Showing posts sorted by date for query pemeriksaan-polda-metro-kasus. Sort by relevance Show all posts
Showing posts sorted by date for query pemeriksaan-polda-metro-kasus. Sort by relevance Show all posts

Ilmu Pengetahuan Investigasi Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo ketika berorasi pada demo 4 November silam. Pada investigasi hari ini penyidik menyidik Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, penggagas Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak sanggup hadir dalam investigasi hari ini. "Pak Munarman tidak sanggup hadir alasannya ialah ada kegiatan lain," katanya ibarat diwartakan Antara. 

 mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Jok Ilmu Pengetahuan  Pemeriksaan Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]
Menurut Kapitra, dalam perkara itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal alasannya ialah tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.

"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.

Oleh alasannya ialah kliennya tak sanggup hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.

Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than menurut Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.

Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika dirinya melaksanakan orasi pada agresi demonstrasi 4 November 2016 silam.

Namun, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11/2016) memberikan bahwa pihaknya belum mendapat kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak yang niscaya tetap akan memanggil mantan suami Maia Estianty tersebut.

"Diagendakan investigasi sebagai saksi," kata Awi.
 Musisi Ahmad Dhani akan segera diperiksa penyidik Polda Metro Jaya atas laporan dugaan pe Ilmu Pengetahuan Ahmad Dhani Segera Diperiksa Polda Metro Atas Dugaan Penghinaan Presiden
Bakal calon Wakil Bupati Bekasi yang juga musisi Ahmad Dhani (kiri) menghibur massa pendukungnya usai melaksanakan registrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (23/9). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.
Seperti dikabarkan Antara, Awi memberikan selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, pelopor Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

"Mudah-mudahan saksi dapat memenuhi panggilan," ujar Awi.

LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.

Ahmad Dhani membantah tudingan telah menghina Presiden Joko Widodo sebagaimana ditunjukkan dalam video yang viral di media sosial. Melalui pengacaranya Ramdan Alamsyah menyebutkan video yang beredar tidak sempurna.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta sebenarnya," kata Ramdan, Senin (7/11).

Ia menjelaskan, dalam video tersebut kata-kata "tapi tidak boleh" telah dipotong sehingga menjadi ibarat penghinaan. Padahal berdasarkan dia, kalau tidak dipotong, kalimat tersebut bertujuan justru mengedukasi dan meredam demonstran.
"Kami menghormati Presiden. Kami merasa terfitnah. Ini men-downgrade Ahmad Dhani. Kami yakin ucapan itu sama sekali tidak bertujuan untuk menistakan siapapun," kata Ramdan.

Karena tudingan ini Ahmad Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial. (***)

Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Bahaya Eksekusi Mati Oleh Polri Di Kritik Lbh Jakarta

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya untuk menyikapi rencana agresi 2 Desember 2016. Namun, LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, Rabu (23/11/2016). “Ancaman itu [hukuman mati] menyampaikan Polisi Republik Indonesia dan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak aib dengan eksekusi mati yang merupakan eksekusi yang kejam dan tidak berperikemanusiaan," ungkapnya melalui pesan singkat.

Menurut Ghiffari, sebagai negara demokrasi, Indonesia seharusnya meninggalkan eksekusi mati. Alaih-alaih meninggalkan eksekusi mati, malah justru salah satu pimpinan Polisi Republik Indonesia malah mengancam dengan eksekusi mati dalam maklumat wacana penyampaian pendapat di muka umum.
 Jakarta sangat menyayangkan bahaya eksekusi pidana mati dalam maklumat Kapolda Metro Jaya Ilmu Pengetahuan Maklumat Kapolda Metro Jaya Ancaman Hukuman Mati oleh Polisi Republik Indonesia Di Kritik LBH Jakarta
Ilustrasi. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
"Itu menyampaikan pidato Presiden Jokowi di Australia pada Oktober lalu, yang menyampaikan Indonesia akan mengevaluasi eksekusi mati hanya sekadar 'lip service' saja," tuturnya.

Ghiffari mengatakan, dalam demokrasi di kala reformasi justru pegawanegeri keamanan yang lebih sering melaksanakan pelanggaran hukum. Contohnya yakni tindakan pembubaran paksa agresi demonstrasi buruh pada 30 Oktober 2015.

Saat membubarkan agresi buruh 30 Oktober 2015 itu, polisi menangkap 23 penggagas buruh, satu mahasiswa dan dua pengabdi aturan LBH Jakarta.

Selain membubarkan paksa, Ghiffari menyampaikan polisi juga melaksanakan kekerasan dengan memukul para aktivis, termasuk empat buruh peremppuan, dan merusak kendaraan beroda empat komando serikat buruh. Padahal, ketika itu agresi dilakukan dengan damai.
"LBH Jakarta mengapresiasi Polisi Republik Indonesia atas larangan provokasi yang mengarah kepada sentimen terhadap suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Ujaran kebencian dan sentimen SARA yang mengarah pada serangan kepada etnis tertentu merupakan tindakan yang bertentangan dengan semangat demokrasi," tuturnya.

Kepala Polisi Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian telah mengeluarkan pernyataan melarang agresi lanjutan pada 2 Desember 2016. Kepala Polda Metro Jaya Irjen Polisi Mochamad Iriawan juga telah mengeluarkan maklumat Mak/04/XI/2016 wacana Penyampaian Pendapat di Muka Umum. (***)

Ilmu Pengetahuan Serahkan Masalah Ahok Pada Prosedur Aturan Ujar Ketum Muhammadiyah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada prosedur hukum. Umat Islam tidak perlu melaksanakan demo yang lebih luas pada 2 Desember mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Haedar Nashir dalam refleksi milad Nabi Muhammadiyah ke-104 dan Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) ke-59 di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

“Kami sangat mendukung pegawapemerintah penegak aturan untuk menegakkan keadilan bagi siapapun yang berbuat salah," ungkapnya dikutip Antara.
 Haedar Nashir meminta umat Islam berlapang dada menyerahkan kasus dugaan penistaan agama  Ilmu Pengetahuan Serahkan Kasus Ahok Pada Mekanisme Hukum Ujar Ketum Muhammadiyah
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir (kiri). ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.
Menurut Haedar, umat Islam jangan terjebak pada masalah pemilihan kepala tempat (pilkada) yang berlarut-larut, tetapi lebih menentukan bekerja untuk umat dan bangsa. "Tidak perlu lagi melaksanakan demo yang lebih luas. Karena kita akan kehilangan kesempatan yang baik, sebab umat dan bangsa membutuhkan kerja kita," katanya.

Haedar juga berpesan biar umat tetap menjaga keutuhan bangsa, tetap berpikir rasional, menghargai proses aturan dan membuat kondisi yang nyaman dan aman biar dapat memperoleh masa depan bangsa yang lebih baik.

Selain itu, pada kesempatan yang sama, Haedar juga mengingatkan wacana rendahnya daya saing bangsa Indonesia yang secara global berada di peringkat ke-37, sementara Singapura di peringkat ke-2, Malaysia ke-18 dan Thailand ke-32. Padahal di masa lalu, Indonesia memimpin segala hal di Asia Tenggara.

"Mengumpulkan orang demo memang lebih mudah, berbeda dengan mengajak orang ke perpustakaan atau menyebarkan ilmu pengetahuan," katanya.
Ia mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW wacana banyaknya jumlah umat Islam tetapi ibarat buih, padahal yang disukai Allah yakni mukmin yang kuat.

Dalam kesempatan itu Haedar juga menyampaikan biar pemerintah menyuarakan protes kepada pemerintah Myanmar yang kembali melaksanakan kekerasan kepada umat Islam Rohingya.

"Kami percaya pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah tegas untuk mencegah diskriminasi dan kekerasan terhadap muslim Rohingya, sebab setiap warga dunia mempunyai hak asasi," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Agresi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak 50 kompi pasukan Brimob dari 21 polda di Tanah Air yang dikerahkan ke Jakarta untuk mengamankan planning demonstrasi pada 25 November dan 2 Desember 2016.

“Ada 50 kompi Brimob dari 21 polda didatangkan ke Jakarta,” kata Irjen Murad di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11).

Jumlah pasukan Brimob perbantuan dari daerah ini meningkat dari dikala pengamanan unjuk rasa di Jakarta pada 4 November kemudian yang sebanyak 21 kompi.

“Yang 4 November (dari daerah dikerahkan) 21 kompi Brimob. Yang kini (mengamankan unras 25 November dan 2 Desember) dikerahkan 50 kompi Brimob daerah,” ucapnya.
 Kepala Korps Brimob Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Murad Ismail menyampaikan ada sebanyak  Ilmu Pengetahuan Aksi 212 : Kepala Korps Brimob Terjunkan 50 Kompi Brimob Dari 21 Polda
Ratusan anggota Sabhara dan Brimob dari Polda Metro Jaya yang mengenakan atribut lengkap sudah berhadap-hadapan dengan massa aksi.
Menurutnya, total pasukan Brimob yang akan disiagakan di Jakarta ada 87 kompi yang terdiri atas 25 kompi dari Mako Brimob, 12 kompi dari Polda Metro Jaya dan 50 kompi dari 21 polda-polda daerah.

Ia menyebut 50 kompi Brimob perbantuan daerah ini akan disebar di 39 lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

“Sedangkan 25 kompi (dari Mako Brimob) dan 12 kompi (Polda Metro Jaya) disiagakan untuk mengamankan Istana dan Gedung DPR/MPR,” ungkapnya dikutip dari Aktual.

Murad menambahkan, pihaknya juga menurunkan 36 unit pasukan antianarkis untuk menjaga tujuh lokasi yang tiga di antaranya Istana Presiden, Gedung DPR/MPR dan daerah Semanggi. “Pasukan ini juga disiagakan di empat lokasi lainnya di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi anarkis, penjarahan,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyebutkan detil lokasi-lokasi tersebut.

Sejumlah organisasi keagamaan berencana unjuk rasa pada 25 November serta gelar sajadah dan doa bersama pada 2 Desember 2016. Unjuk rasa tersebut bertujuan mendesak polisi semoga segera menahan tersangka perkara penistaan agama, Basuki T. Purnama alias Ahok.

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan Di Kemendagri Telah Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menahan 15 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Mereka sekarang ditahan di Polda Metro Jaya alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan. Saat ini, status 15 orang terduga pelaku ini masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono membuktikan bahwa 15 orang ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari kelompok Barisan Merah Putih Papua. Tidak ada yang dari pihak Kemendagri.
 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri  Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Telah Diamankan Polisi
Kerusakan di Kantor Kemendagri Jakarta usai insiden kerusuhan. FOTO/Wartakota.tribunnews
"Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman sehingga kami tahu kiprahnya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini," kata Argo di Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Menurut Argo, massa tersebut sudah 2 bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses aturan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah semoga tidak ada intervensi dari pihak lain.

Mereka juga ingin bertemu dengan Dirjen Polpum dan Dirjen Otda Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Dari 30 massa yang melaksanakan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, insiden kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara impulsif meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

"Tidak ada (kesengajaan). Mereka bawah umur yang kuliah di sini, bekerja, ada yang swasta. Kaprikornus ia untuk menjaga diri saja," ujar Argo.
Usai insiden perusakan, polisi mengamankan barang bukti berupa pot bunga yang pecah, pintu beling yang pecah, dan kendaraan beroda empat Camry dan Avanza yang dipecahkan kacanya. Polisi masih belum dapat memastikan siapa di antara 15 terduga pelaku yang memenuhi unsur pidana.

Sementara ini, Argo mencatat ada 15 orang dari pihak Kemendagri yang menjadi korban amuk massa dan sekarang masih menjalani perawatan. Dari 15 orang tersebut, 10 orang dirawat di Poliklinik Kemendagri dan 5 sisanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gambir, Jakarta. Demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Pt Allianz Laporkan Balik Konsumennya Ke Polda Metro Jaya

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) PT Allianz Life Indonesia telah melaporkan beberapa konsumennya ke Polda Metro Jaya alasannya ialah diduga ingin mengambil laba dari perusahaan asuransi itu.

Head of Corp Communications Allianz Indonesia, Adrian DW menyatakan bahwa pihaknya menerka ada modus operandi yang dipakai untuk mencurangi polis asuransi Allianz.

"Allianz Life telah melaporkan klaim yang mencurigakan kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/5034/X/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM, tanggal 17 Oktober 2017 dan dikala ini dalam tahap penyidikan sesuai mekanisme aturan yang berlaku," kata Adrian dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2017).

Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico
Adrian menyampaikan bahwa dilakukannya hal itu hanya semata-mata ingin mempertahankan hak dan gambaran Allianz Life serta melindungi kepentingan para pemegang saham dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya.

Selain itu, kata dia, reaksi ini juga sebagai bentuk klarifikasi Allianz atas pemberitaan belakangan ini yang dianggap tidak benar. Tidak hanya pidana, rencananya Allianz juga akan menuntut ganti rugi secara perdata kepada kuasa aturan para pelapornya, Alvin Lim.

"Allianz Life tetap mempertahankan haknya untuk melapor kepada pihak berwajib dan mengajukan somasi perdata ganti rugi terhadap Alvin Lim dan rekan-rekannya alasannya ialah adanya informasi yang negatif, tendensius, dan tidak sesuai dengan fakta serta telah merugikan dan mendiskreditkan nama baik Allianz Life," kata ia menyerupai dikutip dari Tirto.id.

Hingga dikala ini, pihak yang dilaporkan oleh Allianz masih belum diketahui.

Baca :
Saat dikonfirmasi kepada pihak berwajib, Polda Metro Jaya juga masih belum dapat memastikan kebenaran laporan itu. Dihubungi hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengaku masih harus mengecek kebenarannya terlebih dahulu.

"Belum tahu. Harus dicek dulu," tandasnya. (***)

Ilmu Pengetahuan Aepi: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng mengingatkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani biar tidak mengandalkan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan sektor publik.

Daeng menegaskan bahwa senganat PNBP lebih kepada royalti dan bagi hasil, bukan malah menyasar pada rakyat sebagaimana pada draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang sedang didorong oleh pemerintah.

Sri Mulyani, gagal beruntun. (ilustrasi/aktual.com)
“Semangat PNBP pada dana bagi hasil dan royalti. Bukan terhadap layanan umum,” kata Daeng di Jakarta, ditulis Senin (6/11).

Menurut Daeng, upaya menyasar PNBP kepada layanan publik merupakan sebagai wujut kepanikan pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara untuk menekan angka defisit pada APBN. Karena bersama-sama terang Daeng, kelemahan keuangan negara bermula dari kekeliruan dan kegagalan dalam perencanaan dan adaptasi APBN.

“Visi yang besar tidak selaras dengan kemampuan objektif,” tuturnya.

Baca :
Daeng turut prihatin atas kegagalan Sri Mulyani dalam penanganan gejolak ekonomi, pada tahun ini angka defisit diperkirakan melonjak sampai 2,92 persen terhadap PDB. Begitupun sasaran pajak dari tahun 2015 tak pernah tercapai. Sedangkan di sisi lain, utang pemerintah terus melonjak.

“Target pajak gagal, defisit meleset dari perkiraan, begitupun sasaran pertumbuhan juga gagal. Kok bu Sri Mulyani nggak malu?” Heran Daeng, menyerupai dikutip dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat Ke Luhut Binsar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menulis surat terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai acap kali berada dalam kebijakan berseberangan dengan kepentingan umum.

Tidak hanya itu, bahkan Luhut juga sering melampaui tupoksinya dalam pemerintah. Namun yang disayangkan, sudalah dinilai selalu menggiring kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan pubik, ternyata Luhut melalaikan kiprah pokoknya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kemaritiman.

 Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia  Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikut surat terbuka Yusri Usman untuk Luhut Binsar Panjaitan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Minggu (5/11):

“Salam hormat saya sampaikan kepada Bapak Luhut Binsar Panjaitan, bahwa berdasarkan saya selama ini ternyata Bapak yaitu Menteri Koordinator yang sangat superior dan sangat cepat merespon untuk menuntaskan semua persolaan yang menjadi polemik diranah publik.

Contohnya menyerupai kasus reklamasi yang penuh kontroversial termasuk soal proses perizinannya dan potensi efek ekologis yang akan terjadi, serta kasus ketua MUI KH Mahruf Amin sebagai saksi yang diperlakukan kurang masuk akal oleh pengacara Ahok dalam sidang penistaan agama di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (1 Febuary 2017).

Kemudian soal kebutuhan PLN akan LNG untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap ( PLTG) skala kecil disekitar pulau pulau di Sumatera, dengan sangat tangkas Bapak menginisiasi kerjasama PLN dengan perusahaan Keppel Offshore dan Pavilion Gas Ltd Singapore yang terkesan mengenyampingkan kiprah Pertamina dan PGN yang telah ditugaskan oleh Pemerintah selama ini untuk menyediakan energi primer bagi kebutuhan masyarakat dan industri.

Akan tetapi banyak orang bertanya tanya juga dikala Bapak dengan jelas benderang tampil bersàma James Riady ingin menuntaskan kasus Meikarta yang diduga melaksanakan pelanggaran mekanisme perizinan kawasan.

Pengembang dengan perkasa tetap jalan terus memasarkan produk property diatas izin yang belum ada dan hampir serupa dengan kasus pembangunan ruko ruko tanpa IMB diatas tanah reklamasi pulau pulau di teluk Jakarta yang PERDA zonasi belum ada.

Mungkin Meikarta gres sanggup izin prinsip dan harus melaksanakan banyak hal lagi termasuk studi AMDAL untuk menerima persetujuan oleh otoritas yang berwenang untuk sanggup dikatakan sudah layak sebagai daerah huni terpadu. Tapi lagi lagi dalam hal ini, bapak dengan tegas mengeluarkan pernyataan
‘semua kendala gampang untuk segera diselesaikan dalam waktu yang singkat dan harus dilindungi pengusaha yang berani investasi puluhan triliun rupiah,’

Padahal banyak hal yang mungkin belum sanggup diselesaikan oleh pengembangnya tetapi sudah menjual prospek hanya berdasarkan gambar disain ke publik untuk meraih modal kerja, bahkan dalam hal ini Bapak benar benar terkesan pasang tubuh melindungi kepentingan pengusaha daripada kepentingan publik disekitar daerah tersebut.

Lalu yang lebih gila dimata publik, bahwa bapak sempat membicarakan soal penutupan Alexis bersama wakil gubernur Sandiago Uno dan Harry Tanoe pemilik MNC group. Luaaaar biasa peduli Bapak perihal semua hal yang menjadi polemik diranah publik. Memang sanggup jadi tak ada yang salah , hanya jadi tak elok dipandang publik terkait batasan wewenang yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman.

Tentu pertanyaan kritis publik muncul mengapa Bapak terkesan tidak peduli alias membisu seribu bahasa terkait potensi kerugian yang telah dialami Pertamina sekitar Rp 19 triliun (unaudited) akhir penugasan oleh Pemerintah terkait BBM satu harga diseluruh tanah air dan akhir Pertamina dihentikan menyesuaikan harga jual Solar bersubsidi tetap dan Premium Ron 88 penugasan? Padahal harga minyak dunia beberapa bulan ini meningkatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik dalam konfrensi pers pada hari kemis tanggal 2 November dihadapan semua wartawan media nasional.

Baca :
Sangat tegas pesan yang disampaikan oleh Elia Masa Manik yang dirilis dibanyak media bahwa Pertamina tergerus terus manfaatnya alasannya penugasan Pemerintah dan Presiden Jokowi lah yang harus bertanggung jawab begitulan kesan yang ditangkap publik diseluruh tanah air , bahwa keuntungan tergerus bukan alasannya ketidak efisienan proses bisnis di Pertamina.” (***)

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas Dan 11 Pelaku Diamankan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kerusuhan antar-narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul 10.30 WIB. Insiden di Lapas kelas II Permisan, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah itu menimbulkan satu narapidana tewas. Dia teridentifikasi berjulukan Tumbur Biondy. Tiga narapidana lain terluka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Triatmaja menyampaikan kepolisian setempat telah mengamankan 11 narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu.

narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul  Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas dan 11 Pelaku Diamankan
(Ilustrasi) Dua orang petugas dibantu anjing pelacak, menyusur halaman lapas untuk mencari narkoba yang disembunyikan di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (2/2/2017).
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.
"Sudah diamankan semua, teridentifikasi 11 nama," kata Agus ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2017).

Agus menjelaskan kerusuhan itu terjadi sehabis ada pemukulan yang dilakukan sejumlah napi kepada penghuni lapas lainnya. Aksi pemukulan itu memicu pembalasan.

Hingga sekarang, pemicu atau motif kerusuhan itu belum diketahui dengan jelas. Yang jelas, pertikaian terjadi antara 2 kubu napi tindak pidana umum.

Seperti dikutip dari Tirto.id "Korban itu yang meninggal satu, yang luka tiga dan kini dirawat di RSUD (Cilacap)," kata Agus.

Dia menandakan bahwa pengamanan lapas bekerjsama berjalan normal menyerupai biasanya. Hanya saja, kerusuhan terjadi ketika para tahanan berada di luar sel. Karena itu, situasinya menjadi susah terkendali.

"Itu lagi di luar, makanya begitu. Sebenarnya sudah ada upaya dimasukkan ke dalam sel. Pas pagi ada insiden itu (pemukulan pertama) dimasukkan ke dalam sel. Kejadian pas keluar ketemu pribadi dikeroyok," ujar Agus.

Saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan berapa personil yang berjaga selepas insiden rusuh tersebut. Namun, Agus memastikan situasi di Lapas itu sudah kondusif. Ada pihak Satuan Intelijen, Shamapta Bhayangkara, dan Pengendalian Massa sudah dikerahkan oleh Polres Cilacap yang dikerahkan untuk berjaga.

Sementara berdasar laporan Antara, kerusuhan itu menimbulkan tiga dari empat korban, termasuk satu napi yang tewas, mengalami luka tusuk. Kerusuhan tersebut terjadi pada Selasa siang di Blok C Nomor 20 yang merupakan kamar napi tamping atau tahanan pendamping.

Baca :
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Kombes Polisi Djoko Julianto menyampaikan 11 pelaku kerusuhan itu sampai kni masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, investigasi itu dilakukan oleh petugas di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"Saat ini situasi telah kondusif. Kami sudah mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda Dki, Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Penyelidikan Gres Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam pembahasan izin Reklamsi teluk Jakarta.

Lembaga antirasuah itu pun sekarang kembali membuka penyelidikan gres atas proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

 Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda DKI, KPK Buka Penyelidikan Baru Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G
Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Aktual.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan masalah dugaan gratifikasi anggota DPRD DKI M Sanusi soal pembangunan Pulau G atau Pluit City menurut surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin/Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam investigasi ini, Saefullah mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Pulau G.

“Iya soal pulau G korporasinya. Terakhir Reklamasi yang di Pulau G itu,” kata Saefullah usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Sekedar informasi, reklamasi Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat tidak boleh sementara. Namun, moratorium ini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Saefullah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dikala menangani masalah dugaan suap Raperda reklamasi yang menjerat Sanusi. Menurutnya materi yang dipertanyakan KPK tidak jauh berbeda dengan dikala investigasi untuk penyidikan masalah suap.

Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut donasi embel-embel 15 persen.

“Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya ibarat apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melaksanakan pembahasan sesuai aktivitas sekitar delapan kali saya melaksanakan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal embel-embel donasi 15 persen,” jelas dia.

Seiring berjalannya proses penyidikan masalah suap Raperda Reklamasi mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari donasi embel-embel sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi.

Kontribusi embel-embel ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, hukum dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi donasi tambahan.

Gubernur DKI dikala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, donasi embel-embel 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Rencananya, donasi embel-embel ini bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak tawaran Pemprov DKI tersebut.

Baca :
“Pada akibatnya kita deadlock antara administrator dan legislatif soal donasi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya ibarat apa. Memang kita tidak setuju antara administrator dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi),” ujar Saefullah, dikala dikutip dariAktual.(***)

Ilmu Pengetahuan Ketua Bprd Jakarta Bolos Dari Investigasi Terkait Njop Reklamasi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri batal menghadiri investigasi di Polda Metro Jaya pada Kamis (9/11/2017). Edi disebut akan diperiksa terkait Nilai Jual Objek Pajak Reklamasi (NJOP) Pulau C dan D Reklamasi sebesar Rp3,1 juta.

“Jadi ada surat dari yang bersangkutan yang masuk ke Polda Metro ke (Dit)krimsus bahwa yang bersangkutan minta schedule ulang. Hari ini yang bersangkutan ada acara rapat koordinasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (9/11).

 Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah  Ilmu Pengetahuan Ketua BPRD Jakarta Mangkir dari Pemeriksaan Terkait NJOP Reklamasi
Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pd/16.
Rapat koordinasi itu, kata Argo, tidak terlepas dari pembahasan NJOP secara internal. Namun Argo enggan menandakan lebih lanjut apa saja yang akan dibahas.

Selain Edi, satu nama yang juga tidak hadir yaitu Kepala Kantor Jasa Penilai Pajak (KJPP), Dwi Haryantono. Ia juga hadir dengan alasan yang serupa. Keduanya akan diperiksa ulang dengan waktu dan tempat yang berbeda.

“Untuk kepala KJPP akan kami agendakan lagi hari Senin, tanggal 13 November, untuk kami mintai keterangan. Sedangkan untuk kepada DPRD, akan kami mintai keterangan lagi, schedule-nya tanggal 15 hari Rabu depan,” ujarnya lagi.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, angka NJOP yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp3,1 juta, memang masih jauh dari apa yang pernah diasumsikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat Gubernur yakni Rp10-20 juta.

Dan kalau dibandingkan dengan daerah reklamasi lainnya ibarat Ancol dan Pantai Indah Kapuk yang NJOP-nya mencapai Rp15-20 juta, maka NJOP untuk pulau C dan D memang tergolong kecil.

Kendati demikian, Argo tak mau berspekulasi soal NJOP yang dianggap terlalu rendah. “Dari penyidik nanti kami akan mencari keterangan-keterangan, kita tunggu saja. Bagaimana kaitannya, nanti dari keterangan Pak Edi. Sekarang kan kami masih mendalami semuanya,” terang Argo ibarat dikutip dari Tirto.id.

Sampai ketika ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus sudah menilik beberapa saksi, termasuk Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Tiga di antaranya yakni Kepala Bidang Peraturan BPRD, Joko Pujiyanto, Kepala Bidang Perencanaan BPRD, Yuandi Bayak Miko, dan staf BPRD Penjaringan, Andri. Ketiganya masih belum final diperiksa hingga hari ini.

Baca :
“Kemarin tiga saksi yang sudah kami periksa, hingga kini belum selesai, nanti kami schedule ulang juga. Makara belum final pemeriksaannya,” papar Argo.

“Bagian daripada schedule ulang, nanti dokumen-dokumen akan kami mintakan juga semoga disiapkan,” lanjutnya.

Ilmu Pengetahuan Mantan Dirut & Manajer Klaim Pt Allinz Kembali Dilaporkan Ke Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia, Joachim Wessling, dan mantan Manajer Klaim Allianz, Yuliana Firmansyah, kembali dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Laporan ini dilakukan oleh orang yang berbeda, atas nama Mario Sastra Wijaya, dengan kuasa aturan yang sama dengan laporan sebelumnya, yakni Alvin Lim. Dalam laporannya, korban merasa dirugikan alasannya ialah klaim asuransinya tidak dicairkan oleh PT Allianz.
 Mantan Direktur Utama PT Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mantan Dirut & Manajer Klaim PT Allinz Kembali Dilaporkan ke Polisi
Gedung Allianz Insurance. tirto/andrey gromico
Syarat yang diberikan oleh Allianz untuk mencairkan dana dirasa tidak masuk akal. Pasalnya, dalam proses pencairan klaim asuransi kliennya, pihak Allianz meminta rekam medis pasien. Padahal, berdasar peraturan pemerintah, rekam medis tersebut dihentikan dibagikan kepada sembarang orang, termasuk pada pasien. Hal itu dianggap melanggar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269 Tahun 2008.

“Atas kerugian material sejumlah Rp25,5 juta, pelapor melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan kuasa diberikan kepada LQ Indonesia Lawfirm,” terang kuasa aturan korban, Alvin Lim, Kamis (9/11/2017) di Polda Metro Jaya.

Mario Sastra Wijaya merupakan salah satu dari 13 klien yang diwakili Alvin ketika pengaduan terhadap Joachim dan Yuliana. Upaya ini merupakan reaksi balik dari Alvin alasannya ialah masih ada 11 orang yang belum menerima ganti rugi materiil dari pihak Allianz atas polis asuransi mereka.

“Allianz sebelumnya lepas dari jeratan pidana kasus dengan pelapor Ifranius Algadri dan Indah Goena Nanda. Bukannya introspeksi diri dan berbenah, malah Allianz menyudutkan para pelapor dan mengancam menggugat saya selaku pengacara mereka,” terang Alvin lagi.

Untuk diketahui, pencabutan laporan terhadap kasus Joachim dan Yuliana telah dilakukan melalui surat yang ditandatangani masing-masing pelapor di atas materai Rp6.000 pada Jumat (3/`11) lalu. Setelah itu, pada Senin (6/11), pihak Allianz menyampaikan bahwa mereka sudah menciptakan laporan pidana terhadap para kliennya.

Baca :
Hingga hari ini, identitas klien yang dilaporkan oleh pihak Allianz masih belum diketahui. Laporan ini diterima dalam nomor laporan polisi : LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Yuliana dan Joachim diadukan atas pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen dan dituntut kerugian materiil dan imateriil.

Mereka berdua dianggap melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 abjad F, Pasal 10 abjad C, Pasal 18 dan Pasal 63 abjad F Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen, demikian dikutip dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Spdp Pimpinan Kpk, Kapolri: Aku Tak Ingin Berbenturan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tidak akan mengulang drama cicak versus buaya. Menurutnya, penyidikan terhadap Agus dan Saut tetap berjalan tanpa mengganggu sinergi Polisi Republik Indonesia dengan KPK. "Kami bersinergi. Saya tak ingin melihat ini Polisi Republik Indonesia berbenturan dengan forum lain," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Tito menyampaikan konflik Polisi Republik Indonesia versus KPK hanya akan menguntungkan pihak yang tidak menyukai kedua forum itu. Sebagai pimpinan tertinggi Polisi Republik Indonesia Tito ia sangat mendukung kerja penegakan aturan yang dilakukan oleh KPK. "Nanti ada pihak-pihak lain yang duntungkan. Oleh alasannya itu, saya sampaikan komitmen bahwa (Polri) tidak ingin buat gaduh, tidak ingin juga buat relasi Polisi Republik Indonesia dan KPK jadi buruk," ujarnya.

 Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyi Ilmu Pengetahuan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Berbenturan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait masalah penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico
Mantan Kapolda Papua ini mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut. Ia beralasan gres kembali dari Solo menghadiri janji nikah putri Presiden Jokowi. Ia menambahkan kehadiran ke Polda Metro Jaya juga untuk memanggil Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak guna memperoleh keterangan lebih dalam.

Dari keterangan yang diperolehnya Tito mengklaim penerbitan SPDP sudah memenuhi prosedur. Para penyidik sudah mengusut sejumlah saksi yang terdiri dari saksi andal dan saksi pelapor. Dari situ penyidik menilai laporan terhadap Agus dan Saut sudah sanggup naik ke tahap penyiikan.

Meski begitu, Tito memastikan Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor. Belum tersangka. “Tapi belum menetapkan, saya ulangi ya, belum memutuskan status saudara yang dilapor, yaitu AR dan SS sebagai tersangka. Tolong lihat kembali SPDP ini dikirim oleh penyidik kejaksaan dengan tembusan 5. Salah satunya ialah kepada pelapor. Terlapor pun diberitahu,” ungkapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester berharap Polisi Republik Indonesia tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus dan Saut. Hal ini alasannya berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi proses penyidikan, penuntutan, dan investigasi untuk kasus korupsi mesti didahulukan dari kasus yang lain. "Jika pun diduga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK, kasus tersebut sanggup ditangguhkan hingga penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelapor atau kuasanya selesai," kata Lalola ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut for Criminal and Justice Reformasi Supriyadi Widodo Eddyono menilai terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut ialah hal wajar. Polisi sanggup saja menerbitkan SPDP selama memiliki bukti.

"Penyidikan polisi cepat itu biasa kalau bukti cukup, dua hari pun sudah ada spdp. Nah masalahnya SPDP itu harus jelas," kata Supriyadi ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Supriyadi menegaskan, SPDP harus terang memuat kasus yang dilaporkan kepada kedua komisioner KPK itu. SPDP juga harus memuat bentuk tuduhan yang disampaikan dan pihak pelapor dan terlapor. "Atau minta polisi gelar kasus dulu dalam konteks apa spdpnya," kata Supriyadi.

Pengamat politik Muradi beropini penerbitan SPDP terhadap komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bukan mengarah polisi melawan KPK. Ia mengingatkan, pihak yang berkepentingan ialah Setya Novanto selaku pelapor dalam terbitnya SPDP untuk kedua komisioner tersebut. "Polisi sebagai perantara saja," kata Muradi ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Muradi tidak memungkiri ada proses untuk mendorong dongeng cicak vs buaya kembali terulang. Namun, dalam hal ini, Polisi tidak dalam posisi garang untuk secepatnya menuntaskan masalah aduan kepada Agus dan Saut. Mereka bertindak alasannya ada pihak yang menciptakan laporan. "Posisinya agak berbeda dibanding masalah sebelumnya. Posisi gres ini kalau dihubungkan cicak buaya momentumnya berbeda alasannya yang menjadi duduk kasus posisi bukan menjadi aktor, tapi posisi polisi sebagai mediator," kata Muradi.

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, tak memungkiri dugaan tersebut. Hibnu menilai pelaporan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya merupakan perjuangan balas dendam terhadap KPK.

“Orang kan mencari-cari kesalahan. Ini yang harus kita cermati,” kata Hibnu.

Soal penanganan kasus ini, Hibnu menyitir Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: “Penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi didahulukan dari kasus lain guna penyelesaian secepatnya.”

Terpisah, Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto menampik anggapan pemidanaan ini merupakan aksi balas dendam atau mengamankan dirinya dari jerat pidana KPK. Menurut Fredrich, setiap orang berhak menerima perlakuan dan dukungan hukum. Baginya, laporan pidana terhadap KPK ini merupakan usahanya untuk menerima dukungan hukum.

“Kalau menyatakan menyerang kembali dan segalanya itu kan hanya orang yang melaksanakan perebutan kekuasaan yang ngomong begitu. Berarti itu orang tidak mengerti hukum. Masa kami bela diri dikatakan menyerang?” kata Fredrich.

Baca :
Menurut Fredrich, tudingan menyerang merupakan kesimpulan ekstrem dan sanggup berarti pembungkaman terhadap rakyat. Ia menyebut, kalau KPK tidak salah, seharusnya tidak perlu takut.

Tak hanya itu, Fredrich juga tidak mau tahu dengan Pasal 25 UU KPK. Menurut Fredrich, kalau penyidik KPK bermasalah, proses aturan tentu harus berlanjut. “Serahkan saja sudah pada polisi, polisi punya kewenangan sendiri,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)