Ilmu Pengetahuan Investigasi Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta)  Penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (24/11/2016) mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo ketika berorasi pada demo 4 November silam. Pada investigasi hari ini penyidik menyidik Ahmad Dhani, saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, penggagas Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.

Namun pengacara Munarman, Kapitra Ampera, memastikan kliennya tidak sanggup hadir dalam investigasi hari ini. "Pak Munarman tidak sanggup hadir alasannya ialah ada kegiatan lain," katanya ibarat diwartakan Antara. 

 mengagendakan investigasi sejumlah saksi atas perkara dugaan penghinaan kepada Presiden Jok Ilmu Pengetahuan  Pemeriksaan Polda Metro Kasus Penghinaan Presiden Munarman Tak Hadiri
Panglima Aksi Bela Islam II, Munarman. [Tirto/Zen RS]
Menurut Kapitra, dalam perkara itu Munarman mempertanyakan pemanggilannya sebagai saksi tersebut janggal alasannya ialah tidak menyebutkan identitas tersangkanya. Kapitra menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepada Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan terhadap penguasa, namun pihak yang melaporkan orang lain, bukan presiden langsung.

"Harusnya yang jadi pelapor itu penguasa (presiden) namun ini yang lapor orang lain," kata Kapitra.

Oleh alasannya ialah kliennya tak sanggup hadir, Kapitra meminta penyidik mengagendakan kembali pemanggilan Munarman selama 10 hari mendatang.

Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi ketika unjuk rasa pada 4 November 2016.
Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than menurut Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.

Indra terancam dijerat Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 kitab undang-undang hukum pidana perihal pencemaran nama baik melalui media sosial.

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment