Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda Dki, Komisi Pemberantasan Korupsi Buka Penyelidikan Gres Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G

Hukum Dan Undang Undang (Jakarta) Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi dalam pembahasan izin Reklamsi teluk Jakarta.

Lembaga antirasuah itu pun sekarang kembali membuka penyelidikan gres atas proyek yang dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.

 Saefullah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi  Ilmu Pengetahuan Periksa Sekda DKI, KPK Buka Penyelidikan Baru Sasar Korporasi Reklamasi Pulau G
Sekertaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Aktual.
Pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan masalah dugaan gratifikasi anggota DPRD DKI M Sanusi soal pembangunan Pulau G atau Pluit City menurut surat perintah penyelidikan Nomor: Sprin/Lidik-75/01/07/2017 tanggal 25 Juli 2017.

Dalam investigasi ini, Saefullah mengaku dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam proyek reklamasi Pulau G.

“Iya soal pulau G korporasinya. Terakhir Reklamasi yang di Pulau G itu,” kata Saefullah usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/10).

Sekedar informasi, reklamasi Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudra anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau G sempat tidak boleh sementara. Namun, moratorium ini telah dicabut Kementerian Lingkungan Hidup.

Saefullah sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dikala menangani masalah dugaan suap Raperda reklamasi yang menjerat Sanusi. Menurutnya materi yang dipertanyakan KPK tidak jauh berbeda dengan dikala investigasi untuk penyidikan masalah suap.

Beberapa materi itu diantaranya mengenai pembahasan Raperda Reklamasi dengan DPRD DKI, terutama perdebatan yang menyangkut donasi embel-embel 15 persen.

“Ini kan masih sama. Ada beberapa hal yang sama dengan keterangan terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima oleh Anggota DPRD pak Sanusi. Dulu proses pembahasannya ibarat apa saya sampaikan bahwa saya waktu itu melaksanakan pembahasan sesuai aktivitas sekitar delapan kali saya melaksanakan pembahasan dengan Baleg di DPRD. Kita waktu itu berdebat panjang soal embel-embel donasi 15 persen,” jelas dia.

Seiring berjalannya proses penyidikan masalah suap Raperda Reklamasi mencuat mengenai penggunaan dana pihak ketiga yang berasal dari donasi embel-embel sebesar 15 persen oleh Pemprov DKI kepada para pengembang yang menggarap proyek reklamasi.

Kontribusi embel-embel ini telah diatur dalam Keppres nomor 52/1995 dan perjanjian antara Pemprov dengan pihak pengembang pada 1997 dan 2014. Namun, hukum dalam Keppres maupun dua perjanjian tersebut tidak mengatur mengenai presentasi donasi tambahan.

Gubernur DKI dikala itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut, donasi embel-embel 15 persen merupakan hak diskresinya sebagai Gubernur. Rencananya, donasi embel-embel ini bakal diatur dalam Perda mengenai reklamasi. Namun, Baleg DPRD menolak tawaran Pemprov DKI tersebut.

Baca :
“Pada akibatnya kita deadlock antara administrator dan legislatif soal donasi 15 persen itu. Tadi diulang lagi pertanyaan dulu. Deadlock-nya ibarat apa. Memang kita tidak setuju antara administrator dan legislatif soal angka 15 persen itu. Sehingga terjadi case yang sama sama kita tahu semuanya (kasus suap kepada Sanusi),” ujar Saefullah, dikala dikutip dariAktual.(***)

Related Posts

0 komentar:

Post a Comment