Showing posts sorted by relevance for query aepi-gagal-beruntun-kok-bu-sri-mulyani. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query aepi-gagal-beruntun-kok-bu-sri-mulyani. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Aepi: Gagal Beruntun, Kok Bu Sri Mulyani Nggak Malu?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamudin Daeng mengingatkan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani biar tidak mengandalkan sumber pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pada layanan sektor publik.

Daeng menegaskan bahwa senganat PNBP lebih kepada royalti dan bagi hasil, bukan malah menyasar pada rakyat sebagaimana pada draf rancangan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang sedang didorong oleh pemerintah.

Sri Mulyani, gagal beruntun. (ilustrasi/aktual.com)
“Semangat PNBP pada dana bagi hasil dan royalti. Bukan terhadap layanan umum,” kata Daeng di Jakarta, ditulis Senin (6/11).

Menurut Daeng, upaya menyasar PNBP kepada layanan publik merupakan sebagai wujut kepanikan pemerintah dalam upaya menggenjot penerimaan negara untuk menekan angka defisit pada APBN. Karena bersama-sama terang Daeng, kelemahan keuangan negara bermula dari kekeliruan dan kegagalan dalam perencanaan dan adaptasi APBN.

“Visi yang besar tidak selaras dengan kemampuan objektif,” tuturnya.

Baca :
Daeng turut prihatin atas kegagalan Sri Mulyani dalam penanganan gejolak ekonomi, pada tahun ini angka defisit diperkirakan melonjak sampai 2,92 persen terhadap PDB. Begitupun sasaran pajak dari tahun 2015 tak pernah tercapai. Sedangkan di sisi lain, utang pemerintah terus melonjak.

“Target pajak gagal, defisit meleset dari perkiraan, begitupun sasaran pertumbuhan juga gagal. Kok bu Sri Mulyani nggak malu?” Heran Daeng, menyerupai dikutip dari Aktual.

Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait korupsi e-KTP. 


"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, dapat dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, ibarat dikabarkan Antara, Selasa (7/11/2017).

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Antara foto/Sigid Kurniawan.
Menurut Mahfud, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, investigasi terhadap anggota dewan perwakilan rakyat tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, dapat pribadi diambil. Tapi ya tidak hingga ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, ketika Setya Novanto menang praperadilan, intinya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali sebab ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu ia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu dapat ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika aturan yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, biar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, namun belum dapat mengungkap nama tersangka.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di selesai Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik gres dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau tugas yang lain, kami belum dapat konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.


Pernyataan Febri ini mencuat menyusul berdarnya foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas Dan 11 Pelaku Diamankan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kerusuhan antar-narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul 10.30 WIB. Insiden di Lapas kelas II Permisan, Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah itu menimbulkan satu narapidana tewas. Dia teridentifikasi berjulukan Tumbur Biondy. Tiga narapidana lain terluka.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, AKBP Agus Triatmaja menyampaikan kepolisian setempat telah mengamankan 11 narapidana yang diduga terlibat dalam kerusuhan itu.

narapidana hari ini terjadi di Lapas Nusamkambangan pada sekitar Pukul  Ilmu Pengetahuan Lapas Nusakambangan Rusuh, 1 Napi Tewas dan 11 Pelaku Diamankan
(Ilustrasi) Dua orang petugas dibantu anjing pelacak, menyusur halaman lapas untuk mencari narkoba yang disembunyikan di Lapas Narkotika, Nusakambangan, Cilacap, Jateng, Kamis (2/2/2017).
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria.
"Sudah diamankan semua, teridentifikasi 11 nama," kata Agus ketika dikonfirmasi pada Selasa (7/11/2017).

Agus menjelaskan kerusuhan itu terjadi sehabis ada pemukulan yang dilakukan sejumlah napi kepada penghuni lapas lainnya. Aksi pemukulan itu memicu pembalasan.

Hingga sekarang, pemicu atau motif kerusuhan itu belum diketahui dengan jelas. Yang jelas, pertikaian terjadi antara 2 kubu napi tindak pidana umum.

Seperti dikutip dari Tirto.id "Korban itu yang meninggal satu, yang luka tiga dan kini dirawat di RSUD (Cilacap)," kata Agus.

Dia menandakan bahwa pengamanan lapas bekerjsama berjalan normal menyerupai biasanya. Hanya saja, kerusuhan terjadi ketika para tahanan berada di luar sel. Karena itu, situasinya menjadi susah terkendali.

"Itu lagi di luar, makanya begitu. Sebenarnya sudah ada upaya dimasukkan ke dalam sel. Pas pagi ada insiden itu (pemukulan pertama) dimasukkan ke dalam sel. Kejadian pas keluar ketemu pribadi dikeroyok," ujar Agus.

Saat ini, kepolisian masih belum dapat memastikan berapa personil yang berjaga selepas insiden rusuh tersebut. Namun, Agus memastikan situasi di Lapas itu sudah kondusif. Ada pihak Satuan Intelijen, Shamapta Bhayangkara, dan Pengendalian Massa sudah dikerahkan oleh Polres Cilacap yang dikerahkan untuk berjaga.

Sementara berdasar laporan Antara, kerusuhan itu menimbulkan tiga dari empat korban, termasuk satu napi yang tewas, mengalami luka tusuk. Kerusuhan tersebut terjadi pada Selasa siang di Blok C Nomor 20 yang merupakan kamar napi tamping atau tahanan pendamping.

Baca :
Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Kombes Polisi Djoko Julianto menyampaikan 11 pelaku kerusuhan itu sampai kni masih menjalani pemeriksaan. Menurut dia, investigasi itu dilakukan oleh petugas di Lapas Permisan, Nusakambangan.

"Saat ini situasi telah kondusif. Kami sudah mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan tersebut," katanya. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Sebut Surat Bolos Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi Inisiatif Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimkan surat bolos panggilan investigasi KPK yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak sanggup menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh forum DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Selasa (7/11/2017).
 Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimka Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Fredrich menyatakan bahwa dirinya hanya memperlihatkan saran atau Legal Opinion (LO) kepada Novanto sebagai kliennya. Lalu, Novanto sendiri yang meneruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"KPK kan menuliskan di surat pemanggilan investigasi kepada Pak Novanto sebagai Ketua DPR. Makara masuk akal jika dibalas memakai surat dengan kop," kata Fredrich.

Dalam surat yang dikirimkan oleh dewan perwakilan rakyat kepada KPK kemarin, (6/11) itu menyatakan bahwa Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.

Mengenai itu, Fredrich mengaku memakai pertimbangan aturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji bahan Undang-Undang Nomor 17/2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Fredrich menafsirkan, putusan MK tersebut membatalkan Pasal 245 secara keseluruhan. Padahal dalam amar putusan hanya membatalkan ayat (1) yang menyatakan, 'Pemanggilan dan ajakan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden.'

Sehingga berdasarkan Fredrich Pasal 25 ayat (3) yang mengecualikan pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkoba, dan terorisme) tetap sanggup dilakukan tanpa persetujuan presiden.

Tafsiran tersebut pun diklaim telah didukung oleh sejumlah pakar hukum. "Karena itu bukan pendapat dari saya. Dari profesor-profesor beropini menyerupai itu. Itulah yang kami ingin sampaikan ke masyarakat biar tahu bahwa hormatilah anggota DPR. dewan perwakilan rakyat itu kan dipilih oleh kita semua," kata Fredrich.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat Damayanti juga mengaku tak menginisiasi surat tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani surat penolakan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto oleh KPK yang dibentuk oleh tim Biro Pimpinan DPR.

Baca :
Seperti dikutip dari Tirto.id "(Pembuatan surat) ya timnya distributor pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Jakarta, Senin (6/11).

Ia pun mengaku tidak turut serta dalam pembahasan surat tersebut alasannya ialah tengah berada di luar kota. Menurutnya, dia gres menandatangani surat itu pada Senin (6/11), jelang investigasi Setnov sebagai saksi di KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Gres Kpk, Idrus: La Illahaillallah

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) terbaru, yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penyidikan terhadap Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam dugaan kasus korupsi KTP elektronik.

Kepada wartawan, Idrus menyatakan sama sekali belum melihat rupa dari surat tersebut. “Kita belum lihat ya. Kapan dan bagaimananya,” ujarnya saat ditanya langkah yang akan diambil Partai Golkar terkait sprindik terbaru KPK.

 Partai Golkar Idrus Marham mengaku belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan  Ilmu Pengetahuan Hindari Pertanyaan Sprindik Baru KPK, Idrus: La Illahaillallah
Hadiri sidang, hakim cecar Setnov soal bagi-bagi duit korupsi e-KTP di DPR. (ilustrasi/aktual.com)
Ketika ditanya lebih lanjut terkait komunikasi yang terjalin antara dirinya dengan Novanto terkait surat tersebut, ia pun menjawab,”La illahaillallah, namanya kan juga Sekjen sama Ketum.” Sebagai informasi, KPK telah mengkonfirmasi adanya penerbitan sprindik dengan nomor 113/01/10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Baca :
Penerbitan sprindik ini pun dilanjutkan dengan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bernomor B-619/23/11/2017. SPDP ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman, pada Sabtu, 3 November 2017 lalu.

Berdasarkan dua surat tersebut, Setnov kembali berstatus tersangka dalam kasus e-KTP. Ia disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri, demikian dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat Ke Luhut Binsar

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, menulis surat terbuka untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan yang dinilai acap kali berada dalam kebijakan berseberangan dengan kepentingan umum.

Tidak hanya itu, bahkan Luhut juga sering melampaui tupoksinya dalam pemerintah. Namun yang disayangkan, sudalah dinilai selalu menggiring kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan pubik, ternyata Luhut melalaikan kiprah pokoknya yang berada di bawah koordinasi Kementerian Kemaritiman.

 Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia  Ilmu Pengetahuan Dinilai Lampaui Tupoksi, Yusri Usman Kirim Surat ke Luhut Binsar
Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Berikut surat terbuka Yusri Usman untuk Luhut Binsar Panjaitan yang diterima Aktual.com di Jakarta, Minggu (5/11):

“Salam hormat saya sampaikan kepada Bapak Luhut Binsar Panjaitan, bahwa berdasarkan saya selama ini ternyata Bapak yaitu Menteri Koordinator yang sangat superior dan sangat cepat merespon untuk menuntaskan semua persolaan yang menjadi polemik diranah publik.

Contohnya menyerupai kasus reklamasi yang penuh kontroversial termasuk soal proses perizinannya dan potensi efek ekologis yang akan terjadi, serta kasus ketua MUI KH Mahruf Amin sebagai saksi yang diperlakukan kurang masuk akal oleh pengacara Ahok dalam sidang penistaan agama di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat (1 Febuary 2017).

Kemudian soal kebutuhan PLN akan LNG untuk pembangkit listrik tenaga gas dan uap ( PLTG) skala kecil disekitar pulau pulau di Sumatera, dengan sangat tangkas Bapak menginisiasi kerjasama PLN dengan perusahaan Keppel Offshore dan Pavilion Gas Ltd Singapore yang terkesan mengenyampingkan kiprah Pertamina dan PGN yang telah ditugaskan oleh Pemerintah selama ini untuk menyediakan energi primer bagi kebutuhan masyarakat dan industri.

Akan tetapi banyak orang bertanya tanya juga dikala Bapak dengan jelas benderang tampil bersàma James Riady ingin menuntaskan kasus Meikarta yang diduga melaksanakan pelanggaran mekanisme perizinan kawasan.

Pengembang dengan perkasa tetap jalan terus memasarkan produk property diatas izin yang belum ada dan hampir serupa dengan kasus pembangunan ruko ruko tanpa IMB diatas tanah reklamasi pulau pulau di teluk Jakarta yang PERDA zonasi belum ada.

Mungkin Meikarta gres sanggup izin prinsip dan harus melaksanakan banyak hal lagi termasuk studi AMDAL untuk menerima persetujuan oleh otoritas yang berwenang untuk sanggup dikatakan sudah layak sebagai daerah huni terpadu. Tapi lagi lagi dalam hal ini, bapak dengan tegas mengeluarkan pernyataan
‘semua kendala gampang untuk segera diselesaikan dalam waktu yang singkat dan harus dilindungi pengusaha yang berani investasi puluhan triliun rupiah,’

Padahal banyak hal yang mungkin belum sanggup diselesaikan oleh pengembangnya tetapi sudah menjual prospek hanya berdasarkan gambar disain ke publik untuk meraih modal kerja, bahkan dalam hal ini Bapak benar benar terkesan pasang tubuh melindungi kepentingan pengusaha daripada kepentingan publik disekitar daerah tersebut.

Lalu yang lebih gila dimata publik, bahwa bapak sempat membicarakan soal penutupan Alexis bersama wakil gubernur Sandiago Uno dan Harry Tanoe pemilik MNC group. Luaaaar biasa peduli Bapak perihal semua hal yang menjadi polemik diranah publik. Memang sanggup jadi tak ada yang salah , hanya jadi tak elok dipandang publik terkait batasan wewenang yang merupakan tupoksi Menko Kemaritiman.

Tentu pertanyaan kritis publik muncul mengapa Bapak terkesan tidak peduli alias membisu seribu bahasa terkait potensi kerugian yang telah dialami Pertamina sekitar Rp 19 triliun (unaudited) akhir penugasan oleh Pemerintah terkait BBM satu harga diseluruh tanah air dan akhir Pertamina dihentikan menyesuaikan harga jual Solar bersubsidi tetap dan Premium Ron 88 penugasan? Padahal harga minyak dunia beberapa bulan ini meningkatkan sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Utama Pertamina Elia Masa Manik dalam konfrensi pers pada hari kemis tanggal 2 November dihadapan semua wartawan media nasional.

Baca :
Sangat tegas pesan yang disampaikan oleh Elia Masa Manik yang dirilis dibanyak media bahwa Pertamina tergerus terus manfaatnya alasannya penugasan Pemerintah dan Presiden Jokowi lah yang harus bertanggung jawab begitulan kesan yang ditangkap publik diseluruh tanah air , bahwa keuntungan tergerus bukan alasannya ketidak efisienan proses bisnis di Pertamina.” (***)

Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka E-Ktp?

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

Berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikeluarkan KPK, Sprindik Setya Novanto itu tercatat dengan nomor 113/01//10/2017 tertanggal 31 Oktober 2017.

Setya Novanto disangka melaksanakan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali berstatus tersangka terkait kasus e-KTP.

 kembali menerbitkan sprindik gres terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Novanto Kembali Sandang Status Tersangka e-KTP?
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Dia disangka melaksanakan perbuatan itu bersama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, Sugiharto dan kawan-kawan.

Pasal yang disangkakan kepada Setya Novanto ialah pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca :
Penetapan Novanto sebagai tersangka lagi juga dibenarkan sumber di KPK. Ketua dewan perwakilan rakyat itu akan segera dipanggil sebagai tersangka.

KPK kali kedua memutuskan Novanto sebagai tersangka terkait kasus e-KTP. Ia sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus itu pada 17 Juli 2017. Namun lalu status tersangka itu gugur alasannya ialah praperadilannya dikabulkan hakim Cepi Iskandar, ibarat dikutip dari Aktual. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)