Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Mantan Deputi Bppn Terkait Korupsi Blbi
Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki mantan Deputi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Taufik Mappaenre dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (18/10).
Dalam penyidikan masalah dengan tersangka Syafruddin Temenggung, KPK telah menyelidiki puluhan saksi. Sebelumnya, Syafruddin Temenggung juga telah diperiksa satu kali pada 5 September 2017 lalu.
Saat itu, penyidik gres menggali info wacana pengangkatan, tugas, dan fungsi tersangka sebagai mantan sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
KPK pun pada Jumat (13/10) dijadwalkan menyelidiki Syafruddin Temenggung untuk kedua kalinya sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang melalui Penasihat Hukumnya.
Sebelumnya, menurut audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kerugian keuangan negara masalah indikasi korupsi terkait penerbitan SKL terhadap BDNI sebesar Rp4,58 triliun.
KPK telah mendapatkan hasil Audit investigatif itu tertanggal 25 Agustus 2017 yang dilakukan BPK terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi proteksi SKL kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN, demikian dilansir dari Aktual. (***)
0 komentar:
Post a Comment