Ilmu Pengetahuan Spdp Pimpinan Kpk, Kapolri: Aku Tak Ingin Berbenturan

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang tidak akan mengulang drama cicak versus buaya. Menurutnya, penyidikan terhadap Agus dan Saut tetap berjalan tanpa mengganggu sinergi Polisi Republik Indonesia dengan KPK. "Kami bersinergi. Saya tak ingin melihat ini Polisi Republik Indonesia berbenturan dengan forum lain," kata Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/11).

Tito menyampaikan konflik Polisi Republik Indonesia versus KPK hanya akan menguntungkan pihak yang tidak menyukai kedua forum itu. Sebagai pimpinan tertinggi Polisi Republik Indonesia Tito ia sangat mendukung kerja penegakan aturan yang dilakukan oleh KPK. "Nanti ada pihak-pihak lain yang duntungkan. Oleh alasannya itu, saya sampaikan komitmen bahwa (Polri) tidak ingin buat gaduh, tidak ingin juga buat relasi Polisi Republik Indonesia dan KPK jadi buruk," ujarnya.

 Kapolri Jendral Tito Karnavian memastikan beredarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyi Ilmu Pengetahuan SPDP Pimpinan KPK, Kapolri: Saya Tak Ingin Berbenturan
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menunjukkan keterangan kepada media di Gedung KPK terkait masalah penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Senin (19/6). tirto.id/Andrey Gromico
Mantan Kapolda Papua ini mengaku tidak tahu menahu soal terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut. Ia beralasan gres kembali dari Solo menghadiri janji nikah putri Presiden Jokowi. Ia menambahkan kehadiran ke Polda Metro Jaya juga untuk memanggil Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak guna memperoleh keterangan lebih dalam.

Dari keterangan yang diperolehnya Tito mengklaim penerbitan SPDP sudah memenuhi prosedur. Para penyidik sudah mengusut sejumlah saksi yang terdiri dari saksi andal dan saksi pelapor. Dari situ penyidik menilai laporan terhadap Agus dan Saut sudah sanggup naik ke tahap penyiikan.

Meski begitu, Tito memastikan Agus dan Saut masih berstatus sebagai terlapor. Belum tersangka. “Tapi belum menetapkan, saya ulangi ya, belum memutuskan status saudara yang dilapor, yaitu AR dan SS sebagai tersangka. Tolong lihat kembali SPDP ini dikirim oleh penyidik kejaksaan dengan tembusan 5. Salah satunya ialah kepada pelapor. Terlapor pun diberitahu,” ungkapnya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch Lalola Ester berharap Polisi Republik Indonesia tidak melanjutkan proses penyidikan terhadap Agus dan Saut. Hal ini alasannya berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi proses penyidikan, penuntutan, dan investigasi untuk kasus korupsi mesti didahulukan dari kasus yang lain. "Jika pun diduga tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK, kasus tersebut sanggup ditangguhkan hingga penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh pelapor atau kuasanya selesai," kata Lalola ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institut for Criminal and Justice Reformasi Supriyadi Widodo Eddyono menilai terbitnya SPDP untuk Agus dan Saut ialah hal wajar. Polisi sanggup saja menerbitkan SPDP selama memiliki bukti.

"Penyidikan polisi cepat itu biasa kalau bukti cukup, dua hari pun sudah ada spdp. Nah masalahnya SPDP itu harus jelas," kata Supriyadi ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Supriyadi menegaskan, SPDP harus terang memuat kasus yang dilaporkan kepada kedua komisioner KPK itu. SPDP juga harus memuat bentuk tuduhan yang disampaikan dan pihak pelapor dan terlapor. "Atau minta polisi gelar kasus dulu dalam konteks apa spdpnya," kata Supriyadi.

Pengamat politik Muradi beropini penerbitan SPDP terhadap komisioner KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bukan mengarah polisi melawan KPK. Ia mengingatkan, pihak yang berkepentingan ialah Setya Novanto selaku pelapor dalam terbitnya SPDP untuk kedua komisioner tersebut. "Polisi sebagai perantara saja," kata Muradi ketika dihubungi Tirto, Kamis (9/11/2017).

Muradi tidak memungkiri ada proses untuk mendorong dongeng cicak vs buaya kembali terulang. Namun, dalam hal ini, Polisi tidak dalam posisi garang untuk secepatnya menuntaskan masalah aduan kepada Agus dan Saut. Mereka bertindak alasannya ada pihak yang menciptakan laporan. "Posisinya agak berbeda dibanding masalah sebelumnya. Posisi gres ini kalau dihubungkan cicak buaya momentumnya berbeda alasannya yang menjadi duduk kasus posisi bukan menjadi aktor, tapi posisi polisi sebagai mediator," kata Muradi.

Guru Besar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, tak memungkiri dugaan tersebut. Hibnu menilai pelaporan Setya Novanto melalui kuasa hukumnya merupakan perjuangan balas dendam terhadap KPK.

“Orang kan mencari-cari kesalahan. Ini yang harus kita cermati,” kata Hibnu.

Soal penanganan kasus ini, Hibnu menyitir Pasal 25 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi: “Penyidikan, penuntutan, dan investigasi di sidang pengadilan dalam kasus tindak pidana korupsi didahulukan dari kasus lain guna penyelesaian secepatnya.”

Terpisah, Fredrich Yunadi, kuasa aturan Setya Novanto menampik anggapan pemidanaan ini merupakan aksi balas dendam atau mengamankan dirinya dari jerat pidana KPK. Menurut Fredrich, setiap orang berhak menerima perlakuan dan dukungan hukum. Baginya, laporan pidana terhadap KPK ini merupakan usahanya untuk menerima dukungan hukum.

“Kalau menyatakan menyerang kembali dan segalanya itu kan hanya orang yang melaksanakan perebutan kekuasaan yang ngomong begitu. Berarti itu orang tidak mengerti hukum. Masa kami bela diri dikatakan menyerang?” kata Fredrich.

Baca :
Menurut Fredrich, tudingan menyerang merupakan kesimpulan ekstrem dan sanggup berarti pembungkaman terhadap rakyat. Ia menyebut, kalau KPK tidak salah, seharusnya tidak perlu takut.

Tak hanya itu, Fredrich juga tidak mau tahu dengan Pasal 25 UU KPK. Menurut Fredrich, kalau penyidik KPK bermasalah, proses aturan tentu harus berlanjut. “Serahkan saja sudah pada polisi, polisi punya kewenangan sendiri,” kata Fredrich menyerupai dikutip dari Tirto.id.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment