunan  Ilmu Pengetahuan Penerbitan HGB Pulau D Reklamasi Jakarta Digugat Walhi dan Nelayan
Aktifitas pembangunan gedung-gedung di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.
Ia menjelaskan, dalam proses reklamasi, penerbitan HGB yaitu tahap terakhir dari perizinan. Tapi, sebelumnya harus ada serentetan mekanisme yang wajib dilalui, menyerupai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), pembuatan Perda Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K), Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Pelaksanaan.

"Tapi yang terjadi izin KLHS tidak ada, Perda RZP3K tidak ada, pribadi lompat ke Izin Lokasi, Izin Lingkungan, Izin Pelaksanaan dan HGB," kata Tigor. "Ini yang kedepannya sanggup berakibat kerusakan lingkungan, dan pemanfaatan yang bermasalah.”

Tigor juga menuding proses penerbitan HGB Pulau D dilakukan secara kilat dan asal-asalan. Ia mencontohkan terdapat beberapa kejanggalan dalam SK HGB yang ditandatangani Kepala BPN Jakarta Utara, Kasten Situmorang.

"HGB ini dibentuk secara kilat dan asal-asalan, kenapa? Permohonan tanggal 23 [Agustus 2017] kemudian terbit pada hari itu juga. Tapi, tanggal 24 [Agustus 2017] mereka melaksanakan pengukuran, dan hasil pengukuran dimasukkan ke dalam pertimbangan HGB," kata Tigor.

Dalam Surat Keputusan HGB Pulau D, BPN Jakarta Utara memasukkan 22 peraturan sebagai pertimbangan yuridis. Namun, Tigor menyangsikan kebenaran klaim BPN ini.

"Ketika pertimbangan itu masuk, ia harus mengecek 22 pertimbangan yuridis ini. Apa sehari ini cukup waktunya?" Kata ia menyerupai diberitakan Tirto.

Baca :
Adapun Iwan, pelopor Koalisi Nelayan Tradisional mempertanyakan ketegasan Pemprov DKI Jakarta untuk menindak bangunan-bangunan tak berizin di pulau-pulau hasil reklamasi. "Pemerintah belum tegas dan (belum) mengadili itu," ujarnya.

Dia mengeluh, "Kenapa pengembang berdiri bangunan begitu megahnya begitu luasnya tidak ada izinya dibiarkan begitu saja? Apakah pengembang kebal hukum?"

Sebelum ada somasi ke PTUN, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta telah mengajukan surat keberatan terhadap penerbitan Surat Keputusan HGB Pulau D ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Namun, sampai sekarang belum ada jawaban lebih lanjut.

"Sebelumnya kami sudah kasih permohonan keberatan ke Pak Menteri [Agraria dan Tata Ruang] langsung, tapi sudah tiga bulan belum ada tanggapan," kata Nelson Simamora dari LBH Jakarta.(***)

Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus Ktp-El, Dengan Tersangka Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US$2 juta, dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo kepada keponakan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi alias Irvan.

Oka mengirim uang tersebut melalui transfer antar bank lewat seorang pengusaha di Singapura berjulukan Ikhsan Muda Harahap, sebagai teman erat Irvan.

Pernyataan tersebut disampaikan Oka ketika saksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
 Made Oka Masagung mengakui jikalau dirinya telah mentransfer uang sebesar US Ilmu Pengetahuan Temuan Terbaru Dari Kasus KTP-el, Dengan Tersangka Novanto
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Oka membenarkan telah mendapatkan uang sebesar US$2 juta dari Anang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 10 Desember 2012.

Kemudian, pada 11 Desember 2012, Oka mentransfernya kepada Ikhsan.”Saya juga pertama kali bertemu (Muda Ikhsan Harahap). Saya juga belum inget, siapa kasih rekening saya,” kata Oka.

Tetapi Oka mengaku lupa sama sekali dengan transfer uang kepada Ikhsan. Atas ratifikasi dari Oka, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak puas dengan tanggapan Oka.

Jaksa KPK pun mengonfirmasi pribadi kepada Ikhsan yang turut dihadirkan sebagai saksi Andi Narogong. Ikhsan menyampaikan hanya mengingat nama perusahaan yang mentransfer uang US$2 juta itu.

“Saya ingetnya dari perusahaan, namanya ada energy-nya, saya nggak tau nama,” tuturnya.

Oka diketahui mempunyai perusahaan di Singapura berjulukan Delta Energy. Perusahaan tersebut yang menampung uang dari Anang lewat perusahaannya di Singapura Multicom Investmen, Pte Ltd.

Ikhsan mengaku menerima aba-aba dari Irvan untuk mendapatkan uang yang cukup besar itu. Saat itu, kata Ikhsan yang juga pernah mendapatkan transferan uang dari Andi Narogong mengaku diminta untuk menyerahkan nomor rekening oleh Irvan.

“Jadi ketika itu Irvanto menghubungi saya, meminta nomor rekening, ia bilang ada temennya mau transfer. Dia katanya mau ambil ke Singapura tapi nggak jadi,” ujarnya.

Usai mendapatkan uang US$2 juta, Ikhsan pribadi menghubungi Irvan. Ketika itu, Irvan menyatakan tak sanggup mengambilnya di Singapura, dan jadinya meminta Ikhsan untuk mengantarnya ke Indonesia.

Ikhsan menyampaikan pribadi menarik semua uang yang diterima dari Oka. Kemudian, selang sehari dirinya pribadi terbang ke Indonesia, untuk mengantarkan uang tersebut ke rumah Irvan.

“Dia bilang nggak jadi ke Singapura, terus minta tolong saya bawain. Diserahkan ke Irvanto di rumahnya,” kata dia.

Jaksa KPK pun kembali bertanya ke Oka. Dia mengamini soal transfer tersebut. Oka juga mengaku ada transfer uang ke anaknya Endra Raharja Masagung, Komisaris Utama PT Asuransi Asoka Mas. Namun, lagi-lagi Oka lupa terkait transfer uang itu.

“Saya kurang tau, hingga ketika ini, saya juga gres kenal Muda Ikhsan. Dan saya juga gres tau detik ini pak Irvanto yang kasih rekening (Ikhsan ke saya),” kata ia ketika dikutip dari Aktual.

Baca :
Mendengar tanggapan Oka yang selalu mengaku lupa dan tak ingat, ketua majelis hakim John Halasan Butarbutar pun pribadi menegur Oka. Dia meminta Oka untuk menjelaskan dukungan uang tersebut.

“Ini juga saya gres tahu Irvanto yang kasih nomor rekening saya,” timpal Oka.

“Iya, nomor rekening soal lain, pertanyaannya kenapa bapak kirim uang ke mereka?” cecar hakim John. “Yang mulia saya betul-betul belum ingat, saya akan kejar untuk dapatkan semua ini,” jawab Oka.

Hakim John masih belum puas dengan tanggapan Oka. Hakim John pun kembali meminta kolega Setya Novanto, yang dikenal ketika berada di Kosgoro, sayap Partai Golkar itu, untuk menjelaskan dengan benar.

“Bapak belum sanggup ingat, terima duit US$2 juta, kirim US$2 juta, ko nggak ingat?” kata hakim John.

“Sampai kini saya belum sanggup jelaskan. Saya betul-betul lupa,” tutur Oka menimpali.(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Amankan 600.000 Butir Ekstasi Dari Sindikat Narkoba Belanda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polisi menangkap enam tersangka sindikat narkoba internasional dari Belanda Dari operasi tersebut. Polisi mengamankan sekitar 600.000 butir pil ekstasi.

"Semua ada empat ditangkap, dua orang lagi di Lapas masing-masing," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia Komjen Pol Ari Dono Sukmanto di Gedung KKP, Gambir, Jakarta, Kamis (23/11/2017).

Keenam tersangka ialah Dadang Firmazah alias AAN (22) warga Jepara, Jawa Tengah; Waluyo (37) warga Sukoharjo, Jawa Tengah; Randy Yuliansyah (22) warga Cempaka Putih, Jakarta; dan Handayana Elkar Manik (31) warga Arjasari, Jawa Barat. Dua narapidana yang diamankan ialah Andang Anggara (26) narapidana Rutan Surakarta, warga Jepara, Jawa Barat serta Donny Sasmita (40), narapidana lapas Gunung Sindur, Karawaci Tangerang, Banten. Operasi penangkapan terhadap mereka dilakukan semenjak Rabu (8/11/2017).
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Loedianto meminta keterangan tersangka kepemilikan pil esktasi ketika gelar kasus, di Medan, Jumat (4/8). ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dari keenam tersangka, kepolisian menyita 120 bungkus ekstasi dari tiga warna yang terdiri atas 40 bungkus dengan berat total 243,20 kg. Jenis narkoba pertama ialah ekstasi oranye berlogo DB dengan berat per butir 0,44 gram per butir. Kedua ialah butir pink berbentuk kepala robot dengan berat 0,38 gram per butir. Sementara itu, ekstasi berwarna hijau dengan bertuliskan double trouble dengan berat per butir 0,36 gram. Barang bukti yang diamankan senilai Rp300 miliar dan diperkirakan menyelamatkan 1,2 juta jiwa dari operasi tersebut. Polisi juga menyita hp beserta simcard tersangka.

Penangkapan berawal ketika kepolisian menerima informasi barang diduga narkotika lewat jalur udara. Kemudian polisi melaksanakan koordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melaksanakan pemantauan. Setelah diawasi kepolisian melaksanakan operasi penangkapan di Villa Mutiara Gading, Tambun Utara, Bekasi.

Dalam operasi yang dilakukan Rabu (8/11/2017), polisi mengamankan tersangka Dadang Firmanzah dan Waluyo. Mereka juga mengamankan dua kotak besar box kayu. Polisi menemukan ekstasi 120 bungkus terdiri atas 3 warna, yakni orange, pink, dan hijau sebesar 243,20 kg. Tiap kotak berisi 60. "Dari tiap bungkus ini kita hitung lagi masing-masing perbungkus itu rata-rata jumlahnya 5000 butir. berarti bila 5000 dikali 120 bungkus menjadi 600.000 butir," kata Ari ibarat diberitakan Tirto.

Saat interogasi, polisi menemukan indikasi bila barang haram tersebut berasal dari Belanda. Barang haram tersebut dikendalikan oleh narapidana Andang Anggara alias Aan Bin Suntoro yang berada di lapas klas 1 Gunung Sindur. Diduga, barang tersebut akan disebarkan ke diskotek-diskotek dan bandar narkotika di wilayah Jakarta.

Terkini :
Kepolisian pun melaksanakan pengembangan dengan melaksanakan operasi penangkapan di Grand Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, Rabu (8/11/2017). Mereka mengamankan 4 bungkus ekstasi (20000 butir). Kemudian, pada Jumat (10/11/2017), satgas berkoordinasi dengan lapas tingkat 1 Surakarta untuk bertemu Andang selaku pengendali Dadang dan Waluyo. Kemudian, mereka menemui Sonny Sasmita yang diduga sebagai pengendali Andang Anggara di Lapas tingkat 1 Gunung Sindur, Bogor.

Kepolisian menyangkakan keenam tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga. Namun kepolisian memperlihatkan sangkaan alternatif keenam tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 perihal narkotika dengan bahaya pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1M dan maksimal Rp 10M ditambah sepertiga.(***)

Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Absen Dari Investigasi Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan surat itu memuat sejumlah informasi terkait absensi Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (15/11/2017).

 menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Surat tersebut ditandatangani pribadi oleh penasihat aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi. Selain itu, surat tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak yakni Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnasham, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI serta Setya Novanto selaku klien.

Febri mengatakan, isi tujuh poin surat yang disampaikan sama dengan surat sebelumnya. Poin pertama, pihak Novanto membenarkan jikalau klien mereka telah mendapatkan surat panggilan investigasi KPK tanggal 10 November 2017, menyerupai sikutip dari Tirto.id .


Poin kedua, pihak Novanto membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil dengan nama lengkap dan jabatan Novanto.

Pada poin ketiga dan poin keempat, pihak Setya Novanto memberikan sejumlah pasal sebagai alasan absensi dalam investigasi KPK.

Disebutkan dalam surat itu sejumlah pasal yang dijadikan dasar pertimbangan bahwa Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI tidak perlu memenuhi investigasi KPK. Beberapa aturan tersebut di antaranya pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena Negara Indonesia yaitu Negara Hukum, pasal 20 A karakter (3) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 wacana hak imunitas, pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, serta UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1).

Sementara itu, dalam poin 5, poin 6, dan poin 7, mereka menjelaskan pertimbangan tidak hadir selain perundang-undangan.

Alasan di luar aturan perundangan yakni mereka tengah melaksanakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pihak kuasa aturan bahkan menghubungkan dengan Pansus Hak Angket KPK. Seperti diketahui, KPK tidak pernah hadir dalam pemanggilan pansus hak angket KPK dengan alasan mereka masih menggugat di Mahkamah Konstitusi. Analogi yang sama juga dijadikan alasan absensi Setnov alasannya masih mengajukan uji bahan di MK, ditambah juga alasannya ada kiprah negara.

"Bahwa adanya kiprah negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 15 November 2017," kata Febri mengutip isi surat Setnov.

"Berdasarkan alasan-alasan aturan di atas maka klien kami belum sanggup memenuhi panggilan tersebut hingga adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ejekan tersebut," lanjut Febri.

KPK direncanakan memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (14/11/2017). Meskipun pihak Setya Novanto sudah mengonfirmasi tidak akan hadir, KPK tetap berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik tanpa memakai alasan.

Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11/2017). Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan alasan kepada KPK terkait absensi tersebut.

"Kita kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich dikala dihubungi Tirto, Rabu (15/11/2017).

Dalam surat tersebut, Fredrich menjelaskan jikalau Setya Novanto tidak akan hadir memenuhi panggilan dengan alasan tengah menggugat kewenangan KPK yang sanggup memanggil dan menyidik anggota dewan perwakilan rakyat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 45. Kedua, pihak Novanto menguji apakah KPK melaksanakan pencegahan.

Surat tersebut dikabarkan sudah dikirim kepada KPK. Namun, informasi yang dihimpun, pihak forum antirasuah belum mendapatkan surat tersebut. Fredrich mengaku surat diserahkan tidak pribadi kepada penyidik. "Kalau itu penyidiknya mungkin kurang komunikasi. Kan surat kita gak sanggup kasihkan penyidik. Kita kan Surat niscaya kita kasihkan ke bab penyuratan (surat-menyurat)," ujar Fredrich.

Baca :
Fredrich menegaskan, pihak Novanto ingin mendapatkan santunan hukum. Mereka tidak memiliki motif kecuali hal tersebut. Apabila KPK melaksanakan upaya paksa kepada Novanto, KPK bersikap diskriminatif terhadap pansus hak angket.

"Kalau dia bisa, berarti KPK juga hadir dong ke DPR. Pansus dewan perwakilan rakyat hak angket itu yaitu pro justicia loh. Sama loh dengan pada polisi. Dia punya upaya paksa," kata Fredrich.(***)