Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-Ktp: Komisi Pemberantasan Korupsi Akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vidi akan menjalani investigasi terkait dengan penyidikan dugaan masalah korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (18/10/2107) sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, KPK juga berencana menyelidiki tiga saksi lainnya untuk tersangka Anang Sugiana dalam masalah yang sama.

 berencana melaksanakan investigasi terhadap Vidi Gunawan yang merupakan adik dari terdakwa A Ilmu Pengetahuan Kasus Korupsi E-KTP: KPK akan Periksa Kembali Vidi Gunawan Adik Andi Narogong
Adik terdakwa masalah dugaan korupsi KTP elektronik Andi Narogong, Vidi Gunawan berjalan keluar gedung KPK seusai menjalani investigasi di Jakarta, Kamis (31/8/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Ketiga saksi yang dimaksud adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta dua saksi dari unsur swasta masing-masing Yusuf Darwin Salim dan Marieta.

Dalam beberapa hari ke depan, kata Febri, KPK akan terus melaksanakan pengembangan terkait dengan penanganan masalah e-KTP.

"Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa penanganan masalah e-KTP ini tetap akan berjalan alasannya ada sejumlah pihak yang berdasarkan kami dari bukti-bukti yang kami miliki harus bertanggung jawab dalam indikasi korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun itu," tuturnya.

Menurutnya, KPK dikala ini gres memproses lima orang terkait dengan penanganan masalah suap e-KTP, adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, yang keduanya telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kemudian, dari pihak swasta Andi Narogong dikala ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan anggota dewan perwakilan rakyat RI Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.

Selain itu, menurutnya, KPK juga masih menangani dua kasus lainnya yang berkaitan dengan e-KTP, adalah terhadap anggota dewan perwakilan rakyat RI Miryam S. Haryani dalam masalah dugaan menawarkan keterangan tidak benar dan dikala ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selanjutnya, Markus Nari dalam masalah dugaan tindak pidana secara sengaja menghalangi atau menggagalkan baik secara pribadi atau tidak pribadi penyidikan dan investigasi di sidang pengadilan kasus korupsi e-KTP, dan dikala ini masih dalam tahap penyidikan.

"Kami gres proses lima orang masih ada sejumlah nama dengan tugas masing-masing yang tentu harus kami gali dan kami kejar lebih lanjut, untuk itu lah kami perlu lakukan investigasi terhadap beberapa pihak untuk kepentingan penanganan kasus e-KTP ini," kata Febri.

Sedangkan Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka gres dalam masalah suap e-KTP pada 27 September 2017 lalu.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo disangkakan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan e-KTP pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait masalah itu antara lain diduga dilakukan bantu-membantu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Selain itu Anang Sugiana Sudihardjo diduga juga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota dewan perwakilan rakyat RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTPl.

Ia disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment