Showing posts sorted by relevance for query laporan-dirdik-kpk-harusnya. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query laporan-dirdik-kpk-harusnya. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik Komisi Pemberantasan Korupsi Harusnya Diselesaikan Dewan Pers

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Aiman Witjaksono, pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Dirdik KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terkait wawancara narasumber media yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebaiknya diselesaikan di Dewan Pers.

“Produk pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 perihal Pers,” kata Aiman, di Jakarta, ibarat dikutip Antara, Rabu (11/10/2017).

Pria kelahiran Jakarta, 8 Juli 1978 ini mengatakan, Undang-Undang Pers harus menjadi prioritas untuk menuntaskan laporan Aris Budiman terhadap pelopor Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Faridz sebagai narasumber di Kompas TV.
 pembawa program Kompas TV menyarankan supaya laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Ilmu Pengetahuan Laporan Dirdik KPK Harusnya Diselesaikan Dewan Pers
Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.
Aiman menganggap, cukup rentan dan ancaman jikalau setiap narasumber salah memberikan informasi dalam pemberitaan media massa, kemudian diproses menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Menurut Aiman, produk pemberitaan mempunyai Undang-Undang yang bersifat khusus (lex specialis) sehingga ditangani khusus, tidak melalui KUHP. Seharusnya, duduk masalah tersebut diselesaikan di Dewan Pers.

Aiman pada Rabu (11/10/2017) mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan sebagai saksi menurut laporan Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap Donald Faridz.

Selain Aiman, Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi juga memenuhi panggilan sebagai saksi terkait laporan yang sama.

Dalam konteks ini, Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Koordinator Indonesia Coruption Watch (ICW) Donald Faridz yang dituduh mencemarkan nama baik dikala diwawancara Aiman melalui tayangan di Kompas TV.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Adi Deriyan menegaskan, laporan Aris Budiman itu ditujukan kepada narasumber yang diwawancara pada tayangan Kompas TV.

Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan perihal tuduhan mendapatkan anutan dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan masalah korupsi menurut Laporan Polisi Nomor: LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017 demikian dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jadi Forum Negara

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Desmond Junaidi Mahesa, menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerintahan. Menurut Desmond, hal ini diharapkan biar KPK tidak dapat diganggu dengan alasan dibubarkan dan semacamnya.

Meski tidak merinci negaranya, politisi Partai Gerindra ini menuturkan bahwa hampir di setiap negara mempunyai forum resmi antirasuah tersendiri di bawah pemerintahan. Atas dasar itu, Desmond menegaskan bahwa KPK haruslah tetap ada di Indonesia dan menjadi forum resmi dalam bidang pencegahan perkara korupsi, meski apabila nanti Densus Tipikor bekerja secara efektif.
 menjelaskan keinginan Partai Gerindra untuk mengakibatkan KPK sebagai forum resmi pemerint Ilmu Pengetahuan Gerindra Harap KPK Bisa Kaprikornus Lembaga Negara
Wakil Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat sekaligus politisi Gerindra, Desmond J. Mahesa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
“Kalau berdasarkan saya, KPK harus tetap ada. Minimal beliau melaksanakan upaya-upaya melaksanakan edukasi wacana budaya antikorupsi dan pengawasan kegiatan-kegiatan yang bersifat keuangan negara. Tetap harus ada,” ujar Desmond, Selasa (17/10/2017).

KPK yang awalnya dibuat untuk memberantas korupsi di Indonesia ini dijadikan forum independen yang sifatnya ad hoc atau sementara. Desmond berharap KPK tidak hanya diposisikan sebagai forum penindakan korupsi, tetapi juga pencegahan perkara korupsi. “Kenapa harus ditakutkan?” kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Ad hoc itu kan sementara, resmi itu yakni impian Partai Gerindra ke depan. Maka biar ini tidak ad hoc lagi, perlu ada kerja bareng serentak dalam rangka negara bebas korupsi. Nanti tidak akan ad hoc berdasarkan saya bila semuanya terukur dan negara sudah bebas korupsi,” tegas Desmond.

Dari rapat antara Komisi III, Kejaksaan Agung RI, Polri, dan KPK kemarin, Desmond beropini bahwa KPK memang sebaiknya berada di bawah pemerintahan biar tidak bentrok dengan kepentingan nasional. Namun ia tidak dapat memaksakan kehendaknya. Sebagai wakil dari Partai Gerindra di DPR, ia tidak mau merusak proporsi yang sudah dibuat oleh pemerintah.

Menurutnya, bukan Partai Gerindra yang sepatutnya bicara soal kedudukan forum KPK, tetapi pemerintah, yakni Presiden Jokowi. Apabila memang pemerintah serius tidak ingin KPK dibubarkan alasannya yakni suplemen sementara, sepatutnya pemerintah mengajukan perubahan Undang-undang KPK yang mengatur bahwa KPK yakni forum ad hoc.

“Hari ini KPK, kita harus lihat bahwa ia tidak berada di bawah pemerintahan alasannya yakni undang-undangnya menyerupai itu. Kecuali bila dewan perwakilan rakyat dan pemerintah mengubah sesuai dengan politik pemerintah,” ujarnya lagi.

Desmond meyakini bahwa komisi antirasuah itu harus menjadi forum resmi alasannya yakni dasar bagi KPK menjadi forum sementara dalam pemberantasan korupsi hingga tuntas di Indonesia. Namun, selang 15 tahun berlalu, pemberantasan korupsi tetap marak. Jikalau demikian, kiprah KPK sebagai forum sementara, bukan mustahil akan diubah menjadi forum tetap negara.

"Apa pekerjaan ini perlu 5 tahun lagi, 10 tahun lagi, 15 tahun lagi, apa 50 tahun lagi. Kita tidak tahu,” imbuhnya kemudian.
Sementara itu, politisi dari Partai PDIP, Eddy Kusuma WIjaya justru menganggap bahwa KPK sebagai forum ad hoc boleh jadi ditiadakan sesudah Densus Tipikor terbukti bekerja secara efektif dan efisien dalam memberantas perkara korupsi. Menurut Eddy, dasar dari pembentukan KPK yakni alasannya yakni tidak adanya forum yang bebas dari efek manapun dalam pengusutan tindak pidana korupsi pada abad reformasi.

Ia meyakini bahwa apabila perkara korupsi sudah dapat ditindak tegas oleh kepolisian dan kejaksaan, tentu forum sementara macam KPK tidak perlu dipertahankan.

“Kalau contohnya nanti polisi dan jaksa sudah efektif, untuk apa lagi KPK? KPK itu kan ad hoc [sementara]. KPK itu bukan forum negara, tapi sifatnya sementara. Lembaga negara sesuai aturan tata negara itu, penegak aturan itu, polisi dan jaksa. Dan beliau sudah ada kiprah untuk memberantas korupsi,” kata anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya dikala dilansir dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Desak Tuntaskan Perkara Novel

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10/2017). Kelompok yang terdiri atas LBH Jakarta, Kontras, ICW, PSHK, dan PP Pemuda Muhammadiyah itu ingin mengingatkan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan itu belum berhasil mendapat satu tersangka pun meski sudah memasuki hari ke-180.

"‎Kalau kita hitung, ini sempurna enam bulan penyerangan Novel. Kondisi Novel terkini sangat sulit kita temukan di media. Saya sendiri tidak tahu alasannya, tapi pada dasarnya kita semua di sini tidak mau melupakan kejadian yang menimpa Novel," ucap pencetus ICW Lola Ester di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (11/10).
 Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK Ilmu Pengetahuan Koalisi Masyarakat Peduli KPK Desak Tuntaskan Kasus Novel
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama istri Rina Emilda dan anak bungsunya ketika ditemui di Singapura, Selasa (15/8). ANTARA FOTO/Monalisa
Lola juga menagih komitmen Presiden Jokowi dalam merampungkan kasus Novel. Selain itu, ia juga menyesalkan langkah Polisi Republik Indonesia yang dinilainya lambat dalam merampungkan kasus ini.

"Ini sudah enam bulan, padahal di kasus pidana umum biasa dapat cepat (terungkap), ini soal Novel berlarut-larut," ucapnya.

Lola menambahkan, sekarang berupaya menggalang kontribusi publik melalui sebuah akses (https://ythpakpresiden.typefrom.com/to.sol+W2) untuk mengajak masyarakat mendorong dan mendesak Presiden Jokowi merampungkan kasus Novel.

Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah masih berharap Polisi Republik Indonesia dapat merampungkan kasus yang mendera penyidik seniornya itu, demikian ketika dikutip dari Tirto.id.
"Setelah penyerangan dan kita tahu pelakunya belum ditemukan, KPK tentu saja berharap pelaku segera ditemukan dan kita berharap hal itu dapat dilakukan semaksimal mungkin oleh pihak yang berwenang dalam hal ini tentu tim yang sudah dibuat secara khusus oleh Polri," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.

Sampai ketika ini, KPK masih terus berkoordinasi dengan Polisi Republik Indonesia untuk penyelesaian kasus Novel. Lembaga anti korupsi itu tetap berharap penyerang Novel dapat ditemukan secepatnya.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Iii Dpr : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah Ott

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi tangkap tangan (OTT) menyerupai yang sering dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI, Eddy Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa OTT ialah istilah yang keliru dalam sistem hukum. Kendati OTT berasal dari frasa ‘tertangkap tangan’ menyerupai yang tertuang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Pasal 1 nomor 19, namun ia menegaskan bahwa apa yang dilakukan KPK bukanlah OTT.
 Komisi III dewan perwakilan rakyat RI menyatakan bahwa Densus Tipikor tidak akan menerapkan sistem operasi ta Ilmu Pengetahuan Komisi III dewan perwakilan rakyat : Densus Tipikor Tak Mau Pakai Istilah OTT
Mukhamad Misbakhun. [Foto/Antaranews]

“Operasi sama TT (tertangkap tangan) lain. Kalau TT itu kan suatu yang tidak disangka-sangka, tidak direncanakan. Orang melaksanakan suatu tindak pidana, diketahui orang. Yang tahu itu hanya pelaku sama Tuhan gotong royong itu. Ini tidak direncanakan,” tegas Eddy di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017)

Menurutnya, istilah yang lebih sempurna untuk menyebut hal itu ialah “penangkapan”, alasannya biasanya dilakukan sesudah ada laporan atau pengaduan. Menurutnya, istilah itu dikeluarkan KPK terkait OTT tanpa dasar aturan yang jelas. Densus, kata dia, juga dibenarkan untuk melaksanakan hal itu, tetapi namanya ialah “operasi penangkapan”.

“Perbuatannya itu operasi penangkapan, tapi ia [KPK] namain OTT. OTT itu tidak ada dalam istilah hukum,” terang Eddy.

“Kalau operasi itu acara yang direncanakan, sudah ada laporan polisinya, atau pengaduan,” lanjut dia.

Sementara anggota Komisi III dewan perwakilan rakyat RI lainnya, Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa Densus Tipikor tidak akan bekerja dengan terminologi OTT. Kebanyakan yang ditangani oleh Saber Pungli dan Densus Tipikor ialah seputar masyarakat kecil atau wilayah-wilayah kecil.

“Mereka hanya menangkap tangan. Kenapa? Karena tidak ada desain apapun terhadap masyarakat yang tertangkap tangan. Tidak ada operasi yang sifatnya khusus. Mereka menemukan pribadi di lapangan. Kalau OTT KPK kan mereka menyadap,” terang Miskbakhun.
“(Kalau Densus Tipikor) Tidak ada penyadapan. Mereka menemukan fakta itu di lapangan,” ungkapnya.

Misbakhun menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga tidak mau memakai istilah OTT alasannya memang tidak pernah ada dalam aturan program pidana. Bagaimanapun bentuknya, Misbakhun menyatakan tidak masalah, asalkan dapat memperkuat penindakan tindak pidana korupsi, demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polri Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Harus Bersinergi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polisi Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersinergi sehingga menumbuhkan imbas gentar dalam upaya memberantas korupsi. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III dewan perwakilan rakyat Bambang Soesatyo.

"Melahirkan imbas gentar relatif gampang alasannya ialah jaringan Densus Tipikor terbentang dari Mabes Polisi Republik Indonesia sampai ke semua kawasan dan desa," kata Bambang di Jakarta, Rabu (11/10/2017), menyerupai dikutip Antara.
 Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi  Ilmu Pengetahuan Lawan Korupsi, Densus Tipikor Polisi Republik Indonesia dan KPK Harus Bersinergi
Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Ketua Komisi III Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar (ketiga kanan) dan anggota pansus angket KPK memperlihatkan keterangan pers usai melaksanakan pertemuan, Jakarta, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tidak hanya faktor bentangan jaringan, Bambang menilai, kesiapsiagaan satuan Densus Tipikor di semua kawasan dalam mengintai atau mengendus pengelolaan dan pemanfaatan anggaran pun diyakini dapat menjadikan imbas gentar itu.

Dia menyampaikan imbas gentar dari kehadiran Densus Tipikor Mabes Polisi Republik Indonesia sangat diharapkan bahkan harus ditumbuhkan. Namun, hal itu perlu dikelola sedemikian rupa semoga tidak menjadikan rasa takut berlebihan dari satuan kerja atau pengguna anggaran.

"Kasus pengendapan dana milik pemerintah kawasan di bank-bank umum yang terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini patut digarisbawahi oleh Mabes Polri," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan salah satu alasan yang dikemukakan ialah rasa takut dikriminalisasi oleh penegak hukum, fenomena ini sangat memprihatinkan alasannya ialah total dana pemerintah kawasan yang diendapkan itu mencapai ratusan triliun rupiah.

Dia menilai dalam mempersiapkan kehadiran Densus Tipikor, Mabes Polisi Republik Indonesia harus mengantisipasi kemungkinan terjadinya pengendapan dana kawasan semenjak dini.

"Sebab, dapat saja dengan alasan takut dikriminalisasi oleh personel Densus Tipikor yang tersebar di semua kawasan dan desa, pengguna anggaran menunda-nunda pemanfaatan anggaran, kemudian menyimpannya di bank-bank umum," katanya.

Bambang menilai Mabes Polisi Republik Indonesia pun harus memastikan bahwa semua personil Densus Tipikor, baik di sentra maupun di kawasan dan desa, memahami dengan detil seluk beluk setiap pos anggaran pembangunan serta pemanfaatannya, demikian dikutip dari Tirto.id.
Dia menjelaskan pemahaman wacana prosedur penganggaran dan pemanfaatannya tentu saja sangat penting semoga kecerobohan dalam penindaan dapat dihindari.

Karena itu, berdasarkan dia, semoga tugas dan fungsinya efektif, Densus Tipikor di sentra dan semua kawasan idealnya mempunyai copy buku APBN dan APBD tahun berjalan sebagai pegangan.(***)

Ilmu Pengetahuan Bolos Lagi Dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Yuliana Firmansyah bolos untuk keuda kalinya dari panggilan investigasi penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu tersangka perkara dugaan pelanggaran hak konsumen terhadap nasabah asuransi Allianz itu tidak mendatangi panggilan kedua polisi pada Rabu (11/10/2017).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono, Yuliana tidak memenuhi panggilan polisi dengan alasan alasannya yakni ada urusan lain. Yuliana sudah pernah tidak mendatangi investigasi polisi Rabu pekan kemudian (4/10/2017). Saat itu, alasannya ialah masih mengumpulkan data untuk persiapan menghadapi investigasi polisi.
 Mantan Manajer Klaim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Ilmu Pengetahuan Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi Tersangka Kasus Allianz

(Ilustrasi) Gedung Allianz Insurance.old.ipapa
“Jadi memang aktivitas hari ini pemeriksaanya (Yuliana). Tapi dari lawyer-nya ke penyidik tidak dapat hadir. (Dia) mohon waktu untuk diagendakan lagi,” kata Argo di Polda Metro Jaya.

Argo menuturkan Yuliana mengaku mempunyai kesibukan yang tidak dapat ditinggalkan. Tapi, Argo tidak menjelaskan kegiatan Yuliana tersebut.

Menurut Argo, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang investigasi Yuliana pada Kamis besok (12/10/2017). Agenda investigasi itu berbarengan dengan pemanggilan pertama bagi tersangka lain di perkara ini, yakni Mantan Direktur Utama PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling.

“Kami lihat besok. Kami mengharapkan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” ujar Argo.

Sayangnya, pihak kepolisian sampai sekarang belum memperlihatkan info mengenai posisi Joachim Wessling ketika ini, masih di Indonesia atau sudah di luar negeri. Warga negara aneh itu memang sudah dicekal oleh keimigrasian atas undangan kepolisian. Tapi, Argo enggan menjawab ketika ditanya soal keberadaan Joachim.

“Nanti kami lihat besok. Harusnya (Joachim) diagendakan untuk hadir (pemeriksaan),” ungkapnya ketika dilansir dari Tirto.id.
Yuliana dan Joachim menjadi tersangka dugaan pelanggaran Pasal 62 UU Nomor 8 wacana Perlindungan Konsumen pada simpulan September 2017 lalu. Penyidikan perkara ini berdasar laporan dua nasabah Allianz mengenai ditolaknya pengajuan klaim mereka, yang bernilai cuma belasan juta rupiah, dengan modus pengenaan syarat yang tak sesuai buku polis.

Hingga ketika ini setidaknya sudah ada 4 laporan ke kepolisian terkait PT. Allianz Life Indonesia. Tiga laporan di antaranya ditangani Polda Metro Jaya. (***)

Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan Di Kemendagri Telah Diamankan Polisi

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Polda Metro Jaya menahan 15 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Rabu (11/10/2017).

Mereka sekarang ditahan di Polda Metro Jaya alasannya yaitu dianggap melanggar Pasal 170 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pidana kekerasan. Saat ini, status 15 orang terduga pelaku ini masih sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Argo Yuwono membuktikan bahwa 15 orang ini masih dalam proses pemeriksaan. Mereka berasal dari kelompok Barisan Merah Putih Papua. Tidak ada yang dari pihak Kemendagri.
 orang terduga pelaku kerusuhan dan perusakan di Gedung Kementerian Dalam Negeri  Ilmu Pengetahuan 15 Terduga Pelaku Kerusuhan di Kemendagri Telah Diamankan Polisi
Kerusakan di Kantor Kemendagri Jakarta usai insiden kerusuhan. FOTO/Wartakota.tribunnews
"Semua ini sedang kami identifikasi dan kami lakukan pendalaman sehingga kami tahu kiprahnya masing-masing. Kami akan lakukan secara profesional untuk menangani kasus ini," kata Argo di Direskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini.

Menurut Argo, massa tersebut sudah 2 bulan berada di depan Kantor Kemendagri untuk mengawal proses aturan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan Bupati Tolikara, Papua. Alasan mereka, pengawalan itu untuk mencegah semoga tidak ada intervensi dari pihak lain.

Mereka juga ingin bertemu dengan Dirjen Polpum dan Dirjen Otda Kemendagri. Sayangnya, pertemuan itu tidak kunjung terjadi.

Dari 30 massa yang melaksanakan demonstrasi, 15 lainnya tidak ditahan oleh polisi. Menurut Argo, insiden kerusuhan dan perusakan di Kantor Kemendagri itu terjadi secara impulsif meski ada sebagian massa membawa senjata tajam.

"Tidak ada (kesengajaan). Mereka bawah umur yang kuliah di sini, bekerja, ada yang swasta. Kaprikornus ia untuk menjaga diri saja," ujar Argo.
Usai insiden perusakan, polisi mengamankan barang bukti berupa pot bunga yang pecah, pintu beling yang pecah, dan kendaraan beroda empat Camry dan Avanza yang dipecahkan kacanya. Polisi masih belum dapat memastikan siapa di antara 15 terduga pelaku yang memenuhi unsur pidana.

Sementara ini, Argo mencatat ada 15 orang dari pihak Kemendagri yang menjadi korban amuk massa dan sekarang masih menjalani perawatan. Dari 15 orang tersebut, 10 orang dirawat di Poliklinik Kemendagri dan 5 sisanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat, Gambir, Jakarta. Demikian dilansir dari Tirto.id. (***)