Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-akan-kembali-dipanggil. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query setya-novanto-akan-kembali-dipanggil. Sort by date Show all posts

Ilmu Pengetahuan Setya Novanto Akan Kembali Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi Sebagai Saksi Masalah E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam kasus tindak pidana korupsi e-KTP.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

  Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto akan kembali dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Setya Novanto akan Kembali Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus e-KTP
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto memberi hormat ketika melaksanakan upacara ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Jumat (20/10/2017). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Sampai ketika ini, KPK telah memanggil Setya Novanto sebanyak sembilan kali sebagai saksi untuk beberapa orang tersangka dalam penyidikan kasus e-KTP.

"Itu dalam proses penyidikan saja. Ada beberapa yang hadir sekitar dua kali," kata Febri menyerupai dikutip Antara.

Pada Senin (30/10) Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ialah ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, telah beredar foto mengenai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan status tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. Surat bernomor B-619/23/11/2017 berkop surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) itu ditandatangani pribadi oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman pada tanggal 3 November 2017.

Dalam surat itu, KPK dikabarkan telah memulai penyidikan terhadap Novanto dalam kasus e-KTP pada Selasa (31/10/2017). Surat tersebut menyatakan sudah dikeluarkan SPDP dengan nomor sprindik-113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengklaim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres atas kasus korupsi proyek e-KTP, yang ditujukan ke kliennya, dan baru-baru ini bocor ke media, merupakan hoax.

Baca :
Menurutnya, SPDP itu bersifat belakang layar dan tidak dapat disebar secara sembarangan. Penyidik KPK hanya menawarkan SPDP kepada Jaksa Penuntut Umum dan tembusannya kepada tersangka.

"Saya tanya Pak SN (Setya Novanto), ia bilang juga belum terima. Maka, aku berasumsi bahwa itu hoax. Tidak benar," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Jakarta pada Selasa (7/11/2017). (***)

Ilmu Pengetahuan Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Umumkan Tersangka Di Sprindik Gres Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres kasus korupsi e-KTP sudah terbit baru-baru ini. Sprindik itu juga sudah memilih nama tersangka gres di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun tersebut.

Tapi, berdasarkan dia, KPK hingga sekarang belum memutuskan untuk mengumumkan tersangka dalam Sprindik itu alasannya yaitu sejumlah alasan.

(Ilustrasi) Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Anang Sugiana berjalan untuk menjalani investigasi lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
"Saya kira sama dengan kasus yang lain alasannya yaitu kita ada kebutuhan-kebutuhan contohnya dalam proses penyidikan sehingga kita harus koordinasi lebih lanjut antara kebutuhan di penyidikan dengan kebutuhan klarifikasi kepada publik. Namun niscaya akan kami jelaskan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Pernyataan Febri itu muncul sehari usai tersebarnya gambar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) gres kasus e-KTP dengan tersangka Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto. SPDP itu beredar ke media pada Senin kemarin berupa foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 wacana pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu ditujukan untuk tersangka e-KTP, Setya Novanto.

Namun, Febri enggan menanggapi wacana “bocornya” SPDP itu. Hingga kini, belum terang kebenaran informasi dalam SPDP bocoran itu.

Febri juga tidak memperlihatkan arahan soal kemungkinan bahwa Sprindik gres kasus e-KTP berkaitan dengan penetapan Setya Novanto atau tidak. Dia cuma menegaskan penerbitan Sprindik gres itu sudah berdasarkan dua alat bukti yang kuat.

Baca :
"Saya kira saya tidak sebut nama dari tadi. Yang kami konfirmasi yaitu proses penyidikannya sudah dilakukan. Benar ada tersangka, tapi siapa dan rinciannya bagaimana nanti kami sampaikan lebih lanjut," kata Febri.

Dia menambahkan KPK juga akan kembali memanggil Ketua Umum DPP Golkar itu untuk menjalani pemeriksaan. Febri mencatat, selama ini, KPK sudah pernah 9 kali memanggil Novanto untuk keperluan pendalaman keterlibatan sejumlah tersangka korupsi e-KTP. Tapi, Novanto hanya memenuhi 2 panggilan saja. Meskipun demikian, ia belum menjelaskan soal kemungkinan pemanggilan paksa untuk Novanto.

"Terkait absensi kemarin, kami akan panggil kembali (Novanto) dalam posisi sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjono)," kata Febri.

Hari ini, KPK memanggil beberapa saksi kasus e-KTP antara lain dua politisi Golkar Agun Gunandjar Sudarsa dan Chairuman Harahap, Wakil Ketua Komisi II dewan perwakilan rakyat RI 2009-2010 dari Fraksi Partai PAN Teguh Juwarno, dan pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudy Alfonso.

Selanjutnya, mantan anggota Komisi II dewan perwakilan rakyat RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Dedi Prijono (kakak Andi Narogong) dan Vidi Gunawan (adik Andi Narogong).(***)

Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Kendaraan Beroda Empat Fortuner

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto, terkait dengan masalah kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner penabrak tiang lampu, pada hari ini. Pihak penyidik kepolisian mengklaim investigasi itu batal alasannya yaitu Ketua dewan perwakilan rakyat RI, yang sekarang sedang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), itu sedang sakit.

Sejumlah petugas lantas Polda Metro Jaya sudah mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa (21/11/2017). Mereka semula berencana menyelidiki Novanto untuk melanjutkan penyidikan masalah kecelakaan tunggal itu.
 Penyidik Polda Metro Jaya batal menyelidiki Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Polisi Batal Periksa Setya Novanto Soal Kecelakaan Mobil Fortuner
Tersangka masalah korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
"Diperiksa mengenai kecelakaan lalin (lalu lintas), tapi yang bersangkutan masih sakit. Makara ditunda untuk hari Kamis," kata Ajun Komisaris Didiek, salah satu petugas kemudian lintas Polda Metro Jaya yang mendatangi KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).

Didiek mengatakan, Novanto diperiksa sebagai saksi kecelakaan itu. Namun, berdasarkan dia, kondisi Novanto sedang lemah sehingga batal diperiksa hari ini. Jadwal pemeriksaannya akan diganti pada hari lain.

Sayangnya, Didiek tidak memberikan info apakah investigasi Novanto akan digelar di KPK atau daerah lain. "Itu teknis nanti," kata dia.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah membenarkan kepolisian mendatangi KPK untuk menyelidiki Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto, hari ini. Namun, ia menegaskan, KPK belum menyatakan menyetujui permohonan investigasi tersebut.

"Ketika surat itu masuk, itu harus dibahas. Kami harus menerima aba-aba lebih lanjut dari pimpinan dan itu harus ditentukan juga," kata Febri hari ini.

Febri menerangkan, KPK akan tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan kasus kecelakaan kendaraan beroda empat fortuner yang ditumpangi Novanto bersama eks wartawan Metro Tv Hilman Mattauch dan ajun Ketua Umum DPP Golkar itu.

Baca :
Menurut Febri, KPK memerlukan keterangan kepolisian terkait kecelakaan tersebut. Saat disinggung mengenai kasus korupsi harus didahulukan sebagaimana pasal 25 UU Tipikor serta kewenangan KPK, Febri menegaskan polri dan KPK punya kewenangan dan objek penanganan berbeda. Namun, kedua institusi akan tetap saling berkoordinasi.

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut kalau memang ada yang diharapkan informasi-informasi dari pihak polri, atau pun sebaliknya, namun pada prinsipnya kewenangannya berada pada ranah yang berbeda," kata Febri ketika dikutip dari Tirto.

Febri juga belum mau membicarakan lebih lanjut perilaku KPK soal lokasi investigasi Novanto dalam masalah kecelakaan itu. Menurut dia, apakah ketua dewan perwakilan rakyat itu akan diperiksa di KPK atau Polda, akan dibicarakan lebih lanjut.

"Kami belum bicara soal teknis. nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Febri.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Panggil Novanto Sebagai Saksi Kasus E-Ktp Senin

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto, sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Senin (13/11).

“Ya benar, surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal investigasi sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, Senin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (12/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi akan memanggil kembali Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto Ilmu Pengetahuan KPK Panggil Novanto sebagai Saksi Kasus E-KTP Senin
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto memperlihatkan keterangan pers terkait penetapan diriinya sebagai tersangka kasus korupai KTP elektronik (E-KTP) oleh KPK. Dalam keterangnnya Setya Novanto Masih menjabat sebagai Ketua DPR. AKTUAL/Tino Oktaviano
Untuk kepentingan penyidikan kasus itu, KPK juga telah menahan Anang Sugiana Sudihardjo untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur pada Kamis (9/11) kemudian menyerupai dikutip dari Aktual.

“Setelah penahanan, penyidik masih perlu melaksanakan investigasi intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut,” kata Febri.

KPK telah memutuskan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi tugas Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan gotong royong dengan Setya Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.

Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 ihwal Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia.

Sebelumnya, pada Senin (30/10) kemudian Setya Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya ada kegiatan lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Setya Novanto juga telah ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus dugaan korupsi KTP-elektronik (KTP-e) pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota dewan perwakilan rakyat RI periode 2009-2014 gotong royong dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya jabatan atau kedudukan sehingga diduga menjadikan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 ihwal perubahan atas UU No 31 tahun 1999 ihwal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana atas nama tersangka.

Baca :
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar itu juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.(***)

Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto Di Persidangan Ktp-Elektronik

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat pagi, (3/11/2017). Dikawal sejumlah sekondan, Novanto yang berjalan bersama Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, meluncur ke ruang sidang. Papa, istilah yang kerap digunakan untuk menggantikan nama Novanto, menjadi saksi untuk terdakwa Andi Narogong di perkara korupsi KTP-elektronik.

Kedatangan Novanto di gedung itu sangat dinanti. Maklum, Novanto sudah dua kali dipanggil tapi tak hadir. Ketua Umum Partai Golkar itu sempat meminta Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mendakwa Andi Narogong untuk membacakan informasi jadwal pemeriksaannya ketika di penyidikan.
 Setya Novanto tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ilmu Pengetahuan Kelitan Setya Novanto di Persidangan KTP-elektronik
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto bersaksi dalam sidang perkara korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Jumat (3/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Tim jaksa tak mau. Novanto pun dipanggil untuk yang ketiga kalinya. Di panggilan ketiga inilah, Novanto, yang sempat dirawat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara ketika berstatus tersangka korupsi KTP-elektronik, jadinya memenuhi panggilan. Dengan mengenakan batik cokelat, Novanto melenggang ke ruang sidang, sekira pukul 09.50 WIB.

Novanto jadi saksi pertama yang didengar keterangannya dalam sidang Jumat itu. Ia duduk sendirian di dingklik ketiga dari lima dingklik yang berada di tengah ruang sidang. Dengan kalem, Novanto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butar-Butar soal bagi-bagi uang di parlemen.

"Kami betul-betul tidak mengetahui, Yang Mulia," ucap Novanto.

Kata "tidak" dalam balasan tersebut, rupanya menjadi yang pertama dari serangkaian kelitan Novanto di persidangan. Sepanjang kesaksian, Novanto hanya mengutarakan balasan yang isinya tidak beranjak jauh dari "tidak benar", "tidak pernah", "tidak ada", "tidak kenal" atau "tidak ingat."

Kata-kata bantahan itu digunakan Novanto dalam konteks yang berbeda-beda. Frasa "tidak benar", diucapkan Novanto untuk menampik keterangan saksi lain di sidang sebelumnya. Seperti ketika ditanya soal kesaksian Ade Komaruddin—rekannya sesama Golkar, yang pernah bersaksi bahwa ia dan Novanto sempat membicarakan soal proyek KTP-elektronik.

Frasa "tidak tahu", digunakan untuk berkelit soal peristiwa, menyerupai ketika ia ditanya soal pertemuan di Hotel Gran Melia bersama Sekjen Kementerian Dalam Negeri atau perihal kerja samanya dengan Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum dalam mengatur proyek e-KTP.

"Tidak benar, yang terang saya sebagai ketua fraksi adakala kita tiba melawat untuk membicarakan program-program ke depan. Biasa membicarakan problem kefraksian… Tidak benar. Seperti dalam BAP dan dalam sidang yang lalu…tidak pernah kerja sama."

Frasa "tidak pernah" diucapkan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini untuk menegasikan pemikiran duit yang diduga mengalir ke kantongnya. "Tidak pernah, tidak pernah," kata Setya.

Sementara itu, frasa "tidak kenal" digunakannya untuk menangkis kesaksian yang menyebut dirinya kenal dengan Paulus Thanos atau Johanes Marlim. Kini, Johanes sudah meninggal alasannya ialah diduga bunuh diri di Amerika Serikat (AS). Adapun "tidak ingat" meluncur ketika Setya dicecar soal tahun.

Jawaban yang diawali kata "tidak" ini menciptakan salah seorang hakim anggota tampak jengkel. Hakim itu berpegang pada surat dakwaan yang menyebut nama Setya Novanto puluhan kali.

"Itu hak Anda untuk menjawab. Karena Anda sudah disumpah," ucap Hakim M. Idris M. Amin.

Setya Novanto tampak tak hirau dengan kejengkelan hakim. Bekas Bendahara Umum Partai Golkar ini tetap bersikukuh dengan jawabannya: "tidak tahu", "tidak benar", "tidak ada", dan "tidak kenal."

Lantaran terus berbelit ketika ditanya, Majelis Hakim tetapkan untuk berhenti bertanya. Namun, hal itu tak berarti Novanto rampung diperiksa. Majelis berpendapat, Novanto dimungkinkan kembali dipanggil dalam persidangan selanjutnya.

"Dalam perkembangannya nanti, ada kemungkinan jikalau memang dibutuhkan lagi, Anda diundang lagi di sini," kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar.

John kemudian menyentil perihal kelitan Novanto sepanjang persidangan. "Tadi dalam beberapa hal, Anda menjawab lupa, kenapa begitu banyak? Tadi saya cermati," tanya John.

Menjawab ini, Novanto mengaku insiden dan perkara tersebut sudah terlalu lama. "Kami lebih banyak tidak tahu," ujar Setya.

Baca :
Di ujung kesaksian, Novanto bercerita hal lain di luar konteks persidangan. Menurutnya, ia dan keluarganya merasa tersudut dengan semua tudingan yang keluar dalam persidangan itu.

"Mudah-mudahan [kesaksian] ini yang terakhir. Tidak menjadi alat politik dan fitnah ke saya. Saya mencicipi kesehatan saya, penderitaan saya dan keluarga dari pihak-pihak yang melaksanakan fitnah ke saya. Itu saja," ucap Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua dewan perwakilan rakyat ini., demikian dikutip dari Tirto.id. (***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Belum Jadwalkan Kembali Investigasi Setya Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto, Selasa (21/11/2017) alasannya alasan kesehatan. Bahkan Ketua dewan perwakilan rakyat itu dikabarkan tertidur ketika menjalani pemeriksaan.

"Info yang saya dapatkan dari penyidik hari ini diagendakan investigasi sebagai tersangka [Novanto], apakah tersangka menjawab atau tidak tentu saja itu domain atau hak dari tersangka silakan saja alasannya KPK tentu tidak akan bergantung pada menjawab atau tidak menjawabnya tersangka dalam proses pembuktian tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/11/2017).
 batal mengusut tersangka kasus dugaan korupsi e Ilmu Pengetahuan KPK Belum Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Setya Novanto
Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto menaiki kendaraan beroda empat tahanan seusai menjalani investigasi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Febri mengatakan, KPK tetap berfokus dalam penanganan kasus korupsi e-KTP. Sementara terkait dengan kondisi kesehatan Novanto, Lembaga antirasuah tetap berpegangan pada hasil investigasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Novanto layak diperiksa dan boleh meninggalkan rumah sakit.

Sampai ketika ini, Febri belum mau menjawab kapan mereka akan kembali mengusut Ketua Umum Partai Golkar itu. "Kalau ada kebutuhan investigasi tersangka atau kebutuhan proses investigasi saksi maka tentu akan diagendakan," kata Febri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan batal mengusut Novanto alasannya alasan kesehatan. Novanto yang mengenakan kemeja putih itu tidak berbicara banyak ketika dikonfirmasi oleh awak media ketika tamat diperiksa KPK.

Begitu selangkah meninggalkan ruang tunggu investigasi KPK, Novanto eksklusif dihujani pertanyaan oleh awak media wacana pergantian dirinya selaku Ketua dewan perwakilan rakyat dan Ketua Umum Partai Golkar, sampai proses pemeriksaan.

Namun, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu hanya diam. Ia justru berjalan pelan menuju kendaraan beroda empat tahanan KPK bernomor polisi B 7772 QK. Penyidik pun berusaha membawa Novanto sampai naik kendaraan beroda empat tahanan.

Baca :
Penasihat aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyampaikan bahwa kliennya memang belum sehat betul ketika pemeriksaan. Bahkan, Fredrich mengaku, Novanto sempat tertidur ketika pemeriksaan.

"Diperiksa tidur, waktu diperiksa pun ditanya cuma tidur terus," kata Fredrich usai menemani Novanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, menyerupai diberitakan Tirto Selasa (21/11/2017).

Novanto hanya diperiksa selama setengah jam. Saat pemeriksaan, penyidik sempat menanyakan kondisi kesehatan beliau. Namun, laki-laki yang juga dikenal lewat kasus 'papa minta saham' itu mengaku masih merasa sakit. "Beliau menjawab kesehatan masih terganggu," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Absen Dari Investigasi Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan surat itu memuat sejumlah informasi terkait absensi Ketua dewan perwakilan rakyat tersebut.

"Sekitar pukul 10.00 pagi ini, KPK mendapatkan surat tertanggal 14 November 2017 dengan kop surat kantor pengacara. Surat pemberitahuan tidak sanggup memenuhi panggilan KPK tersebut berisikan tujuh poin," kata Febri dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Rabu (15/11/2017).

 menginformasikan isi tujuh lembar surat yang diserahkan pihak kuasa aturan Setya Novanto Ilmu Pengetahuan Isi Tujuh Poin Alasan Setya Novanto Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto menunjukkan pidato dalam Sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.
Surat tersebut ditandatangani pribadi oleh penasihat aturan Setya Novanto Fredrich Yunadi. Selain itu, surat tersebut ditembuskan ke sejumlah pihak yakni Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnasham, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI serta Setya Novanto selaku klien.

Febri mengatakan, isi tujuh poin surat yang disampaikan sama dengan surat sebelumnya. Poin pertama, pihak Novanto membenarkan jikalau klien mereka telah mendapatkan surat panggilan investigasi KPK tanggal 10 November 2017, menyerupai sikutip dari Tirto.id .


Poin kedua, pihak Novanto membenarkan bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu dipanggil dengan nama lengkap dan jabatan Novanto.

Pada poin ketiga dan poin keempat, pihak Setya Novanto memberikan sejumlah pasal sebagai alasan absensi dalam investigasi KPK.

Disebutkan dalam surat itu sejumlah pasal yang dijadikan dasar pertimbangan bahwa Setya Novanto selaku Ketua dewan perwakilan rakyat RI tidak perlu memenuhi investigasi KPK. Beberapa aturan tersebut di antaranya pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar 1945 karena Negara Indonesia yaitu Negara Hukum, pasal 20 A karakter (3) Undang-Undang Dasar 1945, pasal 80 UU No. 17 Tahun 2014 wacana hak imunitas, pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 wacana Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan, serta UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat (5) (Hak Imunitas Anggota DPR) dan Pasal 245 ayat (1).

Sementara itu, dalam poin 5, poin 6, dan poin 7, mereka menjelaskan pertimbangan tidak hadir selain perundang-undangan.

Alasan di luar aturan perundangan yakni mereka tengah melaksanakan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Pihak kuasa aturan bahkan menghubungkan dengan Pansus Hak Angket KPK. Seperti diketahui, KPK tidak pernah hadir dalam pemanggilan pansus hak angket KPK dengan alasan mereka masih menggugat di Mahkamah Konstitusi. Analogi yang sama juga dijadikan alasan absensi Setnov alasannya masih mengajukan uji bahan di MK, ditambah juga alasannya ada kiprah negara.

"Bahwa adanya kiprah negara pada klien kami untuk memimpin dan membuka sidang Paripurna dewan perwakilan rakyat pada tanggal 15 November 2017," kata Febri mengutip isi surat Setnov.

"Berdasarkan alasan-alasan aturan di atas maka klien kami belum sanggup memenuhi panggilan tersebut hingga adanya putusan MK RI terhadap permohonan judicial review yang kami ejekan tersebut," lanjut Febri.

KPK direncanakan memanggil Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, Rabu (14/11/2017). Meskipun pihak Setya Novanto sudah mengonfirmasi tidak akan hadir, KPK tetap berharap Novanto memenuhi panggilan penyidik tanpa memakai alasan.

Pengacara Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Rabu (15/11/2017). Fredrich pun mengklaim sudah mengirimkan alasan kepada KPK terkait absensi tersebut.

"Kita kan sudah bikin surat resmi, saya yang bikin surat resmi. Kaprikornus tentu tidak hadir," kata Fredrich dikala dihubungi Tirto, Rabu (15/11/2017).

Dalam surat tersebut, Fredrich menjelaskan jikalau Setya Novanto tidak akan hadir memenuhi panggilan dengan alasan tengah menggugat kewenangan KPK yang sanggup memanggil dan menyidik anggota dewan perwakilan rakyat yang dilindungi Undang-Undang Dasar 45. Kedua, pihak Novanto menguji apakah KPK melaksanakan pencegahan.

Surat tersebut dikabarkan sudah dikirim kepada KPK. Namun, informasi yang dihimpun, pihak forum antirasuah belum mendapatkan surat tersebut. Fredrich mengaku surat diserahkan tidak pribadi kepada penyidik. "Kalau itu penyidiknya mungkin kurang komunikasi. Kan surat kita gak sanggup kasihkan penyidik. Kita kan Surat niscaya kita kasihkan ke bab penyuratan (surat-menyurat)," ujar Fredrich.

Baca :
Fredrich menegaskan, pihak Novanto ingin mendapatkan santunan hukum. Mereka tidak memiliki motif kecuali hal tersebut. Apabila KPK melaksanakan upaya paksa kepada Novanto, KPK bersikap diskriminatif terhadap pansus hak angket.

"Kalau dia bisa, berarti KPK juga hadir dong ke DPR. Pansus dewan perwakilan rakyat hak angket itu yaitu pro justicia loh. Sama loh dengan pada polisi. Dia punya upaya paksa," kata Fredrich.(***)

Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status Dpo Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai langkah KPK menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sudah tepat. PHSK beralasan kejanggalan-kejanggalan dalam upaya KPK menyelidiki Novanto menandakan Ketua dewan perwakilan rakyat itu layak untuk dimasukkan DPO.

"Dengan kondisi terkini yaitu kecelakaan yang dialami SN terakhir dengan aneka macam kejanggalannya, posisi KPK yang mendaftarkan status SN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan status buron menjadi tepat," kata Miko menyerupai diberikan Tirto, Jumat (17/11/2017).

 Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia  Ilmu Pengetahuan Penerbitan Status DPO Setya Novanto Dinilai Sudah Sesuai Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,Jakarta. tirto.id/Tf Subarkah
Miko mengatakan, mekanisme mengenai DPO memang tidak diatur secara spesifik dalam UU No. 8 Tahun 1981 ihwal Hukum Acara Pidana.

Namun, dikatakan Miko, menurut konstruksi aturan bahwa masuknya seseorang dalam status DPO itu karena, pertama, statusnya sebagai tersangka menurut bukti permulaan yang cukup. Kedua, apabila tersangka telah dipanggil investigasi secara sah dan patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga muncul evaluasi yang bersangkutan melarikan diri.

Dari dua indikator itu kemudian diatur lebih lanjut di Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 ihwal Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, status SN (Setya Novanto) masuk daftar buronan pun memenuhi unsur.

"Dalam konteks kasus SN, saya kira sudah sempurna bila KPK memasukkan nama SN dalam status buron dan meminta kerjasama dengan kepolisian," kata Miko.

Selain itu, Miko mendorong KPK untuk segera mengecek kebenaran kondisi dan kesehatan Novanto. Selain memasukkan dalam status DPO, KPK seharusnya juga meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengawal proses pengecekan ini secara lebih lanjut.

"Lebih jauh, langkah penangkapan dan penahanan sanggup dipertimbangkan KPK dengan terlebih dahulu meminta tim dokter menyelidiki kesehatan yang bersangkutan," kata Miko.

Sebelumnya, tersangka KTP elektronik Setya Novanto mengalami kecelakaan ketika menuju KPK. Sedianya, Novanto menghadiri investigasi KPK sehabis bolos dalam investigasi dengan kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudiharjo, selaku swasta. Novanto telah bolos 3 kali dalam investigasi sebagai saksi dan 1 kali dalam kapasitas sebagai tersangka.

Akibat absensi dalam investigasi selama ini, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Novanto. Penyidik mendatangi kediaman Novanto dan berusaha membawa paksa Novanto ke depan penyidik. Namun, Ketua dewan perwakilan rakyat itu tidak ada di kediaman.

KPK pun berupaya mencari Novanto. Saat hendak memasukkan nama Novanto dalam daftar DPO, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengabarkan akan kooperatif dan memenuhi panggilan KPK. Namun, dalam perjalanan, Novanto mengalami kecelakaan dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Baca :
Setnov sendiri ditetapkan sebagai tersangka sebanyak dua kali. Pria yang pernah terjerat kasus papa minta saham itu ditetapkan sebagai tersangka, Senin (17/7/2017). Ketua Umum Partai Golkar itu dnilai telah ikut bantu-membantu mendapatkan pemikiran dana kasus korupsi pengadaan ktp elektronik 2011-2012 dan ikut merugikan negara Rp 2,3T. Pria yang juga Anggota dewan perwakilan rakyat 2009-2014 itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Namun, penetapan tersebut dipatahkan dalam somasi praperadilan, Jumat (29/9/2017). Penetapan tersangka Novanto pun dibatalkan sehabis Hakim Praperadilan Cepi Iskandar memutuskan penetapan Novanto batal. Namun, tidak semua somasi praperadilan Novanto dipenuhi pengadilan. Gugatan pencegahan Novanto tidak dikabulkan hakim.

KPK pun kembali memutuskan Novanto sebagai tersangka, Jumat (10/11/2017). Mereka kembali menyangkakan mantan Ketua dewan perwakilan rakyat terlibat dalam kasus suap KTP elektronik. KPK menyangkakan kembali Novanto melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU 31/99 sebagaimana diubah UU 20/01 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(***)

Ilmu Pengetahuan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Tito Minta Bawahannya Hati-Hati Usut Kasus 2 Pimpinan Kpk

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya, terutama Badan Reserse Kriminal Mabes Polisi Republik Indonesia untuk tidak bertindak gegabah dalam mengusut perkara dugaan penerbitan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Tito mengaku sudah menerima keterangan dari penanggung jawab penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak dan status dua pimpinan KPK itu masih sebagai terlapor. Hingga hari ini, sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa, termasuk di antaranya 3 saksi andal aturan pidana, 1 andal aturan tata negara, dan 1 andal bahasa.

 Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan kepada jajarannya Ilmu Pengetahuan Kapolri Tito Minta Bawahannya Hati-hati Usut Kasus 2 Pimpinan KPK
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Ketua KPK Agus Rahardjo sesudah memperlihatkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait perkara penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico

Namun, mantan Kapolda Papua ini memastikan akan ada lagi saksi-saksi yang diminta keterangan lebih lanjut. Upaya ini dilakukan biar keterangan yang diperoleh menjadi berimbang.

“Nah, ini saya kira suatu permasalahan aturan yang menarik. Oleh sebab itu, dari penyidik saya minta hati-hati betul untuk menangani ini. Saya minta hati-hati betul sebab ini perkara aturan yang interpretasinya sanggup berbeda-beda dari satu andal ke andal lain. Oleh sebab itu kami harus imbang,” kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11/2017).

Tito menyatakan bahwa laporan ini muncul sesudah adanya putusan praperadilan yang dimenangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto terkait statusnya sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi e-KTP. Kasus ini sendiri dilaporkan oleh kuasa aturan Novanto berjulukan Sandy Kurniawan.

Ia menandaskan bahwa ada kemungkinan Novanto merasa statusnya sebagai tersangka dan pencegahannya ke luar negeri oleh KPK dinilai tidak sah.

Di satu sisi, kata Tito pihak yang mengeluarkan surat pencekalan, yaitu KPK, sanggup saja beranggapan bahwa apa yang sudah dilakukan itu sesuai dengan mekanisme hukum. Terutama dalam menerbitkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri yang dikirim ke kepingan Ditjen Imigrasi. Dimana Novanto dihentikan ke luar negeri sampai April 2018.

“Saya lihat ini ada kekosongan hukum. Oleh sebab itu, tadi instruksi saya kepada penyidik ini problem aturan lebih banyak, fakta boleh saja dikumpulkan, tapi kami harus lihat betul dari keterangan bebrapa andal hukum,” katanya.

Selain itu, Tito juga akan mengkaji apakah status Novanto kini sanggup melaksanakan somasi aturan atau tidak.

Sementara itu, kuasa aturan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku tidak terima dengan adanya surat pencekalan tersebut. Surat itu merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang ia permasalahkan.

Menurutnya, sesudah praperadilan, Novanto seharusnya tidak sanggup dikaitkan dengan penyidikan perkara e-KTP lagi.

“Surat palsu itu banyak yang dipalsukan, bukan hanya satu,” imbuhnya.

Untuk itulah, Fredrich meminta anak buahnya, Sandy Kurniawan untuk mengadukan Agus Rahardjo dan Saut Situmorang ke Bareskrim Mabes Polisi Republik Indonesia pada 9 Oktober lalu.

Baca :
Bukan hanya Agus dan Saut, Fredrich mengaku telah melaporkan semua penyidik yang tertera dalam surat perintah penyidikan terhadap Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto.

“Ada 24, termasuk yang memerintahkan itu (Direktur Penyidikan Aris Budiman) jadi 25,” tandasnya ibarat dari Tirto.id.(***)

Ilmu Pengetahuan Mahfud Md: Komisi Pemberantasan Korupsi Dapat Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjemput paksa Setya Novanto tanpa izin dari Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait korupsi e-KTP. 


"Kalau sudah tersangka, untuk dipanggil KPK tidak perlu persetujuan presiden, dapat dijemput paksa juga," kata Mahfud di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, ibarat dikabarkan Antara, Selasa (7/11/2017).

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai Ilmu Pengetahuan Mahfud MD: KPK Bisa Jemput Paksa Setya Novanto Tanpa Izin Presiden
Mantan Ketua MK, Mahfud MD. Antara foto/Sigid Kurniawan.
Menurut Mahfud, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 245 ayat 3 butir c menyatakan bahwa untuk kasus pidana khusus, investigasi terhadap anggota dewan perwakilan rakyat tidak perlu izin presiden.

"Tidak harus izin, dapat pribadi diambil. Tapi ya tidak hingga ke sana, untuk apa dijemput paksa, biasa aja dateng kok," kata dia.

Menurut Mahfud, ketika Setya Novanto menang praperadilan, intinya memang sangat memungkinkan untuk ditersangkakan kembali sebab ketika itu dua alat bukti sudah mencukupi. 

"Saya sudah bilang begitu ia menang di praperadilan tidak sampe satu jam, saya bilang itu dapat ditersangkakan lagi. Karena dalam logika publik dan logika aturan yang saya pelajari memang sudah cukup dua alat bukti," kata dia.

Meski demikian, Mahfud berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bertindak lebih cepat untuk segera melimpahkan kasus Novanto ke pengadilan. Tujuannya, kata dia, biar tidak dipraperadilankan lagi.

"Kalau soal keberanian saya salut KPK berani artinya tidak takut tekanan dari manapun tekanan politik," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa KPK memang menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) gres dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP, namun belum dapat mengungkap nama tersangka.

"Jadi, ada surat perintah penyidikan di selesai Oktober (2017) untuk kasus KTP ektronik ini. Itu Sprindik gres dan ada nama tersangka," kata Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2017).

Meski demikian, Febri enggan menjelaskan nama tersangka atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait pengembangan kasus e-KTP itu. "Terkait dengan informasi lain yang lebih teknis, misalnya, soal SPDP atau soal nama tersangka atau tugas yang lain, kami belum dapat konfirmasi hal itu hari ini. Tetapi kami pastikan KPK akan terus berjalan menangani kasus KTP elektronik," ujar Febri.


Pernyataan Febri ini mencuat menyusul berdarnya foto surat dengan kop dan cap KPK bernomor B-619/23/11/2017 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 3 November 2017. SPDP itu menyatakan bahwa Ketua dewan perwakilan rakyat RI Setya Novanto kembali menjadi tersangka korupsi e-KTP. (***)

Ilmu Pengetahuan Kuasa Aturan Sebut Surat Bolos Investigasi Komisi Pemberantasan Korupsi Inisiatif Novanto

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimkan surat bolos panggilan investigasi KPK yang dilayangkan Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto kepada KPK melalui Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal DPR.

"Dalam hal ini semua dilakukan oleh Pak Setnov sendiri bukan saya. Saya tidak sanggup menyentuh organisasi, saya bukan advokat yang disewa oleh forum DPR," kata Fredrich di kantornya, Gandaria, Selasa (7/11/2017).
 Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi membantah bahwa dirinya berinisiatif mengirimka Ilmu Pengetahuan Kuasa Hukum Sebut Surat Mangkir Pemeriksaan KPK Inisiatif Novanto
Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto tiba untuk memimpin Rapat Pengurus Pleno DPP Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Rabu (11/10/2017). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Fredrich menyatakan bahwa dirinya hanya memperlihatkan saran atau Legal Opinion (LO) kepada Novanto sebagai kliennya. Lalu, Novanto sendiri yang meneruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR.

"KPK kan menuliskan di surat pemanggilan investigasi kepada Pak Novanto sebagai Ketua DPR. Makara masuk akal jika dibalas memakai surat dengan kop," kata Fredrich.

Dalam surat yang dikirimkan oleh dewan perwakilan rakyat kepada KPK kemarin, (6/11) itu menyatakan bahwa Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebelum ada izin presiden.

Mengenai itu, Fredrich mengaku memakai pertimbangan aturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014 soal uji bahan Undang-Undang Nomor 17/2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Fredrich menafsirkan, putusan MK tersebut membatalkan Pasal 245 secara keseluruhan. Padahal dalam amar putusan hanya membatalkan ayat (1) yang menyatakan, 'Pemanggilan dan ajakan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden.'

Sehingga berdasarkan Fredrich Pasal 25 ayat (3) yang mengecualikan pemanggilan dan penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat pelaku tindak pidana khusus (korupsi, narkoba, dan terorisme) tetap sanggup dilakukan tanpa persetujuan presiden.

Tafsiran tersebut pun diklaim telah didukung oleh sejumlah pakar hukum. "Karena itu bukan pendapat dari saya. Dari profesor-profesor beropini menyerupai itu. Itulah yang kami ingin sampaikan ke masyarakat biar tahu bahwa hormatilah anggota DPR. dewan perwakilan rakyat itu kan dipilih oleh kita semua," kata Fredrich.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat Damayanti juga mengaku tak menginisiasi surat tersebut. Ia mengaku hanya menandatangani surat penolakan investigasi Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto oleh KPK yang dibentuk oleh tim Biro Pimpinan DPR.

Baca :
Seperti dikutip dari Tirto.id "(Pembuatan surat) ya timnya distributor pimpinan, ya. Saya enggak tahu waktu itu siapa yang buat, tapi argumennya apa saya bilang," ujar Damayanti, di Jakarta, Senin (6/11).

Ia pun mengaku tidak turut serta dalam pembahasan surat tersebut alasannya ialah tengah berada di luar kota. Menurutnya, dia gres menandatangani surat itu pada Senin (6/11), jelang investigasi Setnov sebagai saksi di KPK.(***)

Ilmu Pengetahuan Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Novanto Tak Seret Presiden Di Kasus E-Ktp

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widodo dalam problem absensi Ketua dewan perwakilan rakyat RI itu pada pemanggilan kedua sebagai saksi masalah KTP-elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

“Bagi KPK sebetulnya pelaksanaan kiprah yang kami lakukan sebaiknya tetap diletakkan di koridor aturan dan Presiden saya kira punya kiprah yang jauh lebih besar. Jadi, jangan hingga kemudian ketika itu tidak diatur Presiden juga ditarik-tarik pada problem ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/11).

 Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Setya Novanto tidak menjual nama Presiden Joko Widod Ilmu Pengetahuan KPK Minta Novanto Tak Seret Presiden di Kasus e-KTP
Ketua dewan perwakilan rakyat yang juga Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto bersaksi dalam sidang masalah korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua dewan perwakilan rakyat Setya Novanto. AKTUAL/Munzir
Pada surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI terdapat lima poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak sanggup memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.

Menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden Republik Indonesia. “Sejauh ini kami berharap semua pihak tidak mempersulit penanganan kasus yang sedang ditangani oleh KPK, itu kami sampaikan kepada semua pihak, apalagi undang-undang sebetulnya sudah cukup terperinci mengatur hal tersebut,” ucapnya.

Febri pun menyatakan KPK akan mempelajari surat dari Setjen dewan perwakilan rakyat RI soal absensi Setya Novanto itu. “Sekarang kami pelajari dulu surat dari setjen itu dan konsekuensi-konsekuensi aturan berikutnya tentu kita dalami lebih lanjut terutama terkait dengan proses penyidikan untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo yang sedang kami lakukan ketika ini,” katanya.

Febri menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Setya Novanto kali ini bukan panggilan pertama. Dalam penanganan masalah e-KTP secara keseluruhan, KPK pernah memanggil Setya Novanto sembilan kali mulai untuk tersangka Sugiharto pada Desember 2016 dan yang bersangkutan tidak hadir ketika itu.

“Kemudian ada di Januari, Juli, dan totalnya hingga ketika ini ada sembilan kali, termasuk pernah dipanggil sebagai tersangka sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sebelumnya tidak pernah ada klarifikasi atau alasan terkait penggunaan klausul izin ke Presiden,” tuturnya.

Terdapat lima poin isi surat terkait dengan absensi Setya Novanto itu.

1. Surat dari KPK telah diterima Setya Novanto pada 1 November 2017 untuk didengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan masalah KTP-elektronik dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo bahu-membahu dengan sejumlah pihak.

2. Dalam surat dicantumkan nama Setya Novanto, pekerjaan Ketua dewan perwakilan rakyat RI, alamat, dan lain-lain.

3. Diuraikan ketentuan di Pasal 254 ayat (1) UU No 17 Tahun 2014 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur: “Pemanggilan dan undangan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota dewan perwakilan rakyat yang diduga melaksanakan tindak pidana harus menerima persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan”.

Kemudian diuraikan amar putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015. (Poin 1 dan 2 (2.1, 2.2, dan 2.3)).

Ditegaskan juga menurut putusan MK tersebut, maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota dewan perwakilan rakyat RI harus menerima persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu sebelum melaksanakan pemanggilan terhadap yang dewan perwakilan rakyat yang bersangkutan.

4. Oleh alasannya yaitu dalam surat panggilan KPK ternyata belum disertakan surat persetujuan dari Presiden RI, maka dengan tidak mengurangi ketentuan aturan yang ada, pemanggilan terhadap Setya Novanto dalam jabatan sebagai Ketua dewan perwakilan rakyat RI sanggup dipenuhi syarat persetujuan tertulis dari Presiden RI terlebih dahulu sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku termasuk Penyidik KPK.

5. Berdasarkan alasan aturan di atas, maka pemanggilan terhadap Setya Novanto sebagai saksi tidak sanggup dipenuhi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal dewan perwakilan rakyat RI.

Novanto pada Senin (30/10) juga tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo alasannya yaitu ada aktivitas lain di tempat pada masa reses dewan perwakilan rakyat RI.

Sebelumnya, Novanto pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka masalah proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan somasi praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Anang Sugiana Sudihardjo merupakan Direktur Utama PT Quadra Solution yang ditetapkan sebagai tersangka gres masalah KTP-e pada 27 September 2017.

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-e yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya alasannya yaitu kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga menjadikan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Indikasi kiprah Anang Sugiana Sudihardjo terkait dengan masalah itu, antara lain diduga dilakukan bahu-membahu dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto dan kawan-kawan.


Anang Sugiana Sudihardjo disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 wacana Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, demikian dikutip dari Aktual. (***)